Ketua Kadin Depok Diterpa Skandal Cek Kosong Rp320 Juta

Spread the love

BERIMBNG.com, Depok – Aroma skandal menyeruak dari tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok. Ketua Kadin Depok, Miftah, resmi dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan penipuan menggunakan cek kosong senilai Rp320 juta.

Laporan itu diajukan oleh kuasa hukum Arifin Tjokro, yakni Steven Izaac Risakotta, pada 12 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/1503/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Menurut Steven, cek yang diterimanya seharusnya merupakan pembayaran honorarium (lawyer fee) atas jasa hukum dalam penjualan aset tanah seluas lebih dari 1 hektare di Ciseeng, Depok, dengan nilai transaksi mencapai Rp9,2 miliar.

“Cek tersebut saya cairkan pada 10 Juli di Bank BJB Cabang Tebet, tetapi ditolak. Saldo tidak cukup. Saya cek lagi di BJB Depok pada 14 Agustus, ternyata saldo hanya Rp2,1 juta,” ungkap Steven.

Kronologi Cek Kosong

Steven menegaskan, pembayaran fee seharusnya menjadi bagian dari kesepakatan setelah aset kliennya laku dijual. Namun, Miftah justru memberikan cek yang dua kali ditolak bank karena saldo tidak mencukupi.

Ia mengaku sudah berusaha menghubungi Miftah untuk penyelesaian baik-baik. Namun, tidak ada jawaban.

“Awalnya panggil saya abangku, abangku. Begitu ditagih, malah hilang kabar. WA saya tidak pernah dijawab,” ujar Steven.

Ada Korban Lain

Tak hanya Steven, ada dua korban lain yang disebut mengalami kerugian akibat cek kosong dari Miftah. Yohadi mengalami kerugian Rp350 juta, sementara Samadun Willy sebesar Rp100 juta.

Ketiganya sepakat membawa persoalan ini ke jalur hukum. Polisi kini tengah memproses laporan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi Diminta Profesional

Steven menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini agar aparat bekerja profesional.

“Kami menunggu kejelasan hukumnya. Saya tahu, cek kosong adalah persoalan pidana yang serius,” pungkasnya.**

 

Jabodetabek

Tinggalkan Balasan