KEGIATAN PENGAWASAN INSPEKTORAT KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025

Spread the love

BERIMBANG.com, Bogor – Inspektur bersama jajaran Inspektorat sesuai Peraturan Bupati Bogor
Nomor 6 Tahun 2025, mempunyai tugas membantu Bupati dalam
membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat
Daerah dan Pemerintahan Desa dengan fungsinya antara lain :

1. Perumusan Kebijakan Teknis dan Fasilitasi Pengawasan;
2. Pengawasan Internal terhadap Kinerja Keuangan melalui Audit,
Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Pengawasan lainnya;
3. Pengawasan untuk Tujuan tertentu atas Penugasan Bupati dan/atau
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
4. Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
5. Pengawasan Pelaksanaan Program Reformasi dan Birokrasi;
6. Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan APIP lainnya.

Untuk mengemban tugas pokok dan fungsi tersebut
personil Inspektorat saat ini berjumlah 132 orang
yang terdiri dari 9 Pejabat Struktural, 52 Auditor dan

21 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah (PPUPD), 19 Fungsional Umum, 2 Fungsional
Pengadaan/Barang Jasa, 1 Fungsional Arsiparis, 11
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
serta 17 orang PPPK Paruh Waktu.

Bagi sebagian orang mungkin belum tahu apa itu Auditor dan PPUPD. Auditor adalah jabatan fungsional
yang di bawah pembinaan BPKP dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan pengawasan intern pada pemerintah daerah. Sedangkan PPUPD adalah jabatan
fungsional yang dibawah pembinaan Kemendagri, mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintah daerah, di luar pengawasan keuangan.

PUBLIKASI KINERJA

Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan, didukung juga oleh Sekretariat
yang melayani seluruh kebutuhan administrasi dan operasional kegiatan Inspektorat.
Untuk menjangkau obyek pemeriksaan
(Perangkat Daerah, BLUD BUMD, Desa,
Sekolah), pengorganisasian Inspektorat dibagi ke
dalam 4 wilayah kerja terdiri dari

Inspektur Pembantu
I hingga Inspektur Pembantu IV dan terdapat
Inspektur Pembantu V yang menangani pengaduan
masyarakat dan audit investigatif serta koordinasi
pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan
pelaksanaan reformasi birokrasi. Berdasarkan Program
Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Tahun
2025 yang ditetapkan dengan SK Bupati No:
700.1/928/Kpts/Per-UU/2024,
memiliki target
pengawasan sebanyak 65 kegiatan Assurance dengan
1.087 laporan yang terdiri dari beberapa jenis kegiatan
yaitu Audit, Reviu, Monitoring dan Evaluasi.
Kegiatan Audit yang dilakukan Inspektorat sebanyak 14
Kegiatan dengan menghasilkan 327 Laporan meliputi
Audit Kinerja Perangkat Daerah, Audit Ketaatan
Perangkat Daerah, Probity Audit, Audit BUMD, Audit
Honor Tertinggi dan Perjadin Tertinggi, Audit
Investigasf, Audit Dana Desa, Audit Bantuan Keuangan
Infrastruktur Desa, Audit BOSP Kesetaraan, Tuntutan
Ganti Rugi, Pengaduan Masyarakat dan Pelimpahan
Kasus. Inspektorat juga melakukan Reviu yang
dilakukan secara garis besar berdasarkan mandatory
dari Pemerintah Pusat, KPK, BPKP, Inspektorat

PUBLIKASI KINERJA 

Pada Tahun 2025 ini, jumlah reviu yang dilaksanakan sejumlah 40 kegiatan yang menghasilkan
435 laporan, antara lain Reviu LKPD, Reviu LPPD, Reviu RPJMD 2025-2029, Reviu RKPD 2026,
Reviu RKPD Perubahan 2025, Reviu Renstra 2025-2029, Reviu Perubahan Renja 2025, Reviu Renja
2026, Reviu RKA Perubahan 2025, Reviu RKA 2026, Reviu KUA-PPAS 2026, Reviu KUPA-PPAS 2025,
Reviu Tata Kelola BMD, Reviu Luncuran, Reviu HPS, Reviu DAU, Reviu DAK, Reviu SHS, Reviu
Manajemen ASN, Reviu Layanan Publik, Reviu Realisasi dan Penyerapan Bankeu, Reviu Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bogor dan juga Reviu Usulan Penyelenggaraan Belanja.

Inspektorat juga melakukan monitoring dan evaluasi. Pada Tahun 2025, monitoring dan evaluasi
yang dilaksanakan Inspektorat sebanyak 11 kegiatan dengan 325 laporan, antara lain Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi (PMPRB), Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), Evaluasi
Risk Register TA 2026, Penjaminan Kualitas SPIP Terintegrasi, Monev Perangkat Daerah, Monev
Kecamatan, serta Monitoring Pengadaan CASN dan PPPK Tahun 2025.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, Inspektorat juga melakukan pengawasan lainnya seperti pendampingan, fasilitatif, dan
pelatihan. Jenis pendampingan yang dilaksanakan Inspektorat selama tahun 2025 sebanyak 4 aktifitas,
antara lain pemberian saran pemecahan masalah pada proyek-proyek yang berisiko tinggi dan
pemberian saran pada aktifitas manajemen risiko. Sedangkan pelaksanaan kegiatan fasilitatif yang
telah dilaksanakan oleh Inspektorat sebanyak 12 aktifitas, antara lain fasilitasi Tim BPK RI, Tim BPKP,
dan Hibah Saber Pungli serta Monitoring Center for Prevention (MCP KPK)

PUBLIKASI KINERJA

Pada Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor menemukan 2.145 temuan dengan 2.485
rekomendasi melalui kegiatan audit, reviu, monitoring dan evaluasi. 77,22% telah selesai
ditindaklanjuti SKPD terkait dan sisanya sedang dalam proses.

Segala jenis aktifitas pengawasan yang
dilaksanakan oleh Inspektorat, didukung
dengan
pengembangan kompetensi
meliputi pelatihan yang diikuti oleh APIP.
Selama Tahun 2025, pelatihan yang diikuti
oleh APIP diantaranya yaitu Bimbingan
Teknis Refreshment Audit Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD), Bimbingan Teknis
Audit Pengadaan Barang dan Jasa secara
Elektronik, Bimbingan Teknis Audit
Ketaatan, Pelatihan Penyuluh Antikorupsi,

Bimbingan Teknis Asesor SPIPT, Pelatihan
Penjenjangan Auditor Madya, Pelatihan
Penjenjangan Auditor Muda, Pelatihan
Penjenjangan Auditor Pertama dan Diklat
Sertifikasi Certified Risk Professional in Public
Sector (CRPP). Harapannya dengan adanya
berbagai macam pengembangan
kompetensi, kualitas kinerja APIP menjadi
meningkat dan hasil pelaporan pengawasan
intern yang
dihasilkan dapat
lebih berkualitas

PUBLIKASI KINERJA 

Pada Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor berperan
dalam meningkatkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI)
Kabupaten Bogor yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Kabupaten Bogor berhasil meraih skor
73,80 dengan kategori Waspada (Zona Kuning), meningkat
signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada pada skor
71,91 di kategori Rentan (Zona Merah). Tahun ini
Kabupaten Bogor secara resmi keluar dari Zona Merah, dengan mencatat peningkatan 1,89 poin.
Kabupaten Bogor sukses melampaui skor Integritas Nasional yang berada pada angka 72,32,
sekaligus menempatkan Kabupaten Bogor di atas rata-rata Provinsi Jawa Barat dan menjadi salah
satu kabupaten/kota dengan capaian SPI terbaik di Jawa Barat tahun 2025. Hal ini mencerminkan
keseriusan Kabupaten Bogor dalam memperbaiki sistem kerja dan integritas birokrasi. Inspektorat
juga ikut mendorong seluruh Perangkat Daerah untuk terus memperkuat budaya integritas,
meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meminimalkan risiko terjadinya korupsi melalui sistem
pemerintahan yang semakin transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.**”

 

Bogor

Tinggalkan Balasan