Depok

Kartu BPJS Tidak Berlaku, RS Graha Permata Ibu Tolak Pasien

Spread the love
Kartu pasien peserta BPJS yang ditolak.   ( Ist)
Kartu pasien peserta BPJS yang ditolak. ( Ist)

BERIMBANG.COM, Depok – Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak berlaku di Rumah Sakit Graha Permata Ibu (GPI) yang beralamat di Jalan Raya Kukusan, Beji Kota Depok, pasalnya pasien BPJS ditolak oleh RS tersebut saat keluarga korban menunjukan Kartu BPJS kepada pihak Rumah Sakit. Senin (6/6/2016). Belum lama ini.

Salah satu keluarga pasien, Husni menuturkan, ketika pasien sudah berada di Unit Gawat Darurat (UGD) dan karena pasien sudah merasa tidak kuat atas penyakitnya akhirnya keluarga korban mengambil keputusan untuk rawat inap dengan pendaftaran pasien umum tanpa menggunakan kartu BPJS karena kartu BPJS yang akan diserahkan ditolak oleh pihak rumah sakit tambahnya lagi, alasan Rumah Sakit,kartu BPJS tidak bisa digunakan dan tidak memberikan arahan kepada keluarga korban apalagi memberikan penjelasan.

” Pasien sangat darurat agar segera cepat ditangani oleh pihak RS makanya kami tidak sempat membuat surat rujukan dari Klinik yang ditunjuk oleh BPJS,” ujar Husni.

” Apakah kami akan menunggu tindakan dari rumah sakit sedangkan pasien harus segera dilakukan tindakan medis karena ini menyangkut nyawa seseorang yang harus segera ditangani ,” ucap Husni dengan nada kesal.

Ketika pihak RS GPI di konfirmasi berimbang.com melalui bagian humas, Novita mengatakan, akan mengecek kondisi pasien, apakah bisa tanpa rujuk dari klinik peserta BPJS atau tidak karena yang menentukan itu Dokter yang ada di RS, bukan dari pasien.

” Akan kita cek dulu kondisinya, kalau memungkinkan tidak pakai rujukan dari klinik juga tidak apa-apa,” ungkap Novita. Kamis (9/6/2016).

Novita juga menyampaikan sebab BPJS ditolak dikarenakan sejak awal pasien melakukan perawatan tidak ada rujukan dari klinik peserta BPJS dan waktunya sudah melebihi 3 hari sejak pasien dirawat.

” Kami dari pihak RS sudah melakukan sesuai peraturan yang ada disini, makanya alasan kami menolak karena tidak adanya rujukan, untuk itu pasien di daftarkan sebagai pasien umum bukan peserta BPJS sebab tidak bisa merubah pendaftaran awal,” kilahnya.

Untuk diketahui bahwa Walikota Depok telah menghimbau kepada beberapa Rumah Sakit untuk menerima pasien BPJS. (Iik)

Tinggalkan Balasan