Depok

Kabid Wasdal Tertibkan Reklame Liar Di Sejumlah Wilayah Depok

Spread the love
Penertiban reklame di Jalan Margonda Raya, Depok.    (Foto : Iik)
Penertiban reklame di Jalan Margonda Raya, Depok. (Foto : Iik)

BERIMBANG.COM, Depok – Guna menertibkan reklame liar, bidang pengawasan dan pengendalian (Wasdal) di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok melakukan penertiban reklame tanpa izin. Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Margonda Raya dan Jalan Transyogi Cibubur. Kamis (2/6/2016).

Kepala seksi penertiban reklame dan bangunan, Elves Rebelo mengatakan, penertiban yang dilakukan hanya naskah reklame saja sedangkan untuk bangunan reklamenya tidak ditertibkan. Dalam setahun menurut Elves, dilakukan enam kali penertiban dihampir semua  wilayah Kota Depok.

Penertiban reklame di Jalan Transyogi Cibubur.    (Foto : Ist)
Penertiban reklame di Jalan Transyogi Cibubur. (Foto : Ist)

” Sebelum melakukan penertiban, kami data dahulu, mana yang harus ditertibkan agar mempermudah dalam pelaksanaanya nanti,” ujar Elves kepada berimbang.com di lokasi penertiban di bilangan Jalan Margonda Raya.

Lanjutnya, pelanggaran yang ditertibkan adalah reklame yang tidak membayar pajak dan memakai badan jalan sedangkan untuk reklame dengan skala kecil akan dibongkar seluruhnya.

” Untuk yang di Jalan Margonda naskah reklame yang besar sedangkan untuk di Jalan Transyogi Cibubur kemungkinan untuk reklame yang skala kecil,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Citra Yulianti mengatakan, penertiban yang dilakukannya adalah dalam rangka penataan reklame disejumlah wilayah sesuai dengan zonasi dan penertiban reklame di daerah milik jalan sehingga penataan reklame menjadi tertib dan tidak menjadikan hutan reklame.

Selain itu, Citra menginginkan estetika Kota Depok menjadi lebih asri dan indah untuk kedepannya untuk itu Pemerintah Kota Depok akan merevisi Peraturan Walikota (Perwal) tahun 2003. (Iik)

Tinggalkan Balasan