Nasional

Jika Tak Berani Memberhentikan, Presiden Bisa Non Aktifkan Jaksa Agung

Spread the love

bddae95b8f83e93227f28a624514698ef

BERIMBANG.COM, Jakarta – Aktivis sekaligus mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi mengatakan Presiden Joko Widodo mempunyai pilihan untuk menonaktifkan sementara Jaksa Agung HM Prasetyo, jika tak berani memberhentikannya.

Hal ini terkait dengan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Sumatera Utara, yang menyeret mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti.

Menurutnya, jika politisi Nasdem itu dipanggil penegak hukum untuk bersaksi atas kasus tersebut, maka hal itu akan mencederai wibawa Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum negara.

“Presiden yang bisa menonaktifkan dulu jaksa agung untuk diperiksa sehingga ada jaksa agung Plt (pelaksana tugas). Karena selama dia menjadi jaksa agung memang agak riskan kalau ada pemeriksaan-pemeriksaan, karena bisa meruntuhkan wibawa hukum kita,” kata Adhie di bilangan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (26/12/2015).

Namun menurutnya, langkah menonaktifkan Prasetyo dari jabatan jaksa agung sangat bergantung pada keberanian presiden. Jika hal ini dilakukan, maka akan mempermudah proses hukum yang berjalan.

“Jadi ini sangat bergantung kepada keberanian presiden untuk menonaktifkan. Jadi kalau enggak bisa diberhentikan, dinonaktifkan dulu, agar proses hukum bisa jalan karena bagaimanapun jaksa agung ini orang tertinggi di lembaga penegak hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut Adhie menegaskan, KPK atau pengadilan memiliki wewenang untuk memanggil Prasetyo dalam kasus terkait. Namun, jika tak dilakukan penonaktifan, kredibilitas dan integritas Kejaksaan akan terganggu.

“Kan ada equality before the law, semua warga negara sama dihadapan hukum, cuma memang dari sisi ketatanegaraan ini bisa menganggu kredibilitas dan integritas lembaga hukum sekelas kejaksaan agung,” jelasnya.

“Jadi yang paling tepat adalah setelah mendengar panggilan dari KPK atau dari pengadilan, presiden harus menonaktifkan dulu sehingga tidak ada beban moral apapun dari jaksa agung untuk dilakukan pemeriksaan,” tukas Adhie.

Okezone

Tinggalkan Balasan