Depok

Jelang RAT Tahun 2015-2016 Koperasi KPPD Depok Jaya Digugat Anggota

Spread the love

sistem-managementkoperasi

BERIMBANG.COM, Depok – Menjelang Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2015/2016 KPPD (Koperasi Pedagang Pasar Depok Jaya) , pengurus dan pengawas Koperasi pasar di gugat oleh  anggota, hal ini terjadi di duga adanya kepentingan .

Menurut seorang anggota koperasi KPPD yang namanya tak mau di sebutkan kepada berimbang.com mengatakan, dua minggu Setelah pelaksanaan RAT, masa bakti kepengurusan habis dan akan di lakukan pemilihan ketua dan pengawas baru.

“Bisa saja gugatan perdata yg di tujukan kepada pengawas dan ketua di lakukan untuk menjegal pengurus dan pengawas mencalonkan diri maju pada Pemilihan Ketua Koperasi KPPD yang akan datang, rapat anggota tahunan di laksanakan dalam beberapa hari kedepan,” ucapnya.Selasa (23/2/2016).

Berkaitan dengan gugatan yang di lakukan  anggota koperasi KPPD, Nasrih Shaleh (53thn) Pengawas KPPD ketika di konfirmasi berimbang. com di ruang kerjanya menyampaikan, gugatan perdata dan pidana sudah pernah di lakukan dan dinyatakan oleh Pengadilan Negeri bahwa pihak tergugat secara seluruhnya  bebas dari segala tuntutan berdasarkan putusan perkara perdata nomor : 182 /Pdt.G/2014/PN. Dpk , dan Perkara  Pidana no 231/ pid/B/2014/PN Dpk .

Di tempat yg sama Ketua KPPD, Abdul wahab mengatakan, akan melakukan yang terbaik.

Seperti diketahui, laporan pengurus Koperasi berkaitan dengan seluruh kegiatan dan aktifitas Koperasi akan dilaporkan dan dipertanggung jawabkan pada rapat tahunan anggota seperti yang telah di atur dalm UU no 25 tahun 1992 tentang koperasi dan berdasarkan AD/ART yg telah di di bakukan yang  menjadi pedoman dasar dalam pelaksanaan Koperasi

Sebagaimana tersebut di dalam peraturan Mentri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 10/PER/M.KUKM/XII/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota bab II tentang tujauan dan sasaran, Pasal 2 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi adalah untuk memberikan panduan kepada pejabat pemerintah, Pemerintah Propinsi/ Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan partisipasi dan pengawasan atas pengelolaan Koperasi.(Rahmat budianto)

Tinggalkan Balasan