Ijin Hunian Berubah Fungsi, Kepala DPMPTSP Depok Akan Cabut Ijin Apartemen
BERIMBANG.COM, Depok – Banyaknya Apartemen Di Wilayah Depok yang dijadikan layaknya hotel akan segera di tindak oleh Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) pasalnya kamar Apartemen yang awalnya mempunya ijin hunian berubah fungsi menjadi ijin Hotel.
Informasi yang didapat berimbang.com, ada beberapa aplikasi yang dapat di unggah di Play Store untuk menawarkan beberapa apartemen kepada pelanggan secara online dimana terlihat di aplikasi tersebut pelanggan yang akan mencari tempat menginap tinggal memilih kamar yang diinginkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPST, Yulistiani Mochtar menyebutkan bahwa Apartemen adalah fungsinya untuk hunian dimana tidak bisa dijadikan sewa menyewa, kalaupun ada, masih Yulis, pengelola Apartemen dalam pengelolaannya harus baik dan sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang ada.
” Apartemen itu untuk hunian bukan untuk di sewa makanya di situ pengelola Apartemen harus bisa mentaati aturan yang ada ,” ujar Yulis di acara Renja DPMPSTP di Hotel Savero kemarin.
Bilamana memang pihak pengelola Apartemen tidak mengindahkan aturan yang ada, Yulis akan menindak apartemen yang menyalahi di cabut Ijinnya bilamana diperlukan tetapi tidak segampang itu untuk mencabut ijin, pihaknya juga akan koordinasi dengan unsur yang terkait.
” Kami akan cabut ijinmya kalau memang diperlukan tetapi akan harus koordinasi dengan pihak kepolisian, Pol PP dan yang lainnya, ” tegas Yulis.
Iik