Heboh! Plang Peringatan Bangunan Tak Berizin Restoran SBI Diduga Dihilangkan, Forkabi Depok Angkat Suara

Spread the love

BERIMBANG.xom, Depok – DPD Forkabi Kota Depok melalui Bidang Hukum dan Politik menyoroti dugaan pelanggaran hukum serius oleh Restoran Sambal Bakar Indonesia (SBI). Masalahnya? Plang peringatan bangunan tak berizin yang dipasang Pemkot Depok ditutup kain.

Baca juga : Puluhan Alfamart Tidak Berijin, Komisi A Minta  Pemkot Depok Beri SP

Menurut Guntur Saputra, SH, Ketua II Bidang Hukum dan Politik Forkabi, tindakan itu bukan cuma melanggar aturan, tapi juga dianggap sebagai pelecehan terhadap marwah hukum Pemerintah Kota Depok.

“Ini bentuk pembangkangan hukum,” tegas Guntur, Jumat (18/04/2025).

Plang tersebut sebelumnya dipasang karena restoran itu diduga belum memiliki sejumlah izin penting seperti IMB, IPR, Izin Lingkungan, dan HO. Forkabi juga mengklaim akan melaporkan oknum dinas perizinan dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pembongkaran plang tersebut.

Forkabi mendesak agar:

  • Plang peringatan segera dipulihkan,
  • Proses perizinan diselesaikan sesuai aturan,
  • Oknum yang terlibat diusut tuntas.

Guntur juga mengingatkan bahwa ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi potensi kejahatan hukum yang bisa menciptakan preseden buruk jika dibiarkan.

“Hukum harus ditegakkan, tidak boleh ada yang kebal aturan,” tegasnya.

Efendi

 

Jabodetabek

Tinggalkan Balasan