Gara Gara Postingan Di Medsos, Pasien Puskesmas Cimanggis Dianggap Melanggar UU ITE
BERIMBANG.COM, Depok – Salah satu Pasien Puskesmas Cimanggis Depok, Diah Ismaya tidak berdaya ketika pihak Puskesmas mendatangi kediamannya di Jalan Gas Alam Cimanggis Depok pada tanggal 22 Nopember 2017. Pasien begitu terkejut dengan kedatangan 3 wanita dan 1 pria berseragam lengkap dari pihak puskesmas, kedatangannya untuk menanyakan postingan yang dibuat pada akhir tahun 2012 di Grup Info Depok perihal pengalaman tentang keluhan pelayanan tidak memuaskan yang dialami dirinya.
Pihak Puskesmas tidak terima yang dilakukan oleh pasien tentang postingan di media sosial dan menganggap si pasien bisa dijerat UU ITE lalu meminta kepada pasien untuk membuat Surat Pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Mendengar hal tersebut, Diah Ismaya ketika dikonfirmasi berimbang.com merasa di intimidasi dan dipaksa membuat Surat Pernyataan padahal perbuatan yang dilakukannya adalah keluhan seorang pasien agar pelayanan Puskesmas menjadi lebih baik.
" Saya tidak mau perpanjang masalah ini, saya takut diancam UU ITE karena itu saya memenuhi permintaan mereka untuk membuat Surat Pernyataan," ujar Diah belum lama ini.
Diah merasa awam terkait masalah hukum ditambah pihak puskesmas menyampaikan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Veronica Wiwin Widarini melalu akun facebook menanggapi sudah menghubungi pihak Puskesmas, pihak puskesmas akan bertemu dengan pasien dan akan meminta maaf atas kejadian yang telah dilakukan. ( Iik )