Depok

Galian Tanah Ilegal Di Kampung Serab Dihentikan Satpol PP Depok

Spread the love

BERIMBANG.COM, Depok – Galian Tanah Ilegal yang beralamat di Kampung Serab Jalan Raya Kampung Serab, Tirtajaya, Sukmajaya di persoalkan anggota PEPABRI Kota Depok , pasalnya Galian tanah tersebut tidak ada koordinasi dengan anggota yang di perkirakan ada hampir 700 anggota yang menggarap lahan.

Anggota PEPABRI Sulaiman menyesalkan atas galian tanah yang dilakukan oknum PEPABRI karenanya tidak ada koordinasi dengan anggota PEPABRI lainnya sehingga dengan beberapa anggota lainnya merasa keberatan dengan adanya aktivitas alat berat di lahan tersebut.

” Kami merasa kaget dengan aktivitas galian yang ada di tanah ini karena kami juga mempunyai atas tanah ini, awalnya oknum yang mengaku pengurus DPC PEPABRI , tanah tersebut akan ditata untuk kepentingan kami sebagai anggota tetapi kenyataannya tidak sesuai harapan,” ujar Sulaeman kepada berimbang.com dilokasi. Kamis ( 15/8/ 2019).

Sementara itu, Rudi Samin, Pemilik ahli waris tanah tidak mengetahui adanya aktivitas galian yang meresahkan anggota PEPABRI untuk itu pihaknya akan melakukan langkah hukum terhadap oknum yang melakukan pencurian tanah.

” Kami akan proses hukum, yang kami dengan sudah hampir 100 truk tanah yang sudah diambil untuk dibawa keluar Depok , seharusnya meminta ijin dahulu kepada kami, karena kami yang mempunyai hak walaupun tanah itu sudah dibagi – bagi keanggota,” jelas Rudi Samin.

Atas Kejadian tersebut, Satpol PP Depok yang dipimpin Kasi Tranmastibum, R Agus Muhammad bergerak dengan cepat untuk memberhentikan aktifitas galian atas rekomendasi dari Lurah Tirtajaya.

” Kami hanya menjalankan tugas untuk menyetop galian karena dapat protes dari masyarakat, untuk selebihnya kita tidak tahu perkara yang terjadi di tubuh PEPABRI,” singkatnya.

Iik