Gaji dan Tunjangan Guru Hilang di RUU Sisdiknas, PGRI: Kemunduran Besar!

Spread the love

JAKARTA, BERIMBANG.com – Polemik kembali mencuat dari pembahasan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang digodok DPR bersama pemerintah. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, menilai RUU tersebut menjadi kemunduran besar lantaran klausul terkait gaji dan tunjangan guru justru dihapus dari batang tubuh aturan baru itu.

“Bayangkan, gaji dan tunjangan guru yang sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 malah hilang di RUU Sisdiknas. Ini menunjukkan negara tidak lagi menempatkan guru sebagai profesi istimewa,” ujar Unifah, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, absennya klausul kesejahteraan guru tersebut memperlihatkan sikap inkonsisten pemerintah. Padahal, gaji dan tunjangan adalah isu krusial yang menentukan masa depan profesi guru.

Guru Dianggap Beban

Unifah mengungkapkan, PGRI sudah menyampaikan masukan dalam beberapa kali rapat pembahasan RUU. Namun, tak ada respons berarti dari pemerintah maupun DPR.

“Bisa dilihat, para petinggi ini memandang guru bukan lagi aset, melainkan beban karena nilai anggarannya dianggap besar,” tegasnya.

Kondisi ini, lanjutnya, membuat profesi guru semakin tidak diminati generasi muda. Berdasarkan survei internal PGRI, hanya 11 persen anak muda yang tertarik menekuni profesi guru.

Ancaman Serius Bagi Masa Depan Pendidikan

Unifah menilai, bila kesejahteraan guru terus diabaikan, maka kualitas pendidikan Indonesia terancam stagnan. “Kalau guru saja tidak dihargai, bagaimana mungkin kita berharap ada masa depan pendidikan yang cerah?” katanya.

PB PGRI mendesak pemerintah dan DPR segera meninjau ulang draf RUU Sisdiknas, serta memastikan pasal-pasal soal gaji dan tunjangan guru tetap masuk sebagai bagian fundamental dari regulasi pendidikan nasional.***

Nasional

Tinggalkan Balasan