Daerah

Gagal Mediasi di Komisi Informasi Jabar, Pemohon Pertanyakan Kuasa Direktur

Spread the love

BERIMBANG.com – Mohammad Adzan S.H., M.H., M.Kn. selaku Pemohon penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), meminta penjelasan informasi 3 surat kuasa direktur PT GPS, yang menjadi dasar perkara wanprestasi yang telah teregister dan diputus Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Sidang pertama sengketa informasi, Nomor Register: 2159/KE2/PSI/KIJBR/II/2023, dengan termohon Pengadilan Negeri Depok, di gedung Komisi Informasi Provinsi Jabar, jalan Turangga Nomor 25, Bandung, pada 16 Februari 2023.

Dalam sidang, setelah ketua Majelis Komisioner, Dadan Saputra mendengarkan penjelasan pemohon dan termohon, ia menyimpulkan dan memerintahkan untuk langsung mediasi dihari yang sama.

Namun, menurut keterangan Adzan mediasi gagal, yang akan dilanjutkan sidang Ajudikasi, dengan jadwal yang akan ditentukan oleh Komisi Informasi, Provinsi Jawa Barat.

Usai sidang sengketa informasi di Bandung, Adzan bercerita soal 3 kuasa PT GPS, yang menjadi dasar perkara yang telah dimenangkannya, dia meminta penjelasan pihak PN Depok melalui surat.

Jawaban PN Depok dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung melalui surat, tapi jawabannya tidak sesuai dengan yang diminta atau dipertanyakan Adzan soal 3 surat kuasa PT GPS,

Sebab setelah menang gugatan perdata wanprestasi, menurut Adzan PT GPS masih belum puas yang kini sedang berproses Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Lebih jauh Adzan berkisah, sembari menunjukan salinan dua putusan penetapan perkara perdata di PN Depok dengan nomor: 197/PDT.G/2021/PN.Dpk, dan perkara di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.nomor: 299/PDT/2022/PT.BDG.

Menurut putusan di PN Depok, Adzan telah menang sebagai penggugat, bahkan saat banding, keputusan PT Bandung menguatkan putusan PN Depok.

“2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok tanggal 2 Maret 2022, nomor 197/PDT.G/2021/PN.Dpk, yang dimohonkan banding tersebut,” demikian dikutip sebagian putusan perkara nomor: 299/PDT/2022/PT.BDG.

Dia pun bercerita sebab musabab terjadi gugatan hingga memohon ke Komisi Informasi Jabar. Sebelumnya Adzan membela atau kuasa hukum PT GPS soal bantuan sosial atau Bansos DKI hingga tuntas, dengan perjanjian pembayaran honorarium dibayar penuh.

Namun pembayaran honorarium yang menjadi hak Adzan, “Hanya dibayar separuh,” kata Adzan.

Dia tak terima, karena perkara yang ditanganinya membela PT GPS dengan menyelamatkan asetnya, telah selesai, namun sisa pembayaran belum juga dibayar, “Hanya janji saja, makanya saya gugat di PN Depok, menang dan banding juga menang,” ujar Adzan.

(Tengku Yusrizal)

 

Tinggalkan Balasan