Jabodetabek

FMP Laporkan Kades Pabuaran Dugaan Gratifikasi PTSL Ke Kejaksaan dan Dugaan Pungli

Spread the love

Loading

BERIMBANG.com, Bogor- Warga Desa Pabuaran, Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Pabuaran, telah secara resmi melaporkan Kepala Desa Pabuaran, Deden Aden, terkait dengan dugaan kasus Korupsi. Pelaporan tersebut berkaitan dengan pemberian hadiah atau gratifikasi berupa tanah seluas dua hektar untuk pembuatan Sertifikat Tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dugaan adanya Pungutan Liar.

Ketua FMP, Syahrul Muharram, didampingi oleh kuasa hukumnya, Edi Prastio, SH. MH.CLA, mendatangi kejaksaan untuk mencari keadilan dengan melaporkan Kepala Desa yang dianggap telah merugikan warga dan cenderung memihak warga dari luar Desa Pabuaran.

“Kami bersama FMP telah melakukan investigasi lapangan yang menunjukkan bahwa kepala desa lebih memihak orang dari luar yang memiliki aset di Desa Pabuaran daripada warga desa sendiri. Kejadian ini terjadi antara tahun 2022 hingga 2023,” ujar Edi di Kejari Cibinong, pada Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjut, Edi menyatakan dugaannya tentang kemungkinan adanya kepentingan dari warga luar Desa Pabuaran yang memiliki aset di Desa tersebut seluas 17 Hektar, yang memberikan hadiah atau gratifikasi kepada Kepala Desa berupa tanah seluas 2 hektar. Hal ini bertujuan agar proses pembuatan sertifikat tanah menjadi lebih mudah dan cepat, sementara warga Pabuaran masih banyak yang belum mendapatkan sertifikat tanah mereka.

Menurut Edi, Program PTSL, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 3 Menteri yaitu Mendagri, ATR BPN, dan Kementerian Desa, telah menetapkan besaran anggaran untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar 150 ribu rupiah. Namun, masyarakat Pabuaran dikenakan biaya antara 250 ribu rupiah hingga 1 juta rupiah, bahkan lebih.

“Kondisi ini sangat tidak lazim, seharusnya kepala desa bersikap obyektif dan memprioritaskan kepentingan warga Pabuaran, namun nyatanya terdapat diskriminasi terhadap warganya. Oleh karena itu, kami melaporkan temuan kami kepada Kejaksaan untuk segera ditindaklanjuti ,” tegas  Edi.

Berdasarkan peraturan undang – undang , masih Edi, patut diduga Kepala Desa Pabuaran, Deden Aden l melanggar  :

1. KUHP pasal 368 tentang pemerasan  dan atau pasal 3 Undang – Undang Nomor 11tahun 1980tentang tindak pidana suap.

2. KUHP Pasal 423 tentang  Kejahatan Jabatan

3. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20tahun 2001 tentang perubahan Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  tindak pidana korupsi.

4. Terkait Pungutan liar Pasal 12 huruf E Undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

5. Terkait Gratifikasi Pasal 12 Undang- undang Nomor 20 tahun 2001.

Iik

Tinggalkan Balasan