Dua Napi Lapas Pondok Rajeg Kabur
BERIMBANG.COM, BOGOR – Dua narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Rajeg Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/4/16) malam, dikabarkan melarikan diri.
Kepala Kesatuan Keamanan Lapas (KKLP) Pondok Rajeg, Supriyanto saat dikonfirmasi awak media, membenarkan tentang hal tersebut. Namun belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kaburnya kedua tahanan.
“Ya, betul ada tahanan kami yang kabur. Tapi lebih jelasnya besok saja temen media datang ke lapas”, kata KKLP Pondok Rajeg, kepada awak media, saat dikonfirmasi melalui pesawat telponnya, Kamis malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun berimbang.com, kedua narapidana yang melarikan diri itu bernama Dedy Hermanto bin Firman yang terjerat pasal 363 KUHP terkait pencurian, dan Sufento bin Min Kiong yang terjerat pasal 114 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Raden)