DLHK Depok Bantah Dana Retribusi Sampah Di Selewengkan
BERIMBANG.com, Depok – Dugaan penyelewengan Dana Retribusi Sampah yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan ( DLHK ) Kota Depok dibantah Kepala Bidang Kebersihan DLHK Nelson , Nelson menyebut tuduhan tersebut tidak dibenarkan karena menurutnya, tagihan retribusi yang dipungut petugas sudah sesuai aturan yang berlaku.
” Kami menerbitkan sistem tagihan retribusi sampah itu ada tiga yaitu, pembayaran melalui QRIS, Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Nota Perhitungan Retribusi Daerah ( NPRD ), sedangkan untuk NPRD sudah kami bekukan jadi tidak ada memakai NRPD lagi,” Jelas Nelson saat ditemui BERIMBANG.com di bilangan Jalan Margonda Raya. Selasa. ( 19/9).
Lanjut Nelson, Semua retribusi yang sudah ditagih oleh petugas selalu di setorkan ke DLHK melalui sistem tagihan masing – masing.
” Kami Dinas sama sekali tidak pernah bersentuhan langsung dengan uang tersebut, semua setoran langsung petugas yang setorkan,” terang Nelson.
Sebelumnya, salah satu sumber yang tidak mau disebutkan ,UZ menyatakan ada penyelewengan dana retribusi sampah sampai ke para oknum pejabat DLHK
” Kami pastikan ada permainan Retribusi sampah yang dilakukan oleh oknum petugas retribusi di setiap 11 Kecamatan di Kota Depok, saya bisa buktikan itu dengan data yang saya punya. Mereka para oknum menggelapkan dana retribusi menggunakan sistem pembayaran dengan Nota Perhitungan Retribusi Daerah, ” ungkap UZ.
Penyelewengan dana retribusi sudah berjalan sangat lama, untuk itu UZ sangat geram dengan oknum pegawai DLHK , yang seharusnya dana tersebut untuk pendapatan asli Daerah malah dibuat Bancakan atau diselewengkan dengan memperkaya diri sendiri.
Iik