Diduga Diskriminatif, Guru SDN 01 Pajeleran Dinonaktifkan Usai Pungut Les Rp250 Ribu
CIBINONG – Polemik dugaan pungutan les tambahan di SDN 01 Pajeleran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, berujung pada penonaktifan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala SDN 01 Pajeleran, Idah Nursidah, membenarkan bahwa guru bernama Sujana resmi dinonaktifkan dari aktivitas mengajar menyusul keberatan sejumlah orang tua murid.
“Tadi saya dipanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan diputuskan Pak Sujana dinonaktifkan. Status beliau PPPK,” ujar Idah kepada berimbang.com melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (16/12/2025).
Kasus ini mencuat setelah orang tua siswa memprotes kebijakan guru yang memungut biaya les tambahan sebesar Rp250 ribu. Keberatan muncul lantaran muncul dugaan perlakuan tidak adil dalam penilaian akademik.
Menurut pengakuan orang tua siswa, anak-anak yang tidak mengikuti les tambahan disebut kerap mendapatkan nilai rendah, sementara siswa yang mengikuti les justru memperoleh nilai lebih baik.
Kondisi tersebut memicu keresahan dan dianggap mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan, khususnya di sekolah negeri yang seharusnya bebas dari pungutan dan tekanan finansial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait sanksi lanjutan maupun hasil pemeriksaan terhadap guru bersangkutan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar persoalan transparansi serta etika pendidik di sekolah negeri.
