Desakan DPRD Depok: Hotel Bumi Wiyata Diminta Segera Bayar Gaji dan THR Karyawan
BERIMBANG.com, Depok – Polemik tunggakan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok terus menjadi sorotan. Sebanyak 114 karyawan disebut belum menerima hak mereka selama dua bulan terakhir. Menanggapi hal itu, Koordinator Pendamping Komisi B DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, mendesak pihak manajemen hotel untuk segera menunaikan kewajibannya.
Baca juga: Kamiparho Depok Desak Pemkot dan Manajemen Hotel Bumi Wiyata Tuntaskan Hak Buruh
Desakan itu disampaikan Yeti usai mendampingi pertemuan Komisi B dengan Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel (Kamiparho) Depok, yang membahas nasib para pekerja tersebut.
“Ini bukan dampak dari kebijakan pemerintah pusat atau faktor eksternal lainnya. Tunggakan gaji ini murni akibat kelalaian manajemen dalam mengelola operasional hotel,” ujar Yeti di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Berlanjut, “Manajemen Bungkam, Buruh Menggugat: Bumi Wiyata Memanas!”
Lebih lanjut, Yeti yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Depok, mendorong Hotel Bumi Wiyata agar berinovasi dan tidak terus-menerus berlindung di balik alasan rendahnya tingkat okupansi. Ia menyarankan agar hotel itu memanfaatkan program makan bergizi gratis (MBG) dari pemerintah pusat yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
“Hotel BW punya sumber daya manusia dan fasilitas yang memadai. Mereka bisa mengajukan diri sebagai penyedia layanan makan bergizi untuk anak-anak sekolah. Ini peluang agar hotel tetap beroperasi dan karyawan bisa kembali produktif,” tambahnya.
Yeti menekankan bahwa hotel tersebut telah terbiasa menangani konsumsi dalam skala besar. Ia melihat potensi Bumi Wiyata untuk menjadi bagian dari program nasional sangat terbuka lebar jika dikelola dengan benar dan diajukan secara teknis sesuai prosedur.
Ketua Komisi B DPRD Depok, Hamzah, turut menyoroti hal ini. Ia menyayangkan sikap manajemen Hotel Bumi Wiyata yang dinilai mengabaikan berbagai bentuk keringanan dari pemerintah daerah, termasuk relaksasi pajak sejak 2022.
“Jangan berlindung di balik efisiensi anggaran. Kebijakan itu baru berlaku tahun ini melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Jadi, tidak ada alasan logis untuk menahan gaji karyawan sejak dua bulan lalu,” tegas Hamzah yang berasal dari Fraksi Gerindra.
Pihak DPRD pun meminta agar manajemen segera mengambil langkah konkret agar permasalahan tidak semakin berlarut dan merugikan para pekerja yang telah lama mengabdi.
Efendi