Depok Dikepung “Mata Elang”: Ketika Jalan Raya Jadi Ladang Ketakutan

Spread the love

BERIMBANG.com, Depok – Jalan-jalan utama di Kota Depok kini tak hanya dipadati kendaraan. Di balik deru mesin dan panas aspal, warga dibayangi rasa waswas. Di setiap tikungan, bisa saja muncul sosok “mata elang” — sebutan untuk debt collector yang kerap menghadang pengendara di tengah jalan, bahkan tanpa dasar hukum yang jelas.

Keresahan warga mencapai puncaknya setelah video viral memperlihatkan sepasang suami istri diadang dua pria berhelm di Jalan Raya Bogor, Cilodong, Sabtu (8/11/2025). Video yang diunggah akun @depok24jam itu memperlihatkan pengendara yang berkali-kali menegaskan motornya sudah lunas, namun dua pria tersebut tetap berupaya menghentikan mereka.

“Pemilik sepeda motor mengatakan bahwa surat-surat dan BPKB-nya sudah lunas,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, Selasa (11/11/2025).

Polisi memastikan kendaraan korban tidak sempat diambil para pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen motor tersebut sah tanpa tunggakan.

Kini, dua pria yang diduga sebagai pelaku masih diburu aparat gabungan Polsek Sukmajaya, Polsek Cimanggis, dan Polres Metro Depok.


Empat Titik Rawan “Mata Elang”

Kasus ini memicu peringatan serius bagi aparat. Polres Metro Depok telah memetakan sedikitnya empat titik rawan tempat para penagih bayangan itu sering muncul:

  • Jalan Margonda
  • Jalan Tole Iskandar
  • Jalan Siliwangi
  • Jalan Raya Bogor

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, menginstruksikan peningkatan patroli di titik-titik tersebut untuk mencegah aksi intimidasi.

“Kami tindak tegas para matel yang meresahkan. Banyak yang menggunakan cara-cara menakutkan. Ini bukan lagi penagihan, tapi bisa menjurus ke perampasan,” tegas Made.


Ketika Debt Collector Jadi “Predator Jalanan”

Fenomena mata elang bukan hal baru. Namun, yang kian mengkhawatirkan adalah munculnya debt collector palsu — kelompok kriminal yang memanfaatkan nama leasing untuk merampas kendaraan warga.

Dalam beberapa kasus, pelaku mengaku dari perusahaan pembiayaan dan langsung memaksa pemilik menyerahkan kendaraan di jalan raya. Padahal, menurut aturan, penarikan kendaraan harus dilakukan dengan surat resmi dan disaksikan pihak berwenang.

Pengamat hukum pidana menilai, lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan membuat jalanan berubah menjadi “ladang ketakutan”.

“Negara tidak boleh diam. Pemerintah harus menertibkan perusahaan pembiayaan yang menyerahkan urusan penagihan ke pihak luar tanpa kontrol,” ujar pengamat hukum Andi Rasyid.


Langkah Pemerintah Dinanti

Meski Polres Depok sudah melakukan langkah cepat dengan patroli dan penyelidikan, masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah pusat dan OJK.

Penertiban izin lembaga pembiayaan, pengawasan ketat terhadap tenaga penagih, hingga aturan tegas soal penarikan kendaraan menjadi tuntutan warga.

Sementara itu, di setiap simpang dan jalur padat, bayang-bayang mata elang masih menghantui. Warga Depok berharap, jalanan mereka bisa kembali menjadi ruang aman — bukan arena perburuan di bawah terik siang dan tatapan tajam para penagih bayangan.**”

Nasional

Tinggalkan Balasan