๐ Berimbang.com | Kamis, 24 Juli 2025
BANDUNG โ Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menegaskan alasan di balik kebijakan kontroversial larangan study tour dan perpisahan sekolah. Kebijakan yang menuai pro-kontra itu bukan tanpa dasar. Menurut Dedi, langkah ini diambil demi menyelamatkan masa depan anak-anak dan meringankan beban ekonomi orang tua.
โIni strategi saya, supaya masyarakat tidak lagi pinjam uang ke bank emok hanya demi kegiatan sekolah,โ ujar Dedi dalam pernyataannya, Kamis (24/7/2025).
Titik Balik: Tragedi Ciater
Puncak keresahan publik terjadi usai kecelakaan maut bus study tour SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, pada Mei 2024. Insiden tragis ini merenggut 11 nyawa, termasuk 9 siswa.
Kecelakaan yang disebabkan rem blong itu menjadi momentum evaluasi nasional, khususnya terkait kelayakan bus pariwisata dan urgensi kegiatan di luar kota.
Masalah Ekonomi: Utang Hanya untuk โPiknikโ
Dedi mengungkap fakta mengejutkan: banyak orang tua terpaksa meminjam uang ke pinjol ilegal hanya demi membiayai study tour atau perpisahan sekolah.
Lebih dari itu, ia juga menyoroti pengeluaran harian anak-anak yang dinilai tinggi. โUang jajan anak keluarga kurang mampu bisa Rp15 ribu per hari. Kalau ini bisa ditekan lewat program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau bekal dari rumah, bisa dialihkan untuk tabungan rumah,โ tegasnya.
Alternatif dan Solusi
Sebagai solusi, Dedi tengah menggagas kebijakan penghematan pengeluaran sekolah yang berkelanjutan, mulai dari pola konsumsi siswa hingga kegiatan belajar yang tidak melulu dilakukan di luar kota.
Ia juga mempertanyakan makna asli dari study tour. โApakah ini masih kegiatan belajar atau hanya jadi ajang piknik semata?โ sindirnya.
Respons Publik: Pro dan Kontra
- Orangtua: Sebagian besar menyambut baik larangan ini karena terbebas dari tekanan finansial dan rasa cemas akan keselamatan anak mereka.
- Pelaku Pariwisata: Agen perjalanan, PO bus, hingga hotel merasa sangat dirugikan. Mereka meminta adanya revisi kebijakan atau solusi pengganti.
Sebelumnya, kebijakan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran No. 64/NK.03/DIKDISDIK, yang menyarankan agar kegiatan dilakukan di dalam kota/kabupaten saja demi efisiensi dan keamanan.*โโ