Nasional

Nasional

Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompi Akhirnya Buka Suara

BERIMBANG.com Jakarta – Setelah dicopot dari Jabatan Direktur Jenderal Imigrasi oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly,

publik terus menanti apa reaksi atau penjelasan dari Irjen Pol. Ronny F. Sompie terkait permasalahan Harun Masiku, politisi PDI Perjuangan yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menteri Yasona pun sudah membuat pernyataan tegas kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, (30/01/2020), bahwa dirinya siap mundur dari jabatannya jika ternyata Ronny Sompi tidak salah.

“Kalau enggak salah, saya yang mundur dari menteri. Karena saya yakin salah,” kata Yasonna.

Menanggapi semua berita tentang dirinya yang beredar di berbagai media, Ronny Sompie akhirnya mau membuka suara.

“Pada kesempatan ini juga saya menyampaikan bahwa Bapak Menkumham RI tidak pernah memerintahkan kepada Dirjen Imigrasi untuk merekayasa data dan informasi tentang perlintasan HM masuk Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 melalui Terminal 2 F Bandara Soeta,” ungkap Ronny melalui pesan WhatsAp, Sabtu (01/02/2020).

Menurutnya, data dan informasi yang diberikan oleh Ditjen Imigrasi kepada Menkumham RI Yasona Laoly yang kemudian disampaikan menteri kepada media pada tanggal 16 Januari 2020 adalah data dan informasi perlintasan HM berdasarkan data dan informasi yang diambil dari data base di Pusat Data Keimigrasian.

Namun, lanjutnya, data tersebut belum mendapatkan kiriman replikasi data yang terekam dan tersimpan di PC yang dipakai untuk melakukan pengawasan perlintasan HM pada tanggal 7 Januari 2020 di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta.

Berkaitan dengan hal itu, Sompie menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendalaman secara internal pada tanggal 20 Januari 2020 dan kemudian diketahui bahwa penyebabnya adalah kelalaian Tim IT dalam menyetel kode pengiriman data dari PC ke server di bandara Soeta untuk dapat meneruskan data yang terekam oleh PC secara otomatis ke Pusat Data Keimigrasian di Ditjen Imigrasi.

Dijelaskan pula, proses pengawasan perlintasan di terminal 2 F Bandara Soeta berjalan dengan baik. Semua sistem yang berkaitan dengan border control management, juga sistem Pencegahan dan Penangkalan termasuk jaringan i/24/7 Interpol terhubungkan dan tergunakan dengan baik.

Hanya saja, menurut Sompie, semua data perlintasan yang terekam oleh PC tidak terkirim ke server, karena mode operasionalnya tidak “on”.

“Hal ini yang akan diperiksa oleh Tim Gabungan Independen yang dibentuk Bapak Irjen Kemenkumham atas perintah Bapak Menkumham,” ungkapnya.

Sompie mengaku, selaku Dirjen Imigrasi pihaknya bertanggung jawab atas kelalaian Tim Teknis IT tersebut.

“Walaupun semua sistem yang berkaitan dengan border control management, sistem penangkalan dan pencegahan berfungsi seperti biasa, sehingga bisa menangkal masuknya orang-orang dalam daftar penangkalan juga bisa mencegah keluarnya orang-orang dalam daftar pencegahan,”

“namun dalam hal pemberian data dan informasi tentang perlintasan kepada Pimpinan (Menkumham dan Dirjen Imigrasi) menjadi tidak bisa real time,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Ronny F. Sompie legowo dirinya disalahkan oleh menteri dan dipindahkan dari jabatan Struktural Dirjen Imigrasi ke jabatan fungsional sebagai Analis Keimigrasian Ahli Utama sebagai bagian dari pertanggung-jawabannya atas kelalaian Tim Teknis IT dibawah Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian.

(HM/TYr)

Nasional

Ronny Sompie: Saya Tidak Berbohong Dan Merekayasa Informasi Tentang HM

BERIMBANG.com Jakarta – Pasca dicopot dari jabatan Dirjen Imigrasi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, banyak pihak yang berempati terhadap Ronny Sompie, Perwira Tinggi Polisi aktif berpangkat Inspektur Jenderal tersebut.

Telah Viral di berbagai media sosial, jajaran pegawai Imigrasi KemenkumHAM memasang logo instansinya berlatar hitam di profil aplikasi WhatsApp.

Masyarakat luas pun bereaksi atas pencopotan tersebut. Banyak berita yang beredar di berbagai media nasional maupun media sosial bahwa seharusnya Yasona Laoly lah yang harus mundur atau dicopot dari menteri.

Ronny Sompie sendiri tidak banyak berkomentar ketika dicopot dari jabatannya.

“Terima kasih atas perhatian dan empatinya buat saya. Kita bertanggung jawab atas kelalaian dan kesalahan anak buah berkaitan dengan data perlintasan HM tanggal 7 Januari 2020.”

“Namun saya tidak berbohong, tidak merekayasa dan tidak melakukan kesalahan untuk memberikan informasi yg tidak real time tentang perlintasan HM,” kata Sompie melalui pesan WhatsAp, Sabtu (01-02-2020), saat dimintai tanggapannya mengenai pencopotan dan soal kasus kaburnya HM tersebut.

Namun demikian, Sompie menjelaskan, yang utamanya adalah upaya pencarian HM yang sejak tanggal 7 Januari 2020 sampai saat ini belum berhasil ditangkap oleh KPK bekerjasama dengan Polri. “Seyogyanya dilihat berkaitan dengan waktu saja,” imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Yasonna Laoly mengungkapkan alasan mencopot Ronny F Sompie dari jabatan Direktur Jenderal Imigrasi terkait kesalahan informasi soal catatan perjalanan tersangka kasus suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) Politikus PDIP, Harun Masiku.

Selain itu, Yasonna juga mengatakan pencopotan tersebut agar tidak terjadi konflik kepentingan bagi tim independen yang dibentuknya untuk mengusut kasus delay dalam melacak keberadaan Harun Masiku.

(HM/TYr)

Nasional

Ini Para Saksi Yang di Periksa Kejagung, Dugaan Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya

BERIMBANG.com Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada Senin, 27 Januari 2020,  kembali melakukan pemeriksaan 13 orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, S.H., M.H. mengungkapkan hal tersebut melalui keterangan tertulis di Jakarta,

Hari menguraikan, rencana awal, jumlah saksi yang akan dimintai keterangannya sebanyak 17 orang, namun yang hadir hanya sebanyak 9 orang  yakni:

1. Tan Kian (Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property);
2. Rita Manurung (karyawan PT. Hanson Internasional Tbk.);
3. Maya Hartono (sda)
4. Maria Yosepha Bera (sda)
5. R.A. Hijrah Kurnia/Nunu (sda)
6. Esti Tanzil (sda)
7. Halim Haryono, SE.  (OJK)
8. Ferry Budiman Tanja Tan (Dirut PT. Ciptadana Securitas);
9. Arif Budiman (OJK)

Sedangkan 4 orang saksi merupakan pemeriksaan penundaan, karena yang bersangkutan tidak hadir pada jadual pemeriksaan yang ditentukan yaitu:

1. Suryanto Wijaya (Komut PT. Corfina Capital )
2. Muhammad Karim (Direktur PT. GAP Asset Managemen)
3. Denny Suryadinata (nominee)
4. Aileen Lim (nominee)

Sementara saksi-saski yang tidak hadir untuk dimintai keterangannya pada hari ini diantaranya:

1. Deka Cahya E (Head of Daeling PT. OSO (management investasi)
2. Gusrinaldi Akhyar (Kadiv. Pengawasan dan Pemeriksaan PT. KSEI )
3. Helin Sapictto (Karyawan PT. Hanson Internasional Tbk.)
4. Alex Syaifrudin (Managing Direktor PT. KSEI)
5. Veny Indrawati (Komut PT. SMR Utama)
6. Supandi Widi Siswanto (Komisaris Independen PT. SMR Utama)
7. Johan Siboney Handayono (Dir. Finansial PT. Gunung Bara Utama)
8. Dhang Djaja Hartono ( Direktur PT. Gunung Bara Utama)

Sehingga seharusnya jika seluruh saksi dan ahli yang dipanggil hadir maka pemeriksaan hari ini sebanyak 21 orang
Dari 13 orang saksi tersebut, dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok yaitu;

a. Saksi-saksi dari pengelola saham PT. Hanson Internasional Tbk;
b. Saksi-saksi dari perusahaan managemen investasi;
c. Saksi-saksi yang namanya dipakai dalam transaksi saham (nominee)
d. Dan 2 (dua) orang ahli dari lembaga pengawas transaksi investasi dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan / OJK;

Lanjut Hari menjelaskan, selain itu Tim Penyidik saat ini juga sedang melakukan penggeledahan di 3 tempat yakni :

1. PT. Lotus Andalan Securitas / PT. Lautandhana Securindo), Wisma Keiai, Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 3-4 RT.10 — RW.11 Karet Tengsin, Jakarta Pusat / City Tower Lt.7, Jl. MH. Thamrin No. 81 Jakarta Pusat 10030.

2. PT. Mirae Securitas / PT. Daewoo Securitas Indonesia), Gedung The Energy Treasury Tower 50th, Jl. Jend. Sudirman No. 52-54 RT.5 — RW.3, Senayan — Jakarta Selatan 12190

3. PT. Ciptadana Securitas, Plaza Asia Office Park Unit 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 59 Jakarta 12190

“Sampai saat ini beberapa pemeriksaan saksi masih berlangsung sejak kedatangan para saksi antara pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB  dan pihak-pihak terkait dalam perkara ini,”

“masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Hari Setiyono.

(Edo/TYr)

Nasional

Tim Kejaksaan Tangkap DPO Hary Subagyo

BERIMBANG.com Jakarta – Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas nama HARY SUBAGYO (64) di kawasan Jakarta Timur, Jumat, 24 Januari 2020 pukul 12.00 WIB.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, SH, MH, melalui keterangan tertulis. di Jakarta.

Dalam kererangannya ia menjelaskan bahwa HARY SUBAGYO merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2860K/Pid.Sus/2015 tanggal 07 Juni 2016,

dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Sarana GOR Terpusat di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong TA. 2008-2009 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6,3 Milyar.

“Sekira pukul 18.55 WIB Terpidana HARY SUBAGYO diterbangkan menuju Bengkulu dengan pengamanan Tim, melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani Putusan Pengadilan terhadap dirinya,” terang Hari.

Program Tangkap Buronan (Tabur), kata dia, merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

“Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan,” katanya.

“Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019. HARY SUBAGYO merupakan kinerja Tabur perdana Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Tahun 2020,” ungkap Hari Setiyono, SH, MH,.

(Tyr/Edo)

Nasional

Perkembangan Penanganan Perkara Korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya Tbk

BERIMBANG.com Jakarta – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi, di PT. Asuransi Jiwasraya Tbk.

“Tindakan yang sudah dilaksanakan antara lain pemeriksaan saksi kurang lebih dari 144 saksi, pemeriksaan ahli,” terang Jaksa Agung Burhanudin. melalui keterangan tertulis, pada Jumat, 24 Januari 2020.

Kejagung telah melakukan Pengeledahan di 16 tempat, dan menyita barang bukti baik berupa dokumen, hardisk computer maupun asset-aset milik para Tersangka,

“Pemblokiran sertifikat tanah di BPN, pelacakan asset berupa rekening bank ke luar negeri, pencekalan ke luar negeri 13 orang yang terkait perkara ini,” katanya.

ST Burhanuddin menjelaskan, Kejaksaan telah membentuk Tim Khusus Pelacakan dan Pemulihan Asset PT. Asuransi Jiwasraya di luar negeri,

Tim Khusus, yang terdiri dari unsur Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset (PPA), Asus/Asum dengan tugas pokoknya:

1. Mengidentifikasi dan menginventarisasi berbagai aset terkait dengan perkara Jiwasraya yang ada di luar negeri.

2. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Central Authority, PPATK, stakeholder dan counterpart di dalam dan luar negeri.

“Terhadap hasil pelacakan asset dimungkinkan akan berkembang ada perkara lain yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup,” katanya.

“Rekening efek yang disita, masih dalam pengembangan boleh jadi kurang atau bahkan lebih dari 800 rekening,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Hasil penggeledahan di rumah HP, antara lain: 1 unit mobil merek Toyota Alpard tahun 2018 Nomor Pol. B 269 HP; 1 unit mobil merek Mercedes Benz tahun 2019 Nomor Pol. B 926 MRA; 3 pasang Sepatu Wanita; 35 Tas Wanita; 2 buah Dompet Wanita; 1 unit Gitar elektrik merk Gibson Double Neck Custom USA; 3 unit sepeda kayuh mewah; 40 kotak berisi jam tangan dan perhiasan;

“Pemeriksaan Petinggi OJK tergantung ada tidaknya urgensi dalam rangka pembuktian perkara itu sendiri,” katanya.

Terkait Nominal fee broker fiktif, hal itu masih dalam pengembangan, “apakah ada juga aliran ke sekuritas keuangan,” terang Burhanuddin.

“Pelacakan transasksi sebanyak kurang lebih 55.000 kali dan dugaan aliran ke partai politik masih dikembangkan dalam proses penyidikan,” jelasnya.

“Penetapan tersangka baru tergantung pada ada tidaknya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sesorang menjadi Tersangka, dan sampai hari ini belum ada penetapan tersangka baru,” ungkap ST Burhanudin.

(TYr/Edo)

Nasional

Kejagung Periksa 14 Saksi Dugaan Korupsi PT.Asuransi Jiwasraya (persero)

BERIMBANG.com Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada Rabu, 22 Januari 2020, kembali melakukan pemeriksaan 14 orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT.Asuransi Jiwasraya (persero).

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Hari Setiyono, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis di Jakarta

Hari menjelaskan, rencana awal, jumlah saksi yang akan dimintai keterangannya sebanyak 9 (sembilan) orang yakni:

1  Joko Haryono (Direktur Maxima Integra);
2. Ferry Budiman (Dirut PT. Ciptadana Securitas);
3. Ita Puspo (Koordinator Marketing PT. OSO Managemen Inverstasi),
4. Lusiana (eks. Bagian Pengembangan Dana PT. Asuransi Jiwasraya)
5. Dony S Karyadi (eks. Kepala Divisi Investasi Tahun 2009 PT. Asuransi Jiwasraya)
6. Fahyudi Djaniatmadja (Direktur Milenium Capital Managemen)
7. Rudolfus pribadi Agung Sujagad (PT. Jasa Capital Managemen)
8. Muhammad Karim (Direktur PT. GAP Asset Managemen)
9. Soehartanto (Direktur PT. GAP Asset Managemen)

Lanjut Hari dalam keterangannya, menjelang tengah hari, hadir beberapa orang saksi yang seharusnya diperiksa pada pemeriksaan sebelumnya tetapi berhalangan hadir dan baru bisa hadir pada kesempatan hari ini Rabu tanggal 22 Januari 2020, antara lain:

1. Hermawan Hoesin (Dirut PT.  Sinarmas Sekuritas);
2. Dicky Kurniawan (eks. Kepala Divisi Akuntansi PT. Asuransi Jiwasraya);
3. Ony Ardianto (Kepala Divisi Akuntansi PT. Asuransi Jiwasraya);
4. Vera Florida (Bursa Efek);
5. Endra Febristyawan (Bursa Efek);

Dari keempat-belas saksi tersebut, dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok yaitu; a. Saksi-saksi dari intern PT. Asuransi Jiwasraya baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat lagi (mantan); b. Saksi-saksi dari pengelola saham atau managemen investasi; c. Dan saksi-saksi dari lembaga pengelola transaksi investasi dalam hal ini Bursa Efek Jakarta;

“Pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Hari Setiyono.

(Edo/Red)

Nasional

Dugaan Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Kejagung Periksa 5 Saksi

BERIMBANG.com Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI, hari ini Rabu, 8 Januari 2020, melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT.Asuransi Jiwasraya (persero).

Hal tersebut diungkapan oleh Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono S.H., M.H. melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Ia menjelaskan kelima saksi yang dimintai keterangannya adalah Sdr. I Putu Sutama (Mantan General Manager Teknik PT. Asuransi Jiwasraya), Sdr. Yahya Partisan Huae (Wakil Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT. Asuransi Jiwasraya),

Sdr. Dwianto Wicaksono (Kepala Bagian Keuangan Bancassurance dan Aliansi Strategis PT.Asuransi Jiwasraya), Kepala Divisi Wealth Management Kantor Pusat BRI Bagian Bancasurrance PT.BRI (Persero) TBK dan Sdr. Setyo Widodo (Kepala Bagian Pertanggungjawaban Bancassurance dan Aliansi Strategis PT.Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode 2015 sampai dengan 2018.

Lanjutnya, sebagaimana diketahui, bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Sdri. Rini M. Soemarno) Nomor: SR-789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-33/F.2/Fd.2 /12/2019 tanggal 17 Desember 2019.

“Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” terang Hari.

Lalu Hari Setiyono S.H., M.H. menguraikan kronologi, adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk (resiko tinggi) untuk mengejar High Return (keuntungan tinggi),

antara lain: 1. Penempatan Saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 Triliun dari Aset Finansial Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

2. Penempatan Reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari Aset Finansial Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98% nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

(Edo/Red)

Nasional

Terkesan Ragu Laksanakan Rekomendasi Ombudsman, Rumengan Minta Mendikbud Nadiem Mundur

BERIMBANG.com Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP PAMI) Fredi John Rumengan mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim segera mundur dari jabatannya sebagai menteri,

karena terlalu lambat melaksanakan Rekomendasi ORI Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Menurut Fredi John Rumengan akrab disapa Romy, Mendikbud tidak konsisten memenuhi janjinya untuk segera melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

“Seharusnya Mendikbud tidak perlu menunda-nunda melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan langsung menonaktifkan Rektor Unima terlebih dahulu, baru menurunkan tim pemeriksa ke Unima agar tidak terjadi konflik kepentingan,” ujar Romy ketika dimintai tanggapannya di Jakarta, Rabu (08/01-2020).

Kemendikbud, kata dia, kelihatan sekali tidak menghormati hasil investigasi dan penyelidikan yang sudah dilakukan Ombudsman melalui proses yang cukup panjang dan sangat teliti hingga ke Perancis untuk pengumpulan bukti data dan informasi.

Lanjut Romy, Bahkan Ombudsman telah mendatangi langsung Universitas De Marne La Valle Paris Perancis yang mengeluarkan ijazah S3 Rektor Unima Paulina Runtuwene ternyata sudah tidak ada lagi aktivitas sama sekali.

Yang sangat disesalkan, menurutnya lagi, adalah kedatangan Inspektorat Jenderal Muchlis R Luddin dan tim dari Jakarta ke Manado menimbulkan tanda tanya terkait objektifitasnya.

“Saya dapat informasi dari sejumlah dosen di Unima bahwa waktu berangkat ke Manado Irjen berada dalam satu pesawat dengan rektor Unima Paulina Runtuwene, dan itu kan dapat menggangu independensi pemeriksaan,” ungkapnya.

Bahkan, informasi keberadaan satu pesawat dengan rektor Unima tersebut, menurut Rumengan sudah dibenarkan sendiri oleh Irjen Muchlis di depan sejumlah dosen Unima saat yang bersangkuan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dosen Unima di salah satu hotel di Manado pada penghujung tahun 2019.

“Jika Nadiem bersikeras tidak mau menjalankan rekomendasi Ombudsman PAMI mensinyalir menteri sengaja memelihara oknum-oknum mafia pendidikan yang ada di Kemendikbud,” pungkas Fredi John Rumengan.

Sementara itu, Irjen Kemendikbud Muchlis Luddin yang coba dikonfirmasi berkali-kali lewat nomor telpon selularnya
08111***699 tidak bersedia memberikan keterangan.

Sebagaimana diketahui, Rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 berisi pencabutan gelar doctor S3 dan pemberhentian jabatan guru besar yang disandang Rektor UNIMA. Informasi dari pihak internal Ombudsman, ada 3 rektor yang bakal dipecat oleh Menteri Nadiem Makarim, termasuk rektor UNIMA.

(HM)

Nasional

Irjen Kemdikbud Periksa Rektor Unima Terkait Rekomendasi Ombudsman

BERIMBANG.com Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia langsung bergerak cepat menindak-lanjuti Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia

Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi yang dilakukan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Sejumlah pejabat Universitas Negeri Manado atau Unima diperiksa secara maraton oleh tim dari Kemendikbud yang dipimpin langsung Inspektur Jenderal Muchlis Luddin.

Tak terkecuali Rektor Unima Paulina Runtuwene ikut diperiksa langsung oleh Muchlis Cs.

Tim dari Kemendikbud terlihat serius memeriksa sejumlah pejabat teras Unima sejak Selasa (17/12/2019) lalu.

Kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia (Ketum PAMI) Romy Fredi John Rumengan ini ke Ombudsman RI berhasil menelorkan rekomendasi yang mewajibkan Menristek Dikti mencabut gelar doktor dan jabatan guru besar yang disandang Rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Mendikbud Nadiem Makarim sendiri pada Senin (16/12/19) lalu sudah berjanji kepada pihak Ombudsman bakal segera melaksanakan rekomendasi Ombudsman terkait pencabutan gelar doktor dan jabatan guru besar Rektor Unima.

Sepi pemberitaan.

Pemeriksaan Rektor Unima Paulina Runtuwene dan jajarannya oleh Irjen Kemdikbud di Manado sepi dari pemberitaan media lokal. Kasus yang sudah viral di seluruh Indonesia ini luput dari pemberitaan pers lokal.

Menanggapi hal itu, Ketum PAMI Romy Rumengan mengaku tidak akan mempersoalkannya.

“Itu kan berita besar seorang rektor diperiksa oleh Inspektur Jenderal Kemdikbud terkait dugaan ijazah palsu harusnya diketahui publik bahwa ada persoalan serius di kampus Unima,” kata Rumengan saat dimintai komentarnya di Manado Jumat (20/12/2019).

Menurut Rumengan, meskipun kasus ini berusaha ditutup-tutupi oleh pihak tertentu tapi kebenaran tidak akan pernah bisa dibungkam.  “Saya yakin Menteri akan berani mencopot sejumlah rektor bermasalah termasuk rektor Unima,” katanya.

Rumengan juga meyakini Mendikbud Nadiem adalah tokoh yang bersih dan siap membantu Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan pembenahan dan pembersihan di jajaran Kemdikbud dari praktek mafia pendidikan.

(HM)

Nasional

Laksanakan Rekomendasi Ombudsman, Mendikbud Janji “Copot” Rektor UNIMA

BERIMBANG.com Bogor – Menyusul surat terbuka Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP PAMI) Fredi John Rumengan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) segera dibubarkan karena banyaknya rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh sejumlah lembaga negara,

termasuk Rekomendasi ORI Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene,

hari ini Senin (16/12), mendadak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim dipanggil Ombudsman Republik Indonesia. Menteri Nadiem menemui Ombudsman didampingi Inspektorat Jenderal Muchlis R Luddin.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengakui pertemuan dengan Mendikbud Nadiem Makarim salah satunya membahas kasus rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Ketua Ombudsman juga sempat menyayangkan surat PAMI kepada Presiden yang meminta lembaga yang dipimpinnya dibubarkan.

“Yang tidak melaksanakan rekomendasi kan Menristek Dikti lalu kenapa Ombudsman yang diminta dibubarkan,” keluh Rifai kepada Ketum PAMI usai pertemuan dengan Mendikbud dan jajarannya di kantor Ombdusman di HR Rasuna Sahid Jakarta, Senin (16/12/2019).

“Kalau diberi kewenangan atau semacam pedang maka langsung saya pancung,” ujar Rifai memberi analogi jika lembaganya diberi kewenangan hukum.

Rifai juga mengatakan, pihak Mendikbud sudah berjanji kepada Ombudsman akan segera melaksanakan rekomendasinya terkait kasus rektor UNIMA Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

“Menteri sudah berjanji akan melaksanakan rekomendasi tersebut, jadi kalau tidak juga dilaksanakan maka akan kita kejar,” ujar Rifai.

Sebagaimana diketahui, Rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 berisi pencabutan gelar doctor S3 dan pemberhentian jabatan guru besar yang disandang Rektor UNIMA.

Informasi dari pihak internal Ombudsman, ada 3 rektor yang bakal dipecat oleh Menteri Nadiem Makarim, termasuk rektor UNIMA.

Pada kesempatan yang sama, Mendkibud Nadiem Makarim yang dikejar wartawan terkait isi pertemuan dengan Ombdusman tidak bersedia memberi komentar dan langsung kabur.

Sementara, Ketum PAMI John Fredi Rumengan yang ikut hadir di kantor Ombudsman mengaku yakin dan percaya Menteri Nadiem mampu memenuhi janjinya.

“Saya yakin mas menteri akan mengikuti jejak Menteri BUMN Erik Tohir dalam rangka membersihkan lembaganya dari praktek kotor dan mafia pendidikan,” tandas Romy sapaan akrab Ketum PAMI.

Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu, DPP PAMI secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang dialamatkan pula ke sejumlah pejabat penting di tingkat pusat.

Menurut Rumengan, presiden harus segera membubarkan Ombudsman karena rekomendasinya ternyata tidak dianggap.

“Tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan keberadaan Ombudsman jika hasil kerjanya tidak digubris atau dilaksanakan,” kata Rumengan.

DPP PAMI juga melayangkan surat terbuka kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani dan meminta agar Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia segera dicabut atau dibatalkan.

“Hasil kerja atau rekomendasi lembaga ini menjadi tidak berguna karena tidak dilaksanakan, dan lebih parah lagi keberadaannya diangap hanya menghabiskan uang negara untuk bayar gaji dan operasional kantor Ombudsman,” tandas Rumengan.

Dalam surat yang sama, Rumengan juga meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD agar tetap konsisten dengan pernyataannya bahwa rekomendasi Ombudsman harus dilaksanakan oleh seluruh pejabat atau menteri yang masuk dalam rekomendasi tersebut.

Sementera itu, kepada Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, PAMI meminta seluruh anggotanya mengundurkan diri karena hasil kerjanya atau rekomendasinya ternyata sekitar 30 persen tidak dilaksanakan oleh penyelenggara negara.

Secara khusus PAMI juga meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim segera membongkar atau mengungkap dugaan permainan kotor oknum pejabat Kemendikbud yang terlibat permainan penyetaraan ijazah S3 luar negeri.

“Segera usut keterlibatan seluruh pejabat Kemendikbud yang ijasah S3 luar negerinya terindikasi palsu,” katanya.

Untuk diketahui, sebagai organisasi yang konsisten melakukan pengawasan di berbagai bidang, DPP PAMI pada tahun 2018 lalu telah melaporkan dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu yang dilakukan oknum Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Paulina Julyeta Amelia Runtuwene kepada Ombudsman.

Setelah melalui tahapan persidangan yang cukup pajang, ORI akhirnya membuat keputusan dan mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Atas dasar bukti Rekomendasi ORI dan bukti-bukti lainnya, PAMI telah membuat laporan polisi di Polda Sulawesi Utara terkait tindak pidana pendidikan yang diduga dilakukan oleh oknum Rektor Universitas Negeri Manado atau UNIMA, Julyeta Paulina Amelia Runtuwenedengan bukti laporan polisi tersebut nomor: STTLP/472.a/VII/2019/SPKT sejak bulan Juli 2019.

Menurut Rumengan, DPP PAMI mengambil langkah hukum melaporkan dugaan tindak pidana pendidikan di atas adalah berdasarkan pertimbangan hukum Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang ORI dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015,

yang menerangkan bahwa yang disebut ijazah palsu adalah ijazah yang diperoleh tidak sesuai prosedur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2009, diantaranya Visa Studi, Silabus, Disertasi, LOE dan lain-lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(HM)