Nasional

Nasional

34 Bandara Hentikan Penerbangan, Ini Daftarnya

BERIMBANG.COM, Jakarta – Seluruh bandara PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menghentikan sementara penerbangan penumpang untuk periode 24 April-1 Juni 2020 untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Tak hanya AP II, PT Angkasa Pura I (Persero) juga menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut diimbau agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule.

Berikut daftar bandara yang menangguhkan penerbangan penumpang:

PT Angkasa Pura I:

Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali

Bandara Juanda di Surabaya

Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar

Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan

Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang

Bandara Sam Ratulangi di Manado

Bandara El Tari di Kupang

Bandara Pattimura di Ambon

Bandara Adi Soemarmo di Solo

Bandara Internasional Lombok di Praya

Bandara Frans Kaisiepo di Biak Papua

Bandara Internasional Yogyakarta

Bandara Sentani di Papua

Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta

Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin

PT Angkasa Pura II:

Soekarno-Hatta (Tangerang)

Halim Perdanakusuma (Jakarta)

Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)

Kualanamu (Deli Serdang)

Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)

Silangit (Tapanuli Utara)

Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)

Supadio (Pontianak)

Bandar Udara Banyuwangi (Banyuwangi)

Radin Inten II (Lampung)

Husein Sastranegara (Bandung)

Depati Amir (Pangkalpinang)

Sultan Thaha (Jambi)

HAS Hanandjoeddin (Belitung)

Tjilik Riwut (Palangkaraya)

Kertajati (Majalengka)

Fatmawati Soekarno (Bengkulu)

Sultan Iskandar Muda (Aceh)

Minangkabau (Padang)

JakartaNasional

Semarakkan Ramadhan at Home, PPWI Selenggarakan Lomba Menulis Cerpen Esai

BERIMBANG.com Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Datang Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijryah.

Dalam rangka menjaga tetap semaraknya Siar Islam di Bulan Ramadhan 1441 Hijryah tahun 2020. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menginisiasi sebuah kegiatan unik dan mengasyikkan, yakni Lomba Menulis Cerpen Esai.

Tujuan dari kegiatan lomba ini adalah dalam rangka memberikan ruang bagi publik untuk menjalankan Ibadah Puasa di tengah suasana sulit akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.

“Kita tetap harus optimis dan bersemangat dalam menjalankan Ibadah Puasa bagi segenap warga Muslim di tanah air,”

“Oleh karena itu, berbagai kegiatan menarik dan inovatif perlu kita lakukan, yang salah satunya adalah menulis cerita pendek atau cerpen esai.”

“Momentum Ramadhan kali ini sangat spesial, sangat berbeda dari suasana Ramadhan tahun-tahun berlalu,”

“dan mungkin tidak akan pernah kita jumpai lagi Ramadhan at Home, tanpa mudik, tanpa tarawih di Masjid, tanpa takbiran keliling, dan lain sebagainya di masa mendatang.”

“Pasti banyak momentum faktual mengharukan, menyedihkan, menegangkan, bahkan menakutkan, serta berbagai rasa yang menantang nurani kemanusiaan kita.”

“Saya kira, hal-hal seperti ini perlu diceritakan, dituturkan, dan didokumentasikan, untuk menjadi cacatan sejarah peradaban manusia selanjutnya,” ulas Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, di Jakarta, kemarin Selasa 21 April 2020.

Agar ceritanya terasa hidup, sambung Wilson, menyentuh kalbu kemanusiaan, dan enak dibaca, maka PPWI memilih pola penulisan Cerpen Esai sebagai kegiatan lomba kali ini (1).

“Cerpen esai merupakan genre karya tulis yang unik, inspiratif, dan implementatif. Banyak novel ditulis berdasarkan fakta-fakta lapangan, semisal novel ‘Jokowi Si Tukang Kayu’ karya anggota PPWI, Gatotkoco Suroso (2).”

“Nah, cerpen esai, saya kira sangat bagus untuk jadi pilihan jenis karya tulis masa depan,” imbuh Alumni PPRA-48 tahun 2012 itu.

Terkait berbagai hal tentang pelaksanaan lomba menulis cerpen esai ini, PPWI telah menyampaikan pengumuman lomba sebagaimana berikut ini.

LOMBA MENULIS CERPEN ESAI

Pengertian: Cerpen Esai adalah karya sastra dalam bentuk cerita fiksi yang diangkat dari kisah nyata/faktual. Dengan kata lain, cerpen esai merupakan kejadian atau fenomena atau hasil kajian yang bersifat akademis yang dituangkan dalam bentuk karangan bebas berupa cerita pendek. Cerpen Esai adalah gabungan cerpen dan esai. Ia cerpen yang bercita rasa esai, esai yang bercita rasa cerpen (3).

Tema lomba: ‘Meniti Ramadhan Bersama Covid-19’ (4).

Judul tulisan bebas, namun tetap terkait dengan tema lomba.

Panjang tulisan cerpen esai adalah 1000 hingga 1500 kata (tidak termasuk foot-note), ditulis dengan program Microsoft Word, jenis huruf Times New Roman, ukuran huruf 12 pt.

Tulisan merupakan asli karya sendiri yang ditulis secara individu (bukan kelompok) dalam bentuk cerpen bernuansa esai, yakni tulisan sastra fiksi yang didasarkan pada fakta atau fenomena faktual dan/atau ilmiah. Cerpen Esai ditandai dengan adanya data empiris sebagai dasar penulisan cerpen dan disertakan – sebagai catatan kaki, foot-note (5) – sumber informasi/data yang digunakan di bagian akhir tulisan.

Cerpen Esai ditulis menggunakan bahasa Indonesia, namun boleh menggunakan bahasa (percakapan) dan/atau istilah berbahasa daerah maupun bahasa asing jika diperlukan.

Hasil karya Cerpen Esai dikirim dalam bentuk soft-file Microsoft Word (attachment) melalui email ke: lomba.cerpen.esai@gmail.com, dengan Subject: NamaPenulis_NomorKontak_KriteriaPeserta_JudulCerpenEsai. Setiap peserta boleh mengirimkan lebih dari satu karya cerpen esai.

Pengiriman Cerpen Esai harus disertakan dengan soft-file identitas diri sesuai kriteria peserta (KTA Wartawan/Penulis, Kartu Pelajar/Mahasiswa, atau KTP untuk masyarakat umum).

Kriteria penilaian meliputi 3 unsur, yakni: isi & alur cerita, gaya & tata bahasa, dan catatan kaki (foot-note minimal 5 referensi sumber informasi/fakta).

Cerpen Esai harus diterima Panitia paling lambat pada 30 Ramadhan 1441 H (23 Mei 2020), pukul 23.59 WIB.

Team dewan juri lomba Cerpen Esai: Simon Syaefudin, Wilson Lalengke, dan Dian Sri Prabawardhani.

Waktu Pelaksanaan Lomba

Lomba menulis Cerpen Esai ini dimulai sejak hari pertama dimulainya Ibadah Puasa Ramadhan, tanggal 1 Ramadhan 1441 H atau bertepatan dengan tanggal 24 April 2020 Masehi dan berakhir pada 30 Ramadhan 1441 H (23 Mei 2020 M) (6).

Pengumuman hasil lomba akan dilaksanakan pada tanggal 5 Ramadhan 1441 H atau 28 Mei 2020 M.

Kategori Peserta

Setiap orang boleh mengikuti lomba ini, tanpa pengecualian Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA). Peserta hanya dapat memilih salah satu dari kategori berikut yang akan diikutinya, yakni:
• Wartawan & Penulis
• Pelajar & Mahasiswa
• Masyarakat Umum

Hadiah dan Penghargaan

Bagi masing-masing kategori, Panitia menyediakan hadiah dan penghargaan sebagai berikut:
• Juara I: Trophy, uang Rp 3 juta, dan sertifikat
• Juara II: Trophy, uang Rp 2 juta, dan sertifikat
• Juara III: Trophy, uang Rp 1 juta, dan sertifikat
• Harapan 1: Trophy, uang Rp 750 ribu, dan sertifikat
• Harapan 2: Trophy, uang Rp 500 ribu, dan sertifikat
• Hiburan bagi 5 orang: Uang Rp. 200 ribu dan sertifikat

Bagi semua peserta lomba tanpa kecuali, Panitia akan memberikan Piagam Penghargaan dalam bentuk e-Certificate melalui email masing-masing.

Untuk memahami detail tentang Cerpen Esai, peserta dapat mengikuti ulasan yang diberikan Denny JA, berikut contoh-contoh Cerpen Esai hasil karya Denny JA, di berbagai media di jaringan PPWI (7).

Demikian pengumuman ini disampaikan, dipublikasikan dan disebarluaskan kepada khalayak ramai. Ayo kita isi bulan suci, bulan penuh rahmat penuh berkah, Bulan Ramadhan Kariim, salah satunya dengan mengikuti lomba menulis Cerpen Esai bertema “Meniti Ramadhan Bersama Covid-19”.

Semoga keberuntungan Ramadhan 1441 H menyertai kita semua, Aminnn Yaa Rabal Alamin.

Jakarta, 21 April 2020

Panitia Lomba
Sekretariat PPWI Nasional
Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia
Jl. Anggrek Cenderawasih X No. 29, Kemanggisan, Palmerah
Slipi, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Phone: 021-53668243, FR/WA: 081371549165 (Shony)
Homepage: www.pewarta-indonesia.com
E-mail: lomba.cerpen.esai@gmail.com, ppwi.nasional@gmail.com

Catatan (Foot-note)

(1) PPWI telah beberapa kali melaksanakan kegiatan lomba menulis dan lomba foto, bekerjasama dengan berbagai pihak, antara lain dengan Bawaslu RI, Mabes Polri, BEM UNJ, dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Jakarta.

(2) Gatotkoco Suroso adalah Ketua DPD PPWI DKI Jakarta, seorang novelis kelahiran Boyolali, Jawa Tengah. Ia telah menulis novel berjudul ‘Sarjana Muda’, ‘Anak Negeri’, dan ‘Jokowi Si Tukang Kayu’. https://www.goodreads.com/book/show/16045919-jokowi

(3) CERPEN ESAI: Apa, Mengapa, Asal Mula https://pewarta-indonesia.com/2020/04/cerpen-esai-apa-mengapa-asal-mula/

“Kak, Aku Dikarantina di Mesjid” https://pewarta-indonesia.com/2020/04/kak-aku-dikarantina-di-mesjid/

Keris Pusaka Pedagang Keliling https://pewarta-indonesia.com/2020/04/keris-pusaka-pedagang-keliling/

Dokter Itu Mencapai Puncak Gunung https://pewarta-indonesia.com/2020/04/dokter-itu-mencapai-puncak-gunung/

Robohnya Kampung Kami https://pewarta-indonesia.com/2020/04/robohnya-kampung-kami/

Aku Pun Pergi ke Wuhan https://pewarta-indonesia.com/2020/04/aku-pun-pergi-ke-wuhan/

(4) Informasi terkait Covid-19 dapat dilihat di tautan ini: https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public

(5) Catatan kaki adalah keterangan yang ditambahkan di bagian bawah halaman. Catatan kaki biasanya dicetak dengan huruf yang lebih kecil daripada huruf di teks guna menambahkan rujukan uraian di dalam naskah pokok. https://www.gurupendidikan.co.id/catatan-kaki/

(6) Hari pertama dimulainya lomba ini menyesuaikan dan mengikuti penetapan hari pertama 1 Ramadhan 1441 oelh Pemerintah Republik Indonesia.

(7) Lihat nomor (3)

Nasional

Mendagri Tito: Pusdiklat Kemendagri Siap Digunakan Merawat Pasien Covid-19

BERIMBANG.com Jakarta – Presiden Jokowi dan jajaran Kabinet Indonesia Maju (KIM) sangat serius mengantisipasi lonjakan pasien infeksi Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.

“Masyarakat tak perlu cemas dan khawatir atas fasilitas perawatan korban infeksi Covid-19,”

“Pemerintah berusaha keras mengerahkan seluruh daya dan prasarana untuk mengantisipasi lonjakan pasien infeksi Covid-19,” ujar Mendagri Tito merespons pertanyaan masyarakat atas kesiapan pemerintah. kemarin Jumat (20/03/2020).

Presiden Jokowi juga menginstruksikan seluruh elemen Pemerintah, TNI dan Polri untuk siap siaga mengantisipasi lonjakan pasien.

Khusus kepada Kemendagri, Presiden Jokowi meminta Mendagri untuk menyiapkan gedung dan prasarana Pusat Diklat Kemendagri yang tersebar di daerah untuk menampung pasien Covid-19 di daerah bila dibutuhkan.

“Kita siap laksanakan perintah Presiden untuk persiapkan gedung Pusdiklat Kemendagri di berbagai daerah sebagai tempat perawatan korban infeksi Covid-19 bila diperlukan,” tegas Tito.

Menurutnya, pihak Kemendagri sudah membahas instruksi tersebut di rapat internal Kementerian yang dipimpinnya.

“Kita memiliki gedung Diklat yang bisa difungsikan untuk perawatan. Rata-rata jumlah kamar di propinsi besar, bisa mencapai 200 kamar, yang menengah sekitar 125 kamar dan daerah yang kecil mencapai 50 kamar,”

“Semuanya bisa dialihfungsikan sementara menjadi tempat rawat inap bila diperlukan. Sebaran gedung Diklat dengan fasilitas demikian sudah ada di seluruh Indonesia. Kecuali di 3 propinsi saja,” jelas Tito.

Hasil pengecekan ke Kepala BPSDM yang membawahi sarana Diklat Kemendagri, tambah mantan Kapolri ini, total kamar tersedia seluruh Indonesia yang bisa difungsikan untuk tanggap darurat pasien Covid-19 berjumlah 5000 kamar.

Tito juga mengungkapkan bahwa instansinya saat ini sedang gencar untuk mengerahkan sumber daya Pemda mengantisipasi situasi Covid-19.

Namun demikian Tito menegaskan bahwa setiap daerah memiliki keunikannya sendiri. “Laju penyebaran virus tidak merata di seluruh daerah. Namun dampak ekonomi dan politik terasa secara nasional akibat pandemi ini telah mendunia,” tutup Mendagri Tito.

(KTS/Red)

Nasional

Ombudsman Jatuhkan Sanksi Minta Presiden Bebastugaskan Jabatan Mendikbud

BERIMBANG.com Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia membuat satu keputusan yang cukup mengejutkan di tengah bangsa ini disibukkan dengan urusan penangkalan penyebartan virus corona atau Covid 19.

Keputusan itu diambil akibat rekomendasinya diabaikan, dan Ombudsman akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim.

Surat penjatuhan sanksi tersebut dikirim kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 18 Maret 2020. Dalam surat penjatuhan sanksi yang ditujukan kepada Presiden sebagai atasan terlapor,

Ombudsman meminta Presiden memberi sanksi pembebasan dari jabatan terhadap Nadiem Makarim selaku Mendikbud RI dengan dasar hukum Pasal 39 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;

Terlapor dan Atasan Terlapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4) dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Surat yang ditandatangani Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai ini juga menerangkan bahwa sebagai pejabat negara, yang adalah pejabat publik selaku penyelenggara negara, Mendikbud RI terikat oleh sumpah jabatan, yang antara lain untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Jadi menurut Ombudsman, mengingat bahwa Rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan, namun oleh Menteri yang bersangkutan (Mendikbud) tidak dijalankan,

maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 54 ayat (5) dan ayat (7) beserta penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang antara lain memberikan sanksi sampai dengan pembebasan dari jabatan yang bersangkutan, dalam hal ini selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Berikut ini Rekomendasi Ombudsman yang diabaikan menteri. Rekomendasi Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang dilakukan oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Kemudian Rekomendasi Nomor: 0002/REK/0663.2017/XI/2018 tanggal 27 November 2018 tentang Maladministrasi dalam penyelesaian permasalahan penyelenggaraan Universitas Lakidende oleh Menrsitekdiktidan Kopertis Wilayah IX.

Lalu Rekoemndasi Nomor: 0003/REK/0922.2016/XI/2018 tanggal 27 November 2018 tentang Maladministrasi oleh Menristekdikti dalam penanganan dugaan plagiat karyua ilmiah oleh Muhammad Zamrun Firihu.

Menanggapi terbitnya Surat Ombudsman tentang Penjatuhan Sanksi kepada Mendikbud, salah satu pelapor di Ombudsman, Stanley Ering mengapresiasi keputusan Ombudsman tersebut.

“Tidak adanya tindakan Mendikbud adalah bentuk pembangkangan terhadap amanat UU 37 Th 2008, hal ini adalah preseden buruk terhadap Pemerintahan,”

“dan ini membuktikan bahwa Kemendikbud yang dipimpin Nadiem Makarim sebagai tidak patuh dan mengabaikan temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik,” ungkap Ering, saat dimintai tanggapannya di Manado, (19/03/2020).

Ering menambahkan, rekomendasi adalah produk hukum tertinggi Ombudsman sehingga wajib dilaksanakan oleh terlapor dan atasannya sebagaimana amanat Pasal 38 ayat 1 UU 37 tahun 2008.

“Karenanya sebagai pelapor kami berharap Presiden memerintahkan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman,” kata Ering.

“dan selaku atasan terlapor menindaklanjuti Rekomendasi Penjatuhan Sanksi ini demi tegaknya supremasi hukum dan mengembalikan marwah Pendidikan Tinggi terutama di Universitas Negeri Manado,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Keluarnya pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari surat Obudsman RI tanggal 25 Februari 2020 yang memperingatkan Mendikbud untuk pelaksanaan Romendasi.

Hal ini juga dipicu oleh karena telah ditahannya dua aktifis Pelopor Angkatan Muda Indonesia yang merupakan pelapor di Ombudsman tentang maladministrasi penyetaraan ijazah S3 dan guru besar Paulina Runtuwene. Berdasarkan Perka BKN No. 25 tahun 2015 ijazah yang tidak sesuai prosedur adalah palsu.

Bahkan kasus soal dugaan ijazah palsu/tindak pidana pendidikan ini justru telah lebih dahulu dilaporkan Dosen Unima Devie Siwij ke Polda Sulut yaitu 8 Juli 2019 atau beberapa lama sebelum kasus pencemaran nama baik dllaporkan oleh Paulina Runtuwene di Polda Metro Jaya.

(HM)

Nasional

Dugaan Korupsi PT Jiwasraya, Kejagung Periksa Saksi Untuk Mendukung Pembuktian

BERIMBANG.com Jakarta – Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kembali melakukan pemeriksaan 5 (lima) orang saksi untuk dimintai keterangan,

Terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH. MH. melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2020. Jakarta.

Hari menjelaskan, pemeriksaan saksi hari ini semua merupakan pemeriksaan lanjutan atau tambahan terhadap permintaan keterangan sebelumya sebagai saksi,

antara lain: 1. Dr. Hendrisman Rahim; 2. Hari Prasetyo, MBA; 3. Muhammad Harfan; 4. Daniel Halim (Direktur PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha); 5. Edmond Setiadarma

“5 (lima) orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mendukung pembuktian pasal sangkaan terhadap para tersangka (inisial) BT, HH dan JHT,” kata Hari.

Lanjut dia, dalam pemeriksaan hari ini selasa (17/03) terdapat 2 orang yang juga berstatus sebagai tersangka, namun dalam pemeriksaan kali ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Tersangka BT, HH dan JHT.

“Sedangkan 3 orang lainnya adalah pemilik SID terafiliasi dalam proses transaksi saham, dimana sebelumnya para saksi keberatan atas pemblokiran rekening sahamnya,”

“Namun setelah diklarifikasi dan diverifikasi, rekening saham para saksi ada kaitannya dengan proses jual beli saham yang dilakukan oleh para tersangka dan keterangan para saksi diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan,” ungkap Hari Setiyono, SH. MH.

(Edo/TYr)

Nasional

BPK RI Tidak Melarang Perusahaan Pers Kerjasama Dengan Pemerintah

BERIMBANG.com Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menegaskan, bahwa Lembaganya tidak melarang perusahaan pers bekerjasama dengan pemerintah.

Surat balasan BPK yang kedua kalinya itu ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI), yang diterima dikantor SPRI Jakarta, beberapa waktu lalu.

BPK menindaklanjuti setelah surat pertama bernomor: 438/S/X.2/11/2019, kepada SPRI, dalam isinya BPK menjelaskan masih proses penelaahan yang akan diberitahukan selanjutnya. Saat itu masih dijabat PLt. Kepala Biro Humas, BPK RI.

Lalu, Lembaga Tinggi Negara itu mengirimkan surat resmi yang kedua, bernomor: 105/S/X.2/03/2020. Perihal: Tanggapan BPK atas permohonan Klarifikasi dan Konfirmasi DPP SPRI.

Dalam surat balasan BPK yang kedua, ada tiga poin penjelasan Klarifikasi dan konfirmasi SPRI. dikutip dari surat sebagai berikut dibawah ini:

1. BPK dalam melaksanakan tugas pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2. BPK yang diantaranya memiliki tugas pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuanganan pada Kementerian Komunikasi dan Informamatika termasuk Dewan Pers didalamnya tidak pernah menyampaikan pernyataan dan memberikan pendapat kepada Dewan Pers bahwa kontrak kerja sama pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum diferivikasi oleh dewan pers, dapat/akan menjadi temuan pemeriksaan BPK.

3. Atas pernyataan/pemberitaan yang bersumber dari dewan pers tersebut, BPK menyarankan agar meminta konfirmasi dan penjelasan langsung kepada dewan pers

Ditanda tangani oleh Kepala Biro Humas dan Kerja sama Internasional BPK RI, Dr. Selvia Vivi Devianti, SE., M Sc. Ak., CPA (Aust)., MCP., CFE., CFrA., CSFA. lengkap dengan stempel basahnya.

Menanggapi balasan BPK tersebut Sekretaris Jenderal Edi Anwar, mewakili SPRI ia menyampaikan melalui percakapan telpon agar para perusahaan pers tidak perlu khawatir dengan surat edaran pers.

“Dengan surat itu membuktikan bahwa BPK tidak melarang adanya kerjasama dengan pemerintah pusat atau didaerah,” kata Edi.

Edi juga menyinggung pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan atau UKW yang dilakukan Dewan Pers,

ia membeberkan aturan-aturan yang berlaku di negara tercinta ini, khususnya aturan sertifikasi yang harus dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi profesi (BNSP)

“BNSP yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar dia.

(TYr)

Nasional

Periksa Saksi, Perkembangan Penyidikan Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

BERIMBANG.com Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 19 orang saksi dan 3 orang petugas bank yang diperiksa

mereka diperiksa guna diminta data rekening bank yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, S.H., M.H. pada Kamis, 27 Februari 2020, Jakarta.

Hari mengurai para saksi yang diminta keterangannya antara lain: 1. Syafrial , SE. (Dirut PT. Andromeda Internasional); 2. Grahadianus Johardy Lambert (Direktur PT. Surya Agung Maju); 3. Jumiah (Sekretaris PT.  Hanson Internasional Tbk); 4. Sumin Tanudin (Marketing Saham pada PT. Lotus Andalan Sekuritas);

5. Sopiah (pegawai Tersangka BT); 6. Erwin Budiman (pegawai PT. Maxima Integra); 7. Toni Salim (Broker PT. Lotus Andalan Sekuritas); 8. Dicky Kurniawan (Kadiv PR PT. AJS); 9. H. Saripudin (eks, Kadiv Keagenan PT. AJS); 10. Eli Wijanti, SH. MH. (Head Corporate Business Relationship Region 6 PT. AJS/eks Wakil Kepala Pusat Manfaat Karyawan PT. AJS 2015-2017);

11. Candra Triana, SE. (eks Kabag Keuangan PT. AJS); 12. Teddy Tjokrosaputro (saudara Tersangka BT); 13. Handi Surya Adiguna (Kadiv. Keagenan PT. AJS sejak 2017-sekarang); 14. Devi Henita (Direktur PT. Armidian Karyatama); 15. Ervan Ramses, SE. (Pj. Kadiv Marketing and Customer Management PT. AJS);

16. Dian Kemala Nareswari (Tim Pengelola Investasi PT. MNC Aset Management); 17. Gusti Dwipayana (eks karyawan PT. AJS); 18. Wilianto Poaler (kebebratan bkolir rekening saham atau SID); 19. Suprihatin Njoman (Direktur PT. TOPAS Internasional)

Sedangkan petugas yang diperiksa dan diminta data rekening bank yang terkait dengan transaksi jual beli saham antara lain: 1. Fida Fitriana ( PT. Bank Mandiri ); 2. Jessica Liebe ( PT. Bank Standart Chatered ) ; 3. Nurul Aisyah Siregar, SE. ( PT. Bank Mandiri );

“Sehingga sampai dengan hari ini petugas bank yang diminta data rekening bank sebanyak 30 orang dari 25 bank swasta maupun bank negeri,” urai Hari.

Lanjut dia, sementara itu 19 orang saksi yang diperiksa hari ini, sebagian besar merupakan pemeriksaan lanjutan dan atau tambahan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup dan dapat dikategorikan menjadi kelompok saksi,

antara lain: a. 7 (tujuh) orang saksi dari management  PT. AJS; b. 7 (tujuh) orang saksi perusahaan emiten yang melantai di bursa saham; c. 1 (satu) orang saksi dari perusahaan managemen investasi; d. 1 (satu) orang saksi yang keberatan pemblokiran rekening saham/SID; e. 3 (tiga) orang saksi pegawai Tersangka BT dan PT. Hanson Internasional.

“Sampai saat ini sebagian pemeriksaan saksi-saksi masih ada yang sedang berlangsung, Dan semua pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli,”

“guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Hari Setiyono, S.H., M.H.

(Edo/TYr)

Nasional

Kejagung Periksa 3 Saksi Lagi, Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

BERIMBANG.com Jakarta – Lagi, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 3 orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero), Hari ini Jum’at, 14 Februari 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, S.H., M.H. melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Hari menjelaskan, Saksi yang diminta keterangannya antara lain : 1. Mohammad Rommy (eks. Kepala Bagian Pengembangan Dana PT. AJS); 2. Yongky Teja (saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir); 3. Fatahillah Moh Kanam ( dari PT. Bank CIMB Niaga);

Ketiga saksi merupakan kelompok saksi yang berbeda yaitu; a. 1 orang saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir dan meminta untuk blokir dibuka; b. 1 orang saksi dari managemen PT. AJS yang juga mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana; c. 1 orang saksi dari Bank CIMB Niaga yaitu salah satu bank swasta yang diajak kerjasama oleh PT. AJS dalam penjualan JS Saving Plan.

“Pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini baik sebagai saksi maupun ahli masih akan terus dilakukan oleh Tim Penyidik, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Hari Setiyono, SH. MH.

(Edo/TYr)

Nasional

Kejagung Periksa 5 Saksi & 1 Tersangka Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

BERIMBANG.com Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 5 orang saksi dan 1 orang tersangka yang terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS)

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono S.H., M.H. melalui keterangan tertulis, kemarin Rabu 12 Februari 2020. di Jakarta.

Hari menjelaskan, Saksi yang diminta keterangannya antara lain: 1. Helin Saputro (Karyawan Mayapada Group); 2. Dwi Laksito (Head of Bancassurance Relationshop PT  AJS); 3. Dra. Novi Rahmi, MM. (Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. AJS); 4. Sutedy Alwan Anis (saksi keberatan dan memohon buka blokir  saham); 5. Po Saleh (nominee grup Benny Tjokrosaputro).

Sedangkan tersangka yang dimintai keterangannya pada hari rabu (12/02) adalah Sdr. HENDRISMAN;
Saksi yang diperiksa awalnya datang 2 orang yaitu 1 orang berkaitan dengan pengelolaan saham di peruhasan grup Heru Hidayat dan 1 (satu) orang berkaitan dengan pengelolaan saham PT. AJS dalam proses transaksi jual beli saham reksadana di Bursa Efek Jakarta.

Tetapi setelah jam istirahat siang datang lagi 3 orang saksi yakni saksi yang keberatan dan memohon dibuka blokir  sahamnya, saksi nominee grup Benny Tjokrosaputro dan saksi dari managemen PT. AJS.

“Sampai saat ini pemeriksaan Tersangka Hendrisman dan saksi masih ada yang sedang berlangsung. Dan semua pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Hari Setiyono S.H., M.H.

(Edo/TYr)

Nasional

Ronny F. Sompie Uraikan Kronologi Soal Harun Masiku

BERIMBANG.com Jakarta – Irjen Pol. Ronny F. Sompie menguraikan Kronologi, permasalahan Harun Masiku, politisi PDI Perjuangan yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dibawah ini penjelasan Ronny F. Sompie pada 1 Februari 2020, melalui percakapan aplikasi Whatsapp:

Yang penting saya tidak menyalahkan Bapak Menkumham. Saya hanya menjelaskan bahwa informasi dari Ditjen Imigrasi ttg perlintasan HM sebenarnya bukan substansial.

Penyidik KPK memiliki alat canggih untuk melacak keberadaan HM setelah berada di Indonesia. Yg substansial adalah upaya pencarian HM oleh Penyidik KPK dibantu Polri.

Dengan begitu, tidak ada upaya menutup-nutupi keberadaan HM dan tidak ada upaya untuk mengganggu atau menyulitkan pencarian dan penangkapan HM oleh KPK.

Kecurigaan media dan publik boleh saja. Namun kami jamin tidak ada upaya mengganggu proses penyidikan KPK.

KPK memiliki alat dan teknologi Informasi yang bisa membuktikan apakah Ditjen Imigrasi berupaya mengganggu proses penyidikannya.

KPK sudah punya jalur yang terhubungkan dengan PUSAT DATA KEIMIGRASIAN, sehingga bisa mengetahui secara real time perlintasan orang yang dicari KPK.

Kalau sudah demikian, KPK bisa membuktikan apakah data dan informasi perlintasan HM direkayasa atau tidak oleh Ditjen Imigrasi.

Pada tanggal 6 Januari 2020 ketika HM melintas keluar Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soeta belum masuk daftar pencegahan dari KPK.

Demikian juga pada tanggal 7 Januari 2020 ketika HM kembali masuk ke Indonesia melalui terminal 2 F Bandara Soeta, HM belum masuk daftar Pencegahan dari KPK.

Baru tanggal 13 Januari 2020 Pimpinan KPK mengajukan permintaan pencegahan terhadap HM.

Sejak itulah HM dicegah di semua tempat Pemeriksaan Imigrasi baik bandara Internasional, pelabuhan Internasional dan Pos Lintas Batas Negara untuk tidak bisa ke luar negeri.

Saya pastikan, sejak tanggal 13 Januari 2020, HM dimintakan untuk dicegah agar tidak keluar negeri sudah masuk dalam SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEIMIGRASIAN.

Dengan begitu, kalau HM akan keluar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi pasti akan terlacak dan langsung dicegah oleh petugas Bandara.

(HM/TYr)