Nasional

Berita UtamaNasional

Pengarahan Kapolri Dan Panglima TNI Untuk Pengamanan Asian Games 2018

BERIMBANG.COM, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Prof. H. M. Tito Karnavian., Ph.D dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, S.I.P memberikan pengarahan dalam rangka Pengamanan Asian Games 2018 di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta (30/07/2018).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Pejabat Utama Mabes TNI: Ketua Umum INAPGOC, Bapak Raja Sapta Oktohari, mewakili Kepala BIN, Waka BIN, Letjen TNI (Purn.) Teddy Lhaksmana, mewakili Kepala BNPT, Sestama BNPT RI, Marsda TNI Dr. Asep Adang Supriyadi, S.T., M.M, mewakili Ketua Umum INASGOC, Wakil Ketua Umum INASGOC, Letjen TNI (Purn.) Syafrie Syamsudin, Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Drs. Lutfi Lubihanto, M.M., beserta Pejabat Utama Mabes Polri: Pangkostrad, Letjen TNI Andika Perkasa, S.E., M.A., M.Sc., M.Phil., Dan Kormar, Mayjen TNI (Mar) Bambang Suswanto, S.H., M.H., M.Tr (Han)., Dankorpaskhas, Marsda TNI T. Seto Purnomo, mewakili Danjen Kopassus, Wadanjen Kopassus, Brigjen TNI Richard TH Tampubolon, S.H.M.M., para Pangdam dan Kapolda : Pangdam Jaya, Mayjen TNI Joni Suprijanto,Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Besar Harto Karyawan, S.H,Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Anto Putranto, S.Sos., Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Drs. Idham Azis, M.Si, Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.S, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs. Zulkarnain, Kapolda Banten, Brigjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Wakil Ketua Umum INASGOC Letjen TNI (Purn) Syafrie Syamsudin. Dalam sambutannya Ia menjelaskan bahwa Multi Event Asian Games ke-18 tahun 2018 ini merupakan kesempatan kedua bagi Indonesia sebagai tuan rumah. 

Sebagai tuan rumah yang baik, INASGOC perlu berkerja sama dengan TNI, Polri maupun Instansi terkait untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh tamu yang akan datang ke Indonesia.

Dalam sambutannya Ketua Umum INAPGOC Raja Sapta Oktohari memaparkan bahwa akan ada 15.000 atlet dan official Asian Games yang datang ke Indonesia. Tak lupa Ketua Umum INAPGOC  mengucapkan Terimakasih atas segala dukungan dari stakeholder terkait semoga kita semuab dapat menunjukan kepada dunia, bahwa Indonesia dapat menjadi tuan rumah para games yang baik.

Selanjutnya Asops Kapolri dalam paparannya menjelaskan bahwa Indonesia telah di tunjuk menjadi tuan rumah yang kedua pada Asian Games ke-18 tahun 2018 dan akan di laksanakan pada tanggal 18 Agustus-2 September 2018 dengan jumlah 17.145 orang atlet dan official. 

Beberapa tamu VIP yang dipastikan hadir diantaranya Presiden Cina diwakili Menko, Pangeran Bahrain, Pangeran Arab Saudi, dan Putra Emir Kuwait.  Kapolri juga menginformasikan bahwa antisipasi ancaman yang harus dilakukan yaitu, aksi teror dan sabotase, kejahatan konvensional, kemacetan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, penembak gelap, aksi unjuk massa, intimidasi terhadap atlet, serangan cyber crime, dan bencana asap karhutla di Sumatera Selatan. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut Kapolri Jenderal Pol Prof. H. M. Tito Karnavian., Ph.D melibatkan personel sejumlah 37.853 pers yang terbagi, Polri 27.947 Pers,  TNI 5.838 Pers, dan Pemda 3.798 Pers.

Asian Para Games akan dilaksanakan di Jakarta 6-13 Oktober 2018 yang diikuti oleh 43 negara dengan diikuti 4837 atlet dan official.

Paparan dilanjutkan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Joni Suprijanto dengan melaksanakan Koops Pam VVIP dari 1 Agustus-4 September 2018. Jumlah total keseluruhan pers 3284 dan bisa bertambah untuk melaksanakan patroli malam dan pengamanan bandara. 

Selanjutnya paparan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Drs. Idham Azis, M.Si yang menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya sudah melaksanakan pengaman sejak bulan Mei 2018 melalui Operasi Cipta Kondisi, dengan total kejahatan jalan 4541 penangkapan, teror 40 penangkapan, dan rekayasa lalu lintas. Polda Metro Jaya 15.740 Personel untuk pengamanan. 

Paparan dari Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Drs. Zulkarnain menyatakan bahwa kedutaan Jepang telah mengunjungi Palembang sebanyak dua kali. Terdapat 10 cabang olahraga dan 13 pertandingan perharinya yang dijaga ketat 1×24 jam dari potensi gangguan, aksi teror, kejahatan jalanan, kemacetan lalu lintas, sabotase, karhutlah dan ambush marketing.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si. dalam paparannya menjelaskan terdapat 5 cabang olahraga yang dipertandingkan di wilayah Jawa barat. Sementara itu, untuk kelengkapan persiapan atribut berupa kartu pengenal (Id Card) dari INASGOC, bantuan dron dan tenda.

Lalu, terdapat paparan dari Kapolda Banten Brigjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang menyebutkan bahwa terdapat 6 cabang olahraga yang akan di pertandingkan di banten, selain itu ia juga berpesan jika sangat penting untuk  tetap berantisipasi terhadap teror.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.IP. dalam arahnya menegaskan bahwa Asian Games 2018 haruslah sukses karena acara tersebut merupakan harga diri Bangsa dan dari seluruh paparan yang sudah dijelaskan telah menunjukan kesiapan untuk Pengamanan Asian Games 2018.

Beberapa hal yang menjadi catatan penting panglima TNI diantaranya: ancaman terorisme, spionase, sabotase makanan dan keamanan bandara. Gangguan-gangguan lain yang sedang marak akhir-akhir ini yaitu unjuk rasa (ojek online) dan kriminalitasagar lebih diantisipasi pada saat Asian Games.

Selain itu, terdapat beberapa hambatan yang harus diperhatikan yaitu, bencana kebakaran hutan agar dipastikan bahwa asap tidak akan mengganggu pelaksanaan Asian Games 2018. Maka dari itu telah dilaksanakan penyiraman dari udara dan pembuatan hujan buatan. Hingga saat ini TNI Polri di tempatkan pada 55 desa untuk mengantisipasi tidak terjadinya kebakaran hutan.

Dalam arahannya Kapolri Jenderal Pol Prof. H. M. Tito Karnavian., Ph.D menyebutkan bahwa Asian Games merupakan event olahraga terbesar setelah olimpiade, maka kapolri telah mengarahkan kepada seluruh stakeholder terkait agar membuat posko bersama dan command center yang telah di lengkapi 615 CCTV. 

Kapolri juga menegaskan Posko PAM bersama harus disiapkan pada titik-titik PAM. Berlangsungnya upacara dan pembukaan Asian Games 2018 haruslah aman karena merupakan momen terpenting.

Dalam memberantas kejahatan konvensional selama 1 bulan terakhir Polri sudah melakukan cipta kondisi dan telah menahan hampir 2000 dan 700  tahanan yang berada di wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda Banten dan Polda Sumsel.

Hubungan Internasional yang sudah berjalan dengan baik harus kita manfaatkan dengan menggunakan jaringan intelejen mereka. Hubinter, BIK, Asops Kapolri Asops TNI dan BIN memerlukan rapat bersama dengan officer dari luar negeri terkait pengamanan Asian Games, agar mempunyai perkumpulan intelejen Internasional terkait Asian Games 2018. 

Terakhir perlunya melaksanakan pengecekan lapangan dengan meningkatkan bangunan di tingkat pusat dan daerah dengan 40.000 yang terlibat langsung, dan juga anggota yang berjaga.


Jakarta, 30 Juli 2018
KARO PENMAS
Kepala Biro Penerangan Masyarakat-Divisi Humas Polri.
Brigjen Pol Mohammad Iqbal 

Berita UtamaNasional

Anggota Dewan Pers Resmi Dilaporkan ke Ombudsman

BERIMBANG COM, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesi (PWRI), Suriyanto, SH, MH, M.Kn didampingi Sekjend PWRI, Zulfikar Tahir, resmi melaporkan salah satu oknum komisioner Dewan Pers, Sinyo Harry Sarundajang, ke Ombudsman Republik Indonesia, di Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018.

Sarundajang dilaporkan karena yang bersangkutan diduga melakukan tindakan melanggar hukum terkait kedudukannya yang rangkap jabatan seperti diatur dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebagaimana diketahui bahwa mantan gubernur Sulawesi Utara itu sejak Februari 2018 menjabat sebagai duta besar RI di Filipina, Kepulauan Marshall dan Republik Palau. Namun, hingga kini Sarundajang masih menjabat sebagai komisioner Dewan Pers.

Fakta tersebut menurut para wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) merupakan pelanggaran terhadap UU No. 25 tahun 2009. 

Untuk meluruskan ketidakbenaran tindakan oknum pengurus Dewan Pers, Sarundajang tersebut, PWRI melaporkan yang bersangkutan ke lembaga Ombudsman seraya meminta lembaga ini melakukan review, pemeriksaan dan langkah-langkah tindak-lanjut yang diperlukan sesuai perundangan yang berlaku.

"Kami menilai bahwa Saudara Sinyo Harry Sarundajang telah melakukan tindakan yang salah, melanggar hukum, khususnya UU No. 25 tahun 2009. Jadi, kita laporkan ke sini (red – Ombudsman) untuk dilakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku," jelas Suriyanto.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, yang turut mendampingi koleganya Ketum PWRI, 

menyampaikan laporan ke Ombudsman, mengatakan bahwa pembenahan pers di republik ini hanya mungkin dapat dilakukan jika lembaga pengampu pers seperti lembaga Dewan Pers dibersihkan dari oknum-oknum pengurus yang bermasalah.

"Kita mendukung kawan-kawan PWRI melaporkan komisioner Dewan Pers ke Ombudsman," kata Lalengke. 

"Hal ini sangat mendasar, karena bagaimana mungkin kita mampu membenahi kehidupan pers di republik ini jika orang-orang yang diberi amanah mengelola dan mengembangkan kemerdekaan pers sesuai UU No. 40 tahun 1999 merupakan oknum-oknum bermasalah," ujar Wilson, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Wilson juga mengingatkan bahwa kehidupan pers di dalam negeri saat ini sudah amat memprihatinkan. Dunia jurnalistik kita telah dibajak oleh para politikus, penguasa, dan pengusaha.

"Persoalan pers kita sudah pada level darurat. Pengelolaan informasi telah dikuasai oleh para perampok sumber daya informasi di negeri ini," katanya. 

"Konglomerasi media yang dikelola para politikus, oknum penguasa, dan pengusaha telah melahirkan segelintir media besar yang menguasai 90 persen ruang informasi dan publikasi kita" ujar Wilson. 

"Sementara, negara terlihat tidak berdaya membendung masifnya penistaan terhadap ratusan ribu wartawan dan pekerja media di tataran bawah. Mereka seakan tidak dianggap sebagai warga bangsa dan negara ini," tuturnya. 

"Ada yang tewas di lapas, dikriminalisasi dan didiskriminasi di mana-mana, negara diam saja. Dewan Pers yang menjadi harapan satu-satunya, malah menjadi biang kerok terbunuhnya wartawan," pungkas Wilson Lalengke yang sedang menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dewan Pers di PN Jakarta Pusat bersama Heinjte Mandagi dari SPRI. (HWL/Red)

Berita UtamaNasional

Eggy Sudjana Siap Bela Wartawan yang Dikriminalisasi

Eggy Sudjana Siap Bela Wartawan yang Dikriminalisasi

BERIMBANG.COM, Jakarta – Ketua Dewan Etik DPP Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Dr. Eggy Sudjana SH, siap memberikan pembelaan kepada wartawan yang dikriminalisasi dengan pendekatan hukum di luar pers.

"Tulis itu Fer, Abang siap jadi pembela mereka," tegas Eggy Sudjana kepada Koordinator Lapangan aksi gruduk Dewan, Feri Rusdiono lewat Wahattsup dan selularnya, 4/7 lalu.

Eggy terkaget-kaget mendengar report ada ratusan jurnalis yang bermasalah gara-gara penderitaan. Apalagi klimak dari kriminalisasi ini seorang wartawan Sinar Pagi Baru meregang nyawa di tahanan Polres Kota Baru, Kalimantan Selatan. 

"Itu tidak bisa dibiarkan, seperti kasus Udin Bernas Yogya," tandasnya dengan suara tinggi. 
 
Menurut Eggy, maraknya kasus kriminalisasi itu menunjukkan ada aroma yang tidak beres terhadap profesi jurnalis di Tanah Air. "Ini harus diselesaikan secepat mungkin. Kalau tidak, bakal jadi preseden buruk," jelas Eggy, pengacara kondang yang membela kriminalisasi terhadap  ulama.

Padahal, menurut Eggy, sebagai profesi wartawan punya aturan khusus, yaitu UU NO 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

Di UU itu aturannya sangat jelas. Selain punya hak tolak, wartawan juga dalam menyelesaikan konflik berita dapat meminta yang dirugikan dengan menggunakan hak jawab dan koreksi. Lagipula ada Dewan Pers yang melindungi wartawan saat menjalankan profesinya.

"Artinya, benar atau salah, ditentukan oleh Dewan Pers, bukan polisi," ujarnya, seraya menyebut peran Dewan Pers tak jauh beda dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia menyebut, Dewan Pers harus mencontoh IDI yang kuat melindungi anggotanya dari tuduhan malpraktek masyarakat.

Bahkan, dengan dana miliaran rupiah dari APBN, Dewan Pers dapat "berpesta" dalam memberikan pendampingan kepada wartawan yang terjerat masalah. Apalagi UU Pers sifatnya lexs specialis.

"Jadi selesai persoalannya dengan menggunakan hak jawab bagi yang dirugikan. Kan hak jawab itu sama saja dengan uji informasi," jelasnya, menyebut Dewan Pers tak punya goodwill kuat melindungi wartawan. 

"Ini patut dicurigai.  Kok pendekatannya UTE, bukan UU Pers. Jadi tak salah,  bila ada usulan agar Dewan Pers perlu diaudit kinerjanya agar transparan," ujarnya mengakhiri.

Berita UtamaNasional

Purn Jenderal Bintang 4 Tedjo : Dewan Pers Kok Malah Lari, Ada Apa?

BERIMBANG.COM, Jakarta – Eks Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Laksamana Purn.TNI Tedjo Edhy Purdijatno, bicara dalam pertemuan dengan sejumlah pimpinan organisasi pers di restoran Madame Delima, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (06/07). 

Purnawirawan Jendral berbintang empat mengaku pernah menjadi korban pemberitaan saat masih menjabat Menkopolhukam, namun dirinya tidak menggunakan kekuasaan untuk melaporkan wartawan. 

Tedjo Edhy mengaku prihatin atas maraknya kriminalisasi pers di-Indonesia yang berujung kematian seorang wartawan almarhum Muhammad Yusuf dalam tahanan. 

kasus wartawan yang ditangkap di Sidoarjo dan kematian wartawan di Kalimantan Selatan akibat pemberitaan, Dewan Pers harus memberi penjelasan. 

menurut Tedjo, Aksi damai yang dilakukan ratusan wartawan di Dewan Pers sebagai respon atas kematian wartawan, seharusnya dijawab oleh Dewan Pers. 

"Tapi Dewan Pers kok malah lari, ada apa? Makanya kita harus bersatu untuk melawan itu," ujar Tedjo.

Mantan Kepala Staf Angkatan Laut ini juga mengingatkan kepada wartawan agar tidak takut dikriminalisasi. 

mengajak wartawan bersatu menyuarakan yang benar. "Wartawan harus jujur dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat," terang Tedjo

Disisi lain, Tedjo menyorot kinerja media mainstream yang sudah bermain politik, pemberitaan di media-media mainstream itu seolah Indonesia tidak ada hal yang baik.

"Ada pemutar-balikan fakta yang terjadi di media mainstream. Masyarakat seharusnya jangan dibodoh-bodohi," pungkasnya. (HM/Red)

Berita UtamaNasional

Demo kompak GMDP berlanjut meng-akomodir Aspirasi Jurnalis

BERIMBANG COM, Jakarta – Gerakan Menggugat Dewan Pers (GMDP) menghasilkan deklarasi empat Poin Kesepakatan bersama yang diputuskan oleh peserta silaturahim Pers, di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta, Kamis 05-07-2018. 

Kekompakan gelar aksi Damai Tolak Kriminalisasi Pers, berlanjut Silaturahim oleh para pimpinan organisasi, para pimpinan redaksi dan para jurnalis seluruh Indonesia, menjadi satu persepsi menggulirkan rencana Akbar Wartawan Indonesia. 

Sebagai jawaban konkrit atas kegelisahan dan penderitaan masyarakat pers yang diperlakukan sewenang-wenang oleh Dewan Pers yang sudah tidak sesuai dengan undang-undang pers No.40 Tahun 1999. 

Empat point Kesepakatan tersebut, 
pertama : Membentuk tim perumus amandemen dan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua : Pembentukan tim perumus systemic review terhadap permasalahan pers yang akan dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia dan Menkopolhukam. 

Ketiga : Pembentukan panitia pelaksana pertemuan pimpinan organisasi pers seluruh Indonesia. 

Keempat : Pembentukan panitia pelaksana Pertemuan Akbar Wartawan Indonesia 2018.
Seluruh agenda di atas sudah ditunjuk penanggung jawabnya masing-masing Organisasi. 

Tanggung jawab pelaksanaan dalam kesepakatan yang diemban dan ditunjuk dalam forum diantaranya :

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dpercaya Untuk Koordinator Tim Perumus Amandemen dan Judicial Review UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.

Wakil Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan menjadi Koordinator Tim Perumus Systemic Review. 

Ketua Umum SPRI, Hence Mandagi didaulat menjadi Ketua Panitia Pertemuan Akbar Wartawan Indonesia 2018. 

Dan Koordinator Umum dari seluruh rangkaian Rencana Akbar Wartawan Indonesia ini dipercayakan kepada Marlon Brando Ketua IMO. (WA/Red)

Berita UtamaNasional

Kuasa Hukum : Saya Minta Penasehat Dewan Pers Baca Lagi Undang – Undang

BERIMBANG COM, Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menggugat Dewan Pers (DP), melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) memasuki Sidang ke lima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum dua organisasi Pers, Dolfie Rompas, memaparkan "Tadi ada komplen dari pihak tergugat dewan pers, bahwa salah satu legal standing,  dari PPWI belum lengkap," katanya, selesai sidang (4/7/2018)

"pemahaman mereka (penasihat hukum dewan pers), bahwa legal standing berdasarkan organisasi itu harus berbadan hukum, padahal didalam undang-undang no 17 tahun 2013 tentang ormas jelas pasal 16, bahwa organisasi masyarakat itu, bisa berbadan hukum bisa juga tidak berbadan hukum." terang Rompas. 

"Kalo untuk berbadan hukum, itu tadi kita jelaskan dihadapan hakim, bahwa memang di SK-kan oleh kementrian hukum dan Ham, tetapi untuk non badan hukum cukup dikeluarkan surat keterangan dari kementrian dalam negeri, dalam hal ini Kesbangpol," papar Dolfie 

Lalu, Rompas menjelaskan "untuk PPWI sendiri itu sudah memiliki SK kesbangpol dan sudah kita tunjukan, tetapi masih kurang puas, tidak apa-apa, saya suruh mereka coba membaca lagi undang-undang, agar supaya mengerti apa yang dimaksud daripada undang-undang tersebut," ujarnya. 

"Jadi jelas, bahwa tidak ada masalah legal standing penggugat baik dari PPWI ataupun dari SPRI," Imbuhnya. 

"Selanjutnya, proses mediasi antara penggugat dalam hal ini kami penggugat PPWI dan SPRI dengan dewan pers. Pada intinya kami sebagai kuasa hukum mengikuti apa yang diinginkan oleh principal kami," ungkap Rompas. 

"bahwa apa yang kita gugat, itulah yang dilaksanakan, ada beberapa kebijakan dewan pers yang harus dicabut, kalau itu dipenuhi maka kemungkinan mediasi akan terjadi, tapi kalo tidak ya kita tetap akan terus berjuang agar supaya kebijakan tersebut dicabut oleh putusan pengadilan, intinya kita siap untuk bermediasi," terangnya Rompas.

Lanjut Rompas "Dengan catatan bahwa kebijakan-kebijakan yang dianggap, dirasa itu tidak adil, salah satunya adalah Uji kompetensi (wartawan) harus dicabut dulu, kalo tidak, ya mediasi sudah kita pastikan akan gagal," Rompas menegaskan. 

Dolfie Rompas mengajak para jurnalis seluruh Indonesia mengawal "Keputusan pengadilan jakarta pusat harus benar-benar adil, karena harus kita ingat bahwa pers itu adalah salah satu pilar demokrasi bangsa untuk kemajuan bangsa ini, apalagi terjadi kriminalisasi terhadap pers. Sidang akan dilanjut Minggu depan, rabu 11 juli 2018," menutup. 

Terpisah, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan "Penasihat hukum dewan pers itu abal-abal, mereka tidak mengerti undang undang," ujarnya, percakapan via telpon aplikasi whatsaps, dihari yang sama. 

"para penasihat hukum Dewan Pers masih baranggapan segala sesuatunya pake cap-capkan (stempel basah) padahal sekarang sudang zaman teknologi canggih, sudah diganti oleh barkode scaner," ungkap Wilson,  

Lanjut Wilson "Saya menyarankan kepada anggota dewan pers, agar mempelajari seluruh perundang undang undangan yang berlaku di Indonesia, terutama penasihat hukum Dewan Pers, kemampuan mereka sama seperti mahasiswa praktikum," ujarnya

"satu lagi, mereka anggota Dewan pers duduk sebagai dewan pers apakah ada SK dari Presiden atau ditunjuk-tunjuk begitu saja," tanya wilson. (Tengku YusRizal)

Berita UtamaNasional

Hentikan Kriminalisasi Pers, Dewan Pers Di Demo

BERIMBANG.COM, Jakarta – Aksi demontrasi seribu wartawan Berkumpul digedung dewan pers, dengan para ketua umum organisasi wartawan nasional,  berorasi mengemukakan pendapat dan tuntutan, meneriakan kebebasan pers. 

Dihalaman Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih No.32-34, RT.11/RW.2, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110

Para jurnalis yang merasa terpasung, dengan contoh yang telah terbukti dari beberapa rekan satu profesi dipenjarakan bahkan hinggal meninggalnya Muhamad Yusuf wartawan sinar pagi baru dilapas kelas IIB kota baru kalimantan selatan, karena karya tulisnya. 

Solidaritas tergerak dari hati nurani merasa iba, para ketua umum organisasi pers mengatakan "bagaimana jika kita pers nanti akan seperti M. Yusuf, meninggal karena karya tulisnya," katanya, orasi bergantian. 4 juli 2018. 

Selesai orasi dihalaman gedung dewan pers, para wartawan serta para ketua umum  melangkah menuju pengadilan negeri Jakarta Pusat, untuk menghadiri dan memberi dukungan sidang Menggugat Dewan Pers, 

Ketua umum PPWI Wilson Lalengke dan SPRI Hence Mandagi, sebelum sidang dimulai memberikan orasi motivasi didepan para wartawan yang menghadiri, "hentikan kriminalisasi Pers," kata mereka berdua. 

"Aksi ini untuk mengenang dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam, yang mungkin kalau tidak melakulan perjuangan kita akan seperti M. Yusuf, di bui, di bunuh, membusuk dalam penjara," katanya bergantian. 

"Mari kita berdoa kepada korban wartawan, dan mengajak menyaksikan jalannya sidang gugatan terhadap dewan pers," kata Wilson Lalengke. 

Pengamanan dari kepolisian lengkap, namun para wartawan mempunyai etika dan kode etik dalam melaksanakan aksi demo tersebut, terpantau aman dan terkendali. Hingga berita ini diterbitkan sidang belum selesai.(TYr)

Berita UtamaNasional

Misteri Pemecatan Rizal Ramli 2016 Terkuak pada Diskusi di JCC Senayan

BERIMBANG.COM, Jakarta – Sejumlah hal menarik diungkap diskusi "Debat-Tak Debat: Utang Besar Untuk Siapa?" di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018) yang menghadirkan Rizal Ramli sebagai pembicara.

Moderator Effendi Ghazali sempat mengangkat terkait pemberhentian ekonom senior Rizal Ramli dari jabatan Menko Maritim dan Sumber Daya oleh Presiden Joko Widodo pada reshuffle 27 Juli 2016. Ternyata sampi kini hal ini masih jadi misteri bagi banyak orang. 

Pertanyaan tentang alasan Jokowi memecat Rizal kembali muncul, kali ini dari pakar komunikasi politik Universitas Indonesia, Effendi Gazali. 

Effendi menjadi moderator dalam 
Mendapat pertanyaan dari Effendi, Rizal mengawali dengan mengungkap pandangannya soal slogan Revolusi Mental yang digaungkan pemerintahan Jokowi. 

"Revolusi mental itu tidak mungkin hanya berupa ceramah-ceramah. Namun, harus dikasih shock therapy, khusus kepada orang yang brengsek-brengsek," tutur Rizal.

Kata Rizal, Presiden Jokowi pernah bertanya ke dirinya soal alasannya "mengepret" orang-orang yang "brengsek".   

"Mas Rizal, kenapa mesti dikepret?" kata Rizal meniru Jokowi.

"Mas, kalau kita mau panen di Indonesia, tikus banyak sekali. Kita bisa bikin gaduh supaya tikusnya kabur, panennya bisa buat rakyat. Nah, di Indonesia, proyek atau apapun itu, tikusnya gede-gede, bukan tikus sawah. Tikusnya gede dan berkuasa. Jadi mesti dikepret," tandas capres yang sudah keliling nusantara ini.

Rizal juga menyinggung soal penolakannya terhadap Reklamasi Teluk Jakarta yang dianggap sebagian kalangan sebagai pemicu pemecatannya. 

Dia pun mengungkapkan bahwa dirinya sempat menjadi korban permainan isu politik di media massa. Namun, tidak banyak orang yang menyadari bahwa pekerjaannya membuahkan revaluasi aset yang meningkatkan nilai aset BUMN sebesar Rp 800 triliun, menghasilkan penerimaan pajak Rp 30 triliun, dan beberapa perubahan lain.

Meski begitu, Rizal tidak menyesal diberhentikan Jokowi dari kabinet.

Bahkan ia berterimakasih karena ia menjadi lebih memiliki banyak waktu luang untuk mengkampanyekan dirinya sebagai kandidat calon presiden. 

"Saya berterima-kasih betul dipecat sebagai menteri oleh Pak Jokowi. Jadi, kami punya waktu keliling Indonesia, mempersiapkan diri untuk menggantikan Beliau (Jokowi)," jelasnya. (JM/WA/Red)

Berita UtamaNasional

Senator RI Beny Ramdhani Minta Kapolri dan Dewan Pers Segera Hentikan Kriminalisasi Pers

BERIMBANG COM, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Beny Ramdhani mengungkapkan keprihatinan atas sederetan peristiwa kriminalisasi pers yang menimpa wartawan di berbagai daerah. Senator asal Sulawesi Utara ini bahkan mengecam keras tindakan aparat Kepolisian dan Dewan Pers yang mengkriminalisasi jurnalis atas karya jurnalistiknya. 

Ramdhani juga menyatakan, mendukung penuh aksi solidaritas yang akan dilakukan wartawan sebagai respon atas tewasnya seorang wartawan (Muhammad Yusuf) dalam tahanan.

"Penangkapan dan pemidanaan wartawan adalah wujud penghianatan terhadap perjuangan reformasi. Pers itu adalah bagian dari reformasi yang harus dijaga kemerdekaannya," tandas aktivis 98 ini, mengkritisi penerapan pasal pidana umum dalam penanganan sengketa pers. 

Menurut Ramdhani, Dewan Pers seharusnya menjadi lembaga yang paling terdepan melindungi dan menjamin kebebasan pers.
"Kalau rekomendasinya justeru menjadikan wartawan dipidana, dan ada yang tewas dalam tahanan, maka sebaiknya seluruh personil Dewan Pers tahu malu dan membubarkan diri sebelum dibubarkan," tegas Ramdhani ketika dimintai tanggapannya menyangkut permasalahan kriminalisasi pers dan aksi damai yang akan digelar wartawan (4/7) nanti.

Kepada pihak Kepolisian, Ramdhani dengan tegas meminta Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian segera menghentikan kriminalisasi pers yang dilakukan anak buahnya.

"MOU antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers yang berisi penyelesaian sengketa pers akan jadi lelucon dan terkesan abal-abal jika implementasinya justeru bertolak belakang, dan kewibawaan seorang Kapolri patut dipertanyakan dalam hal ini," pungkasnya.

Terkait hal ini juga, Ramdhani berharap Presiden RI Joko Widodo segera turun tangan karena ini menyangkut hajat hidup ratusan ribu wartawan dan puluhan ribu media yang terancam dikriminalisasi dan kehilangan pekerjaan. 

"Saya pribadi juga mendukung langkah Ketua Umum SPRI Hence Mandagi dan Ketum PPWI Wilson Lalengke melayangkan gugatan PMH terhadap Dewan Pers, karena nasib wartawan dan media sedang dipertaruhkan," imbuhnya.

Sementara itu, untuk diketahui Aksi damai gerakan "Tolak Kriminalisasi Pers Indonesia" akan digelar (4/7) pagi di Dewan Pers dan dilanjutkan ke PN Jakarta Pusat. ***

Berita UtamaNasional

Hasil Quick Count Nasdem Taklukan PDI-P

BERIMBANG.COM, Jakarta – Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang diketuai Surya Paloh membuat kejutan pada pilkada serentak 2018 dengan menggusur partai-partai besar seperti Gerindra, PKB, PKS maupun PDIP. 

Menurut pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie 8 kemenangan yang diraih calon dari Nasdem di 13 provinsi yang diumumkan lewat hasil quick count sungguh luar biasa dan mengejutkan publik.

Justru Demokrat yang awalnya punya kans menang di Jabar, NTT dan Kaltim harus terpuruk mengakui keunggulan Nasdem.

Lanjut kata Jerry, tak seperti biasanya Demokrat takluk pada Nasdem. Lantaran Jatim dan Jabar milik Demokrat dan PKS pada pilgub lalu. Jawa Barat pada survei awal dikuasai Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi, tapi di injury time berbalik. Justru Ridwan Kamil yang diusung Nasdem menaklukan keduanya.

Memang kata Jerry, ketua umum mereka Surya Paloh punya peran besar dalam kemenangan mereka. Apalagi media pendukungnya yang membantu para calon gubernur mereka.

PDI-P saja ujar Jerry takluk pada Nasdem dimana kedudukan 8-4  Dimana Nasdem mendukung dan mencalonkan Gubernur yang menang seperti, Murad Ismail (Maluku), Viktor Bungtilu Laiskodat (NTT), Sutarmidji (Kalbar), Herman Deru (Sumsel), Edy Rahmayadi (Sumut), Ganjar Pranowo (Jateng), Khofifah Indar Parawansa (Jatim) dan Ridwan Kamil (Jabar). 

Sedangkan PDI-P tutur dia, hanya unggul di Bali, Jateng, Maluku, Sulsel. 

Lanjut kata Jerry, ini bisa berpengaruh bagi PDI-P di pilpres pada 2019 mendatang. Nasdem dan PPP akan menjadi partai yang diperhitungkan, selain new comer Perindo. Pasalnya, menang di pilgub akan menjadi barometer pada pilpres.

"Saya mengapresiasi racikan dan ramuan politik dari Nasdem yang menggunguli para rivalnya. Mereka datang bagaikan tim "Three Lions" Inggris di piala dunia Rusia, dengan menggulung Tunisia 2-1 dan menghajar Panama 6-1," kata Jerry.( tyr-WA Red)