Jakarta

Berita UtamaJakarta

DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers Hormati Putusan MK

BERIMBANG.com – Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia – DPP SPRI menyatakan akan kembali menginduk ke Dewan Pers.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Selasa, (13/9/2022) di Jakarta.

Mandagi menegaskan, pertimbangan hukum MK yang menyatakan Dewan Pers itu single bar atau tunggal harus dihormati oleh seluruh masyarakat pers termasuk SPRI.

“Sejak awal kami sudah menyatakan menghormati putusan MK. Dan untuk itu DPP SPRI sedang melalukan konsolidasi organisasi di seluruh tingkatan untuk membuat laporan tertulis tentang keberadaan organisasi SPRI kepada Dewan Pers dalam waktu dekat,” ujar Mandagi.

Dia menyerukan kepada seluruh jajaran pengurus SPRI dari pusat hingga ke daerah untuk menghentikan diskursus tentang fungsi Dewan Pers karena putusan MK sudah jelas.

“SPRI harus mengacu pada UU Pers untuk kembali berinduk ke Dewan Pers,” kata Mandagi.

Mengenai peran SPRI, kata dia, dalam keikutsertaan membentuk Dewan Pers Indonesia melalui Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 adalah sejarah yang tetap harus dihormati dan dikenang.

“Namun DPP SPRI sudah memutuskan untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK dan mengakui legalitas Dewan Pers,” terang Mandagi.

“Sekali lagi kita akan segera membuat laporan ke Dewan Pers. Tentunya kami akan mengikuti kebijakan dan ketentuan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang sudah dibuat oleh organisasi-organisasi pers,” ujarnya.

Menyangkut Uji Kompetensi Wartawan- UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers, Mandagi mengatakan, hal itu juga sudah dipertimbangkan dalam putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa UKW tersebut bukan Perbuatan Melawan Hukum dan MK juga sudah memasukannya dalam pertimbangan ketika memutus perkara uji materiil UU Pers.

Terkait pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan-SKW yang dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP, Mandagi menjelaskan, hal itu juga akan dilaporkan kepada Dewan Pers.

Menurut Mandagi, SPRI sebagai pendiri LSP Pers Indonesia perlu berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait pelaksanaan SKW.

“Karena saat ini Dewan Pers tengah melakukan proses harmonisasi dengan BNSP maka DPP SPRI juga akan berkoordinasi dengan BNSP dan Dewan Pers agar proses harmonisasi bisa berjalan sesuai ketentuan yang ada,” terangnya.

“Jadi seluruh anggota SPRI yang ingin mengikuti UKW kami persilahkan dan yang akan dan telah mengikuti SKW tetap jalan. Sertifikat UKW Dewan Pers dan Sertifikat SKW BNSP adalah sah menurut Undang-Undang. Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi,” kata Mandagi.

Dia juga menyatakan, dirinya selaku Ketua LSP Pers Indonesia juga akan mengikuti proses harmonisasi Dewan Pers di BNSP. “Kita akan berkoordinasi terkait LSP Pers Indonesia ke Dewan Pers agar menjadi bagian dalam proses harmonisasi di BNSP,” pungkas Mandagi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP SPRI , Edi Anwar Asfar mengatakan, sikap SPRI Kembali menginduk ke Dewan Pers, berangkat dari kepentingan yang lebih besar bagi Pers tanah air.

Tujuan SPRI kata Edi Anwar, bagaimana insan pers yang ada di SPRI sama-sama memberi penguatan  bagi terciptanya iklim pers yang kondusif di tanah air.

Menyinggung keputusan MK, kata Edi Anwar, keputusan itu sudah final dan harus dihormati oleh segenap insan pers dan stake holders lainnya.

“Keputusan itu mestinya tidak perlu diperdebatkan lagi. Namun di lapangan pasca keputusan  MK itu, masih terjadi perdebatan yang sifatnya pro dan kontra,” ujar Edi.

Di lapangan, kata dia, para Gubernur dan Kepala Daerah masih saja mengunakan peraturan yang diterbitkan Dewan Pers sebagai rujukan untuk Pergub dan Perbup.

Hal inilah, menurut Edi Anwar, yang masih manjadi perdebatan di kalangan insan pers di daerah. “Artinya peraturan-peraturan yang sudah ada, seyogianya sudah mesti dicabut ataupun tidak berlaku lagi,” kata Edi.

Sebab dalam konstruksi Hukum, lanjutnya, tidak hanya dilihat dari amar keputusan saja, tetapi harus mencermati pertimbangan majelis hakim, “Pertimbangan majelis hakim itu lah menunjukan posisi mereka di dalam keputusan yang diambilnya,” pungkasnya. ***

Keterangan foto: Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi (kiri)

Jakarta

Pengusaha – Pengusaha Hitam di Indonesia Telah Menjadi Drakula penghisap Darah Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia

BERIMBANG.com, Jakarta – Diterpa oleh deras hujan , ratusan massa aksi yang tergabung dalam KSPI dan PARTAI BURUH DKI Jakarta pada hari ini menggelar aksi di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta sebagai rangkaian awal dari Gelombang aksi Buruh Indonesia di seluruh Provinsi dan Kabupaten Kota sesuai Instruksi Presiden KSPI sekaligus Presiden PARTAI BURUH Bung Said Iqbal .

DKI Jakarta dijadikan sebagai awal gelombang gerakan aksi di Indonesia selain sebagai Ibukota Negara sekaligus barometer kebijakan bagi Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia juga sebagai pembuka mata Media sebagai corong suara bagi Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia bahwa Kaum Buruh Ibukota sudah bergerak dengan harapan dapat menjadi pemantik gerakan2 aksi Kaum Buruh lainnya di seluruh Provinsi dan seluruh Kabupaten Kota di Indonesia .

Tiga tuntutan utama KSPI dan PARTAI BURUH diteriakkan oleh Kaum Buruh dan PARTAI BURUH DKI Jakarta .

– TOLAK Kenaikan Harga BBM
– LAWAN OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja
– NAIKKAN UMP DKI Jakarta MINIMAL 15%

Selain tuntutan utama tersebut diatas , KSPI dan PARTAI BURUH DKI Jakarta juga tetap menyuarakan untuk mendukung penuh proses banding Gubernur Provinsi DKI Jakarta terhadap putusan PTUN DKI Jakarta yang telah memutuskan untuk menurunkan UPAH BURUH DKI Jakarta .

Kebijakan demi kebijakan yang bertubi tubi dikeluarkan oleh Pemerintah pada saat ini adalah ulah dari kerakusan dan keserakahan para Pengusaha2 Hitam di Indonesia .

Pengusaha2 Hitam di Indonesia telah menjadi Drakula penghisap darah bagi Kaum Buruh dan seluruh Rakyat Indonesia termasuk Kaum Buruh dan seluruh Rakyat Provinsi DKI Jakarta demikian Buya Fauzi menyampaikan dalam orasinya .

CUKUP SUDAH KAUM BURUH SELAMA INI TERDIAM .
KALI INI KITA AKAN LAWAN DENGAN SEPENUH KEKUATAN .

Oleh Buya Fauzi
– Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional PARTAI BURUH

Jakarta

DPR RI Pengecut Jika Tidak Berani Membentuk Panja/ Pansus Kenaikan Harga BBM

BERIMBANG.com, Depok – Ribuan Buruh yang tergabung dalam KSPI dan Gerakan Buruh Indonesia bersama PARTAI BURUH hari ini menggelar aksi di depan Gedung DPR MPR RI dengan menyuarakan 3 tuntutan .

– TOLAK Kenaikan Harga BBM
– LAWAN OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja
– NAIKKAN UMP , UMK dan UMSK Tahun 2023.

Aksi pada hari ini sudah diputuskan oleh KSPI sejak Pemerintah menyampaikan rencana Kenaikan Harga BBM .

Sejak rencana kenaikan harga BBM tersebut digulirkan sesungguhnya KSPI dan Gerakan Buruh Indonesia bersama PARTAI BURUH sudah menyampaikan suara dan teriak penolakannya melalui aksi2 dan juga melalui Konferensi2 Pers yang disampaikan secara langsung oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden PARTAI BURUH .

Sebagai corong suara KSPI dan PARTAI BURUH di lapangan , seringkali hal ini diteriakkan pula oleh BUYA FAUZI selaku Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional PARTAI BURUH di setiap aksi- aksi di lapangan sebelum Kenaikan Harga BBM ini menjadi sebuah keputusan yang diputuskan Pemerintah pada Sabtu 3 September 2022 beberapa hari yang lalu .

“Jika Kenaikan Harga BBM ini tetap dipaksakan maka Kaum Buruh PASTI akan melumpuhkan seluruh Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk bertarung habis habisan memaksa Pemerintah menaikkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Tahun 2023 yang aksi2nya akan dilaksanakan mulai tengah September ini hingga tiba waktunya Gubernur membuat SK Kenaikan UMK di seluruh Indonesia MINIMAL 15% !!! pada akhir November 2022”

JELAS SUDAH !!!
Teriakan dan Jeritan Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia yang sudah terbelenggu oleh perihnya rantai OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja yang telah melegalkan terhentinya Kenaikan Upah Buruh di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini , tidak lagi diindahkan dan diabaikan oleh Pemerintah .

Mengapa KSPI dan Gerakan Buruh Indonesia bersama PARTAI BURUH memilih lokasi aksi hari ini di depan Gedung DPR MPR RI ???

JAWABANNYA JELAS !!!
Karena disinilah tempat berkumpulnya para Wakil2 Rakyat yang wajib menyuarakan aspirasi dan mendahulukan suara rakyat sesuai amanat sebagai wakil rakyat .
Atas dasar itulah .Atas nama Kaum Buruh dan seluruh Rakyat Indonesia .

KSPI dan Gerakan Buruh Indonesia bersama PARTAI BURUH memaksa DPR RI secepatnya membentuk PANJA/PANSUS Kenaikan Harga BBM serta menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket demi menyelamatkan masa depan hidup dan kehidupan Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia di masa yang akan datang dari suramnya kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah pada saat ini .

Oleh Buya Fauzi
– Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional PARTAI BURUH
SALAM JUANG !!!

Jakarta

Menaikan Harga BBM Saat Ini Adalah Kebijakan Membabi Buta

Oleh :
Buya Fauzi (Makbullah Fauzi)
– Panglima Komando Daerah LASKAR NASIONAL Provinsi Jawa Barat
– Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI

BERIMBANG.com, Jakarta – Sudah berkali kali diingatkan. Bahwa amat tidak bijaksana jika Pemerintah menaikkan harga BBM pada saat ini .

Pasca Indonesia lepas dari masa Pandemi , Puluhan Ribu Buruh yang terPHK di masa Pandemi msh blm bangkit kehidupan perekonomiannya. Mereka hidup dalam kondisi yang amat sulit. Apapun mereka lakukan meskipun harus bekerja serabutan demi mempertahankan hidup .

Tiba tiba di tengah siang bolong kemarin Sabtu 3 September 2022 jam 14.30 secara semena mena Pemerintah mengumumkan Kenaikan Harga BBM yang kita semua yakini akan diikuti dengan kenaikan harga bahan pokok antara 30% s/d 50%

Sudah beberapa tahun terakhir ini upah buruh terhenti imbas dari UU jahat OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja dan PP No 36 Tahun 2021 sebagai turunannya .

Daya beli Kaum Buruh Indonesia yang saat ini sudah sangat terpuruk akan menjadi semakin terpuruk .
Sadarkah Pemerintah ???
Keterpurukan daya beli Rakyat Indonesia dikhawatirkan akan berdampak meningkatnya angka kriminalitas yang dikhawatirkan berimbas kepada kondisi tidak stabilnya keamanan di Republik Indonesia yang tetap harus kita jaga dari upaya2 niatan negatif untuk membuat Indonesia berada dalam kondisi keruhnya kondisi investasi .

Saya Buya Fauzi,Panglima Komando Daerah LASKAR NASIONAL Provinsi Jawa Barat sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI seluruh Indonesia amat meyakini !!!

*Ini adalah kebijakan yang membabi buta yang berdampak luas dan negatif yang ENTAH UNTUK KEPENTINGAN SIAPA .*

*YANG JELAS BUKAN UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT INDONESIA !!!*
Peningkatan Angka Kemiskinan dan Ancaman PHK massal sudah di depan mata .

Keluarga Besar SPN dengan LASKAR NASIONAL sebagai Garda Terdepan di Medan Perjuangan bersama sama dengan seluruh Federasi yang tergabung dalam KSPI pasti akan melakukan perlawanan dengan sekeras kerasnya .

Mulai hari ini sampai dengan puncaknya nanti aksi di depan Gedung DPR RI dan SERENTAK dilakukan di seluruh Kantor2 Pemerintahan di seluruh Indonesia pada SELASA 6 SEPTEMBER 2022 , dengan cara terus menerus melakukan aksi pra kondisi sebelum hari H aksi dan terus menerus melakukan aksi tanpa henti hingga kebijakan Kenaikan Harga BBM ini dicabut .
*SALAM JUANG !!!*

Berita UtamaJakarta

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

BERIMBANG.com Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. ***

Jakarta

KSPI : Menaikan Harga BBM Saat Ini Adalah Kejahatan Kemanusiaan

BERIMBANG.com, Jakarta – Pasca kenaikan upah buruh yang terhenti dalam beberapa tahun terakhir ini akibat OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja dan produk turunannya PP No 36 Tahun 2021 ,
Kondsi Kaum Buruh di Indonesia terasa semakin berat untuk menjangkau harga kebutuhan pokok yang setiap tahunnya terus meroket naik .

Berikut Pernyataan Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI, Buya Fauzi yang kami terima pada hari ini,

Belumlah sembuh luka Kaum Buruh Indonesia akibat UU jahat OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja , tiba – tiba muncul wacana Pemerintah untuk menaikkan Harga BBM .
INI JELAS BENTUK KETIDAK ADILAN .
INI JELAS BENTUK KEJAHATAN KEMANUSIAAN .
Karena Kenaikan Harga BBM juga PASTI akan diiringi dengan Kenaikan Harga Kebutuhan Bahan Pokok yg melambung semakin tinggi dan semakin tidak terjangkau serta semakin terpuruknya daya beli Kaum Buruh di Indonesia pasca kenaikan upah yang terhenti akibat OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja .

NEGARA HARUS ADIL DALAM MEMPERLAKUKAN RAKYAT INDONESIA .
Ketika Harga minyak dunia per barel turun dan Negara untuk berlipat ganda ,,, mengapa tidak diturunkan juga Harga BBM di Indonesia ???

Ketika Harga minyak dunia per barel naik dan Negara hanya untung sedikit ,,, mengapa Rakyat Indonesia yang dibebankan agar Negara tetap untung berlipat ganda ???

DIMANA PERAN NEGARA ???

Kemiskinan dan Ancaman PHK massal sudah di depan mata .
Karena dunia industri pun pasti biasanya menjadikan Kaum Buruh untuk dijadikan sebagai tumbal saat beban modal industri naik ketika Harga BBM dirasa semakin memberatkan para pengusaha .

KAMI !!!
Seluruh Federasi tergabung di dalam afiliasi KSPI bersama Gerakan Buruh Indonesia PASTI akan melakukan perlawanan di lapangan dengan menggelar aksi yang diawali dengan aksi Aliansi Lintas Federasi dan Lintas Konfederasi di Kota Cimahi pada Minggu depan .
Selanjutnya , Kabupaten/Kota lain di Indonesia khususnya di Jawa Barat , DKI Jakarta dan Banten juga pasti akan menggelar aksi dengan tuntutan yang sama MENOLAK dan MELAWAN Rencana Pemerintah untuk Kenaikan Harga BBM .

Iik

Jakarta

PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

BERIMBANG com Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.

Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan.

Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.

Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” (***)

Jakarta

Organisasi Pers AWDI Apresiasi Polda Jatim Brantas Mafia Judi di Jatim

BERIMBANG.com Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Budi Wahyudin berikan apresiasi Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dan jajaran atas keberhasilannya dalam membongkar kasus perjudian online di wilayah hukumnya, pada Kamis (25/8/2022).

Terlebih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar menindak tegas seluruh jenis perjudian. Dia juga ingin berbagai bentuk pelanggaran pidana lainnya ditindak.

“Polda Jatim bersama Tim operasional dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim telah banyak mengamankan tersangka kasus Judi online dalam kurun waktu 8 bulan, informasi yang diterima total tersangka yang diamankan sebanyak 500 orang dari perjudian online, perjudian togel, perjudian dadu, perjudian slot dan perjudian bola,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Selasa (16/8/2022).

Sementara Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menjelaskan, para tersangka ada yang bermain judi slot ada yang bermain judi melalui youtube termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian.

“Untuk keseluruhan omset dari perputaran uang yang dilakukan oleh para pelaku judi yang ditangkap ini diperkirakan bisa mencapai milyaran rupiah,” jelas Kombes Farman.

Ditambahkan Kombes Farman, untuk modus di youtube memberikan iklan – iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online. Mereka seperti mengendorse.

Lebih lanjut Ketua Umum Organisasi AWDI Budi Wahyudin Samsu berkeyakinan memandang penanganan perkara tersebut sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim beserta jajarannya, hal ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik untuk melakukan upaya sapu bersih atas keberadaan judi online.

“Upaya itu dapat disiasati dengan mengajak Kementerian Kominfo bekerja sama dengan semangat untuk menumpas dengan tuntas atau bahkan mencegah peredaran aplikasi judi online di tengah era digitalisasi ” kata Budi Wahyudin.

Selain itu, Budi Wahyudin juga menyemangati penyidik Cyber Crime agar bekerja dengan optimal untuk membuktikan kepada publik bahwa Polri mampu mengungkap sosok-sosok yang dikategorikan sebagai bandar atas kasus judi online.

“Harapannya penangkapan tidak hanya pada warga masyarakat saja sebagai pemain judinya, karena mereka dalam keadaan tertentu adalah korban akan tetapi dari bandar yang menyediakan aplikasi judi online yang menawarkan dengan masif aplikasi judi online ini melalui penyebaran secara masif. Bandar judinya juga harus diberantas dan Polri bekerja sama dengan Kominfo harus mampu memberantas aplikasi-aplikasi yang beredar ” pungkasnya.***

 

Berita UtamaJakarta

Langgar Kode Etik dan PD PRT PWI, 2 Wartawan Lampung Mengundurkan Diri

BERIMBANG.com Jakarta – Hasil Rapat Pleno Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memutuskan menerima pengunduran diri dua oknum anggota PWI Lampung karena telah melakukan pelanggaran berat Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, Kode Prilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik.

“Ini adalah perilaku paling memalukan dan berharap ini adalah kasus terakhir yang melibatkan anggota PWI dan ini adalah pelanggaran berat,” tegas Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari dalam Rapat Pleno PWI Pusat, Senin (22/8/2022).

Atal S Depari juga akan mengusulkan ke Dewan Pers untuk mencabut kartu Sertifikasi Uji Kompentensi Wartawan mereka ke Dewan Pers.

Dua oknum anggota PWI Lampung inisial JI dan GY, diduga kuat melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat di lingkungan Dinas BMBK Lampung. Pasca peristiwa memalukan tersebut, kedua oknum wartawan mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung.

Hasil keputusan Rapat Pleno PWI Provinsi Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi Lampung mengatakan, meski belum berkekuatan hukum tetap, kedua pengurus PWI Lampung ini diduga telah melakukan pelanggaran etika dan mencemarkan nama baik organisasi (pasal 8 Peraturan Dasar PWI).

Selanjutnya, hasil Rapat Pleno Pengurus PWI Lampung dan Dewan Kehormatan, menyerahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat untuk penyelesaian permasalahan tersebut berdasarkan PD/PRT PWI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, Fachry Mohamad mengatakan bahwa kasus pemerasan yang dilakukan dua anggota PWI Lampung sangat mencederai organisasi tertua wartawan di Indonesia, dan sangat mendukung langkah tegas yang dilakukan Ketua Umum PWI Pusat.

“Pelanggaran tertinggi yang dilakukan itu terkait soal moral. Sangat disayangkan bahwa hal itu terjadi dan organisasi PWI harus tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” tegas Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat.

Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat dihadiri Sekjen Mirza Zulhadi Nachli; Anggota Dewan Penasehat, Tribuana Said, Ismet Rauf dan  N.Syamsoeddin Ch.Haesy; Ketua Bidang Organisasi, Zulkifli Gani Octto; Ketua Bidang Pendidikan, Nurjaman Mochtar; Ketua Bidang Luar Begeri, Ahmed Kurnia; Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Abdul Aziz; Bendahara Umum, Muhamad Ihsan; Wakil Bendahara Umum, Dar Edi Yoga; Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Oktap Riyadi

(HUMAS)

Jakarta

DKI Berlakulan CFD, Warga Senang

BERIMBANG.com Jakarta – Pemberlakuan Car Free Day (CFD) oleh pemerintah pada Minggu 21 Agustus 2022 ini disambut baik oleh Departemen Pemuda dan Olahraga Badan Pengurus Pusat (BPP) Ikatan Keluarga Besar (IKB) Teon Nila Serua (Teon Nila Serua) dengan mengadakan jalan santai untuk kesehatan tubuh.

Ketua Departemen Pemuda dan Olahraga BPP IKB TNS Eris AA Wurlianty mengatakan bahwa kegiatan Jalan santai ini selain untuk aktifitas fisik atau olahraga diadakan juga dalam rangka merayakan HUT RI Ke-77 dan semangat mensukseskan Musyawarah Besar (Mubes) BPP IKB TNS yang akan diselenggarakan di Batam pada 26/27 September 2022 nanti.

“Warga IKB TNS yang berpartisipasi pada kegiatan jalan santai kali ini adalah kurang lebih 60 orang,” papar Eris kepada wartawan di Jakarta, kemarin Minggu (21/8/2022).

Sementara warga yang mengikuti yakni Vina Ursia mengungkapkan bahwa dia sangat senang dengan diadakan kegiatan jalan santai ini, “Sering aja IKB TNS adakan kegiatan seperti ini, selain ibadah rutin. Itu orang tua, anak-anak pada senang,” katanya.

Diketahui jadwal Car Free Day Jakarta, dimulai dari pukul 06:00 sampai 11.00 WIB. CFD ini menjadi salah satu pilihan masyarakat DKI Jakarta untuk berolahraga di akhir pekan.***