Jakarta

Jakarta

Rakor PWI Pusat Bersama Pemprov Sumut Matangkan HPN 2023

BERIMBANG.com Jakarta – Mematangkan persiapan Peringatan Hari Pers Nasional 2023, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bertempat di lantai 4 Sekretariat PWI Pusat Jakarta, Senin, (19/9/2022).

Rakor PWI Pusat bersama Pemrov Sumatera Utara ini kembali melakukan koordinasi membahas kesiapan Sumut sebagai tuan rumah, termasuk penyampaian progres panitia pusat untuk menyukseskan agenda tahunan wartawan seluruh Indonesia ini.

Hadir dalam rakor ini Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari, Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi yang juga merupakan Ketua Umum Panita HPN 2023, Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Otto, Ketua Bidang Pendidikan Nurjaman Mochtar, Bendahara Umum Muhammad Ihsan, dan Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho.

Sementara itu mewakili Pemrov Sumut dan juga sebagai panitia lokal, Plt Kepala Dinas Kominfo Ilyas Sitorus,Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Eddy Sofyan, Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, dan anggota Banggar DPRD Sumut dr Tuahman Purba.

Dalam kesempatan tersebut Kadis Kominfo, Ilyas Sitorus mengatakan Sumut sudah sangat siap untuk menjadi tuan rumah HPN 2023. kami telah melakukan koordinasi dengan semua pihak untuk event Nasional ini. Sumut telah memiliki pengalaman dalan penyelenggaraan kegiatan nasional.

“Kami sudah sering menjadi tuan rumah kegiatan nasional, tentu dengan pengalaman itu kita bisa menyukseskan penyelenggaraan HPN 2023 di Medan Sumatera Utara,” ucap Ilyas Sitorus.

Kami juga datang ke PWI Pusat untuk berkoordinasi terkait Tema Besar dan Maskot HPN 2023, serta menawarkan beberapa kegiatan yang bisa masuk nanti dalam seminar seminar yang dilaksanakan dalam rangkaian HPN nanti.

Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari menyambut gembira mendengar paparan dan semangat panitia daerah dengan persiapan yang sudah mulai dilakukan, kami berharap kegiatan HPN 2023 dapat memberi manfaat bagi daerah Sumatera Utara, Apalagi Sumatera Utara sudah cukup lama belum dapat giliran menjadi tuan rumah HPN.

“Kami berharap dengan kondisi pandemi yang semakin berangsur pulih, kegiatan HPN 2023 dapat diselenggarakan dengan baik dan tentu kita berharap Bapak Presiden Joko Widodo, bisa hadir secara langsung ,” kata Ketua Umum PWI Pusat.

Berbagai kegiatan akan digelar menjelang acara puncak pada 9 Februari 2023 Seperti pameran media dari zaman ke zaman, literasi media di kampus-kampus, anugerah kebudayaan, anugerah Adinegoro bagi insan pers, seminar ekonomi, pariwisata halal dan forum investasi serta konvensi media.

(HumasHPN2023)

Berita UtamaJakarta

Pasca Putusan MK, KOWAPPI Segera Melapor ke Dewan Pers

BERIMBANG.com – Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat pers Indonesia.

Fungsi Dewan Pers sebagai fasilitator bagi organisasi-organisasi pers sudah ditegaskan oleh putusan MK dan perlu ditanggapi positif organisasi-organisasi pers di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia– DPP KOWAPPI Hans Kawengian melalui siaran pers pada Jumat (16/9/2022) di Jakarta.

“Kami menghormati putusan MK dan tunduk pada keputusan tersebut. Untuk itu kami akan segera membuat laporan perkembangan organisasi KOWAPPI kepada Dewan Pers,” ujar Hans, salah satu wartawan pelaku sejarah pemberian penguatan peran Dewan Pers pada tahun 2006 lalu bersama dengan puluhan organisasi pers.

Dengan adanya putusan MK tersebut, Hans Kawengian berharap Dewan Pers akan menjalankan fungsinya sesuai ketentuan UU Pers yang berlaku.

Dalam pertimbangan hukum MK yang tercantum dalam putusan, Majelis Hakim menyebutkan, maksud dari ‘memfasilitasi’ adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut.

Fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Hans juga menerangkan tentang Istilah konstituen yang tercantum dalam dokumen Penguatan Peran Dewan Pers oleh organisasi-organisasi pers pada tahun 2006,

yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Dewan Pers disebutkan: “Konstituen Dewan Pers mencakup wilayah kerja Dewan Pers, yaitu Media Pers, baik cetak maupun elektronik, yang memuat atau menyiarkan karya jurnalistik.”

Selaku pelaku sejarah pers, Hans menuturkan, dirinya terpaksa ikut mengajukan uji materiil di MK karena merasa organisasinya sempat diperlakukan tidak wajar oleh oknum-oknum (mantan) pengurus Dewan Pers di masa lalu.

“Kami ini mengalami kondisi yang kata pepatah, ‘habis manis sepah dibuang,” tutur Hans sedih.

Dia menerangkan, kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers membuat Penguatan Peran Dewan Pers dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, ketika itu di tahun 2006, bertujuan agar seluruh organisasi pers harus berusaha mencapai idealisme standar organisasi yang disepakati tersebut.

“Namun sangat disayangkan, pada saat itu para mantan anggota Dewan Pers justeru menggunakan kesepakatan bersama itu untuk menendang sebagian besar organisasi-organisasi pers dari keterdaftaran di Dewan Pers dengan dalih peraturan dan keputusan tentang konstituen Dewan Pers, dan kemudian hanya menyisahkan 7 organisasi pers,” ungkap Hans.

Penerapan peraturan tentang konstituen Dewan Pers itu, menurut Hans, bukan merupakan ketetapan bersama 34 organisasi pers ketika itu.

Sehingga Dia menyesalkan, Standar Organsasi Wartawan yang dijadikan Peraturan Dewan Pers telah dijadikan alat untuk menghilangkan kewenangan 27 organisasi pers untuk mengajukan calon anggota Dewan Pers dan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

“Saat ini sudah ada puluhan organisasi pers berbadan hukum yang berdiri di berbagai provinsi se Indonesia. Ini harusnya ikut difasilitasi oleh Dewan Pers,” imbuhnya.

Setelah KOWAPPI membuat laporan keberadaan organisasi ke Dewan Pers, lanjut Hans, pihaknya berharap Dewan Pers melakukan pendampingan agar KOWAPPI bisa mencapai Standar Organisasi Wartawan yang sudah diputuskan bersama.

“Kami waktu menyusun dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, sangat menyadari keberadaan organisasi pers ketika itu belum berada pada standar ideal tersebut. Sehingga ketika standar tersebut diputuskan bersama, maka ada target ideal yang harus dicapai oleh seluruh organisasi pers,” katanya.

“Bukan setelah itu ditetapkan, organisasi-organisasi pers yang belum berstandar ideal tersebut dibuang dan dilupakan sebagai pelaku sejarah,” ujarnya.

Namun demikian, Hans Kawengian meyakini, pengurus atau Anggota Dewan Pers yang ada sekarang bisa berbesar hati melaksanakan keputusan MK untuk tidak lagi menerapkan peraturan di bidang pers yang tidak ditentukan atau disusun oleh puluhan organisasi-organisasi pers yang merupakan bagian dari sejarah.

Presiden RI, kata Hans, sudah mengutarakan hal itu saat memberikan keterangan tertulis di MK.

“Selain dari segi dasar hukum atribusi dan nomenklatur Dewan Pers yang diberikan UU Pers, untuk menentukan penetapan oleh Presiden terhadap Anggota Dewan Pers yang sah dapat dilihat juga dari aspek historis, kontinuitas, dan, konsitensi yang menjadi kebiasan,” kata Hans mengutip keterangan Presiden RI selaku pemerintah pada sidang di MK untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021.

DPR RI juga menurut Hans, tidak kalah lengkap mengungkap sejarah terbentuknya Dewan Pers pada tahun 2000.

Dalam keterangannya, DPR RI menerangkan, sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 (terjadi kesalahan penulisan tahun oleh MK, seharusnya tahun 2000) terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers.

“Keanggotaan Dewan Pers periode saat ini (2019-2022) merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003 (Dewan Pers periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan pengundangan UU Pers),” urai Hans, mengutip keterangan pihak DPR RI yang tercantum dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam mengambil keputusan.

Akibat peraturan sepihak yang dibuat oknum-oknum pengurus Dewan Pers di masa lalu tentang konstituen sehingga puluhan organisasi kehilangan hak sebagaimana diatur UU Pers. “Semoga Dewan Pers yang ada sekarang menjadi pengayom dan pembina masyarakat pers, termasuk kepada KOWAPPI,” pungkasnya.***

Jakarta

PWI Pusat Selenggarakan Anugrah Jurnalistik Adinegoro 2022

BERIMBANG.com – Menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2023, yang akan digelar di Medan (Sumatra Utara), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali menyelenggarakan ANUGERAH JURNALISTIK ADINEGORO, penghargaan tertinggi karya jurnalistik Indonesia.

Anugerah ini menggunakan nama tokoh wartawan Indonesia, Adinegoro, dengan harapan, semangatnya menjadi teladan bagi seluruh wartawan Indonesia dalam berkarya.

Adinegoro, bernama asli Djamaludin gelar Datuk Maradjo Sutan, terpaksa menggunakan nama samaran karena tak bisa menahan diri untuk menulis, mengkritik situasi pada masanya.

Semangat Adinegoro perlu menjadi teladan bagi seluruh wartawan Indonesia dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

ANUGERAH JURNALISTIK ADINEGORO diberikan kepada wartawan yang telah
terseleksi melalui karya-karya jurnalistik yang sudah dimuat, ditayangkan, atau disiarkan sekitar tanggal 1 Desember 2021 – 30 November 2022.

TEMA:
Tidak ada tema khusus, tetapi diharapkan karya yang menginspirasi, bersifat membangkitkan semangat pembaca/pemirsa/pendengar.

KATEGORI ANUGERAH JURNALISTIK ADINEGORO:
1. Karya Jurnalistik Cetak (AA1)
2. Karya Jurnalistik Siber (AA2)
3. Karya Jurnalistik Televisi (AA3)
4. Karya Jurnalistik Radio (AA4)
5. Karya Jurnalistik Foto untuk media cetak dan media siber (AA5)
6. Karya Jurnalistik Karikatur Opini untuk media cetak dan media siber (AA6)
7. Karya Jurnalistik Video untuk Media Sosial (AA7)

SYARAT PENGIRIMAN:
1. Setiap Wartawan Indonesia, bebas mengirim karya jurnalistik terbaiknya.
2. Semua peserta Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 wajib mendaftar melalui formulir pendaftaran di google form ini: https://s.id/ADINEGORO2022.
3. Setiap peserta wajib menyertakan salinan identitas diri (kartu karyawan/pers) dan surat pengantar dari redaksi/Asosiasi Konstituen Dewan Pers tempat bernaung.
4. Peserta wajib mengunggah karya masing-masing melalui formulir pendaftaran google form seperti tercantum pada butir 2 di atas.
5. Seluruh karya wajib disertai sinopsis/cerita singkat (2-3 paragraf) mengenai isi dan proses pembuatannya. Khusus untuk karya televisi dan radio disebutkan pula clock program tayangnya, sedangkan karya foto dan karikatur di media cetak dan media siber, wajib disertai caption.
6. Khusus untuk media televisi, karya hanya dalam format minimal 720p (HD) dan sertakan tautan karya/link url (yang sebelumnya sudah di-upload melalui layanan cloud sharing, seperti google drive atau platform media sosial) dalam form pendaftaran. Pastikan setting google drive tidak dibatasi dan karya bisa langsung ditonton melalui link url yang ditulis dalam form pendaftaran.
7. Karya Jurnalistik Video untuk Media Sosial (AA7) adalah karya jurnalistik yang ditayangkan di media sosial mana pun. Sertakan tautan karya/link url media sosial mana pun (yang menayangkan karya tersebut) dalam form pendaftaran. Pastikan setting media sosial tidak dibuat private dan bisa langsung ditonton melalui link url yang ditulis dalam form pendaftaran.
8. Bagi seluruh peserta sudah bisa mengirimkan karyanya mulai 20 September 2022 hingga batas akhir pada 30 November 2022.
9. Para peserta akan dinilai berdasarkan karya-karya yang sudah dipublikasikan, ditayangkan, atau disiarkan pada media cetak, siber, televisi, atau radio periode 1 Desember 2021 hingga 30 November 2022.
10. Karya berupa in-depth reporting (liputan berkedalaman), baik di media cetak, media siber, media televisi, maupun media radio. Karya tidak bersambung/tidak berseri.

PENJURIAN:
Penjurian berlangsung pada bulan Desember 2022.
Dewan juri Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 terdiri dari tokoh pers, pengamat, dan
akademisi yang menguasai bidang jurnalistik sesuai kriteria penilaian dan bekerja secara
profesional.

PEMENANG:
Pemenang tiap kategori akan mendapat Hadiah Rp30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah), Trofi Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022, serta Piagam Penghargaan dari PWI Pusat/Panitia HPN 2023.

Penghargaan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 akan diserahkan di acara puncak Hari Pers Nasional 2023, disaksikan Presiden RI.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran dapat menghubungi:
PANITIA TETAP ANUGERAH ADINEGORO 2020-2023:
Katherina M Saukoly (WA: 0813-8537-6428), Serik (WA: 0812-1190-6190 atau 021-3453131), bisa juga melalui surel/email: anugerahjurnalistik.adinegoro@gmail.com

Hormat kami,
Panitia Tetap Anugerah Adinegoro 2020-2023
Rita Sri Hastuti
Ketua

Berita UtamaJakarta

DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers Hormati Putusan MK

BERIMBANG.com – Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia – DPP SPRI menyatakan akan kembali menginduk ke Dewan Pers.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Selasa, (13/9/2022) di Jakarta.

Mandagi menegaskan, pertimbangan hukum MK yang menyatakan Dewan Pers itu single bar atau tunggal harus dihormati oleh seluruh masyarakat pers termasuk SPRI.

“Sejak awal kami sudah menyatakan menghormati putusan MK. Dan untuk itu DPP SPRI sedang melalukan konsolidasi organisasi di seluruh tingkatan untuk membuat laporan tertulis tentang keberadaan organisasi SPRI kepada Dewan Pers dalam waktu dekat,” ujar Mandagi.

Dia menyerukan kepada seluruh jajaran pengurus SPRI dari pusat hingga ke daerah untuk menghentikan diskursus tentang fungsi Dewan Pers karena putusan MK sudah jelas.

“SPRI harus mengacu pada UU Pers untuk kembali berinduk ke Dewan Pers,” kata Mandagi.

Mengenai peran SPRI, kata dia, dalam keikutsertaan membentuk Dewan Pers Indonesia melalui Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 adalah sejarah yang tetap harus dihormati dan dikenang.

“Namun DPP SPRI sudah memutuskan untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK dan mengakui legalitas Dewan Pers,” terang Mandagi.

“Sekali lagi kita akan segera membuat laporan ke Dewan Pers. Tentunya kami akan mengikuti kebijakan dan ketentuan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang sudah dibuat oleh organisasi-organisasi pers,” ujarnya.

Menyangkut Uji Kompetensi Wartawan- UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers, Mandagi mengatakan, hal itu juga sudah dipertimbangkan dalam putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa UKW tersebut bukan Perbuatan Melawan Hukum dan MK juga sudah memasukannya dalam pertimbangan ketika memutus perkara uji materiil UU Pers.

Terkait pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan-SKW yang dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP, Mandagi menjelaskan, hal itu juga akan dilaporkan kepada Dewan Pers.

Menurut Mandagi, SPRI sebagai pendiri LSP Pers Indonesia perlu berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait pelaksanaan SKW.

“Karena saat ini Dewan Pers tengah melakukan proses harmonisasi dengan BNSP maka DPP SPRI juga akan berkoordinasi dengan BNSP dan Dewan Pers agar proses harmonisasi bisa berjalan sesuai ketentuan yang ada,” terangnya.

“Jadi seluruh anggota SPRI yang ingin mengikuti UKW kami persilahkan dan yang akan dan telah mengikuti SKW tetap jalan. Sertifikat UKW Dewan Pers dan Sertifikat SKW BNSP adalah sah menurut Undang-Undang. Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi,” kata Mandagi.

Dia juga menyatakan, dirinya selaku Ketua LSP Pers Indonesia juga akan mengikuti proses harmonisasi Dewan Pers di BNSP. “Kita akan berkoordinasi terkait LSP Pers Indonesia ke Dewan Pers agar menjadi bagian dalam proses harmonisasi di BNSP,” pungkas Mandagi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP SPRI , Edi Anwar Asfar mengatakan, sikap SPRI Kembali menginduk ke Dewan Pers, berangkat dari kepentingan yang lebih besar bagi Pers tanah air.

Tujuan SPRI kata Edi Anwar, bagaimana insan pers yang ada di SPRI sama-sama memberi penguatan  bagi terciptanya iklim pers yang kondusif di tanah air.

Menyinggung keputusan MK, kata Edi Anwar, keputusan itu sudah final dan harus dihormati oleh segenap insan pers dan stake holders lainnya.

“Keputusan itu mestinya tidak perlu diperdebatkan lagi. Namun di lapangan pasca keputusan  MK itu, masih terjadi perdebatan yang sifatnya pro dan kontra,” ujar Edi.

Di lapangan, kata dia, para Gubernur dan Kepala Daerah masih saja mengunakan peraturan yang diterbitkan Dewan Pers sebagai rujukan untuk Pergub dan Perbup.

Hal inilah, menurut Edi Anwar, yang masih manjadi perdebatan di kalangan insan pers di daerah. “Artinya peraturan-peraturan yang sudah ada, seyogianya sudah mesti dicabut ataupun tidak berlaku lagi,” kata Edi.

Sebab dalam konstruksi Hukum, lanjutnya, tidak hanya dilihat dari amar keputusan saja, tetapi harus mencermati pertimbangan majelis hakim, “Pertimbangan majelis hakim itu lah menunjukan posisi mereka di dalam keputusan yang diambilnya,” pungkasnya. ***

Keterangan foto: Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi (kiri)

Jakarta

Pengusaha – Pengusaha Hitam di Indonesia Telah Menjadi Drakula penghisap Darah Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia

BERIMBANG.com, Jakarta – Diterpa oleh deras hujan , ratusan massa aksi yang tergabung dalam KSPI dan PARTAI BURUH DKI Jakarta pada hari ini menggelar aksi di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta sebagai rangkaian awal dari Gelombang aksi Buruh Indonesia di seluruh Provinsi dan Kabupaten Kota sesuai Instruksi Presiden KSPI sekaligus Presiden PARTAI BURUH Bung Said Iqbal .

DKI Jakarta dijadikan sebagai awal gelombang gerakan aksi di Indonesia selain sebagai Ibukota Negara sekaligus barometer kebijakan bagi Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia juga sebagai pembuka mata Media sebagai corong suara bagi Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia bahwa Kaum Buruh Ibukota sudah bergerak dengan harapan dapat menjadi pemantik gerakan2 aksi Kaum Buruh lainnya di seluruh Provinsi dan seluruh Kabupaten Kota di Indonesia .

Tiga tuntutan utama KSPI dan PARTAI BURUH diteriakkan oleh Kaum Buruh dan PARTAI BURUH DKI Jakarta .

– TOLAK Kenaikan Harga BBM
– LAWAN OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja
– NAIKKAN UMP DKI Jakarta MINIMAL 15%

Selain tuntutan utama tersebut diatas , KSPI dan PARTAI BURUH DKI Jakarta juga tetap menyuarakan untuk mendukung penuh proses banding Gubernur Provinsi DKI Jakarta terhadap putusan PTUN DKI Jakarta yang telah memutuskan untuk menurunkan UPAH BURUH DKI Jakarta .

Kebijakan demi kebijakan yang bertubi tubi dikeluarkan oleh Pemerintah pada saat ini adalah ulah dari kerakusan dan keserakahan para Pengusaha2 Hitam di Indonesia .

Pengusaha2 Hitam di Indonesia telah menjadi Drakula penghisap darah bagi Kaum Buruh dan seluruh Rakyat Indonesia termasuk Kaum Buruh dan seluruh Rakyat Provinsi DKI Jakarta demikian Buya Fauzi menyampaikan dalam orasinya .

CUKUP SUDAH KAUM BURUH SELAMA INI TERDIAM .
KALI INI KITA AKAN LAWAN DENGAN SEPENUH KEKUATAN .

Oleh Buya Fauzi
– Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional PARTAI BURUH

Jakarta

DPR RI Pengecut Jika Tidak Berani Membentuk Panja/ Pansus Kenaikan Harga BBM

BERIMBANG.com, Depok – Ribuan Buruh yang tergabung dalam KSPI dan Gerakan Buruh Indonesia bersama PARTAI BURUH hari ini menggelar aksi di depan Gedung DPR MPR RI dengan menyuarakan 3 tuntutan .

– TOLAK Kenaikan Harga BBM
– LAWAN OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja
– NAIKKAN UMP , UMK dan UMSK Tahun 2023.

Aksi pada hari ini sudah diputuskan oleh KSPI sejak Pemerintah menyampaikan rencana Kenaikan Harga BBM .

Sejak rencana kenaikan harga BBM tersebut digulirkan sesungguhnya KSPI dan Gerakan Buruh Indonesia bersama PARTAI BURUH sudah menyampaikan suara dan teriak penolakannya melalui aksi2 dan juga melalui Konferensi2 Pers yang disampaikan secara langsung oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden PARTAI BURUH .

Sebagai corong suara KSPI dan PARTAI BURUH di lapangan , seringkali hal ini diteriakkan pula oleh BUYA FAUZI selaku Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional PARTAI BURUH di setiap aksi- aksi di lapangan sebelum Kenaikan Harga BBM ini menjadi sebuah keputusan yang diputuskan Pemerintah pada Sabtu 3 September 2022 beberapa hari yang lalu .

“Jika Kenaikan Harga BBM ini tetap dipaksakan maka Kaum Buruh PASTI akan melumpuhkan seluruh Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk bertarung habis habisan memaksa Pemerintah menaikkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Tahun 2023 yang aksi2nya akan dilaksanakan mulai tengah September ini hingga tiba waktunya Gubernur membuat SK Kenaikan UMK di seluruh Indonesia MINIMAL 15% !!! pada akhir November 2022”

JELAS SUDAH !!!
Teriakan dan Jeritan Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia yang sudah terbelenggu oleh perihnya rantai OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja yang telah melegalkan terhentinya Kenaikan Upah Buruh di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini , tidak lagi diindahkan dan diabaikan oleh Pemerintah .

Mengapa KSPI dan Gerakan Buruh Indonesia bersama PARTAI BURUH memilih lokasi aksi hari ini di depan Gedung DPR MPR RI ???

JAWABANNYA JELAS !!!
Karena disinilah tempat berkumpulnya para Wakil2 Rakyat yang wajib menyuarakan aspirasi dan mendahulukan suara rakyat sesuai amanat sebagai wakil rakyat .
Atas dasar itulah .Atas nama Kaum Buruh dan seluruh Rakyat Indonesia .

KSPI dan Gerakan Buruh Indonesia bersama PARTAI BURUH memaksa DPR RI secepatnya membentuk PANJA/PANSUS Kenaikan Harga BBM serta menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket demi menyelamatkan masa depan hidup dan kehidupan Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia di masa yang akan datang dari suramnya kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah pada saat ini .

Oleh Buya Fauzi
– Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional PARTAI BURUH
SALAM JUANG !!!

Jakarta

Menaikan Harga BBM Saat Ini Adalah Kebijakan Membabi Buta

Oleh :
Buya Fauzi (Makbullah Fauzi)
– Panglima Komando Daerah LASKAR NASIONAL Provinsi Jawa Barat
– Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI

BERIMBANG.com, Jakarta – Sudah berkali kali diingatkan. Bahwa amat tidak bijaksana jika Pemerintah menaikkan harga BBM pada saat ini .

Pasca Indonesia lepas dari masa Pandemi , Puluhan Ribu Buruh yang terPHK di masa Pandemi msh blm bangkit kehidupan perekonomiannya. Mereka hidup dalam kondisi yang amat sulit. Apapun mereka lakukan meskipun harus bekerja serabutan demi mempertahankan hidup .

Tiba tiba di tengah siang bolong kemarin Sabtu 3 September 2022 jam 14.30 secara semena mena Pemerintah mengumumkan Kenaikan Harga BBM yang kita semua yakini akan diikuti dengan kenaikan harga bahan pokok antara 30% s/d 50%

Sudah beberapa tahun terakhir ini upah buruh terhenti imbas dari UU jahat OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja dan PP No 36 Tahun 2021 sebagai turunannya .

Daya beli Kaum Buruh Indonesia yang saat ini sudah sangat terpuruk akan menjadi semakin terpuruk .
Sadarkah Pemerintah ???
Keterpurukan daya beli Rakyat Indonesia dikhawatirkan akan berdampak meningkatnya angka kriminalitas yang dikhawatirkan berimbas kepada kondisi tidak stabilnya keamanan di Republik Indonesia yang tetap harus kita jaga dari upaya2 niatan negatif untuk membuat Indonesia berada dalam kondisi keruhnya kondisi investasi .

Saya Buya Fauzi,Panglima Komando Daerah LASKAR NASIONAL Provinsi Jawa Barat sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI seluruh Indonesia amat meyakini !!!

*Ini adalah kebijakan yang membabi buta yang berdampak luas dan negatif yang ENTAH UNTUK KEPENTINGAN SIAPA .*

*YANG JELAS BUKAN UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT INDONESIA !!!*
Peningkatan Angka Kemiskinan dan Ancaman PHK massal sudah di depan mata .

Keluarga Besar SPN dengan LASKAR NASIONAL sebagai Garda Terdepan di Medan Perjuangan bersama sama dengan seluruh Federasi yang tergabung dalam KSPI pasti akan melakukan perlawanan dengan sekeras kerasnya .

Mulai hari ini sampai dengan puncaknya nanti aksi di depan Gedung DPR RI dan SERENTAK dilakukan di seluruh Kantor2 Pemerintahan di seluruh Indonesia pada SELASA 6 SEPTEMBER 2022 , dengan cara terus menerus melakukan aksi pra kondisi sebelum hari H aksi dan terus menerus melakukan aksi tanpa henti hingga kebijakan Kenaikan Harga BBM ini dicabut .
*SALAM JUANG !!!*

Berita UtamaJakarta

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

BERIMBANG.com Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. ***

Jakarta

KSPI : Menaikan Harga BBM Saat Ini Adalah Kejahatan Kemanusiaan

BERIMBANG.com, Jakarta – Pasca kenaikan upah buruh yang terhenti dalam beberapa tahun terakhir ini akibat OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja dan produk turunannya PP No 36 Tahun 2021 ,
Kondsi Kaum Buruh di Indonesia terasa semakin berat untuk menjangkau harga kebutuhan pokok yang setiap tahunnya terus meroket naik .

Berikut Pernyataan Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI, Buya Fauzi yang kami terima pada hari ini,

Belumlah sembuh luka Kaum Buruh Indonesia akibat UU jahat OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja , tiba – tiba muncul wacana Pemerintah untuk menaikkan Harga BBM .
INI JELAS BENTUK KETIDAK ADILAN .
INI JELAS BENTUK KEJAHATAN KEMANUSIAAN .
Karena Kenaikan Harga BBM juga PASTI akan diiringi dengan Kenaikan Harga Kebutuhan Bahan Pokok yg melambung semakin tinggi dan semakin tidak terjangkau serta semakin terpuruknya daya beli Kaum Buruh di Indonesia pasca kenaikan upah yang terhenti akibat OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja .

NEGARA HARUS ADIL DALAM MEMPERLAKUKAN RAKYAT INDONESIA .
Ketika Harga minyak dunia per barel turun dan Negara untuk berlipat ganda ,,, mengapa tidak diturunkan juga Harga BBM di Indonesia ???

Ketika Harga minyak dunia per barel naik dan Negara hanya untung sedikit ,,, mengapa Rakyat Indonesia yang dibebankan agar Negara tetap untung berlipat ganda ???

DIMANA PERAN NEGARA ???

Kemiskinan dan Ancaman PHK massal sudah di depan mata .
Karena dunia industri pun pasti biasanya menjadikan Kaum Buruh untuk dijadikan sebagai tumbal saat beban modal industri naik ketika Harga BBM dirasa semakin memberatkan para pengusaha .

KAMI !!!
Seluruh Federasi tergabung di dalam afiliasi KSPI bersama Gerakan Buruh Indonesia PASTI akan melakukan perlawanan di lapangan dengan menggelar aksi yang diawali dengan aksi Aliansi Lintas Federasi dan Lintas Konfederasi di Kota Cimahi pada Minggu depan .
Selanjutnya , Kabupaten/Kota lain di Indonesia khususnya di Jawa Barat , DKI Jakarta dan Banten juga pasti akan menggelar aksi dengan tuntutan yang sama MENOLAK dan MELAWAN Rencana Pemerintah untuk Kenaikan Harga BBM .

Iik

Jakarta

PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

BERIMBANG com Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.

Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan.

Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.

Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” (***)