Jakarta

Berita UtamaJakarta

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

BERIMBANG.com Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. ***

Jakarta

KSPI : Menaikan Harga BBM Saat Ini Adalah Kejahatan Kemanusiaan

BERIMBANG.com, Jakarta – Pasca kenaikan upah buruh yang terhenti dalam beberapa tahun terakhir ini akibat OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja dan produk turunannya PP No 36 Tahun 2021 ,
Kondsi Kaum Buruh di Indonesia terasa semakin berat untuk menjangkau harga kebutuhan pokok yang setiap tahunnya terus meroket naik .

Berikut Pernyataan Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI, Buya Fauzi yang kami terima pada hari ini,

Belumlah sembuh luka Kaum Buruh Indonesia akibat UU jahat OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja , tiba – tiba muncul wacana Pemerintah untuk menaikkan Harga BBM .
INI JELAS BENTUK KETIDAK ADILAN .
INI JELAS BENTUK KEJAHATAN KEMANUSIAAN .
Karena Kenaikan Harga BBM juga PASTI akan diiringi dengan Kenaikan Harga Kebutuhan Bahan Pokok yg melambung semakin tinggi dan semakin tidak terjangkau serta semakin terpuruknya daya beli Kaum Buruh di Indonesia pasca kenaikan upah yang terhenti akibat OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja .

NEGARA HARUS ADIL DALAM MEMPERLAKUKAN RAKYAT INDONESIA .
Ketika Harga minyak dunia per barel turun dan Negara untuk berlipat ganda ,,, mengapa tidak diturunkan juga Harga BBM di Indonesia ???

Ketika Harga minyak dunia per barel naik dan Negara hanya untung sedikit ,,, mengapa Rakyat Indonesia yang dibebankan agar Negara tetap untung berlipat ganda ???

DIMANA PERAN NEGARA ???

Kemiskinan dan Ancaman PHK massal sudah di depan mata .
Karena dunia industri pun pasti biasanya menjadikan Kaum Buruh untuk dijadikan sebagai tumbal saat beban modal industri naik ketika Harga BBM dirasa semakin memberatkan para pengusaha .

KAMI !!!
Seluruh Federasi tergabung di dalam afiliasi KSPI bersama Gerakan Buruh Indonesia PASTI akan melakukan perlawanan di lapangan dengan menggelar aksi yang diawali dengan aksi Aliansi Lintas Federasi dan Lintas Konfederasi di Kota Cimahi pada Minggu depan .
Selanjutnya , Kabupaten/Kota lain di Indonesia khususnya di Jawa Barat , DKI Jakarta dan Banten juga pasti akan menggelar aksi dengan tuntutan yang sama MENOLAK dan MELAWAN Rencana Pemerintah untuk Kenaikan Harga BBM .

Iik

Jakarta

PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

BERIMBANG com Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.

Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan.

Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.

Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” (***)

Jakarta

Organisasi Pers AWDI Apresiasi Polda Jatim Brantas Mafia Judi di Jatim

BERIMBANG.com Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Budi Wahyudin berikan apresiasi Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dan jajaran atas keberhasilannya dalam membongkar kasus perjudian online di wilayah hukumnya, pada Kamis (25/8/2022).

Terlebih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar menindak tegas seluruh jenis perjudian. Dia juga ingin berbagai bentuk pelanggaran pidana lainnya ditindak.

“Polda Jatim bersama Tim operasional dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim telah banyak mengamankan tersangka kasus Judi online dalam kurun waktu 8 bulan, informasi yang diterima total tersangka yang diamankan sebanyak 500 orang dari perjudian online, perjudian togel, perjudian dadu, perjudian slot dan perjudian bola,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Selasa (16/8/2022).

Sementara Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menjelaskan, para tersangka ada yang bermain judi slot ada yang bermain judi melalui youtube termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian.

“Untuk keseluruhan omset dari perputaran uang yang dilakukan oleh para pelaku judi yang ditangkap ini diperkirakan bisa mencapai milyaran rupiah,” jelas Kombes Farman.

Ditambahkan Kombes Farman, untuk modus di youtube memberikan iklan – iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online. Mereka seperti mengendorse.

Lebih lanjut Ketua Umum Organisasi AWDI Budi Wahyudin Samsu berkeyakinan memandang penanganan perkara tersebut sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim beserta jajarannya, hal ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik untuk melakukan upaya sapu bersih atas keberadaan judi online.

“Upaya itu dapat disiasati dengan mengajak Kementerian Kominfo bekerja sama dengan semangat untuk menumpas dengan tuntas atau bahkan mencegah peredaran aplikasi judi online di tengah era digitalisasi ” kata Budi Wahyudin.

Selain itu, Budi Wahyudin juga menyemangati penyidik Cyber Crime agar bekerja dengan optimal untuk membuktikan kepada publik bahwa Polri mampu mengungkap sosok-sosok yang dikategorikan sebagai bandar atas kasus judi online.

“Harapannya penangkapan tidak hanya pada warga masyarakat saja sebagai pemain judinya, karena mereka dalam keadaan tertentu adalah korban akan tetapi dari bandar yang menyediakan aplikasi judi online yang menawarkan dengan masif aplikasi judi online ini melalui penyebaran secara masif. Bandar judinya juga harus diberantas dan Polri bekerja sama dengan Kominfo harus mampu memberantas aplikasi-aplikasi yang beredar ” pungkasnya.***

 

Berita UtamaJakarta

Langgar Kode Etik dan PD PRT PWI, 2 Wartawan Lampung Mengundurkan Diri

BERIMBANG.com Jakarta – Hasil Rapat Pleno Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memutuskan menerima pengunduran diri dua oknum anggota PWI Lampung karena telah melakukan pelanggaran berat Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, Kode Prilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik.

“Ini adalah perilaku paling memalukan dan berharap ini adalah kasus terakhir yang melibatkan anggota PWI dan ini adalah pelanggaran berat,” tegas Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari dalam Rapat Pleno PWI Pusat, Senin (22/8/2022).

Atal S Depari juga akan mengusulkan ke Dewan Pers untuk mencabut kartu Sertifikasi Uji Kompentensi Wartawan mereka ke Dewan Pers.

Dua oknum anggota PWI Lampung inisial JI dan GY, diduga kuat melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat di lingkungan Dinas BMBK Lampung. Pasca peristiwa memalukan tersebut, kedua oknum wartawan mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung.

Hasil keputusan Rapat Pleno PWI Provinsi Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi Lampung mengatakan, meski belum berkekuatan hukum tetap, kedua pengurus PWI Lampung ini diduga telah melakukan pelanggaran etika dan mencemarkan nama baik organisasi (pasal 8 Peraturan Dasar PWI).

Selanjutnya, hasil Rapat Pleno Pengurus PWI Lampung dan Dewan Kehormatan, menyerahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat untuk penyelesaian permasalahan tersebut berdasarkan PD/PRT PWI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, Fachry Mohamad mengatakan bahwa kasus pemerasan yang dilakukan dua anggota PWI Lampung sangat mencederai organisasi tertua wartawan di Indonesia, dan sangat mendukung langkah tegas yang dilakukan Ketua Umum PWI Pusat.

“Pelanggaran tertinggi yang dilakukan itu terkait soal moral. Sangat disayangkan bahwa hal itu terjadi dan organisasi PWI harus tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” tegas Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat.

Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat dihadiri Sekjen Mirza Zulhadi Nachli; Anggota Dewan Penasehat, Tribuana Said, Ismet Rauf dan  N.Syamsoeddin Ch.Haesy; Ketua Bidang Organisasi, Zulkifli Gani Octto; Ketua Bidang Pendidikan, Nurjaman Mochtar; Ketua Bidang Luar Begeri, Ahmed Kurnia; Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Abdul Aziz; Bendahara Umum, Muhamad Ihsan; Wakil Bendahara Umum, Dar Edi Yoga; Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Oktap Riyadi

(HUMAS)

Jakarta

DKI Berlakulan CFD, Warga Senang

BERIMBANG.com Jakarta – Pemberlakuan Car Free Day (CFD) oleh pemerintah pada Minggu 21 Agustus 2022 ini disambut baik oleh Departemen Pemuda dan Olahraga Badan Pengurus Pusat (BPP) Ikatan Keluarga Besar (IKB) Teon Nila Serua (Teon Nila Serua) dengan mengadakan jalan santai untuk kesehatan tubuh.

Ketua Departemen Pemuda dan Olahraga BPP IKB TNS Eris AA Wurlianty mengatakan bahwa kegiatan Jalan santai ini selain untuk aktifitas fisik atau olahraga diadakan juga dalam rangka merayakan HUT RI Ke-77 dan semangat mensukseskan Musyawarah Besar (Mubes) BPP IKB TNS yang akan diselenggarakan di Batam pada 26/27 September 2022 nanti.

“Warga IKB TNS yang berpartisipasi pada kegiatan jalan santai kali ini adalah kurang lebih 60 orang,” papar Eris kepada wartawan di Jakarta, kemarin Minggu (21/8/2022).

Sementara warga yang mengikuti yakni Vina Ursia mengungkapkan bahwa dia sangat senang dengan diadakan kegiatan jalan santai ini, “Sering aja IKB TNS adakan kegiatan seperti ini, selain ibadah rutin. Itu orang tua, anak-anak pada senang,” katanya.

Diketahui jadwal Car Free Day Jakarta, dimulai dari pukul 06:00 sampai 11.00 WIB. CFD ini menjadi salah satu pilihan masyarakat DKI Jakarta untuk berolahraga di akhir pekan.***

Jakarta

Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023: DORONG INOVASI KEBUTUHAN POKOK

BERIMBANG.com Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatra Utara dan beberapa dinas kabupaten/kota, yang hadir saat sosialisasi Anugerah Kebudayaan (AK)PWI Pusat 2023, mempertanyakan kebaruan apa yang ada pada AK-PWI Pusat pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Februari 2023 nanti.

Dengan tegas Ketua Pelaksana AK-PWI Yusuf Susilo Hartono menjawab, kebaruan itu ada pada tema yang diajukan kepada para bupati/ wali kota yang ikut acara ini, yaitu inovasi. Lengkapnya adalah “Inovasi pangan, sandang dan papan berbasis informasi dan kebudayaan (kearifan lokal)”.

Tema inovasi tersebut diurai dalam sub tema inovasi. “Inovasi Pangan Berbasis Kearifan Lokal dan Informasi Global Menuju Swasembada”,

kedua, “Inovasi Sandang yang Berkepribadian Berbasis KearifanLokal dan Informasi Global”, dan ketiga “Inovasi Papan Berbasis Kearifan Lokal, Keselarasan dengan Alam dan Informasi Global”.

“Bupati/wali kota cukup memilih salah satu saja yang menonjol di daerahnya,” papar Yusuf yang membidani dan melaksanakan acara ini sejak pertama era Ketua Umum PWI H. Margiono (alm) pada HPN 2016 di Lombok, berlanjut era Ketua Umum Atal S.Depari, pada HPN 2020 di Banjarmasin, HPN 2021 di Ancol, Jakarta, HPN 2022 di Kendari, dan HPN 2023 mendatang di Medan, Sumatera Utara.

Reka baru

Dalam sosialisi via daring, Jumat, 19/8/2024, Yusuf menekankan makna “inovasi”. Bahwa, yang dimaksud dengan inovasi adalah reka baru, yang dapat diartikan sebagai proses dan/atau hasil pengembangan, pemanfaatan/ mobilisasi pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman untuk menciptakan atau memperbaiki produk, proses, dan/atau sistem yang baru, yang memberikan nilai yang berarti atau secara signifikan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, bahwa produk pangan lokal Indonesia sangat melimpah. Sayangnya kita terfokus pada beras sehingga bergantung pada impor.

Pada hal kalau kita mau menyadari bahwa setiap daerah memiliki kearifan lokal dalam keragaman pangan, dan mau melakukan inovasi dengan teknologi dan informasi, maka beragam produk pangan lokal tersebut, sangat potensial mewujudkan kemandirian pangan suatu daerah, yang pada gilirannya kemandirian negara.

“Dengan sendirinya akan mempercepat tercapainya ketahanan dan swasembada pangan nasional,” tandasnya.

Berkaitan dengan subtema sandang, ia menjelaskan, bukan sekadar pakaian sebagai penutup tubuh, akan tetapi lebih jauh daripada pakaian sebagai identitas diri, kedaerahan dan kebangsaan.

Kita tahu, pemerintah terus berkomitmen mewujudkan kedaulatan sandang melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI). Dalam mewujudkan sandang sebagai ekspresi nilai, identitas, dan gaya hidup, banyak daerah mengembangkan desain motif.

Juga menanam (kembali) berbagai pohon untuk pewarnaan alami. Sekaligus menghijaukan lingkungan. Juga melakukan berbagai inovasi terkait industri sandang: mulai dari produksi, marketing, pemasaran, hingga penjualan, secara luring maupun daring.

Sedangkan subtema papan, menekankan pada basis kearifan lokal, keselarasan dengan alam dan informasi global. Hal ini agar, pada zaman yang terus berubah, per(rumah)an, per(kantor)an, per(hotel)an, per(sekolah)an, tempat ibadah, pasar dan lain-lain, tidak semata fungsional dan ‘ngetren’, melainkan tetap menjadi jiwa (ruh) bagi penghuni, daerah, hingga bangsa.

“Inovasi arsitektur modern yang ‘menusantara’ dan kebijakan yang mengutamakan identitas dan keselarasan dengan lingkungan alam, merupakan sebuah jalan keluarnya,” tandas Yusuf.

Pendaftaran hingga November

Menjawab pertanyaan peserta sosialisasi, Yusuf menjelaskan syarat pendaftaran. Pertama, bupati dan/atau walikota yang masih aktif, tidak sedang berurusan dengan KPK, dan masa kerjanya belum habis pada saat AKP-PWI 2023 berlangsung hingga 9 Februari 2023.

Kedua, mendaftarkan diri dengan terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran yang ada pada scan barcode atau https://s.id/AnugerahKebudyaanPWI2023

Ketiga, mengirim proposal sesuai subtema pilihan, sepanjang 25 halaman, diperkuat secara visual dengan video berdurasi 7-10 menit. Via email: akpwipusat2023@gmail.com.

Keempat, proposal dan video, dibuat atas nama bupati/wali kota yang diperkuat dengan pernyataan tertulis, bertandatangan, dan cap basah. Kelima, pendaftaran dibuka tanggal 1 Agustus hingga 1 November 2022.

Tim Juri yang terdiri dari akademisi, wartawan senior, budayawan, hingga praktisi seni budaya akan memilih 10 terbaik proposal dan video.

Lalu ke-10 bupati/wali kota terkait akan diundang ke Jakarta (PWI Pusat) untuk presentasi dan tanya jawab dengan Tim Juri , pada 7 – 8 Desember 2022. Para bupati/wali kota itu wajib berpakaian adat, dan diiringi pengurus PWI setempat. (*)

Jakarta

Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023: MAAF, MAAF, PLT TAK BISA IKUT

BERIMBANG.com Jakarta – Antusiasme untuk mengikuti Anugerah Kebudayaan PWI Pusat tahun 2023 tinggi. Tergambar dari semangat para bupati/walikota dalam zoominar sosialisasi Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023, yang digelar 19 Agustus 2022.

Hadir Antara lain Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan Bupati Serdang Bedagai, Sumatra Utara H. Darma Wijaya, Bupati Tuban,Jawa Timur, Aditya Halindra Faridzky. Puluhan Kepala Dinas Kominfo, Kebudayaan, dan Pawisata dari berbagai daerah.

Serta Pengurus PWI dari berbagai provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Indonesia Barat, Tengah dan Timur.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi yang juga menjadi Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2023 terkesan akan hal tersebut. Ia mengemukakan bahwa Anugerah Kebudayaan PWI Pusat telah menjadi salah satu ikon dari HPN, selain Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

Ia memberikan apresiasi yang besar pada animo bupati/wali kota bersama pemerintah kabupaten dan kota yang penuh antusias telah mau dan akan mengikuti Anugerah Kebudayaan PWI Pusat.

“Kegiatan ini sangat positif. Ada peserta yang pernah ikut tetapi belum terpilih dan kini mencoba untuk ikut lagi. Ini telah jadi ikon HPN,” kata Mirza, yang sekaligus mewakili Ketua Umum PWI Pusat Atal S.Depari sebagai Penanggungjawab HPN yang berhalangan hadir.

Plt tidak bisa ikut

Yusuf Susilo Hartono, Ketua Pelaksana AK-PWI Pusat, menjelaskan anugerah ini boleh diikuti oleh bupati dan/atau wali kota yang masih menjadi pemimpin daerah sampai puncak HPN 2023 digelar pada 9 Februari 2023.

“AK-PWI tidak bisa diikuti oleh bupati atau wali kota yang sedang mempunyai masalah hukum. Bahkan bupati atau wali kota yang sudah terpilih, tetapi kemudian tertangkap karena kasus korupsi, maka bupati atau wali kota yang sudah dinyatakan behak menerima AK-PWI Pusat itu langsung dianulir, dan gugur,” jelas Yusuf.

Dewasa ini sudah banyak kepala daerah yang digantikan oleh Plt. Peserta sosialisasi dari Jepara mempertanyakan, apakah Plt bupati bisa ikut AK-PWI?

Yusuf menjelaskan, tanpa mengurangi rasa hormat, Plt Bupati/Wali Kota, tidak bisa ikut. Hal ini, juga telah dijelaskan kepada Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Bupati/Wali kota yang bersemangat ikut

Ketua PWI Sumatra Utara Farianda Putra Sinik dengan spontan menyatakan bahwa ada tiga kepala daerah di Sulawesi Utara yang telah siap ikut AK-PWI 2023. Masing-masing Wali Kota Medan, Bupati Deli Serdang dan Serdang Bedagai.

PWI Bukittinggi, juga menyatakan wali kotanya siap mendaftar. Sementara itu dari APKASI diperoleh kabar bahwa Bupati Dharmasraya, Gowa dan Serang bersemangat ikut.

Tema AK-PWI pada HPN 2023 adalah “Inovasi pangan, sandang dan papan berbasis informasi dan kebudayaan (kearifan lokal)”.

Masing-masing bupati/wali kota bisa memilih satu dari tiga sub tema yang tersedia. Pertama: “Inovasi Pangan Berbasis Kearifan Lokal dan Informasi Global Menuju Swasembada”.

Kedua, “Inovasi Sandang yang Berkepribadian Berbasis KearifanLokal dan Informasi Global”. Dan ketiga “Inovasi Papan Berbasis Kearifan Lokal, Keselarasan dengan Alam dan Informasi Global”.

Menurut Yusuf, dengan tema/subtema itu, PWI ingin mendorong keragaman pangan, sehingga tidak tergantung beras (impor). Juga mendorong sandang dan papan yang laras dengan kepribadian, kearifan lokal, dan alam. (*)

 

Jakarta

Diah Respati Dilaporkan Kembali Terkait Kasus Jual Beli Tanah

BERIMBANG.com, Jakarta – Diah Respati pernah dibekuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 2019 lalu akibat penggelapan sertifikat tanah.

Kini dirinya dilaporkan kembali terkait kasus Jual beli tanah seluas +/- 3000 meter lebih di kawasan Tebet Jakarta Selatan pada 2018.

Diah Respati baru memberikan uang tanda jadi atau DP sebesar 6 Miliar kepada pemilik tanah (Iqsan-Iqbal red) dengan cara dicicil dan memakai Notaris berinisial ‘NY’. Meski begitu,Pada 10 September 2018 Iqbal bertemu dgn notaris NY guna menitipkan SHGB kepada Notaris NY di jalan Wahid Hasyim JKT Pst dipinjamkan hanya untuk pengecekan SHGB di BPN JKT SLT .

Notaris NY memberikan tanda terima SHGB tanpa memakai kop surat pada 10 September 2018 dan Iqbal minta tanda terima yg ada Kop surat KTR notaris dan 12 September 2018 notaris NY memberikan tanda terima yg ada Kop suratnya tetapi tgl yg tertera di kop surat tsb bukannya tgl 10 September melainkan tgl mundur 7 September 2018.
,” Kata Alvin tim Penasihat Hukum Iqbal/Iqsan

Alvin juga menjelaskan, pada tgl yg sama 12 September 2018 SHGB diserahkan ke BPN utk proses pengecekan di BPN Jakarta Selatan, bukannya notaris NY yang menyerahkan ke BPN tapi notaris berinisial “MN” yang menyerahkan sertifikat tersebut untuk pengecekan ke absahannya. dapat dilihat Sesuai tanda terima di BPN yg menyerahkan SHGB adalah notaris MN.

Dan kami tidak tau siapa itu notaris MN. Kami berfikiran pada saat itu notaris MN pegawai dari Notaris NY. ” jelasnya kepada suarakotanews. com (3/8/22)

Lebih jauh Alvin membeberkan, ternyata tanda terima penyerahan SHGB yg memakai kop surat tertera tgl mundur 7 September 2018
Disesuaikan dgn PPJB lunas no 78/2018, tgl 7september 2018 yg dibuat oleh notaris RM Soenarto tanpa sepengetahuan Iqbal/Iqsan

Entah bagaimana, lanjut Alvin, tiba tiba muncul lagi Akte Jual Beli (AJB) no 98/2018 tgl 18 September 2018 yg dibuat Notaris PPAT Soebiantoro, akte ini terbit berdasarkan akte PPJB lunas dari Notaris RM Soenarto dan semua akte akte ini dibuat tanpa sepengetahuan Iqbal/Iqsan.

” pada tanggal 18 September 2018 SHGB itu dimasukan ke BPN untuk balik nama. Ternyata dlm waktu seminggu 25 September 2018 SHGB itu sudah berganti nama menjadi Diah Respati, itu semua tanpa sepengatahuan Iqbal/iqsan si pemilik tanah, ” ungkapnya.

Lebih dalam Alvin menjelaskan, ternyata pada 10 Oktober 2018 Diah Respati telah menjual tanah tersebut kepada SS dengan harga +/- 42 Miliar. Padahal Diah Respati belum melunasi pembelian tanah baru bayar DP 6 miliar kepada Iqbal/Iqsan pemilik tanah dengan kesepakatan harga +/- 140 Miliar.

” Diah Respati menjual tanah tersebut kepada SS dengan harga yang sangat sangat tidak masuk akal dan jauh dibawah harga NJOP th 2018. dan notaris MN yg membuat beberapa akte + akte PPJB antara Diah Respati + SS.
Jadi jelas Notaris MN diduga terlibat dalam kasus ini, ”

17 Oktober 2018 Diah Respati buat pernyataan ke Iqbal/Iqsan yg isinya Diah Respati bersedia dana yg sudah diterima 6 miliar Hangus, bersedia memenuhi denda keterlambatan perlunasan jika terjadi kelalaian, bersedia mengembalikan SHGB ke Iqbal/Iqsan pemilik tanah. Pernyataan ini dibuat hanya untuk mengelabui Iqbal/Iqsan.
, ” Tegas Alvin. *

Jakarta

Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023: Hargai Bupati/Walikota Inovator Pangan, Sandang, Papan

BERIMBANG.com Jakarta – Indonesia belakangan ini menghadapi tantangan, antara lain swasembada pangan, sandang yang berkepribadian dan papan yang laras dengan alam dan kearifan lokal.

Maka untuk ikut menjawab tantangan mendasar tersebut, Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023 pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Februari 2023, fokus pada bupati dan wali kota yang inovatif pada pangan, sandang, dan papan yang berbasis informasi dan kebudayaan (kearifan lokal).

“Sejak Anugerah Kebudayaan digelar pertama kali pada peringatan HPN 2016 di Lombok. Kemudian berlanjut pada HPN 2020 Banjarmasin, HPN 2021 Jakarta, dan HPN 2022 Kendari kami mengangkat tema yang aktual dengan tantangan bangsa.”

“Kali ini kami mengangkat tema ‘Inovasi pangan, sandang dan papan, berbasis informasi dan kebudayaan (kearifan lokal)’,” tutur Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Pusat Atal.S. Depari selaku Penanggung Jawab HPN 2023 yang akan digelar di Medan, Sumatera Utara.

Pers sebagai pilar keempat demokrasi, tandas Atal, bertanggungjawab turut mencerdaskan dan memajukan bangsanya. Tidak terbatas pada aspek ekonomi dan politik semata, melainkan semua aspek berbangsa dan bernegara, termasuk kebudayaan. Dengan latar belakang itulah, Anugerah Kebudayaan PWI Pusat digelar.

Atal mengundang para bupati/ wali kota di seluruh tanah air, yang selama ini telah berhasil melakukan berbagai inovasi di bidang pangan, sandang dan papan, untuk mengikuti program kultural ini. Sehinga bisa menginspirasi, kita semua dalam mewujudkan swasembada pangan, sandang yang berkepribadian, dan papan (bangunan/perumahan) yang laras dengan alam dan kearifan lokal.

Tidak Berurusan dengan KPK

Ketua Pelaksana Anugerah Kebudayaan PWI Yusuf Susilo Hartono menambahkan, syarat utama bupati/ wali kota yang bisa mengikuti program ini adalah bupati/ wali kota yang masih aktif. Tidak sedang berurusan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Masa kerjanya belum habis pada saat Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023 berlangsung hingga puncak 9 Februari 2023.

Syarat lainnya, mendaftarakan diri dengan mengirimkan proposal dan video, atas salah satu dari tiga sub tema yang ada. Yakni 1) Inovasi Pangan Berbasis Kearifan Lokal, dan Informasi Global, Menuju Swasembada. 2) Inovasi Sandang yang Berkepribadian, Berbasis Kearifan Lokal, dan Informasi Global. 3) Inovasi Papan Berbasis Kearifan Lokal, Keselarasan dengan Alam dan Informasi Global.

“Yang dimaksud Inovasi adalah reka baru atau inovasi dapat diartikan sebagai proses dan/atau hasil pengembangan pemanfaatan/mobilisasi pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman untuk menciptakan atau memperbaiki produk, proses, dan/atau sistem yang baru, yang memberikan nilai yang berarti atau secara signifikan,” urai Yusuf.

Terkait dengan sub tema pangan ia menjelaskan bahwa produk pangan lokal Indonesia sangat melimpah. Akan tetapi kita terfokus beras, sehingga bergantung pada impor.

Padahal kalau kita mau menyadari bahwa setiap daerah memiliki kearifan lokal dalam keragaman pangan, dan mau melakukan inovasi dengan teknologi dan informasi, maka beragam produk industri pangan lokal tersebut, sangat potensial mewujudkan kemandirian pangan suatu daerah atau negara. Dengan sendirinya akan mempercepat tercapainya ketahanan dan swasembada pangan nasional.

Adapun sub tema sandang, menyangkut pada sandang bukan sekedar pakaian penutup tubuh akan tetapi pakaian sebagai nilai dan identitas individu, kedaerahan dan kebangsaan.

Dalam mewujudkan sandang sebagai ekspresi nilai dan identitas tersebut, banyak daerah mengembangkan desain motif, menaman (kembali) berbagai pohon untuk pewarnaan alami, sekaligus menghijauakan lingkungan, hingga melakukan berbagai inovasi terkait industri sandang: mulai dari produksi, marketing, pemasaran, hingga penjualan, secara luring maupun daring.

Dan pemerintah pun berkomitmen mewujudkan kedaulatan sandang, melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI).

Sub tema papan, menekankan basis kearifan lokal, keselarasan dengan alam dan informasi global. Hal ini agar, pada jaman yang terus berubah, per(rumah)an, per(kantor)an, per(hotel)an, per(sekolah)an, tempat ibadah, pasar dan lain-lain, tidak semata fungsional dan “ngetren”, melainkan tetap menjadi jiwa bagi penghuni, daerah, hingga bangsa.

Inovasi arsitektur modern yang “menusantara” dan kebijakan yang mengutamakan identitas dan kearifan lokal, laras dengan lingkungan alam, merupakan sebuah jalan keluar.

Proposal, Video, dan Sosialisasi

Proposal sepanjang 25 halaman tersebut di atas, tidak termasuk lampiran peraturan daerah terkait dan Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Didukung visualisasi video dengan durasi 7-10 menit. Berkas dikirim ke panitia Anugerah Kebudayaan PWI Pusat melalui email: akpwipusat2023@gmail.com. Paling lambat 1 November 2022.

Sistematika proposal dan video, akan dijelaskan pada saat sosialisasi via zoom meeting, pada Jumat, 19 Agustus 2022, pukul 14.00 – 16.00 WIB. Oleh nara sumber Ketua Umum PWI Pusat, dan Ketua Pelaksana Anugerah Kebudayaan PWI Pusat.

“Soalisasi terbuka untuk para pengurus PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta kepala-kepala dinas kabupaten/kota yang mewakili kepala daerah masing-masing,” tutur Yusuf seraya menambahkan bahwa pengurus PWI daerah diharapkan terlibat sejak dalam proses pendaftaran, hingga penerimaan penghargaan (bagi yang terpilih oleh Tim Juri).

Tim Juri Anugerah PWI Pusat 2023, terdiri dari para wartawan senior, akademisi, budayawan, pengamat seni-budaya, pengurus PWI Pusat, yang selama ini telah menjadi juri tetap, dan telah mengawal jalannya anugerah tersebut.

Sejak digelar pertama kali tahun 2016 sampai sekarang, sebanyak 36 kepala daerah yang pernah menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan PWI Pusat antara lain Ridwan Kamil (saat menjadi Wali Kota Bandung), Abdullah Azwar Anaz (saat menjadi Bupati Banyuwangi), Umar Ahmad (saat menjadi Bupati Tubaba), Airin Rachmi Diany (saat menjadi Wali Kota Tangsel), Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Bupati Magetan Suprawoto, Bupati Lamongan Yuhronur Effendi, dan Bupati Indramayu Nina Agustina. (*)

Keterangan foto: Bupati/ Wali Kota penerima Penghargaan AK-PWI Pusat pada HPN 2022 di Kendari. Disaksikan Presiden Joko Widodo. (Dok PWI Pusat)