Jakarta

Berita UtamaJakarta

Sidang PMH, Kuasa Hukum Dewan Pers Masih Mengumpulkan Dokumen

BERIMBANG.COM,  Jakarta – Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar mempertanyakan lamanya proses administrasi yang dilakukan pihak Dewan Pers selaku tergugat Perbuatan Melawan Hukum untuk membuktikan legal standingnya sebagai pemberi surat kuasa kepada ke dua pengacaranya Frans Lakaseru dan Dyah HP.

Setelah diberi waktu selama satu minggu, kuasa hukum Dewan Pers masih tidak bisa menyerahkan dokumen yang diminta majelis hakim pada sidang sebelumnya, sebagai bukti bahwa Yoseph Adi Prasetyo memiliki legal standing untuk menunjuk keduanya sebagai kuasa hukum.
 
"Kenapa dokumen itu (keabsahan tergugat) begitu lama dibuat," tandas Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat sidang ke 3 berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/05)

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Frans Lakaseru selaku kuasa hukum Dewan Pers menjelaskan bahwa kliennya selaku principal masih mengumpulkan dokumen untuk memenuhi permintaan hakim.

Kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas mengaku heran atas lamanya administrasi yang dilakukan pihak Dewan Pers untuk membuktikan bahwa Yoseph Adi Prasetyo memiliki legal standing untuk bertindak sendiri atas nama Dewan Pers menunjuk kuasa hukum. 

"Jika mengacu pada hukum acara, seharusnya dalam tiga kali sidang tergugat tidak hadir atau tidak mampu menunjukan bukti memiliki legal standing dalam menghadapi gugatan ini maka hakim bisa memutuskan Verstek," ujar Rompas kepada awak media usai sidang.

Namun, begitu Rompas mengaku pihaknya beritikad baik memberi kesempatan kepada kuasa hukum Dewan Pers untuk memenuhi permintaan majelis hakim sampai pada sidang pekan depan. 

"Saya berharap Dewan Pers bisa ikut sidang agar semua permasalahan bisa terungkap dalam persidangan," imbuhnya.

Sedangkan Tondi Situmeang, kuasa hukum penggugat yang turut hadir dalam persidangan  mengatakan, jika pihak kuasa hukum Dewan Pers tidak bisa membuktikan legal standingnya pada sidang pekan depan maka hakim berhak memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi penggugat. 

Menyikapi sidang kali ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke menganggap Dewan Pers sebagai lembaga yang tidak kredibel.

"Bagaimana mungkin sudah dua minggu Dewan Pers tidak bisa mengumpulkan bukti adminstrasi yang seharusnya sudah ada sejak lalu," kata Wilson

"Ini menunjukan manajemen adminisitrasi Dewan Pers kacau dan tidak teratur sehingga perlu direformasi, atau bahkan harus dibubarkan," tegas Lalengke ketika dicegat wartawan usai sidang. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi ikut menyorot lamanya proses administrasi pembuktian legal standing penunjukan kuasa hukum Dewan Pers.

"Hari ini Dewan Pers membuktikan sendiri sebagai lembaga yang sangat tidak profesional. Bagaimana bisa dia (Dewan Pers) mau mengurus wartawan, media, dan organisasi pers, sedangkan mengurus administrasi internal saja tidak becus," pungkasnya.

Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers ini akan dilanjutkan Kamis (07/06-2018) pekan depan. (red)

Berita UtamaJakarta

Pengamat IPI : DPR Tidak Sahkan RUU Terorisme, Presiden harus Keluarkan Perppu


BERIMBANG.COM, Jakarta – Sejauh ini penerapan Undang-undang  Antiterorisme No. 15 Tahun 2013 masih sangat lemah dan begitu mendesak untuk dilakukan revisi. 

Pasalnya, sejauh ini Undang-undang Antiterorisme ini tak bertaji dan masih tumpul.

Menurut pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie, pelaku pembom jangan pernah dikaitkan dengan pelanggaran HAM. 

"Ingat! UU HAM tidak berlaku bagi teroris yang melakukan pembunuhan. Kalau perlu para teroris ini langsung di habisi," tegas dia.

Lanjut ujar dia, perlu juga ditambah bagi fans maupun followers bagi kelompok maupun jaringan teroris perlu diciduk.

"Ada kejanggalan saat ada partai yang masih membela paham radikalisme dan masih ngotot tidak mau dilakukan revisi atas undang-undang tersebut," kata Jerry.

Ditambahkan Jerry, kejadian yang terjadi di Surabaya yang menewaskan sedikitnya 12 orang, yang dilakukan oleh satu keluarga diduga dari jaringan JAD telah membuka mata kita.

Apalagi ujarnya, pembunuhan terhadap 6 polisi di MAKO Brimob Depok oleh pelaku yang juga pernah dihukum lantaran aksi terorisme. Setidaknya perlu dicegah agar tidak menyebar. Bukan itu saja Kantor Poltabes Surabaya diserang.

"UU No 15 Tahun 2013 tentang Anti Terorisme tak boleh dihalangi sudah saatnya direvisi  Dan jika ada partai pendukung maka perlu ada pasal pembubaran partai tersebut dan ada anggota DPR yang bersekongkol, bahkan ada statement mendukung kelompok teroris maka perlu dipecat bahkan dipenjarakan," katanya.

Jerry pun mendukung langkah presiden dan Kapolri yang setuju UU tersebut ini direvisi atau ditinjau ulang. Bahkan bisa dikeluarkan Perppu. Nanti jika ada polisi menembak pelaku teroris maka tidak perlu dikaitkan dengan HAM. 

"Karena ini sangat urgent bagi kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara, kalau DPR tak sahkan RUU Terorisme, maka Presiden bisa segera keluarkan Perppu," tutur dia.

Berita UtamaJakarta

IKASS Akan Menggelar STRADA 5K Run 2018

BERIMBANG.COM, Jakarta – IKASS ( Ikatan Alumni SMK Strada Jakarta ) sebagai ikatan alumni yang memiliki komitmen di bidang pendidikan dan olahraga, 6 Mei 2018 mendatang menggelar acara lari perdana bernama STRADA 5K Run 2018 – Series 1. Acara tersebut mengambil lokasi start dan finish di SMK Strada Rajawali Jakarta Pusat, Strada 5K Run 2018 mengambil jarak lari 5 Kilometer dengan rute kawasan jalan rajawali, PRJ Kemayoran dan track lurus bekas bandara internasional kemayoran benyamin sueb kemayoran.

Dengan medan lurus, menanjak dan menurun, kawasan yang modern dan luar biasa ini sangat tepat untuk ajang perlombaan lari dan layak menjadi tujuan bagi semua pelari. "Dengan terselenggaranya Strada 5K Run 2018, kami akan membuktikan pada masyarakat Jakarta bahwa kawasan kemayoran yang setiap hari selalu riuh rendah dengan kendaraan bermotor dapat disulap menjadi run course lomba lari." Ujar Ketua IKASS Elhendri.


 Di acara Strada 5K Run Series perdana besutan IKASS ini akan mengusung tema “Berlari Untuk Pendidikan Yang lebih Baik”. Gemma Sasmita, selaku Ketua Panitia menyampaikan, melalui tema tersebut Strada 5K Run 2018 – Series 1 dapat semakin menyulut semangat para runners tanah air untuk bukan hanya berlomba taklukan race course ‘menantang’ di jalanan Ibukota yang dikenal memiliki tingkat kelembapan cukup tinggi, namun juga berkontribusi untuk pendidikan yang lebih baik, Strada 5K Run 2018 mengajak para peserta untuk berbagi dengan sesama melalui kegiatan amal (charity) bersama dengan Yasasan Bina Tekhnik Strada untuk mendukung siswa teladan dan kurang mampu.

“Dalam kegiatan tersebut Strada 5K Run 2018 juga akan mampu memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Jakarta. Melalui UKM Morning Market akan banyak sekali pedagang sekitar arena lari yang dapat berjualan di booth yang telah disediakan panitia.” Kata Gemma yang juga pecinta olahraga lari
 
Di lain kesempatan, Brand Communication Corporate  Pocari Sweat  Ade Agustian mengatakan bahwa Pocari Sweat sebagai perusahaan minuman kesehatan memiliki komitmen untuk mendukung perkembangan olahraga di Indonesia.

“Kehadiran kami dalam acara perdana Strada 5K run 2018 Series 1 merupakan bentuk konsistensi kami untuk menjadi bagian dalam membangun bangsa dalam bidang olahraga. Beliau juga berharap ajang Strada 5K run 2018 Series 1 dapat menjadi wadah pembibitan dan pembinaan strategis cabang olahraga atletik dini sehingga kedepannya mampu menelurkan atlet-atlet lari kelas nasional” pungkas Ade

Kegiatan tersebut dikenakan biaya 150 ribu dan 75 ribu untuk pelajar. Pengambilan kelengkapan lomba atau yang lebih dikenal dengan istilah Race Pack Collection bagi para peserta Strada 5K Run Series 1 akan digelar pada tanggal 1,2,3 & 4 Mei 2018 di SMK Strada Rajawali, Jakarta Pusat.

Kelengkapan lomba yang akan didapat oleh para peserta Strada 5K Run 2018 adalah BIB number, T-Shirt dan produk-produk sponsor. Panitia menyediakan hadiah uang tunai dan produk sponsor bagi peserta yang berhasil mencapai garis finish 3 besar kategori umum dan pelajar juga doorprize senilai puluhan juta rupiah bagi peserta yang beruntung.

Dalam kegiatan tersebut, panitia juga  berusaha untuk melestarikan kebudayaan dan kesenian tanah air dengan mengadakan keroncong festival, dimana peserta dapat menikmati musik keroncong setelah mencapai garis finish sembari menikmati hidangan tradisional” ujar Gema.(*).
 

Berita UtamaJakarta

Aturan Baru ASN Dilarang Menerima Uang Dari Sumber Lain Selain Gaji

BERIMBANG.COM, Jakarta – Pemerintah sudah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) struktur gaji Pegawai Negeri Sipil atau gaji PNS. Dalam aturan baru ini, struktur penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah. Bahkan, penghasilan Presiden bisa mencapai Rp 553,4 juta per bulan.

Dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang menghasilkan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Jumat (9/3/2018), untuk Presiden, indeks penghasilan pejabat negaranya mencapai 96.000.

Dengan indeks tersebut, maka penghasilan Presiden per bulan mencapai Rp 553,4 juta. Sementara Wakil Presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.

Sementara yang terakhir adalah para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua MA dan Ketua MK dengan indeks penghasilan 16.000, maka penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 92,2 juta per bulan

Untuk Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK masing-masing memilik indeks penghasilan 15.333 dan menerima penghasilan per bulan Rp 88,3 juta.

Sementara untuk wakil menteri, Wakil Kepala Polri, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPK, dan Hakim Agung MA per bulan diasumsikan Rp penghasilan Rp 80,7 juta.

Dengan ketentuan tersebut, ada larangan bagi PNS atau ASN untuk menerima penghasilan dari sumber lain. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

"Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah ini, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan / atau honorarium apa pun yang dananya bersumber dari APBN / APBD, BUMN / BUMD, badan usaha milik swasta, dan / atau lembaga internasional," tulis Pasal 33 Ayat (1).

Apabila PNS menerima penghasilan lain atau honorarium yang dananya bersumber sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), maka PNS tersebut harus mengembalikan penghasilan lain atau honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.

PP STRUKTUR  GAJI PNS TUNGGU TANDA TANGAN PRESIDEN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan penyusunan peraturan pemerintah (PP) terkait struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) sudah selesai.

Kini bayar payung hukum tersebut tinggal menunggu Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Itu sudah final, tinggal diajukan PP-nya ke Presiden," kata dia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Menurut Asman, dalam PP ini tidak membahas soal kenaikan gaji PNS. "(Di PP itu ada soal kenaikan gaji PNS?) Belum ada," ucap dia.

Dia menyatakan bahwa saat ini belum membahas soal rencana kenaikan gaji para abdi negara tersebut di tahun depan.

Kementerian PANRB juga belum berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai hal ini. "(Koordinasi dengan Kemenkeu?) Belum," ucap dia.

Liputan6

Berita UtamaJakarta

Lindungi Tersangka RS Permata Hijau Bakal Dicabut Ijinnya

BERIMBANG.COM, Jakarta – Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) menduga ada skenario antara mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dengan pihak RS Medika Permata Hijau. Skenario yang dimaksud adalah lebih dulu memesan kamar sebelum Setya Novanto kecelakaan. Diduga, ini dilakukan untuk menghalangi pemeriksaan terhadap Novanto.

Baju Seragam Terlalu Seksi, Perawat Cantik Ini Dipaksa Resign!Jangan Galau Dicueki, Chat Gebetan Lagi Bisa Bikin Kalian KencanBerencana ke Jepang? Lihat Panduan Lengkapnya

Menanggapi itu, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, izin rumah sakit bisa dicabut apabila terbukti terlibat dalam konspirasi menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK.

"Itu ranah kriminal dulu, jadi dibuktikan betul dia kriminal, kalau hukumannya dari kami cabut izin," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek di Jakarta, Jumat (12/1).

KPK telah menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dan Frederich Yunadi sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsiproyek KTP-e atas tersangka Setya Novanto.

Bimanesh merupakan dokter yang merawat Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau dan diduga memanipulasi data rekam medis untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK terhadap Novanto.

Dilansir Antara, Menkes mengaku masih menunggu proses hukum hingga menghasilkan keputusan terkait ada tidaknya rekayasa dalam penanganan medis terdakwa korupsi KTP-e Setya Novanto.

"Kalau memang dalam hal ini ada kesalahan, ya, kalau rumah sakit dari kami kalau betul dia salah ada teguran pertama, kedua, sampai pidana. Bisa sampai cabut izin," ucap Nila, tegasnya.

Sementara untuk nasib dokter Bimanesh, Menkes menyerahkan kepada organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugas sebagai dokter. Nila mengatakan Kementerian Kesehatan tidak bisa memberikan sanksi kepada dokter secara perorangan.

"Di IDI, di situ ada Majelis Kode Etik Kedokteran. Mereka harus lihat dari sisi etika yang dilakukan dokter tersebut," ujar Menkes.

Berita UtamaJakarta

Minta Balas Budi Menangkan Anis – Sandi Diaksi 212, Gerindra Minta Maaf

BERIMBANG.COM, Jakarta – Presidium Alumni 212 kecewa karena nama-nama calon kepala daerah yang diajukan ditolak oleh koalisi Gerindra-PAN-PKS. Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono menyatakan permohonan maaf.

"Usulan yang disampaikan tentu dipertimbangkan dengan semua aspeknya. Kami minta maaf dengan segala hormat tidak bisa memuaskan semua pihak," ujar Ferry saat dihubungi, Jumat (12/1/2018).

Ia pun menyampaikan alasan nama-nama kandidat kepala daerah usulan ulama itu tidak diusung oleh partainya. Menurut Ferry, penolakan tersebut semata-mata karena realitas politik yang tidak memungkinkan.

"Karena memang ada keterbatasan partai dalam realitas politik yang ada dalam demokrasi liberal. Ini perjuangan kita semua ke depan supaya demokrasi di Indonesia lebih baik," katanya.

Ferry menilai ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh partai untuk mengusung seorang calon kepala daerah. Di antaranya kecukupan jumlah kursi di DPRD, pertimbangan hasil survei, dan keputusan yang harus melibatkan partai lain.

"Realitas politik mensyaratkan tentang kecukupan jumlah kursi yang membuat kita harus kompromi serta mempertimbangkan hasil survei yang ada," tutur Ferry.

"Ada yang berada di luar kekuasaan partai secara otonom dan tentu terkadang tidak bisa memuaskan," imbuhnya. 

Namun Ferry menyampaikan tetap bersimpati terhadap aksi bela Islam yang telah dilakukan Presidium Alumni 212. Ia berharap para ulama dan Presidium Alumni 212 dapat memahami keputusan partainya.

"Partai Gerindra memiliki sikap yang jelas dengan menentang UU Ormas dan tentu bersimpati terhadap gerakan bela Islam," ucapnya.

"Saya mengharapkan teman-teman memahami ini dan tidak mengurangi keikhlasan nilai perjuangan yang ada dengan kekecewaan yang dilatarbelakangi karena soal pilkada. Insyaallah Pak Prabowo dan Partai Gerindra konsisten memperjuangkan keadilan," sambung Ferry.

Kekecewaan Alumni 212 terhadap PKS-PAN-Gerindra awalnya diungkap oleh Sekjen Forum Umat Islam Al-Khaththath. Pria bernama asli Gatot itu mengungkapkan, dari 5 tokoh yang disorongkan Alumni 212 ke PKS-PAN-Gerindra, tak satu pun diusung menjadi calon kepala daerah.

"Jadi, dari lima nama, salah satunya Mas La Nyalla, itu tidak satu pun yang diberi rekom. Kita kan menganggap para ulama sudah memperjuangkan dengan pengerahan Aksi Bela Islam 212 yang sangat fenomenal dan kita di Jakarta sudah berhasil memunculkan Gubernur Anies-Sandi," ujar Al-Khaththath kemarin.

Mengenai nama-nama 5 tokoh yang diajukan tersebut, Ferry pun enggan membeberkan. "Saya lupa persisnya," tandasnya. 

Detik.com

Berita UtamaJakarta

Kapolres Jakarta Selatan Kunjungi Kemenkominfo Bahas Cyber Crime

BERIMBANG.COM, Jakarta – Dalam Kunjungan kerja tersebut Kapores Mardiaz di sambut langsung oleh Mentri Rudiantara beserta jajaran Kementrian kominfo.

Dalam kunjungan tersebut, banyak membahas tentang Cyber Crime. Di antaranya adalah Isu Sara, Politik, Pilkada Hingga Pornografi yang marak ditemukan dalam dunia maya. Seperti isu sara, juga sering di lontarkan oleh tokoh agama, yang tidak bertanggung jawab, seperti provokasi antar agama tertentu dan menurut laporan dari kemetrian MENKOMINFO sebangak 65% Rakyat indonesia sangat Mudah percaya dengan Media Sosial termasuk media hoax

Dalam ranah Politik. Seringnya curi start kampanye, dan saling serang, dengan saling menjelek-jelekkan pun menjadi bahasan. Bahkan di temui MENKOMINFO ada diantaranya oknum politik yang mengunakan akun resmi KPU menjadi alat kampanye mereka.

Tak luput dari bahasan, dua instasi tersebut adalah tentang Pornografi, Human trafficking yang sangat merusak regenerasi, jika tidak segera dihentikan.

Dalam rapat kunjungan kerja tersebut dari Kementrian Kominfo mengungkapkan kejahatan cyber crime tak bisa di selesaikan oleh satu instansi saja, kita butuh kekuatan lain seperti Kepolisian sebagai penegak Hukum serta menjadi eksekutor kejahatan di lapangan.

Oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Mardiaz K.D menyatakan “selain kami melakukan penegakan hukum, kami juga akan melakukan pencegahan dengan mengedukasi remaja kita di sekolah-sekolah yang ada “papar beliau.

Kami akan melakukan seminar ke sekolah-sekolah guna pencegahan, agar anak-anak kita tidak terjebak dalam kejahatan cyber crime dan memang ini juga merupakan wacana kami di Kepolisian khususnya Polres Jakarta Selatan “tutup beliau.

Sepontan Kapolres mendapat upplauce dari Kementrian terkait atas wacana dan memuji beliau, karna baru beliau saja dari Kapolres yang melakukan kunjungan kerja, yang di rasa jajaran kementrian sangat positif serta luar biasa.
(Red)

Berita UtamaJakarta

Tak Tahan Godaan Uang, 900 Kades Terjerat Korupsi Dana Desa

BERIMBANG COM, Depok –Sejak pertama kali digelontorkan pada 2015, Pemerintah sudah mengucurkan dana desa sebanyak Rp 127,74 triliun. Dana tersebut sudah diterima 74.910 desa dengan rincian pada 2015 sebesar Rp 20,76 triliun, 2016 Rp 49,98 dan 2017 Rp 60 triliun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan setiap desa pada tahun pertama kira-kira dapat Rp 300 juta, tahun kedua Rp 600 juta, tahun ketiga Rp 800 jutaan.

Menurut Presiden Jokowi, dari sekitar 74.000 desa yang menerima Dana Desa, tahun ini ada kurang lebih 900 desa yang mempunyai masalah, kepala desanya ditangkap, karena menyelewengkan Dana Desa. Untuk itu, Jokowi meminta agar hati-hati menggunakan dana ini.

“Silakan dipakai untuk membangun infrastruktur silakan, jalan desa silakan, dipakai untuk embung silakan, dipakai untuk irigasi yang kecil-kecil silakan, dipakai untuk membendung sungai kecil silakan. Yang paling penting yang tidak boleh, hanya satu, jangan ada yang ngantongin untuk kepentingan pribadi, ini yang tidak boleh,” tegas Jokowi.

Salah satu contoh kasus ialah Kun Hidayat (KH), pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai kasi pemberdayaan masyarakat, di Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap tim saber pungli Polda Jatim. Kun diduga kuat telah melakukan pemotongan uang alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) di wilayah Kecamatan Kedundung.

Saat dilakukan penangkapan di halaman kantor Bank Jatim, cabang Sampang, Senin (5/12), tim saber pungli mengamankan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Modus pungutan liar yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan pemotongan uang ADD dan DD, yang cair diperuntukkan 18 Desa di Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Seperti di Desa Kramat, uang cair seharusnya Rp 118,6 juta, tapi oleh tersangka dipotong dan hanya diberikan sebesar Rp 65 juta. Kemudian, Desa Nyeloh pencairan sebesar Rp 139,3 juta, hanya diberikan hanya Rp 21,2 juta.


Alasan tersangka ke desa, pemotongan itu diperuntukkan pembayaran pajak, pelatihan. Seharusnya tidak ada pemotongan, tapi itu dilakukan oleh tersangka, dengan untuk mencari keuntungan.

Selain itu, ada kejadian penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada lima tersangka dalam kasus suap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait penanganan perkara penyalahgunaan dana desa. KPK menetapkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka kasus suap senilai Rp 250 juta.

Suap tersebut bertujuan untuk menghentikan penyelidikan serta penyidikan oleh Kejaksaan Negeri dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa. KPK juga menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.


Akan tetapi, tak semua kepala daerah senang wilayahnya mendapatkan jatah dana tersebut. Sebagian dari mereka justru resah menggunakan dana tersebut karena takut berurusan dengan hukum.

Seperti 97 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sidoarjo. Mereka takut dalam membelanjakan, membangun maupun mengelola keuangan desa yang ada hingga akhirnya memilih meminta pengawalan dan pengamanan pengelolaan keuangan desa dengan pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Kewenangan desa untuk mengelola dana Rp 1 miliar dinilai oleh peneliti Pusat Kajian Anti korupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim, membuat perangkat desa gagap. Sebab, sejauh ini belum banyak desa yang memiliki rekam jejak dalam mengelola dana dengan jumlah yang besar.


Besarnya kucuran dana desa membuat KPK punya tugas besar mengawasinya. Semakin besar dananya, semakin besar pula kemungkinan penyalahgunaannya.

“Kamu bayangkan, Rp 120 triliun itu bisa bikin apa? 120 km MRT tuh, Rp 1 triliun 1 km. besar sekali. Makanya KPK memperhatikan betul,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

KPK memberikan wejangan kepada para kepala desa sebagai salah satu cara agar penggunaan dana desa tidak disalahgunakan. Terpenting, kata Saut, penggunaannya dilakukan dengan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya bakal lebih mengetatkan sistem pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa agar dapat lebih dirasakan manfaatnya. Selain itu, pemerintah akan menyederhanakan sistem pelaporan penggunaan dana desa agar tidak malah menjadi rumit dan justru memberatkan masyarakat.

“Kita juga akan lakukan simplifikasi pelaporan dana desa. Pelaporan yang berkali-kali juga tidak menghasilkan output yang baik atau kinerja yang baik juga,” kata Sri Mulyani. (ARN)

Sumber: Merdeka

Berita UtamaJakarta

Majelis Pers Akan Segera Ajukan Inprovement Revitalisasi UU Tentang Pers Ke DPR RI

BERIMBANG.COM, Jakarta – Majelis Pers Independen (MPI) lahir dari Rahim reformasi yaitu pada tahun 1999 atas prakarsa dan buah pemikiran 28 organisasi pers reformis untuk merumuskan berbagai hal yang telah berjuang dan memberi ruang kemerdekaan pers, Hasil yang dicapai Majelis Pers Independen (MPI) kala itu dengan penyusunan kode etik wartawan dan merumuskan RUU Pers ke DPR RI yang membidani lahirnya Undang Undang No.40 Thn 1999 Tentang Pers secara konstitusi. 

Undang Undang tersebut mengamanahkan dibentuknya Dewan Pers independen, karna dewan pers produk rezim Orde baru dinyatakan demisioner oleh Yakub Utama yang saat itu sebagai pelaksan Harian dewan pers pada rakor Depen bersama organisasi organisasi wartawan tanggal 16 sampai dengan 18 maret tahun1999 telah meratifikasi kembali dari kode etik wartawan (KEWI) menjadi kode etik jurnalistik (KEJ), serta memberi penguwatan penguwatan kepada dewan pers sebagai ujung tombak umat pers dalam mengkawal agenda reformasi dan demokrasi seagai bagian dari pilar ke empat (4) demokrasi.

Maka tercetuslah UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang merupakan garis lurus amanah UUD’45 Amandemen pasal 28 huruf (a) samapi (f) tentang Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat dan memperoleh Hak Informasi, serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia.

“UU Pers saya katakan premateur dan belum sempurna, kenapa? Kalau mengacu pada UUD’45, perlu dilihat amandemennya. Karena, media adalah sebagai informasi publik.” Ucap Alamsyah.

Dikatakannya, Dewan Pers bukan sebagai satu satunya lembaga tertinggi pers di Indonesia, di dalam UU Pers, nama dewan pers tidak muncul di Pasal 1 Tentang ‘Ketentuan Umum.’ Munculnya Dewan Pers hanya terdapat di Pasal 15 UU Pers yang berbunyi akan dibentuknya Dewan Pers, hal itu dapat dikatakan keberadaan Dewan Pers tidak memiliki ketentuan umum yang kuat dan sejalan dengan marwah pers Independent Indonesia. Difinisinya, Dewan Pers dikatakan sebagai lembaga Adhock yang tidak boleh mengambil kebijakan dan keputusan secara sepihak.

“Untuk itu perlu adanya kajian dan pembedahan UU Pers 40/1999, hal itu diangap perlu untuk menjalankan fungsi Pers Indonesia yang Independen dengan tidak melakukan diskriminatif kemerdekaan pers.” Jelas Alamsyah.

Sambung ia, pesatnya perkembangan pers Indonesia, maka keberadaan Dewan Pers sudah tidak lagi menjadi payung hukum para organisasi pers, perusahaan pers dan wartawan sebagai penguatan kemerdekaan pers seperti yang di amanahkan Undang Undang. Hal itu disampaikan Alamsyah Hanafih, SH., M.H., saat digelarnya rapat Majelis Pers terkait Evaluasi UU Pers, di gedung dewan pers, Lt.5 Jakara. 

Ditempat yang sama, Ozzy Sulaiman Sudiro, selaku Sekjen Majelis Pers juga mengatakan bahwa, keberadaan Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator bagi seluruh organisasi pers dan perusahaan media Jadi, sesuai Undang Undang keberadaan Dewan Pers tidak ada satupun pasal menerangkan kewenangannya terkait legislasi dan verivikasi namun hanya mendata organisasi wartawan dan perusahan media.apalagi memiliki HAK menentukan kebijakan yang justru berpotensi memberangus kemerdekaan pers itu sendiri dengan modus akal akalan untuk kepentingan "rulling party" dan seharusnya sesuai salah Satu fungsi dewan pers, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, bukan malah mematikan kehidupan pers.

Pers adalah produk etika, secara eksistensinya, produk jurnalis adalah muatan informasi. Munculnya berbagai macam konflik horizontal maupun vertical terhadap sengketa pers yang menandakan lemahnya UU Pers, banyak keluhan masyarakat terhadap pers antara lain, masih banyak media yang mengabaikan nilai nilai privasi, mengembangkan forno grafi, fitnah, gosif, Sara, sadisme serta mengemas berita dalam dimensi konflik, atau pada intinya masih banyak media yang mengabaikan kaidah kaidah jurnalistik didalam pemberitaannya. Ironinya, pelanggarang terhadap kode etik tidak ada sangsi hukum yang ada sangsi orgasisasi, yaitu pelanggaran kode etik dan perofesi, pertanyaan banyak sekali wartawan tidak masuk organisasi. Hal itu dikatakan Ozzy Sulaiman sebagai Sekjen Majelis Pers.

Perlunya Judicial Review (JR) sebagai penyempurnaan UU Pers No. 40/1999 menjadi perhatian publik. Sejalan dengan itu, maka Majelis Pers mengajak para organisasi Pers Nasional untuk bersama sama menyikapi permasalahan yang krusial terhadap perkembangan Pers Nasional.

Judicial Doktor (JD) Sunardjo Sumargono Mantan Staft Khusus MPR RI juga menyampaikan hal yang sama saat digelarnya Rapat Evaluasi UU Pers yang dilaksanakan oleh Majelis Pers di Jl. Juanda Raya Jakarta, Sabtu (25/11). Rapat yang dihadiri oleh 15 organisasi pers Nasional, KWRI, AWDI, PWRI, KO-WAPPI, PEWARPI, IWARI, FPII, KEWADI, SERIKAT PEWARTA, AWI, AWPI, SPRI, PKWRI, AKRINDO dan IMOJI. Disampaikannya, itu menjadi rumusan dengan pemikiran bersama, bahwa keberadaan Dewan Pers bisa di reformasi secara total dari bentukan pengurusnya, maupun aturan – aturan yang sejalan dengan kemerdekaan pers. Di dalam UU Pers dikatakan, rekontruksi dan reformasi perubahan – perubahan atau dengan jalan dibubarkannya perangkat dewan pers oleh organisasi – organisasi pers, pimpinan perusahaan pers. 

Sambungnya, sebagai referensi aktif, bisa memanggil tokoh – tokoh masyarakat ahli dibidang pers. Namun, dalam penentunya, pengambil keputusan pembentukan, reformasi dan pembubaran perangkat dari Dewan Pers melalui persetujuan para organisasi – organisasi pers dan para pimpinan perusahaan pers, atau bisa dilanjutkan keberadaan perangkat dewan pers tersebut dengan aturan – aturan yang disepakati bersama sesuai UU Pers perubahan.

“Secara konstitusi, permasalahan UU Pers tidak melanggar konstitusi, harus dibuat amandemennya dan ajukan perubahan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karena secara hukum, pasal – pasal yang ada di UU Pers banyak memiliki kelemahan dan kekurangan. Saya mendukung Majelis Pers untuk segera ajukan perubahan dan penyempurnaan UU Pers ke DPR RI.” Tutup Romo sapaan Sunardjo..( red)


 

Berita UtamaJakarta

17 Organisasi Pers Bentuk SEKBER Sebagai Langkah Kongres Jilid 2 Majelis Pers


BERIMBANG.COM, Jakarta – Tujuh Belas organisasi pers Nasional sepakat membangun Sekretatriat Bersama (Sekber) di Jl. Kebon Sirih 32/34, Gedung Dewan Pers, lt. 5, Jakarta Pusat dan mengesahkan nama Presidium Pusat Majelis Pers (PPMP) sebagai stakeholder relation UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Selasa (17/10/2017)

Diskusi para organisasi Pers yang mendukung Presidium Pusat Majelis Pers sebagai tujuan membangun Pers Indonesia kedepannya, dihadiri oleh 11 Organisasi Pers Nasional dari 17 Organisasi Pers yang tergabung di SEKBER, mereka yang menghadiri pertemuan perdana ini adalah para ketua umum, sekjen maupun pengurus DPP organisasi pers Nasional. yakni;

*KWRI* – Komite Wartawan Reformasi Indonesia 

*AWDI* – Asosiaasi Wartawan Demokrasi Indonesia

*FSPK* – Federasi Serikat Pekerja Kewartawanan (Serikat Pewarta) 

*KO-WAPPI* – Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia

*PEWARPI* – Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia

*IWARI* – Ikatan Wartawan Republik Indonesia

*MPN* – Majelis Pers Nasional

*FPII* – Forum Pers Independent Indonesia

*AWPI* – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

*AWI* – Aliansi Wartawan Indonesia

*KEWADI* – Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

*PWRI* – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

*AKRINDO* – Asosiasi Kabar Online Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

*IPJI* – Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

*IMOJI* – Ikatan Media Masa dan Online Jaringan Indonesia 

*PWKRI* – Persatuan Wartawan Krsiten Indonesia

*IMO* – Ikatan Media Online (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

Di era tumbangnya Orde Baru dan masuknya di pemerintahan BJ. Habibi di tahun 1998/1999, Majelis Pers Independent yang didukung oleh 28 organisassi pers Nasional telah mendorong dan merumuskan terbentuknya UU Pers 40/1999, serta mengamanahkan kepada Dewan Pers sebagai pelaksana dari UU Pers. Namun, diperjalanannya, Dewan Pers telah keluar dari tatanan Pers Indonesia melalui berbagai kebijakannya yang sangat tidak sesuai dan dianggap telah membunuh kemerdekaan pers Indonesia, sehingga bermunculan sengketa pers yang merambah diseluruh lapisan insan pers dan pemilik media di Indonesia.

Sebagai stakeholder relation yang merumuskan rancangan Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Majelis Pers telah meratifikasi Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) menjadi Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KJI) serta telah memberikan penguatan – penguatan dewan pers independent.

Berkat perjuangannya, Majelis Pers telah memberi ruang kemerdekaan pers seperti yang telah kita nikmati dan rasakan selama ini. Majelis Pers memandang perlu, mengingat telah terjadi The Political Of Daniel (politik pemandulan dan penyangkalan) terhadap umat pers maupun masyarakat, bahwa kemerdekaan pers ini seolah – olah hanya diperjuangkan oleh segelintir organisasi wartawan.   

Untuk itu, kami dari para organisasi pers Nasional membentuk Presidium Pusat Majelis Pers (PPMP) sepakat dan menganggap perlu digelar KONGRES Majelis Pers Jilid 2 untuk mengembalikan JAS MERAH (Jangan Suka Melupakan Sejarah). 

Hal itulah yang mendasari tujuan kami bersama bahwa sebagai pelaku sejarah Pers Indonesia mendorong Presidium Pusat Majelis Pers untuk di desaknya RDP (Rapat Dengar Pendapat) komisi I dan komisi III DPR RI.

Sebagai reformasi total atas kemandulan UU Pers 40/1999 dan penyangkalan sejarah yang dilakukan pengurus dewan pers, maka kami sepakat untuk:

PERTAMA, Presidium Pusat Majelis Pers Merumuskan Peraturan Pelaksana dari UU Pers 40/1999

KEDUA, Presidium Pusat Majelis Pers Mengajukan penyempurnaan UU Pers dengan meminta JR ke MK

KETIGA, Presidium Pusat Majelis Pers Mendorong untuk meng-audit anggaran dewan pers serta mengajukan perombakan kepengurusan dewan pers sesuai dengan amanah UU Pers

KEEMPAT, Presidium Pusat Majelis Pers menjalankan fungsinya sebagai control pengawasan kinerja dewan pers

KELIMA, Presidium Pusat Majelis Pers meminta dihapuskannya verifikasi tiga (3) organisasi pers yang menjadi orientasi tangan-tangan versi dewan pers, mengingat bahwa di Indonesia ada lebih dari 50 organisasi pers Nasional.

KEENAM, Presidium Pusat meminta HPN (Hari Pers Nasional) dianulir dan dikaji ulang, karena HPN yang dilakukan adalah Hari Pers organisasi pers PWI dan bukan lahirnya Hari Pers Nasional (HPN).

KETUJUH, Presidium Pusat Majelis Pers Mencabut Kepres dewan pers, bahwa dengan adanya kepres dewan pers menjadi object vital yang tidak independent.

DELAPAN, Presidium Pusat Majelis Pers akan menggelar diskusi Nasional dalam konteks ‘Majelis Pers Membangun Pers Indonesia Sebagai Pemersatu Insan Pers’ yang dihadiri para pengurus organisasi Pers tingkat Nasional maupun Lokal (yang hadir KSB; Ketua – sekretaris dan bendahara), dengan menghadirkan Bapak Bj. Habibi, Harmoko, Presiden terpilih saat ini komisi DPR terkait, ketua DPR RI, dan para pelaku sejarah Pers Indonesia (agenda disusun).

SEMBILAN, Presidium Pusat Majelis Pers membangun kemandirian dengan menjaring kemitraan disemua lini, dengan membentuk Presidium wilayah Majelis Pers tingkat Provinsi (agenda disusun).

Untuk itu, sebagai muatan kebersamaan dan didorong oleh tujuan bersama demi terwujudnya kemerdekaan pers, maka dengan ini kami memperpanjang kepengurusan kepada Saudara Ozzi Sulaiman sebagai Sekjen (Sekretariat Jenderal) Presidium Pusat Majelis Pers periode tahun 2017 – tahun 2022, dan untuk selanjutnya Sekjen membentuk para tim serta kepengurusan untuk membantu pembentukan program – program dan system kerjanya.

Dengan ini, kami para ketua maupun pengurus organisasi pers se-Nasional yang tergabung di dalam Presidium Pusat Majelis Pers memberi dukungan atas Sembilan (9) poin diatas untuk wujudkan Membangun Pers Indonesia.

*KAMI PARA KETUA DAN PENGURUS ORGANISASI PERS NASIONAL*

KWRI : Ketua Umum, Ozzi Sulaiman, bersama Wasekjen, Karmila Warouw  

AWDI : Ketua Umum, Ok Syahyan yang diwakilkan sekjennya Budi Wahyudin     

FPII : Ketua Setnas, Mustofa Hadi Karya alias Opan bersama Deputi Jaringan, Tri Wulansari                                                 
MPN : Ketua Umum, H.Umar Wirohadi SH, MM bersama Sekjennya, Drs. Udi Laksono 

FSPK : Ketua Umum, Maspendi Pewarta bersama Ketua DPD Maluku, Farida Rahangiar, S.Sos

KO-WAPPI : Ketua Umum, Hans Max Kawengian bersama Sekjennya, Aji Tarmuji St serta empat pengurus DPP KO-WAPPI

PEWARPI : Ketua Umum, Andi A Mallarangan DP bersama Ketua I, Didi Sukardi Kartawijaya dan satu orang pengurus DPP PEWARPI

AWI : Ketua DPP, Sukarno bersama Sekjennya, Irno Budi Kiswoyo

IWARI : Sekjen, Ferdy R 

IMOJI : Ketua Umum, Syahrul 

PWKRI : Wakil Ketua Umum, A. Novelia L

Serta lima (5) orang badan pengurus DPP organisasi pers Nasional lainnya dan para temen temen wartawan yang dengan setia mengikuti jalannya pembentukan SEKBER Presidium Pusat Majelis Pers dari pukul 10,00 wib sampai pukul 19.30 wib (red/).