Jakarta

Jakarta

Implikasi Strategis Tata Kelola Manajemen Media

BERIMBANG.COM JAKARTA –
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Dede Farhan Aulawi dari Unsur Tokoh Masyarakat, mengemukakan pendapatnya tentang Tata Kelola Manajemen Media saat ini, sangat penting dan sangat strategis.

Dede mengirim penjelasannya melalui aplikasi WhatsApp, yang diterima redaksi, kamis (20/09/2018)

“Bekerja dengan benar adalah baik. Bekerja dengan baik adalah benar. Bekerja bukan untuk mencari pujian, melainkan pelaksanaan tanggung jawab atas apa yang memang harus dilakukan sesuai dengan Job Description dari Job Title yang disandangnya,” katanya.

“Persoalannya adalah bagi para pekerja di sector publik, bekerja saja tidak cukup karena ada pertanggungjawaban public terhadap lembaga atau satker tempat kerjanya terhadap publik,” terangnya.

Lanjut Dede, jadi diseminasi informasi terkait apa-apa yang sudah, sedang dan akan dilakukan menjadi penting untuk diketahui publik.

“Bahkan publik memiliki hak untuk memperolah informasi yang ingin diketahuinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.

Menurutnya, UU ini merupakan produk hukum Indonesia yang terdiri dari 64 pasal, dimana memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik,

“kecuali beberapa informasi tertentu misalnya informasi yang bilamana dibuka bisa mengganggu proses penegakan hukum, atau informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dan sebagainya,” terangnya.

“Banyak yang tidak menyadari sehingga mengabaikan atau menganggap sepele,” katanya.

“Padahal implikasinya nyata dan sangat strategis. Oleh sebab itu kemampuan dalam menata dan mengelola manajemen media terkait satker atau institusi-nya menjadi penting sekali,” ujarnya.

Dede menjelaskan, setidaknya ada dua implikasi strategis dari kemampuan tata kelola manajemen media, yaitu yang pertama adalah instrumen untuk menginformasikan dan pertanggungjawaban pekerjaan kepada pimpinan berupa kegiatan yang dilakukan sesuai rencana kegiatan,

Dan, Kedua sebagai instrumen dalam memberi pertanggungjawaban publik atas apa yang dilakukan oleh satker atau institusinya, karena pertanggungjawaban publik sangat erat dengan kewenangan dan pengeluaran uang negara.

“Ilustrasi sederhana bisa digambarkan bahwa banyak pekerja yang bekerja dengan baik. Kerja, kerja dan kerja tetapi karena apa yang dilakukannya tidak diketahui oleh pimpinan, maka prestasi kerjanya tidak kelihatannya akhirnya karirnya mentok,” ucap Dede.

“Sebaliknya ada juga orang yang kerjanya biasa saja, tetapi ia pandai mengelola media dengan diseminasi informasi yang baik maka ia akan dinilai oleh pimpinannya berprestasi dan akhirnya mendapat promosi,” ujarnya.

“Tentu dasarnya jangan karena kecemburuan jabatan, melainkan objektifitas atas prestasi dan kesungguhan kerja yang tidak kelihatan dan tidak terlaporkan,” terang Dede.

Lebih jauh Dede mengatakan, dalam perspektif pertanggung-jawaban publik, setiap lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan dan dibiayai olen negara maka memiliki kewajiban informal untuk menyampaikan apa-apa yang dilakukannya agar public tahu bahwa lembaganya bekerja sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.

“Tidak semata-mata atas hak publik saja, melainkan juga bentuk pertanggungjawaban moral terhadap setiap rupiah yang keluar dari kas negara,” terang Dede Farhan.

Ia menambahkan, Jadi tata kelola manajemen media harus dikelola dengan piawai. Kemampuan mengelola di sini bisa diartikan sebagai seni, yaitu kepiawaian menyampaikan informasi secara ‘cantik’.

Faktanya banyak yang belum mengerti dan tidak piawai mengemas informasi menjadi menarik. Ada beberapa tahapan dalam mengelola informasi hingga menjadi media yang layak tayang,

mulai dari News Gathering (pengumpulan berita), News Editing (penyuntingan berita), News Distributing (menyebarkan berita kepada public), dan News Evaluating, yaitu proses mengevaluasi mutu berita dengan pola analisa isi (contents analysist) yang biasanya dilakukan oleh unit khusus keredaksian.

Melalui proses evaluasi mutu berita ini, dapat dilakukan perbaikan mutu isi karya jurnalistiknya melalui ‘editorial clinic’.

“Belum lagi bicara gaya komunikasi public yang komunikatif dan efektif serta efisien. Efisensi menjadi penting karena setiap lembaga pasti memiliki anggaran yang terbatas untuk melakukan diseminasi inforrmasi public,” katanya

Dede Farhan Aulawi menutup penjelasannya, Bahkan banyak yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk itu. Di sinilah seni dalam membangun jaringan menjadi sangat penting juga. Hal-hal itu sering disampaikan ketika memberi pelatihan sehari tentang ‘Tata Kelola Manajemen Media’. (DF/TYr)

Jakarta

Penjabaran dan Parameter Prinsip Negara Hukum

BERIMBANG.COM JAKARTA –
Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi bicara setelah mengikuti launching buku Indeks Negara Hukum Indonesia Tahun 2017 yang diadakan oleh Indonesian Legal Roundtable (ILR) yang bekerjasama dengan Tahir Foundation di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu, (19/09/2018)

Menurut Dede, Konstitusi berbicara bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945, meskipun ada sedikit perbedaan redaksi antara sebelum dan sesudah amandemen, tetapi redaksi itu tidak mengurangi makna atas pengakuan dasar bahwa Indonesia sebagai negara hukum.

Sebelum adanya amandemen UUD 1945 berbunyi bahwa 'Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum'.

Sedangkan setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 bunyinya menjadi 'Negara Indonesia adalah negara hukum' sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3).

Penegasan ketentuan konstitusi hasil amandemen ini memiliki makna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

Lanjut Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi memaparkan, Untuk mengetahui lebih jauh tentang penjabaran dan parameter prinsip negara hukum

"bahwa konsep negara hukum yang tertuang dalam UUD 1945 dijabarkan dalam (a) Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum," katanya.

"(b) Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," terangnya

"(c) Pasal 28 ayat (5) yang berbunyi bahwa untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan." ungkap Dede.

Dede melanjutkan, Persoalannya bagaimana cara untuk mengetahui sejauhmana prinsip-prinsip negara hukum ini dijalankan? Apakah sudah baik atau belum? Bagaimana cara mengukurnya? apa parameter atau indikatornya?
Tentu semua itu bisa diperdebatkan dengan argument hukum masing-masing,

"Tapi paling tidak ILR sudah memulai menentukan parameter serta penjabaran yang dinilai dengan angka-angka hasil kuantifisir dari penilaian yang dilakukan oleh para tim penelitinya, yang disebut dengan istilah Indeks Negara Hukum," katanya.

"Indeks ini tentu tidak mutlak karena parameternya bisa saja ditambah atau dikurangkan, yang pasti segala sesuatu itu tidak ada konsep yang lahir langsung sempurna tetapi pasti akan selalu ada proses penyempurnaan-penyempurnaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Definisi dan konsep negara hukum yang dikenal selama ini merujuk pada teori Nomocracy model Plato dan Aristoteles, teori Rechtsstaat-nya FJ. Stahl dan Immanuel Kant atau teori Rule of Law-nya AV. Dicey.

"Dari landasan-landasan teori yang dikembangkan itu, maka ILR telah membagi ke dalam 5 prinsip negara hukum, yaitu (1) Ketaatan Pemerintah terhadap Hukum, (2) Legalitas Formal, (3) Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, (4) Akses terhadap Keadilan, (5) Hak Azasi Manusia," terang Dede.

"Untuk memudahkan pengukuran, maka kelima prinsip tadi dibagi lagi ke dalam beberapa indikatornya," katanya.

Dede menambahkan, Setelah dilakukan penelitian dan pengukuran maka ILR memberi nilai nilai 5,85 untuk Indeks Negara Hukum Indonesia pada tahun 2017. Nilai indeks ini mengalami sedikit kenaikan bila dibanding dengan nilai indeks tahun sebelumnya yaitu tahun 2016.

"Dengan angka Indeks sebesar 5,85 ini, maka predikat yang dapat diberikan pada negara terhadap penerapan prinsip-prinsip negara hukum adalah Cukup," paparnya.

"Semua prinsip pada dasarnya mengalami kenaikan, meskipun kenaikannya masih kecil. Jadi masih perlu untuk terus melakukan perbaikan terhadap prinsip dan indicator indeks negara hukum ini agar bisa lebih baik lagi dan masyarakat benar-benar merasakan terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Dede. (DF/TYr)

Jakarta

Konsolidasi Organisasi Pers IPJI dan IMO akan Audiensi Moeldoko

BERIMBANG.COM JAKARTA –
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPP IPJI) akan melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Paguyuban Perantau Nusantara (Papernusa), Agus Hidayanto.

"Rencana pertemuannya Senin 10/9," ungkap Wakil Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan SH di Sekretariat IPJI Jalan Patung, Johar Baru, Jakarta Pusat, (8/9/18)

Pertemuan tersebut, lanjut Lasman, erat kaitannya dengan Agus Hidayanto sebagai Dewan Pengawas IPJI di kepengurusan mendatang.

"Jadi kita sebenarnya sudah ijab qobul, tinggal nunggu ketuk palu di Munas saja," papar Lasman kepada Panitia gabungan Munas (Musyawarah Nasional) IPJI dan IMO yang akan digelar Oktober mendatang.

Dia berharap keberadaan Agus Hidayanto sebagai Penulis Hikayat dapat memperkuat jajaran kepengurusan IPJI di priode mendatang.

Selain silaturahmi, pertemuan itu nantinya juga akan membahas rencana audiensi dengan mantan Panglima TNI (Pur) Jenderal Moeldoko.

"Kebetulan Pak Moeldoko digadang-gadang akan menjadi bagian dari IPJI nantinya. Jadi klop-lah," jelas Lasman sumringah, menyebut nama Moeldoko yang kini sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).

Lasman menuturkan, di pertemuan dengan Moeldoko, pihaknya akan menjelaskan derap langkah IPJI sejak orde reformasi sampai saat ini. Termasuk membidani lahirnya Ikatan Media Online (IMO) Indonesia dan Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWO IN).

Ditempat yang sama, Rudi Sembiring Meliala, Ketua Dewan Pendiri IMO Indonesia menyambut antusias audiensi dengan Jenderal (Purn) Moeldoko.

Dia berharap, lewat audiensi itu, haul IMO menghadirkan Presiden Jokowi sebagai keynote speaker sekaligus membuka Munas tersebut.

"Itu harapan kami," ungkap Rudi, menyebut Munas IMO akan dihadiri 30 DPW seluruh Indonesia.

"Semoga Pak Moeldoko bisa meneruskan niat kita agar presiden bisa membuka Munas," jelas Rudi bersemangat. (Rel/Lian/Tyr)

Jakarta

Sengketa Geo Dipa – Bumigas, BANI Ajukan Memori Kasasi (Banding) ke MA, terkait Putusan PN Jaksel

BERIMBANG.COM JAKARTA – Kuasa Hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan akan mengajukan memori kasasi (memori banding) kepada Mahkamah Agung (MA), menyusul Putusan PN Jaksel yang membatalkan putusan BANI dalam perkara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas.

"Kami tidak sepakat dengan Putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang menyatakan perkara ini nebis in idem, jadi kami akan melanjutkan upaya hukum yang lainnya, yaitu mengajukan memori kasasi," kata Adhitya Yulwansyah, Kuasa Hukum BANI di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Adhitya menjelaskan, Nebis in Idem adalah salah satu asas dalam hukum, yang artinya perkara dengan subjek dan objek yang sama yang sebelumnya pernah diperiksa tidak boleh diperiksa lagi pada tingkat peradilan yang sama.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Jaksel yang terdiri dari Florensia, Mery Taat dan Krisnugrogo menyatakan perkara ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan nomor perkara 586/Pdt.Sus/2012, karenanya nebis in idem.

Lanjutnya, Bagi kuasa hukum BANI, dasar putusan PN Jaksel yang membatalkan putusan BANI dengan alasan nebis in idem itu tidak tepat, mengingat ne bis in idem tidak termasuk dalam Pasal 70 UU No. 1999 yang mengatur alasan2 yg dapat digunakan untuk membatalkan putusan arbitrase secara limitatif.

Selain itu, eksepsi ne bis in idem telah dipertimbangkan oleh Majelis Arbitrase dan dalam pasal 62 ayat (4) UU No. 30 tahun 1999 disebutkan jika Pengadilan Negeri tidak memeriksa pertimbangan majelis arbitrase.

"Jika PN Jaksel berpandangan nebis in idem karena perkara Geodipa vs Bumigas pernah diperiksa, maka logikanya PN Jakarta Selatan harusnya menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan Bumigas karena sebelumnya pembatalan pernah diajukan pada tahun 2008 PN Jaksel" kata Adhitya.

Adhitya juga menyampaikan, bahwa Perkara yang sebelumnya, sudah selesai dengan adanya putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 586/Pdt.Sus/2012

namun dalam putusan itu tidak disebutkan akibat dari pembatalan sehingga putusan arbitrase sebelumnya dianggap tidak pernah ada sehingga permohonan arbitrase Geodipa tidak ne bis in idem. Seharusnya Sesuai Ketentuan UU Arbitrase.

Sementara, kuasa hukum BANI lainnya Kamil Zacky Permandha menjelaskan, bahwa sengketa Geo Dipa – Bumigas yang diputuskan BANI tertanggal 30 Mei 2018 telah mengabulkan permohonan Geo Dipa, yang menyatakan Bumigas wanprestasi dan perjanjian dinyatakan berakhir.

Lanjutnya, Putusan BANI tersebut telah diambil secara bulat oleh 3 arbiter, dan tidak ada dissenting opinion dari salah satu arbiter. Putusan itu bersifat final dan mengikat para pihak.

"Putusan yang telah dikeluarkan oleh BANI seharusnya ditaati oleh Pengadilan sesuai ketentuan UU Arbitrase," tegas Kamil.

Dia juga menambahkan, para pihak telah sepakat bahwa apabila terjadi sengketa terkait perjanjian akan diselesaikan di BANI dan keputusan nya bersifat final serta mengikat.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang Arbitrase No. 30 tahun 1999, dengan adanya klausul BANI dalam Perjanjian, maka seluruh sengketa terkait Perjanjian harus diselesaikan di BANI. Pengadilan Negeri tidak berhak memeriksa sengketa Perjanjian. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa perkara ini," katanya.

Dia juga menjelaskan, karena dari awal kesepakatan para pihak adalah hanya 1, hanya arbitrase. Artinya dan sekali lagi, hal itu pada hakikatnya adalah berdasarkan kesepakatan para pihak.

"Klausul arbitrase adalah kesepakatan yang harus dianggap sebagai Undang Undang bagi para pihak yang membuatnya," tambah Kamil.

Selain itu, kata Kamil, UU Arbitrase juga mengatur bahwa adanya klausula arbitrase meniadakan hak bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan negeri.

UU Arbitrase sudah mengatur bahwa apabila telah ada klausula arbitrase dalam suatu perjanjian, maka Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa pokok permasalahan maupun membuka kembali perkara yang telah diputus oleh suatu putusan arbitrase.

"UU Arbitrase hanya memberikan kewenangan pengadilan untuk memeriksa pembatalan putusan arbitrase yang sudah diatur secara limitatif dalam Pasal 70 UU Arbitrase," tegasnya. (PRC/TYr)

Berita UtamaJakarta

Rencana Dilaporkan ke Polisi, Wilson: PWI Tidak Paham Konstitusi dan UU Pers

Penulis : Wilson Lalengke

BERIMBANG.COM, Jakarta – Wilson Lalengke belakangan jadi pembicaraan hangat di kalangan jurnalis, khususnya di lingkaran organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pasalnya, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu beberapa waktu lalu mengeluarkan pernyataan yang cukup memerahkan telinga para pengurus PWI. 

Wilson mensinyalir bahwa Team Pencari Fakta (TPF) PWI atas kasus tewasnya wartawan Muhammad Yusuf dibiayai oleh oknum pengusaha hitam di Kalsel, Haji Isam.

Atas statemen lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, PWI membantahnya dan mengatakan bahwa TPF dibiayai secara mandiri oleh organisasi itu. Tidak cukup sampai di situ, dari pemberitaan yang beredar, PWI berencana akan melaporkan Wilson Lalengke dan media-media yang mempublikasikan pernyataannya tersebut ke polisi.

"… Kami juga sedang mempertimbangkan  untuk melaporkan ke polisi, sumber dan penyebar informasi dan media-media yang memuat menyebarkan berita fitnah itu,” tegas Helmie, salah satu anggota TPF PWI yang dikutip dari situs jejakrekam.com.

Merespon hal tersebut, lulusan pasca sarjana bidang studi Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, itu menanggapi santai saja. Ia justru prihatin dan merasa kasihan dengan pola pikir para pengurus PWI yang seharusnya lebih cerdas dan arif dalam menyikapi sebuah persoalan jurnalisme.

"Saya prihatin dan kasihan dengan teman-teman saya di PWI itu. Padahal mereka bukan orang baru di dunia jurnalistik dan media massa. Seharusnya lebih cerdas dan arif bijaksana dalam menyikapi pemberitaan yaa," ujar Wilson melalui saluran WhatsApp-nya, Sabtu (23/06/2018).

Di antara para pengurus PWI, lanjut pria yang juga sebagai Ketua Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (PERSISMA) ini, ada yang lulusan program doktor di luar negeri dan aktivis Hak Azasi Manusia (HAM). 

"Pengurusnya ada yang lulusan S-3 dari luar negeri, dan pejuang HAM, seharusnya mereka paham bahwa mengeluarkan pendapat dan kemerdekaan pers adalah Hak Azasi Manusia yang paling azasi, HAM yang harus mereka hargai, hormati dan junjung tinggi," imbuh pemimpin redaksi Koran Online Pewarta Indonesia itu dengan nada heran.

Ia kemudian menduga bahwa pernyataan PWI yang akan membawa persoalan ini ke ranah hukum merupakan reaksi emosional tanpa berpikir terlebih dahulu. 

Wilson berharap, agar kawan-kawan PWI belajar HAM dengan lebih serius dan mendalam. 

"Pelajari dan pahami apa itu HAM, khususnya terkait dengan HAM mengeluarkan pendapat sebagaimana tertuang dalam pasal 28, 28F UUD Negara Republik Indonesia dan HAM kemerdekaan pers sebagaimana ditetapkan dalam pasal 4 ayat (1) dan (3) UU No. 40 tahun 1999," jelas Wilson.

Wilson menyayangkan pernyataan PWI seperti yang sudah tersiar luas di beberapa media massa. 

Ia mengatakan bahwa para pengurus di organisasi warisan orde baru itu kurang memahami konsistitusi dan perundangan yang ada, khususnya UU No. 40 tahun 1999. 

"Aneh jika wartawan yang memperjuangkan kemerdekaan pers malahan menjadi penghianat terhadap perjuangannya sendiri. Jangan jadi penghianat konstitusi dan UU Pers dong, malu-maluin saja," pungkas Wilson Lalengke yang juga adalah anggota Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad-21 (Kappija-21) itu. 

Berita UtamaJakarta

Peneliti IPI : Jika Ketua Dewan Pers tak Mampu, Silahkan Mundur!

BERIMBANG.COM, Jakarta – Pengamat Kebijakan dari Publik Indonesian Public Institute (IPI), DR. JERRY MASSIE MA. PHD memuji langkah brilian yang diambil PPWI dan SPRI demi membantu wartawan, melalui siaran pers di Jakarta Jumat (01/6/2018). 

Gugatan  yang dilayangkan  Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (PRSI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terhadap Dewan Pers (DP) dalam hal ini Yoseph Adi Prasetyo selaku ketua sudah tepat.

Jerry merasa heran, dimana sudah tiga kali sidang, namun Ketua Dewan Pers-nya belum nongol-nongol atau tak kunjung hadir. Ia pun mempertanyakan ketidak-hadirannya itu.

"Ini sengaja dilakukan atau takut bersaksi dalam sidang. Mana mungkin pimpinan dewan pers tak paham soal kelengkapan berkas administrasi, saat mengeluarkan rekomendasi dan lainnya." terangnya. 

"Kalau memang sudah tak mampu memimpin lembaga ini, lebih baik step back atau mundur secara gentlemen," kata peneliti kebijakan publik dari Amerika ini." 

Memang selama ini Jerry menilai ada sejumlah policy dari Dewan Pers yang berlawanan bahkan blunder. 

Pada intinya tutur mantan Pemimpin Redaksi Thejakartatimes, ini jangan melemahkan tugas jurnalis tapi rangkul mereka tanpa membeda-bedakan.

"Jadi sebelum action, thinking first atau (berpikir terlebih dulu), jangan mikirnya telat. Contoh, surat terkait melarang wartawan minta THR di hari raya Idul Fitri yang dikeluarkan belum lama ini, banyak menuai kontroversi dan complain," ujarnya.

Setahu Jerry, baru kepemimpinan kali ini ada beberapa making decision-nya blunder. Apalagi saat berita hoaks 319 media abal-abal dan kriminalisasi terhadap wartawan, Dewan Pers hanya diam membisu tanpa tindakan. 

"Kan bukan hanya urus UKW (Uji Kompetensi Wartawan) muda, madya dan utama tapi persoalan keselamatan pers harus diperhatikan," imbuhnya.  

"Bagaimana pendekatan terhadap mereka. Lakukan pembinaan dan pelatihan biar para jurnalis mangerti." kata Jerry menegaskan. 

"Jangan seperti statement kementerian Kominfo, yang mana menyatakan bahwa mereka mendeteksi ada 43 ribu media abal-abal di Indonesia seperti yang disampaikan Samuel Pangerapan seperti dikutip detik.com," tegasnya.

Bagaimana jika perusahaan persnya lengkap kata Jerry, seperti yang diatur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999? jangan perkeruh masalah. 

"Jadi melihat persoalan jangan hanya dari satu sudut pandang, justru masalah besar diperkecil, kecil dihilangkan," pungkas Jerry.(*).

Berita UtamaJakarta

Sidang PMH, Kuasa Hukum Dewan Pers Masih Mengumpulkan Dokumen

BERIMBANG.COM,  Jakarta – Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar mempertanyakan lamanya proses administrasi yang dilakukan pihak Dewan Pers selaku tergugat Perbuatan Melawan Hukum untuk membuktikan legal standingnya sebagai pemberi surat kuasa kepada ke dua pengacaranya Frans Lakaseru dan Dyah HP.

Setelah diberi waktu selama satu minggu, kuasa hukum Dewan Pers masih tidak bisa menyerahkan dokumen yang diminta majelis hakim pada sidang sebelumnya, sebagai bukti bahwa Yoseph Adi Prasetyo memiliki legal standing untuk menunjuk keduanya sebagai kuasa hukum.
 
"Kenapa dokumen itu (keabsahan tergugat) begitu lama dibuat," tandas Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat sidang ke 3 berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/05)

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Frans Lakaseru selaku kuasa hukum Dewan Pers menjelaskan bahwa kliennya selaku principal masih mengumpulkan dokumen untuk memenuhi permintaan hakim.

Kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas mengaku heran atas lamanya administrasi yang dilakukan pihak Dewan Pers untuk membuktikan bahwa Yoseph Adi Prasetyo memiliki legal standing untuk bertindak sendiri atas nama Dewan Pers menunjuk kuasa hukum. 

"Jika mengacu pada hukum acara, seharusnya dalam tiga kali sidang tergugat tidak hadir atau tidak mampu menunjukan bukti memiliki legal standing dalam menghadapi gugatan ini maka hakim bisa memutuskan Verstek," ujar Rompas kepada awak media usai sidang.

Namun, begitu Rompas mengaku pihaknya beritikad baik memberi kesempatan kepada kuasa hukum Dewan Pers untuk memenuhi permintaan majelis hakim sampai pada sidang pekan depan. 

"Saya berharap Dewan Pers bisa ikut sidang agar semua permasalahan bisa terungkap dalam persidangan," imbuhnya.

Sedangkan Tondi Situmeang, kuasa hukum penggugat yang turut hadir dalam persidangan  mengatakan, jika pihak kuasa hukum Dewan Pers tidak bisa membuktikan legal standingnya pada sidang pekan depan maka hakim berhak memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi penggugat. 

Menyikapi sidang kali ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke menganggap Dewan Pers sebagai lembaga yang tidak kredibel.

"Bagaimana mungkin sudah dua minggu Dewan Pers tidak bisa mengumpulkan bukti adminstrasi yang seharusnya sudah ada sejak lalu," kata Wilson

"Ini menunjukan manajemen adminisitrasi Dewan Pers kacau dan tidak teratur sehingga perlu direformasi, atau bahkan harus dibubarkan," tegas Lalengke ketika dicegat wartawan usai sidang. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi ikut menyorot lamanya proses administrasi pembuktian legal standing penunjukan kuasa hukum Dewan Pers.

"Hari ini Dewan Pers membuktikan sendiri sebagai lembaga yang sangat tidak profesional. Bagaimana bisa dia (Dewan Pers) mau mengurus wartawan, media, dan organisasi pers, sedangkan mengurus administrasi internal saja tidak becus," pungkasnya.

Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers ini akan dilanjutkan Kamis (07/06-2018) pekan depan. (red)

Berita UtamaJakarta

Pengamat IPI : DPR Tidak Sahkan RUU Terorisme, Presiden harus Keluarkan Perppu


BERIMBANG.COM, Jakarta – Sejauh ini penerapan Undang-undang  Antiterorisme No. 15 Tahun 2013 masih sangat lemah dan begitu mendesak untuk dilakukan revisi. 

Pasalnya, sejauh ini Undang-undang Antiterorisme ini tak bertaji dan masih tumpul.

Menurut pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie, pelaku pembom jangan pernah dikaitkan dengan pelanggaran HAM. 

"Ingat! UU HAM tidak berlaku bagi teroris yang melakukan pembunuhan. Kalau perlu para teroris ini langsung di habisi," tegas dia.

Lanjut ujar dia, perlu juga ditambah bagi fans maupun followers bagi kelompok maupun jaringan teroris perlu diciduk.

"Ada kejanggalan saat ada partai yang masih membela paham radikalisme dan masih ngotot tidak mau dilakukan revisi atas undang-undang tersebut," kata Jerry.

Ditambahkan Jerry, kejadian yang terjadi di Surabaya yang menewaskan sedikitnya 12 orang, yang dilakukan oleh satu keluarga diduga dari jaringan JAD telah membuka mata kita.

Apalagi ujarnya, pembunuhan terhadap 6 polisi di MAKO Brimob Depok oleh pelaku yang juga pernah dihukum lantaran aksi terorisme. Setidaknya perlu dicegah agar tidak menyebar. Bukan itu saja Kantor Poltabes Surabaya diserang.

"UU No 15 Tahun 2013 tentang Anti Terorisme tak boleh dihalangi sudah saatnya direvisi  Dan jika ada partai pendukung maka perlu ada pasal pembubaran partai tersebut dan ada anggota DPR yang bersekongkol, bahkan ada statement mendukung kelompok teroris maka perlu dipecat bahkan dipenjarakan," katanya.

Jerry pun mendukung langkah presiden dan Kapolri yang setuju UU tersebut ini direvisi atau ditinjau ulang. Bahkan bisa dikeluarkan Perppu. Nanti jika ada polisi menembak pelaku teroris maka tidak perlu dikaitkan dengan HAM. 

"Karena ini sangat urgent bagi kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara, kalau DPR tak sahkan RUU Terorisme, maka Presiden bisa segera keluarkan Perppu," tutur dia.

Berita UtamaJakarta

IKASS Akan Menggelar STRADA 5K Run 2018

BERIMBANG.COM, Jakarta – IKASS ( Ikatan Alumni SMK Strada Jakarta ) sebagai ikatan alumni yang memiliki komitmen di bidang pendidikan dan olahraga, 6 Mei 2018 mendatang menggelar acara lari perdana bernama STRADA 5K Run 2018 – Series 1. Acara tersebut mengambil lokasi start dan finish di SMK Strada Rajawali Jakarta Pusat, Strada 5K Run 2018 mengambil jarak lari 5 Kilometer dengan rute kawasan jalan rajawali, PRJ Kemayoran dan track lurus bekas bandara internasional kemayoran benyamin sueb kemayoran.

Dengan medan lurus, menanjak dan menurun, kawasan yang modern dan luar biasa ini sangat tepat untuk ajang perlombaan lari dan layak menjadi tujuan bagi semua pelari. "Dengan terselenggaranya Strada 5K Run 2018, kami akan membuktikan pada masyarakat Jakarta bahwa kawasan kemayoran yang setiap hari selalu riuh rendah dengan kendaraan bermotor dapat disulap menjadi run course lomba lari." Ujar Ketua IKASS Elhendri.


 Di acara Strada 5K Run Series perdana besutan IKASS ini akan mengusung tema “Berlari Untuk Pendidikan Yang lebih Baik”. Gemma Sasmita, selaku Ketua Panitia menyampaikan, melalui tema tersebut Strada 5K Run 2018 – Series 1 dapat semakin menyulut semangat para runners tanah air untuk bukan hanya berlomba taklukan race course ‘menantang’ di jalanan Ibukota yang dikenal memiliki tingkat kelembapan cukup tinggi, namun juga berkontribusi untuk pendidikan yang lebih baik, Strada 5K Run 2018 mengajak para peserta untuk berbagi dengan sesama melalui kegiatan amal (charity) bersama dengan Yasasan Bina Tekhnik Strada untuk mendukung siswa teladan dan kurang mampu.

“Dalam kegiatan tersebut Strada 5K Run 2018 juga akan mampu memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Jakarta. Melalui UKM Morning Market akan banyak sekali pedagang sekitar arena lari yang dapat berjualan di booth yang telah disediakan panitia.” Kata Gemma yang juga pecinta olahraga lari
 
Di lain kesempatan, Brand Communication Corporate  Pocari Sweat  Ade Agustian mengatakan bahwa Pocari Sweat sebagai perusahaan minuman kesehatan memiliki komitmen untuk mendukung perkembangan olahraga di Indonesia.

“Kehadiran kami dalam acara perdana Strada 5K run 2018 Series 1 merupakan bentuk konsistensi kami untuk menjadi bagian dalam membangun bangsa dalam bidang olahraga. Beliau juga berharap ajang Strada 5K run 2018 Series 1 dapat menjadi wadah pembibitan dan pembinaan strategis cabang olahraga atletik dini sehingga kedepannya mampu menelurkan atlet-atlet lari kelas nasional” pungkas Ade

Kegiatan tersebut dikenakan biaya 150 ribu dan 75 ribu untuk pelajar. Pengambilan kelengkapan lomba atau yang lebih dikenal dengan istilah Race Pack Collection bagi para peserta Strada 5K Run Series 1 akan digelar pada tanggal 1,2,3 & 4 Mei 2018 di SMK Strada Rajawali, Jakarta Pusat.

Kelengkapan lomba yang akan didapat oleh para peserta Strada 5K Run 2018 adalah BIB number, T-Shirt dan produk-produk sponsor. Panitia menyediakan hadiah uang tunai dan produk sponsor bagi peserta yang berhasil mencapai garis finish 3 besar kategori umum dan pelajar juga doorprize senilai puluhan juta rupiah bagi peserta yang beruntung.

Dalam kegiatan tersebut, panitia juga  berusaha untuk melestarikan kebudayaan dan kesenian tanah air dengan mengadakan keroncong festival, dimana peserta dapat menikmati musik keroncong setelah mencapai garis finish sembari menikmati hidangan tradisional” ujar Gema.(*).
 

Berita UtamaJakarta

Aturan Baru ASN Dilarang Menerima Uang Dari Sumber Lain Selain Gaji

BERIMBANG.COM, Jakarta – Pemerintah sudah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) struktur gaji Pegawai Negeri Sipil atau gaji PNS. Dalam aturan baru ini, struktur penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah. Bahkan, penghasilan Presiden bisa mencapai Rp 553,4 juta per bulan.

Dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang menghasilkan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Jumat (9/3/2018), untuk Presiden, indeks penghasilan pejabat negaranya mencapai 96.000.

Dengan indeks tersebut, maka penghasilan Presiden per bulan mencapai Rp 553,4 juta. Sementara Wakil Presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.

Sementara yang terakhir adalah para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua MA dan Ketua MK dengan indeks penghasilan 16.000, maka penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 92,2 juta per bulan

Untuk Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK masing-masing memilik indeks penghasilan 15.333 dan menerima penghasilan per bulan Rp 88,3 juta.

Sementara untuk wakil menteri, Wakil Kepala Polri, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPK, dan Hakim Agung MA per bulan diasumsikan Rp penghasilan Rp 80,7 juta.

Dengan ketentuan tersebut, ada larangan bagi PNS atau ASN untuk menerima penghasilan dari sumber lain. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

"Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah ini, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan / atau honorarium apa pun yang dananya bersumber dari APBN / APBD, BUMN / BUMD, badan usaha milik swasta, dan / atau lembaga internasional," tulis Pasal 33 Ayat (1).

Apabila PNS menerima penghasilan lain atau honorarium yang dananya bersumber sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), maka PNS tersebut harus mengembalikan penghasilan lain atau honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.

PP STRUKTUR  GAJI PNS TUNGGU TANDA TANGAN PRESIDEN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan penyusunan peraturan pemerintah (PP) terkait struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) sudah selesai.

Kini bayar payung hukum tersebut tinggal menunggu Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Itu sudah final, tinggal diajukan PP-nya ke Presiden," kata dia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Menurut Asman, dalam PP ini tidak membahas soal kenaikan gaji PNS. "(Di PP itu ada soal kenaikan gaji PNS?) Belum ada," ucap dia.

Dia menyatakan bahwa saat ini belum membahas soal rencana kenaikan gaji para abdi negara tersebut di tahun depan.

Kementerian PANRB juga belum berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai hal ini. "(Koordinasi dengan Kemenkeu?) Belum," ucap dia.

Liputan6