Jakarta

Jakarta

Wartawan, Dibutuhkan Sekaligus Dibenci, Mengapa?

BERIMBANG.com Jakarta – Menjadi wartawan, mungkin sebagian orang menilai tidaklah begitu penting. Sebagian pula menghindar dan membenci wartawan. Bahkan, ada yang memenjarakan wartawan dengan berbagai alibi.

Namun ada yang sangat membutuhkan wartawan, yaitu orang-orang yang memiliki pola pikir profesional dan mengetahui persis tentang tugas wartawan atau jurnalis. Sebagai pekerja kontrol sosial, ada resiko besar dalam melaksanakan kewajiban sebagai wartawan.

Wartawan orang bebas. Dia bebas menulis apa yang ia lihat dan dengar berdasarkan hati nurani, namun tidak terlepas dari kode etik dan UU Pers. Meskipun wartawan dilindungi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, tetapi masih saja ada yang sengaja membungkam atau mencekal wartawan dalam menjalankan fungsinya dengan berbagai pasal yang tidak sesuai UU Pers yang ada.

Hal itu di ulas oleh Pimpinan Redaksi  (Pemred) Portalindo.co.id Amran Muktar, usai silaturahmi di kediaman Ketum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, Minggu (30/12/2019).

“Seorang wartawan tidak memiliki kategori status sosial yang pasti. Pagi ia bisa ngobrol dengan abang becak, siang dia bisa makan bersama para pejabat, sore bisa bincang-bincang dengan pemuka agama, dan malam dia juga bisa berada di cafe, diskotik, dan bar,” katanya.

Wartawan, kata Amran, setiap hari menyapa publik dengan informasi. Tak peduli apakah informasi yang disajikan itu diapresiasi atau dicaci. Semuanya semata untuk memenuhi kewajibannya terhadap publik.

Wartawan memberikan informasi berdasarkan kebenaran yang diyakininya benar dan hasil check and recheck. “Terkadang risiko kehilangan nyawa tanpa ia sadari mengancam diri dan keluarganya,” tambah Amran yang juga salah seorang aktivis PPWI Jakarta.

Wartawan tidak ada istilah libur meskipun tanggal merah. Sekalipun di hari raya nasional dan keagamaan, mereka tetap bertugas memburu berita. Bahkan, secara seloroh, pada saat datangnya kiamatpun, wartawan tetap bekerja memberitakan tentang peristiwa kiamat yang sedang berlangsung.

Demi tugas sebagai agen sosial control dan untuk menyajikan berita bagi masyarakat, seorang wartawan akan terus bekerja tanpa henti, tanpa jedah.

Menyajikan Informasi tentang kondisi dan perkembangan lingkungan sekitar sangat dibutuhkan masyarakat. Termasuk berbagai kejadian, peristiwa dan fenomena di tempat lainnya di setiap sudut negeri, dunia dan alam semesta ini.

“Sungguh sebuah profesi yang amat agung, dimana seorang wartawan berperan besar dalam seluruh aspek kehidupan,”

“Sejarah mencatat, kemerdekaan Indonesia dikumandangkan ke seantero dunia melalui media oleh para wartawan,” ujar Amran yang juga menjabat Kabag Kemitraan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI).

Lanjut dia, Begitu penting peran wartawan dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, namun mengapa kini wartawan banyak dipenjarakan dengan cara-cara yang sangat bertentangan dengan UU Pers, UU KIP, dan UU HAM.

“Wartawan tak perlu dibungkam, wartawan tak perlu dipidana, wartawan itu hanya butuh dibina dan diawasi secara profesional. Jadikan UU Pers sebagai satu-satunya alat mengontrol, mengawasi, dan mengembangkan kebebasan pers di negeri ini,” tegas Amran.

Wartawan bukan untuk ditakuti. Wartawan bukan untuk dibasmi. Wartawan penentu masa depan sebuah negara. Wartawan mutlak diperlukan dalam mendorong kemajuan sebuah bangsa serta menjaga pertahanan dan keamanan negara.

“Saya sangat berharap kepada para pejabat di seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta agar memberi ruang kepada wartawan untuk menjalankan tugasnya. Jangan merasa alergi dan takut kepada wartawan, apalagi membencinya. Wartawan mengemban tugas sosial control bangsa, bahkan dunia,” pinta Amran menambahkan.

Ia juga mengatakan, sebagai pemimpin redaksi, tentunya sangat memperhatikan apa yang menjadi kendala para wartawan di lapangan.

“Saya akan mengikuti jejak Ketum PPWI yang membela wartawan dari media manapun jika mendapatkan perlakuan yang tidak pantas, seperti yang sudah dilakukan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, yang membela dan memperjuangkan para wartawan di tanah air selama ini,” tutup Amran penuh semangat.

(Red)

Jakarta

IPW: Jaksa Agung Harus Adil Terhadap Kasus Sarang Burung Walet Novel Baswedan

BERIMBANG.com Jakarta – Dengan mulai terungkapnya pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan oleh Polri, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Jaksa Agung bersikap adil dan profesional untuk melimpahkan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan penyidik KPK itu di Bengkulu beberapa tahun lalu ke pengadilan.

“IPW mengingatkan, kasus dugaan pembunuhan itu dilakukan Novel saat masih menjadi penyidik di Polda Bengkulu. Novel memimpin penangkapan terhadap sejumlah tersangka yang diduga mencuri sarang burung walet,”

“Akibat para pelaku tidak mau mengakui perbuatannya, Novel diduga melakukan penganiayaan dan menembak tersangka hingga satu tersangka tewas dan empat lainnya cacat permanen,” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, dalam keterangan resminya, Sabtu (28/12/2019).

Keluarga korban, lanjut Neta, sudah bertahun-tahun mencari keadilan atas peristiwa ini, tapi hingga kini tak kunjung mendapatkannya. Ia bilang, Novel seperti begitu digdaya, super power, dan kebal hukum hingga tak tersentuh, sampai sampai para aktivis hak asasi manusia pun lebih membela Novel ketimbang keluarga korban yang didzalimi.

“Sebab itu, IPW mengingatkan semua pihak, Novel adalah tersangka kasus penembakan di Bengkulu, yang menyebabkan satu orang tewas dan empat luka permanen,”

“Kasusnya sudah di-deponering Presiden Jokowi. Tapi keluarga korban memenangkan prapradilan atas deponering presiden tersebut. Ironisnya, hingga saat ini, Jaksa Agung tak kunjung melimpahkan kasus itu ke pengadilan,” tutur Neta.

Lebih jauh, Neta mengimbau para elit kekuasaan, seperti Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri harus fair terhadap rasa keadilan keluarga korban penembakan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu. Sebab, semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

“Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri harus tahu bahwa Novel hanya luka dan cacat akibat penyerangan terhadap dirinya, sementara apa yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu sudah menbuat satu orang tewas dan empat lainnya cacat permanen,” tegas Neta.

Ia meminta agar Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri jangan memberikan keistimewaan terhadap Novel, hanya karena dia penyidik KPK. “Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri tidak boleh takut untuk menyeret Novel ke pengadilan,” sambung Neta.

IPW juga mengimbau, Ketua KPK, Komjen Firli, agar memberi kesadaran kepada Novel untuk bersikap ksatria dalam menyelesaikan perkaranya di pengadilan.

“Bagaimana pun, sebagai mantan polisi dan penegak hukum serta penyidik senior di KPK, Novel harus mampu menunjukkan sikap kesatrianya. Novel jangan jadi pengecut saat dia berkasus, sementara terlihat begitu perkasa ketika mengkasuskan orang lain dan begitu gagah saat mendesak Polri agar menangkap pelaku penyerangan terhadap dirinya,” tegas Neta lagi.

IPW berharap semua pihak bisa membuka mata bahwa rasa keadilan harus diciptakan seadil-adilnya terhadap semua orang. “Sehingga tidak ada kesan KPK melindungi para pengecut yang merasa dirinya kebal hukum, seperti Novel Baswedan,” pungkas Neta.

(LKI/Red)

Jakarta

Agum Gumelar: Perlu Kaji Ulang Perubahan UUD 45

BERIMBANG.com Jakarta – Dalam menyikapi UUD 1945 hasil 4 kali amandemen, perlu kaji ulang melalui pemikiran bersama secara komprehensif yang didukung oleh semua kekuatan komponen bangsa.

Demikian disampaikan Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar dalam acara Dialog Interaktif yang diselenggarakan oleh Stasiun RRI Pro-3 di Lantai 7 Gedung RRI Pusat Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Acara dialog yang dipancarluaskan juga melalui jaringan live-streaming dan audio-visual RRINet itu mengusung tema: “Kaji Ulang Perubahan UUD 1945”.

Menurut Agum, yang merupakan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (DPP PEPABRI), proses kaji ulang harus dilakukan secara konstitusional melalui lembaga tinggi negara yang berwenang seperti tertulis dalam UUD 1945, yakni MPR.

“TAP MPR No.1/2002 mengamanatkan adanya suatu komisi yakni Komisi Konstitusi, Komisi inilah yang mesti melakukan pengkajian UUD 1945,” kata Agum yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Lemhannas (IKAL) menjawab pertanyaan terkait lembaga yang semestinya bertugas melakukan pengkajian UUD.

Sementara itu, Laksda TNI (Purn) Ishak Latuconsina, yang juga menjadi narasumber dalam acara dialog RRI Pro-3 ini, ia mengatakan bahwa kaji ulang UUD harus dirumuskan melalui kajian naskah akademis.

“Kaji ulang harus dirumuskan dalam naskah akademik dengan argumen yang jelas dan mantap,” tegas Ishak yang merupakan mantan anggota Komisi I DPR RI dan Dutabesar Luarbiasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Islam Pakistan.

Hal ini amat penting, sambung Ishak, agar UUD 1945 hasil kaji ulang tidak meninggalkan hal-hal pokok yang dirumuskan para pendiri bangsa.

“Kaji ulang harus benar-benar dilakukan dengan sebaik-baiknya, agar tidak meninggalkan atau menghilangkan hal-hal pokok dan mendasar yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa, yakni Pembukaan UUD 1945, Pancasila dan NKRI,” pungkas Ishak mengingatkan.

Acara yang berlangsung dari pukul 10.05 hingga 11.00 WIB itu disaksikan langsung oleh Direktur Utama RRI Pusat M. Rohanudin, Direktur Pogram dan Produksi Soleman Yusuf, Direktur SDM dan Umum Nurhanuddin, dan Pemred RRI Widhie Kurniawan.

Selain itu, terlihat hadir pula mendampingi Agum, Karo Humas IKAL Djoko Saksono, dan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.

(Humas IKAL/Red)

Jakarta

Kejagung Periksa 2 Saksi, Dugaan Korupsi Dana Bantuan Kemenpora ke KONI Pusat

BERIMBANG.com Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI, pada Selasa,17-12-2019, melakukan pemeriksaan dua saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi proses lelang pengadaan barang dan jasa seragam apel siaga KONI senilai Rp3.100.000.000,- yang pelaksanaan tanpa melalui prosedur.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Mukri  melalui keterangan tertulis di Jakarta.

“Kedua saksi yang dilakukan pemeriksaan itu adalah sdr. Badrutaman selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di KONI Pusat tahun 2017 dan Sdri. Dwi Ratna Yudha selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di KONI Pusat tahun 2017,” terang Mukri.

Mukri menguraikan, Kasus ini bermula pada tahun 2017, KONI Pusat mengajukan Proposal Dana Bantuan kepada Kemenpora sebesar Rp25.000.000.000,- untuk pengawasan dan pendampingan (Wasping) pada persiapan Sea Games 2018.

Alhasil dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, dengan perincian sebagai berikut:
1. Rp6.500.000.000,- digunakan secara pribadi oleh Sekjen KONI;

2. Rp6.300.000.000,- diambil kembali oleh Kemenpora untuk dipergunakan pada saat Reimbursement kegiatan Kemenpora dan membuat pertanggung jawaban secara Fiktif;

3. Rp1.600.000.000,- digunakan untuk membayar BPJS dan honor-honor KONI ditahun 2018;

4. Rp3.100.000.000,- dipergunakan untuk pengadaan seragam apel siaga KONI yang pelaksanaan pengadaan seragamnya tanpa melalui prosedur yang berlaku, yakni tidak merujuk pada Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 61A tahun 2017 di Lingkungan Koni yang menyatakan ‘pengadaan barang dengan nilai barang di atas Rp200.000.000,- dilakukan dengan metode pemilihan/penawaran, namun dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung oleh Koni Pusat’.

(Edo/Red)

Jakarta

Eropa Bakal Gugat Indonesia, Jhon: Kami Peradi siap

BERIMBANG.com Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), cabang Jakarta Timur sangat mendukung keinginan Presiden Joko Widodo untuk mencari lawyer terbaik,

menyusul rencana Uni Eropa yang hendak mengugat Presiden Jokowi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020.

Ketua DPC Jaktim Jhon S.E Panggabean mengatakan ini langkah baik bagi penegak hukum dan khususnya para Lawyer di Indonesia yang akan dilibatkan oleh Presiden jika ada gugatan oleh negara lain.

“kita siap apabila diminta untuk mendampingi Pemerintah melawan gugatan negara lain. Kami Peradi siap, ini langkah bagus,” ucap Jhon kepada wartawan usai pelantikan dirinya sebagai Ketua DPC Peradi Jaktim, di Jhon’s Pardede International, Senin (16/12/2019) malam.

Dia mengaku Peradi organisasi advokat terbesar memiliki anggota yang mampuni, apalagi dibawah Ketua Umumnya Juniver Girsang. Karena itu organisasi Peradi apabila diminta Pemerintah sebagai lawyernya.

“ya meski ada JPN (Jaksa Pengacara Negara) sebagai Pendamping Hukum Pemerintah, dan BUMN, maka kami pun siap jika diminta, dan ada UU Advokat yang mengatur,” ucap dia.

Kata dia Advokat memberikan Jasa Hukum berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kepada orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.

Pernyataan Jhon pun senada dengan, Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono sebagai JPN pihaknya siap mengawal gugatan pihak asing terhadap Pemerintah Indonesia. Menyusul rencana Uni Eropa hendak mengugat Presiden Jokwi ke WTO.

“Terkait gugatan masalah kebijakan laragan impor biji nikel gugatannya masih belum ada, masih mau kita cek ke WTO,” ucap Feri Wibisono kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Jumat (03/12/2019) lalu.

Namun, kepastian gugatan itu jadi dilayangkan atau tidak, Kejaksaan masih menunggu.

“Kalau ada nanti Kejaksaan akan mendampingi kepentingan Pemerintah,” ungkap mantan Staf Ahli Jaksa Agung itu.

Sebelumnya Presiden Jokowi saat lepas ekspor perdana Isuzu Traga, di pabrik perakitan PT IAMI Kawasan Industri Suryacipta, Karawang Timur pada Kamis, 12 Desember 2019 mengatakan siap menghadapi gugatan atau protes dari negara lain sepanjang untuk kepentingan nasional.

“apa pun yang diprotes negara lain akan kita hadapi. Enggak perlu ragu, Digugat Eropa, ya hadapi, siapkan lawyer terbaik sehingga bisa memenangkan gugatan itu,” ucap Presiden pekan lalu.

(Edo)

Jakarta

Jaksa Agung Bilang Natal Kejaksaan Momentun Persahabatan

BERIMBANG.com Jakarta – Jaksa Agung Burhanuddin mengajak warga nasrani Korps Adhyaksa bahwa perayaan natal hendaknya dapat dijadikan sebagai momentun pembaharuan iman, solidaritas dan persahabatan sebagai wujud ketaatan kepada Tuhan maupun terhadap sesama manusia dengan terus menumbuhkan nilai-nilai universal yaitu humanisme, toleransi dan pluralisme dalam kehidupan sehari-hari.

Demikian disampaikan Burhanuddin dalam sambutanya pada perayaan Natal warga Kristiani Kejaksaan RI, di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (14/12/2019) malam.

“Inilah salah satu refleksi semangat natal yang dapat memberikan kedamaian dalam bingkai kesatuan Indonesia,” ujar dia.

Karenanya dia menghimbau, sebagai warga Adhayksa, agar dapat mengamalkan ajaran Tuhan yang senantiasa mengutamakan hati nurani dan rasa cinta kasih terhadap sesama.

“Dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari, kita harus berusaha menghindari sikap kesewenang-wenangan yang menjurus kepada perbuatan tercela. Kita harus lebih mampu mengutamakan pendekatan kemanusiaan dalam rangka menjalin hubungan dengan masyarakat maupun para pencari keadilan,” imbuh Jaksa Agung.

Hal tersebut, kata dia, sangat diperlukan dan sangat relevan untuk diaktualisasikan dalam mewujudkan aparatur Kejaksaan yang profesional, proposional dan akuntabel guna melaksanakan tugas penegak hukum di negara tercinta ini.

Sementara, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka menambahkan Natal 2019, tahun ini merupakan refleksi bagi kawan-kawan nasrani di lingkungan Kejaksaan RI untuk melangkah lebih baik lagi di tahun mendatang. Melalui persahabatan dan pertemanan sesama umat manusia.

“Sesuai tema Natal tahun ini, Hiduplah sebagai sahabat bagi semua orang. Dengan, Sub tema Jadilah sahabat Allah bagi semua orang guna mencapai cita-cita Kejaksaan RI. Menjadi lembaga penegak hukum yang berkualitas dan penuh cinta kasih,” ucap Jan Maringka.

Sedangkan Ketua Panitia Erbagtyo Rohan menyampaikan laporannya kegiatan Natal dirangkai dengan kegiatan bahkti sosial dan pengobatan gratis kepada warga di sekitar wilayah Lebak Bulus.

“Perayaan Natal tahun ini untuk mempererat warga Kristiani sebagai bentuk nyata dilingkungan Kejaksaan untuk saling bahu membahu dan kerjasama antara sesama, sesuai tugas pokok dan fugsi sebagai Penegak Hukum,” ungkap dia.

Perayaan Natal dengan kesederhanaan dan penuh sukacita itu di isi oleh Romo David Lerebulan dari Gereja Santo Thomas Kelapa Dua, dan Pdt. DR. Benny Sinaga, serta diisi dengan Paduan Suara dari Kejagung.

Hadir dalam perayaan Natal Kejaksaan RI Tahun 2019 ini, selain Jaksa Agung Burhanuddin, juga Wakil Jaksa Agung Arminsyah, serta Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Adi Toegarisman, JAM Pardata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, JAM Pidana Umum Ali Mukartono, dan JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono. Selain itu hadir Staf Ahli Jaksa Agung Sudung Situmorang, Tony T Spontana, dan Kepala Badiklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi diwakili Sekretaris Badiklat Abdoel Kadiroen serta  Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak.

(Edo)

Jakarta

Sidang Berjalan Panas, PAMI Tolak Intervensi Pengacara Rektor Unima

BERIMBANG.com Jakarta – Sidang lanjutan gugatan Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) John Fredi Rumengan terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi,

terkait tidak dilaksanakanannya Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, senin (02/12/2019). siang berjalan cukup panas.

Rumengan sebagai pihak penggugat menyampaikan keberatan kepada majelis hakim atas permohonan intervensi yang diajukan pengacara dari Rektor Universitas Negeri Manado Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Keberatan penggugat ditentang pihak pengacara rektor Unima. Adu argument antara penggugat dan pengacara intervensi sempat mewarnai jalannya persidangan kali ini.

Ketua Majelis Hakim Endah Detty Pratiwi juga mempertanyakan dan menegur keras pengacara Rektor Unima yang tidak bisa memperlihatkan surat kuasa asli dari Rektor Unima.

Menanggapi itu, pihak pengacara Rektor Unima berjanji akan membawa surat kuasa asli pada sidang pekan depan.

Rencananya, agenda sidang pekan depan akan mendengarkan penetapan majelis hakim terkait keputusan menerima atau menolak permohonan intervensi dari pengacara Rektor Unima.

Usai persidangan, Rumengan selaku penggugat mengaku heran atas terus berlanjutnya persidangan ini.

“Seharusnya mejelis hakim  membuat keputusan verstek karena tergugat 6 kali berturut-turut tidak hadir sejak pertama kali kasus ini disidangkan,” kata Rumengan.

Seperti diketahui, Rekomendasi Ombusman Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi yang dilakukan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene adalah objek utama gugatan PAMI yang ikut menyeret Presiden Joko Widodo karena dianggap membiarkan Rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan.

(HM/Red)

Jakarta

Kodim 0733 BS/Smg Raih Juara-II Lomba Binter TNI AD

BERIMBANG.com Jakarta – Komando Distrik Militer (Kodim) 0733 BS/Semarang berhasil meraih juara II pada lomba Pembinaan Teritorial (Binter) tingkat TNI AD tahun 2019.

Atas pencapaian prestasi tersebut, Dandim 0733 BS/Semarang Kolonel Kav Zubaedi, S.Sos., M.M., menerima tropi dan piagam penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, bertepatan dengan kegiatan Apel Danrem dan Dandim TNI AD Terpusat di Mabesad, Jakarta Pusat, Jum’at (29/11/2019).

Lomba Binter TNI AD kali ini diikuti 44 Kodim type “A” (Dandim berpangkat Kolonel) yang berkedudukan di bawah Ibu Kota Provinsi dan penyangga Ibu Kota Negara. Salah satunya adalah Kodim 0733 BS/Semarang yang berkedudukan di Kota Semarang sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah.

Usai menerima tropi dan piagam Dandim 0733 BS/Semarang menyampaikan, penghargaan dari Kasad ini merupakan wujud keberhasilan Kodim 0733 BS/Semarang sebagai Satuan Komando Kewilayahan di Kota Semarang. Selain itu, keberhasilan ini juga mampu mengangkat  prestasi dan mengharumkan nama Kodam IV/Diponegoro.

Dandim berharap, dengan raihan ini Kodim 0733 BS/Semarang kedepan dapat lebih meningkatkan kinerjanya dan lebih optimal lagi dalam melaksanakan pembinaan teritorial sehingga mampu meraih prestasi terbaik pada lomba dan even yang akan datang.

Sebagaimana diketahui, Lomba Binter tahun ini, juara I diraih Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kodam Jayakarta, dan juara III Kodim 0101/Banda Aceh, Kodam Iskandar Muda.

(Didi Penrem)

Jakarta

Donny Isman Sayangkan Kubu Bamsoet Siapkan Munas Tandingan

BERIMBANG.COM, Depok – Perhelatan Munas Partai Golkar yang tinggal itungan hari membuat gonjang-ganjing beringin semakin panas. Saling tuduh mengenai Pelanggaran komitmen antara Airlangga dengan Bamsoet menjadi bumbu dari dalam panasnya konstestasi menjelang Munas Golkar yang diagendakan pada 4-6 Desember mendatang.

Menanggapi hal ini Donny Isman.Kader muda Golkar dari kosgoro 1957 yang juga Ketua PP AMPG menyikapi dengan bijak. Donny berharap para senior dipartai golkar bisa menetralisir keadaan menjelang Munas. Dia berharap Munas Golkar tidak hanya berbicara mengenai Kontestasi Politik, akan tetapi juga berfokus pada gagasan memajukan Golkar dan juga Memperkokoh NKRI serta mensukseskan Program Pemerintah Jokowi – Ma’ruf Amin 5th kedepan.

Untuk itu maka menurutnya seluruh element Golkar harus bersatu, menyatukan potensi yang ada sehingga keberhasilan Munas Golkar juga dapat menjadi Keberhasilan Golkar dalam merawat Indonesia.

Donny juga mengkritisi statement kubu Bamsoet yang menyatakan akan melaksanakan Munas Tandingan. Menurutnya hal ini tidaklah bijak, malah cenderung membuat kader jadi berpikir sebenernya siapa yang ingin menghancurkan Golkar.

Menurut saya rasa saluran-saluran politik yang demokratis dalam munas ini sudah dilakukan oleh Ketum Airlangga, sehingga bagi para Calon ya silahkan saja maju dan berkontestasi secara fair.

Bagi dirinya dan para kader Muda Golkar besar harapan Munas ini dapat menjadi pembelajaran bagi kader Muda tentang cerminan Golkar yang menjunjung Tinggi Komitmen dan Persatuan.

Jakarta

Kasdam Jaya Jelaskan Relokasi Yon Hub Pos Pengumbenan

BERIMBANG.com Jakarta – Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya, Brigjen TNI M. Saleh Mustafa, menjelaskan terkait relokasi Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Yon Hub Pos Pengumbenan Jakarta Barat di Media Center Kodam Jaya Jln. Mayjen sutoyo No. 5 Jakarta Timur, Jumat (22/11/2019).

Kasdam Jaya mengatakan, tanah di komplek tersebut memang bukan milik TNI AD ataupun Pertamina seperti yang diklaim para warga di sana, melainkan milik pihak ketiga, dalam hal ini Tan Rudi Setiawan.

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 406 K/Pdt/2019 yang dikeluarkan pada 31 Januari 2019.

Dalam putusan disebutkan bahwa pihak tergugat dalam hal ini yakni Tan Rudi Setiawan, dimana Kodam Jaya turut menjadi tergugat I adalah pihak yang memenangkan perkara. Sedangkan gugatan yang disampaikan seseorang bernama Suharjo Prawiro ditolak.

“Tanahnya pihak ketiga dan itu dikuatkan oleh pihak hukum. Kasasinya dimenangkan oleh pihak ketiga yang membebaskan tanah tersebut,” kata Saleh, saat jumpa pers di Media Center Makodam Jaya, Jakarta Timur, Jumat (21/11/2019).

Berdasarkan putusan itulah maka Kodam Jaya berencana merelokasi para purnawirawan maupun prajurit aktif yang tinggal di Komplek Yon Hub Pos Pengumben ke Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) yang ada di Cijantung IV, Jakarta Timur.

“Di daerah Cijantung tersebut sudah ada sekitar 200 rumah dipakai untuk relokasi, itu dari aspek kemanusiaan. Jadi kalau dia pensiun atau aktif dia masih kita sediakan rumah,” kata Saleh.

(KMJ/Red)