Jakarta

Jakarta

Tentang 1000 Kios, Mengapa Imam Harus Berbohong ?

BERIMBANG.com, Jakarta – Debat Publik putaran kedua yang mengangkat tema ‘Kesehatan, Kesejahteraan dan Kesenjangan di Kota Depok Dalam Era Kebiasaan Baru’, calon Wakil Wali Kota Depok nomor urut 2, Imam Budi Hartono (IBH) dinilai membongi masyarakat Depok.

Bahkan, IBH memposisikan diri seperti juru bicara (Jubir) Pemkot Depok yang mengklaim program-program Pemkot Depok serta pernyataan dan jawaban IBH juga banyak bohongnya, saat tampil di Debat Publik Pilkada Depok yang disiarkan langsung Kompas TV, Senin (30/11/2020) di Jakarta, harusnya IBH menyatakan diri sebagai Calon Walkil Wali Kota Depok bukan langsung mengatakan bahwa kami Pemkot Depok.

Diantaranya, IBH menyebutkan, bahwa Pemkot Depok telah membangun fasilitas olahraga lapangan sepakbola Merpati dan Mahakam yang sudah ada sejak Pemkot Depok ketika dipimpin Wali Kota Badrul Kamal pada tahun 2005 lalu.

Selain itu juga, IBH bahkan mengklaim telah melakukan pembangunan Balai Rakyat Beji dan Sukmajaya, padahal kedua balai rakyat tersebut sudah ada sejak berdirinya Perumnas Depok Utara dan Depok II Tengah pada 1980, lalu.

Hal itulah yang membuat geram paslon nomor urut 1, Pradi Supriatna-Afifah Alia (Pradi-Afifah) pada Debat Publik Pilkada Depok.

Pradi mengakui, bahwa dirinya tidak suka berteori saat menjawab Imahm. “Mohon maaf Pak Imam, saya orangnya tidak suka berteori. Yang saya pakai saat ini adalah produk lokal dari UMKM Depok. Supaya apa? agar kita bisa membantu UMKM Depok. Mari kita dorong UMKM kita agar bisa maju. Kita bela dan beli produk lokal kita,” tegas Pradi sambil menunjukkan batik khas Depok hasil dari UMKM Depok yang dipakainya tersebut.

Sedangkan calon Wakil Wali Kota Depok nomor urut satu Afifah Alia juga langsung membantahnya, ketika diberi kesempatan berbicara. “Apakah Pak Imam tahu seribu kios yang dijanjikan tidak terealisasi dan kosong saat ini? Lebih dari 200 booth tidak terpakai saat ini. Jadi pertanyaan saya kepada Pak Imam, jangan cuma bicara tapi lihat kenyataan di lapangan,” tegas Afifah.

Demikian juga dengan Program 1000 Kios UMKM, yang hingga kini keberadaan kios yang dibangun untuk para pelaku UMKM banyak yang terbengkelai atau mangkrak. Bahkan dibeberapa titik wilayah Kota Depok keberadaan kios UMKM sudah berubah fungsi menjadi tempat tidur bukan lagi dipergunakan untuk berjualan.Jadi kalau IBH mengatakan program 1000 Kios UMKM berjalan dengan baik, jelas IBH tidak tahu sudah terealisasi atau belum 1000 kios tersebut dan IBH berbohong asal bicara saja mengenai Program 1000 Kios UMKM*

Jakarta

1000 Kios UMKM, Afifah : Jangan Cuma Bicara, Lihat Kenyataan Di Lapangan

BERIMBANG.com – Calon Wakil Wali Kota Depok nomor urut 2, Imam Budi Hartono terlibat saling serang dengan lawannya, calon wakil wali kota nomor urut 1, Afifah Alia ketika membahas soal lapangan kerja.

Dalam debat publik putaran kedua yang diselenggarakan pada Senin (30/11/2020), Imam mengaku Pemkot Depok telah mengadakan 1.000 kios yang diklaim “peminatnya luar biasa”.

“Kami telah lakukan sejak tahun 2017-2020 per tahun setelah mencetak 1500 wirausaha lalu 1000 kios UMKM di alun-alun pameran umum yang bersifat online maupun offline,” kata Imam.

Imam kali ini tampil sendiri karena pasangannya, calon wali kota Mohammad Idris sedang dikarantina lantaran positif Covid-19.

“Ke depan Idris-Imam akan mencetak 5.000 pengusaha baru atau startup dan 1.000 perempuan pengusaha,” ujarnya.

Namun, Afifah membantah ketika diberi kesempatan berbicara.

“Apakah Pak Imam tahu 1.000 kios yang dijanjikan tidak terealisasi dan kosong saat ini? Lebih dari 200 booth tidak terpakai saat ini,” kata politikus PDI-P itu.

“Jadi pertanyaan saya kepada Pak Imam, jangan cuma bicara tapi lihat kenyataan di lapangan,” lanjut Afifah.

Imam lantas balik membalas serangan lawannya. Ia menuding Afifah tak berargumen berdasarkan data.

“Karena kami sebagai Pemerintah Kota Depok telah membuat 1.000 kios di berbagai tempat termasuk di tempat tempat minimarket dan mal, masalahnya Covid-19,” jelas politikus PKS itu.

“Sehingga banyak warga, bukan kita saja, tetapi banyak tempat yang juga mengalami penurunan dalam berjualan. Ada yang sukses, ada yang tidak itu merupakan suatu hal yang memang dalam pertarungan perdagangan,” tambah Imam.

Pelaku UMKM di kawasan Margonda Depok, Sutisna menilai diacara debat Pilkada Depok, Calon Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono berbohong terkait 1000 kios UMKM yang digulirkan oleh Muhammad Idris, masyarakat Depok bisa melihat banyak kios yang mangkrak tidak terpakai.

” Sia – sia saja program yang dijalankan di Pemerintahan Idris,ini bisa dibuktikan, padahal kalau saja tereliasasi semua akan bermanfaat bagi para pelaku usaha baru dan dapat mengurangi pengangguran di Kota Depok, ” ujar Sutisna.Selasa ( 1/12).

Sebagai informasi, Pilkada Depok 2020 menjadi ajang tempur 2 kandidat petahana.

Wali Kota Depok Mohammad Idris, kalangan nonpartai yang dekat dengan PKS, bakal berupaya menyongsong periode kedua kekuasaannya.

Ia berduet dengan kader PKS, Imam Budi Hartono yang telah 2 periode duduk di DPRD Jawa Barat.

Idris-Imam diusung 17 kursi di parlemen, yakni melalui PKS, Demokrat, dan PPP serta Partai Berkarya di luar parlemen.

Sementara itu, Pradi Supriatna, wakil Idris saat ini di pemerintahan, akan berusaha mendepak Idris lewat pilkada.

Ia berpasangan dengan Afifah Alia, kader perempuan PDI-P yang gagal lolos ke Senayan pada Pileg 2019 lalu.

Pradi-Afifah diusung koalisi gemuk terdiri dari 33 partai di DPRD Kota Depok, yakni Gerindra, PDI-P, Golkar, PAN, PKB, dan PSI, serta 7 partai lain di luar parlemen.*

 

Jakarta

Tak Mau Kecolongan Lagi, 7 Orang Positif COVID-19 Sembuh di Jemput Dengan Pengawalan

BERIMBANG.com Jakarta Barat – Sebelas orang yang terjaring dalam operasi Yustisi di Panti Pijat Wijaya, yang dilaksanakan oleh Tiga Pilar Pemerintahan Kecamatan Kebon Jeruk pada 27 September 2020 yang lalu. diduga positif Covid-19.

Mereka langsung diserahkan ke Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari 11 orang yang terjaring di panti pijat itu, salah satunya adalah pemilik panti pijat berinisial EW (34).

Lalu, menjalani Rapid Test dan Swab. Hasilnya 1 orang dinyatakan terkena HIV dan positif Covid-19, 8 orang dinyatakan positif Covid-19, dan sisanya 2 orang dinyatakan negatif.

Selanjutnya Ke 8 orang itu dibawa ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi. Namun dalam perjalanan, tepatnya di wilayah Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, EW yang juga sebagai pemilik Cafe Wijaya, melarikan diri di saat mobil pengangkut mereka terjebak macet.

Jadi hanya 7 orang yang menjalani isolasi di Wisma Atlet sejak awal Oktober 2020. Senin 19 Oktober 2020, ke 7 orang warga binaan Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia Kedoya dijemput petugas dan dikembalikan ke panti sosial, usai menjalani karantina selama 12 hari, dinyatakan sehat.

Danramil Kebon Jeruk Kodim 0503 Jakarta Barat, Kapten Cpl Edy Moerdoko, membenarkan mereka dinyatakan sudah sehat. Senin, 19 Oktober 2020, ketujuh orang warga binaan itu dijemput dari Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat, Penjemputan melibatkan Tiga Pilar Kecamatan Kebon Jeruk, karena tidak mau kecolongan lagi.

“Untuk itu, atas permintaan dari Kepala Panti kepada Kapolsek dan Danramil untuk mengawal ketat proses penjemputan dari Wisma Atlit,” katanya.

“Maka tiga ASN panti sosial yang menjemput dikawal petugas pengamanan dari Polsek Kebon Jeruk yang di pimpin Kanit Patko Polsek, Iptu Abu bakar Sidik, dan Babinsa 05 Kebon Jeruk, Serda Sulistiyono, serta dari Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk yang dipimpin Bapak Imam,” jelas Kapten Moerdoko.

Danramil juga menjelaskan, untuk ke 7 warga tersebut diserahkan kembali ke panti agar mendapatkan pembinaan. “Kita sudah serahkan ke panti 7 orang tersebut, setelah menjalani isolasi di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat, selanjutnya biar panti yang membinanya,” tegas Danramil.

(AMR/Red)

JakartaNasional

Komite I DPD, Kepolisian dan Kejaksaan RI, Berkomitmen Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Daerah

BERIMBANG.com Jakarta – Komite I DPD RI mengapresiasi langkah-langkah dan upaya penegakan hukum Kepolisian RI dan Kejaksaaan Agung RI terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam mendukung investasi di daerah.

Komite I juga mengapresiasi langkah dan kebijakan yang diambil kedua lembaga Penegakan Hukum tersebut dalam rangka persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Desember 2020 dan penanganan Pandemi Covid-19.

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI, Senin, 7 September 2020. Rapat Kerja berlangsung secara daring (zoom) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komite I, Fachrul Razi,

didampingi oleh Wakil Ketua Komite I yakni Abdul Khalik; Djafar Alqatiri dan Fernando Sinaga. Rapat Kerja ini juga dihadiri oleh sebagian besar Anggota Komite I dan Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono.

Sementara, dari Kepolisian dihadiri oleh Wakapolri, Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono dan Kejaksaan Agung dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi. Rapat Kerja sendiri dilaksanakan dalam rangka pengawasan terhadap penegakan hukum dan keamanan masyarakat dan daerah.

Dalam sambutannya, Ketua Komite I menyampaikan berbagai hal dan permasalahan yang terjadi di Daerah yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keamanan masyarakat khususnya pada masa Pandemi ini.

Seperti halnya penyelenggaraan Pilkada yang tetap dilaksanakan di Desember 2020 padahal kondisi dan fakta di lapangan menunjukkan adanya peningkatan penularan Covid19.

Masyarakat dan peserta Pilkada cenderung abai terhadap protokol kesehatan sementara aparat dan penyelenggara serta Pemda terlihat tidak mampu mengendalikan hal ini.

Sementara sejumlah Anggota Komite I menyoroti persoalan, antara lain; peran Aparat Penegak Hukum di Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Penanganan Covid19, Pilkada Serentak 2020, konflik lahan dan konflik masyarakat adat, dan bahkan Dana Desa.

Selain itu, sejumlah senator juga menginginkan adanya kebijakan khusus terhadap dalam perekrutan Personil Kepolisian yang berasal dari Daerah.

Rapat Kerja yang berlangsung hangat dan penuh keakraban ini pada akhirnya menghasilkan beberapa Kesepatakan sebagai berikut:

1. Komite I DPD RI mengapresiasi penjelasan Wakil Kepala Kepolisian RI dan Wakil Jaksa Agung RI tekait dengan langkah-langkah dan upaya penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam mendukung investasi di daerah, persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, dan penanganan Pandemi Covid-19;

2. Komite I DPD RI meminta Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI untuk senantiasa memberikan dukungan dan penguatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang inovatif dan berdaya saing dengan memperhatikan masyarakat adat dan kearifan lokal serta ramah investasi untuk memenuhi prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel dan bebas KKN;

3. Komite I DPD RI meminta Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI agar dalam penegakan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya yang terkait dengan indikasi terjadinya KKN, lebih mengedepankan aspek pencegahan dan mengutamakan azas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan sosial serta memberikan kesempatan kepada putra-putri daerah dalam hal rekrutmen di Kepolisian dan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku; dan

4. Komite I DPD RI meminta Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI agar dalam pelaksanaan fungsi representasi sebagai wakil daerah dan fungsi pengawasan Komite I DPD RI dapat bersinergi dan bekerjasama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan keamanan, ketertiban dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari KKN serta pengawasan Pilkada dan pengawasan dana penanggulangan Covid 19.

Rapat Kerja berakhir pada pukul 13.30 dengan suatu Komitmen bahwa Komite I akan terus mengawasi dan berusaha untuk mencarikan solusi terhadap berbagai persoalan keamanan dan ketertiban yang terjadi di Daerah demi mewujudkan masyarakat Daerah yang berkeadilan dan bekesejahteraan.

(WL)

Jakarta

Anies : Tingkat Penularan Covid 19 Di Jakarta Semakin Meningkat

BERIMBANG.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, kondisi Ibu Kota tengah mengkhawatirkan karena tingkat penularan Covid-19 semakin meningkat.

Menurut Anies, peningkatan angka penularan Covid-19 berbanding lurus dengan jumlah testing yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Anies mengeklaim, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan testing lima kali lebih tinggi dari batas ideal yang ditentukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dari testing yang dilakukan itu, maka penambahan kasus harian juga semakin meningkat.

“Di Indonesia hanya ada dua provinsi yang (jumlah testing) melampaui angka WHO, yakni Jakarta dan Sumatera Barat. Jakarta sekarang mengkhawatirkan, kenapa? Dalam tiga minggu terakhir, angka (penambahan kasus positif harian) naik terus, artinya apa? Kita mendeteksi banyak, penularan juga terjadi angkanya banyak,” kata Anies dikutip dari video KompasTV, Kamis (3/9/2020).

Oleh karena itu, Anies mengimbau warga disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Sementara itu, Pemprov DKI sebagai pemangku kebijakan akan mengerjakan 3T, yakni testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan).

“Maka, PR kita adalah menggalakkan yang 3M, karena yang 3T sudah dikerjakan ini. Jakarta sudah mengerjakan 3T, sekarang mari kita pastikan masyarakat mengerjakan 3M,” ucap Anies.

Ah/red

Jakarta

Pengusaha Tidak Lapor Pajak Pribadi, Alumni Lemhannas: Rasa Nasionalismenya Nol

BERIMBANG.com Maraknya para pengusaha yang tidak melaporkan pajak pribadi menjadi salah satu penyebab kebangkrutan sebuah negara.

Perilaku tidak peduli terhadap kebutuhan negara atas partisipasi mereka melaporkan pajak, para pengusaha itu dapat dikategorikan sebagai warga yang tidak memiliki rasa nasionalisme sama sekali.

Hal itu disampaikan seorang alumni PPRA-48 Lemhannas RI, Wilson Lalengke, menanggapi sinyalemen adanya pengusaha papan atas berinisial MM di Serang, Banten, yang selama ini diduga tidak menyampaikan laporan pajak tahunan (SPT) ke kantor pajak setempat.

“Orang-orang seperti mereka ini merupakan warga negara yang tidak memiliki rasa nasionalisme sama sekali, Mereka tidak peduli dengan negaranya, mau maju atau tidak, mereka masa bodoh.”

“Mereka itu kelompok warga dengan rasa nasionalisme nol koma nol,” kata Wilson Lalengke kepada redaksi, melalui jaringan WhatsApp-nya, Kamis, 6 Agustus 2020.

Dari informasi yang diterimanya, Wilson meyakini bahwa praktek tidak lapor pajak pribadi, yang diduga kuat berarti tidak bayar pajak itu, dilakukan banyak pengusaha di banyak tempat di negeri ini.

Umumnya mereka, dia menguraikan, berlindung dari adanya pembayaran pajak yang sudah dilakukan oleh perusahaannya setiap tahun.

Padahal, menurut peraturan perpajakan, laporan pajak pribadi para pengusaha merupakan kewajiban, yang terpisah dari laporan pajak perusahaannya.

Dari laporan pajak pribadi itu, dapat diketahui jumlah kekayaan sang pengusaha dari hasil operasional perusahaannya.

Besaran jumlah kekayaan pribadi itulah yang akan menjadi dasar perhitungan pajak pribadi yang harus disetorkan pengusaha kepada negara.

Oleh sebab itu, setiap pengusaha, terutama para komisaris dan pemilik saham di perusahaan-perusahaan, mesti menunjukkan itikad baiknya sebagai warga negara yang baik.

Hal itu penting sebagai wujud nasionalisme dan kebanggaan mereka terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jika tidak mau lapor pajak pribadi, yang artinya juga tidak mau bayar pajak kepada negara ini, lebih baik Anda minggat saja dari NKRI,” tegas jebolan pasca sarjana Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris ini.

Menurut Wilson, adalah tidak adil bagi para pengusaha kaya itu ketika mereka menikmati berbagai kemudahan berusaha, situasi aman, nyaman, kondusif, infrastruktur tersedia dengan baik, dan potensi sumber daya alam untuk kemajuan usahanya tersedia melimpah di negeri ini, tapi di sisi lain mereka enggan berpartisipasi membantu pembangunan bangsa dan negara ini.

“Sangat tidak adil itu, mereka enak mendirikan dan mengembangkan usahanya di negara ini, tapi giliran bayar pajak mereka lalaikan,” ujar Wilson menyesalkan perilaku para pengusaha model demikian.

Untuk itu, saran Wilson yang juga menjabat sebagai Direktur Polhumed Center Indonesia itu, agar para pihak terkait harus bekerja lebih giat dan maksimal dalam meneliti keberadaan usaha para konglomerat tersebut.

“Para petugas pajak harus bekerja, jangan tinggal diam menunggu di kantor saja. Kejar itu para pengusaha yang disinyalir tidak melaporkan pajak pribadinya, itu dapat dikategorikan tindakan pidana penggelapan pajak,” desak Wilson serius.

Kepada setiap warga masyarakat, Wilson menghimbau, agar mengawasi lingkungan masing-masing, termasuk melihat keberadaan para pengusaha di lingkungannya.

Jika perlu, kata dia, kenali secara detil para pengusaha kelas menengah ke atas yang ada di wilayahnya. Selanjutnya mencari informasi ke kantor pajak setempat terkait pembayaran pajak yang sudah dilakukan oleh pengusaha-pengusaha yang dikenalnya tersebut.

“Langkah dan strategi seperti ini mesti berani kita lakukan agar terjadi keadilan di negara ini. Jangan sampai jurang pemisah antara si kaya dan si miskin makin terbuka lebar akibat ketiadaan nasionalisme dari orang-orang kaya itu,” tegas Wilson.

Wilson membeberkan, Sebagai informasi, seorang pengusaha dengan jabatan komisaris pada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan di Serang, Banten, berinisial MM, diduga tidak melakukan pelaporan pajak pribadi selama bertahun-tahun.

Padahal, lanjut ia, secara sekilas diperhatikan perusahaanya cukup maju. Tentu saja si komisaris ini mendapatkan tambahan kekayaan yang besar dari perusahaannya itu. Selayaknya, negara mendapatkan bagian berupa pajak penghasilan dari yang bersangkutan.

Sosok pengusaha seperti ini, kata Wilson, kemungkinan sangat banyak, tidak hanya di Banten tapi juga di berbagai daerah lainnya di Indonesia.

“Kuncinya menurut saya, harus ada kerjasama antara masyarakat sebagai pemberi informasi dengan pihak terkait di bidang perpajakan sebagai petugas penagih pajak atas nama negara,”

“Jika tidak, negara ini bakal bangkrut oleh ulah warganya yang hanya mau enaknya sendiri tanpa peduli dengan keselamatan dan kemajuan negaranya,” beber Wilson.

ia menambahkan, Pada akhirnya, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Indonesia sebentar lagi, “setiap kita seharusnya bertanya: apa yang sudah kita berikan kepada bangsa dan negara sebagai wujud nasionalisme kita dalam mengisi kemerdekaan ini?” tambahnya.

(APL/Red)

JakartaOpini

Mewaspadai Perampasan Hak Asasi Manusia di Tengah Pandemi Covid-19

BERIMBANG.com Oleh: Dolfie Rompas

Di tengah upaya Pemerintah menangani pandemi Covid-19, beredar juga isu tentang ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan yang dilakukan oleh beberapa oknum tim medis dalam menangani pandemik ini di berbagai rumah sakit yang ada.

Banyak warga masyarakat yang merasa tidak puas dan keberatan karena mengalami semacam tindakan pemaksaan, antara lain saat akan diisolasi di rumah sakit hanya berdasarkan hasil dugaan atau kekuatiran kemungkinan akan terpapar Virus Covid-19.

Pada kasus lain, juga terjadi pemaksaan oleh pihak oknum tim medis terhadap jenazah orang yang wafat karena penyakit non Covid-19 untuk dikuburkan mengikuti protokol pemakaman jenazah Covid-19.

Masyarakat tidak bisa menguburkan keluarganya yang meninggal, hanya karena dugaan-dugaan si mayat terinfeksi Virus Covid-19.

Padahal, mereka (pasien dan jenazah – red) belum memiliki rekam medis yang secara pasti menyatakan bahwa mereka telah terinfeksi Covid-19.

Ada juga warga yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah sendiri, namun mengalami kesulitan. Pihak oknum rumah sakit tetap memaksakan yang bersangkutan untuk diisolasi di rumah sakit tersebut.

Sangat jelas diatur di dalam UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Bab 1 pasal 1 ayat (7) mengatakan bahwa yang dimaksud isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat.

Jadi, seseorang yang diisolasi harus benar-benar sakit, bukan baru diduga akan sakit, atau yang sudah memiliki rekam medis bahwa orang tersebut benar-benar telah terinfeksi penyakit Virus Covid-19.

Masyarakat juga bisa melakukan karantina di rumah sendiri jika diduga terinfeksi suatu penyakit sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat (8).

Jadi, tidak harus di rumah sakit untuk melakukan karantina, di rumah sendiri juga bisa.

Pada pasal 2 huruf (a) ditegaskan bahwa kekarantinaan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan.

Oleh karena itu, tidak boleh siapapun melakukan kebijakan kekarantinaan secara semena-mena.

Pemaksaan terhadap seseorang, termasuk dalam konteks pemaksaan masuk ruang isolasi di rumah sakit, merupakan pelanggaran aturan hukum. Pemaksaan semacam ini masuk dalam kategori melanggar hak asasi manusia.

Hak Asasi Manusia merupakan hak yang diberikan Tuhan kepada setiap pribadi manusia sejak lahir.

Menurut pengertian di dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak Asasi Manusia juga diatur pada pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya pasal 28 huruf G ayat (1) dan (2).

Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap oknum tim medis rumah sakit dimanapun di seluruh Indonesia yang melakukan pelanggaran hukum atau yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warga masyarakat dalam melaksanakan tugas penanganan pandemi Covid-19.

Saat ini sebagian masyarakat sedang menghadapi suatu kondisi yang kurang baik karena merosotnya perekonomian, khususnya mereka yang kehilangan pekerjaan dan/atau karena usahanya tutup.

Oleh karena itu, jangan lagi masyarakat mengalami perlakuan yang tidak wajar di masa pandemi ini, khususnya di dalam penanganan pandemi Covid-19.

Kiranya Pemerintah dapat memberikan kelonggaran terhadap masyarakat yang belum memiliki rekam medis pasti terinfeksi virus Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah sendiri, dan tidak harus diisolasi di rumah sakit.

Faktanya, ada juga beberapa pasien yang sudah memiliki rekam medis terinfeksi Virus Covid-19, namun mereka diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah sendiri dan akhirnya sembuh.

Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan Indonesia kembali ke keadaan normal seperti sediakala.

Oleh karenanya, mari kita segenap bangsa Indonesia mendukung Pemerintah untuk mengatasi persoalan pandemi Covid-19 agar cepat berakhir dan hilang dari bumi pertiwi yang kita cintai ini.

(DolfieR)

Jakarta

Adanya Dugaan Korupsi, KPK Bidik Kabupaten Merauke

BERIMBANG.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik dugaan korupsi senilai Rp280 milyar lebih di Kabupaten Merauke, Papua.

Dugaan korupsi tersebut terkuak dari adanya fakta penggelontoran keuangan APBD Kabupaten Merauke sejak Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 kepada Manajemen RSUD Kabupaten Merauke yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) hingga mencapai Rp 280 milyar lebih, yang tidak dikembalikan lagi ke Kas Daerah Kab. Merauke pada setiap per 31 Desember tahun berjalan.

Demikian disampaikan Jonny Sirait, salah satu Ketua lembaga swadaya anti rasuah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di depan Gedung Merah Putih Jakarta, kemarin Rabu (29/07/2020).

Namun, Jonny selaku Ketua DPD GMPK Kabupaten Bogor tersebut tak menguraikan lebih jauh terkait dugaan korupsi senilai Rp280 milyar lebih di Kabupaten Merauke yang mulai dibidik KPK.

“Silahkan tanyakan kepada KPK sebagai lembaga anti rasuah yang saat ini tengah menangani dugaan perkara itu,” kilah Jonny.

Menurut ia, GMPK yang Ketua Umumnya dijabat Bibit Samad Rianto (mantan Pimpinan KPK Bidang Penindakan) akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Adanya tindakan ‘memblunderkan’ peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman untuk penggunaan keuangan negara atau daerah yang dilakukan para koruptor, adalah perilaku yang sangat nge-trend dilakukan, sehingga kami sebagai salah satu LSM anti-rasuah tidak akan tinggal diam,” ujar Jonny.

“Tindakan mengacaukan penafsiran terhadap pasal-pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara atau daerah itu memang rentan bisa dilakukan oleh para koruptor. Sebab pasal-pasal tertentu yang dikacaukan penafsirannya itu berpotensi multi tafsir alias tidak saklek kalo istilah orang jawanya,” pungkasnya.

Senada, Bembeng selaku pengamat perilaku koruptor, ia mendampingi GMPK di depan Gedung Merah Putih Jakarta, mengatakan, perilaku Koruptor yang mengacaukan penafsiran pasal-pasal peraturan perundang-undangan tersebut pasti akan diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Itu merupakan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) dalam konsep delik formil, yaitu perbuatan melawan hukum terhadap hukum tertulis, yaitu peraturan perundang-undangan. Bukankah untuk bisa membuktikan korupsi, buktikan dulu perbuatan melawan hukumnya?” ucap pria yang karib disapa Pak Beng itu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak KPK mulai membidik dugaan korupsi di Kabupaten Merauke ini, melalui Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa adanya laporan tentang dugaan perkara tersebut, dan saat ini KPK tengah bekerja untuk itu.

“Kami sedang membidiknya. Kita juga menerima adanya laporan. Kita sedang bekerja,” ucapnya singkat.

(red)

JakartaNasional

SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media

BERIMBANG.com Menyusul terbitnya Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: KEP.2/152/LP.000.000/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan Serikat Pers Republik Indonesia, maka secara resmi profesi wartawan di Indonesia sudah memiliki standar kompetensi kerja khusus.

Serikat Pers Republik Indonesia atau SPRI adalah organisasi pertama dan satu-satunya yang memiliki registrasi standar kompetensi khusus wartawan yang teregistrasi di Kementrian Ketenagakerjaan RI. Ada 15 unit kompetensi yang resmi diregistrasi Dirjen Binalatas Kemenaker dengan nomor: Reg.24/SKPK-DG/2020.

“Pada tahun 2019 lalu Dewan Pimpinan Pusat SPRI juga sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan saat ini sedang mengurus lisensinya di Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP,” beber Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, kamis, (16/07/2020).

Dikatakan dia, pelaksanaan UKW yang dilakukan Dewan Pers melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang lisensinya ditetapkan sendiri secara sepihak oleh Dewan Pers adalah bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257).

“UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers adalah cacat hukum karena pelaksananya adalah LSP yang lisensinya bukan dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP,” tandas Mandagi.

Selain persoalan UKW, DPP SPRI juga menyoroti polemik Verifikasi Perusahaan Pers yang terjadi di berbagai daerah.

Menurut Mandagi, pernyataan Dewan Pers yang menyebutkan bahwa kerja sama Pemerintah Daerah dengan media atau Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers akan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan adalah informasi sesat yang berpotensi menghilangkan hak ekonomi perusahaan pers yang berbadan hukum resmi.

Mandagi secara gamblang menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah dua kali mengirim surat ke DPP SPRI dengan surat nomor: 438/S/X.2/11/2019 Perihal: Tangapan BPK atas Permohonan klarifikasi terkait kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers dan surat nomor: 105/S/X.2/03/2020 Perihal: Tanggapan BPK atas permohonan klarifikasi dan konfirmasi dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia.

Dijelaskan juga, dalam isi suratnya disebutkan bahwa BPK yang di antaranya memiliki tugas pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada Kementrian Komunikasi dan Informatika, termasuk Dewan Pers di dalamnya, tidak pernah menyampaikan pernyataan dan memberikan pendapat kepada Dewan Pers bahwa kontrak kerja sama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat/akan menjadi temuan pemeriksaan BPK.

“Dengan adanya penegasan dari BPK tersebut maka tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Daerah untuk takut bekerja sama dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers,” pungkasnya.

Mandagi juga menambahkan, DPP SPRI tidak lagi menjadi konstituen Dewan Pers dan saat ini sudah menjadi konstituen dari Dewan Pers Indonesia atau DPI.

Lebih lanjut dikatakan, DPI yang ikut didirikan SPRI melalui proses panjang lewat Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 adalah lembaga independen yang didirikan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers oleh 12 Organisasi Pers berbadan hukum.

Dan saat ini, menurut  Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia 2019, DPP SPRI sedang melaksanakan program Sertifikasi Media bagi Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers untuk menjadi bagian di Dewan Pers Indonesia melalui Sertifikasi Media di SPRI.

Atas beberapa pertimbangan itu, DPP SPRI, tertanggal (15/07/2020) secara resmi menyurati seluruh Kementrian, pimpinan Lebaga Negara, para Gubernur, Walikota, dan Bupati.

“Kami menghimbau agar kiranya pemerintah dapat memahami maksud dan tujuan penjelasan di atas dan semoga dengan iklas tetap melayani wartawan non UKW dalam menjalankan tugas peliputan dan tidak ragu lagi bekerja sama dengan Perusahan Pers non verifikasi Dewan Pers yang sudah menjadi bagian dari Jaringan Media Dewan Pers Indonesia,” pungkasnya.

(HM/Red)

Jakarta

PWI Jaya Minta Polisi Secepatnya Ungkap Peristiwa Pembunuhan Editor Metro TV

BERIMBANG.com Jakarta – ersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa pembunuhan Yodi Prabowo, editor stasiun televisi Metro TV, yang ditemukan tewas di pinggir jalan tol Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/07/2020).

PWI Jaya menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga besar Metro TV yang kehilangan salah satu editor andalannya.

“PWI Jaya meminta kepada pihak kepolisian Metro Jaya untuk mengusut tuntas sekaligus mengungkap motif pembunuhan terhadap Yodi Prabowo,”

“Ini sangat penting agar peristiwa ini menjadi terang benderang, sehingga tidak menimbulkan dugaan-dugaan lain, terutama yang terkait dengan profesinya sebagai wartawan televisi,” kata Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah dalam siaran persnya, Sabtu (11/07/2020).

PWI Jaya prihatin dengan peristiwa tragis yang dialami Yodi Prabowo sekaligus menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum serta keluarga besar Metro TV.

“Semoga polisi bisa secepatnya mengungkap kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan pers ini,” kata Sayid.

PWI Jaya juga mengutuk keras pembunuhan ini apapun alasan dan latar belakang peristiwa itu. PWI Jaya mengimbau kepada para wartawan untuk lebih berhati-hati baik sedang atau tidak sedang menjalankan tugasnya.

“Apa yang dialami Yodi bisa menimpa siapa saja. Karena itu PWI Jaya mengimbau agar rekan-rekan sesaama wartawan bisa lebih berhati-hati dan waspada di manapun berada. Baik saat bertugas maupun sedang tidak bertugas,” ucap Sayid.

Sebagaimana diketahui, Yodi Prabowo ditemukan tewas pada Jumat (10/07/2020), di pinggir Tol JORR Pesanggrahan, Jalan Ulujami Raya, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,

Menurut Kasat Reskrim Polsek Pesanggrahan Fajhrul Choir mengatakan, mayat Yodi ditemukan pada pukul 11.45 WIB. Berdasarkan data yang dikumpulkan, mayat Yodi ditemukan tiga anak kecil yang bermain layangan di pinggir Tol JORR.

(Red)