Jabodetabek

JabodetabekJakarta

Luhut : Kasus Mapia Peradilan Sangat Mengakar

BERIMBANG.COM, Jakarta – Praktisi hukum Luhut Pangaribuan mLuhut Pangaribuanenilai, kasus mafia peradilan di Indonesia sudah mengakar. Indikatornya datang dari banyaknya penegak hukum seperti advokat dan hakim yang tertangkap suap.

Kasus terbaru adalah suap hakim PTUN Medan yang menjerat pengacara kondang OC Kaligis.

“Kasus kaligis harus jadi tolak ukur (milestone) pembenahan advokat ke dalam. Kasus ini membuktikan persoalan mafia peradilan tidak saja ada tetapi juga berakar,” kata Luhut, kepada SP, di Jakarta, Selasa (21/7).

Menurutnya, banyaknya advokat hitam atau praktik suap di lingkungan peradilan yang terkesan bermulai dari kalangan pengacara imbas dari sistem yang korup. Luhut yang juga advokat tidak malu mengakui itu.

“Tetapi harus disadari advokat nakal merupakan buah dari sistem yang korup. Jadi kenakalan advokat akibat bukan sebab. Saya tahu banyak advokat berpraktik seperti itu karena menjadi bagian dari penegak hukum yang korup itu. Jadi kasus ini harus diselesaikan dengan tegas, tuntas, dan sekaligus membenahi sistem yang rapuh,” ujarnya.

Dikatakan, subsistem dalam hukum pidana yang didalamnya mencakup polisi dan jaksa selain advokat sudah kadung rapuh. Baik status maupun kewenangan termasuk kode etiknya.

“Namun advokat melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) harus membenahinya tidak sekedar melakukan PKPA dan UPA. Tetapi pendidikan tentang profesi yang bertanggung jawab, bukan yang maruk, rakus dan hedonis,” ujarnya.

Luhut menilai, perbaikan sistem harus diiringi dengan konsistensi pemberian sanksi berat terhadap advokat yang mencoreng profesi karena menyuap. Namun, dia menolak kalau sanksi berat tersebut termasuk pembubaran kantor pengacara lantaran kantor pengacara tidak berbadan hukum.

“Saya kira terhadap pelanggaran berat memang bisa sampai dipecat. Tapi pada advokatnya bukan pada kantornya.

Perbaikan sistem yang rapuh itu dan sanksi atas pelanggaran etika profesi yang berat. Kedua faktor itu bila dilakukan bersamaan maka kita akan bisa mengharapkan advokat yang bersih tidak hedonis,” katanya.

Ketum Peradi Fauzie Hasibuan mengatakan, dibutuhkan pengawasan bersama dari pihak-pihak yang terkait dengan peradilan untuk mencegah terjadinya praktik suap. Atas dasar itu pihaknya hendak menggandeng Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian, dan KPK untuk mengatasi kasus mafia peradilan.

“Kita akan duduk bareng bersama dengan KPK dan MA untuk mewujudkan adanya penegakan hukum yang bersih jauh dari praktik suap-menyuap baik dari kalangan advokat atau dari kalangan hakim,” katanya.(bs)

BekasiJabodetabek

Harga Daging Di Bekasi Di Prediksi Tembus Rp. 130.000

daging sapi3

BERIMBANG.COM, Bekasi – Menjelang H-3 Lebaran 2015 atau Selasa (14/7), harga daging sapi merangkak naik di sejumlah pasar tradisional di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Lebaran tahun lalu, daging sapi menembus angka Rp 120.000 per kilogram dan diperkirakan tahun ini mencapai kenaikan menjadi Rp 130.000 per kilogram memasuki H-1 Lebaran.

Beberapa pasar tradisional terjadi kenaikan harga daging sapi, sejak beberapa minggu belakangan ini. Sebelum H-7 sudah terasa kenaikan harga yakni mencapai Rp 110.000 per kilogram.

“Hingga saat ini harga daging sapi mencapai Rp 110.000 per kilogram,” ujar Asep, 40 tahun, pedagang di Pasar Kranji, Bekasi Barat, Selasa (14/7).

Dia mengatakan, kenaikan harga daging sapi ini mencapai Rp 5.000 – 10.000 setiap kali ada kenaikan harga. “Menjelang H-1 nanti, harga semakin naik. Diperkirakan, bisa menembus angka Rp 130.000 per kilogram,” ungkapnya.

Hal itu didasarkan, para pedagang di pasar mengikuti kenaikan harga beli dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan distributor daging.

“Kalau harga dari RPH atau distributor sudah naik kita juga ikut naik. Biasanya kenaikannya lebih besar karena kita tidak jual tulangnya sedangkan di RPH kita beli bersama tulang sapi,” katanya.

Meski harga sapi melambung tinggi, dirinya tetap yakin masyarakat tetap membeli daging sapi dan penjual tidak kehilangan omzet.

“Hari biasa hanya memperoleh Rp 15 juta, menjelang lebaran bisa hingga Rp 30 juta per hari,” katanya.

Secara terpisah, Sekretaris Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) Kota Bekasi, Dedet Kusmayadi, menjelaskan pihaknya berupaya menekan harga daging sapi agar tidak melambung tinggi dengan menggandeng Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakorp) Kota Bekasi untuk menggelar operasi pasar.

“Operasi pasar sudah lakukan. Kita menyediakan beberapa kebutuhan pokok termasuk daging sapi,” ujar Dedet Kusmayadi.

Dia menjelaskan, operasi pasar yang telah dilaksanakan yakni di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur dan Jatiasih. “Daging sapi kita jual di bawah harga pasar yakni Rp 90.000,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada pedagang agar tidak meraup untung sebesar-besarnya menjelang Lebaran ini.(sp)

DepokJabodetabek

Pemkot Depok Diduga Melanggar HAM

Pertemuan warga Komplek AL dengan Komnas HAM.    (Foto: Yuli Efendi)
Pertemuan warga Komplek AL dengan Komnas HAM. (Foto: Yuli Efendi)

BERIMBANG COM, Depok -Laporan Warga Komplek TNI AL dan WALHI ke Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) terkait adanya dugaan pelanggaran  Pembangunan yang dilakukan pengembang PT. Megapolitan Development diwilayah Cinere Kota Depok mendapatkan respon sangat baik dari Komnas HAM.

Dari informasi warga kepada berimbang.com terhadap beberapa warga sekitar pembangunan yang terkena dampak pembangunan sangat dirasakan perubahannya seperti Hak atas kesehatan, hak lingkungan dan hak kesejahteraan dan warga sekitar merasa dirugikan oleh pengembang.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Dianto Bachriadi mengatakan laporan warga sekitar pembangunan PT. Megapolitan dengan adanya dugaan pelanggaran HAM akan ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan investigasi lebih jauh kelapangan dan juga kepada pengembang serta Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Depok sebagai pemberi ijin pembangunan.

” Untuk sementara dari adanya dokumen pengaduan dan informasi  warga sekitar dengan adanya dugaan pelanggaran pembangunan proyek, ada beberapa aspek yaitu yang pertama adanya dugaan pelanggaran pemberian ijin yang dilakukan Pemerintah Kota Depok tidak benar dan kalau memang terjadi ada pelanggaran berarti permasalahan serius dalam tata kelola pemerintahan Pemkot Depok, pembangunan juga harus dihentikan dan yang sudah dibangunpun harus dihentikan segala aktivitasnya,” ujar Dianto saat pertemuan dengan warga di Jalan Merawan, Cinere. Kamis (10/7/2015).

” Bila pembangunan masih menjalankan aktivitasnya apalagi sudah ada yang beroperasi serta mengabaikan perizinan maka pihak pengembang melanggar dan jelas menyalahi peraturan yang ada terlebih dampak yang dirasakan oleh warga seperti kesehatan, lingkungan serta dengan adanya pengurangan debit air.

” Upaya yang harus dilakukan Pemkot Depok yaitu memulihkan dampak yang terjadi dilingkungan pembangunan proyek karena Pemkot Depok harus bertanggung jawab dalam hal ini karena sudah menghilangkan hak-hak warga dan jelas melanggar hak azasi manusia,” ungkap Dianto.

Tambahnya lagi menurut Dianto, pihaknya sudah menemukan telah terjadi pelanggaran terkait Pembangunan proyek PT.Megapolitan sehingga pembangunan harus segera dihentikan segala aktivitasnya dan Pemkot Depok tidak boleh mengeluarkan ijin apalagi pembangunan sudah jadi, perijinannya menyusul.(Yuli Efendi)

BekasiJabodetabek

Permintaan Sewa Mobil Di Bekasi Turun Hingga 30%

rentcar

BERIMBANG.COM, Bekasi – Memasuki minggu-minggu terakhir di bulan puasa, permintaan sewa mobil untuk mudik 2015 di Bekasi justru dinilai menurun dibanding lebaran tahun lalu.

“Saya rasa permintaan sewa mobil jelang lebaran tahun ini menurun, kira-kira sekitar 30 persen. Biasanya, awal-awal puasa sudah banyak yang tanya sewa mobil. Tapi, sekarang ini tergolong biasa saja sih,” jelas pemilik Riama Rent Car, Agnes Simangunsong.

Agnes menambahkan, salah satu indikasi penyebab turunnya permintaan sewa mobil pada tahun ini adalah momennya yang bertepatan dengan tahun ajaran baru. “Tahun ini, pas dengan masuk sekolah, ditambah membeli keperluan lainnya. Mungkin pelanggan kami saat ini bersikap lebih hemat,” tuturnya seperti dikutip Beritasatu.com, Jumat (3/7).

Sementara itu, pemilik rental mobil lainnya di Bekasi, Budianto, menilai turunnya permintaan sewa mobil tahun ini ditengarai diakibatkan krisis ekonomi, dimana saat ini harga BBM tergolong mahal. “Ini sepertinya alasan bagi semua pebisnis atau pedagang yang mengalami penurunan pendapatan. Semuanya mahal,” jelas Budianto.

Namun, menurut Agnes, jika dibanding hari-hari biasa, jelas ada peningkatan untuk bulan Ramadan ini. Dengan 2 unit mobil pada bulan biasa, Agnes bisa mendapat Rp 8-9 juta per bulan. Sedangkan untuk bulan Ramadan, pendapatannya mencapai Rp 15-16 juta per bulan. “Tapi, mungkin tahun ini agak lebih sedikit dari itu,” katanya.

Permintaan sewa mobil biasanya sudah mulai meningkat dari hari biasa pada H-7 puasa hingga H+7 Idul Fitri. Kenaikan harga pun berlaku selama masa itu.

“Harga lebaran akan lebih tinggi dibanding harga biasanya karena permintaan meningkat. Sebagai pekerja di wilayah bisnis, jelas kami cari keuntungan juga,” jelasnya.

Belum lagi, kata dia, transportasi untuk mudik mendekati lebaran ini sudah susah dicari. Dengan demikian, sewa mobil menjadi salah satu solusi bagi mereka yang kehabisan tiket kereta api atau bus.

Menurut keterangan Agnes, mobil kelas family car di hari biasa dikenakan harga Rp 350.000 per hari. Sedangkan pada lebaran, harga berkisal Rp 500.000 sampai Rp 600.000 per hari.

Nah, untuk lebaran pun ada ketentuan khusus. Paket lebarannya, yaitu minimal peminjaman seminggu (Rp 600 ribu per hari). Di atas 10 hari bisa jadi Rp 550 per hari,” katanya. Untuk jasa supir pun dinaikkan. Kenaikan ini juga dikarenakan kenaikan biaya supir (yang menggunakan jasa supir). Biasanya supir dibayar Rp 50.000 per hari. Namun saat lebaran, dinaikkan dua kali lipat.

Unit yang disewakan Agnes pada Ramadan ini adalah dua unit. Namun, ia terbuka untuk penitipanp. Pada Ramadan seperti ini, kata dia, banyak pula orang yang menitip mobilnya untuk disewakan. “Sistem bagi hasil saja. Kalau hari biasa misal Rp 350.000, untuk penitip Rp 50.000, untuk kami 300.000. Tapi, kalau lebaran penitip bisa dapat Rp 100.000,” jelasnya.

Mayoritas peminjam mobil adalah pemudik tujuan Jawa dan sekitarnya. Untuk menjaga keamanan dan kepercayaan pada penyewa, kata Budianto, jelas harus ada persyaratan seperti KTP, KK, dan lainnya. Selain itu kata Agnes, untuk menjaga kepuasan penyewa, setiap mobil yang disewakan tentunya harus masuk salon agar mobil siap menempuh jarak jauh.(BS)

BogorJabodetabek

Sekda Kabupaten Bogor Larang ASN Minta Biaya Pelayanan Publik

kab bogor

BERIMBANG.COM, Cibinong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang meminta biaya administrasi pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Tidak ada peraturan pelayanan publik di Kelurahan, Kecamatan hingga Dinas, dipungut biaya administrasi,” kata Adang Suptandar di Cibinong, Jumat (26/6).

Namun, ia mengatakan kecuali desa yang mengeluarkan peraturan desa yang mewajibkan masyarakat untuk membayar saat mendapatkan pelayanan publik di kantor kelurahan. Sedangkan ASN yang bertugas di kecamatan dilarang mengambil biaya administrasi pelayanan publik dari masyarakat.

“Jika ada, itu hanya oknum karena belum tentu camat melakukannya,” katanya.

Namun, kata dia, jika memang terbukti ada ASN yang melakukan pungutan kepada masyarakat saat ingin mendapatkan pelayanan, maka hukumannya adalah sesuai peraturan disiplin ASN dan bisa dipidana jika melakukan pelanggaran berat.

“Sesuai perintah Bupati, semua pelayanan publik harus bekerja dengan profesional, kalau bisa cepat kenapa diperlambat, kalau bisa murah kenapa mahal, kalau bisa gratis kenapa harus bayar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor, Yani Hasan menyatakan, pembuatan surat izin usaha di Pemkab Bogor tidak dipungut biaya.

“Saya tidak pernah memberikan perintah atau mengeluarkan peraturan untuk masyarakat yang ingin membuat izin usaha harus bayar di Kabupaten Bogor,” katanya.

Ia mengatakan, jika ada pungutan di kelurahan itu kewenangan kelurahan karena lurah bisa mengeluarkan peraturan desa. Sedangkan di pelayanan kecamatan tidak dibenarkan ASN apalagi camat mengambil biaya administrasi pelayanan publik.

Ia membenarkan jika ada pasti di luar pengetahuan camatnya. “Jika ingin lebih detail tentang sistem birokrasi pelayanan publik, silakan datang ke bagian sekretaris daerah bagian pemerintah,” ujarnya.(aj)

DepokJabodetabek

Walikota Depok Jangan Salah Pilih Sekda

pemkot depok

BERIMBANG.COM, Depok – Walikota Depok Nur Mahmudi Isma’il yang punya Hak Prerogatif untuk menetapkan Pejabat Esselon II/A Sekretaris Daerah (Sekda), jangan salah pilih dan perlu meningkatkan objektivitasnya dan jangan salah pilih, saat ditetapkan menjadi Sekda. Hal ini untuk mengantisipasi kuranganya Objektifitas dan transparansi hasil kerja Tim Panitia Seleksi (Pansel) Sekda dan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Kadiis BMSDA) yang belum maksimal menurut Undang Undang ASN. Demikian rangkuman keterangan dari Pemerhati dan pengamat yang diperoleh NERACA hingga kemarin.

Tim Pansel Sekda dan Kadis BMSDA pimpinan Prof. Eko Prasodjo dari Universitas. Indonesia, hanya mengumumkan hasil seleksinya sama dengan hasil seleksi persyarataan administrasi, minus satu peminat yang gugur ikut tahap seleksi berikutnya.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok, Drs.H.Sri Utomo MSi, semula direncanakan hasil setiap tahapan seleksi akan diumumkan secara terbuka dan transparan “hanya” melalui media Online Pemkot Depok, tanpa media massa lainnya, baik cetak maupun elektronik.

“Silahkan dilihat saja di depok.go.id bahwa semuanya dapat dilihaat,” katanya beberapa waktu lalu kepada NERACA.
Selain itu, yang semula akan diumumkan berdasarkan “Ranking”, berubah dengan tetap berdasarkan urutan nominasi “alphabet”.

Dalam kondisi tersebut, semua pejabat terkait dan Ketua serta anggota Pansel, sulit dihubungi untuk dimintai keterangannya.

“Saya bukan anggota Pansel Sekda, dan tidak tahu persis prosesnya. Saya hanya anggota Pansel untuk seleksi Kadis BMSDA,” tutur Sri Utomo singkat menjawab NERACA sambil bergegas masuk Mesjid Agung Balaikota Depok Baitul Kamal.

Berdasarkan data yang diperoleh, hasil akhir Lelang Jabatan Tim Pansel Sekda dan Kadis BMSDA Kota Depok, urutan alphabetnya,

Calon Sekda: 1.Drg.hardiono Sp BM, 2. Ir.Harry Prihanto M.Eng, 3.Ir.Herry Pansila Prabowo MSc.
Sedangkan Calon Sekda lain yang gugur seleksi pada tahap tahap yang tak diketahui, adalah Mumun Misbahul Munir SH MSi. Pejabat ini Pernah menjabat Kadis PK, Kepala Bappeda, Kadis pora Parsenbud, dan saat ini sebagai Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil.

Peminat lain yang gugur adalah dari luar Kota Depok yang berasal dari provinsi lain. Sehingga, nama dan alamat peminat yang juga tak diketahui ini, sudah gugur sebelum menjalani seleksi berbagai tahapan.

Materi ujian yang dilakukan Pansel meliputi: Kompetensi, Ranking Diklatpim II yang dicapai, Integritas, Kinerja dan Prrestasi, Moral, Etika, perolehan spektakuler Penghargan Kinerja OPD yang dipimpinnya, Sehat Jasmani dan Rohani dan kemampuan bekerjasama dengan pimpinan. Berbagai standar uji materi ini teruang dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2015.

Sedangkan hasil akhir Tim Pansel Untuk Kadis BMSDA urutan Alphabetnya:
1. Ir. H.Herman Hidayat MT, 2.Drs. Manto MSi, dan
3. H.Mohammad Fitriawan ST, MT. Jumlah peminat jabatan ini ada 4 orang. Namun, satu orang juga gugur pada seleksi administrasi. Pejabar yang berasal dari Kabupaten Sukabumi ini tidak lulus admintrasi, karena tidak ada surat keterangan ijin dari pimpinan di daerahnya.

Sementara menurut Dosen Pengaajar Kebijakan Publik Ilmu Pemerintahan di jakarta, Drs.H.Zalfinus Irwan MM, bahwa seharusnya Prof.EkoPrrasodjo mampu maksimal dalam hal objektifitas memilih pejabat yang akan dinominasikan melalui tahapan seleksinya, untuk diusulkan kepada Walikota Depok.

“Apalagi Profesor Eko itu adalah perancang Undang Undang ASN. Dia pasti tau persis bagaimana mengaktualisasikan ketentuaan perundangan itu sebagai Kebiijakan Publik yang harus transparan serta memenuhi kaidah ilmiah berguna untuk publik atau masyarakat. Bukan hanya untuk kepentingan pemerintah,” ujar Zalfinus Irwan meyakinkan.

Dijelaskannya, Ketentuan Perundangan adalah Kebijakan untuk publik. Sehingga, setiap akan mengambil kebijkan termasuk masalah seleksi Sekda dan Kadis BMSDA di Pemkot Depok, harus memperhatikan aspirasi publik atau masyarakat.

“Kalau memang hasil seleksi Tim Pansel yang dipimpin Prof. Eko belum maksimal objektifitas dan transparansinya, maka Walikota Depok harus antisipasi dengan memilih hasil Seleksi tim Pansel yang lebih objektif dan transparan,” ujarnya menegaskan.

Kemudian menurut Drs.H.Murthada Sinuraya MM, Dosen Ekonomi Keuangan Universitas Pancasila Jakarta, menyarankan Walikota harus lebih objektif dalam menetapkan pejabat sangat penting untuk menjadi Sekda.

Dikatakan, hasil seleksi Tim Pansel Sekda tersebut. tetkait dengan Suksesi Sekda dari Sekdaa sebelumnya Etty Suryahati. “Banyak masalah yang terkkait dengan Sekda lama ini, belum tuntas penyelesaiannya tentang Keuangan Daerah,” katanya.

Misalnya, Lanjut Sinuraya, masalah Dalam LPJ Belanja Operasional Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000.

Selain itu Juga diingatkaan agar Walikota jangan saah pilih untuk djadikan sekda, karena beban tanggung jawabnya sangat besar dan memerlukan kerjasama yang solid dan objektif serta transparan dalam pengelolan Keuangan Daerah yang mencapai Rp 2 triliun lebih. “Harus dipilih yang mampu maksimal segalanya dalam bekerjasama dengan Walikota sebagaimana diamanatkan Undang Undang ASN,” ujarnya.

Menurutnya, Sekda baru yang akan ditetapkaan Walikota, juga harus memahami secara komprehensif tentang mekanisme LHP Keuangan Daerah Kota Depok.

Artinya, Walikota harus meranking lebih Objektif untuk pejabat yang diusulkan Pansel; yakni agar dijadikan Pejabat Sekda yang telah mampu mengkordinir dana APBD ratusan Miliar.

Apalagi hal ini terkait nantinya untuk kemampuan menjalankan UU no.15 thn 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Demikian berbagai data dan keterangan yang dihimpun Harian NERACA. (Yf)

JabodetabekJakarta

Mewujudkan Generasi Semangat Muda & Semangat Berkarya

Abnon Jakpus_11

BERIMBANG.COM, Jakarta –  Ajang pemilihan Abang dan None Jakarta Pusat merupakan salah satu dari serangkaian kegitan yang dilaksanakan oleh Suku Dinas PariwisatadanKebudayaan Jakarta Pusat, serta dalam rangka menyambut hariulang tahun Kota Jakarta ke 488.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Pusat yang diadakan setiap tahunnya untuk melestarikan dan menumbuhkan rasa cinta budaya Betawi pada generasi muda Kota Jakarta.

Ajang ini juga menjadi wadah bagi para pemuda pemudi untuk mengembangkan bakat, kreatifitas dan potensi diri yang mereka miliki agar bisa bermanfaat untuk masyarakat sekitar. Para finalis Abang dan None ini nantinya akan turut serta menjadi partisipan sebagai Duta Wisata Jakarta di dalam maupun di luar negeri.

Abnon Jakpus_15

Selainitu, mereka juga diharapkan bisa menggali dan mengembangkan keanekaragaman budaya yang ada di Jakarta,serta mampu mempromosikan keanekaragaman pariwisata DKI Jakarta khususnya Jakarta Pusat.

Sesuai dengan tema yang diangkat “Semangat Muda Jakarta, Semangat Berkarya” yang merupakan ajakan untuk generasi muda Jakarta secara proaktif mengerahkan potensinya untuk berkontribusi dalam pembangunanIbukota.

“Abang dan None Jakarta selain dituntut untuk mengenal dan mencintai kebudayaan Betawi, juga harus bisa memperkokoh jatidiri generasi muda dalam menghadapi pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia” ujar Mangara Pardede, Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Pemilihan Abang dan None Jakarta Pusat ini mendapatka animo yang cukup baik dari para generasimuda, tercatata dari sekitar 163 perserta yang mendaftarkan diri menjadi finalis, terdiri dari 47 Abang dan 116 None. Setelah dilakukan seleksi awal, melalui kegiatan Focus Group Discussion, terpilih 100 peserta.Kemudian setelah melalui serangkaian wawancara oleh Tim Juri ,diperoleh 15 pasangatau 30 peserta.

Berbagai pembekalan pun diberikan kepada 15 pasang peserta selama 30 hari, mulai dari psikotes, public speaking, character building, dan kegiatan bakti sosial. Selain itu para finalis juga diberikan kegiatan outbound yang bertujuan untuk menumbuhkan keterbukaan dan kedekatan (in group feeling) antar personal, serta meningkatkan rasa percayadiri pada kemampuan yang dimiliki. Dan pembelakan terkait dengan tugasnya menjadi duta wisata yaitu pengetahuan tentang pemerintahan, pemasaran, kebudayaanbetawi, kebiajakan pariwisata dan table manner.

Pada malam ini 30 finalis telah menujukan potensi terbaiknya untuk memperebutkan gelar juara yaitu Abang dan None, Wakil I, Wakil II, Harapan I, Harapan II danFavorit, selain itu para finalis dinilai berdasarkan tiga kriteria yaituBeauty, BraindanBehaviour. Berikut adalah nama para pemenangnya:

• Abang Jakarta Pusat : DedeJanuardi Lie
• None Jakarta Pusat : MuthiaKhanza
• AbangWakil I : RizkySyahputra
• None Wakil I: KhalyaKharaminaSiregar
• AbangWakil II : AchmadYudhaUtomo
• None Wakil II : Agatha Aurelia
• AbangHarapan I : BismaAditya
• None Harapan I : SyarifahDwiRahma
• AbangHarapan II : EdirzaArdiansyahEddin
• None Harapan II : BarizahGhassaniLoebis
• AbangFavorit : Lukmannul Hakim
• None Favorit : Monica Elizabeth TanodRosandi

DepokJabodetabek

ICT Award Kembangkan Informasi Tekhnologi Kota Depok

Acara seminar ICT Award di Aula lantai 1 Balaikota.   (Foto: Yuli Efendi)
Acara seminar  DEPICTA  di Aula lantai 1 Balaikota. (Foto: Yuli Efendi)

BERIMBANG.COM, Depok – Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kota Depok semakin dibutuhkan oleh kalangan masyarakat dengan teknologi canggih yang semakin bersaing di zaman modern.

Dengan pesatnya tekhnologi masih banyak masyarakat kurang mengenal akan canggihnya tekhnologi apalagi dikalangan bawah, masih banyak yang belum mempunyai sarana dan prasarana seperti komputer atau gadget canggih apalagi untuk mengakses internet.

Pameran ICT Award di halaman Balaikota.    (Foto:Yuli Efendi)
Pameran DEPICTA Award di halaman Balaikota. (Foto:Yuli Efendi)

Pemerintah Kota Depok dalam mengatasi perkembangan tekhnologi dan juga evaluasi pelayanan kepada masyarakat sangat intens untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Depok agar lebih melek internet untuk menjadikan Kota Depok sebagai Kota Cyber City benar-benar terlaksana sampai ke pelosok-pelosok kampung yang belum tersentuh sama sekali.

Para peserta DEPICTA
Para peserta DEPICTA

Pantauan berimbang.com,  program ICT (Informasi Community Tekhnologi ) Award yang digelar Pemerintah Kota  Depok berlangsung selama dua hari pada tanggal 12 sampai dengan tanggal 13 juni 2015 di Balaikota mendapatkan antusias di kalangan masyarakat Kota Depok karena acara yang diselenggarakan meliputi beberapa acara seperti Workshop, Seminar,Talkshow, lomba animasi dan diakhiri dengan pameran dengan melibatkan perguruan tinggi, pengusaha dan yang lainnya.

Para Narasumber DEPICTA Di Aula Lantai 1 Balaikota Depok
Para Narasumber DEPICTA Di Aula Lantai 1 Balaikota Depok

Maksud dan tujuan terselenggaranya ICT Award menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, M.Fitriawan adalah untuk mengembangkan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi yang ada di Kota Depok supaya dimanfaatkan sebesar-besarnya bermanfaat dikalangan pemerintah dan Masyarakat pada umumnya.

“Agar warga juga bisa mengembangkan tekhnologi Informasi dan Komunikasi dalam kehidupannya sehari-hari dan memanfaatkan layanan Informasi yang ada agar bermanfaat bagi pemerintah sendiri maupun kalangan masyarakat,”ujar Fitriawan di sela kegiatan pameran ICT Award di Balaikota. Sabtu (13/6/2015).

Acara ICT Award yang sudah digelar tiga kali oleh Pemerintah Kota Depok juga melibatkan komunitas IT yang ada di Kota Depok dan dimeriahkan hiburan musik.(Yuli Efendi)

JabodetabekJakarta

WALHI dan Warga pangkalan Jati Menolak Pembangunan Superblok Cinere

walhi

BERIMBANG.COM, Jakarta – Walhi Jakarta Sejak 6 Bulan terakhir mendampingi warga di Komplek Perumahan TNI AL Pangkalan Jati Cinere, Depok yang sedang melakukan penolakan kepada Pengembang PT. Megapolitan atas Proyek Pembangunan Superblok Kawasan Multifungsi Cinere Business District (CBD) atau Centro Cinere. Saat ini proyek CBD sedang merencanakan pembangunan Cinere Terrace Suite dengan rincian penggunaan gedung untuk apartemen dan citywalk di jalan merawan cinere, kota depok dengan kapasitas kamar apartemen sebanyak 800 unit dengan ketinggian lantai sebanyak 18 Lantai serta kamar hotel sebanyak 176 kamar hotel dengan ketinggian 11 lantai  dan 56 unit ruko.

Kami memandang pembangunan proyek tersebut akan berdampak buruk dan merusak lingkungan hidup di kawasan sekitar pembangunan maupun dampak lingkungan untuk wilayah Jakarta. Dampak buruk dikhawatirkan terjadi karena dalam Perpres No. 54 tahun 2008 mengenai JABODETABEKPUNJUR dinyatakan bahwa wilayah Cenere masuk bagian dari wilayah serapan air untuk daerah Jakarta, dan dalam Lampiran Peta terlihat bahwa area pembangunan adalah wilayah mata air dan wilayah danau. Jika kita melihat ke lokasi, lahan yang ada berada di lembah dan dekat dengan Sungai Pesanggrahan sehingga kami mengkhawatirkan wilayah-wilayah yang menjadi penyangga untuk mengurangi banjir jakarta semakin berkurang.

Dalam siaran persnya (6/6/2015) beberapa waktu yang lalu Walhi Jakarta sendiri konsisten menolak upaya-upaya perusakan lingkungan berdasarkan statuta Walhi dan upaya walhi melakukan pendampingan dan atau upaya-upaya hukum merupakan langkah legal dari amanat UU No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Untuk memahami kasus CTS dan CBD secara keseluruhan, kami melihat dasar aturan-aturan yang ada diduga telah dilanggar oleh Pengembang, aturan tersebut adalah:

•      UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

•      UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan

•      PP RI No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

•      PP RI No.27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan

•      PP RI No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

•      PERDA Kota Depok No.03 Tahun 2013 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

•      PERMENNEG LH RI No.16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

•      PERMENNEG LH RI No.17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan IjinLingkungan

•      PERMENNEG LH RI No.5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/AtauKegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

•      KEPMENNEG LH RI No.8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL

•      KEPMENNEG LH RI No.11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL

•      Pasal 232 Ayat (1) KUHP tentang larangan melakukan perusakan, pembuangan atau penutupan penyegelan

•      Perbuatan Melawan Hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata

Berdasarkan ketentuan di atas dan merujuk pada statemen terakhir Presiden Jokowi tentang lingkungan yang menyatakan bahwa Presiden tidak akan kompromi atas aksi perusakan lingkungan, WALHI Jakarta secara organisasi maupun bersama warga atau koalisi organisasi lain akan terus konsisten menolak tindakan perusakan lingkungan. Dan kami menegaskan agar Pemda Depok secara konsisten menegakkan aturan dan menghentikan dengan segera proses pembangunan CTS.(*)

JabodetabekJakarta

1,267 Industri Hiburan, 467 Menjadi Perhatian Khusus Dibulan Ramadhan

unnamed (32)BERIMBANG.COM, Jakarta – Tempat hiburan malam menjadi perhatian terutama saat Ramadan. Para pengusaha diminta tidak membuka usahanya selama sebulan penuh.

Pemprov DKI Jakarta juga sudah menentukan aturan bagi para pengusaha industri hiburan di Jakarta. Mereka harus tutup total selama sebulan penuh.

“Aturan ini sudah kami sebarkan dengan surat edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No 34/SE/2015 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan Ramadan dan Idul Fitri,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea, di kantornya, Jumat (12/6/2015).

Purba mengatakan, surat edaran itu sudah disampaikan kepada pengusaha industri hiburan sejak 15 Mei 2015. Dia yakin, para pengusaha mengerti dan menaati aturan ini.

Jenis usaha yang tutup total, yakni klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan. Termasuk usaha bola sodok dan bar yang terdapat lima fasilitas hiburan itu.

Sedikitnya ada 1.267 industri hiburan malam yang ada di Jakarta. Dari jumlah itu, 476 tempat usaha menjadi perhatian khusus. Di antaranya, 66 diskotik, 230 griya pijat, 7 mandi uap, 8 klub malam, dan 165 musik hidup.

“Mereka harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, selama bulan Ramadan, hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah hari raya Idul Fitri,” jelas Purba.

Menurut dia, aturan ini sudah berdasar pada Perda No 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur No 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata.

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya untuk mengawasi jalannya aturan ini. Dia tidak segan-segan merekomendasikan usaha itu untuk ditutup.

“Jadi yang melakukan penindakan, peringatan, dan penyegelan bukan kami, tapi Satpol PP dibantu kepolisian,” imbuh dia.

Sementara, Kasie Pengawasan Tempat Usaha Bidang Industri Satpol PP DKI Jakarta, Syamsul Komar mengatakan, pihaknya akan menerjunkan 10-15 personel setiap harinya guna mengawasi tempat hiburan di Jakarta. Dia juga akan didampingi pihak Disparbud untuk pengawasan.

“Kalau ditemukan, mulanya kami beri tuguran, surat peringatan, sampai sanksi penyegelan,” kata Syamsul.

Aturan sanksi yang dijatuhkan memang terdapat pada Pasal 43 dan 44 Perda No 10 tahun 2004 tentang Kepariwisatan.

Berdasar catatan, setiap tahun ada saja yang melanggar aturan ini. Tapi, belum sampai ada yang disegel. “Tahun 2014 ada 2 tempat usaha yang mendapat teguran. Setelah itu mereka langsung ikut aturan,” tandas dia. (L6)