Jabodetabek

Jabodetabek

Paripurna Refleksi Akhir Tahun, DPRD Depok Anugerahkan BKD Award untuk Legislator Teladan

DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Refleksi Akhir Tahun 2025 di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (29/12/2025). Agenda ini sekaligus menjadi momentum pemberian BKD Award 2025 kepada anggota dewan yang dinilai disiplin, aktif, dan menjunjung tinggi etika kedewanan.

Rapat paripurna berlangsung khidmat dengan nuansa budaya, di mana para legislator tampil mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Depok, Supian Suri, jajaran pimpinan DPRD, serta perwakilan organisasi wartawan.

Penghargaan BKD Award diberikan oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok sebagai bentuk apresiasi atas kinerja anggota legislatif yang konsisten menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya secara profesional.

Ketua BKD DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, mengatakan bahwa BKD Award merupakan instrumen evaluasi sekaligus motivasi untuk memperkuat integritas lembaga legislatif.

“BKD Award ini menandai komitmen DPRD dalam menjaga integritas, akuntabilitas, serta etika anggota dewan. Penghargaan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan pelayanan publik,” ujar Qonita.

Ia menjelaskan, indikator penilaian meliputi tingkat kehadiran dalam rapat paripurna dan alat kelengkapan dewan, kepatuhan terhadap tata tertib, etika berpakaian, serta kontribusi pemikiran dalam forum-forum resmi DPRD.

“Tahun ini penilaiannya lebih komprehensif. Tidak hanya per fraksi, tetapi dipilih tiga terbaik dari seluruh anggota DPRD Kota Depok,” tambahnya.

BKD Award 2025 dibagi dalam dua kategori, yakni kategori umum dan kategori fraksi.
Untuk kategori umum, penghargaan diberikan kepada:

  • Binton Jhonson Nadapdap (Fraksi APSN),
  • Teuku M. Yusufsyah Putra (Fraksi PKS),
  • Gerry Wahyu Riyanto (Fraksi Gerindra).

Sementara kategori fraksi diraih oleh:

  • Bambang Sutopo (PKS),
  • Irfan Rifai (Gerindra),
  • Samuel Bonardo Parulian Situmorang (Golkar),
  • Indah Ariani (PDI Perjuangan),
  • Siswanto (PKB),
  • Mochamad Taufik (Demokrat),
  • Samsul Ma’arip (APSN).

Qonita berharap penghargaan ini tidak sekadar menjadi simbol, tetapi juga komitmen berkelanjutan.

“Bagi penerima, BKD Award diharapkan menjadi pengingat untuk terus menjaga amanah rakyat. Sedangkan bagi anggota dewan lainnya, semoga menjadi motivasi untuk meningkatkan marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” pungkasnya.

Iik

Jabodetabek

Wawali Depok Temui Pendemo, Janji Evaluasi Satpol PP dan Cari Solusi Kantor RW 15 Kemirimuka

DEPOK – Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menemui massa aksi yang sebelumnya berunjuk rasa dan mengajak mereka menyampaikan aspirasi secara langsung di ruang Balai Kota Depok, Senin (22/12).

Dalam pertemuan tersebut, Chandra menegaskan bahwa Pemerintah Kota Depok sangat terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Ia menyampaikan komitmennya untuk bersama Wali Kota Depok memberikan pelayanan publik yang optimal.

“Kami terbuka dengan kritikan dan masukan. Pemerintah Kota Depok berupaya terus meningkatkan pelayanan kepada warga,” ujar Chandra di hadapan perwakilan pendemo.

Chandra juga meminta warga Depok untuk aktif memantau dan menyampaikan informasi terkait persoalan yang terjadi di Kota Depok agar dapat ditindaklanjuti secara tepat oleh pemerintah daerah.

Soal Kantor RW 15, Wawali Janji Turun ke Lapangan

Menanggapi aspirasi terkait pembongkaran kantor Sekretariat RW 15 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Chandra menyatakan pihaknya akan memikirkan pembangunan kembali kantor RW tersebut. Namun, ia menegaskan pembangunan tidak boleh berada di atas aliran kali.

“Kami akan mengecek langsung ke lapangan bersama Lurah Kemirimuka. Pembangunan kembali akan dipikirkan, tapi tidak boleh berada di atas kali,” tegasnya.

Diketahui, kantor RW 15 yang dibongkar Satpol PP beberapa waktu lalu memang berdiri di atas aliran sungai.

RW 15 Keluhkan Pembongkaran Dinilai Menyalahi Aturan

Dalam kesempatan tersebut, Ketua RW 15 Kemirimuka, Arif Afifullah, menyampaikan keberatan atas pembongkaran kantor sekretariat RW yang dilakukan Satpol PP. Menurutnya, proses pembongkaran tersebut dinilai menyalahi aturan.

Arif memaparkan keluhannya secara terperinci kepada Wakil Wali Kota Depok dan berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi konkret, termasuk membangun kembali kantor RW 15 yang telah dibongkar.

“Kami berharap ada solusi dari Pemerintah Kota Depok, termasuk pembangunan kembali kantor RW 15,” ujar Arif.

Aktivis Soroti Kinerja Satpol PP

Selain warga, aktivis Akbar Husen juga menyampaikan aspirasi terkait kinerja Satpol PP Kota Depok. Ia mempertanyakan pola penertiban yang dinilainya arogan dan tidak humanis.

Akbar meminta Pemkot Depok melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pendekatan Satpol PP agar penegakan peraturan daerah tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

Menanggapi hal tersebut, Chandra kembali menegaskan bahwa pemerintah menerima seluruh masukan dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi ke depan.

Iik

Jabodetabek

Pendemo Desak Kasatpol PP Depok Dicopot, Pembongkaran Kantor RW 15 Dinilai Langgar Aturan

DEPOK – Sejumlah aktivis dan elemen masyarakat Kota Depok menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Wali Kota Depok, Senin (22/12). Dalam aksinya, massa mendesak Wali Kota Depok mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok yang dinilai telah melakukan banyak pelanggaran dalam proses penertiban serta tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Aksi massa ini menyoroti pelanggaran yang dianggap sangat fatal, di antaranya pembongkaran Kantor Sekretariat RW 15 Kelurahan Kemirimuka serta hilangnya segel bangunan yang sebelumnya dipasang oleh Satpol PP di salah satu kawasan perumahan di Kota Depok.

Salah satu aktivis, Anton Sujarwo, menilai pembongkaran yang dilakukan Satpol PP tidak profesional dan mencederai pelayanan publik. Menurutnya, Kantor RW 15 memiliki peran vital bagi masyarakat karena menjadi pusat kegiatan warga sekaligus tempat penyimpanan arsip penting.

“Pembongkaran ini sangat mencederai pelayanan masyarakat. Kantor RW adalah fasilitas publik yang sangat dibutuhkan warga,” tegas Anton dalam orasinya.

Sementara itu, Ketua RW 15 Kemirimuka, Arif Afifullah, menyampaikan keprihatinannya terhadap pola penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai tidak adil. Ia menilai penegakan Perda cenderung tajam ke bawah, namun lemah terhadap bangunan menengah ke atas yang diduga melanggar izin mendirikan bangunan.

“Penegakan Perda seperti ini menimbulkan kesan tebang pilih. Bangunan kecil dibongkar, sementara bangunan besar yang bermasalah justru terkesan dibiarkan,” ujar Arif.

Arif juga menegaskan bahwa pembongkaran Kantor RW 15 telah menyalahi prosedur, karena bangunan tersebut disebut telah memiliki izin resmi dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok sejak pertengahan tahun 2025.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Hendar, menerima langsung perwakilan massa di Kantor Satpol PP Depok. Sementara itu, Kasatpol PP Depok disebut tidak berada di tempat karena sedang melakukan kegiatan penertiban di luar lokasi.

Hendar menyampaikan bahwa pembongkaran yang dilakukan pihaknya telah melalui proses dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa masukan yang disampaikan para pendemo merupakan hal yang sangat berharga bagi institusinya.

“Penyampaian aspirasi ini merupakan hak setiap warga negara. Semua masukan yang disampaikan akan kami tampung dan nantinya kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Hendar.

Ia menegaskan, Satpol PP tetap terbuka terhadap kritik dan evaluasi demi perbaikan dalam menjalankan tugas penegakan Perda di Kota Depok.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Depok terkait tuntutan pencopotan Kasatpol PP sebagaimana disuarakan massa aksi.

Iik

Jabodetabek

Anggota DPRD Jabar Soroti Kasus Situ Telaga Subur yang Diduga Dikuasai untuk Bisnis Ilegal

BERIMBANGCOM, DEPOK — Environmental Society (ENSY) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil alih Situ Telaga Subur yang berada di kawasan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Situ yang seharusnya berfungsi sebagai sumber resapan dan tandon air itu diduga telah lama dikuasai dan dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak tertentu untuk kepentingan bisnis.

Kabid Advokasi dan Investigasi ENSY, Anton S, mengungkapkan bahwa saat ini di area Situ Telaga Subur telah berdiri rumah makan dan wahana pemancingan, termasuk bangunan yang didirikan di atas badan air situ.

“ENSY fokus pada program konservasi sumber daya air. Kami mendukung pemerintahan Prabowo–Gibran, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Wali Kota Depok Supian Suri untuk mengembalikan aset negara, khususnya sumber resapan air, dari penguasaan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Anton kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Anton menjelaskan, sepanjang tahun 2025 ENSY telah mengadvokasi sejumlah aset pemerintah di Kota Depok yang berkaitan dengan sumber daya air. Salah satunya adalah Situ Telaga Subur yang terletak di Kelurahan Rangkapan Jaya.

“Situ Telaga Subur masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Tanah,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Depok Tahun 2022–2042, titik koordinat badan air Situ Telaga Subur masih terdaftar secara resmi sebagai kawasan badan air.

Namun fakta di lapangan, lanjut Anton, situ tersebut kini tertutup untuk publik, dikuasai secara sepihak, serta dimanfaatkan untuk usaha komersial tanpa prosedur hukum yang jelas.

“Di atas badan air setu sudah lama dibangun tempat makan dan sarana pemancingan. Kami menduga pemanfaatan badan air dan sempadannya tidak melalui mekanisme perizinan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

ENSY menilai kondisi ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Tak hanya itu, Anton juga menyoroti potensi kerugian negara dan daerah akibat praktik tersebut. Ia menduga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok menguap hingga ratusan juta rupiah setiap tahun.

“Jika diakumulasi sejak setu ini dieksploitasi sekitar 20 tahun lalu, negara dan Pemerintah Kota Depok berpotensi dirugikan hingga miliaran rupiah dari berbagai sektor,” ungkapnya.

Atas dasar itu, ENSY secara tegas mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk segera bertindak.

“Kami mendesak Situ Telaga Subur dikembalikan fungsinya sebagai aset negara dan sumber resapan air,” tutup Anton.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad, saat dikonfirmasi Anton Sujarwo menyatakan bahwa aset milik Pemprov tidak boleh dikuasai secara pribadi, terlebih untuk kepentingan bisnis.

“Digugat saja kalau itu aset Pemprov. Tidak boleh dikuasai pribadi, apalagi untuk bisnis, karena fungsi utama setu adalah tandon air,” ujarnya singkat.

Iik

Jabodetabek

Satpol PP Kota Depok Tertibkan Puluhan PKL dan Bangunan Liar di Beji dan Pancoran Mas

DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di sejumlah ruas jalan di Kota Depok, Senin (15/12/2025).

Penertiban dilakukan di Jalan Komodo, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Jalan Jawa, Kelurahan Beji, serta Jalan Akses Tol Kukusan, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji. Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 11.50 WIB dan berjalan kondusif.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2) tentang tertib usaha/berjualan serta Pasal 30 ayat (4) dan (6) terkait tertib bangunan.

Selain itu, penertiban juga mengacu pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 821.27/209/Kpts/SatpolPP/Huk/2025 tentang Tim Operasi Penertiban Terpadu, serta Surat Kepala Satpol PP Kota Depok Nomor 300/1691-Trantib/2025 tanggal 9 Desember 2025 perihal pemberitahuan pembongkaran.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, SE, M.Si, didampingi Kabid Trantibum dan Pamwal R. Agus Mohamad, S.Kom, M.Si, Kabid PSD dan Linmas Wawang Buang, S.Pd.SD, serta sejumlah pejabat struktural Satpol PP dan unsur kecamatan serta kelurahan setempat.

Sebanyak 110 personel Satpol PP Kota Depok dikerahkan dalam operasi ini, didukung dengan sarana operasional berupa 1 unit dump truck, 6 unit kendaraan patroli Satpol PP, dan 1 unit kendaraan patroli Gelatik.

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel pada pukul 08.00 WIB, dilanjutkan pelaksanaan penertiban pada pukul 08.30 WIB, dan dinyatakan selesai pada pukul 12.00 WIB.

Dari hasil penertiban, petugas berhasil menertibkan sekitar 70 PKL dan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum dan lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Satpol PP Kota Depok menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bentuk sanksi administratif atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Penertiban bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan lingkungan, sekaligus menciptakan kondisi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Iik

Jabodetabek

Proyek Rehabilitasi SDN Mekarjaya 13 Depok Rp1,3 Miliar Diduga Abaikan K3, Pekerja Naik Atap Tanpa Helm!

Depok – Berimbang.com
Proyek rehabilitasi dan penataan lingkungan SDN Mekarjaya 13 Kota Depok senilai Rp1.343.050.000 diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat bekerja di ketinggian tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, sepatu safety, dan sarung tangan. Padahal, pekerjaan konstruksi memiliki risiko tinggi yang bisa memicu kecelakaan fatal.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Adianko Jaya Abadi dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender.

Seorang warga Mekarjaya berinisial Rc mengaku khawatir melihat para pekerja di atas atap tanpa perlengkapan keselamatan.

“Saya sempat lihat sendiri, mereka naik ke atap tanpa helm atau sabuk pengaman. Ngeri, bisa celaka. Kok seperti tidak ada pengawasan,” ujar Rc saat ditemui di lokasi, Senin (27/10/2025).

Menanggapi hal itu, pelaksana proyek bernama Darwin dari PT Adianko Jaya Abadi mengatakan pihaknya sebenarnya sudah mengingatkan para pekerja agar menggunakan APD.

“Kami sudah instruksikan semua pakai APD. Tapi setelah hujan, mereka kadang lepas karena gerah,” kilahnya.

Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam:

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3
  • Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina K3 (P2K3)
  • SKB Menaker dan Men PU No. 174/MEN/1986 & 104/KPTS/1986

Para ahli keselamatan kerja menegaskan, proyek konstruksi wajib memiliki pengawas K3 bersertifikat serta memastikan seluruh pekerja mematuhi standar keselamatan demi mencegah korban jiwa.

Kasus di Depok ini memperlihatkan lemahnya pengawasan lapangan dari pihak kontraktor dan dinas terkait. Jika dibiarkan, hal serupa dapat terulang di proyek pemerintah lainnya.


📍 Fakta Singkat Proyek:

  • Nama Proyek: Rehabilitasi dan Penataan Lingkungan SDN Mekarjaya 13
  • Lokasi: Kota Depok
  • Nilai Anggaran: Rp 1.343.050.000
  • Pelaksana: PT Adianko Jaya Abadi
  • Durasi: 90 Hari Kalender
  • Sumber Dana: APBD Kota Depok (kemungkinan, belum dikonfirmasi)

***

Jabodetabek

Ajang Budaya atau Panggung Politik? Kontes Batu Akik Depok Disorot Publik

BERIMBANG com, Depok – Kontes Batu Akik Nusantara yang digelar di Depok dengan memperebutkan Piala Wali Kota 2025 menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, ketua panitia pelaksana, Hamzah—yang juga politisi Gerindra Kota Depok—keluar sebagai juara utama dalam ajang tersebut.

Kemenangan itu memicu dugaan adanya konflik kepentingan. Publik mempertanyakan transparansi penilaian, sebab panitia yang mengatur jalannya acara justru ikut bersaing dan menang.

Tokoh masyarakat Depok, TB Toto, menilai kemenangan Hamzah justru mencoreng tujuan utama kontes yang seharusnya menjadi ruang apresiasi budaya.

“Batu akik itu bagian dari tradisi dan kebanggaan masyarakat. Tapi kalau panitia sekaligus politisi bisa jadi juara, publik wajar curiga. Ini bukan sekadar soal batu, tapi soal integritas dan kepercayaan,” tegas TB Toto, Senin (29/9/2025).

Ia menambahkan, ajang kebudayaan seharusnya steril dari kepentingan politik maupun pribadi. Apalagi, kata Toto, legitimasi acara semakin dipertaruhkan karena menggunakan nama Piala Wali Kota Depok.

“Ketika tradisi dipakai untuk pencitraan politik, nilai budayanya hilang. Pemkot harus lebih hati-hati, jangan sampai panggung kebudayaan jadi tempat main politik,” lanjutnya.

Kritik publik juga ramai di media sosial. Sejumlah warganet menilai hasil kontes sudah bisa ditebak sejak awal. “1000% pasti juara lah,” tulis akun @F3RRYyp. Sementara akun @albert menulis, “kalo di Indo wajar saja, saking banyaknya yang kaya gitu, lama-lama terbiasa.”

TB Toto menegaskan, jika Pemkot Depok serius mengangkat tradisi batu akik, maka integritas harus menjadi syarat utama.

“Lebih baik panitia tidak ikut bertanding. Transparansi dan kepercayaan publik jauh lebih penting daripada sekadar membanggakan koleksi Pandan Lumut atau Bacan,” ujarnya.

Kontes yang mestinya jadi etalase budaya itu kini justru disorot sebagai potret kecil praktik nepotisme yang sering terjadi dalam panggung politik lokal.

Iik

Jabodetabek

Ketua Kadin Depok Diterpa Skandal Cek Kosong Rp320 Juta

BERIMBNG.com, Depok – Aroma skandal menyeruak dari tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok. Ketua Kadin Depok, Miftah, resmi dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan penipuan menggunakan cek kosong senilai Rp320 juta.

Laporan itu diajukan oleh kuasa hukum Arifin Tjokro, yakni Steven Izaac Risakotta, pada 12 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/1503/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Menurut Steven, cek yang diterimanya seharusnya merupakan pembayaran honorarium (lawyer fee) atas jasa hukum dalam penjualan aset tanah seluas lebih dari 1 hektare di Ciseeng, Depok, dengan nilai transaksi mencapai Rp9,2 miliar.

“Cek tersebut saya cairkan pada 10 Juli di Bank BJB Cabang Tebet, tetapi ditolak. Saldo tidak cukup. Saya cek lagi di BJB Depok pada 14 Agustus, ternyata saldo hanya Rp2,1 juta,” ungkap Steven.

Kronologi Cek Kosong

Steven menegaskan, pembayaran fee seharusnya menjadi bagian dari kesepakatan setelah aset kliennya laku dijual. Namun, Miftah justru memberikan cek yang dua kali ditolak bank karena saldo tidak mencukupi.

Ia mengaku sudah berusaha menghubungi Miftah untuk penyelesaian baik-baik. Namun, tidak ada jawaban.

“Awalnya panggil saya abangku, abangku. Begitu ditagih, malah hilang kabar. WA saya tidak pernah dijawab,” ujar Steven.

Ada Korban Lain

Tak hanya Steven, ada dua korban lain yang disebut mengalami kerugian akibat cek kosong dari Miftah. Yohadi mengalami kerugian Rp350 juta, sementara Samadun Willy sebesar Rp100 juta.

Ketiganya sepakat membawa persoalan ini ke jalur hukum. Polisi kini tengah memproses laporan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi Diminta Profesional

Steven menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini agar aparat bekerja profesional.

“Kami menunggu kejelasan hukumnya. Saya tahu, cek kosong adalah persoalan pidana yang serius,” pungkasnya.**

 

Jabodetabek

MBI Chapter Depok Rayakan HUT ke-7, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025-2028

Depok, Berimbang.com – Motor Besar Indonesia (MBI) Chapter Depok menggelar perayaan hari ulang tahun ke-7 sekaligus pengukuhan pengurus baru periode 2025-2028 di Gubuk Mas Bro, Jl. Boulevard Grand Depok City (GDC), Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (10/8/2025).

Acara berlangsung meriah dengan dihadiri ratusan undangan dari MBI wilayah lain, di antaranya MBI Pusat, MBI DKI Jakarta, MBI Bogor, MBI Bandung, MBI Sukabumi, MBI Surabaya, MBI Bali, MBI Karawang, MBI Bekasi, MBI Riau, MBI Batam, MBI Makassar, MBI Tangerang, MBI Cirebon, MBI Sumbar, MBI Sultra, MBI Sumedang, dan MBI Kuningan.

Tidak hanya itu, sejumlah komunitas motor besar dan motor klasik turut hadir memberikan dukungan, seperti Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Depok, Depok Oud Motorklub (DOM), HDD Depok, CMC, HDCI Bogor, KOMBESS, AMI Depok, SATUDARAH MC, HDCI Jakarta Timur, ISHD Depok, COS, D’Beemers, dan Sportster Indonesia.

Turut hadir dalam acara ini Ketua Umum MBI H. Darus Raden Jayalalana, Pembina MBI Irjen Pol (Purn) Drs. Achmad Nurda Alamsyah, Penasehat MBI Joko Raharjo, Pembina MBI Depok Mamur Saputra (Amung), Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Metro Depok AKP Elly Padiansari, Danramil 03/Sukmajaya Mayor Inf Suyono, dan perwakilan Pemkot Depok Wijayanto.

Ketua MBI Depok, H. Faizin Rahmadi Akbar (Ivan) menyampaikan rasa syukur atas suksesnya acara ini.
“Alhamdulillah acara pengukuhan pengurus oleh Wakil Ketua Umum MBI Bro Jaya berjalan lancar. Ke depan, MBI Depok akan terus solid dan aktif melaksanakan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi anggota dan masyarakat, tidak hanya touring semata,” ujarnya.

Ivan menambahkan, anggota MBI Depok kini telah mencapai 80 orang. Untuk bergabung, calon anggota harus memenuhi syarat sesuai AD/ART MBI, salah satunya memiliki sepeda motor di atas 400 cc, jenis apapun.

Ketua Umum MBI, H. Darus Raden Jayalalana, menegaskan MBI akan menjadi pelopor edukasi keselamatan berkendara serta menjalin kolaborasi dengan pemerintah dan komunitas otomotif lain.
Penasehat MBI Depok, Amung, juga berharap pengurus baru dapat membawa MBI Depok semakin maju, guyub, dan aktif dalam kegiatan sosial.

Tak hanya itu, salah satu undangan, Tuhari,  Ketua Depok Oud Motorklub (DOM juga menyampaikan selamat dan sukses atas Pengukuhan pengurusan MBI semoga solid kedepannya

Sementara itu, AKP Elly Padiansari mewakili Kapolres Metro Depok mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas.
“Motor besar identik dengan kemacetan, jadi mari bersama-sama menciptakan tertib berlalu lintas,” imbaunya.

Perayaan ini semakin semarak dengan pemotongan tumpeng, penampilan tarian nusantara, dan hiburan musik dari grup ternama Kota Depok.

Kabid Kegiatan MBI Depok, Bro Fajar, menyampaikan terima kasih kepada semua tamu yang hadir.
“Terima kasih atas dukungan semua pihak, mohon maaf jika ada kekurangan,” tutupnya.***

Jabodetabek

Jumat Berkah di Cilodong: MT. Balwan Depok dan Rutan Kelas I Depok Bagikan 400 Nasi Bok untuk Ojol dan Warga

CILODONG, DEPOK – Semangat berbagi kembali digaungkan Majelis Taklim Balai Wartawan (MT. Balwan) Kota Depok melalui program rutin Jumat Berkah. Kali ini, MT. Balwan bersinergi dengan Rutan Kelas I Depok menggelar aksi sosial di depan Kantor Kelurahan Cilodong, tepat di pintu masuk Rutan Depok, Jumat (8/8/2025).

Kegiatan dihadiri perwakilan Karutan Depok, Kepala Seksi Pengelolaan Andi Harmonis, Kasubsi BHP Risang Achmad beserta pejabat struktural Rutan Depok. Turut hadir Sekretaris Kelurahan Cilodong, Hani Rosiana bersama staf, pengurus dan jamaah MT. Balwan Kota Depok, serta para istri yang terlibat langsung menyiapkan nasi bok untuk dibagikan.

Ketua MT. Balwan Kota Depok, Adie Rakasiwi, mengatakan program ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap bulan. Sasaran pembagian nasi bok kali ini adalah para pengemudi ojek online, sopir angkot, dan warga sekitar.

“Alhamdulillah, hari ini berjalan lancar. Total ada 400 nasi bok siap saji yang kami bagikan. Ini bentuk kepedulian kami kepada mereka yang sering luput dari perhatian,” ujar Adie.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung kegiatan, baik pengurus, jamaah, maupun rekanan MT. Balwan.

Sementara itu, perwakilan Rutan Depok, Andi Harmonis, mengapresiasi kegiatan ini dan berharap sinergi positif bisa melibatkan lebih banyak pihak ke depannya.

“Jangan hanya terbatas di wilayah tertentu. Semoga ke depan dapat melibatkan masyarakat yang lebih luas dan instansi lainnya,” kata Andi.

Sekretaris Kelurahan Cilodong, Hani Rosiana, juga memberikan apresiasi kepada para wartawan yang tergabung di MT. Balwan Kota Depok atas inisiatif kegiatan ini.

“Kami dari Kelurahan Cilodong sangat senang bisa ikut berpartisipasi dan berharap kegiatan seperti ini dapat terus berjalan setiap bulan,” ujarnya.

Melalui aksi sosial ini, MT. Balwan Kota Depok tak hanya aktif di kegiatan keagamaan, tetapi juga menjadi motor penggerak kepedulian sosial di tengah masyarakat.***