Jabodetabek

Jabodetabek

Jelang Ramadhan 1447 H,Dasep Jokpro Jurnalis Warkop Bogor Raya Gelar Cucurak dan Syukuran

Bogor – Komunitas Jurnalis Warkop Bogor Raya menggelar acara cucurak jelang Ramadhan 1447 H/2026. Kegiatan makan bersama itu berlangsung di Rumah Makan Sampeureun, Jalan Cisempur Cinagara, Kabupaten Bogor, Senin (16/2/2026) pukul 11.00 WIB.

Acara tersebut digagas oleh Dasep Jokpro, anggota Komunitas Jurnalis Warkop Bogor Raya, sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki dan nikmat yang diberikan Allah SWT, sekaligus mempererat silaturahmi sebelum memasuki bulan puasa.

Kegiatan dihadiri anggota komunitas, advokat, ketua lingkungan setempat, serta sejumlah perwakilan lintas komunitas. Acara diawali dengan doa bersama dan tausyiah dari ustaz setempat.

Pendiri Komunitas Jurnalis Warkop Bogor Raya, Yosep Bonang, mengatakan cucurak menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan antaranggota.

“Momentum seperti ini penting untuk menjaga solidaritas dan kekompakan. Apalagi menjelang Ramadhan, kita ingin menyambutnya dengan suasana penuh kebersamaan,” ujar Yosep.

Sementara itu, Dasep Jokpro menyebut kegiatan tersebut sebagai wujud syukuran atas usaha dan rezeki yang diterima.

“Ini bentuk rasa syukur kami. Semoga kebersamaan ini membawa keberkahan dan semangat baru saat memasuki bulan suci,” katanya.

Acara berlangsung dalam suasana hangat dan ditutup dengan makan bersama hidangan tradisional dan modern.

Yosep bonang

Jabodetabek

Abra Bantah Tudingan Mark Up, Tegaskan Kewenangan Pengadaan Tanah di Disrumkim

DEPOK – Mantan Kepala (DLHK) Kota Depok, Abdurrahman atau yang akrab disapa Abra, menegaskan bahwa kewenangan pengadaan tanah bukan berada di institusi yang pernah dipimpinnya.

Hal itu disampaikan Abra menanggapi pemberitaan terkait dugaan mark up pembebasan lahan di kawasan Jalan Ciherang, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang tengah didalami (KPK).

“Beritanya benar, tapi kurang tepat. Tupoksi pengadaan tanah adanya di Disrumkim. DLHK selaku dinas pengusul hanya dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Abra melalui sambungan WhatsApp kepada berimbang.com, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, DLHK dalam proses tersebut hanya berperan sebagai pengusul kebutuhan lahan, sementara pelaksanaan teknis pengadaan berada di (Disrumkim).

KPK Dalami Dugaan Mark Up

Sebelumnya diberitakan, KPK dikabarkan tengah mendalami dugaan mark up dalam proses pembebasan lahan yang disebut-sebut diperuntukkan bagi pembangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) serta gedung DLHK Kota Depok.

Selain lahan di Ciherang, informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan serupa dalam pembelian lahan untuk SMPN 35 di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis. Laporan terkait kasus tersebut disebut telah disampaikan oleh LSM Gelombang ke KPK dan kini masih dalam tahap penelusuran.

Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa), Gita Kurniawan, menyatakan bahwa KPK tengah mengembangkan penyelidikan terhadap pembebasan lahan yang melibatkan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

“Informasi yang kami terima, KPK sedang mendalami pembebasan lahan yang peruntukannya untuk MAN dan kantor DLHK,” ujar Gita kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Usulan Sekolah Rakyat Sempat Ditolak

Dalam perkembangan sebelumnya, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Sosial sempat mengajukan pembentukan Sekolah Rakyat (SR) pada 21 Maret 2025. Surat bernomor B/421/139/Dinsos/2025 yang ditandatangani Wali Kota Depok, Supian Suri, ditujukan kepada .

Namun, usulan tersebut tidak mendapat persetujuan. Setelah penolakan itu, fungsi lahan disebut kembali ke rencana awal, yakni pembangunan MAN dan gedung DLHK.

Gita juga menyebut tidak terdapat usulan resmi dari DLHK maupun Dinas Pendidikan terkait perubahan penggunaan lahan tersebut.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat maupun tahapan proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Upaya konfirmasi kepada Pemerintah Kota Depok dan pihak KPK disebut masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pembebasan lahan menggunakan anggaran pemerintah daerah yang bersumber dari uang rakyat. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan lahan dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian negara.

Iik

Jabodetabek

Warga Kuras Sumur Kramat Entuk Dandang, Jaga Mata Air dan Kelestarian Lingkungan

Depok – Sumur Kramat bernama Entuk Dandang yang berada di kawasan Taman Lembah Leli, Jalan Melati Raya, Pancoranmas, Kota Depok, dikuras dan dibersihkan oleh warga sekitar melalui kerja bakti, Minggu (18/1/2026).

 

Kerja bakti dilakukan untuk mengangkat lumpur yang telah lama mengendap di dasar sumur. Sejumlah warga tampak bergotong royong menggunakan ember serta mesin pompa penyedot air guna memperlancar kembali aliran mata air alami yang bersumber dari dalam tanah.

Pengurus sekaligus pemelihara Sumur Entuk Dandang, Fakhrurozi, yang akrab disapa Ua Pesing, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pengelola dan masyarakat sekitar dalam menjaga keberlanjutan sumber air.

“Kerja bakti ini kami lakukan untuk menguras endapan lumpur agar aliran mata air kembali lancar. Ini sudah menjadi tugas kami bersama warga untuk merawat sumur ini, sekaligus sebagai upaya serapan air,” ujar Ua Pesing.

Ia menambahkan, perawatan Sumur Entuk Dandang juga merupakan bagian dari upaya konservasi lingkungan. Menurutnya, perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bijaksana agar ketersediaannya tetap terjaga bagi generasi sekarang maupun mendatang.

“Konservasi ini mencakup pelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati flora dan fauna, serta sumber daya penting seperti air, tanah, dan udara. Semua harus dikelola secara berkelanjutan agar tidak rusak atau musnah, serta tetap menjaga keseimbangan ekosistem,” jelasnya.

Warga berharap, dengan perawatan rutin dan kepedulian bersama, Sumur Kramat Entuk Dandang dapat terus berfungsi sebagai sumber air alami sekaligus warisan lingkungan yang bernilai bagi masyarakat Pancoranmas dan sekitarnya.

Iik

Jabodetabek

Paripurna Refleksi Akhir Tahun, DPRD Depok Anugerahkan BKD Award untuk Legislator Teladan

DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Refleksi Akhir Tahun 2025 di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (29/12/2025). Agenda ini sekaligus menjadi momentum pemberian BKD Award 2025 kepada anggota dewan yang dinilai disiplin, aktif, dan menjunjung tinggi etika kedewanan.

Rapat paripurna berlangsung khidmat dengan nuansa budaya, di mana para legislator tampil mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Depok, Supian Suri, jajaran pimpinan DPRD, serta perwakilan organisasi wartawan.

Penghargaan BKD Award diberikan oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok sebagai bentuk apresiasi atas kinerja anggota legislatif yang konsisten menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya secara profesional.

Ketua BKD DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, mengatakan bahwa BKD Award merupakan instrumen evaluasi sekaligus motivasi untuk memperkuat integritas lembaga legislatif.

“BKD Award ini menandai komitmen DPRD dalam menjaga integritas, akuntabilitas, serta etika anggota dewan. Penghargaan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan pelayanan publik,” ujar Qonita.

Ia menjelaskan, indikator penilaian meliputi tingkat kehadiran dalam rapat paripurna dan alat kelengkapan dewan, kepatuhan terhadap tata tertib, etika berpakaian, serta kontribusi pemikiran dalam forum-forum resmi DPRD.

“Tahun ini penilaiannya lebih komprehensif. Tidak hanya per fraksi, tetapi dipilih tiga terbaik dari seluruh anggota DPRD Kota Depok,” tambahnya.

BKD Award 2025 dibagi dalam dua kategori, yakni kategori umum dan kategori fraksi.
Untuk kategori umum, penghargaan diberikan kepada:

  • Binton Jhonson Nadapdap (Fraksi APSN),
  • Teuku M. Yusufsyah Putra (Fraksi PKS),
  • Gerry Wahyu Riyanto (Fraksi Gerindra).

Sementara kategori fraksi diraih oleh:

  • Bambang Sutopo (PKS),
  • Irfan Rifai (Gerindra),
  • Samuel Bonardo Parulian Situmorang (Golkar),
  • Indah Ariani (PDI Perjuangan),
  • Siswanto (PKB),
  • Mochamad Taufik (Demokrat),
  • Samsul Ma’arip (APSN).

Qonita berharap penghargaan ini tidak sekadar menjadi simbol, tetapi juga komitmen berkelanjutan.

“Bagi penerima, BKD Award diharapkan menjadi pengingat untuk terus menjaga amanah rakyat. Sedangkan bagi anggota dewan lainnya, semoga menjadi motivasi untuk meningkatkan marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” pungkasnya.

Iik

Jabodetabek

Wawali Depok Temui Pendemo, Janji Evaluasi Satpol PP dan Cari Solusi Kantor RW 15 Kemirimuka

DEPOK – Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menemui massa aksi yang sebelumnya berunjuk rasa dan mengajak mereka menyampaikan aspirasi secara langsung di ruang Balai Kota Depok, Senin (22/12).

Dalam pertemuan tersebut, Chandra menegaskan bahwa Pemerintah Kota Depok sangat terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Ia menyampaikan komitmennya untuk bersama Wali Kota Depok memberikan pelayanan publik yang optimal.

“Kami terbuka dengan kritikan dan masukan. Pemerintah Kota Depok berupaya terus meningkatkan pelayanan kepada warga,” ujar Chandra di hadapan perwakilan pendemo.

Chandra juga meminta warga Depok untuk aktif memantau dan menyampaikan informasi terkait persoalan yang terjadi di Kota Depok agar dapat ditindaklanjuti secara tepat oleh pemerintah daerah.

Soal Kantor RW 15, Wawali Janji Turun ke Lapangan

Menanggapi aspirasi terkait pembongkaran kantor Sekretariat RW 15 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Chandra menyatakan pihaknya akan memikirkan pembangunan kembali kantor RW tersebut. Namun, ia menegaskan pembangunan tidak boleh berada di atas aliran kali.

“Kami akan mengecek langsung ke lapangan bersama Lurah Kemirimuka. Pembangunan kembali akan dipikirkan, tapi tidak boleh berada di atas kali,” tegasnya.

Diketahui, kantor RW 15 yang dibongkar Satpol PP beberapa waktu lalu memang berdiri di atas aliran sungai.

RW 15 Keluhkan Pembongkaran Dinilai Menyalahi Aturan

Dalam kesempatan tersebut, Ketua RW 15 Kemirimuka, Arif Afifullah, menyampaikan keberatan atas pembongkaran kantor sekretariat RW yang dilakukan Satpol PP. Menurutnya, proses pembongkaran tersebut dinilai menyalahi aturan.

Arif memaparkan keluhannya secara terperinci kepada Wakil Wali Kota Depok dan berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi konkret, termasuk membangun kembali kantor RW 15 yang telah dibongkar.

“Kami berharap ada solusi dari Pemerintah Kota Depok, termasuk pembangunan kembali kantor RW 15,” ujar Arif.

Aktivis Soroti Kinerja Satpol PP

Selain warga, aktivis Akbar Husen juga menyampaikan aspirasi terkait kinerja Satpol PP Kota Depok. Ia mempertanyakan pola penertiban yang dinilainya arogan dan tidak humanis.

Akbar meminta Pemkot Depok melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pendekatan Satpol PP agar penegakan peraturan daerah tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

Menanggapi hal tersebut, Chandra kembali menegaskan bahwa pemerintah menerima seluruh masukan dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi ke depan.

Iik

Jabodetabek

Pendemo Desak Kasatpol PP Depok Dicopot, Pembongkaran Kantor RW 15 Dinilai Langgar Aturan

DEPOK – Sejumlah aktivis dan elemen masyarakat Kota Depok menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Wali Kota Depok, Senin (22/12). Dalam aksinya, massa mendesak Wali Kota Depok mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok yang dinilai telah melakukan banyak pelanggaran dalam proses penertiban serta tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Aksi massa ini menyoroti pelanggaran yang dianggap sangat fatal, di antaranya pembongkaran Kantor Sekretariat RW 15 Kelurahan Kemirimuka serta hilangnya segel bangunan yang sebelumnya dipasang oleh Satpol PP di salah satu kawasan perumahan di Kota Depok.

Salah satu aktivis, Anton Sujarwo, menilai pembongkaran yang dilakukan Satpol PP tidak profesional dan mencederai pelayanan publik. Menurutnya, Kantor RW 15 memiliki peran vital bagi masyarakat karena menjadi pusat kegiatan warga sekaligus tempat penyimpanan arsip penting.

“Pembongkaran ini sangat mencederai pelayanan masyarakat. Kantor RW adalah fasilitas publik yang sangat dibutuhkan warga,” tegas Anton dalam orasinya.

Sementara itu, Ketua RW 15 Kemirimuka, Arif Afifullah, menyampaikan keprihatinannya terhadap pola penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai tidak adil. Ia menilai penegakan Perda cenderung tajam ke bawah, namun lemah terhadap bangunan menengah ke atas yang diduga melanggar izin mendirikan bangunan.

“Penegakan Perda seperti ini menimbulkan kesan tebang pilih. Bangunan kecil dibongkar, sementara bangunan besar yang bermasalah justru terkesan dibiarkan,” ujar Arif.

Arif juga menegaskan bahwa pembongkaran Kantor RW 15 telah menyalahi prosedur, karena bangunan tersebut disebut telah memiliki izin resmi dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok sejak pertengahan tahun 2025.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Hendar, menerima langsung perwakilan massa di Kantor Satpol PP Depok. Sementara itu, Kasatpol PP Depok disebut tidak berada di tempat karena sedang melakukan kegiatan penertiban di luar lokasi.

Hendar menyampaikan bahwa pembongkaran yang dilakukan pihaknya telah melalui proses dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa masukan yang disampaikan para pendemo merupakan hal yang sangat berharga bagi institusinya.

“Penyampaian aspirasi ini merupakan hak setiap warga negara. Semua masukan yang disampaikan akan kami tampung dan nantinya kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Hendar.

Ia menegaskan, Satpol PP tetap terbuka terhadap kritik dan evaluasi demi perbaikan dalam menjalankan tugas penegakan Perda di Kota Depok.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Depok terkait tuntutan pencopotan Kasatpol PP sebagaimana disuarakan massa aksi.

Iik

Jabodetabek

Anggota DPRD Jabar Soroti Kasus Situ Telaga Subur yang Diduga Dikuasai untuk Bisnis Ilegal

BERIMBANGCOM, DEPOK — Environmental Society (ENSY) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil alih Situ Telaga Subur yang berada di kawasan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Situ yang seharusnya berfungsi sebagai sumber resapan dan tandon air itu diduga telah lama dikuasai dan dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak tertentu untuk kepentingan bisnis.

Kabid Advokasi dan Investigasi ENSY, Anton S, mengungkapkan bahwa saat ini di area Situ Telaga Subur telah berdiri rumah makan dan wahana pemancingan, termasuk bangunan yang didirikan di atas badan air situ.

“ENSY fokus pada program konservasi sumber daya air. Kami mendukung pemerintahan Prabowo–Gibran, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Wali Kota Depok Supian Suri untuk mengembalikan aset negara, khususnya sumber resapan air, dari penguasaan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Anton kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Anton menjelaskan, sepanjang tahun 2025 ENSY telah mengadvokasi sejumlah aset pemerintah di Kota Depok yang berkaitan dengan sumber daya air. Salah satunya adalah Situ Telaga Subur yang terletak di Kelurahan Rangkapan Jaya.

“Situ Telaga Subur masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Tanah,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Depok Tahun 2022–2042, titik koordinat badan air Situ Telaga Subur masih terdaftar secara resmi sebagai kawasan badan air.

Namun fakta di lapangan, lanjut Anton, situ tersebut kini tertutup untuk publik, dikuasai secara sepihak, serta dimanfaatkan untuk usaha komersial tanpa prosedur hukum yang jelas.

“Di atas badan air setu sudah lama dibangun tempat makan dan sarana pemancingan. Kami menduga pemanfaatan badan air dan sempadannya tidak melalui mekanisme perizinan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

ENSY menilai kondisi ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Tak hanya itu, Anton juga menyoroti potensi kerugian negara dan daerah akibat praktik tersebut. Ia menduga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok menguap hingga ratusan juta rupiah setiap tahun.

“Jika diakumulasi sejak setu ini dieksploitasi sekitar 20 tahun lalu, negara dan Pemerintah Kota Depok berpotensi dirugikan hingga miliaran rupiah dari berbagai sektor,” ungkapnya.

Atas dasar itu, ENSY secara tegas mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk segera bertindak.

“Kami mendesak Situ Telaga Subur dikembalikan fungsinya sebagai aset negara dan sumber resapan air,” tutup Anton.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad, saat dikonfirmasi Anton Sujarwo menyatakan bahwa aset milik Pemprov tidak boleh dikuasai secara pribadi, terlebih untuk kepentingan bisnis.

“Digugat saja kalau itu aset Pemprov. Tidak boleh dikuasai pribadi, apalagi untuk bisnis, karena fungsi utama setu adalah tandon air,” ujarnya singkat.

Iik

Jabodetabek

Satpol PP Kota Depok Tertibkan Puluhan PKL dan Bangunan Liar di Beji dan Pancoran Mas

DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di sejumlah ruas jalan di Kota Depok, Senin (15/12/2025).

Penertiban dilakukan di Jalan Komodo, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Jalan Jawa, Kelurahan Beji, serta Jalan Akses Tol Kukusan, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji. Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 11.50 WIB dan berjalan kondusif.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2) tentang tertib usaha/berjualan serta Pasal 30 ayat (4) dan (6) terkait tertib bangunan.

Selain itu, penertiban juga mengacu pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 821.27/209/Kpts/SatpolPP/Huk/2025 tentang Tim Operasi Penertiban Terpadu, serta Surat Kepala Satpol PP Kota Depok Nomor 300/1691-Trantib/2025 tanggal 9 Desember 2025 perihal pemberitahuan pembongkaran.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, SE, M.Si, didampingi Kabid Trantibum dan Pamwal R. Agus Mohamad, S.Kom, M.Si, Kabid PSD dan Linmas Wawang Buang, S.Pd.SD, serta sejumlah pejabat struktural Satpol PP dan unsur kecamatan serta kelurahan setempat.

Sebanyak 110 personel Satpol PP Kota Depok dikerahkan dalam operasi ini, didukung dengan sarana operasional berupa 1 unit dump truck, 6 unit kendaraan patroli Satpol PP, dan 1 unit kendaraan patroli Gelatik.

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel pada pukul 08.00 WIB, dilanjutkan pelaksanaan penertiban pada pukul 08.30 WIB, dan dinyatakan selesai pada pukul 12.00 WIB.

Dari hasil penertiban, petugas berhasil menertibkan sekitar 70 PKL dan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum dan lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Satpol PP Kota Depok menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bentuk sanksi administratif atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Penertiban bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan lingkungan, sekaligus menciptakan kondisi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Iik

Jabodetabek

Proyek Rehabilitasi SDN Mekarjaya 13 Depok Rp1,3 Miliar Diduga Abaikan K3, Pekerja Naik Atap Tanpa Helm!

Depok – Berimbang.com
Proyek rehabilitasi dan penataan lingkungan SDN Mekarjaya 13 Kota Depok senilai Rp1.343.050.000 diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat bekerja di ketinggian tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, sepatu safety, dan sarung tangan. Padahal, pekerjaan konstruksi memiliki risiko tinggi yang bisa memicu kecelakaan fatal.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Adianko Jaya Abadi dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender.

Seorang warga Mekarjaya berinisial Rc mengaku khawatir melihat para pekerja di atas atap tanpa perlengkapan keselamatan.

“Saya sempat lihat sendiri, mereka naik ke atap tanpa helm atau sabuk pengaman. Ngeri, bisa celaka. Kok seperti tidak ada pengawasan,” ujar Rc saat ditemui di lokasi, Senin (27/10/2025).

Menanggapi hal itu, pelaksana proyek bernama Darwin dari PT Adianko Jaya Abadi mengatakan pihaknya sebenarnya sudah mengingatkan para pekerja agar menggunakan APD.

“Kami sudah instruksikan semua pakai APD. Tapi setelah hujan, mereka kadang lepas karena gerah,” kilahnya.

Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam:

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3
  • Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina K3 (P2K3)
  • SKB Menaker dan Men PU No. 174/MEN/1986 & 104/KPTS/1986

Para ahli keselamatan kerja menegaskan, proyek konstruksi wajib memiliki pengawas K3 bersertifikat serta memastikan seluruh pekerja mematuhi standar keselamatan demi mencegah korban jiwa.

Kasus di Depok ini memperlihatkan lemahnya pengawasan lapangan dari pihak kontraktor dan dinas terkait. Jika dibiarkan, hal serupa dapat terulang di proyek pemerintah lainnya.


📍 Fakta Singkat Proyek:

  • Nama Proyek: Rehabilitasi dan Penataan Lingkungan SDN Mekarjaya 13
  • Lokasi: Kota Depok
  • Nilai Anggaran: Rp 1.343.050.000
  • Pelaksana: PT Adianko Jaya Abadi
  • Durasi: 90 Hari Kalender
  • Sumber Dana: APBD Kota Depok (kemungkinan, belum dikonfirmasi)

***

Jabodetabek

Ajang Budaya atau Panggung Politik? Kontes Batu Akik Depok Disorot Publik

BERIMBANG com, Depok – Kontes Batu Akik Nusantara yang digelar di Depok dengan memperebutkan Piala Wali Kota 2025 menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, ketua panitia pelaksana, Hamzah—yang juga politisi Gerindra Kota Depok—keluar sebagai juara utama dalam ajang tersebut.

Kemenangan itu memicu dugaan adanya konflik kepentingan. Publik mempertanyakan transparansi penilaian, sebab panitia yang mengatur jalannya acara justru ikut bersaing dan menang.

Tokoh masyarakat Depok, TB Toto, menilai kemenangan Hamzah justru mencoreng tujuan utama kontes yang seharusnya menjadi ruang apresiasi budaya.

“Batu akik itu bagian dari tradisi dan kebanggaan masyarakat. Tapi kalau panitia sekaligus politisi bisa jadi juara, publik wajar curiga. Ini bukan sekadar soal batu, tapi soal integritas dan kepercayaan,” tegas TB Toto, Senin (29/9/2025).

Ia menambahkan, ajang kebudayaan seharusnya steril dari kepentingan politik maupun pribadi. Apalagi, kata Toto, legitimasi acara semakin dipertaruhkan karena menggunakan nama Piala Wali Kota Depok.

“Ketika tradisi dipakai untuk pencitraan politik, nilai budayanya hilang. Pemkot harus lebih hati-hati, jangan sampai panggung kebudayaan jadi tempat main politik,” lanjutnya.

Kritik publik juga ramai di media sosial. Sejumlah warganet menilai hasil kontes sudah bisa ditebak sejak awal. “1000% pasti juara lah,” tulis akun @F3RRYyp. Sementara akun @albert menulis, “kalo di Indo wajar saja, saking banyaknya yang kaya gitu, lama-lama terbiasa.”

TB Toto menegaskan, jika Pemkot Depok serius mengangkat tradisi batu akik, maka integritas harus menjadi syarat utama.

“Lebih baik panitia tidak ikut bertanding. Transparansi dan kepercayaan publik jauh lebih penting daripada sekadar membanggakan koleksi Pandan Lumut atau Bacan,” ujarnya.

Kontes yang mestinya jadi etalase budaya itu kini justru disorot sebagai potret kecil praktik nepotisme yang sering terjadi dalam panggung politik lokal.

Iik