Depok

Depok

Dishub Depok Targetkan Awal Januari 2017, Pemilik Angkot Wajib Berbadan Hukum

PHOTO_20160729_145410

BERIMBANG.COM, Depok – Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok, Anton Tofani mewajibkan penyelenggara Angkutan Umum di Kota Depok harus berbadan hukum berbentuk BMUN, BUMD, Koperasi dan PT sesuai dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penyelenggara angkutan umum wajib berbadan hukum.

Anton menjelaskan, sebenarnya Kewajiban penyelenggara angkutan kota (Angkot) sudah lama di sosialisasikan kepada pemilik angkot semenjak dikeluarkan UU tersebut lalu Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Perda kemudian diterjemahkan melalui Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2015.

” Di Provinsi Jawabarat sudah diberlakukan lama, tetapi di Kota Depok sendiri baru diadakan sosialisasi di Tahun 2015 dengan melakukan surat pernyataan kepada pemilik angkot untuk menjadi anggota koperasi atau PT disaat mengurus perizinan lalu pemilik angkot juga sudah diberikan sosialisasi di Graha Insan Cita sebanyak 2 kali,” jelas Anton. Senin (15/8/2016) kemarin.

Lanjut Anton, Di Depok sendiri ada 11 Koperasi dan 1 berbentuk PT, Anton pun menyebutkan, dengan bergabungnya pemilik angkot menjadi anggota koperasi adalah untuk mempermudah kontrol dan pembinaan serta untuk kesejahteraan anggota disamping itu pembayaran pajak pun menjadi rendah biayanya dengan dihapusnya BBN di STNK.

Disamping itu, Samsat akan memberikan keringanan tidak untuk seterusnya tapi hanya untuk memberikan insentif seperti para pemilik perorangan segera bergabung ke Badan Hukum, nantinya kalau sudah bergabung pembayaran tetap seperti biasa hanya memang untuk angkutan umum ada keringanan biaya dibanding dengan pribadi atau plat hitam.

Surat pernyataan kepemilikannya masih milik perorangan kalaupun sudah bergabung ke Badan  bukan dikeluarkan Samsat tapi berdasarkan kesepakatan tertulis pemilik dg badan hukum

” Salah kalau nanti pemilik angkot berpikir kalau setelah menjadi anggota koperasi kepemilikannya berpindah tangan menjadi milik koperasi,” ucap Anton.

Tambah Anton, Sosialisasi penyelenggara angkot diwajibkan berbadan hukum ditunggu sampai awal Januari 2017.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan akan meningkatkan sosisalisasi kepada pemilik angkot agar segera bergabung ke Koperasi atau PT supaya di awal Januari tahun 2017 sudah selesai semua, Gandara menyebutkan, sosialisasi yang dilakukan diperkirakan baru 15 persen.

” Kita tunggu saja, mudah-mudahan segera terealisasi semua dan penyelenggara angkot sudah berbadan hukum semua,” Pungkas Gandara. (Iik)

Depok

OSIS SMPN 19 Bantu Korban Bencana Kebakaran Kampung Lio Depok

IMG-20160814-WA0000

BERIMBANG.COM, Depok – OSIS SMP N 19 Depok menggalang aksi sosial Peduli Kasih untuk bencana Kebakaran Kampung Lio,  Kota Depok.

Kegiatan sosial ini melibatkan seluruh warga SMP N 19 Depok tanpa terkecuali, mulai dari Kepala Sekolah,  guru,  siswa,  orang tua siswa dan seluruh karyawan. Kegiatan sosial ini dipromotori oleh OSIS SMP N 19 Depok yang bekerja mengumpulkan berbagai jenis bantuan dari pagi hingga sore hari. Adapun jenis jenis bantuan yang terkumpul antara lain : baju layak pakai anak laki laki,  baju layak pakai anak perempuan,  baju layak pakai perempuan dewasa,  baju layak pakai laki laki dewasa,  baju sekolah,  buku tulis,  buku pelajaran,  sepatu,  tas sekolah,  alat sholat dan uang

Kepala sekolah SMPN 19, Muawanah Spd, kpd wartawan berimbang.com di lokasi, Sabtu tgl 13-8-2016 kemarin siang mengatakan, tujuan dari kegiatan sosial ini adalah selain untuk menumbuhkan rasa empati seluruh warga SMP N 19 Depok,kepada korban bencana kebakaran,  juga mengajarkan kepada siswa untuk saling peduli,  saling mengasihi,  saling menyayangi dan saling berbagi antar sesama.

Sementara itu suasana duka masih menyelimuti ratusan warga kampung Lio di RT 01/RW 19. Terutama anak-anak balita yang mengalami trauma pasca kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/08/16) kemarin. Akibat amukan si jago merah.

Akibat kebakaran itu, puluhan pelajar juga tidak bisa sekolah, pasalnya seragam serta buku dan alat tulisnya ikut ludes dilahap sijago merah. Termasuk ijazah dan dokumen penting lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan kota Depok Herry Pansila Prabowo juga menyampaikan keprihatinan mendalam dengan peristiwa tersebut. Herry berjanji akan memberikan kemudahan terkait dokumen kelulusan atau ijazah bagi warga Kampung Lio yang terkena musibah kebakaran.

“Dinas pendidikan akan memberikan kemudahan bagi para korban kebakaran untuk memperbahuri ijazah kelulusan mereka tanpa dipungut biaya,” ujar Herry Pansila diruang kantornya Rabu (10/8/16) sore.

“Kalaupun ada lulusan dari daerah lain seperti lulusan SD, SMP, dan SMA sederajat  diluar kota Depok, kami juga akan bantu mengurusnya,” sambung Herry.

Dia  juga menghimbau untuk melaporkan segera kedinas pendidikan dan pihak terkait agar secepatnya proses pengurusan ijasah dapat segera diperbaharui dalam bentuk keterangan resmi.

Jumlah warga korban kebakaran sebanyak 169 jiwa. Satu orang mengalami luka bakar. Sedangkan jumlah rumah yang dilahap sijago merah sebanyak 40 rumah dihuni 71 KK.Sementara mereka tinggal  ditenda penampungan dilapangan bulutangkis.(Rahmat budianto)

Depok

Taksi Tabrak Pembatas Jalan Di Margonda,Kondisinya Ringsek Berat

images (4)

BERIMBANG.COM, Depok – Sebuah taksi mengalami kecelakaan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Kondisinya terbalik dan mengalami ringsek berat.

Pihak TMC Polda Metro Jaya menginformasikan kecelakaan ini pukul 05.16 WIB. Dari informasi yang dihimpun, taksi warna biru ini disebut menabrak pembatas jalan hingga akhirnya terbalik.

Di foto yang diunggah akun Twitter @TMCPoldaMetro, taksi ini tampak terbalik di tengah jalan. Kondisinya ringsek berat. Pecahan kaca mobil berserakan di jalan.

Belum diketahui penyebab kecelakaan atau pun korban jiwa dalam peristiwa itu. Kendaraan yang melintasi jalan Margonda juga tampak menghindari mobil taksi yang terbalik itu.(yp)

Depok

PPDB Bersih, Warga Depok Dukung Komitmen Walikota Depok

IMG-20160810-WA0009

BERIMBANG.COM, Depok – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2016 sudah selesai dilaksanakan tanpa adanya titip menitip siswa, komitmen Walikota Depok agar PPDB Di Kota Depok bersih telah terwujud sesuai apa yang diharapkan masyarakat.

” Mari kita dukung Walikota Depok agar siswa dapat belajar sesuai hasil Ujian Nasional sesuai di persyaratkan sekolah-sekolah negeri supaya tercipta generasi muda yang mumpuni untuk kedepannya,” Ujar Anton salah satu warga Beji kepada berimbang.com. Rabu (10/8/2016).

IMG-20160810-WA0011

Banyaknya siswa-siswi titipan oleh elemen masyarakat ditahun yang lalu jelas menampar dunia pendidikan di Kota Depok, pasalnya, persyaratan yang dikeluarkan oleh sekolah negeri tidak sesuai pasing grade kelulusan, hasil ujian nasional dibawah rata-rata bisa masuk ke SMPN dan SMAN tanpa adanya tes seleksi.

Fakta integritas yang di buat Walikota Depok, menurut Anton, menjadi acuan terwujudnya PPDB yang bersih dan berintegritas untuk masa depan bangsa yang lebih baik serta mendorong pendidikan di Kota Depok lebih baik.

IMG-20160810-WA0010

Lanjutnya, banyaknya siswa yang belum sekolah dikarenakan adanya oknum yang memperjual belikan bangku untuk kepentingan pribadi secara materi dan memaksakan siswa harus masuk ke sekolah negeri yang ditunjuk oleh orang tua siswa.

Sementara itu, warga kecamatan Sawangan, Dedi Rinaldi mengungkapkan, ini keberanian Walikota Depok dalam mewujudkan PPDB bersih dan bermutu bagi siswa untuk berprestasi.

Seperti diutarakan Walikota Kota Depok, Idris Abdul Shomad beberapa waktu yang lalu, PPDB tahun ajaran 2016/2017 di Kota Depok dijamin bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), baik PPDB tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

“PPDB tak boleh dikomersialkan. Kami menginstruksikan pengawas dinas pendidikan, kepala SD, SMP, SMA, dan SMK untuk tidak melakukan pelanggaran dalam hal penerimaan murid baru,” tegas Wali Kota Depok Idris

Abdul Somad di Hotel Bumi Wiyata seusai penandatanganan Deklarasi PPDB Bersih oleh 326 kepala SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kota Depok, Minggu (29/5). Penandatanganan juga disaksikan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ombudsman Republik Indonesia, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.(Diskominfo Kota Depok).

Depok

Pemilik Angkot Keberatan Menjadi Anggota Koperasi

images (3)

BERIMBANG.COM, Depok – Pemilik Angkutan Kota (Angkot) diwilayah Kota Depok merasa keberatan dengan diberlakukannya peraturan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan bahwa pemilik angkot diwajibkan untuk bergabung menjadi anggota Koperasi atau perusahaan bilamana pemilik angkot belum menjadi anggota.

Pasalnya, pemilik angkot berkeinginan untuk menjadi anggota bilamana kesejahteraan bagi pemiliknya dan sopir terpenuhi.

Salah satu pemilik angkot D.02 Jurusan Terminal Depok-Depok 2, Jaluardi mengatakan, keberatannya tidak ingin menjadi anggota Koperasi atau perusahaan angkutan umum dikarenakan persyaratan yang dikelurkan sangat membebani dan sangat merugikannya.

Diantaranya, menurut Jaluardi, biaya pendaftaran menjadi anggota sangat memberatkan yaitu 2,5 juta rupiah ditambah lagi, bilamana sudah menjadi anggota, pemilik angkot wajib balik nama kepemilikan kepada koperasi atau perusahaan.

” Ya gak mau lah, masa kita beli dengan uang pribadi lalu menjadi anggota koperasi harus di balik nama kepada perusahaan dan menjadi pemilik perusahaan, kami sangat dirugikan kalo begitu, perusahaan malah jadi untung,” Ujar Jaluardi belum lama ini.

Sementara itu, ketika berimbang.com akan konfirmasi kepada Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Depok di kantornya belum bisa ditemui, menurut pegawai Dishub sedang kunjungan kerja dengan anggota DPRD. (Iik)

Depok

Eks Pemilik Kios Terminal Terpadu Resah Kompensasi Bongkaran Belum Kunjung Cair

images (2)

BERIMBANG.COM, Depok -Nasib pemilik kios diterminal terpadu yang mengalami pembongkaran paksa ditahun 2014 pada Rabu 8 malam dini hari masih menyisakan persoalan bagi Pemkot Depok terhadap para pemilik kios yang digusur sepihak melalui eksekusi yang dilakukan pihak Satpol Pamong Praja kota Depok.

Pasalnya  bangunan kios yang dirubuhkan menjelang malam turut menimbun sebagian  barang -barang dagangan yang berada dalam toko tersebut, karena itu para pemiliknya masih berjuang menuntut hak ganti rugi, alasannya para pedagang sekaligus pemilik kios menilai mereka masih bertahan saat itu dikarenakan belum adanya kesepakatan antara pemiliki kios plus pedagang dengan pihak Pemkot Depok dan PT AI selaku pengembang diterminal terpadu.

“Proses musyawarah belum selesai sebab belum adanya relokasi ataupun kompensasi yang akan diberikan Pemkot Depok dan PT AI kepada Pemilik kios,”nilai salah seorang pedagang plus pemilik kios yang berinisial PR

Padahal menurutnya hak pakai dan pengelolaan dari PT Purnama kepada pengelola Kios dikuasakan masih berlaku lama waktunya,”pengelola lahan pertama kali adalah PT Purnama selaku pengembang awal diterminal Depok semenjak tahun 1989 dan diperbaharui SKnya tahun 2000 lalu berakhir tahun 2020,”terang PR perwakilan pemiliki kios yang memiliki surat lengkap perijinan pengelolaan sekaligus yang dikuasakan PT Purnama kepada dirinya.

Kejadian pembongkaran tersebut sangatlah tidak manusiawi dikarenakan barang dagangan masih tersimpan didalam kios,apalagi dilakukan menjelang malam dan tiba diwaktu pagi berakhir rata dengan tanah sehingga barang – barang yang didalam kios belum sempat dipindah sudah diluluh lantakan.

“Kalaupun ada barang yang diangkut kegudang Pemkot oleh satpol PP,itu hanya sisa – sisa  barang selebihnya hilang entah kemana dan hancur bersama bangunan kios,”sesalnya.

Ia juga mengakui surat edaran peringatan ditujukan kepada PKL,” kalaupun ada surat peringatan ditujukan bukan kepada pemilik kios melainkan kepada PKL yang berjualan ditenda atau dipinggiran depan kios.

“Jadi wajar dong para pedagang yang sekaligus pemilik kios meminta ganti rugi kepada Pemkot Depok yang bertangggung jawab dikarenakan perintah pembongkaran yang semena – mena, padahal kami punya surat pakai,”akunya.

Kita rakyat kecil persoalan  bongkaran terminal terpadu telah menyebabkan hak kami terkatung – katung baik secara materiil maupun moril,”ujar PR meradang.

Sementara itu para pemilik kios sampai saat ini masih menunggu dengan resah janji pasangan baru Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2016 – 2021 untuk memberikan ganti rugi sesuai hak – hak sebagai pemilik kios dan kerugian barangnya.

“Kita para pemilik kios berharap mendapat jaminan secepatnya janji pasangan Walikota dan Wawalikota Depok agar ada kejelasan untuk mendapatkan hak -hak yang telah lama diabaikan,”harap PR. (SY)

Depok

Peraturan tertibkan Tanah Terlantar Mangkrak

IMG-20160805-WA0018

BERIMBANG.COM, Depok – Pada prinsipnya tanah yang ada untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya Negara bertanggung jawab bagaimana mengatur hak-hak rakyat dan pengelolaannya serta hak-hak Negara untuk mendapatkan pajak dari retribusi tanah sebagai timbal – balik tanggung jawab warga kepada Negara.

“Kondisi konflik agraria dikota Depok semakin tinggi akibat tidak rendahnya kinerja lurah yang bertugas dilahan tanah terlantar, yang seharusnya berkoordinasi dengan pihak BPN kota Depok dan itu menyebabkan kerugian baik secara pendapatan daerah,juga merusak tatanan kemanusian,dan sosial, demikian Wakil Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) kota Depok Agus Sutarman menuturkan dikantor DPC IPJI kota Depok.

Karena itu Badan  Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok harus berani menertibkan persoalan tanah dan Hak Guna Bagunan (HGB) yang tidak sesuai peruntukannya dengan sengaja membiarkan tanah terlantar,demikian. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010, sebagai dasar penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, tidak berjalan maksimal. Demikian dikatakan Agus Sutaman  saat dimintai komentarnya terkait adanya konflik lahan antara PT Karabha dengan warga di RT 05 RW 08 Kelurahan Jatijajar  yang dihuni 16 Kepala Keluarga.

Kata dia,  hal itu perlu dilakukan BPN, sebab, eskalasi konflik pertanahan makin beragam. Menurutnya, apabila tidak dilakukan, maka dikhawatirkan jenis persoalan pertanahan semakin banyak.

Sebagai contoh, sambung  Agus, persoalan sengketa lahan seluas 500 m2 yang berlokasi di RT 05 RW 08 Kelurahan Jatijajar  yang dihuni 16 Kepala Keluarga muncul setelah  pihak PT Karabha mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya, namun PT Karabha tidak bisa menunjukan bukti  kepemilikan HGB serta tidak didukung bukti fisik lainnya seperti, pagar atau patok.

Bahkan ungkap dia,  beberapa oknum PT Karabha telah menjual lahan tersebut kepada spekulan tanah untuk kepentingan pribadi.

“Bila persoalan itu terus meningkat, maka PR (Pekerjaan Rumah) BPN makin menumpuk,” ujar Wakil Ketua IPJI Kota Depok.

Dalam kasus seperti ini maka korbannya adalah masyarakat  yang kerap dihadapkan dengan pemilik HGB.

Dia menegaskan, BPN kota Depok harus berani bersikap, pasalnya, pelaksanaan PP No.11/2010 mangkrak hingga saat ini. Padahal, turunan dari peraturan pemerintah melahirkan payung hukum untuk BPN dengan terbitnya BPN RI nomor  4 tahun 2010. Karena pada dasarnya, PP tanah terlantar ini menjadi jalan untuk menyaring mana pengusaha spekulan tanah dan mana pengusaha yang bersungguh-sungguh memanfaatkan tanah.

“Sudah jelas di peraturan BPN nomor  4 / 2010, BPN  berhak memberikan sanksi terhadap pemiliki HGB dengan menghapuskan haknya yang telah menelantarkan tanah. Dipasal 15 juga dijelaskan, tanah yang terlantar untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan Negara untuk dikelola secara strategis,” tandasnya.

 Oleh karena itu BPN kota Depok jangan menutup mata dengan persoalan itu, sebab kata dia lagi, sama saja BPN kota Depok melakukan pembiaran dan berpihak kepada pengusaha yang  tidak becus mengelola haknya,” ujar  Agus.

“Apabila tidak berani, maka BPN tak ubahnya seperti melanggengkan kebijakan orde baru. Tidak mau melakukan perubahan-perubahan yang mengedepankan kepentingan masyarakat,“ pungkasnya. (iik)

DepokJabodetabek

Ketum FBR Hadiri Halal Bihalal Gardu 0363

PHOTO_20160802_214404

BERIMBANG.COM, Depok – Dalam rangka silahturami dijajaran Forum Betawi Rempug (FBR) diwilayah Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Gardu. 0363 pimpinan H. Heri Setiawan mengadakan halal bihalal dan santunan anak yatim kepada anak yatim wilayah sekitar gardu.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum FBR, KH. Luthfi Hakim serta beberapa gardu yang ada di Kota Depok.

Koordinator Wilayah FBR Depok dan Bogor Raya, H. Nawi dalam sambutannya mengatakan, Modal FBR adalah kerempugan, kerempugan sesama FBR harus lebih digalakkan untuk kedepannya agar FBR di Kota Depok menjadi kuat dan bersatu dalam mendukung kesejahteraan bagi anggota.

” Kerempugan adalah modal dasar kita untuk menjadikan FBR lebih solid kedepannya, makanya mari kita sama- sama membangun solidaritas sesama anggota,” ujar Nawi.

Sementara itu, Ketum FBR, K.H Luthfi Hakim menyampaikan nasehat-nasehat kepada anggota FBR yang hadir agar lebih peduli terhadap anak yatim.

” Setiap gardu diwajibkan agar lebih peduli dan memperhatikan anak yatim, kalau kita memperlakukan anak yatim, Insya Allah akan berkah, walaupun ada gardu, fisiknya pakai bilik tetapi disitu ada anak yatim,” ucap Luthfi. ( Iik)

DepokJabodetabek

Carut Marutnya PPDB Kota Depok Dibalik Fakta Integritas

images (1)

BERIMBANG.COM, Depok – Banyaknya permainan soal titip menitip siswa di sekolah SMP dan SMA Negeri di Kota Depok banyak di perbincangkan oleh hampir semua elemen masyarakat, Fakta Integritas yang dibuat oleh Walikota Depok, Idris Abdushomad menjadi tercoreng dikarenakan masih banyaknya oknum elemen masyarakat,  pihak DPRD dengan memo saktinya serta pihak sekolah itu sendiri yang melanggar untuk memanfaatkan ( Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk kepentingan sendiri dalam meraup untung secara materi sebanyak-banyaknya.

Orang tua siswa yang diminta bayaran oleh oknum tertentu menjanjikan anaknya agar dapat masuk ke sekolah negeri yang ditunjuk walaupun hasil Surat Keterangan Ujian Nasional (SKUN) dibawah rata-rata yang dipersyaratkan oleh sekolah negeri tersebut.

Dengan dalih membantu siswa agar tidak putus sekolah, para oknum ini menuntut kepada Dinas Pendidikan dan Walikota Depok untuk bertanggung jawab atas tidak diakomodirnya siswa yang mereka titipkan kepada sekolah-sekolah Negeri sedangkan cara si oknum ini jelas melanggar dunia pendidikan.

Ketidakseriusan Walikota Depok menjadi cibiran kalangan masyarakat karena dianggap tidak komitmen dengan Fakta Integritas yang dibuatnya sendiri untuk tidak adanya titip menitip siswa dikalangan pemerintah Kota Depok maupun para anggota DPRD tetapi kenyataannya tidak sesuai fakta.

Kisruhnya PPDB membuat Walikota Depok dianggap oleh sejumlah kalangan masyarakat tidak mempunyai ketegasan dalam memimpin sehingga menimbulkan carut marutnya dunia pendidikan di Kota Depok.

Penulis : Ir. Yuli Efendi/ Pimred Berimbang.com

Depok

Reses Anggota DPRD Depok, Rezky M Noor Serap Aspirasi Warga Beji

IMG-20160719-WA0010

BERIMBANG.COM, Depok – Serap Aspirasi masyarakat , Rezky M Noor Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Saba Warga Beji Cinere Limo(BCL).

Hal ini di lakukan Ema Kiky, panggilan akrabnya pada Reses masa sidang ke III tahun sidang 2015/2016 yang berlangsung tiga hari sejak senin tgl 18-juli-2016 S/d tgl 20-juli-2016 di Beji Cinere dan Limo Dalam Rangka Menyerap Apirasi Masyarakat Kota Depok.

Pada kesempatannya Rezky M Noor melakukan di tiga tempat dengan mendengarkan langsung Aspirasi dan Keluhan dari Warga daerah Pemilihannya.
Reses hari pertama yg berlokasi di Rw O7 gang Keramat kelurahan kemiri muka kecamatan beji (pukul 13.00wib)di hadiri oleh Jajaran Muspika dan Muspida setempat. Lurah kemiri muka , Ketua LPM Tokoh Masyarakat, Karang Taruna Binmas Babinsa dan Warga serta para ketua Rw dan Ketua Rt , rw 06,07 s/d rw 1 belum lama ini.

Dalam acara tersebut warga Beji Cinere Limo(BCL) rata rata keluhannya dan masukan dari warga BCL hampir sama , berkaitan dengan pendidikan kesehatan infrastruktur dan bidang sosial lainnya yang ada di wilayah masing – masing.

Berdasarkan pantauan berimbang.com khusunya di Beji, suara warga yg paling menonjol adalah permintaan warga agar kecamatan Beji memiliki gedung sekolah SMA SMK Negri.

Seperti yang di katakan oleh Maya (38th) warga kelurahan kemiri muka, Pemerintah jangan hanya membangun gedung sekolah negri yang umum saja, akan tetapi harus membuat gedung sekolah Agama Negri, karna menurutnya melihat Akhlak generasi sekarang di nilainya sangat memprihatinkan.

Di tempat yang sama Ramdani S.sos, lurah kemiri muka juga menyampaikan keluhan warganya berkaitan dengan saluran irigasi yang harus segera ditingkatkan dan infra struktur sarana dan prasarana lainnya.

Terpisah warga tanah baru, Lurah dan LPM serta karang taruna yang hadir dalam Reses Rezky M Noor yg mewakili Partai Gerindra Kota Depok, juga meminta di buatnya gedung Sekolah SMA dan SMK negri serta informasi berkaitan dgn warga yang menjadi Korban Vaksin palsu yg berkembang baru baru ini, serta di sediakannya Sarana Olah raga dan taman bermain di kelurahan tanah baru.

Sementara itu Rezky M Noor juga menjelaskan, akan memperjuangkan aspirasi warga semaksimal mungkin, akan tetapi dalam perjuangannya saya tidak bisa sendirian.

” Saya mohon do’a restunya dan dukungan masyarakat agar bisa direalisasikan apa yang menjadi keinginan masyarakat. Berkaitan dengan gedung sekolah, saat ini kita mengupayakan yg terbaik,” Jelas Rezky M Noor(Rahmat budianto)