Depok

Depok

Linda Nuryani, Pengagum Ahok Rela Puasa Satu Hari Jika Ahok Menang

Linda Nuryani ( Foto : Rahmat Budianto )
Linda Nuryani ( Foto : Rahmat Budianto )

BERIMBANG.COM, Depok- Sosok Basuki Cahaya Purnama (Ahok) dalam kaca mata Linda Nuryani seorang pekerja sosial bidang kesehatan  di yayasan Kusuma Bangsa dari Bekasi  adalah seorang yang Fenomenal Sensasional dan Multy Praktek islami itu ada di diri Ahok 

"saya melihat beliau ini sebaga warga negara Indonesia yg menginginkan Jakarta itu Bersih, rapih dan indah, bukan saja indah dari pandangan sampah akan tetapi indah dari cara berpikirnya manusia dan tatanan hidup itu harus di atur, dari dulu saya suka dengan kebersihan dan keindahan," ujar Linda di Depok. (18/10/2016).

" Saya tidak mendukung ahok Ahok ataupun mendukung teman karena  tidak ada kepentingan apalagi hak suara untk memilih dia karena alamat tempat tinggak saya saja diwilayah di Bekasi, saya hanya pengagum sosok seorang Ahok dari Hati Nurani dan ingin sebuah pembenaran, ucapnya.

Karena lanjut Linda, sebelum adanya peristiwa yang terkait kemarin yang sedang ramai di bicarakan saat ini baik di media massa atau pun elektronik, dari dulu memang dirinya mengagumi sosok ahok .

Kalau di lihat dari kaca mata sebagai seorang muslim dirinya bangga dengan Islam. "Agama ku Alqur'an kitab ku sampai kapan pun aku tidak akan merubah Aqidahku karena pandangan secara islam ini lah akhirnya saya kagum dan mendukung Ahok secara pribadi bukan sebagai warga pemilih," lanjut Linda.

Linda menerangkan dirinya hanya penonton, entah kenapa tiba -tiba hatinya tergelitik dengan adanya hal seperti ini bahwa memang ahok di luar islam tetapi yang sama agamanya belum tentu sama pemahamannya tentang suatu ayat yang terkandung di dalam suatu surat di dalam Alqur'an.

Ketika ditanyakan  terkait penistaan Agama yg di tuduhkan kepada Ahok, Linda menuturkan, Ahok punya pemikiran yang lebih besar dan memang sudah dibuktikan program kerja berjalan dengan baik, dirinya yakin Ahok seorang yang brilian dan di diri Ahok ada tangan Tuhan sehingga dia mampu melakukan perubahan.

" Kita tidak bisa mengatakan seseorang itu kafir atau menistakan agama kalau kita belum mengerti benar tentang Agama kita, jika kita mendapatkan yang layak dari seorang Ahok, kenapa tidak?.

" Saya belum bisa melihat yang lain mampu untuk bisa bergerak, Kita melihat ahok ingin meningkatkan kehidupan yang layak,  tempat tinggal yang layak bukan tinggal di daerah yang kumuh ,serta mendapatkan pendidikan yg layak.

" Jadi buat kita seorang yg berilmu itu dia harus berprilaku baik tidak berprilaku Barbar," jelas linda  yang juga pernah menjadi Caleg di Dapil bekasi tahun 2014 lalu.

"Marilah yg merasa beragama dengan benar kita duduk bersama sama dan bertanya kepada hati masing-masing apakah kita pantas melakukan ini.

" Jika hal ini terjadi maka islam sama dengan menghancurkan diri sendiri karena Indonesia harus bisa menerima Agama yang berbeda beda, karena negara kita berdasarkan UUD 45 dan pancasila bukan negara berdasarkan agama," Pungkas Linda (Rahmat budianto)

Depok

Pesta Narkoba, Kapolresta Depok Grebek Kantor Damkar

479956_620

BERIMBANG.COM, Depok – Kapolresta Depok mengamankan oknum  tiga pegawai negeri sipil Kota Depok yang sedang menggelar pesta narkoba di Unit Pelayanan Teknis Terpadu Dinas Pemadam Kebakaran Cipayung, Rabu, 12 Oktober 2016. Kantor yang berada di Jalan TPA Kampung Benda Barat RT 5 RW 6, Kelurahan/Kecamatan Cipayung, itu diduga kerap dipakai untuk berpesta narkoba. 

Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan total tersangka empat orang dan tiga di antaranya PNS di Depok. Ketiga PNS tersebut adalah Musa Al Asyari, 43 tahun, Purwandi (37), dan Cucun (42). 

"Mereka ditangkap tadi malam pukul 23.00. Satu lagi karyawan swasta bernama M. Nur, usianya 41 tahun," kata Putu, Kamis, 13 Oktober 2016.

Keempat tersangka sedang berpesta sabu dan ganja saat digerebek. Adapun barang bukti yang ditemukan adalah 3 paket sabu ukuran hemat, 4 linting ganja, 1 bong, dan 1 korek api.

Putu mengatakan polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk berpesta narkoba. Setelah polisi melakukan pemantauan dan penggerebekan di lokasi, ditemukan mereka sedang berpesta narkoba.

"Mereka berpesta di lantai atas. Saat digeledah, Musa mengantongi ganja empat linting," ucapnya.

Keempat tersangka ditahan di Kepolisian Sektor Pancoran Mas. Hari ini, kata dia, keempat tersangka bakal menjalani tes urine. "Kami sayangkan PNS memberi contoh buruk dan berpesta narkoba di kantor mereka," ujarnya. (Far)

Depok

Pengecer Elpiji 3 Kg Di Kelurahan Tugu Tertipu Beli Tabung Gas Isinya Air

168169_620

BERIMBANG.COM, Depok – Pengecer elpiji di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Yana Langsar, mengaku tertipu karena membeli tabung gas yang ternyata berisi air. Penjual menawarkan tabung berisi air itu ke  ke warungnya di RT1 RW6 Kelurahan Tugu, Sabtu sore, 8 Oktober 2016.

“Sabtu kemarin ada yang datang menawarkan. Kebetulan sedang langka dan saya beli,” kata Yana, Senin, 10 Oktober 2016.

Ia menuturkan elpiji berisi air diantar seorang pemuda yang mendatangi warungnya. Pemuda tersebut langsung datang menggunakan motor dan membandrol dengan harga yang sama dengan harga di pangkalan elpiji seharga Rp16 ribu pertabung elpiji melon.

Biasanya, Yana membeli elpiji bersubsidi tersebut di pangkalan resmi di kawasan PAL Cimanggis. “Karena harganya sama seperti di pangkalan resmi yang saya beli, jadi saya mau saja ditawari epiji 3 kg itu. Sebab, memang langka,” ujarnya.

Yana membeli 20 tabung si Melon dari pemuda yang menggunakan motor bebek ke warungnya. Pemuda tersebut, baru satu kali menawari tabung ke warungnya.

Penjual tabung berisi air tersebut mengaku dari pangkalan yang berada di kawasan Rumah Tahanan Militer Cimanggis. Tapi, kejanggalan muncul ketika para pembeli mengembalikan gas ke warung miliknya.

“Ada enam orang yang kembalikan elpiji dengan keluhan yang sama. Tabung berisi air. Sisanya masih ada di warung,” ujarnya.

Ia menuturkan tabung yang berisi air beratnya melebihi berat elpiji 3 kg yang biasanya. Yana mengaku tertipu karena banyak pembeli yang komplain ke warungnya. “Saya juga ketipu,” ucapnya.

Yana mengungkapkan selain dirinya, warung tegal di depan rumahnya juga tertipu membeli elpiji berisi air dari pemuda yang sama. “Banyak warung didatangi oleh penjual itu. Sampai sekarang saya juga tidak tahu identitas pemuda yang menjual dengan motor tersebut,” ujarnya.

Ahzar, pemilik warung di RT1 RW6 Kelurahan Tugu, menuturkan tertipu dengan pemuda yang menjual elpiji 3 kg berisi air. Ahzar membeli sebanyak lima tabung dari pemuda tersebut. “Sekarang sedang langka. Jadi, pas ditawari saya mau saja,” ujarnya.

Penjual tabung elpigi 3 kg, Daryani, 35 tahun, mengatakan mendapatkan tabung tersebut dari warung pengecer milik Yana. Daryani saat itu, membeli sebanyak empat tabung dari bernama Yana, seharga Rp18.500.

“Saya biasa beli gas di sana, tapi baru kali ini berisi air,” katanya.

Daryani biasa membeli tabung untuk dijual kembali. Ia telah menjual empat tabung yang berisi air. Tiga orang mengembalikan tabung tersebut, dengan keluhan api hanya menyala beberapa menit dan mati. “Dua tabung saya kembalikan ke bu Yana,” katanya.

Satu tabung berisi air masih ada di rumahnya. Dan satu tabung lainya, masih ada di pembeli lainnya. Daryani menjual tabung ke warga Rp22 ribu. “Pas saya tanya bu Yana dapat dari agen lain, yang mengantar ke rumahnya,” ujarnya.

Ia menuturkan biasa membeli sebanyak 10 tabung ke pengecer di rumahnya. Namun, karena sudah lebih dari sebulan elpigi 3 kg langka di wilayahnya, Daryani hanya mendapatkan empat tabung. “Baru kali ini bermasalah,” ucapnya.

Sejauh ini, kasus gas berisi air belum ditangani kepolisian. (Saf)

Depok

Smooking Room Dibongkar, Kepala DPPKA ; Gak Ada Aturannya Gedung Publik Harus Memiliki Smooking Room

img-20161005-wa0040

BERIMBANG.COM, Sejumlah warga Kota Depok kecewa, Lantaran Smooking Room yang berada di lantai 1 Dibaleka II di bongkar, Pasalnya tempat tersebut biasa di gunakan untuk menghilangkan lelah, dan ruang khusus bagi para perokok dan di peruntukkan bagi warga masyarakat Kota Depok.

Menurut Ucok (52thn) seorang warga Kota Depok yang sering memanfaatkan ruangan tersebut untuk beristirahat di sela sela kegiatannya sambil melakukan Obrolan ringan sesama warga depok yang sedang mengurus administrasi atau sekedar berkunjung sembari menunggu rekan atau sekedar menikmati sebatang Rokok.

” Saya merasa heran, adanya pembongkaran smoking room tersebut, tempat itu di buat berdasarkan acuan dari perda kenapa pihak Bank Jabar membongkarnya,” tanya Ucok kepada wartawan. Senin (3/10/2016) belum lama ini.

Informasi yang didapat berimbang.com, rencananya lokasi Smoking Room itu akan di jadikan tempat mesin ATM bersama.

Di tambah kan Ucok, bahwa lokasi itu aset pemda dan tidak ada kaitannya dengan Bank Jabar. “Kalau mau buat tempat mesin ATM mestinya di ruang terbuka dan lahan hijau di luar gedung, jangan di dalam ruangan ini, Kan ada Undang- undangnya,” ujar Ucok.

” Saya sudah minta penjelasan melalui Riko di bagian umum , bahwa hal tersebut bukan kewenangan nya tetapi terkait dengan Smooking Room adanya kerja sama Pemkot Kota Depok melalui dinas DPPKA dan Bank jabar,” Tandasnya.

Terpisah Nina Zusana S sos. Kepala dinas PPKA Kota Depok ketika dikonfirmasi terkait pembongkaran ruangan tersebut mengatakan, tidak ada aturannya, gedung publik harus memiliki Smooking room, Kalau dulu Kita harus menyediakan Smoking Area, ada di perda nomor 3 thn 2014 terkait tentang kawasan tanpa rokok.

” Beda antara smooking room dengan smoking area, Smooking Room sudah tidak ada lagi karna kita punya perda yg baru. smooking room tersedia di Mall perkantoran dan lainnya , akan tetapi untuk smoking area memang kita sediakan di luar ruangan terbuka dan harus berhubungan langsung dengan alam terbuka dan udara bebas,” ujar Nina.

Lanjut Nina, bahwa pihak pemkot telah melakukan kerja sama dengan pihak Bank BJB , sedangkan penggunaan lokasi bekas ruangan tersebut akan di pakai penempatan mesin ATM, sebab mesin ATM di lantai atas akan di pindah kelokasi tersebut untuk kepentingan ASN (Aparatur Sipil Begara)dan Masyarakat.

Masih menurut Nina, Smoking Room yang telah di bongkar merupakan bantuan dari pusat bersumber dari dana bagi hasil cukai tembakau yang di berikan untuk beberapa dinas , seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Disperindag, Kominfo , Polisi pamong praja, dan dinas dinas tertentu.

Anggaran di gunakan untik belanja terkait kesehatan dan sebagian untuk sosialisasi tentang bahaya merokok.

Kita sudah siapkan di antara dua gedung , jadi Smooking room yang di lantai dua juga akan di bongkar , pasalnya perda thn 2011 tentang Keberadaan Smooking Room sudah tidak seauai lagi dengan perda nomor 3 thn 2014 tentang kawasan tanpa asap rokok.

” Saya menghimbau agar semua mematuhi Aturan tersebut dan untuk teman teman media jik ingin memiliki tempat untuk basecamp atau kumpul, Insya Allah Nanti akan saya usulkan kepada pimpinan. Pungkas Nina Zusana. (Rahmat).

Editor : Redaksi

Depok

Ortusis Pertanyakan Kepsek SMKN 3 Depok Terkait Sumbangan Siswa Setiap Bulannya

Kepala Sekolah SMKN 3, Lusiana.    (Foto : Tengku)
Kepala Sekolah SMKN 3, Lusiana. (Foto : Tengku)

BERIMBANG.COM, Depok – Sekolah yang mendapat dana BOS berkewajiban mengumumkan  besar  dana  yang  diterima  dan  dikelola  oleh sekolah  dan  rencana  penggunaan  dana  BOS  atau RKAS  di  papan pengumuman  sekolah  yang  ditandatangani  oleh  Kepala  Sekolah.

Tujuan pembentukan Komite Sekolah, satu diantaranya, Menciptakan kondisi transparan tentang kebutuhan anggaran dan akuntabel, berbeda yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Depok.

Tanggapan Kepsek SMKN 3 Depok, terkait sumbangan yang mirip dengan kartu bayaran bulanan, padahal banyak anggaran pemerintah untuk sekolah BOS, DAK, CSR perusahaan, serta tidak adanya keterbukaan Info SMKN 3 Depok, sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi publik.

Awak berimbang.com mengkomfirmasi dan meminta data sumbangan, berapa banyak murid yang menyumbang per bulannya, Kepala sekolah (Kepsek) SKMN 3 Depok, terlihat grogi Dengan nada suara bergetar, kepsek Lusiana, menjelaskan “Memang Disini ada yang disebut dengan sumbangan praktik, pada prinsipnya kerjasama orang tua dengan sekolah,” ucapnya, kepada berimbang.com, 21 September 2016.

“Mohon maaf pak, kalo data seperti itu kami tidak berikan kepada siapa-siapa, karena  itu intern komunikasi kita (SMKN 3 & orang tua) saja menjaga privasi orangtua, menjaga privasi Sekolah, hal seperti itu gak lah, gak akan kita sampaikan. Ya sudahlah itu ini kita aja,” terangnya.

Tidak ada papan pengumuman RKS dan RKAS, yang menjadi rencana beban biaya sekolah sehingga sekolah meminta sumbangan kepada orang tua murid, Lusiana mengakui “memang gak ada, ya memang tidak kami publish,” katanya.

“Alasan saya untuk melindungi siswa aja, saya tidak menyebarkan informasi (banyaknya pembayaran nominal dan kebutuhan sekolah) itu pak. Plis deh,” cetusnya.

“Bapak pernah berhitung gak, kebutuhan SMK itu seperti apa ? ” Tanya lusiana.

Beberapa waktu lalu, Keterangan, wakil kepsek, H. Makmun menjelaskan, total murid yang bersekolah di SMKN 3 Depok, bahwa ada 1100 lebih murid. Dengan Hitungan tersebut, terilustrasi pembayaran Rp 100.000,- dikali 1100 murid sama dengan Rp 110.000.000,- perbulannya, jika semua murid membayar sumbangan tersebut.

Untuk diketahui, Pengertian Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

RKS adalah gambaran umum rencana pengembangan sekolah empat tahunan dan RKAS adalah jabaran rinci program sekolah tahunan yang disusun oleh sekolah untuk memenuhi Standar Nasional Pedidikan (SNP). RKS dan RKAS merupakan satu kesatuan.

Tugas Tim Manajemen BOS juga berkewajiban mengumumkan  besar  dana  yang  diterima  dan  dikelola  oleh sekolah  dan  rencana  penggunaan  dana  BOS  atau RKAS  di  papan pengumuman  sekolah  yang  ditandatangani  oleh  Kepala  Sekolah, (Tengku YusRizal)

Depok

Ketua DKM Laporkan Media Online Ke Dewan Pers

img-20160908-wa0096
BERIMBANG.COM, Depok – Berawal dari pemberitaan yang di publikasikan oleh salah satu Media Online di Depok, Ketua Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) melaporkan Media Online yang beralamat di Gedung Dewan Pers lantai 5, jalan Kebon Sirih nomor 32-34 Jakarta. Kamis (8/9/2016), belum lama ini.

Ketua Dewan Kehormatan Masjid (DKM), Tb Toto Sudiarto (56) domisili di Rusunawa Banjaran Pucung, Tapos Kota Depok, akhirnya melaporkan Pimpinan redaksi media Online tersebut ke pada Dewan Pers di Jakarta.

Pasalnya Tb toto Sudiarto, di sebutkan pada pemberitaan yang di beri judul “Kesal Karena Bercanda, Ketua DKM Usir Anak Pengajian Dari Dalam Masjid “

Menurut Tb Toto kepada wartawan mengatakan, beberapa hari lalu ada teman yang menanyakan kebenaran terkait persoalan pemberitaan di atas, karena belum mengetahui perihal berita tersebut, dirinya meminta menunjukan berita yang dimaksud.

Menurut Toto, berita yang dimuat dinilai sangat tendensius dan mencerminkan sentimen pribadi dan cenderung melakukan penghakiman tanpa mengkonfirmasi akan kebenarannya.

Akibatnya, dia dirugikan nama baiknya dan merasa terancam akan dibenci oleh jamaah Masjid Nurul Hidayah.

Lanjutnya, pemberitaan dirinya telah melanggar ketentuan Pidana UU Pers pasal 5 Ayat (1) yang menyatakan, Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah.

Dan UU pers pasal 9 ayat 2. Menyatakan, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia, sedangkan usaha penerbitan media online yang dimaksud disebutkan Koperasi Serba Usaha Dana Indonesia (DANAIN) sebagai penerbitnya.

Menurut UU pers pasal 12 menyatakan, Perusahaan pers wajib mengumumkan alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khusus untuk penerbitan pers di tambah nama dan alamat percetakan .

“Yang saya ketahui media tersebut melakukan kegiatan keredaksiannya di Rusun nawa lantai 1 Cilangkap Depok,” ujar Toto

” Sebagai Penghormatan terhadap UU No 40 tahun 1999, UU tentang pers dan mengingat materi pemberitaan yang di publikasikan tentang diri saya menjurus ke unsur fitnah, maka saya akan melakukan laporan polisi dengan menggunakan KUHP,” Tegas Toto.(TIM)

Depok

Warga 16 KK Apresiasi Langkah BPN Kota Depok

FB_IMG_1472879169477

BERIMBANG.COM, Depok – Batalnya eksekusi pembongkaran di 16 KK lingkungan Kelurahan Jatijajar RT05/08 Kec Tapos kota Depok yang dilakukan PT Karabha Digjaya dengan alas HGB 159 menjadi bukti bahwa pihak BPN kota Depok telah melakukan tugasnya hal itu disampaikan salah seorang warga bernama Wahyu korban ancaman pembongkaran berdasarkan surat perintah bongkar pada tanggal 2 September.

“Kita 16 keluarga telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum untuk meminta gelar data dan langkah konkret dari BPN kota Depok,”kata Wahyu.

Menurutnya langkah – langkah BPN selaku badan yang berwenang dalam bidang pertanahan telah meredam potensi konflik yang dapat menimbulkan korban.”Kita disini beli dan sedang persiapan pengurusan surat namun sering dihadang oleh pihak kelurahan Jatijajar dengan alasan yang tidak jelas padahal pihak kelurahan Jatijajar belum pernah memberikan keterangan resmi dari BPN.

“Pihak Kelurahan Jatijajar saat kita minta mediasikan dengan BPN tidak pernah dilakukan, hanya bisa menunjukkan poto copian HGB yang sudah usang dan belum pernah melakukan cek ke BPN,”sesalnya.

Dengan gagalnya eksekusi pada (Jumat 2/9) para warga yang didampingi tim kuasa hukumnya tetap meminta secepatnya kepastian hukum sebab agar dapat mencegah para mafia tanah untuk ikut campur yang dapat memperkeruh stabiltas dimasyarakat sekitar.

Pihak BPN yang telah disurati kuasa hukumnya dapat secepatnya melakukan langkah kongkret disaat masa tahun pertama Idris dan Pradi memimpin dikota Depok,”tandasnya dan diamini warga yang lainnya.(Iik)

Depok

H. Samat Tawarkan Hewan Kurban Murah Dan Berkualitas

PHOTO_20160831_190503

BERIMBANG.COM, Depok – Pedagang sapi hewan kurban mulai marak di sepanjang jalan raya di Kota Depok, para padagang mulai menjajakan dagangannya kepada pelanggan dengan ramah.

Salah satu pedagang, H. Samat saat ditemui berimbang.com menuturkan, penjualan sapi kurban dimulai sejak tahun 2000 di tempat berbeda yang dahulu di Jalan Raya Lenteng Agung Timur, Jakarta Selatan dan sekarang H. Samat berdagang di wilayah Jalan Juanda RW 26 ( ± sebrang SPBU Juanda).

Harga yang ditawarkan bervariasi antara 14 juta rupiah sampai dengan 50 juta sesuai dengan berat badan sapi.

” Sapi yang kita tawarkan lebih murah tetapi tidak mengurangi kualitas hewan yang dijual kepada pedagang, yang penting tidak mengecewakan pembeli, pokoknya dijamin kualitasnya dengan memenuhi hukum islam, ujar Buhori salah satu putra H Samat. Rabu (31/8/2016).

Diantara jenis sapi yang ditawarkan seperti, sapi metal, Limosin, Simental, Bali, Brahman, Brangus, Bali, Kupang, Madura dan yang lainnya.

Lanjutnya, Sapi yang sudah ada di lokasi penjual diberikan pakan yang bermutu, disamping itu cara merawatnya selalu hati- hati serta dikontrol secara rutin kesehatannya. (Iik).

Depok

FBR G.0288 Mendorong Pelaku Usaha Wajib Bina Lingkungan Kepada Masyarakat

IIK_120X70_FBR

BERIMBANG.COM, Depok – Forum Betawi Rempug (FBR) Gardu.0288 Margonda Beji Kota Depok akan terus memperjuangkan hak masyarakat terhadap pelaku usaha yang ada diwilayah kerjanya untuk memberikan kontribusi dalam setiap kegiatan usaha, seperti pelaku usaha memberikan peluang pekerjaan sesuai keahlian serta sumberdaya manusia yang dibutuhkan perusahaan, selain itu, pelaku usaha juga wajib mempunyai tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Ketua Gardu.0288, Ir. Juli Efendi mengatakan, pelaku usaha yang ada diwilayah diwajibkan memberikan program bina lingkungan kepada masyarakat. Program ini ditujukan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi Perusahaan. Cakupan kegiatan Program Bina Lingkungan meliputi pemberian bantuan untuk bencana alam, bantuan pendidikan dan pelatihan, bantuan prasarana umum, bantuan kesehatan masyarakat, bantuan sarana ibadah serta bantuan pelestarian alam.

” Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74) mewajibkan perusahaan di Indonesia untuk melakukan CSR. Lebih khusus lagi, dalam ayat 1 Undang Undang tersebut, disebutkan bahwa perseroan yang menjalankan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumberdaya alam, dikenai kewajiban untuk melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan,” ungkap Juli dikediamannya dibilangan Margonda disela kegiatan pengajian rutin FBR G.0288. Minggu (28/8/2016).

” Untuk itu, kami mendorong kepada perusahaan untuk melakukan hak-haknya kepada masyarakat guna memberikan kontribusi dalam mensejahterakan masyarakat maupun lingkungannya dalam segala hal yang dibutuhkan masyarakat,” ucapnya.

” Untuk itu, pelaku usaha jangan hanya menanamkan modalnya saja, tetapi masyarakat lingkungan wajib memberikan haknya kepada masyarakat,” Tambahnya. (Rakiman)

Depok

Mapia Tanah Diduga Ada Keterlibatan PT. Karaba

received_1770928609858313

BERIMBANG.COM, Depok – Keterlibatan mafia tanah diwilayah Kecamatan Tapos kota Depok makin menggurita dengan keterlibatan para security lahan secara bersama – sama dan diketahui manajer pertanahan yang langsung bekerjasama dengan beberapa warga setempat.

Informasi yang berhasil dihimpun tim investigasi Berimbang .com PT Kharaba Digjaya yang memiliki sejumlah puluhan HGB ternyata hanya mampu memanfaatkan beberapa HGB dengan peruntukan usaha golf yang bernama Emerald Golf.

Pada prakteknya dari puluhan HGB yang dimiliki tidak dipergunakan maksimal sesuai peruntukkannya, bahkan sewa menyewa secara illegal dan jual bebas tanpa dasar pelepasan hak seperti lelang dan hibbah sudah berlangsung puluhan tahun.

Dugaan makin kuat dengan keterlibatan orang dalam di PT Karabha Digjaya ternyata memiliki hubungan khusus dengan beberapa warga atau tokoh setempat yang bersama – sama melakukan jual beli bebas tanah tanpa alas yang jelas.

Selain itu pihak security lahan yang bertugas mengawasi kondisi lahan turut mencicipi uang koordinasi dari para biong (calo tanah – red) yang melakukan pembangunan lahan diatas tanah yang diklaim PT Karabha Digjaya dengan dasar HGB.

Jelas para biong yang berasal dari warga dan tokoh setempat secara massif bertransaksi bebas penjualan tanah, akibatnya para pembeli kesulitan dalam pengurusan status hak miliki dan itu menjadi kesempatan PT Karabha Digjaya merebut kembali.

Sementara itu sampai berita ini diturunkan, pihak PT Karabha Digjaya yang dihubungi melalui handphone selulernya tidak memberikan jawaban atas praktek penjualan tanah tanpa dasar melalui percaloan atau dari para biong.(Iik)