Depok

Depok

Inisial PR Bantah Menganiaya Bocah 10 tahun di Depok

BERIMBANG.com Depok – Tertulis dimedia sosial inisial PR yang dituduh telah menganiaya anak 10 tahun. Ia membantah hal itu, menurut PR tulisan itu tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepadanya, juga tidak mengetahui alur cerita yang benar.

“Itu sama sekali tidak benar, saya waktu itu posisi saya sedang sama tetangga berkumpul ngobrol-ngobrol,” kata PR.

“Mengenai pemberitaan pemukulan itu tidak benar, karena kegiatan saya tiap hari buat kue dan saya jamin tidak pernah melakukan pemukulan itu,” ujar PR kepada wartawan, Senin (22/03/2021).

PR (45) yang tinggal di Rusunawa Gedung C, RT 04 RW 05 Kp.Banjaran Pucung Kel.Cilangkap, Kec.Tapos Kota Depok, ia menceritakan didepan para warga, kronologi alur kejadian, menurut dia yang sebenarnya.

PR mengurailkan bahwa keributan antar anak sering terjadi dilokasi rusun, disebabkan kelakuan anak inisial Al yang selalu mencari masalah yang memulai keributan.

Bersama warga rusun lainnya PR merasa resah dan melaporkan kelakuan Al kepada UPT rusun, agar orangtua Al pindah ke rusun blok lain,

“Kami bersama warga lain yang merasa anaknya menjadi korban dan merasa resah akibat kelakuan anak tersebut (Al),  melaporkan ke pihak UPT dan membuat kesepakatan agar dilakukan pemindahan ke gedung A supaya ada tindakan diobati maupun direhab,” ujarnya.

“Namun sampai sekarang belum dilakukan pemindahan, bahkan sekarang ada pemberitaan bahwa kita dibilang memukul, menganiaya padahal kenyataannya tidak dan media tersebut tidak melakukan konfirmasi kepada kita terlebih dahulu,” jelasnya.

PR dan warga rusun lainnya mengaku keberadaan Al menjadi ketakutan tersendiri terhadap anaknya dan anak warga lain sekitar rusun,

“Kita pengen tinggal aman nyaman, anak-anak kita main bebas tanpa ada rasa ketakutan dan merasa terancam. Dari awal kita minta ke UPT Rusunawa Depok agar bisa nyaman tinggal disini,” kata PR.

Keterangan PR dan warga Rusun, sebelumnya warga warga Blok C Rusunawa Depok beramai-ramai melaporkan dua anak berinisial AL dan BY ke Kepala UPT Rusunawa Depok pada bulan September 2020. lalu menunjukan foto dibawah ini.

Pada tanggal 1 November 2020. Sebanyak 14 kepala keluarga sepakat membuat surat pernyataan dikarenakan anak tersebut dianggap telah meresahkan warga dengan berkata kasar dan membuat keributan.

Kembali soal dirinya merasa difitnah, PR meminta warga rusun yang menyaksikan keributan antar anak itu untuk memberi kesaksiannya, menurutnya yang memukul Al itu kakak kandung Al yaitu Fi, bukan PR.

“Kejadian tersebut saya tidak sengaja melihat, Hari Sabtu (20/03/2021) sesudah saya sholat Magrib di Masjid melihat Al bersama Fi dan Ibunya berada diparkiran melihat anak tersebut menangis dan merintih kesakitan,” katanya enggan disebut nama.

“kalau yang melihat jelas anak saya, saya mendengar ada suara seperti pukulan  dug..dug.. dan yang melihat dengan jelas anak saya sendiri. Disitu juga ada beberapa bapak-bapak yang menengok kearah tempat kejadian tersebut,” terangnya.

Reporter: Cepi
Editor: Tengku Yusrizal

Depok

Polrestro Depok Bakal Memberlakukan Penegakan Hukum e-TLE

BERIMBANG.com Kota Depok akan memberlakukan Penegakan hukum tilang elektronik (e-TLE) oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Depok. Rencananya akan dilakukan pada 23 Maret 2021.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Andi Muhamad Indra Waspada, SIK., MM., M,Si. menyampaikan, “Pelaksanaan Grand Launcing di Depok tanggal 23 Maret 2021 dengan Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ), ujar Indra. Senin (15/03/2021)

Indra menguraikan landasan hukumnya. Untuk aturan hukum terkait e-TLE meliputi Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 5 Ayat 1,

Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 272 ayat 1,

Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dijalan dan penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 14 ayat 3,

Serta Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 tentang regrestasi dan indentifikasi kendaraan bermotor pasal 115 ayat 5.

Kasat Lantas juga mengatakan, untuk jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera e-TLE, “Untuk jenis pelanggaran meliputi tidak menggunakan sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel saat berkendara,” katanya.

Polres Metro Depok memasang kamera e-TLE di dijalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat.

Untuk diketahui, Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) merupakan sistem penegakan hukum dibidang Lalu Lintas yang berbasis teknologi informasi,

Menggunakan perangkat elektronik berupa alat atau kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran Lalu Lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plat Recognition)

(Agus/TYr)

Depok

Bacalon Ketua PWI Depok, Hadi Effendi Siap Bawa Perubahan

BERIMBANG.com, Depok – Sekretaris Umum PWI Jawa Barat (Jabar) sudah mengirim dua surat ke alamat Sekretariat PWI Kota Depok untuk segera dibentuk kepanitiaan Konferensi Wilayah (Konferwil) untuk pemilihan Ketua PWI Kota Depok yang akan berlangsung pada 1 April 2021. Masa bakti kepengurusan PWI Kota Depok 2018/2021 atau selama tiga tahun sudah berakhir pada 1 April 2021.

“Surat juga sudah dikirm ke alamat pengurus ke Sdr Suwandi. PWI Jabar akan melaksanakan konferwil serentak di seluruh Jabar,” ujar Wakil Bidang Organisasi PWI Jabar, Muhammad Syafrin Zaini, Jumat (5/3/2021).

Hal yang menarik adalah sosok bakal calon Ketua PWI Kota Depok Mendatang yaitu Hadi Efendi, sapaan akrabnya biasa dipanggil Adi Rakasiwi yang merupakan Pimpinan Redaksi Depok Pembaharuan , Dilihat dari persyaratan yang dimiliki untuk maju sebagai kandidat Calon Ketua PWI Depok, Adi Rakasiwi berhak untuk maju mencalonkan diri.

Hadi Efendi saat ini menduduki jabatan sebagai Ketua Depok Media Center (DMC) yang merupakan komunitas jurnalis yang cukup punya nama di Kota Depok.

Saat ini banyak rekan-rekan jurnalis Kota Depok mulai memberikan dukungan moril untuk Hadi Efendi menduduki jabatan prestige sebagai Ketua PWI Kota Depok. Karena sosok Hadi Efendi yang peduli, tidak arogan, tidak serakah dan sering berbagi kepada sesama rekan jurnalis dinilai layak pimpin jurnalis yang tergabung menjadi anggota PWI Kota Depok.

“Terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh teman-teman pers, doakan saja niatan saya untuk menjadikan teman-teman pers Kota Depok untuk menjadi anggota PWI Kota Depok serta membawa perubahan kedepannya dan dapat dimudahkan oleh Allah SWT,” ujar Hadi Efendi alias Adhi Rakasiwi sambil tersenyum disela HUT Debar Ke 3 di Restoran Gabus Pucung belum lama ini.

Selain itu kandidat yang akan muncul dan juga menjadi perbincangan Jurnalis dari organisasi pers sampai komunitas pers yang ada di Kota Depok hanya dua kandidat yang akan bertarung yaitu Hadi Efendi dan Rahmat Tarmuji.

Sementara itu, Pimpinan Umum koran Debar, H. Acep Al Azhari memberi dukungan penuh.Dan berharap Hadi Efendi dapat menjadi sosok yang bisa membuat PWI Kota Depok menjadi lebih baik ke depannya.

“Saya berharap Hadi Efendi alias Adie Rakasiwi dapat menjadi Ketua PWI Kota Depok yang amanah dan bisa membuat PWI Kota Depok menjadi lebih baik ke depannya. Tetap jejak bumi, jangan arogan dan tetap bisa mengayomi semua rekan-rekan pers yang ada di Kota Depok,” harap H. Acep Al Azhari.

YE

Depok

PN Depok Gelar ‘Public Campaign’ Menuju WBK dan WBBM

BERIMBANG.com Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar kegiatan “public campaign”, untuk mewujudkan program Mahkamah Agung RI yakni, pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),

Hal itu diutarakan Humas PN Depok Ahmad Fadil kepada awak media, Jumat (12/3/2020). “Hari ini, PN Depok menggelar kegiatan publik campaign yang bertema anti suap, pungli dan gratifikasi (SPG) menuju WBK dan WBBM,” katanya.

Fadil menerangkan, PN Depok beberapa waktu lalu telah pencanangan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Oleh karena itu, PN Depok telah berkomitmen dengan terus melanjutkan program-program kerja yang mengkedepankan integritas tinggi.

“Pelaksanaan kegiatan public campaign ini dapat memberikan kesadaran pada masyarakat umum tentang budaya kerja yang anti korupsi sekaligus menjadi self reminder bagi Aparatur di PN Depok,” ujarnya.

Sebab dalam melaksanakan program-program kerja, Fadil menegaskan, bahwasanya dalam bekerja melayani masyarakat atau satuan kerja harus mengutamakan integritas dan profesionalisme.

“Selain mensosialisasikan Anti Suap, Pungli dan Gratifikasi, Aparatur PN Depok juga membagi-bagikan masker gratis kepada masyarakat. Hal itu sebagai bentuk kepedulian terhadap pencegahan wabah covid 19 atau virus corona,” tandasnya. (**)

Depok

PDAM Depok Permudah Akses Kepada Pelanggan

BERIMBANG.com, Depok – Dalam era digital ini, pemberian informasi lebih mudah menggunakan surat elektronik maupun media sosial seperti whatsapp. Untuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan kepada Pelanggan.

“Langkah pemutakhiran data ini untuk memastikan efisiensi setiap program dan kebijakan yang dibuat oleh PDAM tepat sasaran baik dari segi esensi program maupun penyampaian program-program dan informasi yang ada di PDAM.’

Adapun pemutakhiran data ini dilakukan sejak Januari 2021 melalui pencatatan yang dilakukan oleh para petugas pembaca meter dan juga dengan menyebarkan form secara online yang dapat diakses pada link https://forms.gle/BsQBB1QtBtjvWc866 melalui kanal-kanal interaksi online PDAM dengan para pelanggan seperti website, Instagram, twitter dan facebook PDAM.

“Di PDAM ada pencatatan setiap bulan yang dilakukan oleh para petugas sekaligus mencatat kondisi-kondisi yang selalu terjadi. Para petugas pembaca meter dikerahkan untuk mendata bagi para pelanggan yang tidak dapat mengakses form secara online”

Demi mempermudah pelanggan kami juga menyediakan barcode form pengisian data untuk mempermudah akses pada form, tinggal scan barcode pada smartphone anda atau melalui aplikasi scanner maka para pelanggan sudah dapat melakukan pengisian data secara online.

PDAM Tirta Asasta berharap para pelanggan dapat turut berpartisipasi dalam program pemutakhiran data ini untuk membantu PDAM meningkatkan layanan kepada para pelanggan menjadi lebih baik lagi kedepannya.*

Depok

PWI Jabar Minta Konferwil Pemilihan Ketua PWI Depok Segera Dibentuk

BERIMBANG.COM, Depok – Sekretaris Umum PWI Jawa Barat (Jabar) sudah mengirim dua surat ke alamat Sekretariat PWI Kota Depok untuk segera dibentuk kepanitiaan Konferensi Wilayah (Konferwil) untuk pemilihan Ketua PWI Kota Depok yang akan berlangsung pada 1 April 2021. Masa bakti kepengurusan PWI Kota Depok 2018/2021 atau selama tiga tahun sudah berakhir pada 1 April 2021.

“Surat juga sudah dikirm ke alamat pengurus ke Sdr Suwandi. PWI Jabar akan melaksanakan konferwil serentak di seluruh Jabar,” ujar Wakil Bidang Organisasi PWI Jabar, Muhammad Syafrin Zaini, Jumat (5/3/2021).

Menurut Syafrin, seperti biasanya PWI Jabar salalu bersurat kepada kepada Ketua dan pengurus PWI Kabupaten/Kota yang bunyinya memberi tahukan bahwa masa kepengurusan sudah akan berakhir sesuai dengan SK dari PWI Pusat.

“Dengan surat pemberitahuan tersebut, kepengurusan PWI Kota Depok sudah harus membentuk kepanitiaan konferensi, setelah itu panitia melakukan konsultasi dengan pengurus PWI Jabar mengenai pelaksanaan konferensi yang dibicarakan waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, rancangan tata tertib (tatib), dan pengesahan jumlah peserta konferensi (pemilih, dipilih dan peninjau). Karena PWI Jabar sudah bersurat, silahkan sikapi saja surat tersebut,” jelasnya.

Wakil sekretaris PWI Kota Depok, Windarto menegaskan bahwa, pihaknya sudah menerima surat dari PWI Jabar terkait pelaksanaan konferwil PWI Kota Depok. “Betul, pengurus segera membentuk panitia konferensi. Mohon dukungannya,” tegasnya.

Pada pelaksanaan Konferwil PWI Kota Depok 2021, ada 19 orang berstatus anggota biasa yang dapat ikut serta dalam proses pemilihan yakni:

1. Rusdy Nurdiansyah (Republika)
2. Rahmat Tarmuji (Jurnal Depok)
3. Suwandi (Pelita)
4. Wahyu Saputra (Harian Sederhana)
5. Hendrik Isnaeni (Elshinta)
6. Rido Lingga (RRI)
7. Feru Lantara (Antara)
8. Maulana Said (RadarOnline)
9. Hendri Arifianto (Koran Lampu Hijau).
10. Tardip (Ketua PWI Depok 2018/2021)
11. Herry Setiawan (Depoktren.com)
12. Sudibyo (Harian Sederhana)
13 Firtra Ratory (Depoknews)
14. M. Irwan (Warta Depok)
15. Anton Pulung (PoskotaOnline),
16. Hadi Effendi (Debar)
17. Windarto (Suara Karya)
18 Joko Warihyo (Jaya Pos)
19. Heru Sasongko (Harian Sederhana).

Dari 19 orang tersebut, yang bisa dipilih jadi ketua ada 10 orang yakni:

1. Tardip (Ketua PWI Depok 2018/2021)
2. Rahmat Tarmuji (Jurnal Depok)
3. Wahyu Saputra (Harian Sederhana)
4. Hadi Effendi (Debar)
5. Rusdy Nurdiansyah (Republika)
6. Suwandi (Pelita),
7. Hendri Arifianto (Koran Lampu Hijau).
8. Sudibyo (Harian Sederhana)
9. Firtra Ratory (Depoknews)
10. Windarto (Suara Karya)

Seorang pendiri PWI Kota Depok, Jhon Kelmanutu berharap Konferwil PWI Kota Depok berlangsung secara demokratis, jujur dan adil (jurdil) tanpa campur tangan pihak luar. “Saya berharap berlangsung demokratis, tidak money politik dan campur tangan pihak luar dalam hal ini Pemkot Depok. Saran saya pilihlah Ketua PWI Depok yang sudah mumpuni dan kalau bisa dari wartawan media nasional,” harapnya.**

Depok

HUT DEBAR Ke – 3 Mengusung Digitalisasi Media Sebuah Pilihan Hadapi Tantangan Zaman

BERIMBANG.com, Depok – Digitalisasi dan munculnya medsos menjadikan media massa berguguran apalagi di masa Pandemi Covid-19. Informasi selama ini bersumber dari media massa juga telah digeser dengan adanya medsos yang langsung dikelola masyarakat. Hal itu diungkapkan Sekretaris Umum PWI Jaya Kesit B Handoyo.

“Kondisi media saat ini dilematis, maraknya medsos. Memang informasi itu tidak melulu hanya dimiliki oleh media pers, tapi juga oleh media sosial yang bisa langsung di posting oleh masyarakat,” ujar Kesit usai menjadi narasumber Webinar Pelatihan Jurnalistik yang mengangkat tema “Digitalisasi Media Sebuah Pilihan Menghadapi Tantangan Zaman” dalam rangka HUT ke-3 DepokPembaharuan (Debar), Sabtu (06/03/2021).

Menurutnya, media pers harus tetap tidak boleh mati. Pasalnya, biar bagaimanapun tidak bisa disamakan dengan media sosial di tengah pandemi ini. Ia menambahkan, sebagaimana diketahui  bahwa banyak yang pada akhirnya media gulung tikar. Namun, lanjutnya,  bagaimana kemudian mensiasati agar media itu bisa tetap berjalan.

“Saya pikir yang penting adalah bagaimana media ini memberikan informasi objektif dan berimbang. Teman wartawan juga  tetap menjunjung tinggi dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Sehingga, lambat laun kepercayaan masyarakat tumbuh. Tentunya, eksistensi media akan tetap menjadi sumber berita dan informasi bagi masyarakat,” paparnya.

Sementara Pimpinan Umum Debar, H. Acep Azhari dalam sambutannya secara virtual mengatakan, kegiatan webinar pelatihan jurnalistik yang dilaksanakan oleh Media Depok Pembaharuan secara virtual ini selain untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Debar ke-3.

“Tema yang diusung untuk kegiatan ini mewakili keadaan media saat ini dan penting bagi kita yang bergerak dibidang media. Karena media sendiri merupakan bagian dari sebuah bisnis,” kata H. Acep Azhari.

Wakil Sekretaris PWI Kota Depok, Windarto dalam pemaparannga lebih menekankan bahwa seorang penulis berita harus memahami 5W+1H (apa, siapa, kapan, dimana, dan bagaimana).

“Hal ini merupakan rumus baku dalam menulis sebuah berita. Berita yang dibuat dalam bentuk piramida terbalik harus ekonomis dan lugas,” paparnya.

Pimpinan Redaksi (Pimre)  Debar, Adie Rakasiwi menambahkan, kegiatan Webinar Pelatihan Jurnalistik ini bagian dari rangkaian acara HUT Debar ke-3. Puncak acaranya di gelar pada 11 Maret 2021 mendatang di RM. Gabus Pucung dengan rangkaian acara syukuran, santunan anak yatim dan pemberian sertifikat penulisan terbaik bagi peserta Webinar Pelatihan Jurnalistik.

“Saya berharap Debar semakin maju dan terus bisa mengedukasi masyarakat. Terutama dalam memberikan informasi bagi masyarakat,” harapnya.

Dalam webinar tersebut juga diadakan give away atau door price bagi peserta. (*)

Depok

Forum Renja Sekretariat DPRD Depok Fokus Optimalisasi Peningkatan Peran Dan Fungsi DPRD

BERIMBANG.com, Depok – Forum Renja Sekretariat DPRD kota Depok Fokus Optimalisasi Sekretariat DPRD Terhadap Peningkatan Peran dan Fungsi DPRD dalam Pembangunan Kota Depok.

Dalam forum renja, Dra. Kania Parwanti, M.Si Sekretaris DPRD Kota Depok memaparkan visi kota depok tahun 2021-2026 adalah kota depok yang maju berbudaya dan sejahtera

kemudian untuk misinya adalah :
1. Meningkatkan pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan.

2 . Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang modern dan partisipatif

3. Mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya berbasis kebhinekaan dan ketahanan keluarga

4. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri dan berdaya saing

5. Mewujudkan kota yang sehat, aman, tertib dan nyaman

dikatkakan Kania, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 215, Tugas dan Fungsi Sekretaris DPRD Kota Depok mencakup, Penyelenggarakan Administrasi kesekretariatan serta Menyelenggarakan Administrasi Keuangan

Selanjutnya adalah, Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan Menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan, jelasnya pada giat forum renja di ruang sidang DPRD Depok (23/2).

lebih lanjut Ia mengatakan, untuk rencana program ditahun 2022 yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dan Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPR.

adapun program renja tersebut antara lain,
1. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

2. Adminstrasi Keuangan Perangkat Daerah

3. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

4. Administrasi Umum Perangkat Daerah

5. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

6. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

7. Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD

8. Layanan Administrasi DPRD

9. Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD

10. Pembahasan Kebijakan Anggaran

11. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan

12. Peningkatan Kapasitas DPRD

13.Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat

14. Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD

15. Fasilitas Tugas DPRD

Berharap Optimalisasi Sekretariat DPRD Terhadap Peningkatan Peran dan Fungsi DPRD dalam Pembangunan Kota Depok yang maju berbudaya dan sejahtera. papar Kania.

YE

Depok

Rapat Virtual, DPRD Depok Setujui Tiga Rancangan Raperda

BERIMBANG.com, Depok – Dalam rapat paripurna (Rapurna) secara virtual dan tatap muka, Selasa (16/2/2021), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok menyetujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketiga Raperda tersebut mencakup Raperda Tentang Tanggungjawab Sosial lingkungan perusahaan, Raperda Ketahanan pangan, Raperda Pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2002 Tentang pedoman pembentukan RT, RW, LPM dan kerja sama antar Daerah.

Tim Panitia Khusus (Pansus) 6 (enam) yang diketuai H Nurhasim (Fraksi Golkar) melalui anggotanya, Imam Musanto (Fraksi PKS) menyampaikan hasil pembahasan pansus 6 yang membahas 2 raperda yaitu Raperda tentang Raperda Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 10 TAHUN 2002 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Raperda Tentang Kerjasama Daerah.

Dari proses pembahasan awal dimulai pada tanggal 20 sampai 22 November 2020 sampai dengan tanggal 5 desember 2020 yaitu dilaksankan pembahasan akhir selama proses pembasan banyak menerima saran dan masukan baik dari anggota pansus maupun dari steackholder 2 Raperda tersebut baik melalui Rapat dengar pendapat maupun pembahasan awal dan pembahasan akhir serta dari tenaga ahli dan narasumber.

“Setelah kami membahas serta saran dan masukan dari berbagai pihak, kami pimpinan dan anggota pansus 6 memutuskan menerima dan menyetujui 2 Raperda tersebut untuk di paripurnakan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Depok, namun tentunya dengan ada beberapa rekomendasi. Rekomendasi yang disampaikan Pansus 6 ke Pemkot Depok khusunya bagian Hukum Setda Kota Depok, adalah : REKOMENDASI PENCABUTAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2002,” tandas Imam.

Rekomendasi Pansus 6 meliputi:

1. Setelah dicabutnya Perda Nomor 10 tahun 2002 maka Peraturan Walikota sebagai pengganti Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun

Tetangga , Rukun Warga dan Lembaga Kemasyarakatan, harus segera ditetapkan untuk memberikan arah, landasan dan pedoman pengaturan dan penetapaan lembaga kemasyarakatan.

2. Bahwa dalam penyusunan Peraturan Walikota tentang lembaga kemasyarakatan desa di kelurahan dikonsultasikan dengan** Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Khususnya Komisi A.

3. Bahwa penyusunan Peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan desa di kelurahan, harus sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 8 Tahun 2018 tentang

Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan muatan lokal daerah Kota Depok yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

YE

 

Depok

Kesekian Kalinya, Depok Meraih Penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah Dari KLKH RI

BERIMBANG.com, Depok – Untuk kesekian kalinya Kota Depok mendapatkan penghargaan terutama di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, kembali meraih penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI). Penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat yang berkomitmen melakukan upaya pengurangan sampah.

“Alhamdulillah, Kota Depok mendapat penghargaan kinerja pengurangan sampah. Ini adalah keberhasilan kami (Pemkot Depok) dengan masyarakat Depok yang berkomitmen dalam upaya penanggulangan masalah pengurangan sampah,” ujar Plh Wali Kota Depok Sri Utomo usai menerima penghargaan dari Menteri KLHK RI Siti Nurbaya, secara virtual di Ruang VIP Alun-alun Kota Depok, Senin (22/2).

Sri menambahkan ,ada beberapa program yang digagas pihaknya dalam upaya pengurangan sampah. Antara lain pembentukan Bank Sampah, Unit Pengolahan Sampah (UPS), dan inovasi lainnya.

“Kita bisa kurangi sampah sebanyak 20 persen dari total sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ini patut diapresiasi. Mudah-mudahan prestasi ini bisa kita pertahankan, bahkan tingkatkan lagi,” ungkapnya.

“Pemberian penghargaan dari Kementrian KLHK ini saya khususkan buat masyarakat Kota Depok yang peduli akan sampah,dan sampah yang dipilah-pilah bisa dijadikan untuk tambahan keluarga”. Dengan dibentuknya Bank sampah yang ada dibeberapa kelurahan di Kota Depok .ucapnya

Ditempat yang sama, Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati mengatakan, terdapat 13 kota/kabupaten serta satu provinsi yang masuk dalam penghargaan ini. Di antaranya, Provinsi Bali, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Kota Surabaya, Kabupaten Badung, Kota Jayapura, Kota Bandung, dan Kota Banjar Baru, Kota Jambi, Kota Bogor, Kota Bontang, Kota Depok, Kota Malang dan Kota Denpasar.

“Kami berpesan kepada mayarakat untuk tetap menjaga lingkungan,jangan buang sampah sembarangan karena lingkungan yang bersih bisa meningkatkan indeks kesehatan manusia itu sendiri,” tegasnya.

YE