Daerah

Daerah

Kajatisu Perintahkan Aspidsus Telisik Perkara Tertunggak

BERIMBANG.com Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto tak menampik jika ada beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya yang belum tuntas, dibawah kepemimpinan pejabat lama ketika itu.

“Kejati dan Kejari se-Sumut masih banyak tunggakan khususnya penyelidikan TPK (Tindak Pidana Korupsi) ini tentunya membebani dalam penanganan dugaan TPK,” ucap Amir di Kejatisu, Medan, Sumut, Senin (24/02/2020).

Meski demikian, terhadap permasalahan tersebut Kajati sudah perintahkan Asisten pidana khusus Kejati dan Kejari untuk segera menindaklanjuti dari perkara-perkara yang belum terselesaikan tersebut.

“Oleh karena itu saya perintahkan kepada Aspidsus dan jajaran untuk  segera menuntaskan tunggakan tersebut, yaitu jika cukup bukti segera ditingkatkan ke penyidikan dan jika tidak cukup alat bukti segera dihentikan dengan ketentuan jika kemudian ditemukan  alat bukti dibuka kembali,” ujar Kajatisu yang baru menjabat sekitar 2 bulanan itu.

Menurut mantan Kajati Bali, langkah itu dilakukan sejalan dengan kebijakan pimpinan. Karena itu pencegahan juga diutamakan dengan kegiatan sosialisasi ke tengah masyarakat dalam program Jaksa Menyapa dan program lainnya sesuai tag line Kejaksaan RI, Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.

“Hal tersebut sejalan dengan kebijakan zero tunggakan penanganan dugaan TPK dan kedepan jajaran Aspidsus dapat konsentrasi menangani kasus-kasus TPK yang baru, dan yang berkualitas,” ungkap mantan Kapuspenkum Kejagung itu.

Sebabnya dia juga terus berbenah untuk Kejati di wilayah hukum se-Sumut agar lebih baik lagi sesuai harapan masyarakat. Karenanya dia meminta kepada masyarakat untuk membantu jika ditemukan ada laporan dalam dugaan TPK tersebut.

“Saya juga mohon bantuan para pelapor dugaan TPK untuk dapat membantu  data-data pendukung yang diperlukan sehingga mempermudah dan mempercepat penanganannya,” demikian Kajatisu.

(Edo/TYr)

Daerah

Lubuk Raja Expo Center Ciptakan  Generasi Yang Berkreatifitas dan Berinovasi

BERIMBANG.COM, Sumsel – Gebyar lubuk raja bersholawat adalah momentum peningkatan potensi sumber daya manusia di kecamatan lubuk raja Kabupaten OKU. Acara yang di gelar sabtu 21/2/2020 di halaman Kantor Camat Kecamatan Lubuk Raja adalah untuk menciptakan generasi yang berakhlak mulia serta menunjang kreatifitas masyarakat dalam ber inovasi. Terselenggaranya acara tersebut yang di adakan oleh panitia dan segenap anggota IKKM Oku.

Dalam sambutannya Camat Lubuk Raja Khairudin Albar mengatakan, dengan adanya acara Lubuk Raja expo center ini dapat menciptakan generasi yang bisa ber inovasi dalam segala sektor dan sangat bermanfaat bagi masyarakat khusus nya di lubuk raja .

Acara lubuk raja Expo di isi dengan
Bazar produk inovasi dan kreasi masyarakat,
cek kesehatan gratis untuk lansia,
lomba mewarnai Paud/TK se lubuk raja
-lomba rebana se lubuk raja bersama
Inovasi kreasi karya masyarakat (IKKM)

Camat Lubuk Raja menjelaskan, acara ini akan di laksanakan selama tiga hari.
Adapun acara lubuk raja expo tersebut di isi dengan tausiah oleh Habib Hamid Naufal bin Alwy alkaff dari Bandung dan sayudi.

Hadir dalam Acara Bersholawat tersebut Bupati OKU, Kuryana Azis, para OPD, Kapolsek Lubuk Raja, Danramil, Kepala Desa Se Kecamatan Lubuk Raja, peserta expo serta undangan lainnya.

Bupati OKU, Kuryana Azis dalam sambutannya mengatakan sangat terharu mengapresiasi kegiatan Lubuk Raja Expo, mengingat kabupaten saja belum membuat kegiatan expo, tapi
Kecamatan Lubuk Raja sudah mampu menyelenggarakannya, walaupun hanya di lingkup kecamatan, ‘terang Kuryana.

Semoga kedepannya kita dapat melaksanakan kegiatan seperti ini di event yang lebih besar lagi,hingga ke tingkat kabupaten, ” jelas Kuryana.

Selanjutnya Bupati OKU melakukan pengguntingan pita tanda di buka nya Lubuk Raja Expo 2020 dan meninjau  produk dagangan dan karya yang di hasilkan dari desa desa yang ada di lubuk raja.

Fahry

Daerah

Kejati Riau Teken Nota Kesepakatan Dengan Kampus Politeknik Negeri Bengkalis

BERIMBANG.com Riau – Kampus Politeknik Negeri Bengkalis, Riau mengandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai Jaksa Pengacara Negara,

melalui nota kesepakatan bersama dalam penegakan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sekaligus pemulihan aset yang ditandatangani bersama antara Kepala Kejati Riau Mia Amiati dengan Rektor Muhammad Milchan.

“Saya perlu sampaikan bahwa kerjasama yang terjalin selama 2 tahun kedepan hanyalah terbatas pada kerjasama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara dan pemulihan aset,” kata Mia, dalam sambutannya, Bengkalis, Riau, Rabu, (19/02/2020).

Mia mengingatkan, bahwa kerjasama ini tidak menyangkut bidang hukum lain, seperti tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

“Kami berharap kerjasama yang telah dibangun memberikan dampak positif dalam peningkatan pelaksanaan tugas masing-masing dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa,” ujar Mia.

Dia menjelaskan kerjasama ini diharapkan menjadi pintu masuk sinergitas antar kedua lembaga tersebut dalam peningkatan sumber daya manusia baik Kejati Riau maupun Politeknik Negeri Bengkalis.

“Adapun dasar Kejaksaan dapat bersinergi dengan Politeknik Negeri Bengkalis sesuai Pasal 30 ayat 2 Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan di bidang Datun Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar Pengadilan untuk atas nama negara atau pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Pasal 34 Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah lainnya. Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 29 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI.

“Serta Peraturan Jaksa Agung RI nomor 006/A/JA/7/2017 Tanggal 08 Maret 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 006/A/JA/3/2014 Tanggal 4 Juli 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI,” urainya.

Terkait kerjasama ini, mantan Wakil Kepala Kejati Riau itu menekankan sebagai Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, maka dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Politeknik Negeri Bengkalis sangat mungkin menghadapi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

“​Menghadapi hal tersebut sebagaimana ditentukan dalam UU NOMOR 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. Pasal 30 ayat 2, Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dapat mewakili Pemerintah/Lembaga Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus, termasuk didalamnya Perguruan Tinggi Negeri,” tandas Mia.

(Edo/Red)

Daerah

Wartawati di Samosir Dianiaya Akibat Pemberitaan Proyek

BERIMBANG.com Samosir – Tindak kekerasan terhadap wartawan/ti saat menjalankan tugasnya terjadi lagi. Kejadian naas ini dialami oleh Asnitha Hunterhard Sinaga (32), penduduk Desa Sialanguan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Sehari-harinya, Asnitha merupakan wartawati media online sudutberita.com

Asnitha mendapat perlakuan tindak kekerasan berupa pemukulan dilakukan oleh PN alias Pangki, warga Desa Parsaoran 1, Kecamatan Pangururan.

Tindak kekerasan itu dialami korban saat bertemu Pangki di halaman Cafe Permata, Selasa (11/02/2020), sekira pukul 23.37 Wib, di Desa Lumban Pinggol,

Pangururan. Berdasarkan penelusuran Team PPWI, didapatkan informasi bahwa pemukulan terhadap wartawan wanita itu ditengarai terkait pemberitaan proyek yang sedang dikerjakan oleh Pangki.

Menurut Asnitha, kejadian bermula saat dirinya bersama awak media lainnya melakukan liputan pekerjaan pengaspalan di Ronggurni Huta yang dikerjakan pada TA. 2019 lalu.

Pemberitaan proyek pengaspalan jalan di media online sudutberita.com tersebut diduga mengusik Pangki sebagai pemilik proyek. Ia kemudian mencari wartawan yang menulis berita tersebut.

Saat bertemu Asnitha di halaman Cafe Permata di Desa Lumban Pinggol itulah Pangki menampar wajah Asnitha.

“Setelah Pangki menanyakan nama saya (hodo boru sinaga namambaritahon karejokki?), setelah saya jawab ya, dengan cepat dia menampar wajah saya,” beber Asnitha.

Belum puas atas tamparannya, sambung korban, Pangki kembali melayangkan pukulan ke arah dada Asnitha. “Kemudian Pangki memukul dada (payudara) sebelah kanan saya hingga bengkak,” sambung Asnitha.

Penganiayaan yang dialami Asnitha tidak cukup sampai di situ, Pangki kembali menendang kaki Asnitha hingga memar. “Dia tendang kaki saya hingga memar dan sakit kurasa,” lanjut Asnitha.

Selain melakukan tindak kekerasan fisik, korban juga mendapat ancaman verbal yang dilontarkan Pangki. “Dia mengancam, siapapun media/wartawan yang berani memberitakan proyeknya akan dihabisi,” ungkap Asnitha yang juga sebagai Kepala Biro sudutberita.com Kabupaten Samosir ini.

Atas tindak penganiayaan yang dialaminya, Asnitha telah melaporkan kasus ini ke Polres Samosir. Laporan korban dengan dengan nomor LP/B-19/II/2020/SMSR/SPKT diterima oleh Briptu May F. Siagian.

Untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan benar, Pimpinan sudutberita.com Edik Satria mengatakan akan mengawal dan memberikan dukungan kepada Asnitha.

“Kami dari manajemen sudutberita.com akan mengawal proses hukumnya. Kami juga sedang mempersiapkan pendampingan untuk wartawan kami, Asnitha,” ungkap Edik Satria.

Profesi wartawan, kata Edik, adalah mulia sebagai sosial control. Oleh karena itu, wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya. “Kami sangat prihatin atas kejadian yang menimpa anggota kami. Ini pertanda masih ada pengusaha arogan dan main kekerasan,” lanjut Edik.

Untuk itu, Edik berharap Polres Samosir menyelesaikan kasus ini dengan adil sesuai hukum yang berlaku.

(Feri/Red)

Daerah

Demi Kades Bermasalah, Diduga JPU Wonosari Kongkalikong Penjarakan Wartawan

BERIMBANG.com Gunungkidul – Dugaan adanya aroma kongkalikong antara Kepala Desa Bendung dengan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunungkidul untuk memenjarakan AN, seorang wartawan, semakin menyengat.

Hal ini terlihat dari tuntutan JPU atas perkara pemerasan yang melibatkan AN di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewah Yogyakarta.

Sebagaimana diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Siti Junaidah, SH dan Niken Retno Widarti, SH, Kamis (13/2/2020) lalu, membacakan tuntutan terhadap AN yang didakwa melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Bendung.

Sejumlah pihak menilai bahwa materi tuntutan kedua JPU tersebut janggal, penuh rekayasa, dan dipaksakan. Wajar jika akhirnya para pihak yang mengamati proses penanganan kasus ini menduga bahwa JPU telah bersekongkol dengan Kades Bendung, Didik Rubiyanto (yang sakit hati karena diberitakan oleh AN terkait perselingkuhan -red) untuk memenjarakan wartawan AN.

JPU mendakwa AN melakukan pemerasan sejumlah Rp. 1 juta terhadap Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Atas dugaan tindak pidana pemerasan tersebut, JPU menuntut AN dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Menurut JPU, terdakwa AN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPid).

JPU juga meminta hakim memerintahkan agar terdakwa segera menjalani pemidanaan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketika ingin dikonfirmasi terkait tuntutan atas wartawan AN itu usai persidangan, JPU enggan memberikan keterangan. Keduanya menghindar dari kejaran wartawan dan bergegas meninggalkan tempat.

Secara terpisah, menanggapi tuntutan tersebut, Pimpinan Redaksi SUARAKPK, Imam Supaat, menilai  bahwa tuntutan jaksa sangat berlebihan.

Menurut Imam, JPU tidak melihat dan mempertimbangkan fakta yang terungkap di pengadilan. Bahkan JPU tidak mendengarkan keterangan dan pengakuar para saksi yang diajukan oleh JPU sendiri.

Diungkapkan Imam, bahwa perkara tersebut mempersoalkan kalimat yang tertulis dalam pesan WhatsApp, dimana AN diasumsikan telah mengirim sebuah kalimat meminta uang kepada Kepala Desa Bendung untuk mengkondisikan pemberitaan.

“Yang ada, justru AN ini memberitakan semua peristiwa yang dilakukan oleh Kepala Desa Didik Rubiyanto, mulai dari perselingkuhannya, hingga melahirkan anak. Namun Didik Rubiyanto ingkar janji untuk menikahi wanita tersebut sampai sekarang yang sudah berganti tahun,” tutur Imam saat ditemui di base camp Perwakilan Redaksi Media SUARAKPK, Kedungpoh, Ngelipar, DIY, Sabtu (15/2/2020).

Selain itu, lanjut Imam, AN juga berhasil membongkar dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan pengambilan pensiun warganya yang sudah meninggal untuk kepentingan pribadi selama hampir dua tahun.

“AN berhasil mendapatkan bukti surat pernyataan dari Didik Rubiyanto yang mengakui bahwa dirinyalah yang telah melakukan pengambilan dana pensiun warganya yang sudah meninggal di BRI Unit Semit dan berjanji sanggup mengembalikan dana ke PT Taspen Yogyakarta,” jelas Imam.

Lebih lanjut Imam mengungkapkan bahwa saat aparat polisi melakukan “OTT” terhadap AN yang diduga melakukan pemerasan terhadap Didik Rubiyanto, tidak ditemukan bukti apapun berupa uang atau barang pada AN dan istrinya, yang kebetulan bersamanya saat itu.

“Saat penggeledahan di kantor Polsek Semin, Polisi tidak menemukan bukti apapun sebagaimana dituduhkan. Kemudian, AN bersama istrinya dibawa kembali ke tempat dimana dia ditangkap (sebuah warung makan -red). Sesampai di lokasi, ternyata sudah ada amplop yang entah isinya apa di atas meja tempat AN dan istrinya tadi makan,” jelas Imam.

Merasa tidak mengetahui tentang amplop tersebut, lanjut Imam, AN menolak untuk mengakui bahwa ia menerima amplop (yang kemudian diketahui berisi uang Rp. 1 juta) itu. Namun demikian, Polisi memaksa AN untuk mengakui bahwa dirinya menerima amplop tersebut.

Berdasarkan fakta lapangan dan kesaksian yang disampaikan para saksi di pengadilan, baik yang diajukan oleh JPU maupun terdakwa AN, sangat jelas bahwa AN tidak terbukti menerima uang dan melakukan pemerasan terhadap Kades Bendung Didik Rubiyanto.

Oleh karena itu, sangat disayangkan jika JPU telah bersikap tidak adil dalam kasus ini dengan tetap menuntut wartawan AN dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

(IST/Red)

Daerah

Kementan dan Pemda Bali Berkomitmen Kendalikan Kasus Kematian Babi di Bali

BERIMBANG.com Denpasar – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menyampaikan kesiapan dan komitmennya untuk terus membantu Pemerintah Provinsi Bali,

dalam mengendalikan penyakit pada babi yang dalam 1 (satu) bulan terakhir ini menjangkiti beberapa wilayah di Provinsi Bali.

Hal tersebut dikatakan I Ketut Diarmita, Dirjen PKH pada saat menemui Gubernur Bali, I Wayan Koster, di Kantor Gubernur Bali, Jumat, (14/02/2020).

Menurut Ketut, penyakit babi yang terjadi di Bali merupakan suspek African Swine Fever (ASF), dan tindakan pengendalian yang dilakukan oleh petugas kesehatan hewan di Provinsi Bali sudah tepat, hal ini terbukti dengan terkendalinya kasus.

“Berbeda dengan daerah ataupun negara lain, kasus kematian babi di Bali saat ini hanya mencapai 0,11% dari total populasi babi di Bali yang berjumlah 800 ribu ekor. Artinya petugas sudah sigap menghadapi kasus ini,” sebutnya.

Ketut juga menjelaskan bahwa Pemerintah telah berupaya membangun kapasitas dalam menghadapi kasus seperti kematian babi di Bali ini, karena kejadian kasus memang sudah diprediksi akan terjadi sebelumnya.

Hal ini mengingat adanya penerbangan langsung dari negara tertular serta praktek pemberian sisa-sisa makanan sebagai pakan (swill feeding) yang memang biasa dilakukan masyarakat.

“Swill feeding diduga merupakan sumber masuknya penyakit ini, mengingat sifat virus yang tahan pada makanan olahan dan juga di lingkungan,” ungkapnya.

Namun demikian, Ketut juga menegaskan bahwa virus penyebab penyakit babi di Bali ini tidak dapat menular ke manusia (bukan zoonosis), sehingga masyarakat dihimbau tidak takut konsumsi daging babi.

Pada kesempatan jumpa Gubernur Bali tersebut, Ketut memperkenalkan sebagian anggota tim ahli yang terdiri dari beberapa guru besar dari Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) yakni Prof. I Nengah Kerta Besung dan Prof. IGN Kade Mahardika (FKH Unud),

Kemudian, Prof. Sri Hadi Agung Priyono dan Prof. I Wayan Teguh Wibawan (FKH IPB University), Dr. AA Gde Putra (Komisi Ahli Kesehatan Hewan), dan drh. Agung Suganda (Kepala Pusvetma) yang saat ini dalam proses mengembangkan vaksin untuk mencegah ASF.

“Dalam waktu dekat, prototipe vaksin akan segera diujicobakan, mudah-mudahan berhasil, sehingga bisa mencegah penyebaran penyakit lebih lanjut,” imbuhnya.

Ketut mengungkap bahwa pembuatan vaksin ASF ini tidak mudah, dan telah banyak negara mencoba membuatnya, namun belum ada yang berhasil membuat vaksin yang efektif mencegah penyakit. Ia berharap ada terobosan dalam pengembangan vaksin di Indonesia.

Sementara itu, Gubernur Bali menyampaikan apresiasinya kepada Kementan atas dukungannya dalam pengendalian penyakit babi yang terjadi. Ia meminta Ida Bagus Wisnuardhana, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali dan jajarannya untuk tetap sigap dalam mengantisipasi kasus, dan mencegah penyebaran penyakit.

“Ini penting, mengingat babi merupakan penghidupan bagi masyarakat, khususnya untuk masyarakat Bali,” ungkapnya.

Mengakhiri kunjungan, Ketut kembali menegaskan komitmennya untuk terus membantu pengendalian penyakit pada babi di Bali.

(PBI/Red)

Daerah

Ketua IWO Inhil Menyayangkan Sikap Arogan Oknum Petugas Lapas Kelas II A

BERIMBANG.com Inhil – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Muridi Susandi menyayangkan sikap arogan oknum petugas Lapas Kelas II Tembilahan terhadap dua orang wartawan Inhil yang hendak meliput berita.

Dikatakan Sandi panggilan akrabnya. Upaya menghalang -halangi dan mengintimidasi seorang jurnalis, bisa dikenakan sanksi pidana karena membuat seorang jurnalis tidak bisa menjalankan tugasnya dengan profesional.

Aturan terkait dengan upaya penghalangan kerja jurnalis sudah tertuang dalam Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 yang berbunyi; setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

“Saya berharap kepada Kepala Lapas kelas II Tembilahan agar dapat memanggil dua orang oknum anggotanya untuk memberikan sanksi,”kata Sandi.

Terkait dugaan kasus terhadap wartawan ini. Muridi Susandi rencana akan menyurati  Kemenkumham untuk pengaduan.

“Biar kedepannya  tidak terjadi lagi hal seperti ini dan saling menghormati dan menghargai satu sama lain,”pungkas Sandi.

Terkait hal itu, menurut penuturan wartawan bersangkutan, Syaiful dan Arbain mengatakan mereka awalnya hendak mengkonfimasi pihak lapas mengenai kebenaran penyelundupan narkoba oleh pengunjung lapas, namun mereka ditolak saat hendak masuk ke Lapas. Jumat (14/02/2020).

“Saat hendak masuk pintu masuk, pihak petugas menanyakan kartu identitas (id card), namun karena kami terburu-buru, kartu id card pers kami ketinggalan,” ucap Syaiful.

Sementara itu, petugas penjagaan mengatakan mereka hanya menjalankan tugas. Mengingat sudah beberapa kali terungkap upaya penyelundupan narkoba dari berbagai macam modus yang dikemas oleh para pengunjung agar bisa lolos masuk ke Lapas.

“Kami hanya menjalankan tugas bang,” kata salah satu petugas. Saat itu awak media tidak sempat menanyakan namanya.

Dikarenakan ketatnya penjagaan Lapas, Wartawan dari media ARBIndonesia dan Syaiful Islami dari Pasengnews terpaksa pulang mengambil Id Card Persnya dan kembali ke Lapas. Namun pihak petugas tetap tidak mengizinkan masuk.

“Ini tolong di fotokopy id card saya, simpan biar nanti kalau saya lupa kalian tau kalau saya wartawan,” sebut Arbain karena kesal sebelum nya tidak bisa masuk hanya karena alasan lupa membawa id card.

Mendengar ucapan pewarta tersebut, pihak petugas langsung menunjukkan emosionalnya dan bersikap arogan dengan menutup pintu Lepas dan membentak.

“Kalau saya tidak mau dan saya tutup pintu mau apa,” kata petugas lapas sambil menutup pintu dengan keras hingga terdengar benturan pintu besi tersebut.

Dari pristiwa itu, hingga berita ini diterbitkan. Awak media mencoba menghubungi Kalapas Kelas IIA Tembilahan melalui sambungan seluler, namun belum ada jawaban.

(Edo/Red)

Daerah

JMS Kejari Kampar Beri Penyuluhan Hukum UU ITE Medsos dan Hoax

BERIMBANG.com Riau – Jajaran Kejaksaan Negeri Kampar dibawah komando Suhendri menyambangi para pelajar dalam menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan terlebih khusus pelajar.

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JSM) para Korpa Adhyaksa diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau ini mengajak para pelajar untuk sopan saat mengunakan media sosial (Medsos) dan perang lawan hoax atau berita palsu.

Kajari Kampar Suhendri mengatakan program JMS dengan materi Medsos dan Hoax, hal itu dilakukan untuk memperkenalkan kepada para pelajar agar memahami hukum dalam kehidupan sehari-hari.

“Ini, supaya tidak terkena hukuman karena telah melakukan sesuatu yang dilarang oleh hukum serta dapat memotivasi siswa-siswi juga yang disampaikan dapat diterapkan di masyarakat khususnya di lingkungan sekolah,” jelas Kajari.

Terkait maraknya pengunaan medsos dikalangan pelajar ditengah arus digital tersebut, Suhendri yang menjadi pembicara utama ini memberikan tips-tips dalam menggunakan Medsos dengan bijak dan baik,

hal itu untuk memahami bahaya hoax serta sanksi-sanksi hukum yang akan diterima apa bila salah penggunaannya terutama ucapan yang disampaikan melalui ungahan pesan di Medsos tersebut.

“makanya kami berikan penyuluhan soal hukum dalam hal itu UU ITE,”

“makanya kami ajak adik-adik pelajar ini agar bijak dalam bermedsos ke arah yang positif. Sesuai moto Kejaksaan kepada masyarakat Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,” terang mantan Koordinator Kejati Sumatera Utara itu.

Kegiatan JMS dilakukan di dua sekolah yakni SMP Negeri 1 Bangkinang Kota dan SMP Negeri 3 Bangkinang.

Suhendri didampingi oleh Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang, serta para Jaksa lainnya. Sedangkan dari Dinas Pendidikan dan Olahraga Kampar diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Ramzi.

Dalam hal ini Kejari Kampar juga menanyangkan film pendek dalam hal ini peran Kejaksaan dalam sistem Peradilan Pidana dengan judul ‘Ayo Kenali Hukum Jauhkan Hukuman’.

“Disana mereka bisa melihat pentingnya pengetahuan dibidang Hukum,” pungkas dia.

(Edo/TYr)

Daerah

Lapor Polisi, Tidak Terima Kepalanya Dipukul Saat Menurunkan Barang

BERIMBANG.com Sumenep – Aksi Dugaan intimidasi dan ancaman pembunuhan dialami Akhmadi yang hendak menurunkan barang, Ia juga mengaku telah dipukul oleh oknum Petugas pelabuhan,

Terjadi pada hari Jumat (31/01/2020) sekira jam 08.00 WIB. dilokasi pelabuhan Gayam OPP Klas III Sapudi, Sumenep, Jawa Timur.

“Pagi itu saya datang ke pelabuhan Gayam dengan tujuan untuk turunkan pesanan pembelian paving stone untuk pembangunan Asta keramat Raden Angganiti,” kata Akhmadi, Minggu (02/02/2020).

Setibanya dipelabuhan Gayam, kata dia “ada (oknum) petugas pelabuhan yang berlagak preman (berinisial SR) biasa dipanggil Sinol.”

“Tanpa basa basi atau bertanya dengan baik, tiba-tiba mengeluarkan bahasa ancaman,” ujar Akhmadi.

Akhmadi mengaku Sinol mengetahui bahwa dirinya berprofesi wartawan. Lalu ia menirukan ucapan Sinol, “Ada apa wartawan ada disini, wartawan tukang lapor,”

“Ayo diceburkan kelaut biar tidak pulang kerumahnya… kata Sinol ke saya,” ucap Akhmadi meniru ujaran Sinol.

“Dengan spontan saya jawab santun, emangnya ada apa, saya kesini untuk turunkan paving pesanan saya dari perahu,” kata Akhmadi.

Menurutnya, Sinol marah yang dianggap jawaban Akhmadi menantang, “Setelah saya jawab itu, Sinol langsung memukul saya dibagian kepala sebelah kanan, tepat diatas telinga,”

“Setelah memukul, dia pergi dan saya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sapudi,” terang Akhmadi. lalu ia diarahkan Polisi agar di visum.

“Saya tidak terima atas kejadian ini. Oknum petugas Pelabuhan Gayam itu harus dihukum seberat-beratnya. Atas sikapnya yang ala preman pelabuhan,” katanya.

Akhmadi mengaku bahwa profesinya wartawan di media Sindikat Post dan anggota Organisasi Pers Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) wilayah Sumenep Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Sektor Sapudi, AKP. M.Sakrani, SH., MH., menanggapi singkat laporan tersebut “Proses lidik pak,” katanya.

(HM/TYr)

Daerah

Menuju Eliminasi TBC 2030, Wabup Bogor Berkomitmen Memberantasnya

BERIMBANG.com Bandung – Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Iwan Setiawan menghadiri Gerakan Eliminasi TBC (tuberkulosis) 2030 yang digelar di Cimahi Techno Park, Jawa Barat, Rabu (29/01/2020).

Acara yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo itu diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan RI bekerja sama dengan Stop TB Partnership Indonesia (STPI) dan Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI).

Wabup Bogor di sela-sela acara mengatakan, pemerintah Kabupaten Bogor bersama pemerintah Provinsi dan Pusat berkomitmen untuk menekan dan memberantas TBC di Kabupaten Bogor.

“Pemerintah Kabupaten Bogor akan berkomitmen memberantas penyakit TBC sehingga Kabupaten Bogor pun bisa bebas akan TBC,” ujarnya.

Iwan berharap dengan adanya Gerakan Eliminasi TBC secara nasional maka penanganan penyakit menular itu bisa lebih masif dan lebih baik lagi di tahun 2020. Pada gilirannya Indonesia bisa keluar dari status negara terbesar ketiga pengidap TBC di dunia.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan bahwa penyakit TBC adalah permasalahan yang harus dibenahi. Karena, pengaruh negatifnya bukan hanya pada sektor kesehatan masyarakat tetapi juga berkaitan dengan produktivitas masyarakat.

“Saya hadir di sini karena sehat, kita harapkan seluruh masyarakat Indonesia sehat. SDM unggul adalah prioritas yang harus sehat semua,” katanya.

“Saya ingin mendukung keras kegiatan eliminasi TBC pada tahun 2030. Percuma kalau masyarakat gak sehat, (nantinya) merembet ke mana-mana ke (sektor) pendidikan, ke pekerjaan, ke mana-mana,” ucap Presiden.

Indonesia kini menempati urutan ketiga untuk kasus TBC terbanyak di dunia setelah India dan China. Bahkan, penyakit ini termasuk salah satu dari lima besar penyebab kematian prematur dan kematian penduduk di Indonesia sepanjang tahun 2007-2017.

Jokowi mengingatkan bahwa merealisasikan target eliminasi TBC tahun 2030 tidak akan mudah. Perlu kerja keras lintas sektor secara komprehensif, tidak hanya bisa mengandalkan Kementerian Kesehatan. Pemerintah daerah pun memiliki peran sama sama penting.

Jokowi memandang bahwa aspek pencegahan melalui lingkungan yang baik dan kesadaran masyarakat yang tinggi merupakan aspek yang sangat penting dan perlu diutamakan, salah satunya pencegahan melalui Puskesmas.

“Jadi puskesmas itu menyehatkan masyarakat, bukan pusat pengobatan masyarakat. Artinya, puskesmas itu memang dirancang untuk mencegah penyakit,”

“Jangan ada puskesmas yang bangga karena income-nya banyak. Keliru itu. Pak saya bisa nyetor PAD sekian, keliru itu. Pendapat seperti itu jangan dibenarkan, ini keliru. Puskesmas itu dirancang untuk mencegah penyakit dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat,” paparnya.

Sekali lagi, kata Jokowi, mencegah lebih baik daripada mengobati. Lebih baik kita keluarkan waktu, tenaga, pikiran, dan anggaran ini untuk mencegah. Kita harus memercayai ini, dengan tetap siaga dan waspada sebelum masuk ke pengobatan.

“Tapi kalau sudah terkena, ya tadi, urusannya adalah TOSS (Temukan, Obati Sampai Sembuh),” kata Joko Widodo.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)