Daerah

Daerah

Tim PPID dan Humas BBVet Wates Yogyakarta Mengikuti DJO-PR

BERIMBANG.com Sebelas orang anggota Tim PPID dan Humas Balai Besar Veteriner Wates (BBVet Wates) Yogyakarta mengikuti Diklat Jurnalistik Online Pasca Ramadhan (DJO-PR), Rabu, 25 Mei 2020,

melalui fasilitas jaringan WhatsApp Group. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Unit PPID dan Humas BBVet Wates bekerjasama dengan PPWI Nasional. Diklat jurnalistik online dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 25/05 hingga Jumat, 28 Mei 2020 mendatang, dari pukul 09.30 sampai 12.30 WIB setiap harinya.

Sebagai pemateri pada diklat kali ini, penyelenggara menghadirkan narasumber dari PPWI, yakni Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Materi diklat terdiri dari 4 materi pokok, yakni Dasar-dasar Bahasa Indonesia, Cara Praktis Membuat Artikel/Berita, Editing atau Penyuntingan Artikel, dan Cara Praktis Mengunggah Berita di Media Online.

Menurut pemrakarsa acara diklat, drh. Basuki Rochmat Suryanto, tujuan utama dari pelaksanaan diklat jurnalistik ini adalah agar peserta dari Tim PPID dan Humas BBVet Wates mampu menulis berita dan membuat press release.

“Kita berharap melalui kegiatan diklat jurnalistik online ini para peserta bisa meningkatkan kemampuannya dalam menulis berita dan membuat press release,” jelas Basuki yang merupakan Ketua Tim PPID dan Humas BBVet Wates.

Basuki juga menambahkan bahwa dengan adanya diklat ini diharapkan setiap personil PPID dan Humas BBVet Wates dapat berkontribusi aktif terhadap penulisan berita. “Saya berharap melalui diklat ini setiap personil nantinya dapat berkontribusi aktif menulis berita yang akan disampaikan kepada masyarakat,” tambahnya.

Di hari pertama diklat, para peserta dibimbing untuk memahami dan mampu membuat kalimat-kalimat berita menggunakan pola kalimat yang benar sesuai kaidah berbahasa Indonesia yang baik dan benar.

“Setiap kalimat dalam sebuah berita harus ditulis dengan pola kalimat SPOK (Subyek + Predikat + Obyek + Keterangan – red). Judul berita dan seluruh paragraf tulisan kita, pola kalimatnya harus jelas subyeknya, predikatnya, obyek, keterangan dan seterusnya,” terang Wilson yang sudah melatih ribuan warga masyarakat non-wartawan itu.

Jika pola kalimat yang dibuat dalam sebuat tulisan, kata Wilson, tidak jelas struktur SPOK-nya, maka pesan yang ingin disampaikan ke masyarakat tidak akan tersampaikan dengan baik dan tepat.

“Pola kalimat dengan rumus SPOK ini sangat penting dan wajib dipatuhi agar pesan yang ingin disampaikan jelas maknanya, pembaca dapat dengan mudah memahami apa yang ingin kita sampaikan kepada mereka,” tambah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Basuki sebagai salah satu peserta diklat mengatakan bahwa dirinya sangat senang dan bangga mengikuti pelatihan ini.

“Saya sangat bangga mengikuti Diklat Jurnalis Online ini dan saya juga berharap agar teman-teman mengikuti diklat ini dengan baik sehingga dapat meningkatkan kualitas dirinya dalam hal reportase dan pembuatan berita secara tepat, cepat dan benar,” ucap Basuki.

Senada dengan Basuki, peserta diklat lainnya, Hapsari, menyatakan bahwa dirinya amat bersemangat mengikuti DJO-PR ini.

“Sangat menarik dan saya sangat bersemangat mengikutinya. Semoga pelatihan ini bisa menambah ilmu kita dalam menulis berita yang baik dan benar serta membawa kemajuan bagi Humas dan PPID BBVet Wates khususnya,” ujar Hapsari.

Tim Humas Balai Besar Veteriner Wates mempunyai agenda rutin berupa peningkatan kualitas personal yang diadakan secara berkala setiap tahun. Tahun ini program tersebut direncanakan bersinergi dengan program Diklat Jurnalistik Online Ramadhan dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di bulan Ramadhan 1441 H lalu.

Namun, karena berbagai hambatan akhirnya diundur ke hari ini, Rabu, 27 Mei sampai dengan Jum`at, tanggal 29 Mei 2020.

Kegiatan diklat ini kemudian diberi nama DJO-PR (Diklat Jurnalistik Online Pasca Ramadhan – red), yang diikuti oleh 11 (sebelas) peserta dengan berbagai latar belakang tugas di BBVet Wates.

Peserta antara lain merupakan Staff Laboratorium, Sekretaris, Medik Madya, Staff Logistik Balai, Petugas Keamanan, Staff Tata Usaha, Petugas Perpustakaan dan Paramedik Veteriner, yang kesemuanya tergabung dalam Tim Humas BBVet Wates.

Diklat di hari berikutnya, dengan materi Editing atau Penyuntingan Artikel, direncanakan akan dilaksanakan menggunakan aplikasi Zoom. Pasti lebih seru dan menarik.

(BAS/Red)

Daerah

Nekat Dirikan Bangunan Tanpa Ijin Di Jalan Sukatani, DPMPST Depok Berikan Peringatan Pertama

BERIMBANG.com, Depok – Pemilik Bangunan di Jalan Sukatani RT 06/03 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan Depok mendapatkan surat peringatan pertama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu ( DPMPST) atas tidak adanya Ijin Mendirikan Bangunan.

Surat dengan Nomor : 648/276 – DPMPTSP yang dikeluarkan pada tanggal 27 Mei tertulis pemilik bangunan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun tahun 2013 Tentang Bangunan dan Ijin Mendirikan Bangunan.

Dalam pasal 160 menyatakan : setiap pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan bangunan atau penyelenggaraan bangunan dikenakan sanksi administrasi dan /atau sanksi pidana hingga dilakukan pembongkaran.

Pantauan BERIMBANG.com di lapangan, bangunan tersebut ada 4 unit yang baru dibangun dengan presentase diperkirakan 70 persen sudah dibangun. Semenjak surat peringatan pertama dibuat belum ada papan nama peringatan yang di buat DPMPST.

Ketua RT 06/03, Syamsudin mengatakan pemilik bangunan atas nama Sukesi memang sudah pernah memberikan informasi kepada pengurus RT untuk membangun diwilayahnya tetapi yang bersangkutan tidak mengajukan ijin lingkungan sesuai dengan produser yang ada.yaitu salah satu persyaratan pengajuan IMB.

” Memang pernah datang ke kami tapi hanya informasi saja bukan pengajuan ijin lingkungan,” imbunnya.

Iik

Daerah

PSBB Jabar Belum Efektif Hingga Data Bansos Carut Marut

BERIMBANG.COM, Bandung – Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Barat dinilai belum berjalan efektif dalam menekan angka penyebaran virus Corona COVID-19.

Imam Budi Hartono selalu Komisi IV DPRD Jabar usai melakukan kajian sejak ditetapkannya aturan tersebut mengatakan, setidaknya ada beberapa indikator penyebab hal tersebut, di antaranya, masih banyak warga yang belum memahami ketentuan-ketentuan dalam aturan PSBB.

“Apa itu PSBB, maksud dan tujuan serta manfaat bagi warga,” kata Imam pada Selasa 12 Mei 202.

Menurut Imam, sepertinya pemerintah asyik dengan program mengatasi dari dua sudut saja, yaitu masalah kesehatan dan masalah sosial.

“Dan juga masyarakat pikirannya tidak fokus terhadap masalah PSBB, kebanyakan fokus permasalahan sosial ekonomi karena sudah tak berpenghasilan lagi alias sudah tak punya uang lagi,” lanjut dia.

Kemudian, kata Imam, pemerintah belum mampu memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat. Bantuan sosial atau bansos, baik dari pusat maupun dari provinsi masih terbentur oleh masalah data maupun masalah keuangan pusat dan provinsi.

“Wabah COVID-19 ini memperlihatkan data penduduk yang carut marut. Persoalan seakan tak habisnya dikelola secara baik. Mulai dari data pemilih dalam pemilu, sampai kini ketidak beresan terjadi,” tuturnya

Imam juga mempertanyakan, masih banyaknya warga yang ingin mendapat bantuan, tapi yang dapat justru orang yang sudah wafat dan bahkan dalam beberapa kasus tak ditemukan alamat penerima bantuan.

“Penantian panjang warga, para RT/RW dan kepala desa atas data warga yang telah disetorkan ke wali kota atau gubernur tak kunjung datang. Ada datang hanya terlalu sedikit 3 KK dalam 1 RW atau RT, sehingga membuat beberapa kades menolak khawatir rusuh jika dibagikan karena lebih banyak yang tidak dapat padahal kriterianya masuk dalam kategori penerima bansos,” kata imam

Lebih lanjut Imam mengungkapkan, jika ditelusuri lebih jauh ternyata ada faktor keuangan daerah yang tidak siap. Ia menyebut, wabah COVID-19 ini akan banyak menurunkan pendapatan daerah. Pada bulan lalu saja, Jawa Barat bisa dibilang hampir Rp9 triliun lebih Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan hilang.

Apalagi diprediksi banyaknya protek direncanakan tak akan bisa dilaksanakan walaupun kebijakan memotong anggaran proyek-proyek fisik dialihkan untuk COVID-19 ternyata masih belum bisa menutupi untuk bansos masyarakat.

Persoalan lainnya yang juga jadi sorotan Politikus PKS itu adalah tidak serentaknya waktu pelaksanaan PSBB di Jawa Barat. Imam mencontohkan, Bodebek melaksanakan PSBB pada pertengahan April lalu. Sedangkan Bandung Raya akhir April lalu.

“Sekarang akan dilaksanakan seluruh Jawa Barat. Masyarakat semakin lelah dengan semakin tak jelas-nya waktu PSBB.”

Menurutnya, kondisi ini terjadi karena faktor kepemimpinan yang tak tegas membuat peraturan yang berujung ketidakberhasilan sebuah program. Sementara soal chek point, berdasarkan hasil evaluasi pantauan Komisi IV dibeberapa titik menunjukkan sejumlah permasalahan. Di antaranya, masih banyak warga yang tak menggunakan masker, aturan untuk penumpang baik motor dan mobil yang tak sesuai, terutama angkutan umum. Berikutnya, keinginan warga pulang kampung tak bisa dihindari.

Seperti diketahui, bulan Ramadhan dan Lebaran sebagai tradisi mudik di Indonesia membuat warga tak tahan untuk tidak berkumpul dengan keluarga. Berbagai cara dilakukan warga untuk bisa pulang kampung.

Imam juga mempertanyakan pengawasan wilayah perbatasan Jawa Barat dengan Jakarta. Ia melihat, masih banyak lalu lalang warga menggunakan kendaraan secara bebas.

“Jabar dan DKI Jakarta meminta agar commuterline tak beroperasi karena terjadi penumpukan orang dalam gerbong kereta tak bisa dihindari. Tapi pusat dan pihak commuterline tetap dan terus beroperasi,” paparnya. Lebih lanjut Imam menilai, dengan kondisi PDP, ODP yang tak juga melandai, serta korban meninggal dunia yang terus bertambah, hal ini mencerminkan ketidaktegasan pemimpin, karena semua yang dilaksanakan tak berjalan

Sip/red

Daerah

PWI Jabar Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarakat

BERIMBANG.com, Bandung – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat, membagikan ratusan paket sembako kepada masyarakat terdampak wabah Covid-19. PWI Peduli Jabar menyalurkan ratusan paket sembako yang didonasikan pengurus PWI dan donatur ke sejumlah wilayah di Bandung Raya.

Paket sembako diberikan kepada purnawartawan dan janda wartawan yang tidak mampu. Selain itu bantuan juga diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak wabah Covid-19.

Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat mengatakan, kegiatan bagi-bagi sembako merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat kelas bawah yang kehilangan mata pencaharian akibat wabah virus Corona. “Pandemi Corona ini telah memberikan dampak yang sangat besar terhadap sektor ekonomi. Saat ini, banyak perusahaan dan pabrik berhenti beroperasi, sehingga banyak karyawan yang dirumahkan bahkan di PHK.

Selain itu, banyak juga buruh harian lepas, para ojol, dan sopir angkot yang kehilangan mata pencaharian sehari-hari. PWI Jabar melalui PWI Peduli hari ini melakukan kegiatan bagi-bagi sembako untuk sekadar membantu meringankan beban mereka,” kata Hilman usai penyerahan paket sembako kepada Ketua RW 05 Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Otih Sumiati, Rabu (6/5/2020). Hilman menambahkan, bantuan juga diberikan kepada purnawartawan dan janda wartawan yang tidak mampu.

“PWI Peduli melibatkan seluruh pengurus PWI Jabar untuk turut andil dalam mendistribusikan paket sembako tersebut di wilayah tempat tinggalnya masing-masing,” tambah Hilman.

Dia berharap bantuan itu dapat membantu masyarakat kelas bawah yang memang kesulitan akibat kehilangan pekerjaan.

“Terima kasih kepada seluruh donatur yang telah berpartipasi kepada kegiatan PWI Peduli. Semoga bantuan itu membawa kebaikan bagi kita semua,” ucap Hilman.

Dia menjelaskan, ratusan bantuan sembako itu akan didistribusikan selama sepekan pada pertengahan Ramadan ini. Targetnya, awal pekan mendatang seluruh bantuan sudah didistribusikan kepada penerima manfaat.

Sementara itu, Ketua RW 05 Otih Sumiati menyampaikan ucapan terma kasih atas bantuan yang diberikan itu. “Saya selaku ketua RW mengucapkan terima kasih atas perhatian dari PWI Jabar kepada warga kami yang memang banyak mengalami kesulitan akibat wabah virus Corona ini. Semoga Allah membalas kebaikan ini dengan berlipat ganda,” ucap Otih.

Red

Daerah

PSBB Dibandung Berakhir, Kasus Corona Alami Perlambatan

BERIMBANG.COM, Bandung – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung telah berakhir pada Selasa 5 Mei 2020. Pemkot Bandung mengklaim, selama pelaksanaan PSBB kasus COVID-19 mengalami perlambatan.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, data penanganan COVlD-19 di Kota Bandung per 4 Mei 2020 (hari ke-13 PSBB) menunjukkan ada perlambatan kasus dibandingkan pada 22 April 2020 (hari ke-1 PSBB). Untuk kasus positif turun sekitar -0,03, laju angka kematian (-0,03) dan Iaju angka kesembuhan (-0.02).

Selama 13 hari masa PSBB, terdapat penambahan terkonfirmasi positif sejumlah 80 kasus, meninggal 7 orang, dan sembuh 5 orang. “Per tanggal 17 Maret 2020 sampai 4 Mei 2020, penambahan kasus positif tertinggi terjadi pada 26 April 2020 sebanyak 36 kasus,” kata Oded dalam siaran persnya, Rabu (6/5/2020).

Menurut dia, jumlah kasus positif tertinggi berada di Kecamatan Cicendo, sebanyak 29 kasus. Sedangkan pada 4 Mei 2020 tidak terdapat penambahan jumlah kasus (0 kasus).

Jumlah kasus positif COVID-19 yang ditemukan di Kota Bandung sampai 4 Mei 2020 adalah 235 orang. Kasus meninggal dunia 32 orang dan sembuh 25 orang. Dengan ODP kumulatif sebanyak 3.389, PDP kumulatif sebanyak 660 orang.

Adapun ODP selama PSBB diberlakukan sebanyak 397 orang (sebelum PSBB diberlakukan ODP sebanyak 2.992). Sedangkan PDP 217 orang (sebelum PSBB diberlakukan PDP sebanyak 443) dan kasus positif selama PSBB diberlakukan sebanyak 80 orang (sebelum PSBB diberlakukan kasus positif sebanyak 155 orang). Penambahan kasus merupakan hasil pemeriksaan dari kejadian sebelum PSBB mengingat masa inkubasi 14 hari.

Sip

Daerah

Mudik Banyak Yang Lolos, Polisi Perketat Penjagaan

BERIMBANG.COM, Bandung – Banyak warga yang mudik atau pulang kampung masih lolos dihalau polisi atau petugas.

Namun warga yang mudik pulang kampung bakal lebih ketat karena sejumlah daerah akan memberlakukan PSBB.

Seperti yang mudik atau pulang kampung dari Jabodetabek yang melewati Pantura Jawa Barat kemarin-kemarin masih banyak yang lolos.

Itu dikarenakan di sepanjang Pantura baru Bekasi yang melakukan PSBB di daerahnya.

Namum menurut Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat, semua kabupaten di wilayahnya akan diberlakukan PSBB Jawa Barat.

Ini akan menambah ketat pemudik yang akan melewati Pantura karena penyekatan akan bertambah di 5 kabupaten lagi.

Dari mulai kabupaten Karawang, Subang, Indramayu, Cirebon dan Kodya Cirebon.

Ridwan Kamil menerapkan PSBB Jawa Barat di semua kabupaten di Jawa Barat punya alasan kuat.

“Dari hasil kajian Bodebek dan Bandung Raya yang sebelum PSBB percepatan penyebaran virusnya tinggi kini sedang.

Sedangkan kota yang tidak PSBB persebaran virusnya naik.

Karena PSBB menurunkan penyebaran maka 17 kota kabupaten di Jawa Barat akan PSBB akan dimulai 6 Mei 2020,” imbuh Kang Emil dikutip dari Tribunnews.com.

Jadi, pemudik dari Jabodetabek yang pulang kampung kemungkinan sampai tanggal 5 masih bisa lolos.

Namun setelah tanggal 6 dan selanjutnya akan mengalami kesulitan karena minimal harus melewati 5 kali penyekatan lagi setelah lolos dari Bekasi.

Jadi, kalau ditotal warga yang mau mudik pulang kampung menggunakan jalur pantura akan melewati 6 cek poin.

Kemungkinan lolosnya jadi kecil, bagi yang mau mudik atau pulang harus dipikirkan dari sekarang.

Bagi pemudik yang sudah sampai kampung halaman segera melapor ke Puskesmas untuk pendataan.

Demi kebaikan bersama wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Bdg/red

Daerah

Abaikan Instruksi Presiden, SMS Finance Tarik Truk Leasing yang Sedang Bekerja

BERIMBANG.com Rupanya instruksi Persiden RI, Joko Widodo, dan Kapolri Idham Azis terkait pelarangan penagihan paksa terhadap kendaraan leasing oleh pihak lembaga keuangan tidak digubris sama sekali oleh perusahaan leasing SMS Finance yang berkantor di Jl. Imam Bonjol No. 180 CD, Semarang, Jawa Tengah.

Bahkan instruksi dari Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pun terkait hal yang sama hanya dianggap angin lalu oleh para oknum dari pihak SMS Finance itu.

Dari informasi lapangan diketahui bahwa para debt collector perusahaan leasing SMS Finance telah mengambil paksa sebuah unit mobil truk dengan cara menghentikan unit truk yang bermuatan pasir tersebut di jalan.

Mereka menghadang unit sasaran menggunakan mobil berwarna silver dengan beberapa orang di dalamnya. Ikut juga bersama mobil silver itu, beberapa motor yang turut menghentikan truk tersebut. Peristiwa ini terjadi pada jam 20: 00 WIB (jam 8 malam – red), Selasa, 21 April 2020.

Karena takut, supir dan istrinya menurut saja saat mereka diarahkan ke kantor yang katanya adalah cabang SMS Finance yang berada di Jogyakarta.

Saat dibawa ke kantor itu, sopir dan istrinya tidak begitu paham tujuan dan lokasinya karena kondisi malam hari. Pintu kantor itu sudah tutup dan tidak ada seorangpun di dalamnya.

Para oknum penarik unit truk itu hanya memberi tiga lembar surat yang isinya tentang BSTK saja, tanpa disertai surat putusan dari pengadilan. Hanya surat penarikan unit kendaraan saja.

Saat ditemui di kantornya, Lutfi, yang bertanggung jawab atas keluarnya BSTK (Berita Serah Terima Kendaraan) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penarikan unit Toyota Dyna Nopol H 1805 AE di daerah Tempel, Sleman, Jogjakarta yang dikendarai Sarmadi (55), warga Kayon, RT 006 RW 001, Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Unit tersebut ditarik oleh sekelompok debt collector, mitra kerja PT. SMS Finance.

Saat ditanyakan siapa saja yang menarik kendaraan truk tersebut, Lutfi tidak mau menyebutkan siapa mereka yang bertindak melawan instruksi Presiden, Kapolri, OJK, dan Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Di tempat terpisah saat supir, Sarmadi, yang ditemui awak media ini, mengatakan bahwa benar telah terjadi penarikan unit kendaraan yang digunakannya saat malam itu.

“Ya mas, saya dengan istri dicegat oleh orang yang tidak saya kenal di jalan Tempel, Sleman, Jogya.”

“Mereka menghadang truk saya yang malam itu sedang mengangkut pasir, dengan mobil mereka yang berwarna silver.”

“Karena sudah malam saya tidak tau persis nomor mobil mereka mas. Karna saya kaget dan takut mereka orang banyak mas. Mereka bilang kalau mobil saya terlambat (bayar),” tutur Sarmadi.

Sarmadi juga mengakui bahwa dia terlambat melakukan pembayaran cicilan unit kendaraan tersebut. “Memang saya mengakui bahwa mobil saya ada keterlambatan semenjak saya operasi mata 4 bulan yang lalu,”

“karena saya tidak boleh beraktivitas dahulu oleh dokternya mas,” imbuh Sarmadi.

Akibat operasi matanya itu, sambung Sarmadi, ia terkendala mencari penghasilan untuk membayarkan cicilan unitnya.

Namun, kata dia lagi, di hari naas penarikan kendaraan itu, sorenya ia bermaksud membayar cicilan.

“Hari itu, sudah mau bayar ke kantor tapi sudah kesorean mas. Ya, saya kemudian langsung ke lokasi mencari pasir karena ada orang yang pesen pasir sama saya mas. Malah dicegat di jalan.”

“Truk saya dibawa sama pasir-pasirnya. Dan, saya hanya diberikan duit 300 ribu buat ongkos pulang dengan istri saya mas. Karena sudah malam, saya dan istri saya terlunta-lunta di Jogja mas,” tambah Sarmadi lagi.

Dari pengakuan Sarmadi, yang mengandalkan kehidupannya dengan menjual jasa pengangkutan barang, angsuran atas unit truk yang masih harus dilunasi hanya 8 kali angsuran alias 8 bulan dari 36 kali angsuran.

Karena kendala keuangan akibat operasi kedua mata, kiri dan kanan secara bergantian, maka dirinya menunggak selama 4 bulan.

“Padahal angsuran saya tinggal 8 x mas, sebulannya Rp. 2.613.000,- (dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah). Sisa pokok semuanya sekitar 21 juta. Mau saya bayar, eh kok bisa menjadi 48 juta. Saya kaget mas, kok bisa banyak seperti itu. Saya sendiri tidak tau mas.”

“Karena saya orang desa gak ngerti kenapa bisa banyak seperti itu. Sampai saat ini pun istri saya sih trauma kalau ingat kejadian itu mas,” urai Sarmadi dengan nada sedih.

Mengacu pada putusan MK Nomor 18/PPU-XVII/2019 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, jelas bahwa PT. Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance) Cabang Semarang telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Berdasarkan ketentuan yang ada,

yang berhak mengeksekusi barang jaminan (fidusia) kendaraan bermasalah adalah kepolisian atas keputusan pengadilan.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, praktisi hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Dolfie Rompas, menyarankan kepada korban perampasan unit oleh pihak leasing agar melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

“Berdasarkan aturan dari MK dan Kapolri tersebut, jelas bahwa apa yang dilakukan pihak debt collector dari PT. Sinar Mitra Sepadan Finance tanpa didasarkan pada keputusan pengadilan,”

“jelas itu murni perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 368 KUHP junto pasal 365 KUHP,” tegas Rompas.

Untuk itu, kata praktisi hukum senior PPWI itu, pihaknya menganjurkan agar korban membuat laporan polisi atas kejadian perampasan unit truk Toyota Dyna miliknya tersebut.

“Korban seharusnya melapor ke Polisi ya, laporkan oknum perusahaan leasing itu dengan dugaan perbuatan pidana perampasan, ancamannya 9 tahun itu,” pungkas Rompas.

(ADI/Red)

Daerah

Pemprop Pabar Gandeng Kejati Minta Kawal Dana Covid-19 Rp.197 M

BERIMBANG.com Pemerintah Propinsi Papua Barat (Pabar) mengandeng Kejaksaan Tinggi setempat untuk ikut mendampingi pengawalan dan pengamanan refocusing anggaran penangulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tengah mewabah di Indonesia.

Kepala Kejati Pabar Yusuf mengatakan untuk merealisasikan dana Pemprov yang di realokasi, dari refocusing dengan APBD Pabar sebesar Rp.197 milyar itu,

Pihaknya melakukan kerjasama melalui penandatanganan atau MoU antara Kejaksaan, Pemerintah Propinsi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Pabar.

“Sesuai arahan Pak Jaksa Agung melalui surat edaran nomor: 7 tahun 2020 guna optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap refocusing pengadaan barang dan jasa, dan juga sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2020,”

“Kejaksaan ikut terlibat sebagai pendamping dari anggaran tersebut,” ucap Yusuf usai MoU, di kantor Pemprop Pabar, Manokwari, Selasa (28/04/2020).

Yusuf menekan MoU ini langkah cepat dengan harapan dana yang diturunkan oleh Pemerintah Propinsi tepat sasaran kepada warga terdampak dari pandemi Covid-19 ini, sehingga virus ini tidak mewabah semakin luas di bumi Kasuari.

“Jadi MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan penggunaan dana penangulangan dan pencegahan covid 19 di Pabar khususnya pada pengadaan barang dan jasa sehingga diperoleh yang optimal, tepat guna dan berdaya guna bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kajati, pendampingan ini agar di kemudian hari tidak ada permasalahan baik dari sisi administrasi, keperdataan maupun hukum pidana lainnya, dengan harapan penggunaan anggaran yang bersumber dari belanja barang/jasa dapat tersalurkan,

pasalnya anggaran itu dialihkan ketika dalam keadaan darurat untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam seperti kasus pandemi COVID-19 ini.

“Jadi ruang lingkup MoU itu meliputi pendampingan, dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, diantaranya melalui monitoring, evaluasi dan tindakan hukum lain guna pencegahan tindak pidana pada pengadaan barang dan jasa terkait penangulangan covid-19 ini,” tuturnya.

“Pendampingan itu agar tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, guna mengantisipasi adanya KKN dan jika masih terdapat ada oknum atau pihak-pihak yang memanfaatkan atau menyalahgunakan untuk bencana non alam yang darurat ini akan di tindak dengan tegas dengan pemberatan hukuman,” sambung Yusuf.

Yusuf menambahkan nantinya untuk pendampingan itu yang berperan Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara yang  memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum, sesuai Surat Edaran Jamdatun nomor : SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat.

Selain itu Jaksa bidang Intelijen sebagai pengawal dan pengamanan dari anggaran tersebut.

“Jadi MoU antara Gubernur Pabar, dengan Kajati, dan Kepala BPKP Pabar dalam rangka penanganan wabah yang pelaksanaanya bersumber dari refocusing anggaran Covid 19 serta distribusi bantuan ke Wilayah se-Pabar,” pungkas mantan Kepala Pusat DTF Badiklat Kejaksaan itu.

(Edo/Red)

Daerah

Yogyakarta Resmi Menutup Akses Bagi Pemudik

BERIMBANG.COM, Yogyakarta – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Tavip Agus Rayanto membenarkan bahwa DIY telah menutup pintu masuk bagi para pemudik. Pemeriksaan dilakukan pada tiga pintu masuk seperti di Temon, Kulonprogo, di Tempel Sleman dan Prambanan Sleman.

Perintah itu baru disampaikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Minggu siang agar para pemudik yang masuk ke wilayah DIY diminta untuk putar balik. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona.

“Baru tadi, mulai hari ini [Minggu] perintahnya Bapak Gubernur, iya baru saja [Gubernur DIY] menyampaikan, makanya saya langsung perintah ke lapangan untuk melaksanakan perintah [meminta pemudik memutar balik] itu, memang baru siang ini [kebijakannya],” ujar dia, Minggu siang.

Tavip menambahkan melalui keputusan tersebut diharapkan menunjukkan bahwa pemerintah konsisten dalam menerbitkan aturan. Mengingat bandara di Jogja juga sudah ditutup, sehingga pintu darat juga sebaiknya mengikuti untuk ditutup dari pemudik meski pun sebenarnya sesuai dengan Permenhub hanya daerah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang boleh menutup.

“Beliau [Gubernur DIY] menganalogikan begini, kan pemerintah bikin aturan, nanti bisa dianggap membuat aturannya tidak konsisten, di Permenhub kan bagi yang belum PSBB enggak boleh [menutup bagi pemudik], tetapi kenyataannya bandara kan juga ditutup di Jogja, sama saja to?,” katanya.

Selain itu beberapa daerah terdekat DIY seperti Jawa Timur sudah melakukan penutupan dan dilakukan penjagaan ketat. Pihaknya khawatir jika DIY telat melakukan penutupan bagi pemudik dikhawatirkan DIY menjadi pusat penularan. Sehingga diputuskan bagi pemudik yang melintas di pintu masuk DIY akan diminta kembali.

Tavip menegaskan pihak yang akan diminta putar balik tersebut hanya pemudik. Mengingat ada banyak warga DIY yang menggunakan kendaraan bernopol luar DIY maka masih diperbolehkan untuk masuk.  “Orang Jogja kan ada yang punya plat B juga kalau dia hanya kelihatan hanya lewat habis membeli pakan iwak [makanan ikan] kan ora mungkin disetop [tidak bisa disetop], tetapi yang menunjukkan gejala orang mudik [yang diminta putar balik],” katanya.

Daerah

Pungli Marak di Pelabuhan Ketapang, Pengemudi Minta Kemenhub Segera Tertibkan!

BERIMBANG.com Para pengemudi truk mengeluhkan adanya praktek pungutan liar (pungli) yang marak di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur,

tepatnya di dermaga LCM, PT. ASDP. Para pengemudi truk merasa keberatan atas pembayaran tiket jeramba sebesar Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) setiap kali masuk kapal untuk menyebrang ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali.

Menurut para pengemudi truk, mereka sudah membeli tiket yang ada kode barcodenya di loket PT. ASDP sesuai tarif golongan kendaraan masing-masing, yang telah disediakan sesuai aturan dari pihak PT. ASDP.

“Tapi koq masih ada lagi pembayaran tiket tambahan yang harus dibayar oleh pihak pengemudi truk di saat truk mau masuk ke dalam kapal?” ujar salah satu sopir truk mempertanyakan dan minta namanya dirahasiakan, Kamis, (26/03/2020).

Dan yang paling ironisnya, sambung narasumber itu, pihak pelaku Pungli mengejar pengemudi truk ke dalam kapal, meminta uang tiket jeramba ke pengemudi dan saling cekcok mulut.

Lalu, pengemudi bersihkeras menyampaikan bahwa dirinya sudah membayar kewajibanya sebagai pengguna jasa pelayaran sesuai tiket resmi yang ditetapkan pengelola pelabuhan.

Informasi yang dihimpun wartawan, ternyata yang melakukan pungutan liar (tiket jeramba – red) tersebut adalah salah satu asosiasi yang bernama Serikat Pekerja Jasa Pelabuhan (SPJP) yang dipimpin oleh Jamhari selaku ketua. SPJP ini beranggotakan 48 orang.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh I Made Cahyana Negara, selaku Dewan pembina SPJP, pada Senin malam (06/04/2020).

Saat awak media mengkonfirmasi ke Ketua SPJP, Jamhari, via telepon terkait legalitas pungutan tiket jeramba yang dikeluarkan oleh SPJP, Jamhari mengungkapkan bahwa dia sudah mendapatkan persetujuan ijin dari pihak ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan).

Bahkan kata Jamhari, pihaknya mempunya MOU atau perjanjian kerjasama dengan pihak ASDP Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Masuk dalam jajaran pengurus SPJP, antara lain kepala desa dan para pekerja jasa pelabuhan.

Pihak asosiasi setiap bulannya memberikan kontribusi ke pihak Kepala Desa Ketapang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

Menurut pengakuan Jamhari, ia mengatakan bahwa dirinya didampingi I Made Cahyana Negara, seorang anggota DPRD Banyuwangi, sebagai Dewan Pembina.

“Saya didampingi Pak Made sebagai dewan pembina. Beliau selaku pembina di asosiasi yang saya pimpin yaitu salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi (DPRD),” kata Jamhari, 27 Maret 2020 lalu.

Selanjutnya, dia melanjutkan bahwa ia amat berharap kegiatan penarikan dana dari para sopir truk itu tidak dipermasalahkan.

“Saya minta ke pihak media jangan sampai permasalahan ini mencuat ke publik terkait pungutan tiket jeramba.”

“Dan jangan diutak-utik asosiasi yang saya pimpin ini karena asosiasi ini butuh pekerjaan untuk kebutuhan keluarga, saya mohon dengan hormat jangan diutak-utik lagi,” ujar Jamhari.

Sementara itu, Maneger Oprasional PT. ASDP Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Heru, mengaku terkejut saat dikonfirmasi tentang adanya praktek Pungli tiket jeramba yang disebut Jamhari sudah disetujui pihak ASDP.

“Pihak kami PT. ASDP tidak pernah memberikan ijin kepada asosiasi untuk melakukan pungutan tiket jeramba tersebut. Meskipun itu dilakukan di kawasan lingkungan PT. ASDP, namun pihak PT. ASDP tidak tahu-menahu,” ungkap Heru.

Heru menolak dikaitkan dengan kegiatan penarikan biaya Rp. 4.000,- dari setiap pengemudi truk yang melewati Pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk.

“PT. ASDP tidak tahu-menahu soal itu, apa lagi terkait pungli tiket jeramba, itu di luar tanggung jawab kami,” tegas Heru.

Pada saat yang sama, Heru juga menyampaikan bahwa pihak PT. ASDP Pelabuhan Ketapang melakukan penarikan atau pembelian tiket menggunakan tiket dengan sistem terpadu.

“Pihak ASDP pernah menawari pihak asosiasi untuk masuk sebagai tenga kerja security,” imbuh Heru.

Wartawan selanjutnya menghubungi Dewan Pembina asosiasi tersebut, I Made Cahyana Negara, melalui telepon, pada Jum’at, 17/04/2020.

Made menjelaskan bahwa memang benar tiket jeramba yang dikeluarkan asosiasi tersebut tidak ada surat perintah kerja dari pihak PT. ASDP sebagai legalitas resmi.

Dalam pengakuanya juga menyebutkan selaku Dewan Pembina di asosiasi, ia berharap bahhwa apabila pungutan liar tersebut ditiadakan/dihentikan pihaknya sangat setuju.

“Saya setuju dihentikan Pungli di Pelabuhan Ketapang, dengan catatan harus ada skema yang jelas dari pihak PT. ASDP dan dari Gabungan Pengusaha Pelayaran (GPP) untuk menggantikan penghasilan asosiasi tersebut, supaya pendapatanya legal,“ jelas I Made.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, dari semua pihak yang terkait, diduga kuat adanya kong-kalikong terkait Pungli antara pihak SPJP dengan oknum PT. ASDP dan oknum Kepala Desa Ketapang yang disebut-sebut Ketua Asosiasi Jamhari.

Untuk diketahui bahwa Pelabuhan Penyebrangan Ketapang-Gilimanuk merupakan pintu keluar-masuknya kendaraan yang menuju Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, dengan volume kendaraan ribuan per harinya.

Ketika awak media melanjutkan pengumpulan informasi dengan menemui para pengemudi/sopir truk yang tergabung dalam wadah Persatuan Sopir Seluruh Indonesia (PSSI) pada Kamis (09/04/20),

mereka mengatakan sangat keberatan dan kecewa dengan adanya pungli tiket jeramba karena tidak sesuai dengan aturan PT. ASDP.

Dan, terkait persoalan pungli ini, para pengemudi memohon kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia segera menertibkannya.

“Kami semua berharap Kemenhub dapat segera menertibkan hal-hal yang tidak pada tempatnya, alias pungli ilegal, itu,” pungkas narasumber, seorang sopir truk bersama rekan-rekannya.

(AMH/Red)