Daerah

Daerah

Guru Swasta Terancam Kehilangan Sertifikasi, BMPS Gugat Gubernur Jabar Soal Rombel 50 Siswa

Berimbang.com – Bandung, 8 Agustus 2025

Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menetapkan jumlah maksimal siswa per rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri menjadi 50 orang memicu perlawanan dari kalangan sekolah swasta. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, bersama tujuh organisasi pendidikan swasta lainnya, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jumat (8/8/2025).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Menurut BMPS, aturan ini membuat sekolah negeri mampu menampung lebih banyak siswa, sehingga menggerus jumlah peserta didik yang biasanya masuk ke sekolah swasta.

Guru Kehilangan Jam Mengajar, Sertifikasi Terancam

Ketua BMPS Kabupaten Bandung, Atty Rosmiati, menjelaskan bahwa dampak paling berat justru dirasakan guru swasta. Dengan berkurangnya jumlah siswa, otomatis jam mengajar juga berkurang. Padahal, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, guru wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

“Kalau triwulan 1 dan 2 sertifikasi sudah cair, untuk triwulan 3 dan 4 akan diverifikasi ulang. Nah, di tahap ini banyak guru yang kemungkinan gugur syarat,” ujarnya.

Atty mengingatkan, banyak guru swasta mengandalkan sertifikasi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar cicilan, hingga biaya pendidikan anak. Jika kehilangan hak tersebut, dikhawatirkan akan terjadi eksodus guru ke profesi lain, yang berimbas pada penurunan mutu pendidikan swasta.

BMPS mencatat, dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Bandung sudah resmi tutup akibat minim siswa. Dari 130 SMK swasta yang ada, hampir seluruhnya terancam nasib serupa.

Kritik pada Proses Kebijakan

Selain soal dampak ekonomi, BMPS menilai kebijakan ini dibuat sepihak tanpa melibatkan sekolah swasta dalam proses perumusan maupun sosialisasi.

“Kami sama sekali tidak diajak bicara. Tiba-tiba kebijakan jalan, dampaknya kami yang paling kena. Kalau dari awal dilibatkan, kami bisa siapkan strategi,” tegas Atty.

Pandangan Pemerintah

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Namun, sebelumnya Pemprov Jabar menyatakan bahwa penambahan kapasitas rombel di sekolah negeri dilakukan untuk mengatasi persoalan siswa yang tidak tertampung dan menekan biaya pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Menurut Pemprov, langkah ini adalah bagian dari pemerataan akses pendidikan, meski diakui memerlukan evaluasi agar tidak mematikan peran sekolah swasta.

Harapan ke Depan

BMPS berharap proses hukum ini dapat membuka ruang dialog antara pemerintah dan sekolah swasta, sehingga kebijakan pendidikan di Jawa Barat bisa lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Red

Daerah

3 Lahan di Solo Terancam Disita Negara, Pemilik Punya Waktu 587 Hari untuk Selamatkan

Berimbang.com – Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah menelusuri tiga bidang tanah di Kota Surakarta yang diduga terlantar. Jika terbukti tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, lahan tersebut berpotensi diambil alih negara dan dimasukkan ke dalam Bank Tanah untuk kepentingan publik.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Wahjoe Noer Siswati, mengungkapkan bahwa proses penelusuran sudah masuk tahap monitoring. Lahan tersebut berada di satu lokasi di Kelurahan Sumber dan dua lokasi di Kelurahan Mojosongo.

“Sebelum tanah resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar, ada prosedur panjang mulai dari pemantauan lapangan, pengiriman surat peringatan, hingga verifikasi oleh Panitia C yang dibentuk BPN Pusat,” ujar Wahjoe saat ditemui di Public Service Expo, Solo Square Mall, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, pemilik lahan akan menerima surat peringatan bertahap—mulai dari SP 1 hingga SP 3—sebelum keputusan final diambil.

Proses Panjang: 587 Hari Menuju Status Tanah Terlantar

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa penetapan tanah terlantar tidak bisa dilakukan secara instan. Prosesnya memakan waktu hingga 587 hari, dimulai dari pemberitahuan kepada pemilik untuk memperbaiki pengelolaan tanah dalam jangka waktu 180 hari.

Jika diabaikan, pemerintah akan mengirim SP 1 (90 hari), lalu SP 2, dan SP 3. Apabila pemilik tetap tidak menunjukkan itikad mengelola, lahan akan dinyatakan terlantar dan masuk ke Tanah Cadangan untuk Negara.

“Tanah-tanah ini nantinya akan digunakan untuk reforma agraria atau kepentingan publik lainnya,” jelas Nusron.

Dasar Hukum dan Antisipasi Konflik

Kebijakan ini merujuk pada PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Pemerintah menilai lahan yang dibiarkan kosong lebih dari dua tahun sejak hak diterbitkan rawan memicu konflik agraria dan potensi pendudukan ilegal.

Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghapus hak masyarakat, melainkan mendorong pemanfaatan tanah agar tidak terbengkalai.

“Pemerintah tidak akan serta-merta mengambil tanah tanpa prosedur. Ada masa tunggu, ada peringatan, dan semua berjalan sesuai hukum,” kata Hasan.

Konteks Nasional

Saat ini pemerintah sedang memetakan hampir 100 ribu hektare tanah terlantar di seluruh Indonesia. Penelusuran dilakukan untuk memastikan setiap bidang tanah digunakan secara produktif demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Red

Daerah

MBA Depok Gelar Meeting Gathering: Dorong Kerja Sama, Motivasi, dan Peluang Penghasilan untuk Anggota

BERIMBANG.com, Depok, 8 Agustus 2025 — MBA Depok menggelar meeting gathering yang diikuti oleh belasan anggota untuk memperkuat koordinasi wilayah dan meningkatkan kinerja tim. Acara yang dipimpin manajer wilayah, Hendra, menekankan pentingnya kolaborasi dan membuka kesempatan bagi anggota untuk mendapatkan peluang penghasilan baru. Bertempat di RM Hegar Jalan Nusantara Raya, Depok. Jum’at. (8/8/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Hendra menyampaikan motivasi kepada peserta tentang bagaimana anggota bisa saling mendukung untuk memperluas jaringan dan memanfaatkan peluang usaha atau program internal yang tersedia. Selain memberikan dorongan semangat, sesi juga difokuskan pada pemantapan strategi kerja lapangan dan mekanisme pembagian tugas antaranggota.

Agenda dan manfaat pertemuan

Pertemuan yang bersifat tatap muka ini meliputi sesi pemaparan pengurus, diskusi kelompok, serta tanya jawab untuk menyamakan persepsi tentang target wilayah Depok. Panitia mencatat beberapa manfaat utama dari pertemuan anggota, antara lain:

  1. Meningkatkan Kerjasama Tim — Mempererat hubungan antaranggota sehingga koordinasi kerja menjadi lebih lancar.
  2. Pengambilan Keputusan Bersama — Memberi ruang bagi anggota untuk berdiskusi dan menentukan langkah bersama.
  3. Pembagian Informasi — Menyamakan informasi agar seluruh anggota memiliki data dan arahan yang seragam.
  4. Meningkatkan Motivasi — Berbagi pengalaman dan kisah sukses antaranggota untuk membangun semangat kolektif.
  5. Mengatasi Masalah — Mengidentifikasi kendala di lapangan dan mencari solusi praktis bersama.
  6. Meningkatkan Kreativitas — Tukar pikiran yang memicu ide-ide baru dan inovasi kegiatan.
  7. Membangun Hubungan — Memperkuat jaringan personal dan profesional di antara anggota.
  8. Meningkatkan Akuntabilitas — Memantau progres kerja dan memastikan target tercapai sesuai rencana.

Tanggapan peserta

Sejumlah peserta menyambut positif inisiatif pertemuan tersebut. Mereka mengapresiasi peluang untuk berdiskusi langsung dengan manajemen wilayah dan berharap kegiatan serupa rutin diadakan untuk menjaga komitmen kerja dan sinergi tim.

Langkah berikutnya

Panitia merencanakan tindak lanjut berupa pembentukan kelompok kerja berdasarkan area tugas serta jadwal pertemuan evaluasi berkala. Tujuan jangka pendek adalah memperjelas target bulan depan dan membuka lebih banyak peluang kolaboratif antaranggota.


Tentang MBA Depok: Komunitas yang fokus pada pengembangan jaringan, peningkatan kapasitas anggota, dan pemberdayaan ekonomi lokal melalui berbagai program dan kegiatan wilayah.

Red

 

Daerah

Jabar Memanas: DPRD Sentil ‘Gubernur Konten’, Pegiat Gugat Perda Cagar Budaya, hingga Kebocoran Data 4,6 Juta Warga

Berimbangcom | Bandung, 28 Juli 2025 – Jawa Barat kembali diwarnai deretan peristiwa menarik dan mengundang keprihatinan. Dari isu penganiayaan tragis di Pangandaran, gugatan pegiat budaya terhadap Perda kontroversial di Bandung, sindiran tajam DPRD Jabar terhadap gaya kepemimpinan Dedi Mulyadi yang disebut “Gubernur Konten”, hingga kekhawatiran publik soal kebocoran data 4,6 juta warga Jabar. Tak ketinggalan kabar menggembirakan: kelahiran bayi Banteng Jawa pertama di Cagar Alam Pangandaran.

1. ‘Gubernur Konten’: DPRD Jabar Sindir Dedi Mulyadi Soal Gaya Kepemimpinan

Anggota Komisi I DPRD Jabar A Yamin menyindir Gubernur Dedi Mulyadi yang dinilai lebih sibuk membangun citra lewat konten media sosial ketimbang menyelesaikan persoalan secara substantif.

“Datang ke lokasi, viral, padahal masalah sudah selesai. Tapi karena konten jadi ramai lagi. Ini bisa memperkeruh suasana,” ucap Yamin merujuk insiden retret siswa Kristen di Sukabumi.

Yamin menegaskan, konten boleh saja, asal tak mengabaikan tanggung jawab sosial. “Kalau hanya demi sensasi, perlu dikritisi. Dedi sekarang pemimpin, bukan influencer,” tukasnya.

2. Petisi Online Lawan Perda Cagar Budaya Bandung

Para pegiat warisan budaya Kota Bandung menggugat Perda No. 6 Tahun 2025 yang dinilai dapat melenyapkan 1.770 bangunan cagar budaya. Mereka menuduh Pemkot Bandung mengganti status cagar budaya menjadi sekadar ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya), membuka peluang perusakan massal demi proyek pembangunan.

“Bandung bukan Paris atau Singapura, tapi kalau cagar budayanya dihancurkan, identitas kota ikut lenyap,” ujar Tubagus Adhi dari Bandung Heritage Society.

Petisi online pun sudah ditandatangani lebih dari 500 orang. Para pegiat menuntut evaluasi total atas perda yang disahkan tanpa keterlibatan publik.

3. Kebocoran Data 4,6 Juta Warga Jabar Bikin Resah

Pengguna anonim bernama DigitalGhostt mengklaim membobol data pribadi jutaan warga Jabar, termasuk NIK, alamat, dan email, dan menjualnya di dark web. Mahasiswa dan warga sipil mengaku waswas data mereka disalahgunakan untuk pinjol atau penipuan daring.

“Takut banget data disalahgunakan. Harusnya pemerintah evaluasi sistem keamanannya,” kata Yudistira, mahasiswa di Bandung.

Ironisnya, kebocoran ini bukan yang pertama. Namun tak ada langkah serius dari pemerintah untuk memperbaiki sistem pertahanan siber.

4. Tragis! Pria di Pangandaran Tikam Mantan Istri Usai Mabuk

Kekerasan mengerikan terjadi di Padaherang, Pangandaran. Seorang pengamen inisial R (27) menikam mantan istrinya usai cekcok setelah minum minuman keras bersama. Korban, T (27), mengalami luka parah di leher dan kepala hingga dilarikan ke RSUD Pandega.

Polisi masih memburu pelaku, yang dilaporkan dalam kasus penganiayaan berat sesuai Pasal 351 KUHP.

5. Kabar Baik: Bayi Banteng Jawa Pertama Lahir di Cagar Alam Pangandaran

Kabar bahagia datang dari Taman Wisata Alam Pananjung. Seekor bayi betina Banteng Jawa bernama Exploitasia lahir sehat pada Minggu pagi. Ini menjadi penanda keberhasilan program reintroduksi Banteng Jawa oleh Kemenhut RI.

“Semoga habitatnya berkembang dan bisa jadi daya tarik wisata edukatif,” kata Kusnadi, Kepala Resor BKSDA Pangandaran.*

Daerah

BREAKING: Bus Calon Jemaah Umrah Asal Jambi Kecelakaan di Sumsel, 4 Orang Meninggal Dunia

Muba, Berimbangcom – Peristiwa tragis menimpa rombongan calon jemaah umrah asal Kota Jambi yang tengah dalam perjalanan menuju Palembang. Bus yang mengangkut puluhan penumpang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Palembang–Jambi KM 143, tepatnya di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada Senin malam (28/7/2025) sekitar pukul 19.37 WIB.

Bus bernama Qitabaru tersebut terguling dan mengakibatkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Keempat korban yang dilaporkan meninggal dunia adalah Suratmi Margono, Akhmad Sagari, Muslimah S, dan Rumini Muin. Identitas lengkap para korban masih dalam pendataan pihak berwenang.

Camat Tungkal Jaya, Yudi Suhendra, mengungkapkan bahwa evakuasi korban dilakukan secara cepat dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, termasuk Forkopimcam, karang taruna, dan warga sekitar. Ambulans dan tim medis disiagakan untuk membawa korban ke Puskesmas Peninggalan, Klinik Sehati, dan RSUD Sungai Lilin.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak PT HKI untuk bantuan alat berat berupa crane dalam proses evakuasi korban yang terjepit,” jelas Yudi.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Muba AKP Pandri Simbolon membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.

“Petugas gabungan masih fokus mengevakuasi penumpang, mengamankan lokasi kejadian, serta melakukan pendataan lengkap korban,” ujarnya.

Penyebab pasti kecelakaan belum diketahui. Namun, aparat menegaskan bahwa investigasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk memeriksa kondisi kendaraan dan keterangan saksi.

Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat calon jemaah yang seharusnya berangkat ke Tanah Suci. Harapan ibadah yang khusyuk berubah menjadi musibah memilukan.***

Daerah

Sarah Avilia Ungkap Dugaan Diskriminasi Atlet Muaythai Jabar: “Saya Hanya Ingin Bertanding dan Mengharumkan Nama Bangsa”

BERIMBANG.com, Jabar – Atlet Muaythai nasional, Sarah Avilia, angkat bicara soal dugaan diskriminasi yang dialaminya dalam kancah olahraga Muaythai di Kabupaten Bekasi. Ia mengaku telah menjadi korban perlakuan tidak adil dari pihak Pengprov Muaythai Indonesia (MI) Jawa Barat, yang menurutnya bertentangan dengan semangat sportivitas dan pembinaan atlet berprestasi.

Dalam keterangannya, Sarah menyebutkan bahwa akar dari persoalan ini bermula dari audit internal yang saat ini sedang dilakukan terhadap Cabang Olahraga (Cabor) Muaythai Kota Bekasi. Audit tersebut, menurut Sarah, sedang dalam proses dan menjadi kewenangan penuh Komite Daerah Muaythai .

Menunggu Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), Namun Dipinggirkan

“Saya dan tim sepakat untuk menjaga marwah Gubernur Jawa Barat, KDM. Karena itu kami menunggu hasil keputusan resmi dari KDM terkait audit serta kemungkinan sanksi administratif bila ada temuan pelanggaran,” ujar Sarah kepada BERIMBANG.com melalui pesan singkat, Senin (28/7).

Namun selama proses audit tersebut berjalan, Sarah justru merasa diperlakukan secara diskriminatif. Ia mengungkapkan bahwa saat tengah bersiap mengikuti SEA Games 2025, ia tidak diberangkatkan ke pertandingan internasional di Vietnam yang berlangsung pada 20-26 Juni 2025 lalu.

“Alasan dari Pengprov  Jabar katanya saya harus menyelesaikan masalah hukum dulu. Padahal tidak ada satu pun aturan, baik di AD/ART, UU Keolahragaan, atau peraturan organisasi, yang menyatakan bahwa atlet yang melaporkan dugaan pelanggaran pengurus tidak boleh bertanding,” jelas Sarah.

Tak Diberi Rekomendasi, Tetap Juara di Malaysia

Tak hanya itu, diskriminasi juga dirasakan Sarah saat hendak mengikuti pertandingan profesional di Malaysia pada 6 Juli 2025 lalu. Ia diundang secara resmi untuk bertanding, bersama tiga atlet lainnya. Namun hanya Sarah yang tidak mendapatkan surat rekomendasi yang wajib dimiliki oleh atlet amatir untuk turun di kejuaraan profesional.

“Alasan tidak diberi rekomendasi pun tidak jelas. Tapi saya tetap berangkat dengan jalur pribadi dan alhamdulillah saya bisa menang melawan tuan rumah Malaysia. Saya buktikan bahwa saya bertanding bukan untuk politik, tapi demi prestasi,” tegasnya.

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Atlet

Sarah juga menyebut adanya dugaan serius yang kini sedang diusut, yaitu pemalsuan tanda tangan atlet dalam dokumen resmi. Bahkan, kata Sarah, sudah ada pengakuan langsung terkait pemalsuan tersebut di hadapan pihak KDM.

“Saya percaya pada KDM. Kami menunggu hasil audit dan penyelidikan yang sedang dilakukan. Tapi saya harap jangan ada lagi diskriminasi kepada atlet mana pun. Kami ini hanya ingin bertanding dan mengharumkan nama daerah dan negara,” pungkasnya.

Red

 

Daerah

Komnas Perempuan Tegur Dedi Mulyadi: Stop Candaan Seksis, Jangan Wariskan Budaya Patriarki!

Berimbang.com – Bandung, 27 Juli 2025
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melayangkan peringatan tegas kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, usai dirinya melontarkan candaan bernada seksis saat menghadiri kunjungan kerja di Kabupaten Bekasi.

Candaan tersebut terjadi ketika Dedi Mulyadi mendampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam peninjauan penanganan penyakit kusta di Puskesmas Sirnajaya, Rabu (23/7/2025). Dalam momen tersebut, Dedi melempar gurauan kepada sejumlah ibu-ibu penerima bantuan, yang dianggap merendahkan martabat perempuan.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, Dedi Mulyadi semestinya menjadi teladan dalam menjaga tutur kata dan perilaku. Ia menekankan pentingnya sensitivitas gender, terutama dalam kapasitas sebagai pemimpin daerah.

“Kami mengimbau KDM (Kang Dedi Mulyadi) untuk berhenti dan tidak mengulangi candaan seksis yang menyinggung tubuh dan pengalaman perempuan. Hal ini bukan hanya soal etika, tapi juga soal hukum,” ujar Dahlia, Sabtu (26/7/2025).

Humor Seksis = Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa humor seksis dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual non-fisik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Masyarakat pun disebut memiliki hak untuk melaporkan pejabat negara yang melontarkan ujaran seksis yang mengarah pada objektifikasi perempuan.

“Ucapan dan bahasa mencerminkan nilai serta budaya seseorang. Candaan seksis adalah pintu masuk normalisasi diskriminasi terhadap perempuan,” lanjut Dahlia.

Komnas Perempuan berharap, para pemimpin dan tokoh masyarakat lebih bijak dalam bertutur, terutama di ruang publik, agar tidak ikut mereproduksi budaya patriarki yang telah lama menindas perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.***

Cianjur

Duel Maut Pelajar di Cianjur, 16 Siswa SMP dan MTs Ditetapkan Tersangka: Cermin Gagalnya Sistem Pendidikan dan Pengawasan Sosial

CIANJUR – Tragedi duel pelajar yang menewaskan seorang siswa di Jembatan Parigi, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, berbuntut panjang. Kepolisian Resor Cianjur menetapkan 16 pelajar SMP dan MTs sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan siswa berinisial ZD.

Peristiwa memilukan ini terekam dalam video yang viral di media sosial, menunjukkan aksi brutal yang berujung maut. Lokasi kejadian, yang seharusnya menjadi ruang aman publik, berubah menjadi arena kekerasan remaja.

“Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, kami menetapkan 16 pelajar sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Sabtu (26/7/2025).

Para tersangka berinisial AZ, MD, AN, RS, RA, BG, MN, SS, RH, RF, A, RP, MH, PN, MF, dan N, mayoritas masih duduk di kelas 8 dan 9. Mereka berasal dari dua sekolah berbeda di Kecamatan Leles.

Penyidik mengungkap bahwa keterlibatan para pelajar bervariasi: ada yang ikut duel, mengatur lokasi, merekam, hingga menjadi penonton tanpa mencegah aksi kekerasan. Ironisnya, tidak satu pun dari mereka berinisiatif menghentikan duel yang akhirnya merenggut nyawa temannya sendiri.

Kasus ini menunjukkan kegagalan banyak pihak—baik institusi pendidikan, keluarga, hingga masyarakat—dalam membentuk karakter anak dan mencegah kekerasan usia dini.


Proses Hukum Anak, Bukan Bebas dari Tanggung Jawab

Kepolisian menerapkan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap para tersangka. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

Namun, penanganan tetap dilakukan melalui jalur peradilan anak, dengan mempertimbangkan usia dan masa depan pelaku.

“Kita akan kedepankan pendekatan yang humanis dan sesuai sistem peradilan anak,” tambah AKP Tono.


Kekerasan Remaja: Fenomena Gunung Es yang Diabaikan

Kematian ZD seharusnya tidak hanya dianggap sebagai kasus kriminal biasa. Ini adalah peringatan keras atas semakin lemahnya kontrol sosial terhadap anak-anak dan remaja. Pertanyaan penting harus diajukan:

  • Di mana peran sekolah dalam mencegah kekerasan?
  • Mengapa lingkungan membiarkan aksi seperti ini terjadi?
  • Apakah kita terlalu sibuk mengejar nilai akademik, hingga lupa membentuk nilai kemanusiaan?**
Daerah

Dedi Mulyadi Murka: Kepala Daerah Jabar Abaikan Larangan Study Tour, Pendidikan Jadi Komoditas?

JAWA BARAT — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melontarkan kritik pedas terhadap sejumlah kepala daerah di provinsinya yang tetap mengizinkan sekolah menggelar study tour, meski larangan sudah ditegaskan dalam surat edaran resmi.

Dalam pernyataan tegas yang disampaikan lewat rekaman video pada Sabtu (26/7), Dedi menyebut kebijakan kepala daerah yang membiarkan kegiatan itu berlangsung sebagai langkah yang tak berdasar secara akademis maupun moral.

“Menjadikan anak sekolah sebagai objek kunjungan wisata itu tidak punya dasar akademik dan moral,” tegas Dedi.

Larangan kegiatan study tour sendiri sudah diteken melalui Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/Kesra, satu paket dengan pelarangan penjualan LKS dan seragam oleh pihak sekolah. Kebijakan ini disebut bertujuan untuk melindungi siswa dari eksploitasi ekonomi berkedok pendidikan.


⚖️ Kepala Daerah “Bandel”: Bandung, Cirebon, dan Bandung Kabupaten Tetap Izinkan

Namun di lapangan, sejumlah kepala daerah mengambil langkah berbeda. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, justru mengizinkan kegiatan tersebut dengan catatan tidak berkaitan dengan nilai akademik.

“Mangga weh, saya tidak bisa melarang. Masa saya larang,” ujar Farhan santai.

Hal serupa dikemukakan Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang menilai study tour sah-sah saja selama mengikuti rambu-rambu jelas, dan Bupati Bandung Dadang Supriatna yang menyebut kegiatan itu tetap bermanfaat asal disepakati orangtua.

“Kalau ada manfaatnya dan orangtua sepakat, tidak masalah. Yang penting jangan hanya dilarang tanpa solusi,” kata Dadang.


✅ Beberapa Daerah Tunduk: Karawang dan Sumedang Pilih Taat

Tak semua daerah “membelot”. Kabupaten Karawang dan Sumedang memilih mengikuti arahan gubernur. Bupati Dony Ahmad Munir menyatakan mendukung larangan ke luar provinsi, tapi memperbolehkan kegiatan di dalam Jabar.

“Tidak mungkin pemerintah bikin kebijakan tanpa perhitungan matang,” ujar Dony.


🏞️ Dedi: Jangan Paksa Anak Sekolah Jadi Target Wisata

Dedi juga menyoroti motif ekonomi di balik kebijakan kepala daerah yang tetap membuka ruang bagi study tour. Menurutnya, mengandalkan siswa sebagai wisatawan dadakan bukan strategi cerdas membangun pariwisata daerah.

“Kalau ingin sektor wisata hidup, bangun infrastruktur, bersihkan sungai, jujur berdagang, dan tata kota dengan baik. Tanpa siswa pun orang akan datang,” tandasnya.

Dedi juga mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas pemandu wisata, pemberantasan pungli, dan pembenahan estetika tempat wisata demi menciptakan pengalaman aman dan menyenangkan bagi pelancong.


🎯 Redaksi Berimbang

Kebijakan larangan study tour ini memang menuai pro-kontra. Di satu sisi, ada upaya melindungi siswa dari beban biaya dan eksploitasi; di sisi lain, ada pemda yang berdalih demi edukasi dan pengalaman belajar siswa di luar kelas.

Namun yang pasti, ketika pendidikan mulai bersinggungan dengan kepentingan ekonomi, maka keseimbangan antara kebijakan dan integritas jadi taruhan utama.***

Daerah

PWNU Jabar Ancam Guncang Gedung Sate Lewat Istighosah Akbar, Protes Kebijakan “Anti-Pesantren” KDM

Berimbang.com – Bandung. Ketegangan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat semakin memuncak. PWNU Jabar menggagas aksi istighosah akbar sebagai bentuk protes spiritual terhadap kebijakan Gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang dinilai otoriter, diskriminatif, dan merugikan pendidikan pesantren serta sekolah swasta.

Dalam rapat koordinasi yang digelar Jumat (25/7/2025) di Gedung Dakwah PWNU Jabar, Bandung, PWNU bersama seluruh PCNU kabupaten/kota menyepakati langkah simbolik dan strategis: menggelar istighosah berjamaah di depan Gedung Sate. Aksi doa bersama ini bukan sekadar ritual, melainkan bentuk perlawanan konstitusional yang sarat makna.

“KDM membuat kebijakan sepihak tanpa mendengar suara rakyat, tanpa melibatkan ormas, pesantren, atau lembaga pendidikan. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Sekretaris PWNU Jabar, KH Aceng Amrullah.

Kebijakan yang Dinilai Kontroversial dan Merugikan

Berbagai pihak di lingkungan NU mengkritik keras kebijakan KDM, antara lain:

  • Penghapusan hibah untuk pesantren
  • Pemangkasan Bantuan Pendidikan Menengah Umum (BPMU) sekolah swasta
  • Sistem sekolah lima hari dengan jam masuk pukul 06.30 WIB
  • Syarat bantuan sosial dengan prosedur vasektomi yang dinilai tidak manusiawi

Ketua PW Pergunu Jabar, Dr Saepuloh, bahkan menuding ada indikasi pengalihan dana Rp1,2 triliun ke proyek mebel dan ruang kelas sekolah negeri, dengan mengorbankan eksistensi sekolah swasta dan pesantren.

“Ini kebijakan yang sangat mencurigakan dan berpotensi mengikis sistem pendidikan keagamaan di Jawa Barat,” ujarnya tajam.

Seruan Aksi Konstitusional dan Jalur DPRD

Ketua PCNU Garut, KH Atjeng Abdul Wahid, menyebut gaya kepemimpinan KDM sebagai “kumaha aing” yang anti-musyawarah. Sementara Ketua PCNU Sumedang, Kang Idad Istidad, mendorong penggunaan hak interpelasi DPRD sebagai jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban Gubernur KDM.

Kritik Etika dan Moralitas

PWNU juga menyoroti sisi etika dalam kepemimpinan KDM. Prof Yusuf dari PWNU mengungkap tragedi dalam hajatan anak KDM yang diklaim sebagai “makan gratis” namun justru menelan korban jiwa. Kritik terhadap kejadian tersebut, menurutnya, dibungkam dengan buzzer bayaran.

“Ini bukan sekadar kebijakan gagal, tapi juga krisis moral dalam kepemimpinan,” kecamnya.

Perlawanan Spiritual: Doa Menjadi Senjata

Ketua LP Ma’arif NU Jabar, Dr Ifa Faizah Rohmah, mengajak seluruh warga Nahdliyin untuk bersatu dalam istighosah berjamaah sebagai kekuatan spiritual melawan ketidakadilan.

“Doa adalah senjata kami. Kami akan melawan kebijakan zalim ini dengan kekuatan spiritual dan jalur konstitusional,” serunya.

NU Bergerak: Dari Spiritualitas ke Aksi Konkrit

Dengan semangat membara, PWNU dan PCNU se-Jabar menyatakan tekad bulat: melindungi pendidikan pesantren, menjaga keadilan sosial, dan memastikan kebijakan tidak dijalankan secara sepihak.

Rencana istighosah akbar di depan Gedung Sate disebut-sebut akan digelar dalam waktu dekat dan diprediksi akan mengundang ribuan jamaah sebagai simbol perlawanan damai dari warga NU terhadap dominasi kekuasaan yang dinilai menyimpang.***