Bogor

Bogor

Maraknya Penjual Obat – Obatan Golongan G Dijual Secara Bebas Di Wilayah Kota Bogor

Berimbang.com, Bogor – Kota Bogor nampaknya menjadi target para bandar atau pengedar obat – obatan keras golongan G. Setelah team awak media melakukan sosial control cek investigasi ke lapangan, hampir di setiap wilayah di kota Bogor dapat di jumpai warung – warung berkamuflase yang ternyata warung tersebut penjual obat G perusak mental generasi penerus bangsa.

Seperti halnya di ketahui di Jalan Sholeh Iskandar Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawabarat. Terlihat jelas dengan secara terang – terangan menjual obat keras golongan G perusak mental yang hingga kini masih beroperasi Kamis (27/6/2024).

Padahal sudah jelas Hukum dan saksi penjualan kedua obat haram tersebut tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar.

Kurangnya pengawasan peredaran obat obatan daftar golongan G ini oleh pihak kepolisian diwilayahnya akan menjadi sebuah masalah besar bahkan menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.

Pasalnya obat obatan daftar golongan G ini yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba, ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New psychoactive subtances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jerat hukum narkotika dengan harga yang sangat terjangkau bisa mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.

Masyarakat meminta pihak kepolisian harus segera menyisir toko Tersebut yang menjual obat keras excimer dan tramadol golongan G diwilayah hukumnya, karna kalau dibiarkan bagaimana nasib masa depan mereka yang kebanyakan remaja remaja yang rata rata masih duduk dibangku sekolah, ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikomfirmasi awak media tak jauh dari toko itu.

(Redaksi)

Bogor

Meningkatnya Ancaman !! Peredaran Obat Keras Tanpa Kendali Di Bogor Tengah

Berimbang.com, Bogor – Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, terlihat jelas adanya aktivitas penjualan obat keras jenis Excimer, Tramadol, dan Treehexs yang termasuk dalam golongan G narkotika di wilayah hukum Polsek Bogor Tengah, khususnya di Jl. Mayor Oking RT 04 RW 06, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Kejadian ini tercatat pada hari Kamis (27/6/2024).

Para penjual obat keras jenis Excimer, Trehexs, dan Tramadol ini menggunakan kedok toko klontong untuk beroperasi. Mereka menampilkan diri seolah-olah menjalankan usaha toko biasa, namun sebenarnya mereka menjual obat keras Excimer dan Tramadol yang masuk dalam daftar narkotika golongan G. Dengan kedok toko klontong ini, mereka mungkin berharap dapat mengelabui pihak berwenang dan menghindari pengawasan yang ketat terhadap peredaran obat-obatan tersebut.

Praktik penjualan obat jenis golongan G dengan merek Excimer dan Tramadol ini secara jelas melanggar koridor perizinan dagang yang mengharuskan penjualan melalui apotek resmi dengan izin dari pihak dinas kesehatan.

Kurangnya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan golongan G ini oleh pihak kepolisian di wilayahnya dapat menjadi masalah serius yang berpotensi menimbulkan tindakan kriminal dan ketergantungan obat. Obat-obatan golongan G ini memiliki potensi efek samping yang sama bahkan lebih berbahaya dari narkotika, dan bisa menjadi narkotika jenis baru yang dimanfaatkan oleh sindikat kriminal.

Masyarakat menuntut agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan terhadap toko yang menjual obat keras Excimer dan Tramadol golongan G di wilayahnya. Hal ini karena pembeli yang mayoritas remaja, yang masih duduk di bangku sekolah, mengonsumsi obat-obatan tersebut, yang bisa berdampak buruk bagi masa depan generasi bangsa.

Tramadol dan Excimer merupakan obat golongan G yang penggunaannya harus diawasi oleh dokter dan hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Penggunaan yang salah dapat berakibat fatal bahkan berujung pada kematian.

Pelaku yang menjual obat golongan G tanpa izin resmi dari dinas kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Na)

Bogor

PWI Kota Bogor Buka Posko Pengaduan PPDB Tak Lolos Padahal Jarak Dekat

BERIMBANG.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, buka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB. Alasan pembukaan posko itu, disebabkan adanya aduan dari orang tua calon wali murid karena anaknya tidak lolos masuk sekolah padahal jaraknya dekat.

Bahkan dalam salah satu aduan yang diterima PWI, orang tua murid menyebut adanya permainan atau kongkalikong mereka yang berkepentingan.

“Pembukaan posko ini sebetulnya spontan aja, karena adanya aduan yang masuk ke kita anaknya ditolak masuk sekolah negeri,” kata Ketua bidang advokasi dan hukum PWI Kota Bogor, M.A Murtadho. Senin, 24 Juni 2024.

“Padahal, jarak rumah dan sekolah hanya sepelemparan batu. Nah, kami menduga ada banyak warga yang mengeluhkan hal sama. Maka kami dirikan posko pengaduan jika ada anomali dalam PPDB,” lanjutnya.

Adho mengatakan, bagi orang tua siswa yang hendak melaporkan adanya temuan anomali PPDB diharapkan dilengkapi dengan bukti dan dokumen kuat.

Sebab, menurut Adho, laporan yang masuk ke posko pengaduan PWI akan diteruskan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat dan juga ke kantor cabang Dinas II, agar segera ditindaklanjuti dan orang tua siswa mendapat kepastian soal PPDB.

“Saya sudah kordinasi dengan Plh. Kadisdik Jabar, bahwa beliau mengatakan sangat senang jika ada laporan yang dilengkapi dengan data dan bukti jika ada anomali PPDB.”

“Disdik Jabar menyebut, tidak segan menganulir siswa yang berbuat curang dan mencopot jabatan jika ada ASN yang terlibat bermain di PPDB sesuai dengan Pergub nomor 9 tahun 2024,” kata Adho menjelaskan.

Dalam membuka posko pengaduan PPDB ini, Adho mengatakan PWI Kota Bogor juga menggandeng beberapa kantor hukum dan Lembaga Bantuan Hukum untuk memberikan advokasi dan perlindungan hukum kepada warga atau wali murid yang berani melaporkan tindak kecurangan pada PPDB.

“Salah satunya, kita gandeng kantor hukum 9 Bintang. Jadi warga atau orang tua murid yang melaporkan dugaan adanya kecurangan di PPDB, kita berikan penjelasan dan memberi jaminan perlindungan hukum. Hal itu kita lakukan untuk mitigasi adanya intervensi atau intimidasi kepada mereka yang berani lapor,” kata wartawan TEMPO ini menutup.***

 

Bogor

Pemdes Cipicung Distribusikan Bantuan Pangan Berupa Beras Kepada 2047 KPM

BERIMBANG.COM, Bogor – Pemerintah Desa (Pemdes) Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor distribusikan bantuan pangan cadangan beras pemerintah tahap 6 bulan Juni 2024.

Pendistribusian bantuan pangan tersebut yang langsung diberikan kepada 2047 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang di laksanakan di Aula Kantor Desa. Masing – masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan pangan tersebut berupa beras 10 kg. Senin (24/6/2024)

Kepala Desa Cipicung, E. Suherli mengatakan, hari ini pihaknya (Pemerintah Desa Cipicung) melaksanakan pendistribusian bantuan pangan berupa beras kepada 2047 KPM warga Desa Cipicung, pendistribusian yang dilaksanakan oleh jajaran Pemerintah Desa dan di hadirnya oleh RT dan RW dari masing – masing wilayahnya.

“Alhamdulillah hari ini kita mendistribusikan bantuan pangan berupa beras kepada warga yang tercatat sebagai KPM. Dengan adanya bantuan ini warga sebagai penerima manfaat sangat terbantu sehingga meringankan beban warga kami terutama bagi yang tidak mampu,” ungkapnya.

Sebelumya. Eli menerangkan, Pemerintah Desa Cipicung telah memberikan informasi melalui RT dan RW-nya bahwa hari ini, senin tanggal 24 Juni 2024 dilaksanakannya pendistribusian bantuan pangan berupa beras.

” Ya sebelumnya kami Pemerintah Desa memberikan informasi melalui RT dan RW bahwa hari ini dilaksanakannya pendistribusian bantuan pangan kepada KPM, adapun persyaratan untuk pengambilan bantuan ini warga penerima harus membawa Danom serta KTP asli dan untuk lansia bisa diwakilkan oleh anak atau keluarganya dengan mebawa KTP asli penerima dan pengambil,” terangnya.

(Na)

 

Bogor

Pemdes Ciadeg Bangun TPT Di Dua Titik Dengan Menggunakan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2024

BERIMBANG.COM, Bogor – Pemerintah Desa (Pemdes) Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, melaksanakan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)

Pembangunan tersebut yang di laksanakan di dua titik yaitu, di Kampung Cilengsir, RT 003 – 004, RW 006, dengan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan volume pengerjaan panjang 20 m, tinggi 4,5 m, dan ketebalan 0,45 m. Dan di Kampung Malingping RT 002, RW 012, dengan volume pengerjaan panjang 10 m, tinggi 7 m, dan ketebalan 0,45 m.

Kepala Desa Ciadeg, Wahyu Rahayu mengatakan, Saat ini pihaknya sedang melaksanakan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di kampung Cilengsir dan Kampung Malingping dengan sesuai perencanaan yang sebelumnya di musyawarahkan melalui musrenbangdes. Dilaksanakannya pembangunan ini yang sumber anggaran dari APBN (Dana Desa) tahap 1 tahun 2024.

“Alhamdulillah pembangunan TPT saat ini sedang berjalan yang pengerjaannya dilaksanakan oleh TPK dan masyarakat. Adapun nilai anggaran yang di gunakan dari DD tahap 1 tersebut sesuai yang tertera di papan kegiatan,” ungkapnya kepada Berimbang.com, Minggu (23/6/2024)

Terealiasanya pembangunan TPT ini masyarakat sangat antusias karena dapat mengantisipasi terjadinya bencana longsong sehingga warga yang rumahnya dekat dengan tebingan merasa aman dan tidak terlalu kwatir ketikan turun hujan.

“Warga yang rumah dekat dengan tebingan yang saat ini sedang di bangun TPP nya sangat senang karena tidak terlalu kwatir terjadinya longsor. Dengan adanya anggaran – anggaran Desa kami sebagai pemerintah Desa akan terus meningkatkan pembangunan di setiap wilayah Desa Ciadeg dengan sesuai pengajuan masing – masing wilayah. Semoga semua perencanaan pembangunan dapat terealisasikan semua karena bentuk pembangunan apapun yang ada di Desa Ciadeg sesuai pengajuan dari masyarakat dari masing – wilayah RT dan RW,” terangnya.

(Na)

Bogor

Pemdes Ciadeg Dan Masyarakat Pertanyakan Proyek Pembangunan Saluran Irigasi Yang Berlokasi Di Wilayahnya Tanpa Ada Kompirmasi Ke Pihak Desa

BERIMBANG.COM, Bogor – Pemerintah Desa (Pemdes) Ciadeg Kecamatan Cigombong pertanyakan pembangunan saluran irigasi yang berlokasi di wilayahnya, di Kampung Tegal Kopi, Rt 03, Rw 10, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Adanya Pembangunan tersebut sama sekali tidak ada komirmasi kepada pihak Pemerintah Desa maupun RT/RW, Hal tersebut di ungkapkan Wahyu Rahayu, Kepala Desa Ciadeg kepada Berimbang.com, Sabtu (22/6/2024).

Lanjut Wahyu menerangkan, berjalannya pembangunan saluran irigasi tersebut sudah berjalan dari beberapa hari lalu tanpa ada kompirmasi sama sekali, sebut saja pembangunan tersebut proyek siluman. Sedang berjalannya pembangunan proyek tersebut kami (Pemerintah Desa) mendatangi kelokasi proyek tersebut dan kami pertanyakan proyek tersebut dari mana, ada pun hasil keterangan yang di dapat proyek tersebut dari UPT pengairan Wilayah III Ciawi Kabupaten Bogor.

“Adapun hasil keterangan di lokasi, proyek tersebut dari UPT pengairan Wilayah III Ciawi Kabupaten Bogor. Dengan adanya keterangan tersebut saya langsung menghubungi Pak Sule salah satu pihak dari UPT Pengairan Wilayah III Ciawi, dan dirinya mengakui bahwa proyek pembangunan saluran irigasi adalah proyek UPT pengairan Wilayah III Ciawi. Ditanya kenapa tidak ada kompirmasi kepada pihak Desa. Jawabnya, nanti dirinya akan datang ke Desa,” terang Kades.

Pemerintah Desa sangat menyayangkan adanya proyek saluran irigasi tersebut yang sama sekali tidak ada kompirmasi, kalau misalkan ada kompirmasi sebelumnya padahal ada yang lebih penting lokasi yang harus di bangun untuk saluran irigasi yang manfaat sangat jelas untuk masyarakat.

“Padahal ada salah satu lokasi yang perlu di bangun saluran irigasinya dan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya proyek siluman tersebut dan tanpa adanya papan kegiatan menjadi pertanyaan RT/RW dan Masyarakat kepada Kami (Pemerintah Desa). Seharusnya adanya proyek di wilayah kami minimal memperdayaan orang wilayah untuk ikut kerja, harus nya bisa membantu penganggur yang di sekitar proyek,” pungkasnya.

Hingga berita ini di tayangkan, sebelumnya Berimbang.com sudah menghubungi pihak UPT Pengairan Wilayah III Ciawi melalui Via WhatsApp namun tidak ada jawaban.

(Na)

Bogor

Idul Adha 2024, PWI Kota Bogor Sembelih 2 Ekor Kambing

BERIMBANG.com – Hari Raya Idul Adha dijadikan momentum berkumpulnya para jurnalis di kantor PWI Kota Bogor, di Jalan Tirto Adhi Suryo, Kecamatan Tanah Sareal. Hari kedua Idul Adha, sebanyak 2 ekor kambing disembelih di halaman kantor PWI Kota Bogor pada Selasa 18 Juni 2024.

Dua ekor kambing yang disembelih tersebut merupakan amanah dari Perumda Tirta Pakuan dan Desy Yanthi Utami anggota DPRD Kota Bogor terpilih 2024-2029 dari Partai Golkar.

Selain itu, dalam kegiatan penyembelihan hewan qurban, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy juga membagikan paket daging kurban kepada wartawan di kantor PWI Kota Bogor.

Ketua PWI Kota Bogor, Arihta Utama Surbakti mengucapkan terima kasih kepada para mitra strategis PWI ataupun stakeholder yang memberikan kepercayaan dana amanahya kepada PWI Kota Bogor.

“Alhamdulilah, Idul Adha tahun 2024 ini, kami bisa menyembelih 2 ekor kambing. Hari ini kami berkumpul dan bersilaturahmi dengan para wartawan, sekaligus membagikan daging kurban,” ucap pria yang akrab disapa Ari ini.

Ari juga mengapresiasi kepedulian dari berbagai pihak yang memperhatikan para wartawan di Idul Adha ini. Banyak daging kurban yang disebar dan diberikan. “Semoga menjadi keberkahan,” katanya.

“Idul Adha ini menjadi momentum untuk berbagi dan peduli, dengan membagikan daging kurban kepada masyarakat. Terimakasih kepada pdam, Ketua Golkar, Kota Bogor Rusli dan anggota dprd, Desy Yanthi Utami ” jelasnya.

Sementara, Desy Yanthi Utami menuturkan, menyebarkan hewan qurban memang menjadi rutinitas yang dilakukannya setiap hari raya Idul Adha. Ia juga bersyukur di tahun ini, bisa berbagai dengan teman-teman di PWI Kota Bogor.

“Semoga bermanfaat bisa berbagi dengan para wartawan di PWI Kota Bogor. Yaa, Idul Adha tahun ini, saya juga menyembelih beberapa Sapi yang dibagikan kepada masyarakat di Kota Bogor,” ucapnya.*

 

Bogor

Pelaku Perampasan Motor Bermodus ” Debt Collektor” Di Gunung Putri Masih Berkeliaran, Polisi Diminta Segera Bertindak

BERIMBANG.COM, Bogor – Aparat penegak hukum diminta serius tangani kasus perampasan sepeda motor bermodus Debt Collektor di Kota Wisata Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang menimpa M. Fauzan (10 tahun) pada 27 April 2024 lalu. Hal itu ditegaskan kerabat korban, Tarwindi SH, karena hingga saat ini para pelaku belum juga tertangkap alias masih berkeliaran meskipun pihak korban telah menyerahkan foto salah satu terduga pelaku perampasan.

” Kejadian itu sudah dilaporkan ke Mapolsek Gunung Putri berdasarkan surat tanda bukti lapor tanggal 27 April 2024, tapi hingga saat ini pelaku belum berhasil ditangkap. Agar hal serupa tidak terulang lagi kepada pengendara lain, kami meminta polisi bertindak cepat dan menangkap para pelakunya,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (31/05/2024).

Ia menuturkan, kronologis kejadian bermula saat korban bernama M Fauzan mengantarkan ibunya, Mega Amalia, yang berdomisili di Perumahan Griya Alam Sentosa, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menuju kawasan Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

” Korban mengantarkan ibunya menggunakan kendaraan roda dua merk Honda PCX bernomor polisi B3412UVM,” tutur Tarwindi.

Setelah mengantarkan ibunya, kata dia lagi, korban lantas pulang sendiri menuju rumahnya di Cileungsi. Tepat di Perumahan Kota Wisata dekat Cluster Denhaag, Desa Nagrak, sekira pukul 11.00 WIB tiba-tiba dipepet tiga orang tak dikenal dan berupaya memberhentikan laju kendaraan dengan dalih motor yang dikendarainya bermasalah dengan Bank atau leasing (belum bayar angsuran,red).

“ Setelah merampas motor, pelaku meninggalkan korban dipinggir jalan. Ini murni perampasan apalagi itu bukan motor yang ada sangkut pautnya dengan leasing alias beli cash,” jelasnya

Dikonfirmasi, Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin membernarkan adanya peristiwa tersebut dan korban sudah melaporkan hal tesebut.

“Iya benar ada laporannya dan sedang kita tangani,” singkat Kapolsek. (Rfs/Na)

Bogor

Jika Terpilih Jadi Walikota Bogor, Farhat Janji Bela Rakyat Kecil

BERIMBANG.COM, Bogor – Bakal calon walikota (Bacawalkot) Bogor, Farhat Abbas bertekad akan membela kepentingan masyarakat kecil seperti pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan pedagang pasar jika terpilih menjadi kepala daerah alias walikota di kota hujan. Hal itu ditegaskan Farhat dalam menyikapi aksi penertiban baliho Bacawalkot Bogor oleh Satpol-PP di sejumlah titik dengan dalih belum masuk tahapan kampanye dan membahayakan pengendara jalan yang melintas.

” Jika memang hendak menertibkan baliho Bacawalkot, ya silakan saja tapi dengan cara yang baik dan benar bukan merusaknya,” ungkap Farhat via selulernya, Rabu (29/05/2024).

Ia juga mengatakan, baliho para Bacawalkot Bogor yang terpampang bertujuan agar masyarakat mengetahui siapa saja kandidat yang akan berkontestasi dalam Pilwalkot Bogor 2024, sehingga bisa menentukan pilihan demi perubahan yang lebih baik.

” Kandidat Bacawalkot adalah orang-orang yang ingin membawa perubahan lebih baik dalam mengelola pemerintahan,” imbuhnya.

Menurut Farhat, arogansi Satpol-PP sudah bukan menjadi rahasia umum lagi terlebih saat melakukan penertiban lapak-lapak PKL. Padahal, kata dia lagi, penertiban bisa dilakukan dengan cara humanis atau dengan mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap kepentingan masyarakat kecil.

” Masyarakat kecil yang disebut PKL hanya agar bisa menafkahi keluarganya dirumah bukan untuk bisa hidup mewah, jadi tidak perlu dilakukan cara kekerasan saat melakukan penertiban tapi dengan cara humanis. Pemerintah daerah, berkewajiban mengadakan lahan untuk para pedagang kecil agar bisa mengais rezeki,” jelas Farhat.

Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja bersama jajaran TNI Polri menertibkan ratusan spanduk, baliho, banner, dan sticker yang terpasang di sepanjang jalan protokol pada Selasa (28/5/2024).

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menjelaskan, tindakan itu mereka lakukan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat tentang menjamurnya spanduk dan baliho liar di jalan dan taman kota. Selain mengganggu keindahan kota spanduk, baliho, dan poster liar ini juga dinilai membahayakan para pengendara karena dipasang secara ilegal dengan bahan yang rawan roboh.

Banyak baliho atau poster yang dipasang menggunakan bambu lalu miring dan goyang. Kalau itu roboh menimpa pengendara bisa celaka. Nanti yang disalahkan pemerintah,” ujar Agus.

Dirinya menegaskan penertiban kali ini dilakukan secara global dan tidak spesifik pada spanduk atau baliho Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) saja. Walaupun ia mengakui, spanduk dan baliho yang dipasang oleh tim Bacawalkot juga banyak melanggar aturan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021.

Sebelum melakukan penertiban ini, Agus mengatakan Pemkot Bogor sudah lebih dulu melayangkan surat peringatan kepada para tim Bacawalkot.
Mereka memberi kesempatan agar para tim Bacawalkot bisa menertibkan sendiri spanduk dan bannernya masing-masing. Di samping itu dirinya juga menyebut pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terlebih dahulu dengan KPU, Bawaslu, Polresta Bogor Kota, dan Kodim terkait penyelenggaraan penertiban ini pada pekan sebelumnya. (Rifai/Na)