Bogor

Bogor

Ucapan “Warga Tak Bisa Gugat Fasum” Dinilai Menyesatkan, Ahli: Kewenangan Ada di Pemda dan Developer

Bogor – Polemik bangunan konveksi di atas fasilitas umum (fasum) Perumahan Gemilang Lido, Kecamatan Caringin, kembali memanas. Hal ini terjadi setelah muncul pernyataan bahwa warga “tidak akan bisa menggugat fasum”, yang dianggap menyesatkan dan membuat isu makin keruh.

Fasum Belum Diserahterima, Gugatan Memang Bukan Kewenangan Warga

Ahli hukum tata ruang menyebut fasum di perumahan tersebut belum diserahterimakan developer kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Karena itu, secara hukum:

Developer masih bertanggung jawab menjaga fasum sesuai site plan.

Pemkab memiliki kewenangan penuh menertibkan bangunan ilegal.

Pihak yang bisa melakukan gugatan formal hanyalah:

1. Developer, dan
2. Pemerintah Daerah.

“Tapi bukan berarti warga tidak boleh apa-apa. Yang benar, gugatan formal memang kewenangan Pemda dan developer. Warga tetap bisa melapor dan mendesak penindakan,” kata ahli tata ruang.

Warga Tetap Bisa Laporkan Penyerobotan Fasum

Meski tidak dapat menggugat sendiri, warga tetap punya hak penuh untuk:

-Melaporkan penyerobotan fasum
-Mendesak developer menjalankan kewajiban
-Meminta Satpol PP menindak bangunan tanpa izin
-Melapor ke Ombudsman jika ada pembiaran aparat

Warga disebut sebagai pihak yang dirugikan karena fasum merupakan ruang publik.

Konveksi Dianggap Ilegal: Tak Ada IMB, Tak Ada Izin Usaha

Bangunan dua lantai yang digunakan sebagai konveksi dinilai ilegal karena tidak memiliki dokumen wajib, di antaranya:

-Tanpa IMB/PBG
-Tanpa izin usaha konveksi
-Tanpa persetujuan lingkungan

Berdiri di atas lahan yang tercatat sebagai fasum

Pengelola hanya memiliki surat desa, padahal desa tidak berwenang memberikan izin pemanfaatan fasum.

Developer bahkan sudah mengeluarkan Surat Peringatan pada 11 Januari 2016 yang melarang pembangunan di lokasi tersebut.

Pernyataan “Warga Tak Kuat Menggugat” Dinilai Arogan

Beberapa warga menilai narasi bahwa “warga tidak akan mampu menggugat” adalah bentuk arogansi dan upaya mengecilkan suara masyarakat.

“Ini bukan soal kuat atau tidak kuat. Ini soal bangunan ilegal di fasum. Secara hukum, yang menggugat itu developer dan Pemda. Tapi warga tetap berhak melapor dan minta penertiban,” kata salah satu warga.

Warga Minta Pemkab Bertindak Tegas

Warga mendesak pemerintah daerah segera turun tangan. Mereka meminta:

-Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan
-Camat dan desa memberi laporan resmi
-Developer mengamankan fasum sesuai site plan
-Pemkab menindak bangunan tanpa izin

“Kalau dibiarkan, nanti makin banyak yang merasa bebas membangun di fasum,” ujar warga lainnya.

Kesimpulan

Meski warga tidak bisa menggugat fasum secara formal, mereka tetap memiliki hak untuk melapor, mengawal, dan menuntut penertiban. Isu utama tetap sama: bangunan konveksi berdiri ilegal di atas fasum yang belum diserahterimakan dan seharusnya jadi fasilitas publik.

Yosep Bonang

Bogor

Begini Penjelasan Kapolsek Bogor Tengah Mengenai Adanya Dugaan Arogansi Saat Pengamanan Aksi KPP Bogor Raya

BERIMBAN.COM, Bogor – Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Waluyo, memberikan penjelasan atas opini yang berkembang mengenai dugaan sikap arogan aparat saat melakukan pengamanan aksi Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya di Balai Kota Bogor, Selasa (2/12/2025).

Menurutnya, adanya dugaan arogan tersebut tidak benar dan sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Aparat Polri justru hadir untuk mengawal aksi agar berjalan aman dan kondusif.

“Semua prosedur kami lakukan sesuai dengan SOP. Kami berdiri membentuk barikade untuk pengamanan, tidak ada kontak fisik, tidak ada ucapan yang menyinggung. Tapi kok tiba-tiba ada narasi kami arogan,” tegas Waluyo.

“Kami berdiri di dalam area gerbang untuk melakukan pengamanan. Massa aksi telah masuk semua dan kami hanya membentuk barikade sebagai langkah SOP. Tidak ada sentuhan fisik, tidak ada perkataan yang menyinggung,” ujar Waluyo.

Ia mengakui bahwa ada suara provokatif dari massa aksi yang terdengar memerintahkan untuk “menabrak” barikade polisi. Namun aparat memilih bersikap profesional dan tidak terpancing.

“Kami hadir bukan untuk membuat tegang situasi, melainkan untuk memastikan aksi dapat dilaksanakan secara damai. Kalau kami diam tidak berarti kami salah,” tutur Waluyo.

Lebih jauh, Waluyo meminta publik memahami bahwa tugas kepolisian dalam aksi demonstrasi bukan hanya menjaga peserta aksi, tetapi juga melindungi fasilitas negara dan keamanan umum.

“Kami menghormati hak berekspresi dan berpendapat. Tapi itu harus dilakukan dengan tertib dan saling menghargai. Jangan sampai kebebasan satu pihak merugikan masyarakat lainnya,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa Polri akan tetap konsisten dalam menjalankan mandat sebagai pengayom masyarakat, dan tidak ingin adanya upaya membenturkan polisi dengan rakyat.

“Kami berharap, sama-sama menjaga suasana nyaman. Unjuk rasa berjalan lancar, dan pengamanan juga berjalan baik,” tutupnya.

(NA)

Bogor

Bukan Soal Meja Jahit: Warga Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Konveksi di Fasum Gemilang Lido

Bogor — Polemik keberadaan bangunan konveksi di atas lahan fasilitas umum (fasum) Perumahan Gemilang Lido terus menghangat. Di tengah mengemukanya narasi bahwa konflik dipicu isu seorang pekerja perempuan “digebrak meja jahit” karena bermain ponsel, warga menyatakan bahwa cerita tersebut hanya pengalihan dari persoalan utama: dugaan pendirian bangunan ilegal di area fasum tanpa izin apa pun.

Warga menegaskan bahwa inti masalah bukanlah drama internal pekerja seperti yang beredar.

“Ini bukan perkara julid atau soal istri digebrak meja. Ini soal pelanggaran tata ruang dan pendirian bangunan ilegal di fasum,” ujar salah satu warga, Selasa (2/12/2026).

Isu HP Dinilai Pengalihan: Pekerja Pria Justru Sering Main Judi Online

Beberapa warga bahkan mengungkap bahwa di lokasi konveksi, pekerja pria sering bermain judi online melalui ponsel saat jam istirahat.

“Yang main judi online dari HP juga banyak. Jadi narasi soal istri pekerja itu hanya pengalihan saja,” tambah warga lain.

Masalah Bukan Baru: Catatan Pelanggaran Muncul Sejak 2016

Dokumen yang dihimpun menunjukkan bahwa polemik ini jauh mendahului isu yang viral belakangan. Warga memiliki bukti bahwa:

  • Site plan perumahan menetapkan lahan tersebut sebagai fasum.
  • Surat Peringatan Developer tertanggal 11 Januari 2016 menegaskan larangan pembangunan di lokasi itu.
  • Bangunan konveksi berdiri tanpa IMB/PBG, tanpa izin usaha, dan tanpa izin lingkungan.

Catatan-catatan tersebut terjadi bertahun-tahun sebelum isu “meja jahit” ramai di media sosial.

SPPT 33 m² Tidak Sahkan Pendirian Bangunan di Fasum

Pihak pengelola konveksi diketahui hanya memiliki SPPT seluas 33 meter persegi. Namun warga menegaskan bahwa SPPT bukan bukti kepemilikan tanah dan tidak memberikan legitimasi pendirian bangunan.

“SPPT itu hanya bukti pembayaran pajak, bukan sertifikat. Bangunannya hampir dua lantai dan jelas melebihi luasan itu,” kata seorang perwakilan warga.

Desakan Penertiban: “Fokus Pada Fakta, Bukan Drama”

Warga mendesak pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Satpol PP untuk segera melakukan penertiban. Mereka menilai isu-isu pribadi pekerja sengaja diciptakan untuk mengaburkan pokok persoalan.

“Ini fasum. Bangunannya tidak punya izin. Pemerintah jangan ikut terbawa drama. Fokus pada aturan,” tegas seorang tokoh warga.

Warga menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat kabupaten hingga Ombudsman jika tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait.

Yosep Bonang
Bogor

Pengguna Fasum Hanya Pegang Surat HGP Tak Sah, Ahli Tegaskan Bangunan Bisa Dibongkar dan Berpotensi Pidana

Bogor — Sengkarut pemanfaatan tanah fasilitas umum (fasum) kembali menyeruak di kawasan permukiman Perumahan gemilang property lido.
Temuan terbaru memperlihatkan sebuah bangunan berdiri di atas fasum hanya berbekal surat hak guna pakai (HGP) yang diduga tidak sah dan tidak diterbitkan oleh pemerintah daerah. Sejumlah ahli pertanahan menyebut praktik ini sebagai bentuk penguasaan ilegal yang membuka peluang penertiban hingga pidana.

Fasum Tidak Boleh Dialihkan atau Dibangun untuk Kepentingan Pribadi

Dalam regulasi perumahan, fasum merupakan aset publik yang wajib diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah sebagai prasarana lingkungan. Statusnya tidak dapat dialihkan menjadi hak perseorangan.

Fasum tidak boleh:
Dijual.
Dipindahtangankan.
Dibangun untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Diterbitkan hak HGB, HGU, atau HGP atas nama perorangan.

“Tanah fasum tidak mungkin diterbitkan menjadi HGP untuk pribadi, apalagi jika tidak melalui pemerintah daerah. Jika ada yang mengaku memilikinya, dokumennya patut dipertanyakan,” ujar seorang pemerhati hukum pertanahan, Minggu lalu.

HGP Pribadi Dinilai Tidak Sah: Termasuk Perbuatan Melawan Hukum

Berbagai kasus menunjukkan pola yang sama: warga membangun di atas fasum hanya dengan membawa:

Surat keterangan jual beli,
Surat penguasaan fisik,
Surat HGP yang tidak diterbitkan pemerintah,

Izin dari oknum atau kelompok swadaya.

Dokumen-dokumen itu tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alas hak. Penguasaan fasum dengan dasar tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dalam konteks hukum perdata maupun pidana.

Sanksi Administratif: Penyegelan hingga Pembongkaran

Pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan Perda Tata Ruang dan Perda Bangunan. Satpol PP dapat melakukan:

1. Penghentian total aktivitas
2. Penyegelan bangunan
3. Pembongkaran fisik
4. Denda administratif
5. Pencabutan izin usaha

Sanksi biasanya dijatuhkan jika bangunan berada di fasum, tidak berizin, serta digunakan untuk kepentingan komersial.

Berpotensi Pidana Penyerobotan Tanah dan Penipuan

Selain sanksi administratif, pelaku juga berpotensi terjerat pidana:

1. Penyerobotan Tanah Pasal 385 KUHP

Ancaman: 4 tahun penjara.
Dikenakan jika pelaku mengetahui lahannya merupakan fasum tetapi tetap menguasainya.

2. Penipuan Transaksi Pasal 378 KUHP

Ancaman: 4 tahun penjara.
Dapat digunakan jika terdapat pihak yang menjual fasum seolah tanah tersebut milik pribadi.

Surat Peringatan Developer Jadi Dokumen Kunci

Dalam beberapa perumahan, termasuk kasus yang tengah disorot, terdapat Surat Peringatan (SP) 2016 dari pengembang yang menegaskan larangan membangun di atas fasum. Dokumen itu menjadi bukti bahwa pelanggaran telah diketahui dan ditegur sejak lama.

SP tersebut dapat menjadi dasar kuat bagi kecamatan, Satpol PP, dan pemerintah kabupaten untuk melakukan penertiban.

Kesimpulan: Pengguna Fasum Berstatus Ilegal

Secara hukum, pengguna fasum yang hanya memegang dokumen HGP pribadi dinyatakan:

– Tidak sah
– Tidak memiliki hak atas tanah
– Menguasai fasum secara ilegal
– Bangunannya dapat dibongkar
– Berpotensi dijerat pidana penyerobotan atau penipuan

Pakar menilai pemerintah daerah mesti bergerak cepat agar penyalahgunaan fasum tidak semakin melebar dan merugikan kepentingan publik.

Yosep Bonang

Bogor

TFJ Ciherang & YCBM Perkuat Aksi Nyata Jaga Lingkungan Lewat Kaliber 2025

Bogor — Upaya menjaga lingkungan di wilayah Bogor kembali mendapatkan dorongan berarti melalui gelaran Kali Bersih (Kaliber) 2025 yang digagas PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) Plant Ciherang bersama Yayasan Ciherang Bersatu Mandiri (YCBM). Program yang menyasar aliran anak Sungai Cisadane di Desa Ciherangpondok, Kecamatan Caringin, ini kembali menunjukkan kolaborasi aktif antara perusahaan dan warga.

Factory Manager TFJ Ciherang, Enoh, menegaskan bahwa Kaliber bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurutnya, selama empat tahun berjalan, program ini terbukti efektif karena dukungan masyarakat setempat yang konsisten menjaga kebersihan dan kelestarian aliran sungai.

Sementara itu, FM 2 TFJ Ciherang Iwan Irawan bersama DH IRGA Azhar Firdaus menuturkan bahwa Kaliber merupakan bagian dari rangkaian CSR perusahaan yang ditujukan untuk memberikan dampak langsung bagi warga. “Kami berupaya menghadirkan program yang tidak hanya terlihat, tapi juga dirasakan,” ujar mereka.

Pada pelaksanaan Kaliber 2025 ini, kegiatan tidak berhenti pada pembersihan sungai saja. Panitia menanam ratusan bibit pohon, melakukan penebaran benih ikan, menggelar senam sehat, membuka bazar UMKM–IKM, hingga memberikan santunan bagi anak yatim.

Pembina YCBM sekaligus Ketua Panitia, Ujang Zaenudin, mengingatkan bahwa menjaga alam bukan tanggung jawab satu pihak. “Kesadaran kolektif menjadi kunci agar lingkungan tetap lestari,” tegasnya. Senada, Ketua YCBM Firdaus Kadir menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan komitmen penanaman pohon berkelanjutan yang selama ini dilakukan bersama TFJ.

Kegiatan Kaliber 2025 turut dihadiri perwakilan pemerintah desa dan kecamatan, tokoh masyarakat, hingga unsur UPT Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, menandai dukungan lintas elemen terhadap pelestarian lingkungan di Ciherang.

Yosep Bonang
Bogor

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Tiga Siswi SMA Negeri 1 Cigombong Yang Berhasil Ciptakan Inovasi Mitigasi Gempa Bumi

BERIMBANG.COM, Bogor – Tiga Siswi SMA Negeri 1 Cigombong, berhasil membuat inovasi berupa Automatic Rescue & Isolation System(A-RIS) atau alat untuk mendektesi gempa dan menjadi finalis lomba Gelar Inovasi Daerah(GID) yang diselenggarakan oleh BappedaLitbang kabupaten Bogor.

Ketiga siswi tersebut asal warga Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong. Yaitu, Dyah sekar, Siti Anggun, dan Harsyani kelas XI6. Hal ini juga telah mendapat apreasi dari Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Komisi IV Bidang Pendidikan.

H. Ading Ahmad Nazir, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Komisi IV yang membidangi Pendidikan mengunjungi SMA Negeri 1 Cigombong untuk bertatap muka dengan ke-3 Siswi tersebut dan berbicang dengan para Guru dan juga dengan Sekcam Cigombong Yedi Rachmawan dan memberikan apresiasi serta penghargaan kepada 3 Siswi SMA yang telah membawa nama harum Kecamatan Cigombong.

” Ke Tiga Siswi ini telah berhasil membuat inovasi mitigasi gempa, sehingga inikan anak kelas XI SMA Negeri 1 Cigombong, dan ke Tiganya juga perempuan warga Desa Ciburayut, inovasi mereka telah masuk nominasi juara dan kemungkinan akan maju ke utusan tingkat Provinsi,” ujarnya kepada media, Rabu (5/11/2025)

Dirinya berharap, sehingga dengan inovasi yang dibuat oleh Siswa tersebut akan lahir inovasi – inovasi yang lainya. Menurutnya, mereka adalah cikal bakal yang akan melahirkan inovasi terbaru yang dibuat oleh generasi muda dari Kecamatan Cigombong.

” Saya sebagai warga Kecamatan Cigombong dan selaku Anggota DPRD dari Komisi IV, tentunya sangat bangga, dan memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi – tingginya kepada Tiga Siswi SMA Negeri 1Cigombong, dengan harapan akan munculnya inovasi yang dibuat oleh generasi muda lainya di Kecamatan Cigombong,” paparnya.

Sementara itu, Warno Humas SMA Negeri 1 Cigombong mengungkapkan rasa bangganya dengan inovasi yang dibuat oleh anak didinya tersebut, sehingga mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kabupaten Bogor. Semoga apa yang di ciptakan oleh ke Tiga Siswanya itu menjadi motivasi Siswa dan Siswi lainya.

” Alhamdulilah Sekolah kami dikunjungi oleh Anggota Dewan, beliau melihat kinerja dari alat yang di buat siswi kami, tentunya Anggota Dewan, Pak H. Ading ini memberikan apreasi kepada siswi kami ini, tentunya ini suatu kehormatan bagi sekolah kami, atas kunjungan beliau ini, dan kami berharap kedepanya muncul inovasi yang baru dari anak – anak didik kami yang lainnya,” ucapnya.

(Na)

Bogor

Dari Fidusia ke Tangan Ormas: Ibu Rumah Tangga di Bogor Gugat Penangkapan Ilegal

Reporter: Yosep Bonang | Berimbang.com

Bogor — Kisah penangkapan seorang ibu rumah tangga di Bogor membuka tabir gelap praktik pelanggaran hukum oleh pihak non-aparat. S (35), warga setempat, ditangkap tanpa surat perintah oleh sejumlah pria berseragam ormas yang mengaku mewakili perusahaan pembiayaan.

Peristiwa itu terjadi di rumah S, pekan lalu. “Mereka datang sore-sore, langsung membawa istri saya tanpa surat apa pun. Tidak ada polisi,” tutur suaminya, Adit, ketika ditemui usai mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (3/11/2025).

Kuasa hukum S, Dedi Sobari dari kantor hukum I|A|M & Co, menilai penangkapan itu cacat prosedur dan melanggar hukum acara pidana.

“Penjemputan dilakukan oleh pihak sipil, bukan penyidik, tanpa surat resmi. Ini pelanggaran mendasar terhadap hak asasi dan proses hukum,” ujar Dedi tegas.

Kasus ini berawal dari perjanjian pembiayaan sepeda motor atas nama S. Namun, menurut kuasa hukum, perjanjian tersebut tidak disertai tanda tangan suami sebagai pihak keluarga.

“Kalaupun ada persoalan administrasi atau wanprestasi, seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan dengan penahanan ilegal,” imbuh Dedi.

Sementara itu, Adit yang kini mengurus anaknya yang masih berusia tiga tahun, mengaku bingung dan khawatir.

“Saya baru tahu setelah istri saya dibawa. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” katanya.

Langkah praperadilan yang ditempuh keluarga S kini menjadi sorotan publik. Pengadilan Negeri Bogor dihadapkan pada ujian penting: apakah negara akan menegakkan hukum secara murni, atau membiarkan aparat bayangan beroperasi di bawah nama penegakan fidusia.

 

Bogor

Pemdes Palasari Mendapatkan Penghargaan Desa Terbaik Dari BPKP Provinsi Jawa Barat, Sebagai Capaian Pengelolaan Aset Terbaik 1 Tahun 2024

BERIMBANG.COM, Bogor – Pemerintah Desa (Pemdes) Palasari, kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, mendapat penghargaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, sebagai capaian pengelolaan aset l terbaik 1 Tahun 2024. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Palasari , Aip Syaripudin,S.Kom, di Cibinong pada 14 Oktober 2025.

Kepala Desa Palasari ,Aip Syaripudin,S.Kom mengatakan, penghargaan tersebut merupakan kerja keras yang dilakukan oleh para Peranagkat Desa yang telah bekerja dengan baik. Dengan proses kerja keras Perangkat Desa sehingga mendapat Penghargaan, dalam hal ini juga sebagai bentuk komitmen Pemdes Palasari untuk terus melayani masyarakat dengan baik.

” Penghargaan ini tentunya merupakan suatu kebanggan bagi saya, dan juga hasil kerja keras semua pihak terutam Perangkat Desa dan Lembaga Desa yang turut membantu dan mendukung penuh kinerja Pemerintah Desa,” ungkapnya

Dengan raihan ini maka Pemdes Palasari akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayana yang terbaik, terbuka, dan bekerja untuk membangun Desa Palasari yang maju dan sejahtra.

” Sebagai Kepala Desa kami akan memberikan yang terbaik untuk masyarkat, dan seluruh aset dan pembangunan yang kami kerjakan selalu melibatkan Warga sehingga lebih terbuka kepada masyarakat. Dengan penghargaan ini kami akan lebih memotivasi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat Desa Palasari,” Ucapnya.

Sementara itu, Camat Cijeruk M.Sobar Mansoer mengucapkan selamat kepada Pemerintah Desa Palasari yang telah menerima penghargaan dari BPKP Provinsi Jawa Barat, dan penghargaan ini akan memacu Desa lain untuk menikatkan kinerja dalam melayani Masyarakat.

” Saya ucapkan selamat kepada Pemdes Palasari, yang telah menerima pengahargaan sebabai Desa dalam pengelolaan aset Desa, dan ini menjadi contoh kepada Desa yang lain di Kabupaten Bogor, dan semoga penghargaan ini akan meningkatkan pula untuk mengelola dalam pendapatan asli Desa,” ucapnya.

(NA)

Bogor

Keterbukaan Informasi Desa: KANNI Jabar Siapkan Workshop & Award di Cianjur

BERIMBANG.com– Setelah sukses menggelar Workshop UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan KANNI Informatif Award 2025 di Bandung, Komite Advokasi Nasional Indonesia (KANNI) Provinsi Jawa Barat kembali melanjutkan agenda serupa di Kabupaten Cianjur. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 24–25 September 2025 dengan dukungan penuh dari KANNI Kabupaten Bogor.

Acara ini menjadi momentum kedua bagi KANNI dalam memberikan penghargaan KANNI Informatif Award 2025 kepada pemerintah desa yang konsisten menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.

Dorong Transparansi Desa

Ketua KANNI Jabar menegaskan, workshop di Cianjur merupakan langkah memperluas budaya transparansi hingga ke tingkat desa di seluruh Jawa Barat.

“Workshop ini bukan sekadar forum edukasi, tetapi juga bentuk apresiasi. Desa yang mampu menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik secara konsisten layak diberi penghargaan,” ujarnya, Kamis (18/09).

Apresiasi bagi Desa Informatif

Salah satu agenda penting adalah penganugerahan KANNI Informatif Award, sebuah penghargaan bagi desa-desa dengan tata kelola informasi publik terbaik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 serta standar layanan informasi yang ditetapkan Komisi Informasi.

Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menyampaikan dukungannya atas kegiatan ini.

“Desa harus hadir dengan wajah transparan agar pelayanan publik semakin dipercaya masyarakat. Dukungan kami merupakan bentuk komitmen untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya di tingkat desa,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan menggerakkan para kepala desa di Kabupaten Bogor untuk hadir dan berpartisipasi aktif. Menurutnya, keikutsertaan tersebut menjadi kontribusi nyata dalam memperkuat budaya transparansi di Jawa Barat.

Hadirkan Narasumber dari Berbagai Kalangan

Workshop ini akan menghadirkan narasumber dari aparat penegak hukum, akademisi, hingga praktisi keterbukaan informasi. Mereka akan membahas strategi membangun sistem informasi desa yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dengan konsistensi pelaksanaan di berbagai daerah, KANNI berharap penghargaan KANNI Informatif Award dapat menjadi pemicu lahirnya lebih banyak desa-desa informatif dan transparan di Jawa Barat.

Bogor

Pemdes Pasir Jaya Realisasikan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2025

BERIMBANG.COM, Bogor – Pemerintah Desa (Pemdes) Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, bergerak cepat melaksanakan Launching dalam merealisasikan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2025. dengan melakukan Empat (4) titik kegiatan Pembangunan Infrastruktur diwilayahnya.

Pantauan Berimbang.com, Dilaksanakannya Launching tersebut yang langsung dihadiri Camat Cigombong dan jajaran, Kepala Desa Pasir Jaya, Babinsa, Babinmas, LPM, BPD, Serta TPK Desa Pasir Jaya, yang bertempat dilokasi pembanguna jalan, kamis (11/9/2025)

Sementara itu, Kepala Desa Pasir Jaya, H. Suhanda Hendrawan yang seringa disapa Kades Atok menyampaikan, dengan turunnya Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2025. Pihaknya langsung merealisasikannya bantuan tersebut untuk empat titik pembangunan.

Lanjut Kades Atok menjelaskan, pembangunan Infastruktur tersebut yang saat ini dikerjakan seperti Betonosasi Jalan Desa di Kampung Palalangon, RW 004, volume pengerjaan 500m x 2m x 0,10m, dengan anggaran 250.000.000, waktu pengerjaan 21 Hari, Betonisasi Jalan Desa di Kampung Pasir Menjul RW 002, volume pengerjaan 1000m x 1.2m x 0,10m, dengan anggaran 250.000.000 waktu pengerjaan 30 Hari, Betonosasi Jalan Desa di Kampung Loji, RW. 005, volume Pengerjaan 1000m x 1,2 m x 0,10 m, dengan anggaran 250.000.000, Waktu Pengerjaan 30 Hari, dan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) TPU di Kampung Loji RW. 009, volume pengerjaan, 150m x 2-3 m x 0,30 m, dengan anggaran 250.000.000, Waktu Pengerjaan 30 Hari. Untuk proses dan teknik pengerjaan pembangunan tersebut dilaksanakan oleh TPK Desa dan Masyarakat.

“Terealisasinya pembangunan infrastruktur ini sangat penting untuk mendukung akses mobilisasi dan aktivitas masyarakat, dan kami juga berharap masyarakat juga dapat menjaga dan merawat jalan yang sudah dibangun karena ini merupakan kepentingan kita bersama,” jelasnya.

 

(Na)