Bogor

Bogor

M. Dilan Ramadhan Pembalap Cilik Asal Cijeruk – Bogor Kembali Berprestasi Di Kejuaraan Grasstrack Garut

BERIMBANG.COM, Bogor – Pembalap Cilik asal Cijeruk – Bogor, bernama M. Dilan Ramadhan kembali mencuri perhatian publik pecinta otomotif setelah kembali menorehkan prestasi gemilang pada ajang Kejuaraan Motor CROS Grasstrack Awal Pembukaan Tahun 2026. Kali M. Dilan berhasil memborong podium dalam kejuaraan yang digelar di Sirkuit Lebak Nangka Sejati (LNS), Jalan Selaawi, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, pada Sabtu–Minggu (24–25 Januari 2026).

Dalam ajang bergengsi tersebut, Dilan berhasil meraih:
Juara 1 kelas MX 50 CC
Juara 2 kelas Minitrail
Juara 4 kelas MX 65 CC Novice

Menggunakan nomor start 22, Dilan tampil impresif dan penuh percaya diri sejak sesi awal balapan. Prestasi paling mencolok diraihnya pada kelas MX 50 CC, di mana ia yang berstatus pendatang baru justru mampu mengungguli Fabian, pembalap yang dikenal lebih berpengalaman. Capaian ini semakin menegaskan bahwa kemampuan teknik dan mental bertanding Dilan berada di atas rata-rata pembalap seusianya.

Pembalap cilik yang akrab disapa Dion Bengal ini baru berusia 7 tahun. Ia merupakan putra bungsu dari H. Deni Saputra, SH, Ketua Paguyuban Cipelang Herang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Meski masih sangat muda, Dion kini mulai diperhitungkan sebagai salah satu talenta potensial dunia grasstrack di Jawa Barat.

Turun bersama Team CPRT 23, AJM 99, Yayasan Dilan Nayyara, serta NaQay MX School, Dion menunjukkan performa konsisten. Ia mampu menjaga racing line dengan baik, mengendalikan motor secara stabil, serta bersaing ketat dengan para rider muda lain yang mayoritas memiliki jam terbang lebih tinggi. Aksi-aksinya di lintasan bahkan beberapa kali memancing tepuk tangan meriah dari penonton yang memadati area sirkuit.

Prestasi ini tidak hanya membanggakan keluarga, tetapi juga turut mengharumkan nama Kabupaten Bogor, khususnya Kecamatan Cijeruk, di kancah balap grasstrack regional.

Pengamat balap sekaligus YouTuber akun Gaskeun.id, Erwin Dimeka, mengaku terkesan dengan penampilan Dion. Ia menyebut telah melihat bakat besar Dion sejak pertama kali tampil di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, pada Agustus lalu.

“Waktu itu saya belum mengenal Dion secara pribadi, tapi dari cara dia membawa motor sudah terlihat ada sesuatu yang berbeda. Dan hari ini di Sirkuit LNS Garut terbukti bahwa M. Dilan Ramadhan memang layak jadi juara,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Masih kecil tapi sudah berani, fokus, dan teknik balapnya bagus. Kalau terus dibina dengan serius, anak ini bisa jadi pembalap besar ke depan.”

Sementara itu, sang ayah H. Deni Saputra, SH mengungkapkan rasa bangga dan haru atas capaian putranya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim dan pihak yang telah mendukung perjalanan Dilan.

“Terima kasih kepada seluruh tim, pelatih, sahabat, dan masyarakat yang telah memberikan dukungan dan doa. Semoga prestasi ini menjadi langkah awal yang baik untuk masa depan Dilan di dunia balap,” tuturnya.

Keberhasilan M. Dilan Ramadhan menjadi bukti bahwa pembinaan sejak usia dini, dukungan keluarga, serta tim yang solid mampu melahirkan generasi muda berprestasi. Harapannya, Dion dapat terus berkembang dan menembus level kejuaraan yang lebih tinggi, baik di tingkat regional maupun nasional.

(NA)

Bogor

Kabupaten Bogor Menuju “Kabupaten Istimewa” di Tengah Tantangan Keuangan

Oleh ketua umum Lembaga monitoring Hukum dan keuangan Negara ,
Aidil afdal , S,ip

Bogor – Kabupaten Bogor tengah mengusung visi menjadi “Kabupaten Istimewa”, sebuah tujuan yang patut dukung sebagai wujud upaya meningkatkan kualitas layanan dan daya saing daerah. Namun, langkah ini menghadapi tantangan nyata di bidang keuangan — saat ini kabupaten masih dalam kondisi defisit anggaran, dengan kewajiban pembayaran kepada kontraktor yang belum terselesaikan dan baru direncanakan akan dibayarkan pada Februari 2026, seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor. Di sisi lain, Bupati menginginkan membangun Jalan Pejalan Kaki (JPO) Simpang Bapenda dan taman dengan nilai investasi sekitar 11 miliar rupiah.

Tantangan Utama yang Dihadapi

– Defisit anggaran dan tunggakan pembayaran: Keterlambatan pembayaran kepada kontraktor dapat berdampak negatif pada kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah daerah, yang berpotensi membuat mereka enggan berpartisipasi dalam tender proyek mendatang. Hal ini juga bisa memicu masalah hukum dan menurunkan citra pemda di mata masyarakat.
– Prioritas pembangunan yang perlu dipertimbangkan: Proyek JPO dan taman bernilai 11 miliar rupiah memang dapat meningkatkan kenyamanan publik dan keindahan daerah. Namun, dalam kondisi keuangan yang belum stabil, perlu diuji apakah proyek ini merupakan kebutuhan primer atau dapat ditunda sementara untuk mengutamakan penyelesaian tunggakan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur prasarana yang lebih mendesak.

Langkah Strategis yang Perlu Diambil

1. Optimalisasi pendapatan daerah: Pemda perlu meningkatkan upaya dalam pemungutan pajak daerah, retribusi, dan pemanfaatan potensi sumber daya lokal agar pendapatan menjadi lebih kuat dan dapat mengurangi ketergantungan pada transfer dari pusat.

2. Prioritaskan penyelesaian tunggakan: Sebelum melaksanakan proyek baru, disarankan untuk menyusun rencana pembayaran tunggakan yang jelas dan transparan, bahkan jika perlu dengan mencari alternatif sumber pendanaan atau melakukan negosiasi ulang dengan kontraktor untuk kesepakatan yang saling menguntungkan.

3. Evaluasi kelayakan proyek baru: Lakukan studi kelayakan yang komprehensif terhadap proyek JPO dan taman, termasuk analisis dampak ekonomi, sosial, dan finansial. Pertimbangkan juga kemungkinan untuk mencari pembiayaan dari pihak swasta melalui kemitraan umum-swasta (PUS) agar tidak memberatkan anggaran daerah.

4. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan: Informasikan secara terbuka kondisi keuangan daerah dan rencana pembangunan kepada masyarakat agar mendapatkan dukungan dan masukan yang konstruktif, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Menuju “Kabupaten Istimewa” tidak hanya soal pembangunan fisik yang megah, tetapi juga tentang kemampuan pemerintah daerah untuk mengelola keuangan dengan baik, memenuhi kewajiban, dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat. Dengan langkah yang hati-hati dan terencana, tujuan tersebut dapat dicapai secara berkelanjutan.***

Bogor

Berbahaya, Kabel Listrik Rendah Melintasi Rumah Warga Ciburuy, Pembangunan Rumah Dua Lantai Terhambat

Bogor — Keberadaan kabel listrik yang melintas rendah di atas rumah warga kembali menuai sorotan. Kali ini, keluhan datang dari Bapak H. Surahman alias H. Ongcuy, warga Kampung Ciburuy RT 02 RW 02, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Kabel tersebut dinilai mengganggu pembangunan rumah dua lantai sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan penghuni dan pekerja bangunan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kabel listrik berada sangat dekat dengan struktur bangunan rumah warga, tepatnya di sekitar Posyandu Dahlia, kawasan permukiman padat penduduk. Kondisi tersebut membuat proses pembangunan terhambat karena risiko tersengat listrik dan potensi korsleting.

“Kalau pembangunan dilanjutkan sangat berbahaya. Kabelnya terlalu dekat dengan bangunan. Kami khawatir terjadi kecelakaan,” ujar H. Ongcuy kepada wartawan, Senin (26/5).

Diduga Tak Penuhi Standar Keselamatan

Sejumlah warga setempat menilai pemasangan jaringan listrik tersebut diduga tidak memenuhi standar keselamatan, terutama karena berada di lingkungan permukiman padat. Warga berharap kondisi ini menjadi perhatian serius pihak terkait, khususnya PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan kelistrikan.

Menurut keterangan warga, keberadaan kabel tersebut sudah lama dikeluhkan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya penataan ulang secara permanen. Situasi ini dinilai menghambat hak warga untuk membangun rumah yang aman dan layak.

Warga Siapkan Pengaduan Resmi

Atas kondisi tersebut, H. Ongcuy berencana mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada PT PLN (Persero). Selain itu, laporan juga akan disampaikan kepada pemerintah desa dan kecamatan agar dilakukan pengecekan lapangan serta relokasi jaringan listrik.

“Kami tidak menolak listrik. Kami hanya berharap kabelnya ditata ulang sesuai aturan agar pembangunan bisa berjalan dengan aman,” kata warga lainnya.

Menunggu Respons Pihak Terkait

Keberadaan kabel listrik yang melintasi bangunan warga dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan persoalan hukum di kemudian hari apabila tidak segera ditangani.

Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penanganan jaringan listrik di lokasi tersebut. Redaksi Berimbang.com masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait.

Yosep Bonang

Bogor

Diduga Melawan Hukum, Tiang WiFi Ditancapkan di Tanah Pribadi Warga Tanpa Izin

Bogor – Tindakan pemasangan tiang jaringan WiFi tanpa izin kembali memicu polemik di tengah masyarakat. Kali ini terjadi di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, di mana sebuah tiang WiFi diketahui berdiri di atas tanah milik pribadi warga tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik lahan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) dan langsung menuai protes keras dari pemilik tanah, Lili (45). Ia mengaku sama sekali tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pihak mana pun untuk menggunakan lahannya.

“Saya benar-benar kaget. Tiba-tiba sudah ada tiang berdiri di tanah saya. Tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan, apalagi surat resmi. Ini tanah pribadi, bukan fasilitas umum,” tegas Lili saat ditemui di lokasi.

Menurut Lili, tanah tersebut memiliki bukti kepemilikan sah dan selama ini tidak pernah dialihkan atau dipinjamkan untuk kepentingan apa pun. Ia menilai pemasangan tiang WiFi tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang mencederai hak dasar warga.

Keresahan juga dirasakan warga sekitar. Sejumlah warga menyebut pemasangan fasilitas jaringan internet semestinya dilakukan melalui prosedur yang benar, mulai dari musyawarah lingkungan hingga izin langsung dari pemilik tanah.

“Kami tidak anti pembangunan atau internet. Tapi caranya harus benar. Tidak bisa seenaknya menancapkan tiang di tanah orang,” ujar salah satu warga.

Sementara itu, Ilham, yang mengaku sebagai perwakilan Karang Taruna Desa Palasari, menyampaikan bahwa pihak pemasang tiang mengklaim telah berkoordinasi dengan RT dan RW setempat. Namun ia mengakui bahwa izin pemilik lahan tidak pernah diminta.

“Koordinasi katanya ke RT dan RW, tapi memang tidak sampai ke pemilik tanah. Ini yang menjadi sumber masalah,” ungkapnya.

Lili menyesalkan lemahnya koordinasi tersebut. Hingga kini, kata dia, tidak ada satu pun pihak penyedia layanan WiFi yang datang secara resmi untuk menjelaskan atau menunjukkan dokumen perizinan.

“Tidak ada surat, tidak ada izin tertulis. Kalau memang mau pakai tanah saya, ada prosedur hukum yang wajib ditempuh,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tiang WiFi tersebut masih berdiri dan menjadi sumber polemik di lingkungan setempat. Pemilik tanah mendesak agar tiang segera dibongkar apabila tidak ada penyelesaian resmi dan kesepakatan hukum yang jelas.

Diduga Melanggar Hukum

Secara hukum, pemasangan atau penancapan tiang WiFi di atas tanah milik orang lain tanpa izin diduga kuat sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan hak penuh pemilik atas penggunaan tanahnya.

Pasal 1365 KUHPerdata, tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.

Pasal 385 KUHP, terkait penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak.

Izin RT atau RW tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menggunakan tanah milik pribadi tanpa persetujuan pemilik sah.

“Negara ini punya hukum. Bukan berarti demi bisnis atau kepentingan tertentu, tanah orang bisa dipakai seenaknya. Kalau tidak ada itikad baik, saya siap tempuh jalur hukum,” tegas Lili.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi penyedia layanan jaringan dan pihak terkait agar menghormati hak kepemilikan warga serta mematuhi prosedur hukum. Warga berharap pemerintah desa dan aparat penegak hukum segera turun tangan agar konflik tidak

Yosep Bonang

Bogor

KI Jabar Kabulkan Gugatan, Empat Desa di Rancabungur Terancam Sanksi Pidana

BANDUNG — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan warga terhadap empat pemerintah desa di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Putusan itu mewajibkan desa membuka laporan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021–2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang adjudikasi pada Rabu, 24 Desember 2025. Empat desa yang menjadi termohon masing-masing adalah Desa Mekarsari, Candali, Bantarsari, dan Pasir Gaok.

Perkara diajukan oleh Cecep Hendra dan Haidy Arsyad melalui Sidang Ajudikasi dan Pembuktian Kedua (SAP2), setelah permintaan informasi yang diajukan sebelumnya tidak ditanggapi secara memadai oleh pemerintah desa.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Komisioner menyatakan dokumen APBDes yang dimohonkan merupakan informasi publik terbuka. Majelis menilai tidak ada dasar hukum yang dapat membenarkan penolakan atau pengabaian permintaan informasi tersebut.

Komisi Informasi menegaskan putusan adjudikasi bersifat final dan mengikat. Badan publik wajib melaksanakan putusan tanpa penundaan. Pengabaian putusan dinilai sebagai pelanggaran hukum yang dapat berimplikasi pidana.

Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp5 juta.

Wakil Ketua KI Jawa Barat, Dadan Saputra, menyatakan permintaan data oleh warga merupakan hak yang dijamin undang-undang. “Keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum badan publik, bukan kebijakan yang bisa dipilih,” kata Dadan.

Komisioner KI Jabar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Erwin Kustiman, menyebut putusan tersebut mencerminkan prinsip kehati-hatian hukum dengan tetap melindungi informasi yang dikecualikan, sekaligus menjamin hak publik atas informasi terbuka.

Sementara itu, Komisioner Bidang HKTK KI Jabar, Yadi Supriadi, menilai kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi menjadi indikator keseriusan pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Pandangan serupa disampaikan Komisioner KI Jabar, Nuni Nurbayani. Menurut dia, putusan ini harus menjadi peringatan agar pemerintah desa tidak lagi memperlakukan keterbukaan informasi sebatas formalitas administratif.

Pemohon Haidy Arsyad menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan. “Jika putusan Komisi Informasi diabaikan, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 52 UU KIP,” ujarnya.

Menurut Haidy, langkah itu dilakukan untuk memastikan hukum dijalankan dan hak konstitusional warga negara tidak diabaikan oleh badan publik.
Putusan ini kembali menegaskan transparansi pengelolaan APBDes sebagai kewajiban hukum. Pembangkangan terhadap putusan Komisi Informasi berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Yosep Bonang

Bogor

KEGIATAN PENGAWASAN INSPEKTORAT KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025

BERIMBANG.com, Bogor – Inspektur bersama jajaran Inspektorat sesuai Peraturan Bupati Bogor
Nomor 6 Tahun 2025, mempunyai tugas membantu Bupati dalam
membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat
Daerah dan Pemerintahan Desa dengan fungsinya antara lain :

1. Perumusan Kebijakan Teknis dan Fasilitasi Pengawasan;
2. Pengawasan Internal terhadap Kinerja Keuangan melalui Audit,
Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Pengawasan lainnya;
3. Pengawasan untuk Tujuan tertentu atas Penugasan Bupati dan/atau
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
4. Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
5. Pengawasan Pelaksanaan Program Reformasi dan Birokrasi;
6. Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan APIP lainnya.

Untuk mengemban tugas pokok dan fungsi tersebut
personil Inspektorat saat ini berjumlah 132 orang
yang terdiri dari 9 Pejabat Struktural, 52 Auditor dan

21 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah (PPUPD), 19 Fungsional Umum, 2 Fungsional
Pengadaan/Barang Jasa, 1 Fungsional Arsiparis, 11
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
serta 17 orang PPPK Paruh Waktu.

Bagi sebagian orang mungkin belum tahu apa itu Auditor dan PPUPD. Auditor adalah jabatan fungsional
yang di bawah pembinaan BPKP dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan pengawasan intern pada pemerintah daerah. Sedangkan PPUPD adalah jabatan
fungsional yang dibawah pembinaan Kemendagri, mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintah daerah, di luar pengawasan keuangan.

PUBLIKASI KINERJA

Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan, didukung juga oleh Sekretariat
yang melayani seluruh kebutuhan administrasi dan operasional kegiatan Inspektorat.
Untuk menjangkau obyek pemeriksaan
(Perangkat Daerah, BLUD BUMD, Desa,
Sekolah), pengorganisasian Inspektorat dibagi ke
dalam 4 wilayah kerja terdiri dari

Inspektur Pembantu
I hingga Inspektur Pembantu IV dan terdapat
Inspektur Pembantu V yang menangani pengaduan
masyarakat dan audit investigatif serta koordinasi
pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan
pelaksanaan reformasi birokrasi. Berdasarkan Program
Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Tahun
2025 yang ditetapkan dengan SK Bupati No:
700.1/928/Kpts/Per-UU/2024,
memiliki target
pengawasan sebanyak 65 kegiatan Assurance dengan
1.087 laporan yang terdiri dari beberapa jenis kegiatan
yaitu Audit, Reviu, Monitoring dan Evaluasi.
Kegiatan Audit yang dilakukan Inspektorat sebanyak 14
Kegiatan dengan menghasilkan 327 Laporan meliputi
Audit Kinerja Perangkat Daerah, Audit Ketaatan
Perangkat Daerah, Probity Audit, Audit BUMD, Audit
Honor Tertinggi dan Perjadin Tertinggi, Audit
Investigasf, Audit Dana Desa, Audit Bantuan Keuangan
Infrastruktur Desa, Audit BOSP Kesetaraan, Tuntutan
Ganti Rugi, Pengaduan Masyarakat dan Pelimpahan
Kasus. Inspektorat juga melakukan Reviu yang
dilakukan secara garis besar berdasarkan mandatory
dari Pemerintah Pusat, KPK, BPKP, Inspektorat

PUBLIKASI KINERJA 

Pada Tahun 2025 ini, jumlah reviu yang dilaksanakan sejumlah 40 kegiatan yang menghasilkan
435 laporan, antara lain Reviu LKPD, Reviu LPPD, Reviu RPJMD 2025-2029, Reviu RKPD 2026,
Reviu RKPD Perubahan 2025, Reviu Renstra 2025-2029, Reviu Perubahan Renja 2025, Reviu Renja
2026, Reviu RKA Perubahan 2025, Reviu RKA 2026, Reviu KUA-PPAS 2026, Reviu KUPA-PPAS 2025,
Reviu Tata Kelola BMD, Reviu Luncuran, Reviu HPS, Reviu DAU, Reviu DAK, Reviu SHS, Reviu
Manajemen ASN, Reviu Layanan Publik, Reviu Realisasi dan Penyerapan Bankeu, Reviu Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bogor dan juga Reviu Usulan Penyelenggaraan Belanja.

Inspektorat juga melakukan monitoring dan evaluasi. Pada Tahun 2025, monitoring dan evaluasi
yang dilaksanakan Inspektorat sebanyak 11 kegiatan dengan 325 laporan, antara lain Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi (PMPRB), Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), Evaluasi
Risk Register TA 2026, Penjaminan Kualitas SPIP Terintegrasi, Monev Perangkat Daerah, Monev
Kecamatan, serta Monitoring Pengadaan CASN dan PPPK Tahun 2025.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, Inspektorat juga melakukan pengawasan lainnya seperti pendampingan, fasilitatif, dan
pelatihan. Jenis pendampingan yang dilaksanakan Inspektorat selama tahun 2025 sebanyak 4 aktifitas,
antara lain pemberian saran pemecahan masalah pada proyek-proyek yang berisiko tinggi dan
pemberian saran pada aktifitas manajemen risiko. Sedangkan pelaksanaan kegiatan fasilitatif yang
telah dilaksanakan oleh Inspektorat sebanyak 12 aktifitas, antara lain fasilitasi Tim BPK RI, Tim BPKP,
dan Hibah Saber Pungli serta Monitoring Center for Prevention (MCP KPK)

PUBLIKASI KINERJA

Pada Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor menemukan 2.145 temuan dengan 2.485
rekomendasi melalui kegiatan audit, reviu, monitoring dan evaluasi. 77,22% telah selesai
ditindaklanjuti SKPD terkait dan sisanya sedang dalam proses.

Segala jenis aktifitas pengawasan yang
dilaksanakan oleh Inspektorat, didukung
dengan
pengembangan kompetensi
meliputi pelatihan yang diikuti oleh APIP.
Selama Tahun 2025, pelatihan yang diikuti
oleh APIP diantaranya yaitu Bimbingan
Teknis Refreshment Audit Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD), Bimbingan Teknis
Audit Pengadaan Barang dan Jasa secara
Elektronik, Bimbingan Teknis Audit
Ketaatan, Pelatihan Penyuluh Antikorupsi,

Bimbingan Teknis Asesor SPIPT, Pelatihan
Penjenjangan Auditor Madya, Pelatihan
Penjenjangan Auditor Muda, Pelatihan
Penjenjangan Auditor Pertama dan Diklat
Sertifikasi Certified Risk Professional in Public
Sector (CRPP). Harapannya dengan adanya
berbagai macam pengembangan
kompetensi, kualitas kinerja APIP menjadi
meningkat dan hasil pelaporan pengawasan
intern yang
dihasilkan dapat
lebih berkualitas

PUBLIKASI KINERJA 

Pada Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor berperan
dalam meningkatkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI)
Kabupaten Bogor yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Kabupaten Bogor berhasil meraih skor
73,80 dengan kategori Waspada (Zona Kuning), meningkat
signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada pada skor
71,91 di kategori Rentan (Zona Merah). Tahun ini
Kabupaten Bogor secara resmi keluar dari Zona Merah, dengan mencatat peningkatan 1,89 poin.
Kabupaten Bogor sukses melampaui skor Integritas Nasional yang berada pada angka 72,32,
sekaligus menempatkan Kabupaten Bogor di atas rata-rata Provinsi Jawa Barat dan menjadi salah
satu kabupaten/kota dengan capaian SPI terbaik di Jawa Barat tahun 2025. Hal ini mencerminkan
keseriusan Kabupaten Bogor dalam memperbaiki sistem kerja dan integritas birokrasi. Inspektorat
juga ikut mendorong seluruh Perangkat Daerah untuk terus memperkuat budaya integritas,
meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meminimalkan risiko terjadinya korupsi melalui sistem
pemerintahan yang semakin transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.**”

 

Bogor

Mentri Kebudayaan RI, Fadli Zon Resmikan Padepokan Pencak Silat Aliran Cimande

BERIMBANG.COM, Bogor – Mentri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon Meresmikan Padepokan Pencak Silat Aliran Cimande. Diresmikannya Padepokan Silat Cimande tersebut, bertujuan untuk membangun lingkungan tradisi silat dan memastikan bahwa nilai-nilai leluhur pecak silat tetap relevan dan lestari di tengah perkembangan zaman.

Kegiatan Peresmian tersebut, juga di hadiri langsung Ketua PPSAC, Syis Wahyudi, Ahmad Mahendra, Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan. Dirjen Sarpras Kemenbud Fery Arilius, Direktur Pengembangan budaya digital Andy Samsu, Kepala Balai Pelestarian Budaya Wilayah IX Retno Marlisa, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ricky Kurniawan, Wakil ketua KNPI Jawa Barat Ropi, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor, Rizal dan Para kasepuhan Cimande.

“Kita bisa membuat ekosistem di mana Cimande ini bisa membuat orang datang untuk berbagai tujuan, misalnya untuk workshop dan belajar pencak silat,” kata Fadli Zon pada Sabtu 20 Desember 2025 kepada Sejumlah Media.

Ia juga menyatakan, bahwa Desa Cimande dapat menjadi pusat ekonomi dan wisata dengan berbagai tujuan seperti kesehatan, religi, dan kuliner.

“Kita juga bisa menciptakan platform budaya yang mendata literasi tentang pencak silat, dan kemudian bisa juga dibuat festival yang bisa menghidupkan ekonomi budaya masyarakat Cimande sendiri,” ujarnya.

Fadli Zon berharap, wilayah Padepokan Cimande dan sekitarnya menjadi lebih baik dalam hal pencak silat dan ekonomi karena keberadaan ini.

Ahmad Mahendra, Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, mengatakan , bahwa aktivasi Padepokan Silat Cimande memiliki beberapa tujuan strategis untuk mendorong kemajuan kebudayaan.

“Kami mendorong Pusat Pencak Silat Cimande untuk menjalankan berbagai fungsi, seperti sebagai pusat edukasi dan regenerasi pencak silat, terutama sebagai pusat pengarsipan sejarah dan pengetahuan Cimande,” ucapnya.

Dirjen Mahendra menambahkan, Padepokan Silat Cimande ini dapat menjadi destinasi pariwisata berbasis pengalaman budaya yang menawarkan interaksi dan kearifan lokal. Bahkan kata dia,

Kementerian Kebudayaan memberikan perhatian penuh pada Peresmian Pusat Pencak Silat Aliran Cimande (PPSAC) dan Festival Rakyat Cimande, yang merupakan langkah nyata dalam menciptakan ekosistem seni silat.

“Agenda ini tidak sekadar dianggap sebagai acara seremonial. Sebaliknya, itu dianggap sebagai langkah strategis untuk mengaktifkan sarana dan prasarana kebudayaan melalui berbagai kegiatan untuk memastikan bahwa kebudayaan tetap ada di masyarakat.

Sepanjang tahun 2025, Kementerian Kebudayaan akan membangun 60 lokus untuk menyediakan sarana dan prasarana. Ada 24 lokus untuk revitalisasi fisik dan 36 lokus untuk pendukung untuk menyediakan peralatan kesenian, ruang untuk aktivitas budaya, dan layanan budaya. Dari total bantuan, 29 lokasi telah diaktifkan,” pungkasnya.

(NA)

Bogor

Warga Kampung Coblong Desa Ciburayut Digegerkan Adanya Penemuan Mayat, Diduga Mengidap Penyakit Jantung

BERIMBANG.COM, Bogor – Penemuan mayat di rumah kontrakan sempat menggegerkan Warga Kampung Coblong, RT 05, RW 05, Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 16.45 Wib.

Awal mulanya ditemukan mayat tersebut, salah satu warga memberitahukan kepada RT setempat bahwa ada bau tak sedap di sekitar tempat tinggal korban. Dengan sigap RT setempat langsung melaporkan kepada pihak Desa Ciburayut. Adanya laporan tersebut langsung di tindak lanjuti oleh Kepala Desa beserta Babinsa dan Babinmas.

Sementara itu, Babinsa Desa Ciburayut Sertu Hardi Masrul menerangkan, dengan adanya laporan dari RT 05, Kampung Coblong bahwa warga telah mencium adanya bau tak sedap, pihaknya langsung mendatangi lokasi bersama Kepala Desa, Babinmas, dan linmas.

Setiba dilokasi langsung dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan ada satu orang mayat  berjenis laki – laki yang diketahui bernama Usep berusia 60 tahun yang beridentitas warga Kampung Kopeng, RT 03, RW 05, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk

” Keterangan yang kami dapat dari warga sekitar, korban tinggal di kontrakan seorang diri dan berstatus duda. Adapun info dari rekan kerjanya, korban di duga mengidap penyakit jantung,” terang Sertu Hardi Masrul, Babinsa Desa Ciburayut, Anggota Kodim 0621/Kab.Bogor, Koramil -12/Cigombong, kepada Berimbang.com

Selanjutnya langkah yang di ambil, pihak Desa dan warga menghubungi pihak anaknya yang tinggal di wilayah Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong. Berkoordinasi dengan pihak Polsek, membantu Evakuasi, dan menghimbau warga agar selalu peduli kepada saudara, tetangga sejawat.

Hadir dalam membantu Evakuasi, Kepala Desa dan Staf Desa Ciburayut, Babinsa dan Babimas Desa Cigombong, Kanit Reskrim dan Anggota, Pol PP Cigombong, Perangkat RW/RT, Linmas, dan Warga setempat.

(NA)

Bogor

Diduga Diskriminatif, Guru SDN 01 Pajeleran Dinonaktifkan Usai Pungut Les Rp250 Ribu

CIBINONG – Polemik dugaan pungutan les tambahan di SDN 01 Pajeleran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, berujung pada penonaktifan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala SDN 01 Pajeleran, Idah Nursidah, membenarkan bahwa guru bernama Sujana resmi dinonaktifkan dari aktivitas mengajar menyusul keberatan sejumlah orang tua murid.

Tadi saya dipanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan diputuskan Pak Sujana dinonaktifkan. Status beliau PPPK,” ujar Idah kepada berimbang.com melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (16/12/2025).

Kasus ini mencuat setelah orang tua siswa memprotes kebijakan guru yang memungut biaya les tambahan sebesar Rp250 ribu. Keberatan muncul lantaran muncul dugaan perlakuan tidak adil dalam penilaian akademik.

Menurut pengakuan orang tua siswa, anak-anak yang tidak mengikuti les tambahan disebut kerap mendapatkan nilai rendah, sementara siswa yang mengikuti les justru memperoleh nilai lebih baik.

Kondisi tersebut memicu keresahan dan dianggap mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan, khususnya di sekolah negeri yang seharusnya bebas dari pungutan dan tekanan finansial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait sanksi lanjutan maupun hasil pemeriksaan terhadap guru bersangkutan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar persoalan transparansi serta etika pendidik di sekolah negeri.

iik
Bogor

Ucapan “Warga Tak Bisa Gugat Fasum” Dinilai Menyesatkan, Ahli: Kewenangan Ada di Pemda dan Developer

Bogor – Polemik bangunan konveksi di atas fasilitas umum (fasum) Perumahan Gemilang Lido, Kecamatan Caringin, kembali memanas. Hal ini terjadi setelah muncul pernyataan bahwa warga “tidak akan bisa menggugat fasum”, yang dianggap menyesatkan dan membuat isu makin keruh.

Fasum Belum Diserahterima, Gugatan Memang Bukan Kewenangan Warga

Ahli hukum tata ruang menyebut fasum di perumahan tersebut belum diserahterimakan developer kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Karena itu, secara hukum:

Developer masih bertanggung jawab menjaga fasum sesuai site plan.

Pemkab memiliki kewenangan penuh menertibkan bangunan ilegal.

Pihak yang bisa melakukan gugatan formal hanyalah:

1. Developer, dan
2. Pemerintah Daerah.

“Tapi bukan berarti warga tidak boleh apa-apa. Yang benar, gugatan formal memang kewenangan Pemda dan developer. Warga tetap bisa melapor dan mendesak penindakan,” kata ahli tata ruang.

Warga Tetap Bisa Laporkan Penyerobotan Fasum

Meski tidak dapat menggugat sendiri, warga tetap punya hak penuh untuk:

-Melaporkan penyerobotan fasum
-Mendesak developer menjalankan kewajiban
-Meminta Satpol PP menindak bangunan tanpa izin
-Melapor ke Ombudsman jika ada pembiaran aparat

Warga disebut sebagai pihak yang dirugikan karena fasum merupakan ruang publik.

Konveksi Dianggap Ilegal: Tak Ada IMB, Tak Ada Izin Usaha

Bangunan dua lantai yang digunakan sebagai konveksi dinilai ilegal karena tidak memiliki dokumen wajib, di antaranya:

-Tanpa IMB/PBG
-Tanpa izin usaha konveksi
-Tanpa persetujuan lingkungan

Berdiri di atas lahan yang tercatat sebagai fasum

Pengelola hanya memiliki surat desa, padahal desa tidak berwenang memberikan izin pemanfaatan fasum.

Developer bahkan sudah mengeluarkan Surat Peringatan pada 11 Januari 2016 yang melarang pembangunan di lokasi tersebut.

Pernyataan “Warga Tak Kuat Menggugat” Dinilai Arogan

Beberapa warga menilai narasi bahwa “warga tidak akan mampu menggugat” adalah bentuk arogansi dan upaya mengecilkan suara masyarakat.

“Ini bukan soal kuat atau tidak kuat. Ini soal bangunan ilegal di fasum. Secara hukum, yang menggugat itu developer dan Pemda. Tapi warga tetap berhak melapor dan minta penertiban,” kata salah satu warga.

Warga Minta Pemkab Bertindak Tegas

Warga mendesak pemerintah daerah segera turun tangan. Mereka meminta:

-Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan
-Camat dan desa memberi laporan resmi
-Developer mengamankan fasum sesuai site plan
-Pemkab menindak bangunan tanpa izin

“Kalau dibiarkan, nanti makin banyak yang merasa bebas membangun di fasum,” ujar warga lainnya.

Kesimpulan

Meski warga tidak bisa menggugat fasum secara formal, mereka tetap memiliki hak untuk melapor, mengawal, dan menuntut penertiban. Isu utama tetap sama: bangunan konveksi berdiri ilegal di atas fasum yang belum diserahterimakan dan seharusnya jadi fasilitas publik.

Yosep Bonang