Berita Utama

Berita Utama

Kepsek SMPN 3 Depok Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelecehan Yang Dilakukan Oknum Guru

BERIMBANG.com, Depok— Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Depok, Ety Kuswandarini, angkat bicara terkait dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh salah satu guru di sekolah tersebut. Insiden ini menjadi sorotan setelah cuplikan rekaman percakapan beredar luas di media sosial dan memicu keprihatinan publik.

Baca juga: Guru SMP Negeri di Depok Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Asusila terhadap Empat Siswi

Dalam keterangannya, Ety mengungkapkan bahwa peristiwa ini berawal dari percakapan dalam bentuk voice note WhatsApp yang diedit menjadi video dengan subtitle. “Video tersebut menjadi viral dan menimbulkan opini bahwa telah terjadi pelecehan seksual fisik, padahal yang terjadi adalah pelecehan secara verbal,” jelas Ety.

Setelah menerima laporan, pihak sekolah segera memanggil guru yang bersangkutan, Pak Irawadi, dan melakukan klarifikasi dengan siswa yang terlibat. 

Berdasarkan hasil pertemuan, kasus tersebut awalnya dianggap selesai secara kekeluargaan. Namun, situasi kembali memanas setelah seorang pelatih paskibra sekolah mengunggah isu tersebut ke Instagram.

Sebagai langkah tegas, Kepala Sekolah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama pada 10 April dan meminta guru tersebut memeriksakan kondisi kejiwaannya ke psikiater. 

“Alhamdulillah, beliau bersedia dan menunjukkan perubahan sikap,” ujar Ety.

Namun, perkembangan terbaru mendorong pihak sekolah untuk mengeluarkan SP kedua pada 22 Mei. Di hari yang sama, Kepala Sekolah juga telah mengajukan permohonan pengembalian guru tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Depok.

Mengenai jumlah korban, Ety menegaskan hanya mengetahui adanya satu siswa yang terlibat secara langsung. 

“Yang saya ketahui hanya satu siswa, tujuh siswa lainnya saya tidak tahu,” tegasnya menanggapi pertanyaan media.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika dan profesionalisme dalam lingkungan pendidikan. Pihak sekolah berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh siswanya.

Efendi

 

Berita Utama

Guru SMP Negeri di Depok Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Asusila terhadap Empat Siswi

BERIMBANG.com, Depok – Seorang guru mata pelajaran IPS di salah satu SMP Negeri di Kota Depok berinisial Ir dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan tindakan asusila terhadap empat siswi. Laporan dibuat oleh salah satu orang tua korban, Iis Supriyanti, dan diterima kepolisian pada Kamis (22/5/2025).

“Kami melaporkan kasus dugaan asusila ke Polres Metro Depok dengan nomor L/B/1019/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok, tanggal 22 Mei 2025, atas dugaan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak,” ujar Iis kepada wartawan. 

Ia didampingi Ketua LSM Gelombang, Cahyo P Budiman.

Menurut Iis, putrinya berinisial V menjadi salah satu korban, bersama tiga siswi lain, yakni A dan S dari kelas 8, serta F dari kelas 7. Dugaan tindakan asusila itu terjadi pada Maret 2025, saat sekolah mengadakan kegiatan pesantren kilat.

Aksi guru tersebut, kata Iis, meliputi komunikasi bermuatan seksual serta tindakan menyentuh bagian tubuh pribadi para korban. 

“Kami sudah menyampaikan hal ini ke pihak sekolah, tetapi tidak ada tindak lanjut maupun sanksi terhadap guru tersebut,” kata Iis.

Kasus ini mulai ramai diperbincangkan publik usai diunggah melalui akun Instagram @sarahprasiskaa. Unggahan tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi masyarakat, termasuk dari Wali Kota Depok Supian Suri. 

Melalui akun Instagram-nya, Supian menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Perempuan, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Gelombang, Cahyo P Budiman, menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. 

“Kami berharap proses hukum berjalan maksimal, bukan sekadar karena kasus ini viral di media sosial,” tegas Cahyo.

iik

Berita Utama

280 UMKM Ramaikan Lebaran Depok, Panitia: Biaya Sewa Tidak Naik, Tetap Terjangkau

BERIMBANG.com, Depok – Sebanyak 280 hingga 300 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut meramaikan perhelatan Lebaran Depok 2025 yang digelar di Alun-alun Kota Depok.

Baca juga : Komisi B DPRD Depok Soroti Mahal dan Tak Transparannya Sewa Tenda UMKM di Lebaran Depok 2025

Kegiatan bazar tahunan ini menjadi salah satu ajang promosi produk lokal sekaligus momentum perputaran ekonomi warga pasca-Lebaran.

Eis Rahmawati , Ketua UMKM KOOD Berbudaya/Kordinator Stand Lebaran Depok/PJ Pasar Pengabisan mengatakan bahwa biaya sewa stand tahun ini tidak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Baca juga : Camat Sawangan Tanggapi Keluhan Pedagang UMKM di Lebaran Depok: “Ada yang Gratis, Ada yang Berbayar”

“Untuk stand ukuran 3×3 meter dikenakan biaya Rp1,5 juta untuk 4 hari. Ukuran 2×2 meter sebesar Rp700 ribu. Biaya tersebut digunakan untuk menyewa tenda dan membayar kebutuhan teknis seperti listrik,” kata Rahma saat dihubungi Wartawan melalui sambungan seluler, Rabu (22/5/2025).

Rahma menegaskan bahwa panitia tidak mengambil keuntungan dari sewa tenda. Seluruh biaya, menurut dia, dialokasikan untuk kebutuhan pelaksanaan acara.

“Tempatnya memang gratis karena menggunakan fasilitas pemerintah. Tapi untuk tenda dan listrik tetap kami tanggung. Kami subsidi juga biaya PLN,” ujarnya.

Menanggapi keluhan dari sebagian pelaku usaha terkait minimnya pengunjung, Rahma menjelaskan bahwa kondisi tersebut bisa terjadi karena letak stand yang kurang strategis.

“Stand yang berada di bagian ujung, seperti lapangan basket, memang pengunjungnya tidak sebanyak di depan. Tapi kami terus fasilitasi mereka agar bisa tetap berjualan di event lain,” ujarnya.

Menurut dia, panitia tetap memberikan solusi lanjutan bagi pelaku UMKM yang merasa kurang beruntung dalam bazar tersebut, salah satunya dengan mengikutsertakan mereka dalam pelatihan dan event seperti Car Free Day.

“Kami juga tawarkan pelatihan, ada juga yang bisa ikut bazar lain di Car Free Day. Intinya kami tidak tinggal diam, tetap ada tindak lanjut,” kata Rahma.

Lebaran Depok 2025 merupakan agenda tahunan yang tidak hanya menampilkan bazar UMKM, tapi juga panggung hiburan dan kegiatan komunitas. Ajang ini diharapkan menjadi ruang kebangkitan ekonomi lokal dan memperkuat jejaring pelaku usaha kecil di Kota Depok.

Ucapan Terima Kasih Kepada UMKM Depok

Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelaku UMKM dan Komunitas Pelaku Usaha se-Kota Depok yang telah berpartisipasi dan berkontribusi dalam acara Lebaran Depok 2025. Kehadiran dan semangat Anda menjadi bagian penting dalam menyemarakkan kegiatan ini dan membuktikan bahwa ekonomi lokal tetap bergerak dan bertumbuh melalui kerja keras serta kolaborasi.

Tetap semangat, terus berkarya, dan jangan pernah lelah untuk berinovasi. Dalam dunia usaha, tantangan dan risiko adalah bagian dari proses menuju keberhasilan. Mari terus optimis, saling mendukung, dan bersama-sama menghadapi setiap rintangan demi kemajuan UMKM Depok yang lebih kuat dan mandiri.

Iik

 

 

Berita Utama

Ade Firmansyah Apresiasi Langkah Pemkot Depok Wujudkan Sekolah Inklusi

BERIMBANG.com, Depok – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Ade Firmansyah, menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Pemerintah Kota Depok dalam menghadirkan pendidikan inklusif bagi anak-anak berkebutuhan khusus (ABK). Ia menilai kebijakan penunjukan sekolah negeri sebagai sekolah rujukan inklusi merupakan langkah konkret menuju keadilan sosial di bidang pendidikan.

Baca  juga : Kontroversi SDN Pondok Cina 1 Memanas, Rencana Pembangunan Masjid Dialihkan Jadi Sekolah ABK

“Kami sangat mendukung langkah ini. Anak-anak berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan bermartabat. Sekolah inklusi adalah bukti Depok bergerak ke arah yang lebih ramah dan setara bagi semua,” ujar Ade, Kamis (22/5/2025).

Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kota Depok telah menetapkan sepuluh SD Negeri sebagai sekolah inklusi. Sekolah-sekolah tersebut mencakup SDN Tugu 4, Cilangkap 2, Cisalak 1, Kalibaru 3, Cipayung 4, Limo 1, Pangkalanjati 2, Sawangan 1, Bojongsari 1, dan Beji 2. Pemkot memastikan kesiapan fasilitas serta sumber daya manusia, termasuk keberadaan guru pendamping khusus yang telah mendapat pelatihan bersertifikat.

Menurut Ade, pendidikan inklusif tidak hanya soal akses fisik, tetapi juga membangun lingkungan belajar yang mampu memahami dan menerima keberagaman. Karena itu, pelatihan bagi para guru dinilai sebagai elemen penting yang harus terus ditingkatkan.

Selain di tingkat SD, Ade juga menyoroti penunjukan sekolah inklusi di tingkat SMP yang kini telah menjangkau 11 sekolah negeri. Penetapannya dilakukan secara bertahap dan menyebar di seluruh 11 kecamatan di Kota Depok.

“Ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan investasi jangka panjang untuk masa depan generasi Depok,” tambahnya.

Ade juga menegaskan bahwa keberadaan Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan Pemkot. Oleh karena itu, sistem inklusi menjadi solusi strategis yang diterapkan Depok dalam memenuhi kebutuhan pendidikan ABK tanpa harus membangun SLB baru.

Terkait polemik SDN Pondok Cina, ia menilai isu tersebut seharusnya sudah tidak relevan. “Layanan pendidikan inklusi sudah merata. Pembangunan masjid di lahan eks SDN Pondok Cina harus dilihat sebagai bentuk pemanfaatan lahan untuk kepentingan masyarakat, tanpa mengabaikan hak pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus,” tandasnya.

iik

Berita Utama

Lemah Penindakan, Kasat Pol PP Bungkam dan Diduga Langgar Perda Depok

BERIMBANG.com, Depok – Pembatalan mendadak penindakan bangunan tanpa izin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menuai sorotan publik. Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, bungkam saat dihubungi oleh Berimbang.com terkait rencana penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap bangunan pagar tembok milik PT Haikal Cipta Abadi Perkasa di wilayah Kedaung, Sawangan.

Baca juga: Penertiban Bangunan Ilegal di Sawangan Mendadak Batal, Ada Apa dengan Satpol PP Depok?

Penindakan yang dijadwalkan pada Jumat, 2 Mei 2025 itu sebelumnya telah mendapatkan persetujuan resmi dengan terbitnya surat perintah nomor 800/399-Satpol.PP pada 30 April 2025. Namun, eksekusi tersebut tiba-tiba dibatalkan tanpa penjelasan rinci ke publik. Padahal, bangunan yang dimaksud berdiri di atas lahan seluas enam hektare tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), sebagaimana diwajibkan oleh Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB, yang telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 113 ayat (1), ditegaskan bahwa: “Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik bangunan gedung memperoleh izin mendirikan bangunan gedung.” Hal ini berarti pembangunan pagar tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku.

Ketika dimintai konfirmasi, Dede Hidayat dan Tono Hendratno memilih bungkam saat dihubungi Berimbang.com melalui sambungan telepon. Belakangan, ia memberikan keterangan singkat bersama Kabid Penegakan Perda, Tono Hendratno, dan Kasi Trantibum, Agus Muhamad, bahwa pembatalan dilakukan karena adanya surat eksepsi keberatan dari pihak pemilik lahan serta informasi bahwa proses pengurusan perizinan sedang berlangsung.

Meski demikian, alasan tersebut dinilai tidak cukup kuat, sebab pembangunan seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum izin diperoleh. Tindakan pembatalan oleh Kasat Pol PP justru memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap Perda yang seharusnya ditegakkan.

Publik kini menanti kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang atas pembatalan ini. Jika terbukti adanya pembiaran terhadap pelanggaran Perda, maka bukan hanya pemilik lahan, tetapi juga pihak aparat penegak aturan bisa dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya terhadap hukum daerah.

Efendi

Berita Utama

Komisi B DPRD Depok Soroti Mahal dan Tak Transparannya Sewa Tenda UMKM di Lebaran Depok 2025

BERIMBANG.com, Depok – Komisi B DPRD Kota Depok menyoroti mahalnya biaya sewa tenda bagi pelaku UMKM pada gelaran Lebaran Depok 2025. Keluhan ini muncul dari warga Cilodong yang menyebut tarif sewa terlalu memberatkan, terutama karena persaingan antar pelaku usaha juga meningkat akibat banyaknya jumlah tenda yang disewakan oleh komunitas.

Baca juga: Camat Sawangan Tanggapi Keluhan Pedagang UMKM di Lebaran Depok: “Ada yang Gratis, Ada yang Berbayar”

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Thamrin, mengaku pihaknya tidak terlibat dalam urusan sewa-menyewa tenda tersebut. Ia menegaskan DKUM hanya menyediakan 30 tenda gratis untuk UMKM dari tiap kecamatan. Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dudi Miraz, yang menyatakan tidak mengetahui adanya penyewaan stand berbayar.

Baca juga: UMKM Depok Merugi di Lebaran Depok 2025, Soroti Sewa Tenda dan Ketimpangan Fasilitas

Sementara itu, Ketua Panitia Lebaran Depok 2025 yang juga Camat Sawangan, Anwar, menyebutkan tarif sewa ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan komunitas. “Ada yang gratis, ada yang berbayar. Untuk tenda ukuran 2×2 meter dikenakan biaya Rp700 ribu, sedangkan ukuran 3×3 meter mencapai Rp1,5 juta untuk empat hari,” ujar Anwar, Rabu, 21 Mei 2025.

Namun, pernyataan Anwar yang tidak konsisten soal rincian dana dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) menimbulkan pertanyaan. Ia hanya menyebutkan bahwa ada pajak per unit tenda, namun tidak merinci besarannya.

Kurangnya transparansi dalam pengelolaan sewa tenda ini pun menuai sorotan tajam dari Muhammad Nur Hidayat, anggota Komisi B DPRD Depok dari Fraksi PKS. Ia menilai event yang dibiayai anggaran publik semestinya memberikan dampak ekonomi nyata bagi UMKM lokal.

“Setiap event yang melibatkan anggaran publik harus memberi manfaat konkret. Kami mendorong pelibatan UMKM sejak tahap perencanaan dan kejelasan skema biaya serta potensi keuntungan,” ujar Nur Hidayat, Kamis, 22 Mei 2025.

Ia juga mengusulkan penggunaan sistem voucher untuk membantu penjualan produk UMKM serta membatasi jumlah pelaku usaha dari luar daerah agar tidak menurunkan potensi keuntungan pelaku lokal.

“Kami sudah rapat dengan dinas dan menyampaikan evaluasi. Kami ingin kejadian ini jadi pelajaran agar ke depan penyelenggaraan event seperti ini lebih transparan dan berpihak pada pelaku usaha kecil,” tutupnya.

Efendi

Berita Utama

Kontroversi SDN Pondok Cina 1 Memanas, Rencana Pembangunan Masjid Dialihkan Jadi Sekolah ABK

BERIMBANG.com, Depok – Polemik mengenai alih fungsi lahan eks Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Cina 1 kembali mencuat dan memicu perbedaan pendapat tajam di kalangan anggota DPRD Kota Depok. Perdebatan memanas terutama antara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Gerindra.

Fraksi PKS secara tegas menolak rencana pengalihfungsian lahan eks SDN Pondok Cina 1 menjadi sekolah untuk anak berkebutuhan khusus (ABK). Namun, sikap tersebut justru mendapat penolakan dari mayoritas fraksi di DPRD Depok. Fraksi Gerindra bersama fraksi lainnya, seperti PDI-P, Golkar, serta gabungan Demokrat, PPP, dan PSI, menyatakan dukungan terhadap pembangunan sekolah ABK di lokasi tersebut.

Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Bambang Sutopo, membenarkan bahwa dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat senilai Rp20 miliar yang semula dialokasikan untuk pembangunan Masjid Margonda di lahan eks SDN Pondok Cina 1, kini dialihkan untuk penyusunan Detail Engineering Design (DED) pembangunan gedung sekolah ABK dan fasilitas penunjangnya.

Menurut Bambang, usulan tersebut kini tercantum dalam rencana anggaran perubahan pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok untuk tahun anggaran 2025.

Sementara itu, aktivis LSM Gelombang, Cahyo Putranto, menyoroti dinamika perubahan peruntukan lahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa saat proses lelang pembangunan masjid sudah siap, Wali Kota Depok, Supian Suri), meminta revisi terhadap DED, termasuk menambahkan ruang untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Akibat revisi tersebut, proses lelang pembangunan masjid pun tertunda.

“Namun tiba-tiba, tanpa penjelasan yang jelas berasal dari siapa, atau apakah itu pemikiran sendiri dari Supian Suri, rencana pembangunan masjid justru berubah total menjadi pembangunan sekolah ABK,” ujar Cahyo.

Efendi

Berita Utama

PKS Dipojokkan, Masjid Gagal, Sekolah ABK Jadi Solusi Politik?”

BERIMBANG.com, Depok –Dinamika politik di Kota Depok kembali memanas, kali ini imbas dari polemik alih fungsi lahan eks SDN Pondok Cina 1. Fraksi PKS di DPRD Depok tampak mulai terpojok setelah menolak rencana pembangunan Sekolah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di lokasi tersebut.

Awalnya, lahan eks SDN Pocin 1 direncanakan menjadi lokasi pembangunan Masjid Margonda dengan anggaran bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat sebesar Rp20 miliar. Namun, rencana itu tiba-tiba berubah haluan. Dana masjid dialihkan untuk menyusun Detail Engineering Design (DED) pembangunan sekolah ABK beserta sarana pendukungnya.

Bambang Sutopo, anggota Fraksi PKS, mengonfirmasi bahwa perubahan anggaran itu masuk dalam usulan Perubahan Anggaran 2025 melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Depok. Langkah ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

Cahyo Putranto Budiman, Ketua LSM Gerakan Lokomotif dan Pembangunan, ikut bersuara lantang. Ia menuding bahwa Wali Kota Depok, Supian Suri, secara sadar menahan publikasi DED pembangunan masjid, bahkan meminta revisi desain agar mencakup area UMKM. Menurutnya, ini merupakan taktik politik halus untuk memagari pengaruh PKS.

“Pak Wali tahu isi DED masjid, tapi disembunyikan. Lalu, Banprov dialihkan ke sekolah ABK. Saya menduga ini manuver membentuk ‘pagar betis’ terhadap PKS,” kata Cahyo.

Lebih jauh, Cahyo menyebut penolakan warga atas pembangunan masjid terindikasi diorganisasi oleh pihak-pihak tertentu. Ia menduga friksi ini bukan lagi soal tempat ibadah atau sekolah, melainkan soal logistik dan kontrol politik.

“Ini bukan soal fungsi lahan. Ini soal logistik. PKS harus mulai baca peta, karena tekanan perlahan datang dari berbagai sisi,” tutupnya tajam.

Pertarungan di balik lahan bekas SDN ini tampaknya baru dimulai. Akankah PKS mampu bertahan dalam tekanan politik baru ini, atau justru tersingkir dari panggung kekuasaan lokal?

Efendi

Berita Utama

Penertiban Bangunan Ilegal di Sawangan Mendadak Batal, Ada Apa dengan Satpol PP Depok?

BERIMBANG.com, Depok – Rencana penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap bangunan pagar tanpa izin di wilayah Kedaung, Sawangan, Depok, yang sedianya dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Depok pada Jumat, 2 Mei 2025, mendadak dibatalkan. Padahal, surat perintah bernomor 800/399-Satpol.PP telah terbit dua hari sebelumnya, pada 30 April 2025.

Pembatalan ini sontak menimbulkan tanda tanya. Lokasi yang ditarget adalah lahan seluas enam hektar di Jalan Abdul Wahab, RT 004 RW 008, yang diketahui berdiri pagar tembok milik PT Haikal Cipta Abadi Perkasa tanpa izin sesuai ketentuan Perda yang berlaku.

Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan menyusul adanya surat eksepsi keberatan dari pihak pemilik bangunan. “Dikarenakan ada surat keberatan dari PT Haikal Cipta Abadi Perkasa,” ujar Dede saat memberikan keterangan bersama Kabid Penegakan Perda, Tono Hendratno, dan Kasi Trantibum, Agus Muhamad.

Selain itu, Dede menyebut bahwa pihaknya menerima pemberitahuan terkait status lahan yang sedang dalam proses pengurusan perizinan. “Ada proses pengurusan izin yang sedang berjalan,” tambahnya.

Padahal sebelumnya, Satpol PP telah mengeluarkan surat perintah tindakan berdasarkan rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tertanggal 29 April 2025. Dasar hukumnya jelas—yakni pelanggaran terhadap Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 30 ayat 2, serta Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016.

Efendi

Berita Utama

UMKM Depok Merugi di Lebaran Depok 2025, Soroti Sewa Tenda dan Ketimpangan Fasilitas

BERIMBANG.com, Depok — Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Depok menyuarakan kekecewaan terhadap penyelenggaraan acara Lebaran Depok 2025 yang digelar selama empat hari di Alun-alun Kota Depok hingga Sabtu (17/5) malam lalu.

Mereka menyoroti mahalnya biaya sewa tenda yang dibebankan kepada peserta yang tidak berada di bawah binaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) maupun Dinas Koperasi dan UMKM (DKUM) Kota Depok.

Menurut keterangan para pedagang, tarif sewa tenda untuk ukuran 2×2 meter dipatok antara Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta. Angka itu jauh lebih tinggi dari yang ditawarkan pada awal, yakni Rp175 ribu hingga Rp200 ribu.

RK, pelaku UMKM asal Kecamatan Cilodong, mengaku merugi setelah mengikuti gelaran tersebut. Ia menyebut jumlah pengunjung tidak sebanding dengan jumlah stand yang disediakan panitia.

“Awalnya saya ditawarkan harga sewa Rp175 ribu, tapi sampai lokasi malah diminta bayar Rp700 ribu. Dalam satu tenda diisi dua pedagang, tapi pengunjung tidak banyak. Balik modal pun belum,” kata RK saat ditemui Tempo, Selasa (20/5).

Selain soal harga, para peserta juga mempersoalkan fasilitas tenda yang dinilai tidak layak dan penempatan yang kurang strategis. Sebagian tenda terletak di area minim lalu lintas pengunjung, membuat dagangan sepi pembeli.

RK bersama komunitas UMKM lokal berharap Pemerintah Kota Depok, di bawah kepemimpinan Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan acara semacam ini.

“Acara seperti Lebaran Depok seharusnya menjadi ruang tumbuh UMKM. Tapi kenyataannya, kami hanya jadi pelengkap. Tidak ada transparansi biaya, tidak ada jaminan fasilitas yang layak,” ujar RK.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan para pedagang.

iik