Berita Utama

Berita Utama

Komisi B DPRD Depok Soroti Mahal dan Tak Transparannya Sewa Tenda UMKM di Lebaran Depok 2025

BERIMBANG.com, Depok – Komisi B DPRD Kota Depok menyoroti mahalnya biaya sewa tenda bagi pelaku UMKM pada gelaran Lebaran Depok 2025. Keluhan ini muncul dari warga Cilodong yang menyebut tarif sewa terlalu memberatkan, terutama karena persaingan antar pelaku usaha juga meningkat akibat banyaknya jumlah tenda yang disewakan oleh komunitas.

Baca juga: Camat Sawangan Tanggapi Keluhan Pedagang UMKM di Lebaran Depok: “Ada yang Gratis, Ada yang Berbayar”

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Thamrin, mengaku pihaknya tidak terlibat dalam urusan sewa-menyewa tenda tersebut. Ia menegaskan DKUM hanya menyediakan 30 tenda gratis untuk UMKM dari tiap kecamatan. Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dudi Miraz, yang menyatakan tidak mengetahui adanya penyewaan stand berbayar.

Baca juga: UMKM Depok Merugi di Lebaran Depok 2025, Soroti Sewa Tenda dan Ketimpangan Fasilitas

Sementara itu, Ketua Panitia Lebaran Depok 2025 yang juga Camat Sawangan, Anwar, menyebutkan tarif sewa ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan komunitas. “Ada yang gratis, ada yang berbayar. Untuk tenda ukuran 2×2 meter dikenakan biaya Rp700 ribu, sedangkan ukuran 3×3 meter mencapai Rp1,5 juta untuk empat hari,” ujar Anwar, Rabu, 21 Mei 2025.

Namun, pernyataan Anwar yang tidak konsisten soal rincian dana dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) menimbulkan pertanyaan. Ia hanya menyebutkan bahwa ada pajak per unit tenda, namun tidak merinci besarannya.

Kurangnya transparansi dalam pengelolaan sewa tenda ini pun menuai sorotan tajam dari Muhammad Nur Hidayat, anggota Komisi B DPRD Depok dari Fraksi PKS. Ia menilai event yang dibiayai anggaran publik semestinya memberikan dampak ekonomi nyata bagi UMKM lokal.

“Setiap event yang melibatkan anggaran publik harus memberi manfaat konkret. Kami mendorong pelibatan UMKM sejak tahap perencanaan dan kejelasan skema biaya serta potensi keuntungan,” ujar Nur Hidayat, Kamis, 22 Mei 2025.

Ia juga mengusulkan penggunaan sistem voucher untuk membantu penjualan produk UMKM serta membatasi jumlah pelaku usaha dari luar daerah agar tidak menurunkan potensi keuntungan pelaku lokal.

“Kami sudah rapat dengan dinas dan menyampaikan evaluasi. Kami ingin kejadian ini jadi pelajaran agar ke depan penyelenggaraan event seperti ini lebih transparan dan berpihak pada pelaku usaha kecil,” tutupnya.

Efendi

Berita Utama

Kontroversi SDN Pondok Cina 1 Memanas, Rencana Pembangunan Masjid Dialihkan Jadi Sekolah ABK

BERIMBANG.com, Depok – Polemik mengenai alih fungsi lahan eks Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Cina 1 kembali mencuat dan memicu perbedaan pendapat tajam di kalangan anggota DPRD Kota Depok. Perdebatan memanas terutama antara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Gerindra.

Fraksi PKS secara tegas menolak rencana pengalihfungsian lahan eks SDN Pondok Cina 1 menjadi sekolah untuk anak berkebutuhan khusus (ABK). Namun, sikap tersebut justru mendapat penolakan dari mayoritas fraksi di DPRD Depok. Fraksi Gerindra bersama fraksi lainnya, seperti PDI-P, Golkar, serta gabungan Demokrat, PPP, dan PSI, menyatakan dukungan terhadap pembangunan sekolah ABK di lokasi tersebut.

Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Bambang Sutopo, membenarkan bahwa dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat senilai Rp20 miliar yang semula dialokasikan untuk pembangunan Masjid Margonda di lahan eks SDN Pondok Cina 1, kini dialihkan untuk penyusunan Detail Engineering Design (DED) pembangunan gedung sekolah ABK dan fasilitas penunjangnya.

Menurut Bambang, usulan tersebut kini tercantum dalam rencana anggaran perubahan pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok untuk tahun anggaran 2025.

Sementara itu, aktivis LSM Gelombang, Cahyo Putranto, menyoroti dinamika perubahan peruntukan lahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa saat proses lelang pembangunan masjid sudah siap, Wali Kota Depok, Supian Suri), meminta revisi terhadap DED, termasuk menambahkan ruang untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Akibat revisi tersebut, proses lelang pembangunan masjid pun tertunda.

“Namun tiba-tiba, tanpa penjelasan yang jelas berasal dari siapa, atau apakah itu pemikiran sendiri dari Supian Suri, rencana pembangunan masjid justru berubah total menjadi pembangunan sekolah ABK,” ujar Cahyo.

Efendi

Berita Utama

PKS Dipojokkan, Masjid Gagal, Sekolah ABK Jadi Solusi Politik?”

BERIMBANG.com, Depok –Dinamika politik di Kota Depok kembali memanas, kali ini imbas dari polemik alih fungsi lahan eks SDN Pondok Cina 1. Fraksi PKS di DPRD Depok tampak mulai terpojok setelah menolak rencana pembangunan Sekolah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di lokasi tersebut.

Awalnya, lahan eks SDN Pocin 1 direncanakan menjadi lokasi pembangunan Masjid Margonda dengan anggaran bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat sebesar Rp20 miliar. Namun, rencana itu tiba-tiba berubah haluan. Dana masjid dialihkan untuk menyusun Detail Engineering Design (DED) pembangunan sekolah ABK beserta sarana pendukungnya.

Bambang Sutopo, anggota Fraksi PKS, mengonfirmasi bahwa perubahan anggaran itu masuk dalam usulan Perubahan Anggaran 2025 melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Depok. Langkah ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

Cahyo Putranto Budiman, Ketua LSM Gerakan Lokomotif dan Pembangunan, ikut bersuara lantang. Ia menuding bahwa Wali Kota Depok, Supian Suri, secara sadar menahan publikasi DED pembangunan masjid, bahkan meminta revisi desain agar mencakup area UMKM. Menurutnya, ini merupakan taktik politik halus untuk memagari pengaruh PKS.

“Pak Wali tahu isi DED masjid, tapi disembunyikan. Lalu, Banprov dialihkan ke sekolah ABK. Saya menduga ini manuver membentuk ‘pagar betis’ terhadap PKS,” kata Cahyo.

Lebih jauh, Cahyo menyebut penolakan warga atas pembangunan masjid terindikasi diorganisasi oleh pihak-pihak tertentu. Ia menduga friksi ini bukan lagi soal tempat ibadah atau sekolah, melainkan soal logistik dan kontrol politik.

“Ini bukan soal fungsi lahan. Ini soal logistik. PKS harus mulai baca peta, karena tekanan perlahan datang dari berbagai sisi,” tutupnya tajam.

Pertarungan di balik lahan bekas SDN ini tampaknya baru dimulai. Akankah PKS mampu bertahan dalam tekanan politik baru ini, atau justru tersingkir dari panggung kekuasaan lokal?

Efendi

Berita Utama

Penertiban Bangunan Ilegal di Sawangan Mendadak Batal, Ada Apa dengan Satpol PP Depok?

BERIMBANG.com, Depok – Rencana penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap bangunan pagar tanpa izin di wilayah Kedaung, Sawangan, Depok, yang sedianya dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Depok pada Jumat, 2 Mei 2025, mendadak dibatalkan. Padahal, surat perintah bernomor 800/399-Satpol.PP telah terbit dua hari sebelumnya, pada 30 April 2025.

Pembatalan ini sontak menimbulkan tanda tanya. Lokasi yang ditarget adalah lahan seluas enam hektar di Jalan Abdul Wahab, RT 004 RW 008, yang diketahui berdiri pagar tembok milik PT Haikal Cipta Abadi Perkasa tanpa izin sesuai ketentuan Perda yang berlaku.

Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan menyusul adanya surat eksepsi keberatan dari pihak pemilik bangunan. “Dikarenakan ada surat keberatan dari PT Haikal Cipta Abadi Perkasa,” ujar Dede saat memberikan keterangan bersama Kabid Penegakan Perda, Tono Hendratno, dan Kasi Trantibum, Agus Muhamad.

Selain itu, Dede menyebut bahwa pihaknya menerima pemberitahuan terkait status lahan yang sedang dalam proses pengurusan perizinan. “Ada proses pengurusan izin yang sedang berjalan,” tambahnya.

Padahal sebelumnya, Satpol PP telah mengeluarkan surat perintah tindakan berdasarkan rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tertanggal 29 April 2025. Dasar hukumnya jelas—yakni pelanggaran terhadap Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 30 ayat 2, serta Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016.

Efendi

Berita Utama

UMKM Depok Merugi di Lebaran Depok 2025, Soroti Sewa Tenda dan Ketimpangan Fasilitas

BERIMBANG.com, Depok — Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Depok menyuarakan kekecewaan terhadap penyelenggaraan acara Lebaran Depok 2025 yang digelar selama empat hari di Alun-alun Kota Depok hingga Sabtu (17/5) malam lalu.

Mereka menyoroti mahalnya biaya sewa tenda yang dibebankan kepada peserta yang tidak berada di bawah binaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) maupun Dinas Koperasi dan UMKM (DKUM) Kota Depok.

Menurut keterangan para pedagang, tarif sewa tenda untuk ukuran 2×2 meter dipatok antara Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta. Angka itu jauh lebih tinggi dari yang ditawarkan pada awal, yakni Rp175 ribu hingga Rp200 ribu.

RK, pelaku UMKM asal Kecamatan Cilodong, mengaku merugi setelah mengikuti gelaran tersebut. Ia menyebut jumlah pengunjung tidak sebanding dengan jumlah stand yang disediakan panitia.

“Awalnya saya ditawarkan harga sewa Rp175 ribu, tapi sampai lokasi malah diminta bayar Rp700 ribu. Dalam satu tenda diisi dua pedagang, tapi pengunjung tidak banyak. Balik modal pun belum,” kata RK saat ditemui Tempo, Selasa (20/5).

Selain soal harga, para peserta juga mempersoalkan fasilitas tenda yang dinilai tidak layak dan penempatan yang kurang strategis. Sebagian tenda terletak di area minim lalu lintas pengunjung, membuat dagangan sepi pembeli.

RK bersama komunitas UMKM lokal berharap Pemerintah Kota Depok, di bawah kepemimpinan Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan acara semacam ini.

“Acara seperti Lebaran Depok seharusnya menjadi ruang tumbuh UMKM. Tapi kenyataannya, kami hanya jadi pelengkap. Tidak ada transparansi biaya, tidak ada jaminan fasilitas yang layak,” ujar RK.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan para pedagang.

iik

Berita Utama

Warga Pertanyakan Hilangnya Berita Tugu Ikonik Depok dari Situs Resmi Pemkot

BERIMBANG.com, Depok – Salah satu artikel di situs resmi Pemerintah Kota Depok, berita.depok.go.id, yang berjudul “Supian Suri Akan Bangun Tugu Ikonik” diketahui telah dihapus dan tidak lagi dapat diakses oleh publik. Hilangnya berita tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Baca juga: Depok Mau Punya Monumen Perubahan, Wali Kota Supian Suri Siapkan Tugu Ikonik Baru

Salah satu warga beji, Putranto, mempertanyakan hilang nya konten di situs resmi Pemkot Depok karena ini bentuk profesional dalam membuat berita

Artikel tersebut sebelumnya memuat pernyataan Wali Kota Depok, Supian Suri, mengenai rencananya membangun sebuah tugu ikonik sebagai simbol perubahan dan transformasi kota. Rencana tersebut disampaikan usai kunjungan Supian ke Tugu Sura dan Baya di Surabaya, Jumat (9/5/2025).

Dalam pernyataannya, Supian menyebut bahwa tugu yang direncanakan bukan hanya akan menjadi ornamen kota, tetapi juga pengingat atas proses perubahan yang sedang berlangsung di Depok.

“Nanti kita tentukan titik-titik yang memungkinkan untuk dilakukan perubahan. Yang penting, tugu ini tidak hanya sebagai ornamen, tetapi sebagai pengingat akan perubahan yang telah terjadi di Depok,” ujar Supian.

Meski belum ada penjelasan resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok terkait alasan penurunan berita tersebut, sejumlah warga menilai pembangunan tugu ikonik justru merupakan langkah positif dan menjadi simbol semangat baru bagi kota.

iik

 

Berita Utama

MT Balwan Depok Kembali Gelar Jumat Berkah Usai Idulfitri

BERIMBANG.com, Depok – Majelis Taklim Balai Wartawan (MT. Balwan) Kota Depok kembali melaksanakan kegiatan rutin Jumat Berkah pada Jumat (9/5/2025), usai merayakan Idulfitri 1446 Hijriah. Kegiatan berlangsung di area terbuka sekitar Halte Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, tepat di depan Kantor Wali Kota Depok.

Baca juga: Pengajian MT Balwan Paparkan Kajian Tata Cara Zikir Pontren Suryalaya Kepada Jamaah

Dalam kegiatan tersebut, MT. Balwan membagikan nasi kotak kepada para pengendara ojek online, sopir angkot, serta kaum dhuafa yang melintas di sekitar lokasi.

Sekretaris MT. Balwan, Tony Yusep menyampaikan harapannya agar kegiatan ini membawa manfaat bagi masyarakat yang menerima. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jamaah dan donatur yang telah berkontribusi.

“Semoga apa yang kami berikan dapat menjadi berkah dan membawa manfaat bagi yang menerima. Terima kasih kepada seluruh jamaah maupun donatur. Semoga Allah SWT membalas amal kebaikan mereka,” ujarnya didampingi Bendahara, Bayu Kurniawan.

Sementara itu, Ketua MT. Balwan Kota Depok, Adie Rakasiwi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial dari para pengurus dan jamaah.

“Alhamdulillah, kegiatan ini bisa terus berjalan dan menjadi bagian dari program rutin kami. Semoga ke depannya dapat lebih bermanfaat dan menjangkau lebih banyak masyarakat,” tuturnya.

MT. Balwan berkomitmen untuk terus menjalankan program sosial dan pengajian rutin sebagai bentuk pengamalan nilai-nilai keislaman dan pengabdian kepada masyarakat.**

Berita Utama

Staf Humas DPRD Depok Klarifikasi Soal WAG Wartawan, Akui Kurang Selektif

BERIMBANG.com, Depok – Staf Humas DPRD Kota Depok, Siti Zuraida, memberikan klarifikasi terkait polemik pembentukan grup WhatsApp (WAG) “Sahabat Humas DPRD” yang dinilai memuat sejumlah nama non-wartawan.

Baca juga : Sinergi Kota Depok dan DPRD Jabar, Pradi Supriatna : Setu Jadi Sorotan, Air Tanah Dibahas Serius

“Iya, saya memang ditugaskan atasan untuk membuat grup komunikasi bagi para wartawan yang biasa meliput di DPRD Kota Depok, sebagai sarana pendataan dan mempererat silaturahmi,” ujar Siti kepada media, Rabu (30/4/2025).

Namun, Siti mengakui adanya kekeliruan dalam proses awal pembentukan grup tersebut. Banyak pihak yang menghubunginya dan mengaku sebagai wartawan untuk bisa bergabung, namun tidak seluruhnya berasal dari kalangan pers.

“Banyak yang mengirim data untuk bergabung, tapi saya akui kurang selektif. Ada juga yang berasal dari lembaga lain dan bukan wartawan,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Koordinator Balai Wartawan Kota Depok, Wahyudin alias Wahyu Gondrong, turut memberikan masukan. Ia meminta agar verifikasi keanggotaan dilakukan lebih ketat agar grup tersebut benar-benar diisi oleh wartawan yang aktif meliput di DPRD Depok.

“Saya sudah sampaikan ke Bu Siti agar lebih teliti dan menyaring anggota grup sesuai dengan profesinya sebagai jurnalis,” ujar Wahyu.

Kedua pihak telah bertemu dan menyepakati solusi bersama untuk meningkatkan akurasi dan kemitraan antara Humas DPRD dan wartawan ke depannya.***

Berita Utama

Wartawan atau Aktivis? Ketua PWI Depok Soroti Praktik Rangkap Jabatan di Media

BERIMBANG.com, Depok – Maraknya praktik sejumlah individu yang mengaku sebagai wartawan sekaligus aktivis LSM atau Ormas memicu keresahan masyarakat. Fenomena ini menjadi sorotan serius Dewan Pers, yang melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers kerap menerima laporan dari publik terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Tak sedikit masyarakat merasa tidak nyaman dengan kehadiran oknum-oknum yang membawa nama media, namun dalam aktivitasnya juga mengklaim sebagai anggota atau pimpinan LSM/Ormas tertentu. Bahkan, dalam pemberitaan mereka, narasumbernya justru diri sendiri dengan status ganda—wartawan sekaligus aktivis.

“Ini menyalahi prinsip dasar jurnalisme,” tegas Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, dalam keterangannya, Selasa (29/04/2025). Ia menambahkan bahwa wartawan profesional seharusnya fokus menjalankan tugas jurnalistik secara independen dan etis, bukan rangkap jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Dewan Pers sendiri telah menerbitkan Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 tentang larangan perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan LSM. Hal ini ditegaskan pula dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan bersikap independen dan profesional.

Praktik lainnya yang meresahkan adalah penggunaan nama media yang meniru lembaga resmi, seperti Suratkabar KPK, BUSER, BIN, atau ICW. Nama-nama ini kerap digunakan untuk mengelabui masyarakat seolah-olah mewakili institusi negara, padahal tidak ada kaitannya sama sekali. Perbuatan ini tidak hanya melanggar etika, tapi juga hukum.

Untuk menghindari penipuan, masyarakat disarankan mengecek identitas wartawan dan media tempatnya bekerja melalui organisasi profesi yang terverifikasi Dewan Pers, seperti PWI, AJI, IJTI, atau PFI. Selain itu, wartawan juga wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai bukti profesionalisme dengan jenjang: Muda, Madya, dan Utama.

Rusdy menegaskan, menjaga integritas pers bukan hanya tanggung jawab organisasi wartawan, tapi juga pemerintah, TNI, Polri, dan lembaga lain. “Jangan beri ruang bagi oknum yang mencemarkan profesi wartawan demi kepentingan sempit,” pungkasnya.***

Berita UtamaJakarta

Komite Keselamatan Jurnalis Desak Kepolisian Tangkap Pelaku Pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya

BERIMBANG.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mendesak Kepolisian Resor Kota Bogor mengusut tuntas kasus pembakaran kantor redaksi Pakuan Raya (PAKAR) yang berlokasi di Ruko Warung Jambu No.1B, Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.  Kasus ini telah mencederai kemerdekaan Pers.

Serangan ini juga mengakibatkan keamanan dan keselamatan awak redaksi PAKAR terancam. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi hukum, sebagaimana diatur Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut informasi yang dihimpun dan diverifikasi KKJ, tindakan pembakaran kantor redaksi PAKAR terjadi pada Sabtu, 28 Desember sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku diduga dua orang tak dikenal (OTK).

Pembakaran kantor media lokal Bogor ini pertama kali diketahui oleh Aditia Anugerah, pengemudi ojek online. Pada malam itu, Aditia berada di warung depan kantor redaksi PAKAR. Ia melihat ada dua orang berboncengan sepeda motor berhenti di dekat pos polisi lampu merah Warung Jambu. Salah satu dari mereka mendatangi ruko sembari membawa kardus dan botol yang berisi bahan bakar atau bensin.

Pelaku terlihat bergegas menyiram bensin di depan kantor redaksi PAKAR dan menyalakan api. Tak langsung pergi, pelaku sempat mampir di warung di depan kantor redaksi PAKAR. Setelah api mulai membesar, pelaku mendatangi kantor dan melempar kembali satu botol bensin ke arah api.

Sampai sekarang belum diketahui motif dari pembakaran ini. Redaksi PAKAR pun telah membuat laporan ke Polisi Sektor Kota Bogor Utara pada Sabtu, 28 Desember 2024. Redaksi melaporkan pelaku telah melanggar Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum, seperti pembakaran hingga ledakan. Polisi pun mengklaim akan menindaklanjuti laporan ini.

Kasus intimidasi dan teror terhadap kantor redaksi media bukanlah pertama terjadi. Pada 16 Oktober lalu, kantor redaksi Jubi di Papua juga dilempar bom molotov oleh dua orang tak dikenal. Akibatnya dua mobil redaksi Jubi hangus terbakar.

Oleh karena itu, KKJ Indonesia menyatakan sikap, mendesak:

1. Polresta Bogor segera  menangkap para pelaku untuk segera diadili hingga ke pengadilan;

2. Menangkap otak intelektual di balik serangan pembakaran kantor redaksi PAKAR.

3. Mengungkap motif di balik pembakaran kantor redaksi PAKAR. Negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kekerasan intimidasi maupun teror yang ditujukan kepada jurnalis dan media. Bila dibiarkan, ini hanya akan semakin memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia.

 

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia:

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

 

Jakarta, 29 Desember 2024

 

Narahubung:

 

Erick Tanjung, Koordinator KKJ

Wahyu Dhyatmika, AMSI

Wahyu Triyogo, IJTI

Ade Wahyudin, LBH Pers

Nenden Sekar Arum, SAFEnet

Nurina Safitri, Amnesty International Indonesia

Muhammad Isnur, YLBHI

 

Hotline: 08111137820