Berita Utama

Berita UtamaDepok

Aksi Gemmes, Warga Bojongsari Bersama Pemkot Jaga Kebersihan Situ

BERIMBANG COM, Depok – Gulma air yang tumbuh di Situ Bojongsari dibersihkan dalam aksi kerja bakti warga RW 014 Bojongsari dibantu pihak Kodim 0508/Depok. Tak hanya itu, Satgas Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga ikut membantu membersihkan Situ Bojongsari yang dilakukan Minggu (01/04/2018). Aksi tersebut merupakan wujud nyata dari Gerakan Masyarakat Membersihkan Situ (Gemmes) yang digagas warga RW 014.

Ketua RW 014, Kecamatan Bojongsari, Daud Sulaiman mengatakan, Gemmes merupakan upaya masyarakat untuk melestarikan situ. Terlebih, keberadaan situ telah memberikan banyak manfaat bagi warga sekitar.

“Kami mengerahkan 100 warga untuk membersihkan Situ Bojongsari. Kerja bakti ini didukung pemerintah dengan datangnya Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Tak hanya itu Dandim 0508/Depok, Letkol Inf. Iskandarmanto, juga ikut membantu kami,” katanya kepada depok.go.id.

Lebih lanjut, ucapnya, tak hanya membersihkan situ, ada sejumlah aksi lainnya yaitu penanaman 100 pohon buah, serta penyebaran 20 ribu bibit ikan di Situ Bojongsari. Diharapkan dengan semua upaya tersebut,  keberadaan situ akan terus terjaga kelestariannya.

Sementara itu, Dandim 0508 Kota Depok Letkol Inf. Iskandarmanto menuturkan, pihaknya menyiapkan 100 personel  dan beberapa perahu karet untuk membersihkan situ dari tanaman eceng gondok. Menurutnya, dengan ikut melakukan aksi bersih-bersih situ maka menunjukkan kepedulian TNI kepada masyarakat.

“Kegiatan ini sejalan juga dengan rencana penghijauan yang dilakukan Kodim 0508/Depok yaitu penanaman 19 ribu pohon buah di situ yang ada di Kota Depok. Langkah ini juga merupakan fungsi 3 pilar untuk selalu menjalin sinergitas untuk melayani masyarakat,”

Di tempat yang sama, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menambahkan, kolaborasi antara pemerintah, TNI dan masyarakat patut diberi apresiasi. Sebab, mereka telah bersama-sama untuk menjaga kebersihan, serta kelangsungan situ.

“Dengan muncul kesadaran tentu ini sangat baik, karena pelestarian situ bukan hanya tugas pemerintah tapi semua pihak,” pungkasnya.

Berita UtamaBogor

Lulu Azhari Lucky Mantan Anggota DPRD Kab Bogor Resmi Menjadi Ketua Dewan Penasehat Laskar Dewa

BERIMBANG.COM, Bogor- Berdirinya Laskar Demokrasi Warga (Laskar Dewa) mendapatkan perhatian positif dari berbagai lapisan masyarakat karena memiliki gerakan sosianya yang sangat tinggi sehingga banyak Tokoh Masyarakat (Tomas) di Wilayah Jawa Barat kususnya di Kabupaten Bogor yang tertarik dan ingin bergabung.

Belum lama ini Ketua LSM Madaniah, Lulu Azhari Lucky yang biasa disapa Kijalu yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Bogor telah bergabung dan menjadi Ketua Dewan Penasehat  Laskar Dewa. 

Dengan bergabungnya di Laskar Dewa, Lulu langsung mengadakan pertemuan dan mengundang Ketua Dewan Pembina Laskar Dewa (KDP), Gus Fauzi Ali Hanafi dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta Satgas dan Provost Laskar Dewa, di kediamannya di Kabupaten Bogor, tepatnya di Kecamatan Pamijahan, Bogor Barat, minggu (8/4/18) kemarin

Dalam pertemuan tersebut Lulu Azhari mengatakan,  Dirinya sangat tertarik dengan Visi Misi Laskar Dewa. Ia akan terus mengembangkan Laskar Dewa, Karena menurutnya  Laskar Dewa mempunyai bidang sosial yang sangat tinggi, hal itu akan ditingkatkan sehingga bermanfaat bagi masyarakat kususnya di Kabupaten Bogor.

" Saya tertarik dengan Visi Misi Laskar Dewa, karena sejalan dan sepemikiran dengan Saya. Apalagi Ketua Dewan Pembinanya Gus Fauzi Ali Hanafi ini sudah lama bersahabat dengan Saya.
Pada dasarnya kita akan berupaya untuk pemberdayaan masyarakat yang memang menjadi program Laskar Dewa," ujarnya.

Sementara itu, Gus Fauzi Ali Hanafi mengatakan, Bukti keseriusan Kang Lulu Azhari bergabung di Laskar Dewa, beliau langsung mengundang semua Pengurus beserta Satgas dan Provos Laskar Dewa untuk pertemuan di kediamannya. 

" Dengan bergabungnya Kang Lulu semoga menambah kekuatan Laskar Dewa, sehingga prograam-program Laskar Dewa bisa tercapai sesuai dengan harapan," ucapnya. (Na/Wan)

Berita UtamaBogor

7 Perguruan Silat Ikuti Gelar Festival Pasanggiri Pencak Silat Di Cimande

BERIMBANG.COM, Bogor – Cimande kembali menggelar Festival Pasanggiri Pencak Silat Cimandean. Acara Festival Pencak Silat ini salah satu Bentuk upaya  melestarikan pencak silat aliran Cimandean sebagai warisan seni budaya khas Cimande yang Akan Selalu Di Lestarikan Dan Di Kembangkan untuk Setiap Generasi Muda.

Festival Pencak Silat ini digelar Sabtu -Minggu 6-7/4/18 di Padepokan Cimande, Kampung Tarikolot Rt 06-07, Desa Cimande, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor Jawa Barat ini, Kali ini diikutii oleh 7 Perguran Silat Diantaranya, Perguruan Saung Penca Pusaka Tari Kolot Cimande,Perguruan Pusaka Sinar Cimande Tanggerang,Perguruan Pusaka Hibar Karuhun  Cengkareng,Perguruan Stia Bhineka Pulogadung,Perguruan Macan Siliwangi Jakarta,Perguruan Panca Warna Cikodok,Perguruan Garuda Mas Pancawati Dan Di Hadiri Oleh Muspika wilayah setempat Dan Tokoh Seseupuh Cimande Ki Didih (53).

Ketua Pusat Pencak Silat Aliran Cimande (PPSAC), Moch. Darma Sudarma, mengatakan, pencak silat aliran Cimandean tetap terlestarikan dan banyak diminati generasi muda sebagai penerus pelestari warisan leluhur Kita.

“Festival pasanggiri Pencak Silat Cimande ini Sudah ke 4 Kalinya Dia adakan Dari 7 Perguruan silat yang Mendaftar Dan Sengaja Kali Ini Kita Batasi Pesertanya ,"ujar Moch. Darma. Sabtu, (7/4/2018) 

Pencak Silat Dari Beberapa perguruan aliran Cimande Sudah banyak tersebar di beberapa wilayah di Jabodetabek.

“Alhamdulilah ini sudah berjalan dan sudah menjadi agenda tahunan Kami, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai dan mencintai budayanya,” Tak Luput Ki Didih Menambahkan Terima Kasih Kepada Semua Kalangan Dan Kesemua Pihak Yang telah Mendukung dan Mensukseskan Acara Festival Penca Silat ini  dan tak lupa Mengucapkan Mohon Maaf jika ada Kekura nganya Ucapnya (wawan)

Berita UtamaDepok

Aksi Tangkap Ikan 3.5 Ton di Situ Jatijajar

BERIMBANG.COM, DEPOK, Sekitar 370 lebih warga saling berlomba menangkap ikan bawal sebanyak 3.5 ton  dengan cara dipancing. Aksi itu tergambar pada gelaran lomba mancing yang digelar Kelompok Kerja (Pokja) Situ Jatijajar Kecamatan Tapos, Kota Depok Jawa Barat Minggu,(8/4).

Suasana seru dan ramai langsung terlihat sejak dimulainya lomba pada pagi hari. Para peserta lomba langsung menikmati sensasi sentakan ikan kategori jenis predator itu. “Wah, lihatnya langsung seru. Begitu awal lemparan, langsung disambar ikan. Sampai ada yang langsung dapat tiga ekor sekaligus. Tiga mata kail pancing dapat semua,” kata salah seorang warga yang turut saksikan kemeriahan suasana di area lomba mancing.

Tidak hanya para warga Jatijajar, peserta juga datang dari luar Depok seperti Bogor dan Jakarta. “Sebanyak 185 lapak telah diisi para peserta lomba. Selain warga Jatijajar, peserta juga banyak dari Jakarta dan Bogor,” kata Iwan Arba, Sekertaris Pokja Situ Jatijajar sebagai panitia lomba mancing,Minggu,(8/4).

Menurutnya, jumlah total ikan jenis bawal yang ditanam diarea lomba sebanyak 3,5 ton. Ukuran ikan terbesarnya bisa ada yang mencapai berat hingga 7 sampai 10 kilogram. “Mayoritas para peserta pasti tidak akan kecewa karena mayoritas peserta banyak dapat ikan. Untuk raihan ikan terberat ukuran 5.2  kilogram dan berhak mendapat hadiah sebesar Rp.5 juta,” ungkap Iwan.

Lomba mancing yang digelar mulai pukul 08:30 wib hingga 15:00 wib itu miliki total hadiah sebesar Rp.14 juta berikut doorprize. “Total hadiahnya Rp. 14 juta. Hadiah pertamanya berhak dapatkan uang tunai sebesar Rp. 5 juta, hadiah ikan terberat ke dua dan ketiga masing-masing dapat uang Rp.4 juta dan Rp.3 juta. Doorprize Rp.2 juta untuk 10 lapak peserta,” Jelasnya.

Seperti diketahui, hingga akhir lomba raihan ikan kategori terberat pertama berukuran 5.2 kilogram, terberat ke dua, tiga 4.7 dan 4.5 kilogram.  Gelaran lomba mancing harga tiket Rp.350 ribu itu diikuti 370 orang peserta dengan jumlah 185 lapak. Tiap lapak diisi dua orang peserta, dua joran pancing.

Salah seorang peserta lomba, Dedi mengatakan dirinya sangat puas ikuti lomba karena selain berhasil bawa pulang ikan satu korang, dirinya juga sempat menempati posisi ke dua perolehan ikan terberat dengan bobot 4.3 kilogram. Jelang waktu usai lomba, posisi ikan terberatnya tergeser dengan perolehan bobot ikan bawal ukuran 4.5 kilogram. 

“Biarpun gagal juara, tapi seru, asik dan puas juga bisa tarik ikan babon yang ukuran 4.3 kilo plus bawa pulang ikan sebanyak ini,” katanya sambil tunjukan karung yang dipenuhi ikan berukuran sedang dan jumbo.

Lomba serupa akan kembali digelar pada satu pekan kedepan (15/4).  Lomba digelar untuk 185 lapak. Untuk harga tiket per satu lapak dibandrol Rp.150 ribu . Satu lapak terdiri dari dua orang peserta dengan dua joran. Nantinya, dari sisa ikan yang masih ada panitia akan tambahkan sebanyak 4 kwintal ikan bawal dengan total hadiah sebesar Rp.7 juta. (Ko)

Berita UtamaBogor

Bukti Pasar Induk Kemang Milik Pemerintah kota Bogor, Namun Tidak Menjadi PAD

BERIMBANG.COM, Bogor – Fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah dalam mengelola pasar tradisional, dengan landasan perundang-undangan yang berlaku. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012, Tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisonal. Seharusnya menjadi tuntunan melaksanakan pengelolaan pasar Induk Kemang Kota Bogor. 

Pengelolaan Pasar Induk Kemang, seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yang mempunyai hak penuh merujuk pada

SERTIFIKAT DAN SURAT KEPUTUSAN

Badan Pertanahan Nasional, Sertifikat Hak : Pengelolaan, no. 54, Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, kelurahan Cibadak, daftar isian 307 no. 491/2004, daftar isian 308 no. 324/2004. Kantor Pertanahan Kota Bogor 10.09.06.11.5.00054

Keputusan Walikota Bogor Nomor 591.45-14 tahun 2012, Tentang Penunjukan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor Sebagai Pengelola Pasar diLingkungan Pemerintah Kota Bogor, ditanda tangani Walikota Bogor, Diani Budiato. Tahun 2012

Dalam lampiran Surat Keputusan (SK) walikota ada tujuh lokasi pasar, satu diantaranya nomor 6, Pasar Teknik Umum (Kemang) jalan K.H. Soleh Iskandar, kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, sertifikat Hak Pengelolaan, luas 31.975 M2.

ISI SURAT KABAG ADMINISTRASI

Kepala Bagian Administrasi, Iwan Suwandi SH.MH, mengeluarkan surat kepada Direktur Utama (DIRUT) PD PPJ, nomor 183/Adm-VII/2015, tanggal 30 juli 2015, perihal kronologis Pasar Teknik Umum, tembusan kepada Badan Pengawas PD PPJ. 

Isi surat, Mengurai perjanjian antara pemerintah Kota Bogor dengan PT Galvindo Ampuh Nomor 664/SP.03-HUK/2001 dan Nomor 39/SP/GA/XI/2001 tentang penerimaan sumbangan tanah dan bangunan pasar fasilitas penunjang lainnya seluas 31.975 m2 tersebut. 

Dalam isi surat Menjelaskan, Apabila mengacu pada SK Walikota Bogor, Pasar Teknik Umum (Kemang) sudah bisa dikelola oleh PD PPJ. 

ISI SURAT PD PPJ

Sesuai dengan Tugas Pokok Dan Fungsinya, PD PPJ, mengeluarkan surat, nomor 511.2/490/PD.PPJ/XI/2017, perihal Pengambil Alihan Pasar Teknik Umum, tanggal 2 november 2017, kepada Direktur Utama PT. Galvindo Ampuh. 

Menjelaskan atas dasar, peraturan daerah, Surat keputusan Walikota, sertifikat hak pengelolaan, dan surat yang pernah dilayangkan sebelumnya pada PT Galvindo Ampuh dengan nomor 640/205/PDPPJ/IV/2017 tanggal 19 april 2017 perihal pengelolaan pasar. 

Dalam isi surat, PT Galvindo Ampuh (GA) segera mengakhiri pengelolaan atas seluruh potensi pendapatan dipasar, jika tidak PD PPJ akan menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana (mengingat PT GA telah melakukan pungutan liar /Pungli dipasar teknik umum sejak tahun 2007)

Ditanda tangani Direktur Utama Andri Latif A. Mansjoer. STP. MM. Ditembuskan pada Walikota Bogor, ketua DPRD, KAPOLRES, Kasat POL PP, Danranmil, KEPALA BPKAD, KABAG Hukum, KABAG kerjasama daerah, KABAG Administrasi & perekonomian, Camat Tanah sareal, lurah cibadak, pertinggal. Kota Bogor. 

SURAT PT. GALVINDO AMPUH

PT Galvindo Ampuh (GA) melayangkan surat kepada Walikota Bogor tanggal 27 juli 2017,  perihal pengelolaan Pasar Induk, 

Dalam isi surat PT GA, 1. (mengakui) sejak semula kami belum menyerahkan pengelolaan pasar, 2. (Meminta) merubah surat perjanjian, 3. (meminta) pihak pemkot Bogor melakukan take over atas asset PT ga yang belum terjual. 

Ditanda tangani Direktur utama PT GA, Hendraka Kasim, tembusan kepada Sekretaris Daerah kota Bogor. 

Dihari yang sama tanggal 27 juli 2017, disposisi walikota Bogor kepada BPKAD, permintaan PT GA, ditolak, isi disposisi "pemkot akan memprioritaskan untuk mengelola aset pasar induk sendiri, sesuai aturan yang berlaku, tidak disetujui" 

BERBEDA KEPUTUSAN Plt USMAR HARIMAN  

Dalam masa cuti, Bima Arya Sugiarto selaku Walikota Bogor, otomatis wakil walikota menjadi Pelaksana tugas (Plt) Usmar Hariman, 

Keputusan Wali Kota Bogor nomor 030.45-95 tahun 2018, Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Perselisihan Pengelolaan Pasar Induk Kemang. Tanggal 28 februari 2018, ditanda tangani Plt walikota Bogor, Usmar Hariman. 

Lalu, Plt. Usmar Hariman membuat surat kepada PT Galvindo Ampuh, perihal penjelasan atas berita acara rapat pembahasan pengelolaan pasar induk kemang, nomor : 511.1/811- huk-ham. tanggal 12 maret 2018. Ditanda tangani dan cap stempel basah. 

Dalam isi surat, 1. Pemkot Bogor dan PT GA, sepakat untuk mapping kios dan pedagang dipasar induk kemang sebelum pengelolaan diserahkan kepada pemkot Bogor. 2. mengintruksikan kepada Direksi PD PPJ melalui badan pengawas untuk menarik semua pengelolaan menghentikan semua kegiatan, dipasar induk kemang termasuk dengan pihak ketiga. 

Usmar Hariman selaku Plt, menjelaskan dalam wawancara diruang kantor Balaikota Bogor beberapa waktu lalu, Menjelaskan, Sejak berakhirnya perjanjian 2007 sampai dengan sekarang "Tidak ada satu rupiah pun masuk ke pemerintah kota Bogor," ujarnya, jumat,23/3/2018.

Berbeda dengan keterangan Asisten Pemerintah kota Bogor, Hanafi beberapa waktu lalu mengatakan "Sampai saat ini pemda belum mencatat sebagai aset. Saya belum tau warkahnya seperti apa, sampai saat ini pemda belum mencatat sebagai aset (Pemkot)," ujarnya, diruang kantor asisten pemerintah selasa, 27/3/2018.

Menurut masyarakat, dalam tubuh pemerintah kota Bogor membuat keputusan yang bertentangan dengan 

1. perjanjian awal dengan PT GA tahun 2001. 
2. Sudah jadi sertifikat pasar induk kemang tahun 2004. 
3. SK walikota tahun 2012, PD PPJ sebagai pengelola pasar 
4. kronologi yang dikeluarkan Kabag administrasi tahun 2015, 
5. disposisi yang terang benderang menolak PT Galvindo Ampuh mengelola ditahun 2017. 
6. Bermaksud apa dan atas dasar apa, Plt Usmar Hariman membentuk tim, hingga dibuat SK.?? Ditahun 2018.  

Untuk diketahui : undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. dalam ruang lingkup Eksekutif, Yudikatif dan legislatif, harus saling mendukung dalam pelaksanaan tugasnya. (Tengku YusRizal)

Berita UtamaBogor

Koramil 2123 Cijeruk-Cigombong Berupaya Antisipasi Terjadinya Longsor

BERIMBANG.COM, Bogor- Koramil 2123 Cijeruk – Cigombong bersama masyrakat Desa Warung Menteng melaksanakan giat membersihkan lokasi penyemaian bibit pohon Mani'i dan Rumput Vertivier, jumat (6/4/18) pagi tadi

Giat tersebut dilaksanakan oleh beberapa anggota koramil dan masyarakat setempt yang langsung di pimpin Danramil Cijeruk-Cigombong Mayor Oma Kurniawan yang berlokasi di Kampung Maseng, Rt 02 Rw 08 Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Danramil Cijeruk-Cigombong, Mayor Oma Kurniawan mengatakan, Pohon Mani'i dan Rumput Vertivier yang akan ditaman dibeberapa titik kususnya diwilayah Kecamatan Cijeruk-Cigombong guna mengantisipasi terjadinya bencana longsor.

"Kita akan taman pohon mani'i dan rumput vertivier ini di tempat-tempat rawan longsor, dilaksanakannya giat ini merupakan bentuk pedulinya kami terhadap lingkungan. Sebelumnya kita sudah taman di beberapa titik diwilayah Kecamatan Cijeruk," ujarnya. (Wan)

Berita UtamaDaerah

Limbah Abu Batu Bara PLTU Palu Diduga Diganjal Oknum Gakkum KLHK

BERIMBANG.COM, Palu – PLTU Palu adalah PLTU swasta yg akan melakukan pengelolaan limbah B3 jenis abu batu bara/fly ash namun di perjalanan beberapa rekanan dipaksa menggundurkan diri diduga ada intervensi dari Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK kepada rekanan tersebut.

Adapun Intervensi yg dilakukan terhadap rekanan, mulai dari perijinan, biaya pengelolaan yg tidak rasional dan penunjukan kapal angkut dengan biaya tinggi.

Beberapa perusahaan semen terkait dari BUMN bahkan terkesan memonopoli kegiatan pengelolaan limbah tersebut bahkan ada dugaan oknum KLHK yg meminta komisi.

Kini PLTU Palu tidak memiliki kejelasan dalam pengelolaan limbah nya, sedangkan produksi limbah yg di keluarkan setiap hari semakin menumpuk bahkan warga setempat telah mengancam untuk melakukan demo jika tidak dilakukan pengelolaan.

Melakukan Pengelolaan limbah B3 yg baik semestinya dibantu oleh pemerintah karena menghindari pencemaran lingkungan hidup. Tidak seharusnya dipermasalahkan karena kepentingan oknum.

Disisi lain Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (Lembaga KPK) akan mengawal dan mengawasi pihak manapun yg melakukan pelanggaran kebijakan publik ataupun melakukan pungli.

“Kami sudah kantongi beberapa bukti dan nama-nama, jika memang terbukti maka Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku” ungkap Lesmana Direktur Pengawas Teritorial Lembaga KPK Jawa Timur.

Berita UtamaBogor

Anak Buahnya Diduga Lakukan Pungli, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Ngamuk

BERIMBANG.COM, Bogor — Berita yang tidak menyedapkan  terhadap insitusi Penegak Perda Kabupaten Bogor, membuat Kasat Satpol PP Kabupaten Bogor Yusuf dan Hendrik Berang, pasalnya ada oknum Satpol PP yang di bawah pimpinan nya melakukan aktifitas pungli terhadap Pemilik Pengusaha Cafe Bamboe  beberapa Bulan lalu.

Saat di konfirmasi Dan Mendengar Cerita Linda Si Pengusaha Cafe Bamboe Diiruang kerjanya Hendrik mengatakan terkejut dengan pemberitaan disalah satu media Di Bogor Rabu (31/02/2018) yang mengatakan oknum Satpol PP yang inisial DESA telah melakukan Pungli terhadap Pemilik Pengusaha Cafe Bamboe  sebesar RP 18 Juta dan 17 juta Rupiah dengan dalil untuk Perijinan IMB dan  Ke Dinas Pariwisata  serta atasanya.

"Saya sangat terkejut dengan pernyataan Pemilik Resto Cafe Bamboe Tadi Siang Diruang Kerjanya Maco Sat Pol PP Kabupaten Bogor , ada oknum Satpol PP yang melakukan pungli terhadap Pengusaha Cafe Dengan alasan untuk Pengurusan Perizinan dan setorkan ke pimpinan " ungkap Hendrik

Saya Hari ini Pun akan memangil oknum anggota saya yang beinisial DESA tersebut dan akan saya tindak,Jika Jelas Sudah Terbukti Bersalah  dan Akan  mengambil keterangan apakan Penuturan Linda Pengusaha Cafe di sertai Bukti tersebut benar apa tidak.

"Saya akan panggil anggota saya yang berinisial DESA tersebut yang sudah memintai sejumlah uang tersebut " tegasnya.

Jika Dasa terbukti melakukan pungli, Kasie tranmas Hendrik  akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang ada .

"Seandainya DASA terbukti melakukan pungli terhadap pemilik Cafe  kita akan tidak tegas sesuai aturan yang berlaku "ucap Hendrik ( Yosep).

Berita UtamaDepok

STN Depok dan LSM KAPOK Gelar Syukuran HUT Depok ke-19 dan Santunan Anak Yatim

BERIMBANG.COM, Kalimulya – Dalam rangka menyambut HUT Kota Depok ke-19, Tokoh Pemuda Depok Sofinal Mansyur, Ketua LSM KAPOK Kasno dan Ketua STN Depok Pardi Dongkal menggelar acara syukuran dan santunan kepada puluhan anak yatim, kaum dhuafa dan tuna netra pada Kamis (5/4/2018).

Acara yang di selenggarakan di Warung Soto Betawi di Kawasan Kalimulya juga di hadiri Tokoh Masyarakat Kalimulya KH. Abu Bakar Madris, sejumlah pentolan LSM serta dari kalangan jurnalis media di Depok.

" Acara ini dalam rangka silaturahmi antar LSM dan awak media di Kota Depok dalam menyambut HUT Kota Depok ke-19 dan syukuran jelang bulan suci Ramadhan" ujar Pardi Dongkal, Ketua panitia acara kepada BERIMBANG.COM. (dk)

Berita UtamaDaerah

Dugaan Pemerasan Kades Di Garut , Pelapor Tidak Mempunyai Alat Bukti ?

BERIMBANG.COM, Garut –  Terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan media sidik yang seharus di gelar pada tanggal 27 Maret 2018 namun diundur di karenakan berhalangannya lowyer dari saudara Mustofa pada hari itu.

Berita acara berkas perkara nomor polisi : BP/ 11.a/11/208/Reskrim di Bacakan oleh JPU Cucu Sulistyowati.SH. di dalam berita acara tersebut JPU

Menimbang :  a. Bahwa penuntut umum berpendapat,dari hasil penyidikan dapat di lakukan penuntut dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana pemerasan dan ancaman dan atau penipuan sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam pasal 368 ayat 2 KUHP,atau kedua pasal 368 ayat 1 Jo pasal 56 ke 1 KUHP.

b. Pemeriksaan selanjutnya adalah masuk wewenang Pengadilan Negeri Garut.

Setelah JPU Cucu Sulistyowati SH membacakan berita acara, Ketua Majelis Hakim Isabela Samelina. SH. meminta agar pelapor yaitu Kades Wawan ( Kepala desa Margalaksana)) untuk memberikan keterangan /bersaksi atas laporannya terhadap oknum wartawan tersebut dibawah sumpah sesuai agama yang dianutnya, agar menceritakan fakta yang sebenarnya.

Kades Wawan mengatakan bahwa kedatangan ke tiga oknum wartawan tersebut ( Budi, Mustofa dan Tomy) pada tanggal 9 Januari 2018 di Desa Margalaksana kecamatan Cilawu kab Garut, (Budi di sidang terpisah karena JPU memakai pasal 141 KUHP), (splitsing) atas dasar adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2016. Saat di konfirmasi melalui telp seluler oleh saudara Mustofa kades Wawan mengundang mereka untuk bertemu di kantor Desa Margalaksana dan di sana Kades Wawan mengatakan bahwa terkait anggaran pembangunan Desa tahun 2016 sudah selesai dan dinyatakan clear oleh inspektorat dan BPK "aku, kades Wawan kepada mereka, dan kades Wawan pun mempersilakan saudara Mustofa untuk melihat data tersebut. 

Terkait pemberian uang sebesar satu juta rupiah yang diberikan oleh kades Wawan melalui saksi Cecep dengan mengatakan uang itu adalah uang yang dipinjam oleh kades kepada saksi Cecep yang diberikan ke mereka ( Budi, Mustofa dan Tomy ) itu adalah uang buat bantu bantu makan mereka dijalan bila mereka ingin melanjutkan perjalanan pulang. Namun keesokan harinya menurut "Kades Wawan  beliau merasa heran dengan kedatangan mereka lagi pada tanggal 10 Januari 2018, kades Wawan merasa diperas dengan permintaan uang sebesar sepuluh juta rupiah yang diminta oleh tersangka Budi, "kades Wawan, merasa ketakutan saat Akan diberitakan melalui media dan akhirnya beliau menyanggupi untuk memberikan lagi uang sebesar empat juta rupiah yang diberikan melalui saksi Cecep lagi.

Pernyataan dari kades Wawan menggelitik Hakim anggota Ayu Amelia SH untuk bertanya kepada Kades Wawan, "bila anda merasa tidak punya salah dalam anggaran dana desa (ADD)kenapa harus takut untuk dipublikasikan…? hal senada pun di lontarkan oleh ketua Majelis Hakim Isabela Samelina SH, "Menurut ketua Hakim Isabela Samelina. SH, "tidak merasa berbuat salah kok mau memberikan uang hingga sebesar lima juta, kenapa tidak anda berikan saja sekalian sepuluh juta…?, Dijawab oleh pelapor Kades Wawan, " ya saya merasa keberatan, ya bila merasa keberatan kenapa harus diberikan apalagi dilakukan dengan cara sampai meminjam..,uang sebesar lima juta itu tidaklah sedikit, bila sayapun berada dalam posisi tersebut tidaklah akan mau saya memberikan bila memang saya merasa diposisi kebenaran, "ujar Isabela. Kades Wawan pun mengatakan manusiawi Bu, bila saya merasa ketakutan, pernyataan itu membuat semua hakim yang berada dipersidangan mengernyitkan dahi tanda heran.

Dalam persidangan dihari itu pun diperlihatkan barang bukti sitaan, yaitu berupa 1 buah Hp merek LG milik saudara Mustofa,3 kemeja atribut media dan 1 unit kendaraan berstiker media sidik milik saudara Tomy, Tomy sempat pertanyaan 5 HP miliknya yang juga di sita saat di Polres Garut, namun tidak ada di dalam barang bukti sitaan dan tidak pula tercatat dalam berkas barang sita.

Dari saksi pelapor di hadirkan saudara Cecep oleh JPU, dalam keterangan kesaksianya saudara Cecep mengatakan bahwa ia diminta oleh saudara Ajat, menurut kades Wawan saudara Ajat ini adalah masih saudara nya dan bukan sebagai pegawai dari desa Margalaksana namun kades Wawan mempercayainya sebagai mediator antara Kades Wawan dengan kehadiran para oknum wartawan tersebut, sehingga apa kesepakatan yang diambil oleh kades Wawan selalu mempertimbangkan usul dari saudara Ajat, itu terlontar saat beberapa kali dan seringnya kades Wawan menyebut nama saudara Ajat di kesaksiannya. Saksi Cecep mengatakan bahwa, ia benar, dia yang menyerahkan uang tersebut, yang pertama di tanggal 9 Januari 2018 dan yang kedua di tanggal 10 Januari 2018, pertama pemberian uang tersebut di kantor desa Margalaksana dan yang ke dua di tempat kediaman saudara Ajat. Dimana pemberian tersebut didasari oleh permintaan dari saudara tersangka Budi. 

Terkait dugaan oknum wartawan tersebut mengaku utusan dari kementerian Desa, Ketua Hakim pertanyakan bukti apa yang mereka bawa untuk menguatkan aksi mereka, pelapor Kades Wawan maupun saksi saudara Cecep tidak bisa menunjukkan alat bukti itu, dan mereka pun mengatakan bahwa mereka hanya mendengar secara lisan saja bahwa mereka mengaku dari Kementerian Desa (KEMENDES),ketua Hakim Isabela Samelina SH, pun memberikan kesempatan kepada tersangka untuk bertanya…, Saudara Mustofa hanya menjelaskan bahwa ia "hanya mengatakan bahwa mitra dari instansi kemendes dan Kemensos dimana peranannya selaku wartawan, dan menyanggah pernah mengatakan utusan dari kemendes dan di sambut oleh saksi Cecep mungkin saya saat itu kurang dengar. 

Pengacara dari saudara Mustofa, Dian Wibowo yang akrab dipanggil dengan sebutan Bobi, diawal persidangan mencoba mengupayakan penangguhan penahan atas claennya, dimana pertama sudah adanya upaya perdamaian yang dilakukan oleh kades Wawan dengan saudara Mustofa melalui pengacaranya, yang disaksikan oleh saudara Cecep dan saudara Ajat dari saksi pelapor dan dari saudara kandung Mustofa yaitu saudara Lukman, kedua dimana saudara Mustofa sedang mengalami sakit di kepalanya yang memerlukan pengobatan khusus apa bilamana tidak segera ditangani/ berobat khusus di khawatir kan semakin memperburuk kondisi dari claennya pungkas " Bobi 

Adapun di dalam kesaksian dari pelapor, Dian Wibowo  saat ini hanya mengikuti saja dan beliau mengatakan nanti saatnya saya yang membuktikan dengan berdasarkan alat bukti yang sudah di persiapkan , dan kami menghormati jalannya persidangan ini dengan mengikuti aturan yang berlaku. ( Red).