Artikel

Hak Jawab

Hak Jawab Atas Artikel Wilson Lalengke Yang Berjudul “Lulus UKW Tidak Menjamin Kompetensi Wartawan”

BERIMBANG.com Jakarta – Hak Jawab Atas Artikel Wilson Lalengke Yang Berjudul “Lulus UKW Tidak Menjamin Kompetensi Wartawan”.

Kenalkan, saya Romlan, Pemimpin Redaksi Media Siber KABARBANGKA.COM, yang menjadi subjek percontohan dalam artikel Wilson Lalengke yang dimuat di media siber sebagaimana link berita terlampir, dengan judul Lulus UKW Tidak Menjamin Kompetensi Wartawan, yang dimuat pada tanggal 20-25 Desember 2019. Di sejumlah media siber, opini Wilson Lalengke itu sudah diubah menjadi opini redaksi medianya masing-masing. Ada juga redaksi media siber yang mengubah opini Wilson Lalengke itu menjadi berita, yang mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

MENANGGAPI opini Wilson Lalengke yang menyebutkan saya sebagai pemegang Sertifikat Wartawan Utama, justru menyebarkan berita bohong (hoax) menggunakan media www.kabarbangka.com. Saya minta Wilson Lalengke membuktikan tudingan itu. Tunjukkan buktinya, jika ada berita bohong (hoax) yang saya sebarkan menggunakan media www.kabarbangka.com. Bukti-bukti itu bisa dikirim ke saya via email: kabarbangka@gmail.com, atau via WhatsApp (WA): 081272881599. Ingat, ya! Berita bohong (hoax) yang ada di media www.kabarbangka.com! Catat itu!

Saya juga menegaskan, saya ini bukan lulusan UKW abal-abal. Saya dinyatakan KOMPETEN oleh penguji saya, M. Syahrir, yang ditugaskan oleh PWI Pusat, setelah saya mengikuti proses Uji Kompetensi Wartawan pada UKW-V PWI BABEL di Sungailiat,  Bangka Belitung, pada tanggal 5-6 Mei 2018. UKW juga bukan produk ilegal, karena Dewan Pers adalah lembaga resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tentang saya yang “katanya” hanya jebolan SMP. Sepertinya Wilson Lalengke memang perlu belajar lagi pemahaman dan penerapan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 1 angka (4) “Wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik”. Kemudian dipertegas oleh Pasal 4 ayat (1) “Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Ada 21 pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tidak satu pun pasal yang mengatur tentang standar minimal pendidikan wartawan. Demikian juga dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Wartawan, terbaru adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, juga tidak mengatur standar minimal pendidikan wartawan calon peserta UKW.

Tidak ada aturan manapun yang mengatur standar minimal pendidikan formal seorang wartawan. Tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk menjadi wartawan. Namun dalam melaksanakan tugasnya, wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai. Standar Kompetensi Wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar Kompetensi Wartawan juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan, bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan. Untuk mencapai standar kompetensi itu, wartawan harus mengikuti uji kompetensi di lembaga penguji yang sudah terverifikasi Dewan Pers, yaitu Perusahaan Pers, Organisasi Wartawan, Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Jurnalistik.

Nah, Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, adalah Organisasi Wartawan yang sudah resmi ditunjuk Dewan Pers sebagai Lembaga Penguji, untuk melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan. (***)

Catatan saya (Wilson Lalengke):

1. Artikel lengkap yang menjadi obyek tulisan ‘hak jawab’ rekan Romlan ini dapat dilihat di www.pewarta-indonesia.com/2019/12/wilson-lalengke-lulus-ukw-tidak-menjamin-kompetensi-wartawan

2. Terkait berita hoax (bohong) dapat ditelusuri melalui artikel saya terdahulu dengan judul Ambiguitas Sertifikasi Wartawan dan Verifikasi Media, dimuat salah satunya di tautan ini: www.pewarta-indonesia.com/2019/12/ambiguitas-sertifikasi-wartawan-dan-verifikasi-media. Artikel hoax itu sudah dihapus oleh yang bersangkutan (Romlan) dari situsnya www.kabarbangka.com dan menggantinya dengan permintaan maaf kepada Kementerian Dalam Negeri yang menjadi obyek pemberitaan bohongnya terkait DOB. Demikian juga, artikel komplain Kemendagri terhadap pemberitaan hoax Romlan itu telah dihapus oleh Kemendagri dari situsnya.

3. Pada hakekatnya, UKW yang diselenggarakan di bawah kendali Dewan Pers itu yang abal-abal, bukan hanya UKW dan sertifikat UKW rekan Romlan. Segala hal ihwal kompetensi dan sertifikasi profesi mengacu kepada pasal 18 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai UU ini, pelaksana sertifikasi kompetensi adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (lihat pasal 18 ayat 4), Jadi, jelas, UKW atau UKJ bukan kewenangan atau tupoksi Dewan Pers. UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tidak sedikitpun memberikan kewenangan (baik tersurat maupun tersirat) kepada Dewan Pers untuk menangani urusan kompetensi wartawan. Persoalan UKW ini menjadi salah satu poin gugatan PPWI bersama SPRI ke PN Jakarta Pusat, yang dimenangkan Dewan Pers. Namun, di tingkat banding, PT DKI Jakarta membatalkan Keputusan PN Jakarta Pusat itu dan menolak semua eksepsi Dewan Pers. Ini artinya, Dewan Pers harus sadar diri untuk segera menghentikan kebijakan pelaksanaan UKW – melalui LSP-LSP yang ditunjuknya – dan menyerahkan pengelolaannya ke BNSP sesuai ketentuan perundangan dan Peraturan Pemerintah yang ada.

4. Soal jenjang pendidikan SMP, Romlan benar sekali. Siapa saja boleh jadi wartawan, jurnalis, pewarta, dan sejenisnya. Namun, bukan soal jenjang pendidikan, yang jadi fokus bahasan saya UKW dan kompetensi.

Terima kasih.

(WL)

Opini

Lulus UKW Tidak Menjamin Kompetensi Wartawan

BERIMBANG.com Jakarta – Lulus UKW Tidak Menjamin Kompetensi Wartawan.

Oleh: Wilson Lalengke

Bukan latah. Tetapi faktanya para lulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gagal menunjukkan kompetensinya dalam berkarya sebagai wartawan.

Minimal, mereka masih gagap dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis. Justru sebaliknya, tak terhitung banyaknya wartawan tanpa sertifikat UKW yang kinerjanya sangat profesional di berbagai media mainstream, baik di dalam maupun di luar negeri.

Banyak sekali contoh lulusan UKW tanpa kompetensi yang dapat ditemukan dimana-mana.

Sebut saja seorang wartawan di Bangka Belitung bernama Romlan. Romlan adalah pemegang Sertifikat Wartawan Utama yang dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers.

Romlan dinyatakan lulus UKW yang diadakan oleh PWI dan Dewan Pers.

Apa nyana, yang bersangkutan justru menjadi penyebar berita bohong (hoax). Media yang digunakannya untuk menyebarkan karya hoax, www.kabarbangka.com, itupun sudah juga terverifikasi Dewan Pers.

Hal ini semestinya tidak hanya menjadi preseden buruk yang memalukan, namun harus menjadi koreksi total bagi para pemangku kepentingan pers di Indonesia.

Program UKW itu adalah sesuatu yang amat keliru dan harus dihentikan.

Sayang sekali, Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) yang menjadi obyek pemberitaan bohong sang wartawan, yang sedianya akan menyeret lulusan UKW abal-abal PWI dan Dewan Pers itu ke ranah hukum, harus berdamai dengan keadaan.

Kasus tersebut dinyatakan closed, diduga kuat demi menjaga marwah Dewan Pers, kaki tangan Pemerintah yang didanai APBN melalui Kementerian Kominfo.

Hasilnya, tautan berita terkait komplain Kemendagri atas pemberitaan jebolan SMP, Romlan, di Kabarbangka.com raib dari situs kemendagri.go.id.

Ada juga kasus UKW yang aneh bin ajaib. Seorang Zurinaldi, peserta UKW di Riau, dinyatakan tidak lulus UKW.

Bagaimana mungkin proses UKW itu dapat dipandang benar dan valid ketika peserta yang kompetensinya di bidang video editing itu diberikan materi ujian untuk kompetensi reporter?

Zurinaldi ini sudah menjalani profesinya sebagai video editing di sebuah perusahaan media periklanan di Singapore selama beberapa tahun sebelum “dipaksa” oleh media Riau Citra Televisi, tempatnya bekerja yang baru, mengikuti UKW sontoloyo tersebut.

Kembali ke pokok persoalan, mengapa UKW tidak menjamin kompetensi dalam menjalankan profesi sebagai wartawan?

Sama seperti di dunia pendidikan pada umumnya, kompetensi tidak ditentukan oleh ujian atau tes kelulusan.

Ujian hanya dilakukan untuk mengukur kemampuan kognitif seseorang.

Sementara kompetensi merupakan ranah afektif dan psikomotorik manusia. Kompetensi hanya dapat diukur menggunakan variabel competency assessment.

Asesmen Kompetensi itu mengacu kepada sistim pembelajaran yang fokus pada usaha menemukan kendala atau hambatan dan mencari alternatif pemecahan masalah terhadap kendala kompetensi dan kinerja seseorang.

Asesmen Kompetensi memandang bahwa semua orang sesungguhnya memiliki kompetensi atau kemampuan atau talenta.

Tidak seorangpun yang lahir ke dunia ini tanpa dibekali talenta oleh Sang Pencipta.

Nah, ketika kompetensi yang dimiliki seorang manusia tidak mewujud secara maksimal dalam kinerja kesehariannya, maka yang diperlukan adalah meng-asesmen kompetensi yang bersangkutan. Melalui asesmen kompetensi dapat dilihat berbagai hambatan yang dialami seseorang dalam menjalankan misinya, mewujudkan karya terbaiknya.

Ketika hambatan-hambatan telah diketahui, selanjutnya dapat dianalisis dan ditetapkan berbagai alternatif jalan keluar untuk mengatasi atau menyiasati kendala-kendala itu.

Sebagai unsur yang masuk ranah afektif dan psikomotorik, maka kompetensi seorang wartawan tidak hanya diukur dari sisi pengetahuan dan kemampuan menghasilkan karya jurnalistik.

Kompetensi kewartawanan seseorang semestinya dinilai secara kwalitatif dari sisi karakternya sebagai wartawan.

Idealisme kewartawanan yang meliputi: kejujuran, integritas, semangat pantang berputus asa, kepedulian sosial, dan ketulusan hati, harus menjadi karakter harga mati bagi seseorang wartawan.

Unsur-unsur inilah yang semestinya di-assesment dalam rangka meningkatkan profesionalitas setiap wartawan.

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan RI, telah menghapus Ujian Nasional (UN) dan berbagai bentuk ujian bagi anak didik di semua jenis dan jenjang pendidikan.

Menurutnya, UN dan bermacam ujian itu tidak menjamin kompetensi seorang lulusan.

Nadiem juga dengan tegas menyatakan bahwa sertifikasi lembaga pendidikan tidak menjamin mutu lembaga penerima piagam-piagam sertifikasi.

Maka, seharusnya Dewan Pers bersama para penyelenggara UKW itu memiliki rasa malu untuk tetap memaksakan pelaksanaan UKW terhadap wartawan.

Bukan hanya karena tidak menjamin lulusannya memiliki kompetensi kewartawanan, tetapi lebih daripada itu,

UKW adalah produk ilegal Dewan Pers bersama organisasi pers kroni-kroninya. UKW adalah program akal-akalan Dewan Pers tanpa dasar hukum yang jelas. (*)

Penulis Wilson Lalengke adalah Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia. mengirimkan artikelnya kepada redaksi jumat 20 Desember 2019.

Artikel

Harun, ST Dapil Jabar V Kabupaten Bogor Berjuang Untuk Perubahan Indonesia

Profil

Status telah menikah dan dikarunia 4 orang anak, Harun terlahir dari keluarga sederhana yang mengedepankan kejujuran, serta keikhlasan dalam bermasyarakat

Pendidikan

S1 Teknik Sipil Universitas Mpu Tantular Jakarta

Visi

  • Menjadikan DPR RI yang bersih dari Korupsi dan memberdayakan ekonomi kerakyatan lewat koperasi dan UMKM di Desa Desa,
  • Serta penanganan sampah di kabupaten untuk Bogor kabupaten bersih dan termaju di Indonesia

Profesi :

  • Owner PT Media Swara Indonesia perusahaan yg bergerak di Media online dan cetak serta Digital Printing
  • Owner RM Nasi Uduk Mpo Sanah
  • Konsultan Perumahan semi Cluster di Kab Bogor
  • Ahli dalam bidang pekerjaan Beton Precast

Pengalaman

  • Direktur Bidang Usaha DPP IPJI 2019-2024
  • Dewan Pembina Ojek Online Cibinong Raya
  • Ketua IPJI Kab Bogor
  • Bendahara DPC Partai Garuda Kab Bogor
  • Sekjend DPP Pro Ade Yasin
ArtikelBerita Utama

Kades Wates Jaya Suport Pada Acara Maulid Nabi Di Kampung Bojong Kiharib

BERIMBANG.COM, Bogor- Warga Masyarakat Bojong Kiharib meriahkan acara peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW, dengan mengadakan Pawai Obor dan Sholawat bersama, serta menghadirkan penceramah Ust. Taufiqurrahman, S.Q (Ustad Pantun) asal Cimanggu City Bogor.

Acara peringatan maulid Nabi tersebut di hadiri langsung oleh Kepala Desa beserta staf-stafnya, Babinkantibmas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemuda, serta Masyarakat Bojong, yang bertempat di Masjid Jami Nurul Huda, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, senin (3/12/18) malam

Ketua Panitia Acara, M. Aldi Subagja mengatakan, Berjalannya acara Maulid ini mendapatkan dukungan penuh dari Kepala Desa Wates Jaya serta Para Tokoh Masyarakat Bojong Kiharib

"Dalam acara peringatan Maulid Nabi pada tahun ini kita bentuk panitia kusus dari pemuda, hal ini atas petunjuk langsung dari Kades Baru Wates Jaya, Bapak Rudi Irawan serta masyarakat. Pak Kades sangat antusias dan bener-benar mensuport pada acara ini sehingga persiapan awal sampe akhir beliau yang mensuport dan beliau juga menghadiri sampai acara selesi," ujar Ketua Panitia Kepada Wartawan.

Baru pertama kalinya Pemuda menjadi Panitia dalam acara Maulid Nabi. Alhamdulilah acara ini berjalan lancar, sekses, dan meriah. 

"Dengan memperingati Maulid Nabi Muhamad SAW ini, semoga akan terus meningkatkan ketaqwaan Iman kepada Allah SWT dan rasa cinta kepada Nabi Muhammad SAW, dan bertujuan mempererat sara persatuan yang berpedoman 
pasa sitaf-sifat Sarulullah," pungkasnya.

(Na)

ArtikelBerita Utama

Pemkab Bogor Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-58  Tahun 2018

Pimpinan beserta segenap jajaran

PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR

                                                                                        

                                                                                              Mengucapkan :

                                      

Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-58  Tahun 2018

 

“Berkarya  dan Berbakti Sepenuh Hati Menjaga Negeri”

 

Dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 tahun 2018

Memulihkan Kepercayaan Masyarakat Melalui Konsolidasi, Evaluasi, Introspeksi Diri, Optimalisasi dan Peningkatan Dedikasi

BUPATI BOGOR
  
SEKRETARIS DAERAH

Artikel

Rebutan Hak Asuh Anak Dimenangkan Suami

BERIMBANG.COM – Kasus cerai berlanjut rebutan hak asuh, kerapkali terjadi di Indonesia, salah satu contoh yang terjadi di Ibukota, tepatnya Jakarta Timur, antara Eko Agus Sunanto (pemohon) melawan Dina Sofi Yuniarti (termohon). 

Telah diputus pengadilan pada tanggal 8 Nopember 2017. permohonan cerai talak dan hak hadhanah dalam perkara Perdata Nomor 1476/Pdt.G/2017/PAJT, dimenangkan oleh pemohon Eko Agus Sunanto. 

Insank Nasruddin, SH. selaku kuasa hukum Eko Agus Sunanto menanggapi serta mengapresiasi putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur, Jalan Raya PKP No. 24 Kelapa Dua Wetan Ciracas Jakarta Timur, Rabu (8/11/2017)

"Bahwa dalam putusan perkara tersebut yang sangat mendasar yaitu hak pengasuhan anak yang belum mumayyiz /belum berumur 12 tahun diberikan hak pemeliharaan kepada ayah kandungnya (pemohon), merupakan keputusan yang sangat tepat, adil dan bijaksana," terang Insank seusai sidang.

Lanjutnya "bahwa pasal 105 hurup a Kompilasi Hukum Islam 'Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya' itu tepat diterapkan apabila sang ibu dalam kondisi normal atau tidak memiliki perbuatan tercela," papar Insank. 

"Akan tetapi apabila sebaliknya sang ibu dapat dibuktikan memiliki record perbuatan buruk dan dikhawatirkan dapat merusak tumbuh kembang  anak baik secara fisik maupun mental dimasa depan maka hak pemeliharaan anak dapat diberikan kepada ayah kandungnya yang berkelakuan baik," ujar insank 

"Sehingga eksistensi pasal 105 hurup (a) KHI bukanlah merupakan pasal yang kaku tanpa pengecualian namun dapat dikesampingkan jika terbukti ibu kandung berkelakuan buruk, hal itu senada dengan kandungan pasal 49 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 Tentang perkawinan," terang Insank. 

"Saya sangat mengapresiasi putusan pengadilan, dalam pemeriksaan perkara yang cukup panjang dan berterimakasih kepada majelis hakim pemeriksa perkara yang mampu menilai secara objektif dan melihat secara komprehensif fakta persidangan, selanjutnya memberikan keputusan yang berkeadilan bagi para pihak," puji insank. 

"Pengadilan Agama Jakarta Timur tidak tradisional dalam menerapkan hukum, artinya dalam memberikan keputusan hukum Majelis hakim berpedoman pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan tidak kaku dalam menapsirkan hukum  khususnya dalam makna pasal 105 hurup a KHI," Insank menutupnya. (Tengku YusRizal)

ArtikelBerita Utama

Mengenal Sosok Qonita Luthfiah Dalam Pengabdian Kepada Masyarakat

Anggota DPRD Depok, Qonita Luthfiah ( Foto : Ist)

BERIMBANG.COM, Depok – Niatan awal memutuskan untuk masuk dalam bursa Pileg 2009 adalah ingin membuktikan bahwa kaum wanita punya potensi dan kesempatan yang sama serta dapat bersinergi dengan kaum pria. Perjuangan yang membutuhkan kerja keras, ketekunan dan pengorbanan untuk meraih suara terbanyak ini akhirnya membuahkan hasil dengan duduknya beliau sebagai Anggota DPRD Kota Depok masa bakti 2014-2019. 

Masa-masa penuh perjuangan dan persaingan telah beliau lewati,  baik itu persaingan di internal maupun eksternal partai, apalagi dominasi caleg pria amat sangat berat dirasakan saat itu. Dan saat ini jumlah quota 30 % wanita sudah bisa dilampaui di DPRD Kota Depok. 

 Beberapa jabatan penting yang diamanatkan kepada beliau saat ini :

1. Anggota Badan Musyawarah

2. Anggota Badan Anggaran

3. Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan

4. Anggota Komisi D, yang mempunyai bidang tugas : 1. Kesehatan, 2. Pendidikan, 3. Kesenian dan kebudayaan, 4. Agama dan sosial, 5. Ketenaga Kerjaan, 6. Keluarga Berencana, 7. Pemuda dan Olah raga, 8. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan 9. Arsip dan Perpustakaan.

Keberadaan beliau di Komisi D yang berkaitan dengan bidang Kesejahteraan Rakyat dirasa sangat cocok dengan apa yang sudah beliau perjuangkan selama ini, khususnya mengenai kegiatan-kegiatan yang telah beliau lakukan untuk kemaslahatan umat. 

Menyinggung soal maraknya berbagai komentar dari berbagai pihak mengenai system PPDB yang menuai berbagai konflik di Kota Depok, beliau berpendapat sistem PPDB masih banyak yang harus disiapkan dan dibenahi. Karena sistem yang bagus dan baik jika tidak diiringi kesiapan sarana dan prasarana tentunya akan menjadi tidak baik pula. Idealisme dalam menerapkan sistem PPDB harus dibarengi dengan pemikiran yang realisistis, sehingga amanat undang-undang dasar yang mengamanatkan bahwa rakyat harus mendapatkan hak  pendidikan jangan sampai terabaikan.

Qonita Luthfiah berdomisili di wilayah Sawangan Depok sejak tahun 2006, namun secara administratif tercatat berdomisili di Kota Depok pasca resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Depok tahun 2014. Nama Qonita Luthfiah untuk wilayah Sawangan Bojongsari dan sekitarnya mungkin sudah tidak asing lagi buat masyarakat di sana, sudah banyak kontribusi dukungan moril, tenaga dan materil yang diberikan oleh beliau yang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

Sejak kecil sangat dekat dengan lingkungan dunia pendidikan, tamat SD masuk pesantren DAARUL RAHMAN yang cukup terkenal di wilayah sekitar jalan Senopati Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lanjut kuliah S1 di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, setelah itu melanjutkan kuliah S2 di UHAMKA Jakarta. Sempat menjadi dosen di perguruan AZAHRA dan menjadi guru di sebuah pesantren. 

Sejak menjadi mahasiswi sangat aktif di berbagai organisasi kepemudaan. Tahun 2006 pindah ke Kota Depok dan membuka sekolah SMP dan SMA IT DAARUL RAHMAN 3 DI Bojongsari dengan menerapkan sistem management pendidikan yang bagus. Saat ini sekolah yang beliau dirikan tersebut memiliki jumlah siswa sekitar 1.200 orang dan 94 orang tenaga pengajar. Bisa dibilang 75% hidup beliau diabdikan untuk kemajuan dunia pendidikan.

Setelah lembaga pendidikan yang beliau dirikan sudah kuat landasan pondasi managementnya, beliau mulai mengembangkan diri untuk lebih bermanfaat untuk masyarakat luas. Naluri aktivis dan politikusnya semasa masa kuliah dahulu mulai muncul kembali, pengalaman diri pernah menjadi Timses bapak Wiranto dan  bapak SBY pada masa Pilres tahun 2000 menjadi bagian dari modal kepercayaan diri untuk mulai memasuki dunia percaturan politik Indonesia. Paling tidak politik itu bukan hal yang baru buat seorang Qonita Luthfiah, hanya mungkin kesempatan untuk berada dan berkarya di dunia politik itu terbuka lebar ketika beliau berada di Kota Depok. Dan Parta PPP merupakan partai Islam satu-satunya yang menjadi pilihan ideal untuk diri dan keluarga beliau yang memang kental dengan darah Islaminya. 

Anak seorang kyai besar ini dilahirkan dari keluarga yang memegang teguh ajaran islam, maka tidak ada pilihan lain selain memilih Partai PPP. Dan bertekad ingin membawa partai PPP berjuang demi ‘Amar Ma’ruf Nahi Mungkar’ dan berusaha menjalankan kebaikan, serta berusaha bermanfaat untuk umat sesuai prinsip ajaran Islam.

Orang paling berjasa dalam perjalanan kehidupan dan karir gemilang seorang Qonita Luthfiah adalah sosok orang tua, keluarga dan suami yang hebat yang selalu memberi motivasi dan support untuk dirinya selama ini. Dan keberhasilan kemenangan dirinya duduk di kursi dewan tidak terlepas dari kesuksesan kerja Timses  dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya beliau ucapkan. 

Terbiasa menampilkan pribadi yang apa adanya dan tidak berpura-pura serta melakukan interaksi yang bagus ke masyarakat membuat Qonita tidak mempunyai beban hutang moril dan materi serta janji-janji politik ke berbagai pihak.

Sampai saat ini pun beliau aktif turun langsung mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi  masyarakat di sekitar Sawangan dan Bojongsari. Prinsip hidup yang selalu dipegang, “Akan terus berjuang, perjuangan membutuhkan pengorbanan, namun bukan berarti akan menjadi korban. Dan akan terus mengabdi kepada umat semaksimal mungkin sebatas kemampuan diri”.

Himbauan kepada Pemerintah Kota Depok : 1. Pihak Eksekutif dan Legislatif diharapkan harus terus bekerja menjadi yang lebih baik dan hal-hal yang sudah direncanakan tetap butuh evaluasi untuk perbaikan bersama, 2. Harus ada semangat kerjasama kinerja yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif, bukan hanya statement saja dan harus ada bukti kongrit.

Menjelang HUT RI ke-72, Ketua DPC Partai PPP Kota Depok ini berpendapat, Dalam mempertahankan dan mengisi semangat kemerdekaan, jangan hanya diisi dengan serangkaian acara seremonial saja, akan tetapi didengungkan dan diimplementasikan semangat kemerdekaan tersebut. Para Pahlawan dalam mencapai kemerdekaan melalui perjuangan yang panjang, air mata dan penuh dengan genangan darah perjuangan, untuk itu kita mempunyai tanggungjawab moral untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan ini tetap pada rel atau garis perjuangan dasar Negara yakni PANCASILA DAN UUD 45. (Erna Multiningsih)

 

ArtikelBerita Utama

Stasiun Boneka Selalu Ramai Dikunjungi Pembeli

BERIMBANG.COM ,BOGOR – Grosiran boneka yang bertempat di jalan Mayjen Ishak Juarsah Gunung Batu Kota Bogor lokasinya mudah dijumpai, hanya beberapa meter saja dari pasar Gunung Batu selalu ramai di kunjungi para pembeli, baik yang di dalam kota maupun yang di luar kota. Pasalnya pembeli yang datang ke grosiran stasiun boneka ini di berikan pelayanan maksimal dengan harga yang sangat terjangkau.

Menurut Adam Nasution, salah seorang pedagang di grosiran stasiun boneka mengatakan permintaan pembeli selalu mengalami peningkatan setiap harinya, baik yang dari dalam kota maupun yang dari luar daerah. Dan barang yang di sediakan pun selalu mengalami inovasi dan ide-ide baru. selain itu kualitas dan harga yang di tawarkan pun sangat terjangkau.

“Kalau untuk harga bervariasi, dari ratusan ribu sampai jutaan ada,” kata Adam Kamis, (12/10/2017)

Lanjut dia, pembeli bukan hanya dari sekitar Bogor saja, bahkan permintaan pesanan sampai kirim keluar daerah seperti ke Sumatera, Sukabumi, Cianjur, Kalimantan, Bandung, Jakarta, Bekasi, Papua dan daerah Indonesia lainnya.

“Alhamdulilah sampai hari ini permintaan terus berdatangan,” katanya.

Sementara itu saat dimintai keterangan, Ela salah seorang pembeli yang berjualan eceran di Sukabumi mengatakan pelayanan yang diberikan di sini pada ramah, baik dalam melayani pembeli, harganya pun relatif murah dan semua barang dii toko grosiran stasiun boneka ini bagus-bagus.

“Banyak pilihan dan pembeli dijamin tidak rugi beli disini,” ujarnya.

Saat berada dilokasi stasiun boneka, pembeli yang datang silih berganti. Bahkan, setiap model boneka karakter kartun terbaru jadi incaran mereka.

“Memberikan pelayanan dan ikhlas,” ujar Adam.

Produk lokal karya negeri ini tidak kalah dengan produk-produk dari luar negeri, seharusnya memang masyarakat mencintai hasil produk negeri sendiri untuk memajukan roda perekonomian usaha kecil menengah. 

"Diharapkan pemerintah turut membantu mereka para usaha kecil menengah," Ucapnya (yosep/Andy)

Artikel

Daun Salam Bisa Atasi Perut Buncit

images

BERIMBANG.COM – Daun salam sudah lama menjadi salah satu bagian bumbu dapur yang digunakan ibu untuk memasak. Beberapa masakan tak akan sedap tanpa daun ini. Meskipun begitu, daun salam tak pernah dimakan bersama makanan yang dimasak. Tapi, siapa sangka kalau daun salam bukan cuma membuat masakan jadi enak tapi juga memperkecil perutmu yang buncit?

Dilansir dari situs Rahasia Bikin Sehat, daun salam ini memiliki kandungan serat yang tinggi. Namun, penyebab lainnya kenapa bisa membat perut mengecil belum juga diketahui secara ilmiah. Meskipun begitu, daun salam memang termasuk dalam obat herbal dan juga dipercaya sebagai bahan ramuan tradisional yang kaya khasiat. 

Nah, buat kamu yang penasaran dan ingin mencoba, kamu bisa mememetik atau membeli 30 lembar daun salam dan rebus dengan 2 gelas air mineral. Rebus hingga mendidih. Zat-zat yang terkandung dalam daun itu akan keluar dan bercampur dengan air rebusan. Setelah mendidih dan air menyusut hingga separuhnya, matikan api kompor dan saring agar tak ada sisa-sisa daun yang mengganggu. 

Daun salam (Wikipedia)

Minum air rebusan tersebut pada saat masih hangat. Jangan sampai lidahmu terbakar karena air rebusan masih terlalu panas, ya. Nah, sebaiknya, kamu minum satu gelas air rebusan ini setiap malam, sebelum tidur. Banyak orang percaya kalau kamu rutin meminumnya selama beberapa minggu, kamu akan melihat perubahan pada perutmu. 

 

Artikel

Lama Tak Terdengar, Clash Of Clans Siapkan Update Terbaru

clash-of-clans-696x358

BERIMBANG.COM – Lama tak terdengar, Supercell kembali menyiapkan update terbaru Clash of Clans (CoC). Kabarnya, update tersebut akan dirilis dalam waktu dekat pada musim semi 2017.

Dalam blog resminya, Supercell mengklaim update terbaru ini akan memboyong sejumlah pembaruan dan perubahan besar.

Salah satunya adalah fitur di mana troops kembali dibawa ke meta. Adapun fitur lainnya, seperti Air Defense Level 9 yang dapat dibuka jika Town Hall telah menyentuh level 11, serta pengurangan upgrade cost dan time untuk Air Defense level 4-8.

Selain itu, level cap untuk Wall juga telah ditingkatkan hingga level 25. Namun, pemain harus memiliki Town Hall level 11 agar dapat membukanya. Pemain juga akan mendapatkan peningkatan hitpoint pada karakter Hog Rider level 5-7.

Tak hanya Hog Rider, karakter Dragon level 406 dan P.E.K.K.A. level 3-5 juga akan mendapatkan peningkatan serangan. Update terbaru ini dinilai Supercell sebagai bentuk ‘perhatian’ kepada troop yang jarang digunakan. Maka dari itu, mereka memboyong peningkatan yang cukup signifikan pada troop yang disebutkan di atas.

Update terakhir CoC berlangsung pada akhir 2017. Update tersebut membawa peningkatan performa dan kestabilan sistem.

Pembaruan ini juga mengurangi harga dari Epic Cards yang ada di Shop dan menambah jumlah kartu yang ada di Epic Chests. Sekarang Epic Chest pun diukur berdasarkan Arena yang dimiliki pemain. 

Jungle Arena terbaru juga sudah ditambahkan, dan dapat dibuka per 13 Januari 2017. Ada tambahan empat kartu yang akan dapat digunakan. Namun, masing-masing kartu baru akan dirilis setiap dua minggu.

Beberapa peningkatan lain yang juga ditawarkan adalah Event Challenges khusus yang dapat dimainkan pada modus Friendly Battles. Ada pula jingle anyar ketika pemain membeli Legendary Card dari Shop.

Adapun beberapa detail informasi dari pembaruan yang rilis kali ini di antaranya adalah pergerakan Dragon lebih cepat, hanya DPS tak bertambah. Serangan Dragon pun sekarang dibuat lebih cepat.(Abd).