Artikel

Artikel

Tentang Tukang Kayu Pinggiran Jalan Sukahati

Oleh: Aidil Afdal, S.IP
Ketua Umum Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara

Hidup sering kali tidak berjalan lurus seperti yang kita rencanakan. Ada orang-orang yang tampak berjalan pelan, bahkan dianggap tidak jelas arahnya, namun sesungguhnya sedang menapaki jalan panjang penuh makna. Salah satunya adalah sosok yang akrab dikenal sebagai Mas Bro Bogor Raya.

Ia kerap dijuluki “pengangguran banyak acara”. Julukan yang terdengar sarkastik, namun justru menyimpan ironi yang dalam. Disebut pengangguran, tetapi aktivitasnya tak pernah sepi. Disebut tak punya arah, namun hidupnya dipenuhi pengabdian. Di satu sisi ia menangani berbagai persoalan hukum masyarakat kecil, di sisi lain ia adalah tukang kayu pinggiran jalan Sukahati yang tekun menghasilkan karya mebel bernilai seni tinggi. Di sela-sela itu, ia juga menekuni hobi merawat dan memainkan mobil-mobil tua—bukan sekadar kegemaran, melainkan medium menyalurkan kreativitas dan menjaga keseimbangan batin.

Bagi saya, Mas Bro Bogor Raya bukan sosok yang mencari sensasi. Ia hanya berusaha hidup dengan cara yang ia yakini benar.

Dari Kampung Kecil Menuju Kota dengan Mimpi Besar

Mas Bro Bogor Raya berasal dari sebuah kampung kecil di Jawa Tengah. Dengan latar belakang sederhana, ia merantau ke kota untuk menempuh pendidikan ekonomi dan hukum. Mimpinya sederhana namun kuat: memahami sistem agar tidak menjadi korban ketidakadilan.

Namun perjalanan itu tidak mudah. Logat Jawa yang medhok, pakaian sederhana, serta status ekonomi yang pas-pasan membuatnya sering diremehkan. “Anak kampung mau jadi pengacara?” kalimat itu bukan sekali dua kali ia dengar. Untuk bertahan hidup dan membiayai kuliah, ia bekerja serabutan—salah satunya sebagai tukang kayu. Ia belajar mandiri, jatuh bangun, dan menahan lelah.

Saat teman-teman dari keluarga berada melangkah lebih ringan, ia memilih menumpahkan lelah dan air mata di atas sajadah. Ia tidak mengeluh. Nasihat orang tua dan neneknya bahwa pendidikan adalah kunci perubahan nasib menjadi pegangan yang membuatnya tetap tegak berdiri.

Membantu Tanpa Banyak Bicara

Selain kuliah, waktunya banyak dihabiskan di perpustakaan dan seminar-seminar gratis. Ketika mulai menangani perkara hukum masyarakat kecil—buruh, pedagang kaki lima, hingga warga pinggiran—ia tidak sekadar menyelesaikan masalah hukum mereka. Ia mengajarkan keterampilan, khususnya kerja kayu, agar mereka memiliki bekal untuk bertahan dan mandiri.

Inilah yang saya lihat sebagai kepedulian sejati: membantu bukan hanya untuk hari ini, tetapi menyiapkan masa depan.

Hidup Sederhana, Prinsip Tetap Dijaga

Lebih dari 27 tahun menetap di Bogor, Mas Bro Bogor Raya tetap hidup sederhana. Rumahnya di pinggir jalan Sukahati sekaligus menjadi tempat memajang karya mebel buatannya. Ia makan apa adanya, menggunakan ponsel lama, dan tidak silau pada simbol-simbol kemewahan. Namun dari penghasilan yang biasa saja itu, ia masih mampu membantu keluarga di kampung dan membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Karya kayunya diminati karena kualitas dan ketulusan prosesnya. Banyak pelanggan yang akhirnya menjadi sahabat, bahkan mempercayakan persoalan hukum mereka kepadanya. Mereka mengenalnya sebagai sosok yang idealis, berintegritas, mandiri, dan autentik—tetap menjadi diri sendiri di tengah tekanan hidup.

Pelajaran Hidup yang Menginspirasi

Dari perjalanan hidup Mas Bro Bogor Raya, saya mencatat beberapa pelajaran penting:

  1. Konsisten meski tak diperhatikan – kerja sunyi sering menghasilkan dampak paling nyata.
  2. Fokus meningkatkan diri, bukan membuktikan diri – hasil akan berbicara dengan sendirinya.
  3. Tenang ketika yang lain panik – ketenangan adalah kekuatan langka.
  4. Produktif saat orang lain mengeluh – tindakan nyata lebih bernilai daripada wacana.
  5. Tak butuh pengakuan, tapi hasil tak bisa diabaikan.
  6. Disiplin tanpa disuruh – kendali diri adalah fondasi keunggulan.
  7. Tetap menjadi diri sendiri – keaslian akan menemukan jalannya sendiri.

Jika ingin sampai pada titik di mana orang yang dulu meremehkan akhirnya menghargai kita, maka mulailah dari hal paling mendasar: membangun disiplin terhadap diri sendiri.

Penutup

Kisah ini bukan untuk pamer, bukan pula untuk mencari pengakuan. Ini adalah pengingat bahwa hidup tidak selalu soal siapa yang paling cepat terlihat, tetapi siapa yang paling konsisten bertumbuh. Kita tidak harus berubah menjadi orang lain untuk dihargai. Cukup bertahan, belajar, dan bekerja dengan jujur—maka waktu akan menempatkan kita di posisi yang layak.

Wassalam,
Aidil Afdal

Mari berbagi cerita perjalanan hidup dan semangat juang, agar kita saling menguatkan dan menginspirasi.

Artikel

Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Bisnis dan Lemahnya Pengawasan Negara

Penulis :
Nanda Iskandar
Mahasiswa Pascasarjana
Program Magister Manajemen
Fakultas Ekonomi & Manajemen
Universitas Satya Negara Indonesia

BERIMBANG.com – Bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang kerap melanda berbagai wilayah di Sumatra disinyalir bukan semata-mata sebagai fenomena alam, melainkan kuat dipengaruhi oleh kerusakan lingkungan yang telah terjadi secara masif dan sistematis. Kerusakan tersebut sebagian besar disebabkan oleh aktivitas bisnis korporasi yang beroperasi secara legal melalui konsesi pengusahaan kawasan hutan, namun dalam praktiknya mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kelestarian lingkungan hidup.

Alih fungsi lahan yang dilakukan secara serampangan, pembabatan hutan dari hulu hingga hilir, serta penggundulan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis telah merusak ekologi hutan secara signifikan. Kondisi ini semakin diperparah dengan maraknya kegiatan pertambangan ilegal dan pembalakan liar yang berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas. Akibatnya, daya dukung lingkungan menurun drastis sehingga memicu terjadinya bencana ekologis.

Dampak bencana yang timbul sangat luas dan mendalam, meliputi kerusakan rumah dan permukiman penduduk, sarana dan prasarana umum, fasilitas publik, hingga terisolirnya sejumlah wilayah. Tidak sedikit perkampungan yang porak-poranda, meninggalkan luka mendalam serta kerugian besar, baik secara material maupun immaterial, yang harus ditanggung oleh masyarakat.

Lemahnya Pengawasan dan Koordinasi Antar Lembaga

Lemahnya pengawasan terhadap aktivitas korporasi di kawasan hutan tidak terlepas dari buruknya koordinasi dan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemberian izin pengusahaan hutan yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat sering kali menimbulkan dilema pengawasan di tingkat daerah. Pemerintah daerah merasa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat, meskipun kegiatan tersebut berlangsung di wilayah administrasinya.

Di sisi lain, pemerintah pusat kerap dinilai tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas izin-izin yang telah dikeluarkan. Pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi dua kementerian yang berdiri sendiri semakin memperkeruh persoalan, karena menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan tanggung jawab pengawasan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa Menteri, Gubernur, serta Bupati/Wali Kota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Tanggung Jawab Hukum atas Kerusakan Lingkungan

Langkah Presiden dalam mencabut ribuan izin usaha pertambangan dan perkebunan yang bertahun-tahun tidak dimanfaatkan merupakan kebijakan penting, namun tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum korporasi. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menegaskan bahwa pencabutan izin tetap harus diikuti dengan pemenuhan tanggung jawab hukum, khususnya terkait pemulihan lingkungan yang telah mengalami pencemaran dan kerusakan.

Setiap kegiatan usaha di kawasan hutan pada dasarnya akan mengubah atau mengurangi fungsi ekologis lingkungan. Namun, apabila usaha tersebut dijalankan sesuai ketentuan, fungsi lingkungan seharusnya dapat dipulihkan kembali. Oleh karena itu, pengawasan dan kontrol yang ketat dari seluruh pemangku kepentingan mutlak diperlukan. Tanpa pengawasan yang memadai, kerusakan hutan dan lingkungan akan semakin masif, termasuk maraknya aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Penyebab dan Dampak Kerusakan Lingkungan

Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia pada umumnya disebabkan oleh aktivitas manusia dan kegiatan usaha bisnis yang tidak berkelanjutan, seperti alih fungsi lahan, pembabatan hutan, pertambangan tidak terkontrol, serta lemahnya penegakan hukum. Kondisi ini mengancam keanekaragaman hayati, merusak ekosistem, dan pada akhirnya membahayakan kehidupan manusia.

Dampak kerusakan lingkungan antara lain hilangnya hutan dan habitat alami, terganggunya keseimbangan ekosistem, pencemaran air dan udara, serta meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku perusakan lingkungan.

Tanggung Jawab Lingkungan sebagai Kewajiban Bersama

Tanggung jawab lingkungan merupakan kewajiban seluruh elemen, baik individu, masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah. Masyarakat berperan menjaga lingkungan melalui perilaku sederhana seperti mengelola sampah, menanam pohon, dan menjaga kebersihan lingkungan. Perusahaan wajib menjalankan usaha secara berkelanjutan, mengelola limbah dengan baik, serta mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas produksinya. Sementara itu, pemerintah bertanggung jawab menetapkan regulasi yang tegas, mendorong pembangunan berkelanjutan, serta memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Sanksi dan Prinsip Pencemar Membayar

Undang-Undang Cipta Kerja membawa perubahan signifikan dalam pengaturan sanksi lingkungan, terutama melalui integrasi izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Meskipun bertujuan menyederhanakan birokrasi, integrasi ini berimplikasi bahwa pelanggaran lingkungan secara langsung dapat berdampak pada keberlangsungan izin usaha.

Sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan meliputi sanksi administratif, sanksi pidana, serta kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menanggung seluruh biaya kerusakan lingkungan sesuai prinsip polluter pays principle. Bahkan, dalam konsep tanggung jawab mutlak, kewajiban pemulihan dapat dibebankan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Penutup

Pada prinsipnya, Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan bahwa tanggung jawab finansial dan operasional atas pemulihan kerusakan lingkungan sepenuhnya berada pada pelaku usaha sebagai pihak yang menyebabkan kerusakan. Tanpa pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas, dan kesadaran bersama, kerusakan lingkungan akan terus berulang dan menimbulkan bencana ekologis yang merugikan generasi kini dan mendatang.

 

Opini

Depok Dan Sindrom Loyalitas Ketika Birokrasi Jadi Alat Politik Kekuasaan

 

“Dalam birokrasi yang dikendalikan loyalitas, profesionalisme hanyalah jargon, dan jabatan berubah jadi upeti politik.”
Juli Efendi

Anatomi Kekuasaan Lokal yang Melukai Akal Sehat

Dugaan maladministrasi dalam pengangkatan pejabat di Pemerintah Kota Depok bukan sekadar kesalahan prosedural. Ia adalah gejala penyakit lama yang terus menular dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya: jabatan dijadikan alat balas budi politik.

Laporan Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI) Jawa Barat ke Ombudsman RI menyingkap pola klasik: pejabat naik jabatan bukan karena kompetensi, melainkan kedekatan.
Fenomena ini menegaskan betapa jauh kita telah bergeser dari semangat reformasi birokrasi menuju budaya “asal loyal, asal naik.”


Pemimpin yang Tak Tega, Tapi Juga Tak Tegas

Wali Kota Depok, Dr. Supian Suri, M.Si., kini berada di titik ujian integritas. Ia bisa memilih menjadi pemimpin yang tegas menegakkan aturan, atau pemimpin yang lemah menghadapi tekanan politik di sekitarnya.

Banyak kepala daerah di Indonesia jatuh ke dalam perangkap serupa — lebih takut kehilangan dukungan politik daripada kehilangan kepercayaan rakyat.
Dan ketika ketegasan digantikan oleh kompromi, maka birokrasi pun kehilangan arah.

“Ketidaktegasan seorang pemimpin melahirkan budaya impunitas dalam birokrasi.”


Birokrasi Tanpa Integritas, Pelayanan Publik Tersandera

Ketika pejabat diangkat tanpa dasar kompetensi, jangan berharap pelayanan publik berjalan baik.
Birokrasi akan macet, keputusan publik tersandera, dan warga menjadi korban.

Depok seharusnya menjadi model kota modern yang mengutamakan meritokrasi. Namun, praktik pengangkatan pejabat tanpa memenuhi syarat justru mengembalikan kota ini ke era lama: birokrasi yang disetir oleh koneksi, bukan prestasi.


Ombudsman dan Tanggung Jawab Moral Negara

Kini giliran Ombudsman Republik Indonesia untuk membuktikan keberpihakannya kepada publik.
Lembaga itu tak boleh sekadar memeriksa administrasi — ia harus menelusuri akar kekuasaan yang melahirkan penyimpangan ini.

Kasus Depok bisa menjadi cermin nasional: apakah kita sungguh menegakkan meritokrasi, atau hanya memeliharanya di atas kertas?


Jabatan Adalah Amanah, Bukan Milik

Jabatan publik bukanlah milik pribadi, melainkan amanah konstitusi.
Ketika jabatan dijadikan hadiah untuk loyalitas politik, maka sesungguhnya kita sedang menjual kepercayaan rakyat dengan harga murah.

Depok bisa berubah — tapi hanya jika pemimpinnya berani menegakkan keadilan administratif tanpa pandang bulu.
Reformasi birokrasi tidak akan lahir dari seminar dan slogan, melainkan dari keberanian seorang kepala daerah menolak loyalitas yang buta.


“Birokrasi yang sehat tidak lahir dari orang-orang dekat, tapi dari orang-orang tepat.”
Juli Efendi

Penulis : Juli Efendi

Opini

Ketua Panitia Jadi Juara: Kontes Batu Akik Depok dan Bayangan Konflik Kepentingan

BERIMBANG.com, Depok – Kontes Batu Akik Nusantara di Depok yang memperebutkan Piala Wali Kota 2025 awalnya bisa menjadi ajang kebanggaan lokal. Sayangnya, nuansa euforia itu justru ternodai oleh satu fakta yang sulit diabaikan: ketua panitia pelaksana, Hamzah, yang juga politisi Gerindra Kota Depok, keluar sebagai juara.

Kemenangan panitia dalam acara yang ia gagas sendiri tentu saja menimbulkan tanda tanya besar. Sehebat apapun koleksi Pandan Lumut milik Hamzah, sulit menepis kesan konflik kepentingan. Publik wajar menduga ada “tangan tak terlihat” yang ikut mengatur jalannya penilaian.

Di sini letak persoalannya: legitimasi yang katanya ingin diangkat Hamzah justru bisa jatuh. Sebab, bagaimana mungkin publik percaya pada objektivitas sebuah kontes jika panitianya sendiri boleh ikut bersaing dan menang?

Batu akik memang punya pesona dan daya tarik budaya. Tapi ketika keindahannya dipakai untuk menutupi praktik yang rawan konflik kepentingan, maka pesona itu kehilangan maknanya. Apalagi Hamzah adalah politisi. Politik sudah terlalu sering menggunakan panggung budaya untuk mengangkat citra pribadi.

Kalau Pemkot Depok ingin serius mengangkat tradisi batu akik lokal, seharusnya ajang ini steril dari campur tangan kepentingan pribadi panitia. Transparansi, integritas, dan kepercayaan publik jauh lebih penting ketimbang sekadar membanggakan Pandan Lumut atau Bacan.

Alih-alih memperkuat legitimasi, kemenangan Hamzah justru menorehkan ironi: kontes batu akik yang mestinya jadi etalase budaya, malah tampak seperti cermin kecil praktik nepotisme yang akrab dalam panggung politik kita.

Penulis: Juli Efendi

Opini

CSR Bank Sentral Mengalir Ke DPR : Amal atau Alat Bancakan?

Editorial Berimbangcom

Kasus yang menjerat Politikus NasDem, Satori, kembali membuka borok lama: betapa mudahnya dana corporate social responsibility (CSR) dipelintir jadi bancakan politik. Kali ini, bukan perusahaan swasta yang jadi sorotan, melainkan dua institusi strategis negara: Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

CSR sejatinya adalah kewajiban moral sekaligus instrumen tanggung jawab lembaga. Tapi di tangan politisi rakus, dana itu berubah rupa jadi “amplop halal” untuk pencitraan di daerah pemilihan. Labelnya mulia: sosialisasi, edukasi, pengembangan masyarakat. Faktanya? Diduga kuat mengalir ke rekening pribadi, showroom mobil mewah, dan proyek bancakan yang tak ada kaitan dengan rakyat kecil.

Satori berdalih mobil-mobil yang disita KPK hanyalah barang dagangan showroom. Dalih klise yang sering kita dengar dari politisi ketika berhadapan dengan penyidik. Publik tentu boleh mencibir: mengapa showroom bisa berkembang pesat justru ketika ia menjabat di Komisi XI DPR yang mengawasi BI dan OJK? Apakah kebetulan semata, atau memang inilah wajah asli simbiosis kotor antara regulator dan politisi?

Lebih ironis, Satori sempat mengaku bahwa semua anggota Komisi XI mendapat aliran dana CSR. Jika pengakuan ini benar, maka praktik bancakan ini bukan kasus individu, melainkan korupsi berjamaah yang melibatkan satu komisi penuh. Dengan kata lain, Komisi XI DPR yang seharusnya mengawasi bank sentral justru menjelma menjadi mesin perasannya.

KPK patut diapresiasi karena berani menggeledah hingga ruang kerja Gubernur BI. Tapi publik juga menuntut konsistensi: jangan hanya berhenti di politisi rendahan atau aktor lapangan. Jika benar ada restu dari level elite, baik di BI, OJK, maupun partai politik, semua harus diseret ke meja hijau.

Kasus CSR ini adalah alarm keras bagi kita semua. Negara bukan hanya kehilangan uang, tapi juga kehilangan marwah. CSR yang seharusnya menolong rakyat malah dijadikan sapi perah elite politik. Inilah wajah “korupsi bergaya modern”: bukan lagi amplop di bawah meja, melainkan paket resmi bersampul program sosial.

Pertanyaannya sederhana: sampai kapan kita membiarkan lembaga tinggi negara jadi mesin pencucian uang dengan label CSR?

 

Artikel

Paska Penggusuran Bangli Jalan Juanda Depok, Aparat Diminta Usut Pungli ke Pedagang

Oleh : Juli Efendi

Penggusuran lapak bunga di Jalan Juanda, Depok, bukan hanya menyisakan duka bagi para pedagang yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidupnya di sana, tapi juga membuka borok lama yang selama ini ditutup-tutupi: praktik pungutan liar alias pungli yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Pedagang yang tergusur mengaku selama bertahun-tahun mereka “membayar uang keamanan” kepada pihak tertentu agar bisa tetap berjualan. Ironisnya, meski tak memiliki legalitas resmi, mereka tetap dihisap seperti sapi perah, diperas setiap bulan dengan alasan yang tak pernah transparan. Kini setelah digusur, mereka tak hanya kehilangan mata pencaharian, tapi juga menjadi korban dari sistem yang dibiarkan liar tanpa pengawasan.

Pemerintah Kota Depok, dalam hal ini Satpol PP dan dinas terkait, tidak bisa cuci tangan begitu saja. Fakta bahwa lapak-lapak liar bisa eksis belasan tahun tanpa ditindak, tapi justru dipalak oleh pihak-pihak gelap, menunjukkan adanya pembiaran sistemik yang tercium aroma kolusi. Apakah aparat penegak perda tidak tahu soal pungli itu? Ataukah mereka justru bagian dari lingkaran gelap tersebut?

Penggusuran sepihak tanpa solusi relokasi yang manusiawi juga patut dikecam. Ini bukan soal menertibkan kawasan, tapi bagaimana negara hadir memberi perlindungan sosial kepada warganya yang lemah. Mengusir rakyat kecil dari tempat mereka mengais rezeki tanpa memberi tempat baru hanyalah bentuk kezaliman yang dibungkus dalih penataan kota.

Kini, suara publik mendesak: usut pungli itu sampai tuntas! Aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga Kejaksaan, harus turun tangan menyelidiki siapa saja yang selama ini menikmati setoran dari pedagang-pedagang kecil tersebut. Jangan hanya pedagang yang digusur, tapi para pemalak yang berseragam maupun berbaju sipil harus juga diadili!

Jangan sampai kisah pedih ini menjadi cerita berulang: rakyat kecil tergusur, pejabat dan preman tetap makmur. Jika pemerintah serius membenahi kota, mulailah dari membersihkan internalnya sendiri. Kalau tidak, maka penggusuran hanyalah bentuk lain dari persekongkolan kekuasaan dan kepentingan yang terus mengorbankan wong cilik.

 

Opini

Lowongan Sekda Depok dan Ilusi Transparansi Birokrasi”

Oleh : Juli Efendi

BERIMBANG.com, Depok – Pemerintah Kota Depok baru saja membuka seleksi terbuka untuk jabatan strategis Sekretaris Daerah (Sekda). Di atas kertas, ini adalah bagian dari komitmen terhadap reformasi birokrasi dan profesionalisme aparatur sipil negara. Namun, jika dicermati lebih dalam, pengumuman ini justru mengundang banyak tanda tanya: benarkah seleksi ini murni terbuka dan kompetitif, atau hanya menjadi ajang formalitas untuk melegitimasi calon tertentu yang telah “disiapkan” sejak awal?

Pada hari pertama pembukaan seleksi, tak satu pun pendaftar yang masuk. Ini bukan sekadar masalah waktu atau kesiapan dokumen para kandidat. Ini gejala yang bisa dibaca sebagai sinyal kuat ketidakpercayaan terhadap proses itu sendiri. Jika benar proses ini terbuka dan adil, mengapa tak ada antusiasme? Apakah karena para ASN senior sudah mafhum siapa yang akan dipilih? Ataukah karena syarat-syarat yang ditetapkan begitu eksklusif sehingga menutup peluang bagi banyak ASN kompeten dari luar lingkaran kekuasaan?

Syarat seperti pangkat minimal IV/b, pengalaman dua tahun di jabatan Eselon IIb, serta sederet dokumen teknis yang harus dipenuhi—dari LHKPN hingga surat rekomendasi PPK—seolah menjadi benteng administratif yang sulit ditembus. Ini menciptakan kesan bahwa hanya segelintir orang yang bisa masuk dalam radar seleksi. Bahkan beberapa pihak bisa menilai, persyaratan ini sengaja disusun agar sesuai dengan profil calon tertentu yang sudah “dipesan”.

Lebih ironis lagi, proses seleksi ini dilakukan di tengah publik yang semakin skeptis terhadap birokrasi daerah yang cenderung elitis dan eksklusif. Di banyak tempat, termasuk Depok, jabatan Sekda bukan hanya posisi administratif, tetapi juga posisi strategis yang menentukan arah kebijakan pemerintah kota. Jika yang terpilih hanyalah “orang dalam” atau mereka yang sekadar loyal pada wali kota, maka yang dikorbankan adalah profesionalisme, integritas, dan yang paling penting: kepentingan publik.

Harus diakui, proses seleksi jabatan tinggi kerap hanya menjadi formalitas hukum belaka. Digelar terbuka, diumumkan di media, disertai syarat teknis yang lengkap, namun pada akhirnya hanya menjadi dekorasi demokrasi di atas panggung kekuasaan yang sudah ditentukan arahnya. Tidak sedikit kasus di mana panitia seleksi hanyalah stempel legalitas, bukan penjaga objektivitas.

Kita tidak sedang menuduh, tetapi publik berhak curiga. Karena kepercayaan pada proses pemerintahan tidak dibangun dengan kata-kata, melainkan dengan transparansi dan integritas nyata. Jika Pemerintah Kota Depok benar-benar ingin membangun tata kelola yang bersih dan meritokratis, maka sudah saatnya membuktikan bahwa jabatan Sekda ini memang diperebutkan secara sehat, bukan dibagikan secara diam-diam.

Tanpa itu, pengumuman ini hanya akan menjadi bagian dari rutinitas birokrasi yang kehilangan makna. Reformasi birokrasi hanyalah ilusi, dan publik hanya akan menjadi penonton dari panggung yang naskahnya sudah ditulis jauh sebelum audisi dimulai.

Opini

Bersama Depok Maju, Menata Masa Depan yang Lebih Baik

BERIMBANG.com, Depok – Tanggal 27 April 2025, Kota Depok genap berusia 26 tahun. Sebuah usia yang tergolong muda bagi sebuah kota, namun cukup untuk melihat bagaimana Depok tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu. Dengan mengusung tema “Bersama Depok Maju,” peringatan ulang tahun ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan pencapaian, sekaligus menyatukan langkah menuju masa depan yang lebih baik.

Baca juga : Kampung KB Jatijajar, Tapos Dapat Penilaian Terbaik Dari Propinsi Jabar

Depok bukan lagi sekadar kota penyangga Ibu Kota. Ia telah menjadi kota mandiri dengan karakteristik dan potensi yang unik—mulai dari pusat pendidikan, pertumbuhan ekonomi kreatif, hingga kekayaan budaya lokal yang terus terjaga. Namun, tentu masih banyak tantangan yang harus dihadapi: kemacetan, pengelolaan sampah, dan kesenjangan pembangunan di berbagai wilayah.

Baca juga: Wabup Bogor: Kita Siapkan 18 Titik Pos Pam Mudik Lebaran

Melalui semangat kebersamaan, pemerintah dan masyarakat dapat saling bergandeng tangan untuk menjawab tantangan tersebut. Kolaborasi antara warga, komunitas, pelaku usaha, dan pemerintah menjadi kunci utama. Depok bisa lebih maju jika semua elemen terlibat aktif dalam proses pembangunan, baik melalui inovasi, kepedulian sosial, maupun partisipasi dalam menjaga lingkungan.

Di usia ke-26 ini, mari kita jadikan “Bersama Depok Maju” bukan sekadar slogan, tapi komitmen bersama. Sebab kemajuan bukan hanya tentang gedung tinggi atau jalan lebar, tapi juga tentang kualitas hidup, keadilan sosial, dan keberlanjutan. Selamat ulang tahun, Kota Depok—teruslah tumbuh, dan teruslah maju bersama rakyatmu.

Penulis: Juli Efendi

Opini

Sampah Bukan Sekadar Kotoran, Tapi Cermin Kepemimpinan di Depok

Oleh: [Juli Efendi] Jilid 2

BERIMBANG.com, Depok – Masalah sampah mungkin terlihat remeh. Hanya soal tumpukan plastik, sisa makanan, atau kardus bekas yang menumpuk di sudut jalan. Tapi di Kota Depok, sampah sudah menjelma jadi masalah serius—dan lebih dari itu, menjadi simbol lemahnya kepemimpinan.

Sudah terlalu sering warga mengeluh soal keterlambatan pengangkutan sampah, tumpukan yang tak kunjung diangkut, atau Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tidak memadai. TPS liar pun menjamur, bau menyengat menghantui kawasan pemukiman, dan warga akhirnya terpaksa membakar sampah sendiri—yang tentu berdampak buruk pada lingkungan.

Bca Juga : DLHK Depok Bantah Dana Retribusi Sampah Di Selewengkan

Semua ini bukan hanya soal kebersihan, tapi soal bagaimana pemerintah kota bekerja. Sampah adalah urusan yang sangat dasar dalam tata kelola kota. Jika urusan semacam ini saja tidak bisa ditangani dengan baik, bagaimana mungkin masyarakat percaya pada komitmen besar lainnya, seperti smart city, pembangunan berkelanjutan, atau bahkan kesehatan publik?

Yang ironis, kampanye pengelolaan sampah sebenarnya sudah sering dilakukan. Ada bank sampah, ada program 3R (reduce, reuse, recycle), bahkan ada jargon “Depok bersih dan hijau”. Tapi semua itu terasa setengah hati—bagian dari pencitraan, bukan solusi.

Di lapangan, kesenjangan antara wacana dan realitas sangat terasa. Pengelolaan sampah masih minim teknologi, armada pengangkut tak sebanding dengan volume sampah harian, dan koordinasi antarwilayah sangat lemah. Lebih parah lagi, penegakan hukum terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan nyaris tak terdengar.

Sampah adalah cermin. Ia mencerminkan apakah pemimpin sebuah kota benar-benar hadir untuk rakyatnya, atau hanya sibuk mengurus proyek-proyek besar yang menguntungkan segelintir pihak. Kota Depok saat ini tampak lebih sibuk membangun taman tematik dan proyek fisik lainnya, tapi melupakan fondasi paling mendasar: lingkungan yang sehat dan bersih.

Sudah waktunya pemerintah kota mengambil langkah tegas dan berani. Bangun sistem pengelolaan sampah yang adil, modern, dan melibatkan warga secara nyata. Tegakkan aturan, beri insentif bagi warga yang peduli lingkungan, dan pastikan setiap keluhan ditindaklanjuti, bukan diabaikan.

Karena pada akhirnya, kota bukan hanya tentang gedung tinggi dan jalan mulus. Kota adalah tentang bagaimana manusia hidup di dalamnya. Dan hidup yang layak dimulai dari lingkungan yang bersih dan sehat—bukan dari janji-janji kosong.

 

Opini

Sampah Menumpuk, Wajah Depok yang Kian Kusam

Oleh: [Juli Efendi] ( Jilid 1 )

BERIMBANG.com, Depok – Depok dikenal sebagai kota penyangga ibu kota dengan populasi padat, geliat pembangunan tinggi, dan pertumbuhan ekonomi yang relatif pesat. Namun, di balik segala geliat itu, Depok menyimpan masalah yang makin menggunung—secara harfiah: sampah.

Baca juga : Fraksi Gerindra Dukung Pemkot Depok Tuntaskan Masalah Sampah, Dorong Inovasi dan Kerja Sama

Masalah sampah di Kota Depok bukan lagi sekadar keluhan warga. Ini sudah menjadi krisis lingkungan yang terabaikan. TPS liar bermunculan di sudut-sudut jalan, tumpukan sampah menebar bau busuk, dan pengangkutan yang tak konsisten membuat warga frustrasi. Bahkan di area permukiman elite atau perkantoran, pemandangan bak sampah yang meluber sudah menjadi hal biasa.

Ironisnya, program-program pengelolaan sampah yang diluncurkan Pemkot Depok sering kali hanya bersifat seremonial. Kampanye 3R (reduce, reuse, recycle) berjalan di atas kertas, sementara implementasinya minim. Bank sampah? Hanya aktif di segelintir RW. Pengelolaan kompos? Terbatas pada segelintir komunitas sadar lingkungan. Sisanya, sampah tetap menumpuk dan dibuang ke TPA Cipayung yang sudah kelebihan kapasitas.

Sementara itu, regulasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha juga lemah. Banyak pelaku bisnis—mulai dari restoran hingga proyek properti—membuang sampah sembarangan tanpa sanksi tegas. Kota ini butuh ketegasan, bukan sekadar imbauan.

Permasalahan ini bukan hanya soal estetika kota. Ini soal kesehatan publik, pencemaran tanah dan air, hingga perubahan iklim mikro di kawasan urban. Sampah yang tidak dikelola dengan baik akan menjadi bom waktu ekologis—dan ketika meledak, dampaknya akan dirasakan oleh semua, tanpa pandang kelas sosial.

Wali Kota Depok harus sadar: ini bukan hanya masalah teknis. Ini cermin dari ketidaktegasan, lemahnya kepemimpinan lingkungan, dan kurangnya kemauan politik. Sudah saatnya Depok punya sistem pengelolaan sampah yang modern, berbasis komunitas, dan diawasi secara serius. Insentif untuk warga pengelola sampah harus nyata. Sanksi untuk pembuang sembarangan harus tegas. Dan yang paling penting: pemerintah harus memimpin, bukan sekadar hadir saat potong pita.

Depok bisa bersih. Tapi butuh kemauan kuat, bukan hanya anggaran besar. Jika tidak ada perubahan, maka kota ini akan tenggelam dalam gunungan sampah ciptaannya sendiri.