Bogor

BPN Kabupaten Bogor Belum Merespon Perkara Pidana Keputusan MA

Spread the love

BERIMBANG.com – Surat pemberitahuan yang telah dilayangkan Dhewi memasuki 8 hari kerja, ia bermaksud menanyakan permintaan pembatalan sertipikat yang menindih di Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 4477 atas nama Yusda, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun surat pemberitahuan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 433K/Pid/2023, perkara pidana pemalsuan surat, belum dibalas pihak Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor.

Saat Dhewi ingin menemui Kepala Kantor (Kakan) dan Kepala Seksi (Kasie) Sengketa Kantah Kabupaten Bogor, sedang bertugas diluar kantor, staf dan petugas lainnya tidak berkomentar karena bukan tugas pokok dan fungsinya. Dhewi hanya diminta menunggu.

“Saya akan lapor ke Kanwil (Kantor Wilayah) dan kekementerian (ATR/BPN), secepatnya, bukti yang saya dapat lengkap, dua sertipikat (yang menindih SHM 4477) itu harus dibatalkan,” kata Dhewi, di depan pintu keluar Kantah, Selasa, (4/7/2023).

Sebelumnya Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM, telah menyampaikan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 433K/Pid/2023, perkara pidana pemalsuan surat ke BPN Kantah Kabupaten Bogor.

“Diterimanya putusan MA ini saya beritahukan melalui surat ke BPN (Kantah Kabupaten Bogor),” katanya, usai menyerahkan berkas, didepan pintu keluar Kantah, Selasa, (20/6/2023).

Dengan keputusan MA perkara pidana ini, kata Dhewi, terbitnya dua sertipikat diatas nomor 4477 dalam status quo perkara perdata nomor: 150/Pdt G/2013 PN Cibinong, menurutnya, “Dasar surat palsu dan proses palsu salah lokasinya,” ujar Dhewi.

Dhewi mengaku telah mengantongi bukti-bukti lainnya dugaan mafia tanah, keterangannya, mulai dari terbitnya dua gambar ukur, sertipikat berlaku setahun, proses jual beli yang dilakukan YRS hingga terbitnya alas hak dua sertipikat hak milik (SHM) yang menindih SHM 4477 atas nama Yusda.

Kejanggalan-kejanggalan itu Dhewi telaah, ia mencari bukti-bukti hingga ke Malang, Jawa Timur, dia berharap balasan, “Surat BPN harus mengakui (dugaan) kesalahan prosedur cacat administrasi,” katanya. “BPN harus tanggung jawab,” ujar Dhewi.

Kronologi

Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM yang menebus jaminan SHM di Bank BNI atas nama Yusda selaku orangtua dari menantunya atau besan. Dia berkisah dlkediamannya Kota Bogor. Pada, Senin 22 Mei 2023.

Sembari menunjukan bukti-bukti yang telah Dhewi telusuri. Pada tahun 2014 dia mendapat kabar, papan plang atas nama Yusda dan BNI telah raib alias di copot oleh orang tak dikenal.

2016 terjadi perubahan wilayah, SHM Yusda masuk Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pun nomor sertipikat ikut berubah dari nomor 149 menjadi nomor 4477 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 07xxx, luas 8.903 meter persegi (M2).

“Tahun 2016, ada berita dari pak Suyono yang jaga tanah, bahwa tanah kami dibangun oleh perumahan,” kata Dhewi, “Kami tegur dong dasar surat apa yang dimiliki mereka,” lanjutnya.

Dhewi lapor ke Bank BNI, dilahan SHM agunan terdapat bangunan perumahan. Keterangan Dhewi respon pihak Bank dan pihak Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor mendatangi alamat SHM, cek lokasi ke Desa Cimanggis,

Merasa memiliki hak atas dasar SHM yang menurutnya sah, Dhewi memasang kembali papan plang kepemilikan, tapi selalu dicopot hingga 4 kali, dia pun melaporkan kejadian itu ke Polrestro Depok.

Pihak Polres kata Dhewi, meminta mengukur ulang lahan SHM 4477, hasil yang Dhewi perlihatkan, terdapat dua gambar ukur, namun, “Hanya satu (gambar ukur) yang ditandatangani,” katanya.

Kemudian lanjut Dhewi, terbit dua SHM diatas lahan SHM No. 4477 yang pertama terbit pada tahun 2012 dan kedua terbit 2013. Dhewi pun mempertanyakan dasar alas hak dua SHM yang telah diterbitkan oleh BPN Kantah Kabupaten Bogor.

“Tahun 2017 saya meminta BPN Kabupaten Bogor agar membatalkan dua SHM diatas SHM No. 4477, karena (sertipikat yang ditebusnya dari Bank BNI) punya saya terbit duluan,” katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal.

(Tengku Yusrizal)

Tinggalkan Balasan