BPK RI Tidak Melarang Perusahaan Pers Kerjasama Dengan Pemerintah
BERIMBANG.com Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menegaskan, bahwa Lembaganya tidak melarang perusahaan pers bekerjasama dengan pemerintah.
Surat balasan BPK yang kedua kalinya itu ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI), yang diterima dikantor SPRI Jakarta, beberapa waktu lalu.
BPK menindaklanjuti setelah surat pertama bernomor: 438/S/X.2/11/2019, kepada SPRI, dalam isinya BPK menjelaskan masih proses penelaahan yang akan diberitahukan selanjutnya. Saat itu masih dijabat PLt. Kepala Biro Humas, BPK RI.
Lalu, Lembaga Tinggi Negara itu mengirimkan surat resmi yang kedua, bernomor: 105/S/X.2/03/2020. Perihal: Tanggapan BPK atas permohonan Klarifikasi dan Konfirmasi DPP SPRI.
Dalam surat balasan BPK yang kedua, ada tiga poin penjelasan Klarifikasi dan konfirmasi SPRI. dikutip dari surat sebagai berikut dibawah ini:
1. BPK dalam melaksanakan tugas pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. BPK yang diantaranya memiliki tugas pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuanganan pada Kementerian Komunikasi dan Informamatika termasuk Dewan Pers didalamnya tidak pernah menyampaikan pernyataan dan memberikan pendapat kepada Dewan Pers bahwa kontrak kerja sama pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum diferivikasi oleh dewan pers, dapat/akan menjadi temuan pemeriksaan BPK.
3. Atas pernyataan/pemberitaan yang bersumber dari dewan pers tersebut, BPK menyarankan agar meminta konfirmasi dan penjelasan langsung kepada dewan pers
Ditanda tangani oleh Kepala Biro Humas dan Kerja sama Internasional BPK RI, Dr. Selvia Vivi Devianti, SE., M Sc. Ak., CPA (Aust)., MCP., CFE., CFrA., CSFA. lengkap dengan stempel basahnya.
Menanggapi balasan BPK tersebut Sekretaris Jenderal Edi Anwar, mewakili SPRI ia menyampaikan melalui percakapan telpon agar para perusahaan pers tidak perlu khawatir dengan surat edaran pers.
“Dengan surat itu membuktikan bahwa BPK tidak melarang adanya kerjasama dengan pemerintah pusat atau didaerah,” kata Edi.
Edi juga menyinggung pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan atau UKW yang dilakukan Dewan Pers,
ia membeberkan aturan-aturan yang berlaku di negara tercinta ini, khususnya aturan sertifikasi yang harus dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi profesi (BNSP)
“BNSP yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar dia.
(TYr)