Nasional

Bos Pandawa Group Dan Para Leader Dilaporkan Ratusan Nasabah Ke Polisi

Spread the love

images

BERIMBANG.COM, Jakarta – Ratusan korban penipuan berkedok investasi bodong Pandawa Group melapor ke Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Februari 2017. Mikael Marut, kuasa hukum para korban mengatakan, dari 173 orang yang menjadi korban dengan kerugian mencalai Rp 20 miliar.

"Kerugian tiap korban berbeda. Ada yang Rp 15 juta, ada yang paling tinggi Rp 1,2 miliar. Kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah karena masih ada teman-teman yang komunikasi untuk ikut dalam grup ini," kata Mikael di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Mikael menjelaskan, dalam laporan kali ini mereka melaporkan bos Pandawa Nuryanto dan beberapa anak buahnya, Agustinus Budi, Yenny Selva, Vita Lestari, dan lainnya. "Yang kami laporkan adalah bos Pandawa Group dan para leader," katanya.

Mikael menambahkan, para korban sebelumnya juga sempat menyambangi rumah Nuryanto di Depok, namun tidak bertemu dengan Nuryanto.

Sementara itu, salah satu korban bernama Diana Ambarsari, 39 tahun mengaku merugi sekitar Rp 293 juta. Kerugian itu ia dapat sejak berinvestasi pada Februari 2016.

Diana menuturkan, investasi ini menawarkan keuntungan sebesar 10 persen tiap bulannya. Namun tiba-tiba diturunkan menjadi 5 persen dan pada Desember 2016, dan kemudian  berhenti.

"Awalnya menguntungkan, tapi sejak Desember lalu mulai agak aneh dan saya tak lagi dapat," katanya. Diana baru sadar tertipu setelah adanya pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa investasi yang ditawarkan Pandawa Group ilegal.

"Jadi tidak ada pembayaran profit, tidak ada in dan out. Dijanjikan 8 Januari 2017 sudah normal kembali, tapi tidak ada realisasinya sampai mundur hingga 1 Februari dan sampai sekarang sudah tidak ada orangnya," kata Diana.

Berdasarkan Lp bernomor LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Nuryanto dan karyawannya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Abd)

Tinggalkan Balasan