Jumat, April 24, 2026
Beranda blog Halaman 9

Diduga Diskriminatif, Guru SDN 01 Pajeleran Dinonaktifkan Usai Pungut Les Rp250 Ribu

0

CIBINONG – Polemik dugaan pungutan les tambahan di SDN 01 Pajeleran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, berujung pada penonaktifan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala SDN 01 Pajeleran, Idah Nursidah, membenarkan bahwa guru bernama Sujana resmi dinonaktifkan dari aktivitas mengajar menyusul keberatan sejumlah orang tua murid.

Tadi saya dipanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan diputuskan Pak Sujana dinonaktifkan. Status beliau PPPK,” ujar Idah kepada berimbang.com melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (16/12/2025).

Kasus ini mencuat setelah orang tua siswa memprotes kebijakan guru yang memungut biaya les tambahan sebesar Rp250 ribu. Keberatan muncul lantaran muncul dugaan perlakuan tidak adil dalam penilaian akademik.

Menurut pengakuan orang tua siswa, anak-anak yang tidak mengikuti les tambahan disebut kerap mendapatkan nilai rendah, sementara siswa yang mengikuti les justru memperoleh nilai lebih baik.

Kondisi tersebut memicu keresahan dan dianggap mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan, khususnya di sekolah negeri yang seharusnya bebas dari pungutan dan tekanan finansial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait sanksi lanjutan maupun hasil pemeriksaan terhadap guru bersangkutan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar persoalan transparansi serta etika pendidik di sekolah negeri.

iik

Satpol PP Kota Depok Tertibkan Puluhan PKL dan Bangunan Liar di Beji dan Pancoran Mas

0

DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di sejumlah ruas jalan di Kota Depok, Senin (15/12/2025).

Penertiban dilakukan di Jalan Komodo, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Jalan Jawa, Kelurahan Beji, serta Jalan Akses Tol Kukusan, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji. Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 11.50 WIB dan berjalan kondusif.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2) tentang tertib usaha/berjualan serta Pasal 30 ayat (4) dan (6) terkait tertib bangunan.

Selain itu, penertiban juga mengacu pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 821.27/209/Kpts/SatpolPP/Huk/2025 tentang Tim Operasi Penertiban Terpadu, serta Surat Kepala Satpol PP Kota Depok Nomor 300/1691-Trantib/2025 tanggal 9 Desember 2025 perihal pemberitahuan pembongkaran.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, SE, M.Si, didampingi Kabid Trantibum dan Pamwal R. Agus Mohamad, S.Kom, M.Si, Kabid PSD dan Linmas Wawang Buang, S.Pd.SD, serta sejumlah pejabat struktural Satpol PP dan unsur kecamatan serta kelurahan setempat.

Sebanyak 110 personel Satpol PP Kota Depok dikerahkan dalam operasi ini, didukung dengan sarana operasional berupa 1 unit dump truck, 6 unit kendaraan patroli Satpol PP, dan 1 unit kendaraan patroli Gelatik.

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel pada pukul 08.00 WIB, dilanjutkan pelaksanaan penertiban pada pukul 08.30 WIB, dan dinyatakan selesai pada pukul 12.00 WIB.

Dari hasil penertiban, petugas berhasil menertibkan sekitar 70 PKL dan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum dan lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Satpol PP Kota Depok menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bentuk sanksi administratif atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Penertiban bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan lingkungan, sekaligus menciptakan kondisi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Iik

Ketua RW 015 Kemirimuka Dukung Penertiban Bangunan Liar, Minta Pemkot Depok Beri Solusi bagi Pelaku UMKM

0

Depok – Ketua RW 015 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Arif Afifullah, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran air sepanjang rel kereta api di wilayah RW 015. Penertiban tersebut dinilai sebagai bagian penting dari upaya penanggulangan banjir yang kerap melanda kawasan tersebut saat musim hujan.

Menurut Arif, keberadaan bangunan di atas saluran air telah lama menjadi salah satu penyebab tersumbatnya aliran drainase, sehingga memperparah genangan air di permukiman warga. Karena itu, normalisasi saluran air dan penataan kawasan dinilai sebagai langkah yang tepat dan perlu didukung bersama oleh masyarakat.

“Kami pada prinsipnya mendukung Pemerintah Kota Depok dalam mengatasi persoalan banjir, termasuk melalui normalisasi saluran air dan penertiban bangunan yang berdiri di atas saluran tersebut, khususnya di sepanjang rel wilayah RW 015 Kemirimuka,” ujar Arif Afifullah saat ditemui, Jumat (12/12/2025).

Namun demikian, Arif yang juga dikenal sebagai aktivis kemanusiaan dan sosial di Kota Depok menekankan bahwa proses penertiban harus dilakukan secara humanis dan mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Pasalnya, di antara bangunan yang berdiri di atas saluran air tersebut terdapat sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggantungkan hidup dari aktivitas usahanya di lokasi tersebut.

“Dalam pelaksanaannya, kami berharap Pemkot Depok tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga memperhatikan nasib para pelaku UMKM yang terdampak. Mereka ini mencari nafkah untuk keluarga, sehingga perlu ada solusi yang adil dan berkelanjutan,” kata Arif.

Ia menilai, keberhasilan penataan kawasan tidak hanya diukur dari bersihnya saluran air atau berkurangnya banjir, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu menjaga keberlangsungan ekonomi warga kecil. Oleh karena itu, Arif mendorong Pemkot Depok untuk menyiapkan langkah konkret, seperti relokasi usaha ke tempat yang lebih layak, penyediaan lapak pengganti, atau bentuk dukungan lain agar roda perekonomian warga tetap berjalan.

“Harapan kami, UMKM di wilayah RW 015 tetap bisa berlangsung. Jangan sampai penertiban justru mematikan usaha warga. Pemerintah perlu hadir dengan solusi, bukan sekadar menggusur,” tegasnya.

Arif juga menyatakan kesiapan pihak RW 015 untuk menjadi jembatan komunikasi antara warga, pelaku UMKM, dan pemerintah daerah. Ia menilai dialog terbuka dan musyawarah menjadi kunci agar kebijakan penertiban dapat diterima masyarakat tanpa menimbulkan gejolak sosial.

“Kami di tingkat RW siap mendukung dan memfasilitasi komunikasi agar kebijakan ini berjalan baik. Jika semua pihak duduk bersama, saya yakin penanganan banjir bisa dilakukan tanpa mengorbankan kepentingan sosial warga,” pungkasnya.

Langkah penertiban bangunan di atas saluran air di kawasan Kemirimuka sendiri merupakan bagian dari program penataan lingkungan dan pengendalian banjir yang tengah digencarkan Pemkot Depok, seiring meningkatnya curah hujan dan potensi banjir di sejumlah wilayah kota.

Iik

Ultimatum Pemkot Depok: Bangunan Liar di Kemiri Muka Siap Diratakan Demi Cegah Banjir

0

DEPOK — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di kawasan Kemiri Muka, Kecamatan Beji. Penertiban menyeluruh dipastikan akan dilakukan dalam waktu dekat demi mengembalikan fungsi saluran air dan mencegah ancaman banjir di tengah puncak musim hujan.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap bangunan yang menutup aliran air. Penegasan tersebut disampaikan saat ia memimpin langsung kegiatan bersih-bersih di sepanjang Jalan Kemiri Muka, Gang Kedongdong, RW 15, Jumat (12/12/2025).

Arahan Wali Kota sangat jelas, tidak boleh ada satu pun bangunan berdiri di atas saluran air. Harus dibenahi hari ini. Kita ingin memiliki infrastruktur yang baik dan aman menghadapi iklim serta curah hujan tinggi,” tegas Chandra.

Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Deretan bangunan liar berupa warung, tempat parkir, hingga lapak barang rongsokan berdiri tepat di atas saluran air yang terhubung langsung ke Kali Cabang Tengah. Panjang bangunan yang menutup aliran tersebut diperkirakan hampir mencapai satu kilometer.

Akibat penutupan itu, sejumlah saluran air dilaporkan mati total dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Situasi ini dinilai sangat berbahaya, mengingat Depok saat ini berada dalam musim hujan dan akan segera memasuki puncaknya.

Ini masih musim hujan, apalagi nanti puncaknya. Banyak saluran air yang mati, ini berbahaya dan berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses penertiban, Pemkot Depok telah mengintensifkan koordinasi antara pihak kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Chandra memastikan langkah penindakan akan dilakukan secepatnya.

Sesuai arahan Wali Kota, bangunan di atas saluran air harus ditertibkan. Ini akan kami lakukan tanpa menunda-nunda,” katanya.

Pemkot Depok menargetkan penertiban seluruh bangunan liar di kawasan tersebut rampung pada Januari 2026. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah banjir yang lebih luas serta meminimalkan kerusakan lingkungan akibat tersumbatnya jalur air.

Dengan penertiban tersebut, Pemkot Depok berharap fungsi saluran air dapat kembali optimal sebagai jalur resapan dan aliran utama, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan tertata bagi warga Kemiri Muka dan sekitarnya.***

 

RW 04 Desa Ciburuy Sampaikan Klarifikasi Terkait Informasi Pungutan Rp500 Ribu Program PTSL

0

Ciburuy – Menyikapi pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, pihak RW 04 memberikan klarifikasi resmi.

RW 04 menegaskan bahwa informasi mengenai biaya Rp500 ribu bukan keputusan RT maupun RW, melainkan hasil penyampaian dari petugas PTSL yang hadir pada saat sosialisasi di wilayah tersebut.

“Pada saat petugas PTSL berinisial E, H, R, dan D datang untuk melakukan sosialisasi, mereka menyampaikan langsung bahwa ada kebutuhan biaya sebesar Rp500 ribu. Hal itu diminta untuk disampaikan kepada warga,” ungkap RW 04.

Biaya tersebut, menurut RW, dipaparkan oleh petugas PTSL untuk berbagai keperluan non-biaya pemerintah, seperti pembelian materai, kebutuhan operasional lapangan, hingga biaya tempat tinggal petugas selama proses pendataan.

“Atas dasar penyampaian itu, RT dan RW hanya menjalankan tugas menyampaikan kembali informasi kepada masyarakat. Tidak ada inisiatif pribadi dalam menentukan biaya,” jelasnya.

RW 04 berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang berimbang dan mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Yosep Bonang

Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta Cair untuk Ahli Waris Petani Cisalada, Desa Dorong Perlindungan Pekerja Informal

0

CIGOMBONG – Pemerintah Desa Cisalada menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Komarudin, petani asal Kampung Cikupa RT 02 RW 09. Dana sebesar Rp42 juta telah ditransfer langsung kepada istrinya, Ibu Mariah, sebagai penerima manfaat.

Penyerahan santunan dilakukan pada Kamis (12/12), disaksikan oleh perangkat desa dan didampingi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Dede Erwin, warga Desa Tugu Jaya. Proses penyaluran berlangsung tanpa hambatan, memastikan hak ahli waris diterima tepat waktu.

Kepala Desa Cisalada menyampaikan apresiasi kepada warga yang mulai memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial, terutama bagi kelompok pekerja yang selama ini rentan secara ekonomi seperti petani, buruh harian, dan pekerja informal.

“Banyak manfaat yang bisa dirasakan. Kami berharap masyarakat Cisalada semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial untuk keamanan keluarga ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah desa menegaskan komitmennya untuk mendorong semakin banyak warga mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai penting dalam memperluas kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi masyarakat desa.

Yosep Bonang

Satpol PP Depok Tertibkan 59 Bangunan Liar dan PKL di Bantaran Kali Licin

0

DEPOK — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan puluhan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di bantaran Kali Licin, Jalan Raya Pitara dan Jalan Pramuka 2, Kelurahan Pancoran Mas dan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Rabu (10/12/2025).

Penertiban berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.50 WIB dan melibatkan tim terpadu lintas instansi. Sebanyak ±59 bangunan liar dan lapak PKL dibongkar karena dinilai melanggar peraturan daerah serta mengganggu fungsi sungai dan ketertiban umum.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pengamanan Wali Kota Satpol PP Kota Depok, R. Agus Mohamad, mengatakan penertiban dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan peringatan administratif secara berjenjang.

“Penertiban ini bukan tindakan mendadak. Kami telah memberikan peringatan pertama, kedua, hingga ketiga, serta pemberitahuan pembongkaran kepada para pemilik bangunan,” ujar Agus di lokasi kegiatan.

Libatkan 197 Personel

Kegiatan penertiban melibatkan 197 personel, terdiri dari 150 anggota Satpol PP, 15 personel Polri, 10 personel TNI, serta unsur Subdenpom, Dishub, DPUPR, dan DLHK. Aparat juga mengerahkan alat berat berupa satu unit ekskavator dan satu dump truck untuk mempercepat proses pembongkaran.

Sebelum pembongkaran dilakukan, tim terpadu terlebih dahulu memberikan imbauan persuasif kepada pemilik bangunan agar mengosongkan tempat usahanya. Petugas Satpol PP juga membantu mengevakuasi barang-barang milik warga.

Berdasarkan Perda

Penertiban ini mengacu pada Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya terkait ketertiban usaha dan bangunan.

Selain itu, kegiatan tersebut didukung oleh Keputusan Wali Kota Depok Nomor 821.27/209/Kpts/SatpolPP/Huk/2025 tentang Tim Operasi Penertiban Terpadu.

Berjalan Kondusif

Selama proses penertiban, situasi berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan dari warga. Pemerintah Kota Depok menegaskan bahwa penertiban merupakan bentuk sanksi administratif atas pelanggaran peraturan daerah.

“Kegiatan ini bertujuan mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan sungai agar tercipta lingkungan yang tertib, bersih, dan aman bagi masyarakat,” ujar Agus.

Satpol PP Depok memastikan akan terus melakukan pengawasan agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali ditempati secara ilegal.

Iik

Aspal Jalan Menuju Jatijajar Estate Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Warga Desak PUPR Depok Kaji Ulang

0

DEPOK – Proyek pengaspalan jalan dari depan Jalan Raya Bogor menuju Perumahan Jatijajar Estate menuai sorotan tajam masyarakat. Pekerjaan yang didanai anggaran sekitar Rp1,7 miliar tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan asal-asalan.

Sejumlah warga menilai ketebalan aspal yang diklaim 4 sentimeter tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu, proses pemadatan aspal disebut hanya menggunakan mesin gilas berukuran kecil, yang dinilai tidak layak untuk jalan utama dengan lalu lintas kendaraan roda dua dan roda empat yang cukup padat.

Tokoh Masyarakat Depok, TB Toto, menyampaikan kekhawatirannya terhadap mutu dan daya tahan hasil pekerjaan tersebut. Menurutnya, metode kerja yang diterapkan berpotensi mengurangi kekuatan lekat aspal dan mempercepat kerusakan jalan.

“Dari pengamatan kami di lapangan, ketebalan aspal yang disebut 4 cm itu patut dipertanyakan. Proses gilasannya pun hanya memakai mesin kecil. Ini kan jalan raya, bukan jalan gang yang hanya dilalui motor,” ujar TB Toto kepada wartawan belum lama ini di lokasi proyek.

Ia menegaskan, dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah, seharusnya pekerjaan dilakukan sesuai standar teknis, baik dari sisi ketebalan lapisan, jenis material, maupun alat berat yang digunakan.

“Kalau mutu pekerjaan seperti ini, tidak ada jaminan ketahanan jalan. Dalam waktu singkat bisa rusak, dan yang dirugikan tentu masyarakat,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, TB Toto bersama masyarakat setempat mengimbau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok untuk segera melakukan pengkajian ulang dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek pengaspalan tersebut, termasuk memeriksa kesesuaian spesifikasi dan pelaksanaan di lapangan.

Ia juga memperingatkan, apabila tidak ada pembenahan dari pihak kontraktor maupun Dinas PUPR Depok, masyarakat tidak akan tinggal diam.

“Jika tidak ada tindakan tegas dan perbaikan, kami akan melaporkan persoalan ini ke pihak penegak hukum. Ini uang negara, harus dikerjakan secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Iik

Endang Kusumawaty Mengadu ke Tim Reformasi Polri: Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Berulang dan Intimidasi Oknum Aparat

0

Berimbang.com – Kuasa hukum Endang Kusumawaty resmi mengajukan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Tim Reformasi Polri. Langkah ini ditempuh setelah Endang, yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin, disebut terus mengalami kriminalisasi dan intimidasi berulang oleh pihak-pihak tertentu yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 4 Desember 2025 yang ditandatangani oleh tim hukum Ronny Perdana Manullang dan Rifmi Ramdhani.

Dalam surat itu, tim hukum menegaskan bahwa intimidasi terhadap Endang diduga dilakukan oleh Stelly Gandawidjaja, melalui oknum anggota Polri atau pejabat yang disebut “tidak benar”.

Dualisme Putusan PK yang Janggal

Kasus ini berawal dari laporan Stelly Gandawidjaja soal dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Endang dan suaminya, Irfan Suryanegara—mantan Ketua DPRD Jawa Barat.

Di tingkat Pengadilan Negeri, keduanya sempat divonis bebas, namun perkara tetap dipaksakan naik hingga Peninjauan Kembali (PK).

Justru pada tingkat PK inilah muncul dua putusan yang bertolak belakang:

  • Putusan PK No. 97:
    • Irfan dihukum 3 tahun penjara.
    • MA menegaskan Irfan tidak terbukti TPPU.
    • Seluruh barang bukti (1–146) diperintahkan dikembalikan kepada pihak yang berhak.
  • Putusan PK No. 113:
    • Endang dihukum 6 tahun penjara.
    • MA menyatakan Endang terbukti TPPU.
    • Barang bukti 1–110 justru diserahkan kepada pelapor.

Perbedaan inilah yang memicu polemik karena menimbulkan ketidakpastian dan diduga membuka celah bagi tindakan sewenang-wenang.

Eksekusi Diduga Melanggar Prosedur

Kuasa hukum menilai jaksa telah melakukan eksekusi sebelum keseluruhan proses PK tuntas. Bahkan, tujuh aset disebut sudah diserahkan kepada pelapor, padahal dalam Putusan PK Irfan, MA memerintahkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Pelapor kemudian melayangkan somasi terkait sertifikat tanah, yang sesungguhnya:

  • masih bersengketa di tingkat kasasi, dan
  • berdasarkan PK Irfan, harus kembali kepada Endang sebagai nama yang tercantum dalam alas hak.

Namun pelapor kembali membuat laporan polisi terhadap Endang di Bareskrim dengan dugaan penggelapan dan pencucian uang terkait sertifikat tersebut.

Tim hukum menilai laporan ini tidak layak diterima karena permintaan penyerahan sertifikat adalah ranah eksekusi pengadilan atau kejaksaan, bukan perkara pidana.

Dugaan Intimidasi & Pelanggaran KUHAP

Dalam laporannya, kuasa hukum membeberkan dugaan pelanggaran prosedur:

  • Panggilan pemeriksaan tidak disampaikan langsung.
  • Jarak panggilan kurang dari 3 hari, melanggar Pasal 227 KUHAP.
  • SPDP diterbitkan tanpa panggilan kedua atau kesempatan bagi Endang untuk memberi keterangan dengan kuasa hukum.

Desakan SP3 dan Penyelidikan Internal

Untuk melindungi kliennya, kuasa hukum meminta Tim Reformasi Polri untuk:

  • membentuk tim khusus mengusut dugaan pelanggaran,
  • menghentikan penyidikan melalui SP3,
  • serta menindak oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

Pengaduan ini juga ditembuskan ke Presiden RI, Komisi III DPR, Kapolri, Propam Polri, Kompolnas, Komnas HAM, hingga Komnas Perempuan sebagai bentuk permintaan pengawasan atas proses hukum yang dinilai sarat kejanggalan.***

Ucapan “Warga Tak Bisa Gugat Fasum” Dinilai Menyesatkan, Ahli: Kewenangan Ada di Pemda dan Developer

0

Bogor – Polemik bangunan konveksi di atas fasilitas umum (fasum) Perumahan Gemilang Lido, Kecamatan Caringin, kembali memanas. Hal ini terjadi setelah muncul pernyataan bahwa warga “tidak akan bisa menggugat fasum”, yang dianggap menyesatkan dan membuat isu makin keruh.

Fasum Belum Diserahterima, Gugatan Memang Bukan Kewenangan Warga

Ahli hukum tata ruang menyebut fasum di perumahan tersebut belum diserahterimakan developer kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Karena itu, secara hukum:

Developer masih bertanggung jawab menjaga fasum sesuai site plan.

Pemkab memiliki kewenangan penuh menertibkan bangunan ilegal.

Pihak yang bisa melakukan gugatan formal hanyalah:

1. Developer, dan
2. Pemerintah Daerah.

“Tapi bukan berarti warga tidak boleh apa-apa. Yang benar, gugatan formal memang kewenangan Pemda dan developer. Warga tetap bisa melapor dan mendesak penindakan,” kata ahli tata ruang.

Warga Tetap Bisa Laporkan Penyerobotan Fasum

Meski tidak dapat menggugat sendiri, warga tetap punya hak penuh untuk:

-Melaporkan penyerobotan fasum
-Mendesak developer menjalankan kewajiban
-Meminta Satpol PP menindak bangunan tanpa izin
-Melapor ke Ombudsman jika ada pembiaran aparat

Warga disebut sebagai pihak yang dirugikan karena fasum merupakan ruang publik.

Konveksi Dianggap Ilegal: Tak Ada IMB, Tak Ada Izin Usaha

Bangunan dua lantai yang digunakan sebagai konveksi dinilai ilegal karena tidak memiliki dokumen wajib, di antaranya:

-Tanpa IMB/PBG
-Tanpa izin usaha konveksi
-Tanpa persetujuan lingkungan

Berdiri di atas lahan yang tercatat sebagai fasum

Pengelola hanya memiliki surat desa, padahal desa tidak berwenang memberikan izin pemanfaatan fasum.

Developer bahkan sudah mengeluarkan Surat Peringatan pada 11 Januari 2016 yang melarang pembangunan di lokasi tersebut.

Pernyataan “Warga Tak Kuat Menggugat” Dinilai Arogan

Beberapa warga menilai narasi bahwa “warga tidak akan mampu menggugat” adalah bentuk arogansi dan upaya mengecilkan suara masyarakat.

“Ini bukan soal kuat atau tidak kuat. Ini soal bangunan ilegal di fasum. Secara hukum, yang menggugat itu developer dan Pemda. Tapi warga tetap berhak melapor dan minta penertiban,” kata salah satu warga.

Warga Minta Pemkab Bertindak Tegas

Warga mendesak pemerintah daerah segera turun tangan. Mereka meminta:

-Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan
-Camat dan desa memberi laporan resmi
-Developer mengamankan fasum sesuai site plan
-Pemkab menindak bangunan tanpa izin

“Kalau dibiarkan, nanti makin banyak yang merasa bebas membangun di fasum,” ujar warga lainnya.

Kesimpulan

Meski warga tidak bisa menggugat fasum secara formal, mereka tetap memiliki hak untuk melapor, mengawal, dan menuntut penertiban. Isu utama tetap sama: bangunan konveksi berdiri ilegal di atas fasum yang belum diserahterimakan dan seharusnya jadi fasilitas publik.

Yosep Bonang