Jumat, April 24, 2026
Beranda blog Halaman 10

CSR Bidang Kesehatan, TFJ Muarajaya Gelar Pengobatan Gratis untuk Ratusan Warga

0

Bogor — Ratusan warga Kampung Nyenang, Desa Muarajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, mendapatkan layanan pengobatan gratis dari PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) Plant Muarajaya, bagian dari Mayora Group. Program ini merupakan agenda rutin perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial (CSR) di bidang kesehatan.

DH IRGA PT TFJ Plant Muarajaya, Maria Ditriani, mengatakan kegiatan tersebut diikuti sekitar 200 warga dari dua wilayah Rukun Warga (RW). Warga datang dengan beragam keluhan, mulai dari demam, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), diabetes, kolesterol, hingga penyakit akibat perubahan cuaca.

“Menurut tim medis yang kami libatkan, sebagian penyakit muncul karena cuaca yang tidak menentu. Untuk penyakit seperti diabetes dan hipertensi lebih banyak dipicu pola hidup yang kurang sehat,” ujar Maria, Jumat (5/12).

Factory Manager PT TFJ Muarajaya, Surya Karunia Bhakti, mengingatkan warga untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), terutama memasuki musim hujan yang rawan penyakit.

“Saat musim hujan, risiko DBD meningkat. Karena itu penting menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan PHBS agar terhindar dari wabah,” ujarnya.

Surya menambahkan, selain pengobatan massal, TFJ Muarajaya juga menjalankan sejumlah program CSR lain seperti bedah rumah, bantuan sarana ibadah, fogging, serta program sosial yang telah lama berjalan.

“Manfaat program ini sudah dirasakan warga. Kami berkomitmen terus memberi kontribusi positif bagi masyarakat sekitar,” kata Surya.

Kepala Desa Muarajaya, Awan Hermawan, mengapresiasi konsistensi PT TFJ dalam menjalankan program CSR. Ia menyebut keberadaan program tersebut memberi dampak besar bagi warganya.

“Apresiasi kepada tim CSR perusahaan yang tetap konsisten memberikan perhatian bagi masyarakat kami. Semoga kontribusi ini dapat terus berlanjut,” ucap Awan, yang kini memasuki periode ketiga kepemimpinannya.

Awan juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim hujan yang berpotensi menimbulkan bencana seperti banjir dan longsor.

“Tetap waspada dan siaga bencana. Semoga kita semua selalu diberi keselamatan,” pungkasnya.

 

Yosep Bonang

UPT Pasar Bantah Pungli Sampah, Warga Tetap Bayar? Fakta di Balik Semrawutnya TPS Kemiri Muka

0

DEPOK — Dugaan pungutan liar (pungli) retribusi sampah di TPS Pasar Kemiri Muka terus bergulir. Namun, UPT Pasar Kemiri Muka dengan tegas membantah terlibat dalam pungli yang disebut-sebut membebani warga Kelurahan Kemiri Muka.

Kepala UPT Pasar Kemiri Muka, Budi Setianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menarik retribusi pengangkutan sampah dari warga, apalagi menerima uang di luar ketentuan.

“Enggak ada. Bisa dipastikan 100 persen kami tidak berurusan dengan itu,” ujarnya dikutip Kompas di kantor UPT, Kamis (4/12/2025).

Retribusi Resmi Hanya untuk Pedagang

Budi menjelaskan bahwa UPT hanya menarik retribusi kebersihan kepada 245 pedagang di dalam area pasar, sebesar Rp 3.500 per hari, sesuai Peraturan Daerah.
Nilainya diperkirakan mencapai Rp 820.000–850.000 per hari, dan langsung disetor ke kas daerah.

“Yang di luar pasar itu PKL, bukan kewenangan kami,” tambahnya.

Iuran Warga Mengalir ke Paguyuban, Bukan UPT

Meski membantah pungli, Budi mengakui bahwa sejumlah RW sempat mengeluarkan iuran Rp 150.000–Rp 200.000 untuk memperbaiki TPS yang rusak.
Namun, uang itu diserahkan ke Paguyuban Pedagang Pasar, bukan ke UPT.

Ia bahkan menunggu arahan Pemkot bila iuran itu dianggap menyalahi aturan.

TPS Pasar Jadi Tampungan Sampah Warga Sejak 2023

Situasi makin rumit karena TPS Pasar Kemiri Muka kini juga menampung limpahan sampah dari warga Kelurahan Kemiri Muka. Kelurahan ini memang tidak memiliki TPS sendiri, sehingga Pemkot Depok meminta UPT menampung sementara.

“Katanya DLHK yang akan bantu angkut. Itu yang pernah disampaikan dulu,” jelas Budi.

Ia menegaskan kembali bahwa retribusi pengangkutan sampah adalah ranah DLHK, bukan UPT pasar.

Pemkot Depok Telusuri Dugaan Pungli

Dugaan pungli pertama kali mencuat setelah Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menerima laporan adanya pungutan dari warga saat meninjau TPS pada 17 November 2025.
Pemkot kini tengah melakukan penelusuran untuk memastikan apakah ada oknum yang memanfaatkan kekosongan TPS warga.**”

Begini Penjelasan Kapolsek Bogor Tengah Mengenai Adanya Dugaan Arogansi Saat Pengamanan Aksi KPP Bogor Raya

0

BERIMBAN.COM, Bogor – Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Waluyo, memberikan penjelasan atas opini yang berkembang mengenai dugaan sikap arogan aparat saat melakukan pengamanan aksi Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya di Balai Kota Bogor, Selasa (2/12/2025).

Menurutnya, adanya dugaan arogan tersebut tidak benar dan sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Aparat Polri justru hadir untuk mengawal aksi agar berjalan aman dan kondusif.

“Semua prosedur kami lakukan sesuai dengan SOP. Kami berdiri membentuk barikade untuk pengamanan, tidak ada kontak fisik, tidak ada ucapan yang menyinggung. Tapi kok tiba-tiba ada narasi kami arogan,” tegas Waluyo.

“Kami berdiri di dalam area gerbang untuk melakukan pengamanan. Massa aksi telah masuk semua dan kami hanya membentuk barikade sebagai langkah SOP. Tidak ada sentuhan fisik, tidak ada perkataan yang menyinggung,” ujar Waluyo.

Ia mengakui bahwa ada suara provokatif dari massa aksi yang terdengar memerintahkan untuk “menabrak” barikade polisi. Namun aparat memilih bersikap profesional dan tidak terpancing.

“Kami hadir bukan untuk membuat tegang situasi, melainkan untuk memastikan aksi dapat dilaksanakan secara damai. Kalau kami diam tidak berarti kami salah,” tutur Waluyo.

Lebih jauh, Waluyo meminta publik memahami bahwa tugas kepolisian dalam aksi demonstrasi bukan hanya menjaga peserta aksi, tetapi juga melindungi fasilitas negara dan keamanan umum.

“Kami menghormati hak berekspresi dan berpendapat. Tapi itu harus dilakukan dengan tertib dan saling menghargai. Jangan sampai kebebasan satu pihak merugikan masyarakat lainnya,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa Polri akan tetap konsisten dalam menjalankan mandat sebagai pengayom masyarakat, dan tidak ingin adanya upaya membenturkan polisi dengan rakyat.

“Kami berharap, sama-sama menjaga suasana nyaman. Unjuk rasa berjalan lancar, dan pengamanan juga berjalan baik,” tutupnya.

(NA)

Bukan Soal Meja Jahit: Warga Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Konveksi di Fasum Gemilang Lido

0

Bogor — Polemik keberadaan bangunan konveksi di atas lahan fasilitas umum (fasum) Perumahan Gemilang Lido terus menghangat. Di tengah mengemukanya narasi bahwa konflik dipicu isu seorang pekerja perempuan “digebrak meja jahit” karena bermain ponsel, warga menyatakan bahwa cerita tersebut hanya pengalihan dari persoalan utama: dugaan pendirian bangunan ilegal di area fasum tanpa izin apa pun.

Warga menegaskan bahwa inti masalah bukanlah drama internal pekerja seperti yang beredar.

“Ini bukan perkara julid atau soal istri digebrak meja. Ini soal pelanggaran tata ruang dan pendirian bangunan ilegal di fasum,” ujar salah satu warga, Selasa (2/12/2026).

Isu HP Dinilai Pengalihan: Pekerja Pria Justru Sering Main Judi Online

Beberapa warga bahkan mengungkap bahwa di lokasi konveksi, pekerja pria sering bermain judi online melalui ponsel saat jam istirahat.

“Yang main judi online dari HP juga banyak. Jadi narasi soal istri pekerja itu hanya pengalihan saja,” tambah warga lain.

Masalah Bukan Baru: Catatan Pelanggaran Muncul Sejak 2016

Dokumen yang dihimpun menunjukkan bahwa polemik ini jauh mendahului isu yang viral belakangan. Warga memiliki bukti bahwa:

  • Site plan perumahan menetapkan lahan tersebut sebagai fasum.
  • Surat Peringatan Developer tertanggal 11 Januari 2016 menegaskan larangan pembangunan di lokasi itu.
  • Bangunan konveksi berdiri tanpa IMB/PBG, tanpa izin usaha, dan tanpa izin lingkungan.

Catatan-catatan tersebut terjadi bertahun-tahun sebelum isu “meja jahit” ramai di media sosial.

SPPT 33 m² Tidak Sahkan Pendirian Bangunan di Fasum

Pihak pengelola konveksi diketahui hanya memiliki SPPT seluas 33 meter persegi. Namun warga menegaskan bahwa SPPT bukan bukti kepemilikan tanah dan tidak memberikan legitimasi pendirian bangunan.

“SPPT itu hanya bukti pembayaran pajak, bukan sertifikat. Bangunannya hampir dua lantai dan jelas melebihi luasan itu,” kata seorang perwakilan warga.

Desakan Penertiban: “Fokus Pada Fakta, Bukan Drama”

Warga mendesak pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Satpol PP untuk segera melakukan penertiban. Mereka menilai isu-isu pribadi pekerja sengaja diciptakan untuk mengaburkan pokok persoalan.

“Ini fasum. Bangunannya tidak punya izin. Pemerintah jangan ikut terbawa drama. Fokus pada aturan,” tegas seorang tokoh warga.

Warga menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat kabupaten hingga Ombudsman jika tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait.

Yosep Bonang

Pengguna Fasum Hanya Pegang Surat HGP Tak Sah, Ahli Tegaskan Bangunan Bisa Dibongkar dan Berpotensi Pidana

0

Bogor — Sengkarut pemanfaatan tanah fasilitas umum (fasum) kembali menyeruak di kawasan permukiman Perumahan gemilang property lido.
Temuan terbaru memperlihatkan sebuah bangunan berdiri di atas fasum hanya berbekal surat hak guna pakai (HGP) yang diduga tidak sah dan tidak diterbitkan oleh pemerintah daerah. Sejumlah ahli pertanahan menyebut praktik ini sebagai bentuk penguasaan ilegal yang membuka peluang penertiban hingga pidana.

Fasum Tidak Boleh Dialihkan atau Dibangun untuk Kepentingan Pribadi

Dalam regulasi perumahan, fasum merupakan aset publik yang wajib diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah sebagai prasarana lingkungan. Statusnya tidak dapat dialihkan menjadi hak perseorangan.

Fasum tidak boleh:
Dijual.
Dipindahtangankan.
Dibangun untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Diterbitkan hak HGB, HGU, atau HGP atas nama perorangan.

“Tanah fasum tidak mungkin diterbitkan menjadi HGP untuk pribadi, apalagi jika tidak melalui pemerintah daerah. Jika ada yang mengaku memilikinya, dokumennya patut dipertanyakan,” ujar seorang pemerhati hukum pertanahan, Minggu lalu.

HGP Pribadi Dinilai Tidak Sah: Termasuk Perbuatan Melawan Hukum

Berbagai kasus menunjukkan pola yang sama: warga membangun di atas fasum hanya dengan membawa:

Surat keterangan jual beli,
Surat penguasaan fisik,
Surat HGP yang tidak diterbitkan pemerintah,

Izin dari oknum atau kelompok swadaya.

Dokumen-dokumen itu tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alas hak. Penguasaan fasum dengan dasar tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dalam konteks hukum perdata maupun pidana.

Sanksi Administratif: Penyegelan hingga Pembongkaran

Pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan Perda Tata Ruang dan Perda Bangunan. Satpol PP dapat melakukan:

1. Penghentian total aktivitas
2. Penyegelan bangunan
3. Pembongkaran fisik
4. Denda administratif
5. Pencabutan izin usaha

Sanksi biasanya dijatuhkan jika bangunan berada di fasum, tidak berizin, serta digunakan untuk kepentingan komersial.

Berpotensi Pidana Penyerobotan Tanah dan Penipuan

Selain sanksi administratif, pelaku juga berpotensi terjerat pidana:

1. Penyerobotan Tanah Pasal 385 KUHP

Ancaman: 4 tahun penjara.
Dikenakan jika pelaku mengetahui lahannya merupakan fasum tetapi tetap menguasainya.

2. Penipuan Transaksi Pasal 378 KUHP

Ancaman: 4 tahun penjara.
Dapat digunakan jika terdapat pihak yang menjual fasum seolah tanah tersebut milik pribadi.

Surat Peringatan Developer Jadi Dokumen Kunci

Dalam beberapa perumahan, termasuk kasus yang tengah disorot, terdapat Surat Peringatan (SP) 2016 dari pengembang yang menegaskan larangan membangun di atas fasum. Dokumen itu menjadi bukti bahwa pelanggaran telah diketahui dan ditegur sejak lama.

SP tersebut dapat menjadi dasar kuat bagi kecamatan, Satpol PP, dan pemerintah kabupaten untuk melakukan penertiban.

Kesimpulan: Pengguna Fasum Berstatus Ilegal

Secara hukum, pengguna fasum yang hanya memegang dokumen HGP pribadi dinyatakan:

– Tidak sah
– Tidak memiliki hak atas tanah
– Menguasai fasum secara ilegal
– Bangunannya dapat dibongkar
– Berpotensi dijerat pidana penyerobotan atau penipuan

Pakar menilai pemerintah daerah mesti bergerak cepat agar penyalahgunaan fasum tidak semakin melebar dan merugikan kepentingan publik.

Yosep Bonang

Roadshow Pengajian Wartawan Depok: Majelis Taklim Balai Wartawan Kian Menguat, Kian Didengar Publik

0

GROGOL, DEPOK – Demi memperluas syiar kegiatan keagamaan sekaligus memperkuat eksistensi di tengah masyarakat, Majelis Taklim (MT) Balai Wartawan Kota Depok menggelar Roadshow Pengajian Bulanan di Kantor Travel Adeem Tours Kota Depok, Kamis (27/11/2025).

Kegiatan yang dihadiri para pengurus, jamaah, serta jajaran manajemen Adeem Tours ini menghadirkan pembimbing ibadah sekaligus Penasehat Travel Adeem Tours, KH. Fatkhuri Wahmad, MA, sebagai penceramah. Hadir pula Kepala Cabang Adeem Tours Depok, H. Acep Azhari, serta Direktur Operasional, H. Erik Saputra.

Acara dimulai dengan pembacaan sholawat, disusul tahlil dan tahmid yang dipimpin Ustadz Salwani, dan pembacaan doa oleh Ustadz Syahruddin El Fikri.

Ketua MT Balai Wartawan Kota Depok, Adie Rakasiwi, menegaskan bahwa roadshow ini menjadi bagian dari upaya memperkuat silaturahmi antarwartawan dan masyarakat.

“Kami ingin majelis taklim ini menjadi wadah memperkaya spiritualitas dan menjaga kebersamaan dalam meningkatkan keimanan serta ukhuwah,” ujar Adie.

Adie menambahkan, di usia ke-4 tahun, MT Balai Wartawan sudah dikenal di kalangan wartawan dan instansi pemerintahan. Namun melalui roadshow ini, ia berharap keberadaan majelis semakin dekat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Pengajian wartawan harus lebih dikenal publik, bukan hanya di lingkungan pers dan pemerintahan,” tegasnya.

Sementara itu, H. Acep Azhari mengapresiasi kehadiran MT Balai Wartawan.

“Saya apresiasi kiprah MT Balai Wartawan yang konsisten mengajak wartawan untuk ngaji tiap bulan. Majelis taklim membentuk pribadi yang cerdas dan bertakwa,” ujarnya.

Dalam tausyiah, KH. Fatkhuri Wahmad menekankan pentingnya keseimbangan hidup.

“Manusia menjadi pribadi utuh ketika seimbang antara akal, hati, dan ruhani. Jika hanya condong pada salah satunya, kehidupan akan timpang,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan para wartawan untuk tidak menunda ibadah di tengah kesibukan liputan.

“Saat adzan berkumandang, segeralah ambil wudhu dan tunaikan salat. Itu penyeimbang hidup dan pekerjaan,” tutupnya.

(**)

APBD Depok 2026 Anjlok Rp 342 Miliar: Sektor Layanan Publik Terimbas Pemangkasan

0

BERIMBANG.COM – Depok.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp 4,39 triliun pada rapat paripurna, Kamis (27/11/2025). Angka tersebut menurun tajam dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp 4,64 triliun, atau berkurang sekitar Rp 342 miliar.

Ketua DPRD Depok, Ade Supriatna, mengungkapkan bahwa penurunan anggaran ini memaksa pemerintah daerah melakukan pemangkasan pada banyak pos belanja.

“Pertama makan minum dipangkas, disederhanakan standar harga. Kemudian perjalanan dinas dikurangi, ATK, hingga kegiatan narasumber BIMTEK juga ikut dipotong,” jelas Ade.

Namun pemangkasan tidak hanya menyasar pos-pos operasional. Program strategis pemerintah seperti Universal Health Coverage (UHC)—yang sebelumnya dijanjikan menyentuh seluruh warga Depok—turut terkena imbas.

Ade menjelaskan, idealnya UHC membutuhkan alokasi Rp 152 miliar. Namun dalam APBD 2026, anggaran yang disiapkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) hanya Rp 102 miliar.

“Sehingga level UHC-nya masih cut off. Kita masih harus intervensi lewat anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT),” ujar Ade.

Program UHC Depok sendiri dimaksudkan agar seluruh warga—baik peserta BPJS aktif maupun tidak—dapat memperoleh layanan kesehatan gratis. Dengan adanya pemangkasan anggaran, layanan tersebut belum bisa berjalan penuh sesuai rencana.

Keputusan ini membuka pertanyaan publik mengenai efektivitas penataan prioritas anggaran daerah di tengah meningkatnya kebutuhan layanan dasar seperti kesehatan.***

Akbar Rizal Siap Pimpin KNPI Cigombong, Gaungkan Revolusi Ekosistem Pemuda

0

Bogor – M Akbar Rizal H mendeklarasikan kesiapannya maju sebagai Ketua DPK KNPI Cigombong dengan membawa gagasan besar tentang pembenahan ekosistem kepemudaan. Ia menyebut agenda tersebut sebagai “revolusi pemuda Cigombong”—sebuah dorongan untuk menjadikan KNPI lebih relevan, produktif, dan dekat dengan kebutuhan generasi muda.

Akbar bukan figur baru dalam dunia organisasi. Ia pernah menjabat Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Suryakencana serta Sekretaris Umum HMI Cabang Cianjur. Jejak kepemimpinan itu menjadi modalnya untuk mendorong perubahan di tubuh KNPI Cigombong.

Menurut Akbar, potensi pemuda Cigombong sangat besar. Mulai dari komunitas kreatif yang aktif, geliat UMKM, potensi ekonomi digital, hingga peluang pengembangan kawasan Lido yang terus berkembang. Namun, seluruh potensi itu dinilai belum tergarap optimal karena ruang kolaborasi antarpemuda masih terbatas.

KNPI harus jadi rumah besar pemuda. Bukan ruang seremonial, tapi tempat berkembang dan berkolaborasi,” tegas Akbar, Kamis (27/11/2025).

Ia membawa visi “Cigombong Gemilang” yang menekankan kreativitas, kompetisi sehat, dan adaptasi pemuda terhadap perubahan zaman. Visi itu diterjemahkan ke dalam beberapa misi utama.

Visi dan Misi Akbar Rizal

  1. Mendorong kemandirian dan kreativitas pemuda
  2. Mengembangkan ruang ekspresi dan kolaborasi komunitas
  3. Menguatkan integritas dan jiwa kepemimpinan
  4. Menggerakkan pemuda dalam pembangunan daerah

Akbar menutup pernyataannya dengan seruan agar seluruh unsur organisasi kepemudaan dapat bersatu dan bekerja sama untuk kemajuan Cigombong.

Saya hadir bukan hanya untuk memimpin, tapi membuka ruang kolaborasi. Bersama KNPI, mari wujudkan Cigombong Gemilang,” ujarnya.

Yosep bonang

Tak Ada Tempat untuk Bangli: Operasi Besar Satpol PP Depok Sisir Seluruh Kota Hingga Akhir 2025

0

BERIMBANG.COM – DEPOK. Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya: seluruh bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum dan sempadan sungai akan dibongkar tanpa pengecualian. Operasi penertiban berlangsung masif sepanjang akhir 2025 dan menyasar berbagai titik rawan pelanggaran tata ruang.

Kepala Bidang Trantibum Pamwal Satpol PP Depok, R. Agus Mohammad, memastikan bahwa operasi besar ini dilakukan berkelanjutan hingga seluruh bangli tuntas dibersihkan.

“Semua bangunan liar yang berdiri di trotoar maupun sempadan sungai akan kita tertibkan. Setelah Depok Lama, Cipayung, dan Citayam, operasi bergerak ke Mampang, Grogol, Krukut, Kali Licin, GDC, dan Jalan Komodo Beji,” tegas Agus (26/11/2025).

Penertiban dilakukan tidak hanya dengan pembongkaran, tetapi juga mengubah lahan-lahan yang sudah bersih menjadi area penghijauan dan taman kota, bekerja sama dengan dinas terkait, camat, lurah, dan tokoh masyarakat.


Puluhan Bangli Cipayung Diratakan: Pemkot Kirim Alat Berat

Pada Rabu (26/11/2025), Satpol PP menertibkan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Citayam, Kecamatan Cipayung. Satu excavator dikerahkan untuk merobohkan bangunan permanen dan semi permanen yang berdiri di atas trotoar hingga menutup aliran sungai.

Hampir seluruh bangunan yang dibongkar telah ditinggalkan pemiliknya. Proses berjalan kondusif tanpa perlawanan. Arus lalu lintas sempat tersendat, namun tidak memicu kemacetan panjang.


180 Bangunan Liar & Markas Ormas Dibongkar di Bantaran Kali Cipayung

Sebelumnya, 180 bangunan liar termasuk markas ormas ilegal dibongkar di bantaran Kali Cipayung (19/11/2025) setelah pemiliknya mengabaikan tiga Surat Peringatan.

Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, menegaskan pendekatan yang digunakan adalah persuasif namun tegas sesuai SOP.

Bangunan-bangunan tersebut dinilai menghambat aliran sungai, menutup jembatan, serta memperparah risiko banjir. Lokasinya juga berada di perbatasan Depok–Bogor sehingga operasi dilakukan bersama Pemkab Bogor.

Penertiban ini bagian dari program normalisasi Kali Cipayung yang mencakup pengerukan sedimentasi, pembersihan bantaran, hingga pemasangan pagar pengaman.


Bangli di Jalan Juanda Dibongkar: Berdiri di Atas Jalur Pipa Gas Pertamina

Pada 21 Juli 2025, Satpol PP bersama TNI-Polri menertibkan puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda, Sukmajaya. Tiga alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang berdiri tepat di atas jalur pipa gas Pertamina—area objek vital nasional.

“Ada sekitar dua meter pipa gas di bawah bangunan itu. Jika ada pemicu seperti kegiatan memasak, risikonya bisa meledak,” kata Dede.

Seperti operasi lainnya, penertiban dilakukan setelah SP 1, 2, dan 3 diterbitkan namun tidak diindahkan pemilik bangunan.


Penataan Berkelanjutan dan Amanat Regulasi

Program besar penertiban bangli ini merupakan amanat PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mewajibkan sempadan sungai bebas bangunan permanen untuk menjaga fungsi pengendalian banjir dan keselamatan publik.

Pemkot Depok berkomitmen melanjutkan penataan hingga ke seluruh titik rawan pelanggaran tata ruang.***

PADel Lago Dan Luna Tegaskan Izin Aman, Siap Dilaunching di Depok

0

DEPOK – Di tengah ramainya tren olahraga padel yang merebak di berbagai kota besar, Depok kini bersiap memiliki fasilitas baru dengan hadirnya Padel Lago & Luna di kawasan Jalan Juanda. Manajemen memastikan seluruh proses perizinan telah tuntas, setelah sempat menjadi sorotan publik.

Manajer Operasional Padel Lago & Luna, Gishela Pramandani, menyampaikan bahwa pembangunan lapangan padel tersebut sudah memasuki tahap akhir dan manajemen akan mulai melakukan rekrutmen karyawan pada awal Desember.

“Soal izin sudah tidak ada masalah. IMB kami sudah ada dan plangnya juga terpasang di lokasi. Semua persyaratan kami penuhi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Gishela, menanggapi isu perizinan yang sempat mencuat.

Selain memastikan legalitas, manajemen juga berkomitmen menyerap tenaga kerja dari masyarakat lokal. “Kami ingin membuka kesempatan kerja untuk warga Depok. Silakan yang berminat datang langsung ke lokasi,” tambahnya.

Fasilitas yang disiapkan antara lain area parkir untuk sekitar 30 mobil, Luna Coffee Shop, penyewaan raket, dan sejumlah fasilitas pendukung lainnya. “Kami ingin pemain merasa nyaman,” kata Gishela.

Sementara untuk tarif sewa lapangan, pihak manajemen masih melakukan pembahasan internal. “Kalau di Jakarta itu sekitar Rp 200 ribu per jam. Di Depok belum kami putuskan,” ujarnya.

Padel Lago & Luna ditargetkan menjadi salah satu pusat olahraga padel terbesar di Depok sekaligus ruang baru bagi warga dalam menikmati olahraga yang tengah naik daun tersebut.***