Sabtu, April 25, 2026
Beranda blog Halaman 29

Puluhan Bangunan Liar di Lahan Pertamina Depok Disewakan Oknum K3D, Pemkot Dinilai Tutup Mata

Depok, Berimbang.com — Pemerintah Kota Depok dinilai sengaja menutup mata terhadap maraknya bangunan liar yang berdiri di atas lahan pipa gas milik Pertamina Gas di kawasan Jalan Juanda, Kota Depok, Jawa Barat. Bangunan-bangunan liar tersebut diduga disewakan oleh oknum pengurus Komunitas Kampung Kita Depok (K3D) kepada sejumlah pihak dengan harga sewa mencapai ratusan juta rupiah.

Pengamat kota Depok, Juli Efendi, mengungkapkan bahwa keberadaan bangunan liar di atas lahan strategis milik Pertamina Gas ini kian bertambah setelah sebelumnya dilakukan penggusuran terhadap bangunan liar di lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) — lokasi yang kini telah menjadi Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

“Saat ini bermunculan puluhan bangunan liar di seberang Kampus UIII, tepatnya di lahan milik Pertamina Gas. Di sana berdiri lapak penjualan kambing, bengkel, rumah makan, cucian mobil, hingga kafe live musik,” ujar Juli Efendi kepada Berimbang.com, Minggu (8/6/2025).

Informasi yang diperoleh Berimbang.com menyebutkan bahwa pemanfaatan lahan tersebut dilakukan dengan sistem sewa menyewa yang diduga tidak resmi. Sejumlah pemilik bangunan mengaku telah membayar sewa kepada oknum K3D dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta. Bahkan, bukti pembayaran disertai kwitansi berstempel K3D dan ditandatangani oleh Ketua K3D berinisial HF.

Seorang pemilik rumah makan, yang enggan disebutkan namanya, mengaku telah membayar Rp10 juta sebagai uang sewa kepada HF dan seorang lainnya berinisial JL. Namun, belakangan ia menolak permintaan pembayaran lanjutan setelah mendengar kabar penggusuran.

“Kalau benar mau digusur, saya minta uang saya dikembalikan. Dulu dijanjikan sewa aman untuk satu tahun,” ujarnya.

Pihak Pertamina Gas sendiri disebut telah merencanakan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar tersebut. Sosialisasi penggusuran bahkan telah dilakukan dengan dukungan Kodim Depok. Langkah ini diambil karena lokasi tersebut berada di jalur pipa gas aktif yang tergolong kawasan berbahaya.

Menanggapi tudingan tersebut, HF saat dikonfirmasi tak membantah telah menyewakan lahan pipa gas dan lahan kosong di dekat Tol Cijago. Namun, HF mengklaim bahwa dirinya hanya menjalankan perintah.

“Saya hanya menjalankan tugas. Saya hanya diminta untuk menagih. Uangnya juga saya setorkan. Kalau saya dipanggil pihak Pertamina, Kodim, atau Pemkot Depok, saya siap ungkap siapa yang menyuruh saya,” ujar HF dengan nada serius.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Depok maupun Pertamina Gas terkait persoalan ini. Publik kini menanti sikap tegas dari aparat dan pihak berwenang atas dugaan penyalahgunaan lahan negara serta dugaan praktik pungutan liar oleh oknum tertentu.**

Apdesi Jonggol Teken MoU dengan Posbakumdes, Dorong Penguatan Bantuan Hukum Untuk Desa

Keterangan Foto : Bendahara APDESI Kecamatan Jonggol, Nemi Nuraeni. ( Foto : Ist).

BERIMBANG.com, Bogor – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Jonggol resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Posko Bantuan Hukum Masyarakat Desa (Posbakumdes), Senin (9/6/2025). Langkah ini dilakukan guna memperkuat layanan hukum bagi masyarakat dan aparatur desa di wilayah tersebut.

Ketua Apdesi Jonggol, Ahmad Yani yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukanegara, menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh elemen desa.

Baca Juga : POSBAKUMDES Teken MoU dengan 14 Kepala Desa se-Kecamatan Jonggol: Wujud Nyata Akses Hukum untuk Warga Desa

“Kami semua kepala desa merasa terbantu dengan adanya MoU ini. Di dalamnya, terdapat dukungan hukum, baik untuk aparatur maupun masyarakat desa,” ujar Ahmad Yani kepada wartawan.

Ia juga menambahkan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar bentuk kerjasama administratif, tetapi menjadi langkah strategis dalam menciptakan pemerintahan desa yang sadar hukum.

“Semoga sinergitas ini mampu memberikan pengetahuan hukum yang lebih luas dan menjadikan pejabat publik desa bekerja berlandaskan aturan,” lanjutnya.

Hal senada disampaikan Bendahara Apdesi Jonggol, Nemi Nuraeni yang juga merupakan Kepala Desa Bendungan. Menurutnya, minimnya pemahaman hukum di tingkat desa masih menjadi persoalan yang sering dihadapi masyarakat maupun perangkat desa.

“Alhamdulillah, MoU ini menjadi terobosan yang tepat. Banyak pihak di desa yang selama ini kurang paham persoalan hukum, kini bisa mendapatkan akses dan edukasi hukum secara lebih baik,” ucap Nemi.

Sebelumnya, diketahui sebanyak 14 kepala desa di Kecamatan Jonggol dijadwalkan menandatangani MoU dengan Posbakumdes Pusat. Penandatanganan berlangsung di Desa Cibodas, dengan difasilitasi langsung oleh Ketua Apdesi Jonggol, Ahmad Yani, didampingi pengurus lainnya.

Kerjasama ini menargetkan terciptanya akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat desa yang membutuhkan, sekaligus memperkuat kapasitas aparatur desa dalam memahami regulasi dan penyelesaian sengketa hukum.

Efendi 

Letkol TD Diduga Tipu Warga sipil senilai 1 Millyar Dengan Tawaran Proyek di Kemenhan

Keterangan Foto : Tuti Amelia didampingi Kuasa Hukum Edi Prastio,S.H.,M.H Datangi Satuan Polisi Militer AU Halim Perdanakusuma Untuk Cari Keadilan (Ist)

BERIMBANG.com, Jakarta – Seorang perempuan warga sipil , Tuti Amaliah resmi melaporkan seorang oknum anggota TNI AU berinisial TD Berpangkat Letnan Kolonel ke Polisi Militer AU. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 miliar setelah dijanjikan akan dilibatkan dalam sejumlah proyek pengadaan barang.

Dalam keterangannya kepada penyidik Polisi Militer di Halim, pelapor menyatakan bahwa dirinya telah menyerahkan uang lebih dari Rp800 juta kepada oknum tersebut sejak tahun 2021. Dana tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari janji kerja sama proyek seperti pengadaan AC dan alat kesehatan di Rumah Sakit Suyoto dibawah naungan Kementerian Pertahanan..

“Awalnya saya dikenalkan ke petinggi-petinggi yang katanya berwenang, dan dari situ mulai dimintai dana koordinasi,” ungkap Tuti melalui sambungan seluler belum lama ini.

Tidak hanya uang tunai, pelapor juga mengaku memberikan fasilitas berupa kendaraan operasional kepada oknum tersebut. Namun janji-janji proyek tak kunjung direalisasikan.

“Sudah saya kasih cash, transfer juga ada, bahkan ada saksi. Tapi janji mobil Pajero pun tidak ditepati,” lanjutnya.

Yang memperburuk keadaan, menurut pelapor, adalah sikap oknum tersebut yang mulai menghindar dan memutus komunikasi. Meski telah dibuat surat kesepakatan, namun pelapor merasa tidak ada itikad baik dari terlapor.

“Saya hanya ingin keadilan. Dari 2021 saya sudah coba kejar, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. HP saya diblokir, saya bahkan diarahkan ke pengacara, padahal saya ingin langsung komunikasi,” tegasnya.

Laporan tersebut kini telah tercatat secara resmi di Polisi Militer. Pelapor berharap kasus ini bisa diproses hukum dengan adil agar tidak ada korban lain di kemudian hari.

“Saya berharap uang saya kembali dan proses hukum tetap berjalan. Biar tidak ada lagi yang tertipu,” tutupnya.

 

Efendi

Jam Malam Pelajar di Depok Resmi Berlaku, Efektif atau Menekan Kebebasan?

BERIMBANG.com, Depok – Pemerintah Kota Depok resmi memberlakukan kebijakan jam malam khusus untuk pelajar yang melarang anak-anak berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB tanpa didampingi orang tua. Kebijakan ini merupakan inisiatif dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan pelajar dari potensi kejahatan malam hari.

Namun, kebijakan ini memunculkan pro dan kontra dari kalangan pelajar, orang tua, dan masyarakat umum.

Sejumlah pelajar menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini. Dara, siswi kelas XI, menilai larangan ini penting di tengah maraknya kejahatan malam hari. Meski demikian, ia berharap ada kelonggaran hingga pukul 22.00 WIB.

“Saya setuju karena memang malam itu rawan kejahatan. Tapi mungkin bisa ada toleransi kalau kita sudah di luar dan hanya ingin pulang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Nindi, siswi kelas X, menyebut aturan ini membantu pelajar tetap aman.

“Ibu saya galak, jadi saya memang jarang keluar malam. Kalau ada jam malam, justru bikin lebih nyaman,” katanya.

Dita, pelajar lainnya, mengaku lebih memilih malam diisi dengan aktivitas keluarga seperti menonton dan berbincang bersama orang tua.

“Ngemil dan nonton bareng keluarga lebih seru daripada nongkrong enggak jelas di luar,” tambahnya.

Namun tak sedikit pula pelajar yang mengaku keberatan. Bagi mereka, jam malam bisa dianggap membatasi kebebasan berekspresi dan bersosialisasi.

Lulu, siswi kelas XII, menyoroti generalisasi negatif terhadap remaja yang keluar malam.

“Kita nongkrong bukan berarti negatif. Harusnya jangan semua disamaratakan. Kalau semua kafe sepi, UMKM juga kena dampak,” ujarnya.

Gara, siswa kelas IX, bahkan mengatakan bahwa waktu malam adalah saat yang paling menyenangkan untuk melepas penat usai belajar.

“Biasanya jam 21.00 baru mulai nongkrong. Kalau setiap malam dilarang, berat juga sih. Mungkin bisa dikecualikan untuk malam minggu,” katanya.

Damar, pelajar lainnya, meminta agar ada syarat yang lebih fleksibel.

“Kalau hanya imbauan tanpa sanksi, pasti enggak akan efektif. Tapi kalau dijalankan bijak, bisa jalan,” ungkapnya.

Samuel, pelajar lain, memberikan pandangan lebih moderat. Ia menyebut bahwa jam malam bisa efektif jika diterapkan secara fleksibel dan disertai komunikasi yang baik.

“Larangan jam malam bisa menjaga keamanan, tapi harus masuk akal. Kalau terlalu ketat, remaja bisa jadi kucing-kucingan,” katanya.

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Meski tujuannya menjaga keselamatan, pemerintah ditantang untuk menerapkan aturan ini secara bijak dan realistis, dengan memperhatikan faktor psikologis, sosial, serta dampak ekonomi.

Jam malam pelajar bisa efektif, namun hanya jika disertai dengan pengawasan yang konsisten, sosialisasi yang inklusif, dan ruang dialog antara pemerintah, pelajar, dan orang tua.

Efendi

Divonis 5 Tahun Penjara, Pengelola TPS Liar di Depok Ajukan Banding

Depok | Berimbangcom – Jayadi (58), pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kecamatan Limo, Kota Depok, resmi divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Senin (2/6/2025). Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus pencemaran lingkungan akibat aktivitas TPS liar yang dikelolanya selama bertahun-tahun.

Baca juga:“Sampah Menumpuk, Warga Frustrasi: Mantan DPRD Depok Kritik Keras Ketidakpedulian Pemkot”

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana enam tahun penjara dan denda serupa. Kendati begitu, Jayadi langsung menyatakan banding usai mendengar vonis.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jayadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp3 miliar, subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Dalam persidangan, Jayadi tampak hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Saat ditanya apakah ia telah berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum menyatakan banding, Jayadi menjawab singkat bahwa ia belum sempat melakukannya. Namun, usai sidang, ia mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada kuasa hukumnya.

“Ke kuasa hukum, ke kuasa hukum,” ujar Jayadi sambil berlalu meninggalkan ruang sidang.

Kasus ini mencuat setelah inspeksi mendadak oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang menemukan bahwa TPS seluas 1,9 hektare itu telah beroperasi tanpa izin selama lebih dari satu dekade. Aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut ditengarai merusak lingkungan dan berdampak buruk pada warga sekitar.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar juru bicara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.

Warga sekitar lokasi TPS liar memberikan beragam tanggapan. Sebagian menyambut baik penindakan hukum ini sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan. Namun, ada pula yang menyayangkan bahwa penindakan baru dilakukan setelah sekian lama aktivitas berlangsung.

“Sebenarnya warga sudah lama resah, tapi baru sekarang direspons serius. Kami berharap ini jadi pelajaran bagi pengelola lainnya,” kata Darto, salah satu warga RW dekat lokasi TPS.

Kasus Jayadi menambah daftar panjang pelanggaran pengelolaan sampah di kawasan penyangga Ibu Kota. Pemerintah diharapkan tak hanya menindak pelaku, tapi juga memperkuat sistem pengelolaan sampah legal yang mudah diakses warga dan pelaku usaha kecil.

Sementara proses banding tengah diajukan, masyarakat dan pegiat lingkungan menantikan apakah kasus ini benar-benar memberi efek jera atau justru menjadi momentum untuk membenahi kebijakan tata kelola sampah secara menyeluruh.

Efendi

Gaji Dicicil Seperti Kredit Panci, Karyawan PT Arga Manik di Karawang Mengeluh

0

BERIMBANG.com, Karawang — Sejumlah karyawan PT Arga Manik, perusahaan subkontraktor yang beroperasi di wilayah Karawang Jawa Barat, mengeluhkan sistem pembayaran gaji yang tidak normal dalam dua bulan terakhir. Gaji yang seharusnya dibayarkan penuh setiap bulan, justru dicicil hingga empat kali dalam sebulan dengan jumlah yang tidak menentu.

“Gaji pokok saya Rp6 juta, tapi selama dua bulan ini dicicil. Kadang sejuta dua minggu, kadang satu setengah juta. Seperti kredit panci,” ujar salah satu karyawan tetap yang tidak mau disebutkan namanya, telah bekerja selama delapan bulan. Sabtu (31/5/2025) melalui telepon seluler.

Menurutnya, pencicilan gaji ini berlaku untuk seluruh karyawan, baik staf tetap maupun harian lepas. Ia menyebut alasan yang diberikan perusahaan adalah karena tersendatnya pembayaran dari pihak BUMN yang menjadi mitra mereka.

“Kita ini subkon ke BUMN, dan katanya pembayaran dari sana yang macet,” jelasnya.

Kondisi ini membuat para pekerja kesulitan mengatur keuangan untuk kebutuhan rumah tangga, termasuk biaya sekolah anak. Ia berharap pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bisa ikut memperhatikan nasib pekerja seperti dirinya.

“Harapannya ke depan jangan kayak gini lagi. Kita di rumah butuh makan, anak sekolah, bayar cicilan. Kalau gaji dicicil, hidup makin berat,” ujarnya.

PT Arga Manik sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi tersebut. Namun, berdasarkan keterangan pekerja, pembayaran gaji dua bulan sebelumnya dibayar normal tetapi dua bulan setelahnya sampai sekarang pembayaran tidak normal alias macet.

Efendi

POSBAKUMDES Teken MoU dengan 14 Kepala Desa se-Kecamatan Jonggol: Wujud Nyata Akses Hukum untuk Warga Desa

0

BERIMBANG.com, Jonggol – Tanggal 9 Juni 2025 mendatang, Sebanyak 14 kepala desa se-Kecamatan Jonggol akan  menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pimpinan Pusat Posko Bantuan Hukum Masyarakat Desa (POSBAKUMDES) dalam rangka memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada warga desa yang membutuhkan.

Baca juga : Bupati Bogor Terima Keluhan Warga Soal SMPN 3 Jonggol, Puskesmas & RSUD

Penandatanganan kerjasama yang akan berlangsung di Desa Cibodas ini difasilitasi langsung oleh Ketua APDESI Kecamatan Jonggol, Ahmad Yani, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukanegara. Hadir mewakili POSBAKUMDES, Ketua Umum Advokat Edi Prasetio, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat desa.

Baca Juga: Tingkatkan Budaya Waspada Bencana, BPBD Pemkab Bogor Siapkan Titik Titik Pengamanan

“Kami hadir untuk memastikan bahwa warga desa tidak merasa sendirian saat berhadapan dengan persoalan hukum. Lewat program POSBAKUMDES, kami memberikan layanan konsultasi, pembuatan dokumen hukum, penyediaan advokat, hingga mediasi secara gratis,” ujar Edi Prasetio kepada wartawan belum lama ini.

Daftar 14 desa yang bergabung dalam program ini, yaitu Desa Sukamaju, Sukamanah, Sukasirna, Singasari, Sukanegara, Bendungan, Sirnagalih, Cibodas, Sukajaya, Sukagalih, Balekambang, Singajaya, Weninggalih, dan Jonggol.

Ahmad Yani selaku Ketua APDESI Kecamatan Jonggol menyambut baik inisiatif POSBAKUMDES dan menyatakan bahwa kebutuhan akan layanan hukum sangat dirasakan di desa-desa.

“Warga kami sering kali tidak tahu harus ke mana saat menghadapi masalah hukum. Dengan adanya POSBAKUMDES, kami berharap masyarakat tidak lagi takut mengakses keadilan,” tutur Ahmad Yani.

POSBAKUMDES sendiri memiliki berbagai program kerja, mulai dari konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum seperti surat kuasa dan gugatan, penyediaan advokat pro bono, mediasi sengketa di tingkat desa, hingga penyuluhan hukum secara berkala. Selain itu, program “Posbakum Masuk Desa” akan menjadi agenda rutin dalam menjangkau seluruh wilayah mitra.

Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting bagi pemerataan akses hukum di wilayah pedesaan, dan diharapkan bisa menjadi contoh bagi kecamatan lain di seluruh Indonesia.

iik

Walikota Depok Supian Suri Tegaskan Komitmen Pemkot dalam Menjamin Akses Pendidikan untuk Semua Warga

Depok, Berimbang.com — Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh warganya, terutama bagi mereka yang tidak tertampung di sekolah negeri. Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Depok, Supian Suri, dalam sebuah keterangan resmi yang diberikan kepada awak media, Belum Lama ini.

Supian Suri menyatakan bahwa pemerintah kota tetap memegang teguh aturan dan ketentuan yang berlaku dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Namun, ia juga mengakui bahwa tidak semua warga dapat tertampung di sekolah negeri.

“Gak bisa kita mengakomodir seluruh warga Depok untuk bisa sekolah negeri,” ujarnya.

Sebagai solusi, Pemkot Depok akan mengarahkan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk menempuh pendidikan di sekolah swasta. Supian memastikan bahwa pemerintah akan hadir membantu pembiayaan melalui skema beasiswa.

“Yang sekolah swasta gak punya cukup berkemampuan, nanti kita akan dukung dengan pembiayaan beasiswa dari Pemerintah Kota Depok,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa program-program bantuan pendidikan yang sudah berjalan akan terus dievaluasi sesuai kemampuan anggaran yang tersedia. Pemerintah bertekad untuk menyelesaikan permasalahan pembiayaan pendidikan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Selain soal akses pendidikan, Supian turut menyinggung perlunya evaluasi terhadap kondisi lingkungan sekolah, menyusul adanya kasus yang melibatkan korban di lingkungan sekolah negeri. Ia mendorong korban untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan.

“Kita dorong buat korban untuk melakukan pengaduan ke Polres supaya proses ini bisa berjalan. Ini juga menjadi evaluasi kami terhadap dunia pendidikan, kondisi seperti ini harusnya gak boleh terulang lagi,” jelasnya.

Walikota menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perbaikan sistem pendidikan, baik dari sisi akses maupun keamanan lingkungan sekolah, akan menjadi fokus utama Pemkot Depok dalam waktu dekat.

Efendi

Ketua PWI Depok: Kongres Persatuan Harus Jadi Solusi Final Konflik Organisasi

BERIMBANG.com, Depok – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menyatakan sikap tegas dan penuh harapan terhadap upaya penyelesaian konflik internal di tubuh PWI Pusat menjelang Kongres Persatuan yang direncanakan digelar paling lambat 30 Agustus 2025 di Jakarta.

Dalam keterangannya, Rusdy menyambut baik kesepakatan yang dicapai melalui negosiasi maraton pada 16 Mei 2025 antara dua kubu yang berselisih, yakni Ketua Umum PWI hasil Kongres Bandung, Henry CH Bangun, dan Ketua Umum PWI hasil Kongres Luar Biasa, Jules Mansyah Sakeda.

“Perdamaian ini disambut sukacita oleh seluruh anggota PWI, termasuk kami di Depok. Namun, belum lama kegembiraan itu dirasakan, kami justru menerima surat dari PLT Pengurus PWI Jawa Barat yang meminta klarifikasi terkait keabsahan pengurus pusat. Ini menimbulkan awan gelap baru,” ujar Rusdy. Rabu (28/5/2025). Di Kantor PWI Depok.

Surat yang dikirimkan melalui WhatsApp dan tertanggal 22 Mei 2025 tersebut, menurutnya, berisi permintaan agar PWI Kota Depok menyatakan sikap terhadap kepengurusan PWI Pusat.

Menanggapi hal tersebut, PWI Kota Depok langsung menggelar rapat pengurus yang dipimpin Rusdy sendiri. Dari rapat tersebut, disepakati enam poin sikap, salah satunya adalah mendukung sepenuhnya semangat kesepakatan Jakarta dan mendorong seluruh jajaran PWI untuk meninggalkan perbedaan dan fokus pada masa depan organisasi.

“Kami menilai penyelesaian konflik akan efektif jika semua pihak mau mengesampingkan perbedaan, mengedepankan persaudaraan, dan tidak menjadikan PWI sebagai alat kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Rusdy.

PWI Depok juga memutuskan tidak membalas langsung surat dari Jawa Barat, dan memilih menyampaikan pandangan mereka kepada dua kubu di tingkat pusat. “Kami ingin mendorong semua pihak menjalankan kesepakatan Jakarta secara sungguh-sungguh, tanpa manuver yang merusak semangat persatuan,” tambahnya.

Rusdy berharap Kongres Persatuan yang akan datang benar-benar menjadi solusi final dan momentum kebangkitan kembali PWI sebagai organisasi wartawan tertua yang bermartabat dan profesional.

iik

KADIN Depok Dorong Regulasi Pro-Bisnis Lewat Diskusi Ekonomi di Hotel Bumi Wiyata

BERIMBANG.com, Depok– Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Depok kembali menunjukkan perannya sebagai jembatan strategis antara pelaku usaha dan pemerintah. Dalam Diskusi Ekonomi bertajuk “Membangun Kewirausahaan dan Mendorong Pertumbuhan Investasi”, KADIN mengangkat isu mendasar yang kerap menghambat geliat bisnis di kota ini. Acara berlangsung di Hotel Bumi Wiyata, Rabu (27/5/2025), dan menjadi ruang dialog penting antara dunia usaha, pemerintah, serta masyarakat.

Subtema diskusi, “Meningkatkan Peran dan Tanggung Jawab Masyarakat Dunia Usaha di Kota Depok dalam Menghadapi Dunia Global yang Semakin Kompetitif,” menjadi benang merah pembahasan yang menggugah komitmen bersama membangun ekosistem usaha yang tangguh dan adaptif terhadap perubahan global.

Tampak hadir sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakil Wali Kota Depok Chandra Rachmansyah, Asisten Sekda Fitriawan, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Pradi Supriatna, Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna, serta Ketua KADIN Jawa Barat Agung Suryamal Sutisna. Turut pula Ketua KADIN Kota Depok H. Miftah Sunandar beserta jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, dan pimpinan ormas.

Suara Kritis Pelaku Usaha

Dalam sambutannya, H. Miftah Sunandar menegaskan perlunya harmonisasi antara kepentingan dunia usaha dengan arah kebijakan pemerintah daerah. Ia menyoroti beragam kendala regulasi yang dinilai membebani pengusaha, khususnya soal ketentuan minimal luas lahan dalam pembangunan usaha.

“Banyak pengusaha kecil dan menengah akhirnya membangun tanpa bisa patuh pada aturan, bukan karena niat melanggar, tapi karena realita keterbatasan lahan. Ini perlu dievaluasi agar lebih membumi,” ujar Miftah.

Menurutnya, revisi regulasi bukan berarti melemahkan pengawasan, melainkan membuka ruang agar pelaku usaha dapat beroperasi secara legal dan profesional tanpa harus ‘menabrak’ aturan yang tidak lagi relevan.

Komitmen Bangun Iklim Investasi Sehat

KADIN Depok, lanjut Miftah, tengah mempersiapkan agenda audiensi dengan Pemerintah Kota Depok. Tujuannya tak lain untuk mencari solusi konkret atas berbagai keluhan pelaku usaha yang selama ini belum mendapatkan respons memadai.

“Kami ingin menjadi mitra strategis pemerintah, khususnya dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyelesaikan hambatan birokrasi yang kerap mengganjal pertumbuhan usaha,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, sinergi antara dunia usaha dan pemerintah mutlak dibutuhkan agar Kota Depok tidak tertinggal dalam persaingan ekonomi regional dan global.

Titik Temu Pemerintah dan Swasta

Diskusi ini diapresiasi oleh Wakil Wali Kota Depok Chandra Rachmansyah yang menyatakan komitmen Pemerintah Kota Depok untuk terbuka terhadap masukan dari pelaku usaha. Pemerintah, katanya, tidak dapat berjalan sendiri dalam membangun kota, terutama dalam menghadapi tantangan era digital dan globalisasi.

Acara ini sekaligus menjadi penegas posisi KADIN sebagai forum representatif dunia usaha yang mendorong perubahan berbasis dialog konstruktif. Seiring meningkatnya kompetisi antar wilayah, Depok dituntut lebih progresif dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya akomodatif, tapi juga visioner.

“Membangun kota tidak cukup hanya dari APBD. Dunia usaha harus kita rangkul sebagai mitra pembangunan,” pungkas Chandra.

Diskusi Ekonomi ini menjadi momentum awal yang diharapkan dapat melahirkan kebijakan-kebijakan baru, yang lebih ramah terhadap pengusaha dan berdampak langsung pada kemajuan ekonomi lokal. Kota Depok kini menghadapi pilihan: menyesuaikan diri dengan dinamika zaman, atau tertinggal oleh daerah yang lebih sigap mengadaptasi perubahan.

iik