Beranda blog Halaman 274

Sertifikasi NKV Dorong Peningkatan Daya Saing Produk Sarang Burung Walet

0

BERIMBANG.com Jakarta – Kementerian Pertanian mencanangkan peningkatan produksi dan gerakan ekspor tiga kali lipat (Gratieks) untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi pertanian nasional.

Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya memenuhi potensi pasar produk peternakan yang masih terbuka luas. Salah satu komoditas dengan potensi pasar yang besar adalah sarang burung walet (SBW).

Di Indonesia, terdapat 18 provinsi penghasil SBW dengan potensi lebih dari 800 unit rumah walet per provinsinya, dan sebanyak 520 rumah walet yang telah diregistrasi di Kementerian Pertanian (Badan Karantina Pertanian).

“Indonesia saat ini merupakan produsen terbesar sarang burung walet dunia. Produksi kita mencapai sekitar 79,55% produksi sarang burung walet dunia. Dari segi penjaminan, kita dorong semua produsen memiliki Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV),” ungkap I Ketut Diarmita, Dirjen PKH di Jakarta, (07/02/2020).

Berdasarkan data BPS, data ekspor sarang burung walet Indonesia tahun 2018 adalah sebanyak 1.291,9 ton dengan nilai USD 291.233.100 atau setara dengan 4,077 triliun.

Sedangkan selama rentang waktu Januari sampai dengan November tahun 2019, Indonesia telah mengekspor 1.128,3 Ton sarang walet atau setara dengan 4.472 Triliun (Pusdatin Ditjen PKH 2019).

Ada 12 negara tujuan ekspor SBW yaitu China, Hongkong, Vietnam, Singapura, USA, Canada, Thailand, Australia, Malaysia, Jepang, Laos, Korea. Sedangkan pangsa pasar terbesar untuk ekspor sarang burung walet dari Indonesia adalah Hongkong.

“Ekspor SBW ke Hongkong mencapai 48% dari total ekspor Indonesia, menyusul Vietnam 28%, dan China 10%,” tambah Ketut.

Lebih lanjut, Dirjen PKH menerangkan bahwa salah satu upaya dalam peningkatan mutu dan daya saing sarang burung walet adalah melengkapinya dengan NKV. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan.

Sementara, sebagai bentuk penjaminan serta pelaksanaan amanat undang-undang juga dilakukan pengawasan berbasis pengujian.

“Sejak tahun 2005 sampai saat ini, tercatat sebanyak 2633 unit usaha bidang peternakan telah memiliki NKV, termasuk 64 unit usaha sarang burung walet,” imbuh Ketut

Dalam rangka mendukung Gratieks, Kementerian Pertanian menargetkan peningkatan ekspor SBW sebesar 30% pada tahun 2020 menjadi 1.466 ton, dan meningkat menjadi 2.200 Ton pada tahun 2022.

“Untuk meningkatkan daya saing, kita dorong terus agar produk SBW tersertifikasi NKV, dan ekspor SBW ke depan akan lebih diarahkan kepada produk yang sudah diolah atau yang sudah mengalami proses pencucian,” pungkasnya.

(WL/Red)

Raih Penghargaan IKPA Terbaik, Ditjen PKH Terima Kartu Santri

0

BERIMBANG.com Jakarta – Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) meraih penghargaan IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) terbaik dan menerima Kartu Santri (Kartu Tidak Antri) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan.

Penghargaan diberikan pada acara Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 dan Sosialisasi Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPPN Jakarta V di Ged Auditorium Kanpus Kementerian Pertanian, (06/02/2020).

Apresiasi untuk Satker Ditjen PKH ini, diberikan karena tata kelola keuangan Ditjen PKH dinilai terbaik ke-2 untuk kategori pagu sedang dengan nilai 96.53, sedangkan posisi pertama di terima oleh Sekjen Kemenkum HAM dengan nilai 97.01.

Dari lingkup Kementan, penghargaan diterima juga oleh Ditjen Hortilkultura pada posisi ke-3, dan Badan Ketahanan Pangan di posisi ke-5.

Selain mendapatkan penghargaan terbaik, Ditjen PKH juga menerima “Kartu Santri”. Kartu ini membuat Ditjen PKH berhak mendapatkan layanan prioritas berupa bebas antrian sebagai apresiasi kepada para pengguna layanan karena telah melaksanakan pengelolaan dana APBN dengan baik.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen PKH, I Ketut Diarmita menyampaikan bahwa penghargaan diterima atas penguatan program tata kelola keuangan yang telah dilakukan.

“Penghargaan ini merupakan buah hasil sinergi seluruh bagian di Ditjen PKH, yang dimulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, proses, metode kerja, sistem pengendalian, dan koordinasi yang didasari oleh kerja professional, mengikuti aturan serta integritas dan komitmen diri yang kuat,” jelasnya.

Ketut, menegaskan bahwa hal-hal tersebut merupakan dasar bagi kita untuk mengubah performa institusi. “Kita harus hormati institusi dengan integritas dan loyalitas, serta jalankan amanah. Terintegrasi dari atas ke bawah,” jelasnya.

Ketut menerangkan bahwa penguatan dalam tata kelola keuangan sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam mengembangkan proses dan layanan yang pada akhirnya akan memberikan hasil yang lebih baik.

Selain itu, Ditjen PKH berupaya untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja laporan keuangan melalui program elektronik Rekonsiliasi Laporan Keuangan.

“Saya selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran di Ditjen PKH, anggaran merupakan amanat yang sangat penting yang harus digunakan dan dikelola dengan baik dan bertanggung jawab” ungkap I Ketut Diarmita.

Sementara itu Kepala KPPN Jakarta V, Lasmaria Manurung menjelaskan bahwa terdapat beberapa indikator yang digunakan dalam penilaian untuk pemberian penghargaan apresiasi satker terbaik mitra KPPN, dan pemberian penghargaan ini dilakukan sebagai apresiasi kinerja pelaksanaan anggaran Tahun 2019.

Penilaian dilaksanakan dengan berpedoman pada beberapa indikator dalam pelaksanaan APBN yang dilakukan secara adil dan transparan pada kategori pagu besar, sedang dan kecil.

“Nilai semua satker bagus, artinya petugas pengunduh data bekerja dengan optimal, dan semua mitra KPPN Jakarta V telah menjalankan E-Rekon LK dengan baik,'” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Ludiro mengapresiasi sinergi Satker dalam memastikan dan mengawal terlaksananya berbagai program prioritas secara efisien, melayani, dan mampu bekerja secara tim.

“Kedepan, Kami mengajak Satker untuk memastikan pelaksanaan anggaran 2020 dapat berjalan optimal dan lebih baik dari sebelumnya,” imbaunya.

(WL/TYr)

Polisi Tangkapi Netizen, Reaksi Alumni Lemhannas: Pejabat Jangan Baperan

0

BERIMBANG.com Jakarta – Lagi, seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi di Bogor. Tidak tanggung-tanggung, IRT bernama Zakria Dzatil itu diseret dari Bogor ke Polrestabes Surabaya.

Pasalnya, wanita yang sedang dalam masa menyusui anaknya ini diadukan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, ke polisi dengan pasal penghinaan melalui media sosial. Alhasil, Zakria Dzatil harus menyusul korban UU ITE lainnya mendekam di balik jeruji besi.

Merespon hal tersebut, seorang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan bahwa dirinya sungguh amat kecewa dengan sikap dan pola pikir, serta tingkah-laku kebanyakan pejabat di negeri ini.

Menurut Wilson, seharusnya kritikan rakyat yang disampaikan, seberapapun keras dan brutalnya bahasa yang digunakan masyarakat, wajib diterima sebagai sesuatu yang positif dan menjadikannya sebagai energi dalam melaksakan tugasnya dengan lebih baik lagi.

“Saya benar-benar prihatin dan kecewa berat dengan cara pejabat-pejabat kita dalam merespon kritikan rakyatnya. Sungguh sesuatu yang diluar jangkauan nalar saya, mengapa mereka mau menjerumuskan diri untuk mengurusi hal-hal sepeleh seperti yang diunggah oleh netizen di Bogor itu,”

“Seyogyanya, Walikota Surabaya itu berterima kasih dan mengundang netizen tersebut, meminta usulan, saran, dan bantuan lainnya, agar si walikota itu lebih baik lagi dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Wilson Lalengke yang merupakan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia itu, Rabu, 5 Februari 2020.

Wilson menambahkan bahwa sebenarnya, para pejabat itu semestinya merasa malu ketika kritikan rakyat, walaupun itu terkesan seperti hinaan, dilawan dengan menggunakan ‘alat tangkap’ jeratan hukum.

“Zakria Dzatil itu hanyalah seorang ibu rumah tangga, sama seperti rakyat kebanyakan lainnya. Bukan lawan tanding Walikota Surabaya dan para pejabat negeri. Malu sangatlah mempermasalahkan hal-hal recehan begitu,”

“Cari lawan tanding yang sebanding. Jangan merendahkan martabat Anda dengan menjerat-jerat rakyat kecil. Pakai tangan polisi lagi,” imbuh Wilson.

Lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University Inggris ini juga menyayangkan jika para pejabat memiliki sensitivitas yang cenderung negatif dalam merespon fenomena di masyarakat. Menurut dia, pejabat memang perlu sensitif terhadap suara rakyat. Tapi harus sensitivitas positif.

“Setiap orang yang ditakdirkan untuk jadi pejabat publik, mereka harus sensitif terhadap kebutuhan rakyat. Untuk mengetahui apa yang diperlukan masyarakat, pejabat harus mendengarkan suara rakyat. Aspirasi warga itu tidak harus disampaikan dengan cara yang Anda sukai, bahkan lebih banyak disampaikan dengan cara yang kasar, menyakitkan, dan sering juga melecehkan si pejabat,”

“Yaa, jangan baperan dong, Anda sudah diberi makan oleh rakyat, hingga ke celana dalam Anda dibelikan rakyat, mengapa seenaknya pejabat gunakan tangan polisi untuk menangkapi rakyat karena celotehannya yang tidak enak didengar telinga?” jelas tokoh pers nasional yang getol membela wartawan dan netizen itu.

Di sisi lain, Wilson juga menyayangkan sikap pejabat Pemda Bogor yang membiarkan begitu saja warganya diseret ke Polrestabes Surabaya.

“Delik penghinaan itu adalah pasal karet yang sangat subyektif. Pasal itu lebih berfungsi memuaskan rasa sakit hati dan dendam manusia yang tidak ada ukuran keadilan yang pasti. Sehingga, hukum tentang UU ITE ini sangat tidak mungkin bisa menghasilkan keputusan yang adil,”

“Untuk itu, sebagai rakyat Bogor, seharusnya Ibu Zakria mendapatkan pembelaan oleh Pemda Bogor dan Jawa Barat. Artinya, Pemda Bogor bertanggung jawab untuk membela warganya dari perlakuan tidak adil oleh pihak lain menggunakan pasal-pasal subyektif tadi,” urai Wilson yang juga menyelesaikan studi pasca sarjananya di bidang Applied Ethics di Utrecht University Belanda dan Linkoping University Swedia ini.

Selanjutnya, Wilson mengingatkan bahwa penangkapan dan pemenjaraan netizen akibat kicauan mereka di berbagai media sosial merupakan pelanggaran atas UUD 1945 dan TAP MPR No. 17 tahun 1998 tentang HAM.

“Negara ini sudah kacau-balau dalam penerapan hukumnya. Sudah terang-benderang Pasal 28F UUD 1945 mengatakan ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’.”

“Tapi mengapa rakyat dikerangkeng ketika bersuara menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia?, Bagaimana logikanya UU ITE dan KUHPidana lebih tinggi dari UUD dan TAP MPR?, Sudah tidak benar negara ini mengatur sistem hukumnya, struktur hukumnya terbolak-balik, sesuai kehendak penguasa dan aparat hukum saja,” jelas Wilson dengan mengutip isi pasal 28F UUD 1945.

Terakhir, sebagai seorang pendidik, Wilson mengatakan bahwa hakekatnya setiap pejabat dan para elit negara adalah guru yang akan digugu dan ditiru oleh segenap rakyat di negeri ini.

“Sikap, pola pikir, dan perilaku para pejabat dan elit, serta tokoh masyarakat menjadi contoh bagi masyarakat dalam bersikap, berpola pikir, dan bertindak di lingkungannya masing-masing. Ketika pejabatanya baperan, yaa rakyatnya ikut baperan juga. Pejabatnya suka tangkapi warga, rakyatnya doyan penjarakan tetangganya juga,”

“Sikap arif, bijaksana, welas asih, dan gemar memaafkan, jauh dari kehidupan bangsa ini, karena pejabatnya memberikan contoh perilaku yang salah dan tidak bermoral,” pungkas Alumni Program Persahabatan Indonesia – Jepang Abad-21 tahun 2000 itu.

(APL/Red)

Tentukan Lahan Relokasi, Wabup Bogor: Saya Kasih Waktu 2 Hari Dari Tim Itu

0

BERIMBANG.com Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan segera menentukan titik relokasi untuk pembangunan hunian tetap bagi warga yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor. Dalam dua hari, sejumlah titik relokasi akan segera diselesaikan.

hal itu disampaikan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan yang ditunjuk sebagi Ketua Tim Transisi Pemulihan Pasca Bencana, ia menjelaskan telah meminta pihak yang terlibat untuk segera melakukan kajian.

Di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Vulkanologi dan Bencana Geologi (PVBG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Hari ini gercep (gerak cepat). Saya kasih waktu dua hari dari tim itu mengkaji secara simultan untuk ditentukan lahannya,” kata Iwan usai rapat koordinasi terbatas penanganan pascabencana di Kabupaten Bogor di Ruang Rapat Bupati Bogor, Cibinong, Jawa Barat. Rabu (05/02/2020).

Dalam dua hari, Iwan menjelaskan tim tersebut akan mengkaji titik yang untuk relokasi. Dengan demikian, penyerahan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan persoalan HGU (hak guna usaha) yang diperpanjang oleh perusahaan dapat diserahkan.

“Jadi tidak sulit dalam penentuan lahan untuk huntap, makanya 2 hari cukup lah langsung tetapkan,” ucap Iwan.

Langkah tersebut, sambung Iwan, tak terlepas dari desakan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera menetapkan lahan relokasi. Sehingga pembangunan, hunian tetap dapat segera dilakukan.

Menurut Iwan penentuan titik relokasi tidak harus diselesaikan secara keseluruhan. Dia menyatakan, penentuan titik akan dilakukan secara berkala. Terpenting, titik tersebut telah dinyatakan aman.

“Kalau kita nunggu semua lahan dari semua Desa untuk disepakati dan diputuskan kan lama,” tuturnya.

Sebagai Informasi, berdasarkan rencana, terdapat lahan sekitar 81,7 hektar yang akan dibagi ke dalam 15 titik untuk relokasi. Lima titik di tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cikasungka, Kecamatan Cigudeg, seluas 20,48 hektare.

Delapan titik di tanah perusahaan bukan milik PTPN VIII seluas 59,5 hektare dan dua lokasi di tanah milik warga dengan luas 1,72 hektare. Namun berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan, dari 15 titik tersebut hanya tujuh titik yang layak untuk ditindaklanjuti.

Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, 15 titik tersebut masih berstatus calon lahan untuk relokasi. Namun, berdasarkan pemetaan hanya terdapat tujuh titik yang dapat ditindaklanjuti untuk kajian.

“15 titik sudah overlay (prosedur penting dalam analisis sistem informasi geografis) dengan peta multirawan, separuh di zona merah, separuhnya masih kita bisa kaji lagi,” ucap Syarifah.

Dia menjelaskan, dalam pembahasan tersebut titik yang masuk zona merah tidak akan ditindaklanjuti sebagai lahan relokasi. Pasalnya, zona merah memiliki resiko bencana yang tinggi.

Selain itu, dia menjelaskan, titik relokasi harus mengacu oada peraturan Mentri PUPR Nomor 41 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dana alokasi khusus infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Sehingga, bantuan yang diberikan oleh Kementrian PUPR tidak menyalahi aturan.

“Jadi itulah ketika sudah ada kajian dua hari nanti kita laporkan lagi ke Pak Wabup (Wakil Bupati), nanti ada perintah apa darinya supaya ada (lahan) land clearing,” Pungkas Syarifah

Direktur Rumah Khusus Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Christ Robert Panusunan Marbun menyatakan telah siap untuk membangun hunian tetap. pihaknya hanya menunggu proposal yang diajukan oleh Pemkab Bogor.

Rencananya, kata Robert, hunian yang akan dibangun untuk huntap berukuran 3×6 (tipe) atau sekitar 90 meter persegi. Namun, pembangunanya masih menunggu jumlah total rumah yang dibutuhkan.

“Intinya tergantung dari proposal, tunggu usulan makanya kita kerja setelah usulannya selesai,” jelas Robert.

Dukungan Penyelidik Gerakan Tanah PVMBG, Yunara Dasa Triana mewakilkan bahwa pihaknya siap melakukan kajian kapanpun.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor/Danang/Angga/Universitas Pakuan Bogor/Wanda/Universitas IPB) 

Kisruh Warga Wates Jaya Cigombong, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Sidak ke Proyek MNC.

0

BERIMBANG.COM, Bogor – Gejolak Situasi Kondisi warga Kampung Ciletuh hilir, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong ,Kabupaten bogor khususnya dengan proyek MNC Land, anak perusahaan MNC Grup, rupanya merebah makin luas di perbincangkan orang Orang dan media.

Kemarin siang, Niatan para pimpinan DPRD Kabupaten Bogor bareng SKPD dan kewilayahan setempat untuk menengahi bersama warga Ciletuh desa wates jaya kecamatan cigombong
saat sidak ke lokasi kisruh, kemarin (4/2) siang.

Pasalnya, tidak ada perwakilan perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo yang datang untuk menjawab keluh kesah warga plus pertanyaan-pertanyaan dari anggota dewan.

Sebab, tidak hanya ketua DPRD didampingi tiga wakil ketua saja, ketua komisi III pun hadir bersama perwakilan SKPD terkait bersama kewilayahan kecamatan dan desa.

“Padahal ini yang undang lembaga loh, tapi nggak hadir. Kita kan nggak mau datang sepihak, apakah memang benar yang pernah diceritakan warga ciletuh hilir waktu pertemuan ke DPRD, soal izin dan dampak, tapi kami nggak dapat jawabannya hari ini (kemarin, ),” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto selepas berkeliling lokasi kisruh, kemarin.

Sehingga, ungkapnya, pihaknya tidak hanya mengkaji segala perizinan yang infonya sudah ada, tapi akan dievaluasi. Sebab, hingga kini masyarakat setempat disebutnya belum pernah memberikan izin lingkungan.

Apalagi kini daerah Cigombong-Caringin tengah diproyeksikan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang akan diusulkan pemkab kepada pemerintah pusat.

“Ini malah seperti ini. Kita nggak mau keluarkan kebijakan yang sengsarakan rakyat. Kita berkunjung kesini aja mereka (MNC Land) nggak ada yang datang. Kan kalau ada, izin bisa ditunjukan, klarifikasi berita soal urug danau, pemagaran, pengambil alihan pemakaman warga, kan bisa dijelaskan semua. Tapi ini nggak. Indikasi itikad nggak baik, hari ini dihubungi saja susah respon. Sementara surat masuk tujuh hari lalu,” jelas Rudy.

Setelah ini, sambung dia, pihaknya akan meminta semua data perizinan terkait MNC diseluruh SKPD yang ada di Kabupaten Bogor.

Mulai DPMPTSP, DPKPP, DLH, Dinas Perhubungan dan dinas terkait lainnya. Izin sudah keluar apa belum dan ilok-nya seperti apa, misalnya parsial atau satu kompleks.

“Kan ada hotel, perumahan, taman bermain. Kedua, kita akan panggil kembali MNC Land. Supaya ada titik temu juga dengan warga setempat,” ucapnya

Sementara itu. Kuasa Hukum warga dari Sembilan Bintang Law Firm, Anggi Triana Ismail menegaskan, pihaknya sudah melakukan somasi kepada pihak ketiga yang tengah membangun pagar pembatas dan meminta segala pekerjaan dihentikan sebelum MNC Land menunjukan semua izin yang disebutnya sudah ada.

Sebab, pemagaran beton yang berpotensi mengganggu akses warga itu belum mendapat izin lingkungan dari warga setempat.

“Kalau tidak diindahkan kami akan tempuh jalur litigasi. Intinya ini harus stop dulu sebelum ada izin,” ucapnya,

Saat hendak dikonfirmasi terkait ketidak hadiran MNC Land memenuhi undangan DPRD Kabupaten Bogor,dan pemangku kebijakan wilayah setempat salah satu Pimpinan Tim Perencanaan Theme Park MNC Land belum bisa merespon kompirmasi dari pihak media. *

SPRI Meminta Kapolri Tegur Kapolda Sulsel terkait Kriminalisasi Wartawan Muh Asrul

0

BERIMBANG.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) menyayangkan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Sulawesi Selatan terhadap wartawan Media Berita News Muhamad Asrul sejak (29/01/2020) terkait masalah pemberitaan.

Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi mempertanyakan alasan penyidik menahan tersangka yang nota bene adalah wartawan.

“Seharusnya penyidik Polri tidak sembarangan menerapkan pasal pidana pencemaran nama baik terhadap wartawan yang membuat berita kasus korupsi, terlebih melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Mandagi dalam siaran pers, melalui jaringan media Dewan Pers Indonesia, Senin (03/02/2020)

Dalam pernyataannya, Mandagi menegaskan, penyidik Polri seharusnya memahami bahwa wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahin 1999 tentang Pers di dalam menjalankan praktek jurnalistik.

Menurut dia, tidak ada alasan subyektif bagi penyidik untuk menahan wartawan Muh Asrul, “Seharusnya penyidik membuktikan dulu keterangan tersangka korupsi yang menyebutkan oknum anak Bupati terlibat kasus yang menjeratnya,” katanya.

“Media kan hanya meneruskan informasi tersebut dan pihak yang diberitakan sudah diberi ruang hak jawab untuk meluruskan informasi yang dianggap merugikannya,” ujar dia.

Mandagi meminta Kapolri Idham Asiz segera menegur Kapolda Sulsel agar tidak mengkriminalisasi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami justeru meminta Kapolda setempat mengusut tuntas apakah benar anak bupati (Farid Kasim Judas) terlibat kasus sebagaimana ramai diberitakan atau tidak,” imbuhnya.

Lanjut Mandagi juga menyarankan kepada wartawan Muh Asrul agar segera membuat laporan balik atas dugaan kriminalisasi terhadap dirinya oleh anak bupati tersebut.

Karena, menurut Hence Mandagi, laporan balik terhadap upaya kriminalisasi praktek jurnalistik pernah dilakukan Ketua DPD SPRI Nusa Tenggara Timur Bonifasius Lerek terhadap salah satu Bupati di NTT yang sebelumnya melaporkannya dengan jerat UU ITE.

(HM/TYr)

Warga Ditabrak Mobil Hingga Terluka, Ketum PPWI Desak Aparat Usut Tuntas Penabrak

0

BERIMBANG.com Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyesalkan dan mengecam keras sikap pengedara mobil yang ugal-ugalan di jalanan hingga menabrak pengguna jalan lainnya.

Pernyataan Wilson kepada pewarta sebagai respon atas laporan warga yang kebetulan anggota PPWI, Udjang, yang mengalami luka-luka cukup berat, akibat ditabrak oleh pengendara mobil warna hitam, dengan plat nomor B 2286 BKS di perjalanan saat Udjang hendak ke daerah Jelambar, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

“Saya naik motor mau jalan ke Jelambar, diseruduk orang itu,” kata Udjang singkat melalui pesan WhatsAppnya kepada Ketum PPWI, kemarin Minggu, 2 Februari 2020.

Akibat penabrakan yang dialaminya, Udjang menderita luka-luka dalam (memar berat dan membiru) di beberapa bagian tubuhnya, terutama kaki, lutut, paha, dan tangan.

Bahkan, kata Udjang, kepalanya juga mengalami luka terkena benturan keras. Foto-foto kondisi luka dan memar berat di sejumlah bagian badannya, dikirim juga oleh Udjang bersama kronologis kejadian.

“Kejadiannya tadi menjelang sore hari (Minggu, 2 Februari 2020 – red),” tulis Udjang melalui WhatsApp nya.

Menaggapi kejadian tersebut, Wilson mendesak agar aparat menertibkan pengendara mobil yang telah menabrak Udjang hingga mengakibatkan luka cukup berat.

“Sopir itu harus bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukannya di jalanan umum,”

“Dia tidak boleh lepas tangan. Bahkan, pengendara mobil B 2286 BKS itu harus diberi sanksi berat agar tidak ugal-ugalan di jalan, selalu berhati-hati saat berkendara,” tegas Aluumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Wilson lebih jauh menduga bahwa kemungkinan si sopir kendaraan yang tidak diketahui identitasnya itu tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Atau mungkin, jika dia punya SIM, namun SIM-nya beli alias tidak mengikuti prosedur yang benar dalam memperoleh surat izin mengemudinya. Harus dichek dengan benar itu,” imbuh tokoh pers nasional yang selalu getol membela wartawan itu.

Berdasarkan pengamatan Wilson, selama ini masih banyak pengendara yang kurang berhati-hati saat berkendara di jalanan umum.

Teramat sering kita jumpai sopir-sopir seenaknya saja melintas jalan dengan kecepatan di luar ketentuan, yang sangat membahayakan pengendara lainnya.

Juga, pengetahuan yang kurang memadai tentang seluk-beluk berkendara yang aman di jalan raya menjadi salah satu penyebab sering terjadinya kecelakaan di jalan.

Untuk itu, Wilson mengharapkan agar aparat polisi bekerja maksimal dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar berkendara di jalanan dengan baik, benar, dan mengutamakan keselamatan bersama.

“Saya berharap pihak kepolisian tidak jemu-jemu mendidik masyarakat dalam hal berkendara di jalanan umum. Para pengendara harus selalu mengutamakan keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” himbau Wilson.

Terkait penyelesaian kasus penabrakan anggotanya, Wilson yang juga adalah Pimpinan Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) itu mendesak agar sang pengedara mobil B 2286 BKS dapat menyelesaikan keteledorannya menabrak pengguna jalan lainnya dengan baik.

“Pengendara mobil hitam itu harus bertanggung-jawab, minimal dia harus membawa korban ke rumah sakit dan menyelesaikan pengobatan Udjang hingga sembuh seperti sedia kala,” pungkas Wilson.

(APL/Red)

Lapor Polisi, Tidak Terima Kepalanya Dipukul Saat Menurunkan Barang

0

BERIMBANG.com Sumenep – Aksi Dugaan intimidasi dan ancaman pembunuhan dialami Akhmadi yang hendak menurunkan barang, Ia juga mengaku telah dipukul oleh oknum Petugas pelabuhan,

Terjadi pada hari Jumat (31/01/2020) sekira jam 08.00 WIB. dilokasi pelabuhan Gayam OPP Klas III Sapudi, Sumenep, Jawa Timur.

“Pagi itu saya datang ke pelabuhan Gayam dengan tujuan untuk turunkan pesanan pembelian paving stone untuk pembangunan Asta keramat Raden Angganiti,” kata Akhmadi, Minggu (02/02/2020).

Setibanya dipelabuhan Gayam, kata dia “ada (oknum) petugas pelabuhan yang berlagak preman (berinisial SR) biasa dipanggil Sinol.”

“Tanpa basa basi atau bertanya dengan baik, tiba-tiba mengeluarkan bahasa ancaman,” ujar Akhmadi.

Akhmadi mengaku Sinol mengetahui bahwa dirinya berprofesi wartawan. Lalu ia menirukan ucapan Sinol, “Ada apa wartawan ada disini, wartawan tukang lapor,”

“Ayo diceburkan kelaut biar tidak pulang kerumahnya… kata Sinol ke saya,” ucap Akhmadi meniru ujaran Sinol.

“Dengan spontan saya jawab santun, emangnya ada apa, saya kesini untuk turunkan paving pesanan saya dari perahu,” kata Akhmadi.

Menurutnya, Sinol marah yang dianggap jawaban Akhmadi menantang, “Setelah saya jawab itu, Sinol langsung memukul saya dibagian kepala sebelah kanan, tepat diatas telinga,”

“Setelah memukul, dia pergi dan saya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sapudi,” terang Akhmadi. lalu ia diarahkan Polisi agar di visum.

“Saya tidak terima atas kejadian ini. Oknum petugas Pelabuhan Gayam itu harus dihukum seberat-beratnya. Atas sikapnya yang ala preman pelabuhan,” katanya.

Akhmadi mengaku bahwa profesinya wartawan di media Sindikat Post dan anggota Organisasi Pers Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) wilayah Sumenep Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Sektor Sapudi, AKP. M.Sakrani, SH., MH., menanggapi singkat laporan tersebut “Proses lidik pak,” katanya.

(HM/TYr)

Kadar Alkohol, Manager Cafe: Minuman Dalam Keadaan Terbakar 4,5%

0

BERIMBANG.com Bogor – See Look Red atau SLR Cafe & Resto yang terletak Jl. Raya Tajur No.3, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, manager mengaku kandungan alkohol dibawah 5%.

Konfirmasi Manager SLR, David menjelaskan singkat kadar alkohol, “Kandungan alkohol minuman warna-warni: 4-4,5%, Minuman dalam keadaan terbakar: 4,5%,” katanya kepada berimbang.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu malam (01/02/2020).

David juga menunjukan bukti foto surat izinnya, bahwa SLR telah memiliki izin penjual langsung minum ditempat Mb golongan A, dengan nomor induk berusaha: 8120117242286, nama KBLI: perdagangan eceran minuman beralkohol.

Selain itu, sebelumnya jumat malam (31/01/2020) yang mengaku supervisor saat ditemui, membenarkan pernyataan Pengunjung Harga Tanda Masuk (HTM) pada malam tahun baru, lokasi diatas Rp 100ribu dan di bawah Rp 150ribu,

Juga supervisor itu menjelaskan dalam sepekan tiga hari dibandrol HTM, khusus malam minggu HTM Rp 50ribu, dua hari selainnya HTM Rp 30ribu. untuk masuk dilantai bawah menikmati alunan musik hidup.

Diberitakan sebelumnya, Pantauan berimbang.com tempat yang sepertinya dikhususkan untuk menikmati musik band plus DJ sambil minum alkohol itu letaknya dilantai bawah.

Suasana ruangan sedikit diterangi lampu, hanya terlihat jelas terang lampu didinding menandakan logo-logo iklan bermerk, serta lampu laser berwarna-warni menyinari panggung yang memainkan musik.

Saat pengunjung menikmati makan & minum juga minuman beralkohol mereka dihibur dengan diiringi live music atau musik hidup (Band) plus music Disc Jockey atau Disjoki yang disingkat DJ,

Musik yang dimainkan itu bergantian, bermula musik band, untuk para pengunjung bisa request atau memesan lagu untuk dinyanyikan sesuai keinginan tamu, sambil menikmati minuman beralkohol.

Lalu, setelah musik band istirahat, musik dilanjutkan dengan musik DJ, para tamu bisa bergoyang & berjoged dibawah pengaruh minuman alkohol itu, kemudian dilanjutkan kembali dengan musik band lagi.

Pada Kamis malam atau masyarakat sering menyebut malam Jumat, masuk sekira pukul 22.00 WIB, sampai dengan pergantian tanggal 30 ke 31 Januari 2020, pukul 01.20 WIB. pengunjung masih ramai, mereka berjingkrak menikmati alunan musik dibawah pengaruh minuman beralkohol.

Pengunjung yang hendak pulang usai menikmati musik band & DJ dibawah pengaruh alkohol, ia enggan menyebut namanya, “untuk hiburan aja bang,” katanya, sekitar pukul 01.20 WIB. diparkiran yang menyatu motor dan mobiil.

Pengunjung lainnya yang juga enggan disebut namanya menceritakan pengalamannya, “Tahun baru (2020) saya disini bang, cuma waktu itu masuknya bayar, kalau gak salah 100ribu apa 150ribu, lupa saya, yang saya ingat dapat topeng warna merah,” katanya.

Sepertinya ia pernah beberapa kali kesana, dengan mengatakan “malam sabtu dan malam minggu, masuk dibawah itu bayar, ini malam jumat gratis,” ujar dia, sambil pamit.

(TYr)

Tawuran Antar Pelajar SMK Di Kota Depok Renggut Korban Jiwa

0

BERIMBANG.COM, Depok – Tawuran antar pelajar hingga merenggut korban jiwa kembali terjadi di Kota Depok. Aksi perkelahian dua kelompok siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tersebut menyebabkan seorang murid inisial MN (16) meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Permata Kota Depok.

Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo mengatakan pihaknya mengetahui adanya korban tewas dalam aksi tawuran pelajar setelah mendapat informasi dari keamanan RS Permata. Sebab saat itu korban MN diantar oleh dua temannya RA dan MR menggunakan motor, pada Kamis (30/1/2020) malam.

“Kami terima laporan satpam Rumah Sakit, bahwa ada korban tawuran yang dianterin oleh dua temannya menggunakan motor dengan bonceng tiga. Itu pun kejadiannya malam hari,” kata Suprasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (31/1/2020).

Dokter RS yang menangani korban langsung memberikan pertolongan darurat, banyaknya darah yang keluar dari luka robek akibat senjata tajam di bagian leher dan paha kanan membuat nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

“Korban mengalami luka robek pada leher sepanjang 14 sentimeter, luka robek pada paha sebelah kanan sepanjang 29 sentimeter. Korban dinyatakan meninggal diduga kehabisan darah,” tuturnya.

Pasca kejadian itu, sejumlah anggota kepolisian melakukan penyisiran dan memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti di lokasi kejadian.

“Dilokasi kejadian tawuran kami sudah melakukan olah TKP dan menyisir kembali sekitar lokasi. Selain itu sejumlah saksi masih dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Iik