Beranda blog Halaman 265

Cegah Covid – 19, Kades Cibalung Semprot Cairan Disinfektan Kepada Warga

0

BERIMBANG.COM, Bogor – Pemerintah Desa (Pemdes) Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, melaksanakan Penyemprotan Disinfektan guna untuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19 (Corona)

Pelaksanaan penyemprotan Disinfektan diwilayah Desa Cibalung di Mulai dari kamis 26 maret 2020 kemaren sehingga terus berjalan sampai hari ini kita laksanakan, hal ini dikatakan Kades Cibalung, Rusyadi, kepada Berimbang.com, sabtu (28/3/20)

Rusyadi menjelaskan, Pihaknya melaksanakan penyemprotan Disinfektan disetiap wilayah yang terdiri dari Tujuh (7) Rw. Menurutnya, dari Tujuh Rw tersebut baru Empat Rw yang sudah dilaksanakan penyemprotan, jadi sisanya ada Tiga Rw lagi yang rencananya akan dilanjut nanti besok. Dilaksanakannya penyemprotan sasarannya adalah tempat-tempat sarana umum atau tempat pelayanan publik, seperti Dari mulai Kantor Desa, Masjid, Sekolahan, Posyandu, serta lingkungan warga dan lainnya.

“Mudah-mudahan dengan diadakannya kegiatan penyemprotan Disinfektan sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19. Semoga dengan upaya ini Warga Desa Cibalung bisa terhindar dari yang namanya Virus Covid-19 atau Corona tersebut yang sanget meresahkan masyarakat saat ini, disamping itu kami juga terus menerus memberikan himbauan kepada masyarakat sesuai apa yang di intruksikan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

(Na)

Kejagung Menerima Pelatihan SIJAPTI Secara Online Dari KASN

0

BERIMBANG.com Dalam rangka menerapkan Sistem Merit di lingkungan Kejaksaan RI sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),

Kejaksaan Agung, Kemarin Kamis, (26/3/2020) siang telah mendapatkan pelatihan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI) secara online dari Komisi Aparat Sipil Negara  (KASN).

KASN ketika dikonfirmasi melalui IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH., selaku Asisten KASN Pengawasan JPT Wilayah I membenarkan adanya pelatihan tersebut.

“Memang benar ada pelatihan secara online antara petugas KASN dengan pelaksana tugas dari Kejaksaan Agung,” kata Agung Endrawan Jaksa yang bertugas di Komisi ASN di Jakarta.

Agung Endrawan menegaskan pelatihan ini sangat penting karena sebagai bentuk output dari pelaksanaan kepatuhan peraturan perundang-undangan khususnya proses pengisian JPT di masing-masing instansi pemerintah,

yang diamanatkan dalam Pasal 120 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jo. Pasal 130 – 132 PP No. 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Begitu juga tentang penegakan pelaksanaan Sistem Merit pada instansi pemerintah yang mengacu Pasal 162 PP Manajemen PNS dimana dikatakan pengembangan karir, pengembangan kompetensi, pola karir, mutasi dan promosi merupakan manajemen karir PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan Prinsip Sistem Merit,” ujarnya.

Kemudian, kata Agung yang dimaksud Sistem Merit menurut UU ASN adalah pada intinya kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang adil dan wajar tanpa adanya kepentingan (conflict of interest).

“Jadi mutasi rotasi didasarkan pada prinsip Sistem Merit yang mengacu pada proses ketentuan perundang-undangan,” tegas Agung.

Lanjut Agung, Pelatihan secara online ini dimaksudkan untuk melaksanakan himbauan Presiden terkait dengan social distance dan work from home guna mengantisipasi pencegahan penularan epidemi Virus Corona Covid 19 sekaligus juga menerapkan penggunaan teknologi digital dalam rangka efektifitas dan efisiensi pekerjaan.

Sementara dalam pelatihan tersebut  bertujuan untuk memberikan perwujudan transparansi dan akuntabilitas dalam mutasi, rotasi dan promosi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Kejaksaan RI.

“Sebagaimana yang diinginkan dalam amanat UU ASN dan sekaligus bertujuan untuk mewujudkan Sistem Pemerintah yang Baik (Good Governance),” imbuhnya.

Sesuai dengan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : PRIN-70/C/CP.1/02/2020, tanggal 28 Pebruari 2020 perintah untuk melakukan pelatihan dari Kejaksaan Agung yang diwakili dari bagian kepegawaian yaitu MANTHA LUTFI , S. Kom, M.M., dan BAYU WIBOWO, SH.

yang nantinya setelah dilakukan pelatihan akan diberdayagunakan sebagai Operator dari Aplikasi SIJAPTI apabila akan ada rencana melakukan mutasi dan rotasi ataupun seleksi terbuka (selter) JPT secara terbatas Jaksa, termasuk jaksa yang berada di luar instansi kejaksaan.

Sementara yang memberikan pelatihan dari KASN adalah Fauzi dan Rahmat yang mendapatkan amanat dari pimpinan untuk memberikan pelatihan sekaligus sosialisasi terkait tahapan mutasi, rotasi dan promosi berdasarkan UU ASN.

Pelatihan online tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam dan akan ditindaklanjuti pelaksanaannya dengan koordinasi komunikasi lanjutan ke KASN.

(Muzer)

Upaya Cegah Covid-19, Kejati Pabar Sidang Pidana Korupsi Melalui Vicon

0

BERIMBANG.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (Pabar) mengelar sidang tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Abas Kuda di Pengadilan Tipikor (PN) Monokwari melalui sarana video confrence atau Vicon sebagai terobosan hukum sekaligus upaya pencegahan virus Corona atau Covid-19.

“Alhamdulilah tadi (26/03), sekitar pukul 14.00 telah dilakukan sidang Tipikor atas nama, terdakwa Abas Kuda, yang mana dilakukan secara online melalui media zoom pada pengadilan dengan lapas Manokwari dengan agenda pembelaan berjalan dengan lancar,” kata Kepala Kejati Pabar kepada wartawan, kemarin, Kamis (26/03/2020).

Penggunaan Vicon kata Yusuf sebuah terobosan baru dan merupakan diskusi yang sangat cerdas dan strategis dalam situasi virus corona yang tengah mewabah di Indonesia,

Hal itu sesuai arahan Jaksa Agung Burhanuddin agar persidangan tetap dilakukan agar terdakwa tidak dibiarkan bebas demi hukum, lantaran habisnya jadwal sidang.

“Kita telah menindaklajuti petunjuk dan arahan pak Jaksa Agung, melaksanakan persidangan dengan sistim online, dengan sarana vicon zoom, bersinergi dengan pihak pengadilan, dan Lapas,”

“Sehingga persidangan tetap berjalan sesuai agenda yang terjadwalkan tanpa ada kontak physik, untuk mencegah  wabah virus corona, dan pelaksanaan persidanganpun lebih efektif, lancar dan kondusif,” terang Mantan Direktur B pada Jamintel itu.

Yusuf yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat DTF Badiklat Kejaksaan RI mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan seraya menyampaikan Doa, agar pademi virus ini cepat selesai dan tidak berkembang luas serta memakan korban.

Jaksa Agung Burhanudin sebelumnya meminta para Kepala Kejati untuk melaksanakan sidang dengan menggunakan Teknologi Informasi (TI) melalui Video Confrence (Vicon). Hal itu, dinilai agar pekerjaan penegak hukum dapat tuntas. Tidak terpengaruh ancaman pademi Covid-19.

(Edo)

Koramil 2123 Cijeruk Melaksanakan Penyemprotan Disinfektan Cegah Virus Corona

0

BERIMBANG.COM, Bogor – Komando Rayon Militeh (Koramil) 2123 Cijeruk Melaksanakan Giat Penyemprotan Disinfektan beberapa titik diwilayah Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, kamis (26/3/20) pagi

Giat penyemprotan Disinfektan yang dilaksanakan Koramil 2123 Cijeruk tersebut bersama Unsur Muspika Kecamatan Cigombong, Polsek Cijeruk, dan UPT Puskesmas Cigombong dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid 19 (Corona)

Danramil 2123 Cijeruk, Mayor INF Suparno mengatakan, Giat pelaksanaan Penyemprotan Disinfektan sesuai perintah Komando Atas bahwa hari ini dilaksanakan secara serentak oleh jajaran TNI Angkatan Darat dari mulai tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid 19 (Corona) yang sekarang ini beredar di tanah air

“Pelaksanaan penyemprotan Disinfektan ini kita lakukan di tempat – tempat pelayanan publik dan sarana umum, seperti yang hari ini kita laksanakan di Kantor Koramil kita sendiri, Kantor Kecamatan Cigombong, Kantor KUA Kecamatan Cigombong, Stasiun Kereta Api Cigombong, Masjid Al’Azim Cigombong, Puskesmas Cigombong, dan Pasar Cigombong,” ujar Danramil 2123 Cijeruk kepada media

Untuk agenda hari besok, Mayor INF Suparno menambahkan, Pihaknya juga akan melaksanakan penyemprotan Disinfektan diwilayah Kecamatan Cijeruk.

” Hari besok kita juga akan melaksanakan giat yang sama diwilayah Kecamatan Cijeruk. Karena, Koramil 2123 Cijeruk ini membawahi dua Kecamatan, yaitu Cijeruk dan Cigombong. Disamping giat penyemprotan Disinfektan ini kami juga terus menerus menghimbau kepada masyarakat, kususnya Cijeruk- Cigombong untuk mentaati kebijakan peraturan pemerintah pusat, untuk tidak ada kerumunan warga, selalu jaga jarak dan tidak bersentuhan, untuk tidak bepergian, selalu gunakan masker, sering cuci tangan, dan jaga kebersihan lingkungan,” tambahnya.

(Na)

Ponpes Alqomariah Bekasi Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Rumah Penduduk

0

BERIMBANG.com Bekasi – Inisiatif warga masyarakat membantu upaya pemerintah memerangi penyebaran virus Covid 19 di Indonesia mulai berlangsung di mana-mana.

Salah satunya dilakukan oleh para pengurus dan santri di Pondok Pesantren Alqomariah Kranggan Jatisampurna Bekasi.

Penyemprotan disinfektan dilakukan di seluruh ruangan pondok pesantren dan masjid, serta di sejumlah rumah-rumah penduduk sekitar Ponpes Alqomariah.

Aksi ini dilakukan untuk menyikapi semakin meluasnya dampak dari penyebaran virus corona yang sangat meresahkan masyarakat.

Pengasuh Ponpes KH Abdullah Musfik mengatakan, kegiatan sosial penyemprotan disinfektan secara masal ini dilaksanakan pada fasilitas umum seperti Masjid, sekolah, dan perumahan penduduk di wilayah yang memungkinkan di jangkau oleh tim relawan yang di bentuk oleh pihak pasantren.

“Aksi ini dilakukan agar masyarakat sekitar bisa aman dari virus Covid 19,” ungkap Pengasuh Ponpes yang akrab disapa Kiai Abi, di sela kegiatan penyemprotan disinfektan di rumah salah seorang warga, Selasa (24/03/2020).

Pengasuh pondok pasantren yang sudah banyak menghasilkan penghafal Alquran ini juga mengatakan, aksi ini dilaksanakan berkat inisiatif dari salah satu jamaah Pasantren Alqomariah H. Eidy Sutrisno S Hadji Djafar, S.Sos, ST, MM.Tr. yang  selama ini sering ikut berperan aktif bersama Ponpes untuk membantu warga setempat.

Menurut Kiai Abi, kegiatan ini akan terus dilakukan walaupun untuk mendapatkan cairan desinfektan saat ini sangat sulit dan mahal.

Sementara, Udin, warga setempat, mengaku senang dan berterima kasih kepada Ponspes Alqomariah dan para santri yang sudah mejadi relawan penyemprotan disinfektan di rumah-rumah warga dan sejumlah fasilitas publik.

“Semoga kegiatan ini bisa terus berlangsung sampai wabah virus corona ini berakhir,” harap Dedi warga lainnya selain Udin yang rumahnya ikut disemprot disinfektan.

Sementara itu, pemrakarsa kegiatan ini, H. Eidy Sutrisno Hadji Djafar yang biasa disapa Bang Hadji  mengaku senang warga setempat merespon positif kegiatan sosial yang dilaksanakan Ponpes Alqomaria.

“Kegiatan ini dilakukan  semata-mata merupakan kepedulian sebagai warga negara untuk turut membantu pemerintah secara proporsional melalui penyemprotan desinfektan secara gratis  kepada masyarakat,”

“sekaligus membantu mengkampanyekan hidup sehat, tidak keluar rumah dan berkerumun, serta menjaga jarak dengan orang lain agar tidak tertular virus.” terangnya.

Bang Haji juga berharap, warga masyarakat  tidak panik dan lebih siap menghadapi suasana yang cukup meresahkan saat ini.

Tidak lupa pula Bang Haji mengajak masyarakat yang memiliki kelebihan rejeki untuk ikut membantu pemerintah secara proporsional.

“Yang paling dibutuhkan rakyat saat ini yaitu pembagian gratis cairan antiseptik pembersih tangan untuk mencegah penyebaran virus corona,” ujar Bang Haji yang kesehariannya menjabat sebagai Kepala Kantor Pelabuhan Kintap di Kalimantan Selatan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI. ***

(HM)

Hence Mandagi: Pers Harus Hentikan Politisasi Bencana Covid 19

0

BERIMBANG.com Jakarta – Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) Hence Mandagi meminta insan pers di seluruh Indonesia tidak memberi panggung kepada politisi dan pengamat yang sengaja mendiskreditkan pemerintah,

dengan tujuan meraih popularitas untuk kepentingan kelompok, atau bertujuan merusak citra pemerintah di tengah semua elemen masyarakat lagi fokus dalam penanganan bencana penyebaran virus Covid 19 atau Corona.

Penegasan itu disampaikan Mandagi menyikapi maraknya berita di berbagai media mainstream dan media online akhir-akhir ini,

ia mengutip pernyataan politisi dan para pengamat yang tak henti-hentinya mengkritik pemerintah yang tengah berusaha mengatasi penyebaran dan penanggulangan bencana Covid 19 di seluruh Indonesia.

“Ini saatnya pers ikut fokus pada penanggulangan penyebaran virus mematikan,” kata Mandagi, melalui keterangan tertulis, Senin (23/03/2020) di Jakarta.

“bukannya memberi panggung kepada para politisi yang hanya sibuk mencari-cari kesalahan pemerintah dalam penanganan masalah Covid 19 di Indonesia,” ujar Mandagi.

Lanjut Mandagi mengatakan, di tengah bangsa ini sedang galau menghadapi bencana penyebaran virus mematikan ini,

“pers wajib menciptakan opini yang justeru mampu mengarahkan masyarakat untuk bersatu padu membantu pemerintah melawan penyebaran virus Covid 19 dan menghindari politisasi penanganan becana ini,” kata dia.

Langkah itu, menurut Mandagi, adalah bagian dari menjalankan fungsi sosial kontrol pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tentang Pers.

“Melayani nara sumber silahkan saja, tapi kutipan pernyataan itu harus difilter secara profesional sebagai bagian dari penerapan kode etik jurnalistik,”

“agar dampak dari pemberitaan itu bisa menyebarkan hal yang bermanfaat bagi masyarakat, bukannya malah mengganggu konsentrasi pemerintah dalam mengatasi bencana,” kata Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

Lanjut dia, Ini saatnya pers Indonesia berperan aktif dalam membantu pemerintah fokus pada penanggulangan bencana, dan menghentikan kepentingan industri media yang hanya mengejar rating

“Saya hanya ingin mengingatkan bahwa pers Indonesia harus ikut memiliki rasa tanggung-jawab atas ancaman keselamatan jutaan masyarakat Indonesia lewat tindakan nyata menyebar berita yang berguna bagi upaya penanggulangan bencana,” terang Mandagi.

Dalam situasi normal, Mandagi mengaku pernyataannya tidak etis untuk membatasi politisi memberi kritik kepada pemerintah, tapi dalam situasi krisis seperti ini, kritikan sepertinya tidak tepat lagi.

“Semua pihak harus fokus dan bersatu memberi saran yang membangun dan solutif, bukan saling menyalahkan,”

“Ekspos tindakan nyata akan lebih menarik dan penting bagi bangsa ini ketimbang gaduh di media yang membuat masyarakat makin bingung dan tambah panik,” ujar Mandagi.

Saran Mandagi, pers seharusnya banyak menggali berita dari para tokoh masyarakat, para politisi, atau artis yang sedang aktif menggalang dana untuk membantu penanggulangan bencana ini,

“agar dapat menginspirasi banyak pihak untuk ikut melakukan hal yang sama dalam rangka membantu pemerintah mengatasi bencana Covid 19 ini,” sarannya.

Menutup siaran persnya, Mandagi menyampaikan dukungan kepada seluruh awak media di manapun berada untuk tetap semangat dan berhati-hati dalam melakukan liputan bencana Covid 19 agar keselamatan diri tetap dijaga demi menghindari terpapar virus.

(TYr)

Pemkot Bogor Bantah Undang Wartawan Saat Wawancara Bima Arya

0

BERIMBANG.com Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, membantah telah mengundang wartawan saat wawancara dengan Walikota Bogor, Bima Arya yang tertular virus corona.

Yang saat ini belasan wartawan yang mewawancarai Walikota Bogor Bima Arya itu telah menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona atau COVID-19. (22/03/2020).

Keterangan tersebut beredar dikalangan wartawan Kota Bogor, secara tertulis melalui aplikasi WhatsApp, yang ditujukan kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor. berikut tulisannya:

Rekan-rekan PWI Kota Bogor yang saya banggakan,

1. Humas (Hubungan Masyarakat,-red) Pemkot Bogor tidak pernah mengundang acara Konferensi Pers Walikota Bogor pada hari Senin, 16 Maret 2020 di Kediaman Pribadi (Pendopo) Walikota Bogor,

wawancara antara Walikota Bogor dengan beberapa wartawan pada waktu itu adalah atas permintaan wartawan itu sendiri ditengah waktu istirahat Walikota Bogor setelah melakukan perjalanan panjang dari luar negeri.

Walaupun pada saat itu, kami tengah menyiapkan perangkat video conference di Balaikota dan Pendopo, yang dapat digunakan sebagai media komunikasi untuk wawancara.

Wartawan yang hadir tersebut sudah mengetahui status Orang Dalam Pemantauan (ODP) Walikota Bogor karena pernah mengunjungi salah satu negara terjangkit Covid-19 dalam 14 hari terakhir,

oleh karena itu sebelum wawancara dilakukan, Walikota Bogor sengaja untuk membersihkan diri dan ganti pakaian untuk meminimalisir resiko,

selain itu, sesuai protokol kesehatan, kami memberikan masker kepada semua wartawan yang hadir dan mewajibkan untuk dipakai, lalu jarak antara Walikota Bogor dengan wartawan antara 1 hingga 2 meter.

Saat Walikota Bogor memberikan keterangan terlihat tidak memakai masker semata-mata agar suaranya jelas terdengar walaupun menggunakan sound system yang sederhana, karena saat itu hujan dan lokasinya diteras rumah yang cukup terbuka.

2. Pada kemudian hari, Walikota Bogor melaksanakan aktivitasnya didalam rumah. Justru disaat Walikota Bogor melaksanakan Protokol Kesehatan, beberapa wartawan tetap ingin menemui Walikota Bogor untuk wawancara.

Karena begitu perhatiannya Walikota Bogor terhadap eksistensi dan profesionalisme wartawan, Walikota Bogor bersedia untuk membantu sang wartawan tersebut untuk menunaikan tugas jurnalistiknya.

Padahal pada saat yang bersamaan, wartawan telah sepakat dengan Humas Pemkot Bogor untuk melaksanakan e-interview yaitu menampung pertanyaan hingga jam 10.00,

lalu kami mencari jawaban ke Walikota Bogor dan pihak lainnya kemudian menyampaikan kembali jawaban itu ke wartawan pada pukul 14.00 setiap harinya baik tertulis dalam Whatsapp maupun rekaman suara.

Khusus wartawan TV, kami merekam video statemen dari narasumber yang diinginkan.

3. Jum’at, 20 Maret 2020 sekira jam 01.00 dini hari kami merilis berita Walikota Bogor Positif Covid-19.

Pada hari itu juga, Humas Pemkot Bogor langsung membuat list wartawan yang kontak dengan Walikota Bogor dan membuat Whatsapp Grup (WAG) khusus terdiri dari saya, tim humas, wartawan dan dokter dimana semua anggota WAG tersebut berstatus ODP.

Dalam WAG tersebut kami meminta biodata tiap wartawan untuk tujuan medis, dokter yang ada dalam WAG tersebut pun memantau kondisi kesehatan tiap wartawan setiap waktu.

Dengan segala keterbatasan yang ada, pada hari Sabtu, 21 Maret 2020, kami memprioritaskan semua wartawan untuk test Swab di RSUD Kota Bogor kecuali kami dan dokter. Semoga hasil test rekan-rekan wartawan negatif Covid-19.. Aamiin.

Sabtu, 21 Maret 2020
Kabag Prokompim Pemkot Bogor,
Rudiyana.

Demikian keterangan tertulis Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemerintah Kota Bogor. Rudiyana.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor melalui Tim Advokasinya, Bagus Harianto meminta Pemkot Bogor bertanggung jawab terhadap para wartawan yang telah menjadi ODP usai wawancara Bima Arya.

Menurutnya, Kegiatan jumpa pers pada hari senin 16 maret 2020 atas undangan Humas Pemkot Bogor yang dilakukan oleh Bima Arya selaku Pimpinan Daerah tidak sesuai dengan protokoler yang berlaku dengan mengundang wartawan kerumah.

“Untuk itu kami tim Advokasi PWI Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Walikota Bogor untuk bertanggung jawab terhadap penanganan medis sepenuhnya soal kondisi kesehatan para jurnalis yang telah melakukan jumpa pers dengan Walikota,” Katanya, melalui keterang tertulis.

(TYr)

Wartawan ODP Usai Wawancara Bima, PWI Kota Bogor Minta Tanggung Jawab Pemkot

0

BERIMBANG.com Bogor – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Jawa Barat, melalui Tim Advokasinya merilis pernyataan meminta tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor,

terhadap para wartawan yang telah menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Virus Corona atau COVID-19, saat meliput Walikota Bogor, Bima Arya, berikut pernyataannya:

Menyikapi rekan-rekan jurnalis yang telah menjadi Orang Dalam Pantauan (ODP) setelah melakukan jumpa pers dengan Walikota Bogor Bima Arya, kami tim Advokasi PWI Kota Bogor menegaskan bahwa:

1. Kegiatan jumpa pers pada hari senin 16 maret 2020 atas undangan humas pemkot bogor yang dilakukan oleh Bima Arya selaku Pimpinan Daerah tidak sesuai dengan protokoler yang berlaku dengan mengundang wartawan kerumah.

2. Seyogjanya setelah kepulangannya dari luar negeri dan dinyatakan sebagai ODP Bima Arya membatasi diri untuk tidak berjumpa dg banyak orang termasuk wartawan.

3. Tidak mengindahkan faktor keamanan pada saat jumpa pers pada hari senin tgl 16 maret 2020 Bima Arya tidak menggunakan Masker.

3. Begitupun saat kegiatan live disalah satu tv nasional Bima Arya pada hari rabu 18 maret 2020, Walikota Bima Arya juga tidak menggunakan masker padahal sudah jelas sebagai ODP.

4. Kamis 19 Maret 2020 Walikota Bima Arya dinyatakam positif terpapar Covid-19.

5. Dan akhirnya berdampak secara psikologis terhadap beberapa wartawan untuk mengisolasi dirumah.

Untuk itu kami tim Advokasi PWI Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Walikota Bogor untuk bertanggung jawab terhadap penanganan medis sepenuhnya soal kondisi kesehatan para jurnalis yang telah melakukan jumpa pers dengan Walikota.

Bogor,  21 Maret 2020,
Tim Advokasi Kota Bogor,
Bagus Harianto.

Cc
KETUA PWI KOTA BOGOR
Aritha Utama Surbakti

Demikian isi pernyataan PWI Kota Bogor melalui rilis tertulis yang diterima redaksi, bukan undangan jumpa pers atau mengumpulkan orang banyak.

(TYr)

Mendagri Tito: Pusdiklat Kemendagri Siap Digunakan Merawat Pasien Covid-19

0

BERIMBANG.com Jakarta – Presiden Jokowi dan jajaran Kabinet Indonesia Maju (KIM) sangat serius mengantisipasi lonjakan pasien infeksi Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.

“Masyarakat tak perlu cemas dan khawatir atas fasilitas perawatan korban infeksi Covid-19,”

“Pemerintah berusaha keras mengerahkan seluruh daya dan prasarana untuk mengantisipasi lonjakan pasien infeksi Covid-19,” ujar Mendagri Tito merespons pertanyaan masyarakat atas kesiapan pemerintah. kemarin Jumat (20/03/2020).

Presiden Jokowi juga menginstruksikan seluruh elemen Pemerintah, TNI dan Polri untuk siap siaga mengantisipasi lonjakan pasien.

Khusus kepada Kemendagri, Presiden Jokowi meminta Mendagri untuk menyiapkan gedung dan prasarana Pusat Diklat Kemendagri yang tersebar di daerah untuk menampung pasien Covid-19 di daerah bila dibutuhkan.

“Kita siap laksanakan perintah Presiden untuk persiapkan gedung Pusdiklat Kemendagri di berbagai daerah sebagai tempat perawatan korban infeksi Covid-19 bila diperlukan,” tegas Tito.

Menurutnya, pihak Kemendagri sudah membahas instruksi tersebut di rapat internal Kementerian yang dipimpinnya.

“Kita memiliki gedung Diklat yang bisa difungsikan untuk perawatan. Rata-rata jumlah kamar di propinsi besar, bisa mencapai 200 kamar, yang menengah sekitar 125 kamar dan daerah yang kecil mencapai 50 kamar,”

“Semuanya bisa dialihfungsikan sementara menjadi tempat rawat inap bila diperlukan. Sebaran gedung Diklat dengan fasilitas demikian sudah ada di seluruh Indonesia. Kecuali di 3 propinsi saja,” jelas Tito.

Hasil pengecekan ke Kepala BPSDM yang membawahi sarana Diklat Kemendagri, tambah mantan Kapolri ini, total kamar tersedia seluruh Indonesia yang bisa difungsikan untuk tanggap darurat pasien Covid-19 berjumlah 5000 kamar.

Tito juga mengungkapkan bahwa instansinya saat ini sedang gencar untuk mengerahkan sumber daya Pemda mengantisipasi situasi Covid-19.

Namun demikian Tito menegaskan bahwa setiap daerah memiliki keunikannya sendiri. “Laju penyebaran virus tidak merata di seluruh daerah. Namun dampak ekonomi dan politik terasa secara nasional akibat pandemi ini telah mendunia,” tutup Mendagri Tito.

(KTS/Red)

Ombudsman Jatuhkan Sanksi Minta Presiden Bebastugaskan Jabatan Mendikbud

0

BERIMBANG.com Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia membuat satu keputusan yang cukup mengejutkan di tengah bangsa ini disibukkan dengan urusan penangkalan penyebartan virus corona atau Covid 19.

Keputusan itu diambil akibat rekomendasinya diabaikan, dan Ombudsman akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim.

Surat penjatuhan sanksi tersebut dikirim kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 18 Maret 2020. Dalam surat penjatuhan sanksi yang ditujukan kepada Presiden sebagai atasan terlapor,

Ombudsman meminta Presiden memberi sanksi pembebasan dari jabatan terhadap Nadiem Makarim selaku Mendikbud RI dengan dasar hukum Pasal 39 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;

Terlapor dan Atasan Terlapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4) dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Surat yang ditandatangani Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai ini juga menerangkan bahwa sebagai pejabat negara, yang adalah pejabat publik selaku penyelenggara negara, Mendikbud RI terikat oleh sumpah jabatan, yang antara lain untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Jadi menurut Ombudsman, mengingat bahwa Rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan, namun oleh Menteri yang bersangkutan (Mendikbud) tidak dijalankan,

maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 54 ayat (5) dan ayat (7) beserta penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang antara lain memberikan sanksi sampai dengan pembebasan dari jabatan yang bersangkutan, dalam hal ini selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Berikut ini Rekomendasi Ombudsman yang diabaikan menteri. Rekomendasi Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang dilakukan oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Kemudian Rekomendasi Nomor: 0002/REK/0663.2017/XI/2018 tanggal 27 November 2018 tentang Maladministrasi dalam penyelesaian permasalahan penyelenggaraan Universitas Lakidende oleh Menrsitekdiktidan Kopertis Wilayah IX.

Lalu Rekoemndasi Nomor: 0003/REK/0922.2016/XI/2018 tanggal 27 November 2018 tentang Maladministrasi oleh Menristekdikti dalam penanganan dugaan plagiat karyua ilmiah oleh Muhammad Zamrun Firihu.

Menanggapi terbitnya Surat Ombudsman tentang Penjatuhan Sanksi kepada Mendikbud, salah satu pelapor di Ombudsman, Stanley Ering mengapresiasi keputusan Ombudsman tersebut.

“Tidak adanya tindakan Mendikbud adalah bentuk pembangkangan terhadap amanat UU 37 Th 2008, hal ini adalah preseden buruk terhadap Pemerintahan,”

“dan ini membuktikan bahwa Kemendikbud yang dipimpin Nadiem Makarim sebagai tidak patuh dan mengabaikan temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik,” ungkap Ering, saat dimintai tanggapannya di Manado, (19/03/2020).

Ering menambahkan, rekomendasi adalah produk hukum tertinggi Ombudsman sehingga wajib dilaksanakan oleh terlapor dan atasannya sebagaimana amanat Pasal 38 ayat 1 UU 37 tahun 2008.

“Karenanya sebagai pelapor kami berharap Presiden memerintahkan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman,” kata Ering.

“dan selaku atasan terlapor menindaklanjuti Rekomendasi Penjatuhan Sanksi ini demi tegaknya supremasi hukum dan mengembalikan marwah Pendidikan Tinggi terutama di Universitas Negeri Manado,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Keluarnya pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari surat Obudsman RI tanggal 25 Februari 2020 yang memperingatkan Mendikbud untuk pelaksanaan Romendasi.

Hal ini juga dipicu oleh karena telah ditahannya dua aktifis Pelopor Angkatan Muda Indonesia yang merupakan pelapor di Ombudsman tentang maladministrasi penyetaraan ijazah S3 dan guru besar Paulina Runtuwene. Berdasarkan Perka BKN No. 25 tahun 2015 ijazah yang tidak sesuai prosedur adalah palsu.

Bahkan kasus soal dugaan ijazah palsu/tindak pidana pendidikan ini justru telah lebih dahulu dilaporkan Dosen Unima Devie Siwij ke Polda Sulut yaitu 8 Juli 2019 atau beberapa lama sebelum kasus pencemaran nama baik dllaporkan oleh Paulina Runtuwene di Polda Metro Jaya.

(HM)