Beranda blog Halaman 249

Sedang Halal Bihalal, Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

0

BERIMBANG.COM, Depok, Wartawan senior Republika Rusdy Nurdiansyah diancam ditusuk oleh preman mabuk ketika halal bihalal.

Preman Andre Stevanus alias Glen memang dikenal warga sebagai sosok preman yang kerap mabuk dan berbuat onar. Sepak terjang Glen sebagai preman yang acap kali mabuk-mabukan cukup dikenal warga di lingkungan Perumnas Depok Utara dan di Kantor Balai Kota Depok.

Setiap kali mabuk, Glen kerap berulah yang membuat resah warga dan para pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Mulut bau ‘naga’ selalu tercium saat selalu mengumbar kata-kata ‘khayalan’, omongannya selangit, penuh dengan intimidasi dan provokasi kesetiap orang yang akan dijadikan taget untuk dimintain uang atau dipalak.

Glen yang kerap mabuk, sering kali juga mengaku sebagai wartawan, aktivis relawan Jokowi, intelejen dan anak jenderal. Bahkan, Glen mengaku berpendidikan S1 UKI dan S2 UGM.

Glen saat mabuk tak segan-segan mengintimidasi dan bahkan memprovokasi setiap orang untuk berkelahi jika keinginannya tak tepenuhi. Termasuk ke awak media yang bertugas di Kota Depok.

Glen sudah berniat untuk mengkriminalisasikan Wartawan Senior Republika, Rusdy Nurdiansyah.

“Rusdy harus masuk penjara, kalau nggak gue tusuk diri gue atau gue tusuk dia,” ancam Glen, seperti disampaikan saksi mata.

Glen yang tidak pernah bergaul dengan para warga dilingkungan rumah orang tuanya di Jalan Kalimantan, tiba-tiba pada lebaran kedua, Senin (25/5) dalam keadaan mabuk berat mendatangi para pemuda yang berkumpul, sedang ber halal bi halal.

“Rusdy harus masuk penjara, kalau nggak gue tusuk diri gue atau gue tusuk dia,” kembali Glen berucap kata-kata tersebut tanpa basa-basi ke para pemuda yang tadinya ceria dan suasana berubah menjadi mencekam.

Rusdy yang memang dicari Glen, tiba-tiba datang untuk bersilahturrahmi dan belebaran bermaaf-maafan dengan gaya salam Corona (tangan dikepal) ke puluhan pemuda tersebut termasuk Glen. Namun, Glen yang duduk dan langsung berdiri menepis uluran kepalan tangan Rusdy dan tanpa sengaja mengenai wajahnya.

Glen kemudian langsung berteriak telah dipukuli dan menantang berkelahi Rusdy. Terjadi cekcok, tapi akhirnya dapat dilerai para pemuda dan warga. Keduanya kemudian diminta warga untuk menyelesaikan masalah, keduanya kemudian duduk berdampingan dan bersalaman.

Tapi, baru beberapa detik bersaman, Glen kembali ‘nge gas’ omongan dan berteriak Allahuakbar. “Gue dipukuli, gue akan lapor polisi,” teriak Glen.

Warga pun geram dengan ulah Glen dan berusaha menghalaunya untuk pergi dari lokasi kejadian. Bahkan, beberapa warga pun tersulut emosi dan hendak memukul Glan. Namun, berhasil dicegah.

“Kita, semua bertetangga, memang Glen jarang bergaul dan tumben dia muncul. Dengan kondisi mabuk, dia ngomong ngelatur dan ancam Rusdy yaang akan dimasukan ke penjara. Kalau tidak terbukti dia akan tusuk perutnya pakai pisau,” ujar Rizal, seorang warga yang diamini semua orang yang menyaksikan kejadian tersebut.

Seorang saksi lainnya, Toto juga membenarkan prilaku Glen yang memang sebelum kejadian tersebut sudah berniat ingin memprovokasi Rusdy. “Ya, kata-kata ancaman yang diucapin Glen sama, ingin memenjarakan Rusdy dan akan menusuk perutnya pakai pisau jika tidak berhasil,” terangnya.

Ketika dikonfirmasi Rusdy yang merupakan wartawan senior Republika yang bertugas di Kota Depok membenarkan kejadian tersebut.

“Saya datang bersama anak saya hendak bersilahturrahmi, belebaran dengan para tetangga. Semuanya yang hadir saling bermaaf-maafan, cuma Glen yang menolak bersalaman ala kepalan tangan dan tanpa sengaja, kepalan tangan saya mengenai wajahnya saat dia hendak berdiri,” ungkapnya, kepada redaksi Jumat (28/5).

Ketua Pembina Depok Media Center (DMC) ini mengatakan, sebenarnya warga telah berupaya menyelesaikan persoalan di hari baik, hari Idul Fitri ini. Bahkan, keduanya sempat bersalaman dan Glen sempat berteriak Allahuakbar, namun setelah itu Glen berteriak akan melapor ke polisi.

“Dia berusaha memprovokasi warga dengan teriakan Allahuakbar dari mulut berbau alkohol. Infonya saya dilaporkan polisi, tentu saya akan tuntuk balik, dia mabuk bikin onar dan mengacam akan menusuk saya,” jelas Rusdy.

Dari penelusuran redaksi, Glen telah melaporkan kasus pemukukan itu ke polisi dengan didampingi pengacara Dr Tardip Pangabean SH MH yang juga Ketua PWI Depok pada Senin (25/5/2020) lalu. Namun menyebutkan dia dipukul oknum kontraktor.

“Secara pribadi saya tidak ada masalah dengan Tardip. Tapi, Tardip begitu bersemangat ingin mengkriminalisasi saya, sudah dua laporan polisi dibuat untuk saya dengan rekayasa tunduhan pencemaran nama baik. Jadi, sudah terlihat persekokolan dan merekayasa untuk mengkriminalisasi saya. Tardip dan kawan-kawannya juga akan saya tuntut balik terkait fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos),” tutur Rusdy.

Rusdy menegaskan, akan menghadirkan sebanyak-banyaknya warga Perumnas Depok Utara dan 100 wartawan Depok untuk dijadikan saksi atas prilaku Glen dengan ancaman-ancamannya.

“Saya juga akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti prilaku Tardip. Saya berharap dukungan para wartawan di Kota Depok untuk melawan upaya kriminalisasi para preman ini,” tegasnya.

Terkait Glen dalam tulisan di Medsos yang mengaku aktivis relawan Jokowi dari beberapa organisas dan mempunyai hubungan dekat dengan aktivis 98, Adian Napitupulu dan bahkan memasang foto bersama Adian, mendapat protes dari para aktivis yang merasa tidak mengenal Glen sebagai aktivis relawan Jokowi. (Tata)

(Untuk konfirmasi apakah Glen adalah relawan Jokowi, terutama mengaku sebagai aktivis Pena 98 dan Pospera bisa hubungi Ketua Pospera Kota Depok, Yus +62 896-4417-9923 dan aktivis Pena 98, Joshua Napitupulu +62 812-9184-7760)

Red

Kabupaten Bogor Mantapkan Persiapan New Normal

0

BERIMBANG.com Bupati Bogor Ade Yasin, lakukan kajian persiapan new normal, dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan sejumlah kepala OPD. yang direncanakan akan diterapkan pada awal Juni 2020.

Melalui rapat evaluasi PSBB dan Persiapan new normal di ruang rapat Bupati Bogor, kemarin, Kamis (28/05/2020).

Ade Yasin menjelaskan, rakor kajian dilakukan dalam rangka persiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memasuki fase new normal pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor yang akan berakhir pada 29 Mei 2020 nanti.

“Kajian ini sangat penting sebagai upaya kita dalam mempersiapkan fase new normal di Kabupaten Bogor. Dua hari kedepan ini jadi persiapan kami untuk memasuki fase new normal. Karena kita harus sesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) kaitan dengan new normal,”

“Persiapan harus dilakukan dengan matang dengan kajian yang optimal dan ketat. Karena dalam kondisi pandemi covid-19 ini, supaya pemberlakuan new normal ini jangan sampai  menambah kenaikan kurva covid-19 di Kabupaten Bogor,” terang Ade.

Perempuan nomor satu di Bumi Tegar Beriman yang akrab disapa Ade menegaskan, edukasi kepada masyarakat harus intens dilakukan kaitan dengan fase new normal.

Karena new normal merupakan hidup normal dengan batasan dan aturan. Salah satunya wajib menggunakan masker saat aktifitas diluar rumah. Wajib lakukan Pola Hidp Bersih dan Sehat (PHBS) dan rajin mencuci tangan.

“New normal bukan berarti hidup normal 100 persen. Makanya perlu sosialisasi dan edukasi secara intens kepada masyarakat. Karena new normal adalah hidup dengan aturan dan batasan salah satunya protokol kesehatan,” kata Ade.

Lanjutnya, untuk menekan angka kurva penyebaran covid-19 sebelum memasuki fase new normal. Pihaknya juga terus melakukan rapid tes, dan PCR terus menerus secara masif.

Bahkan berdasarkan  data gugus tugas covid-19 di Kabupaten Bogor selama tiga hari tidak ada penambahan kasus positif covid-19.

“Alhamdulilah tiga hari berturut-turut tidak ada penambahan kasus positif baru. Mudah-mudahan ini bisa terus menurun,” ungkap Ade.

Menurutnya, kalaupun semua sudah buka dan beroperasi kembali akan ada penjagaan dan protokol kesehatan yang ketat. Dengan melibatkan TNI, Polri dan jajaran petugas Pemkab Bogor.

“Wajib pakai masker, jika melanggar mereka akan diberikansangksi tegas. Karena konsep new normal ini bagaimana kita mampu mensosialisasikan dan menerapkan protokol kesehatan. New normal harus menyelamatkan bukan mencelakakan,” imbuhnya.

Berkaitan dengan aktifitas masyarakat pada fase new normal mendatang. Untuk sektor usaha, mall, tempat wisata, restoran maupun sekolah masih dalam proses kajian yang melibatkan sejumlah instansi terkait. Baik waktu operasional maupun sistem shift bagi anak sekolah.

“Untuk dunia pendidikan kita sudah koordinasikan dengan Disdik bagaimana kajiannya. Untuk ASN, BKPP sedang susun kajiannya,”

“Sementara untuk sektor usaha, wisata mall dan lainnya. Perlahan-lahan kita akan buka setelah ada kajiannya. Kedepan untuk jam operasional juga akan ada batasan. Serta pemberlakuan 50 persen, untuk mencegah terjadinya kerumunan yang cukup besar,” pungkas Ade Yasin.

(Dewi/Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Ikuti Jakarta, Warga Depok Yang Ada Diluar Depok Tidak Mudah Masuk Depok

0

BERIMBANG.com, Depok – Peluang arus balik Lebaran menjadi ancaman nyata bagi kasus Covid-19 di Jabodetabek.

Setelah Pemprov DKI Jakarta menerbitkan ketentuan surat izin-keluar masuk (SIKM) bagi pemudik yang hendak kembali ke Ibu Kota, Pemerintah Kota Depok juga melakukan langkah yang sama.

Wali Kota Depok Mohammad Idris telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 yang isinya mengatur soal ketentuan masuk ke wilayah Depok.

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan,” ujar Idris dalam beleid tersebut.

Dalam ketentuan itu, warga Depok yang ada di luar kota juga tak mudah untuk kembali masuk ke Depok.

Warga Depok yang diizinkan masuk dari luar Jabodetabek hanya mereka yang mengantongi KTP elektronik Depok atau kartu keluarga Depok sebagai bukti domisili.

Tak hanya itu, warga Depok yang hendak kembali juga wajib membekali diri dengan surat pernyataan sehat bermeterai.

Sebagai bukti keterangan sehat, warga Depok wajib melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 minimal versi rapid test yang nonreaktif dari puskesmas atau rumah sakit tempat keberangkatan.

Bagi warga yang tidak mengantongi KTP elektronik Depok atau kartu keluarga Depok sebagai bukti domisili, persyaratan lebih rumit.

Untuk dapat kembali ke Depok, warga luar Jabodetabek harus memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa yang diketahui oleh camat tempat keberangkatan.

Dalam surat keterangan itu, harus ada keterangan jelas maksud dan tujuan kedatangan ke Depok.

Apabila datang ke Depok karena kepentingan pekerjaaan/perjalanan dinas di 11 sektor khusus, maka pendatang harus melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang beralamat di Depok.

Seandainya masuk ke Depok karena kepentingan keluarga, termasuk jika kerabat sakit keras atau wafat, pendatang wajib melengkapi diri dengan surat jaminan bermeterai dari keluarga yang beralamat di Depok.

Jika masuk Depok karena kepentingan darurat lain, maka pendatang mesti mengantongi surat keterangan domisili tempat tinggal dari Kelurahan di Depok.

Iik

Praktisi Hukum Mengomentari Polemik Deddy Corbuzier Vs Kemenkumham

0

BERIMBANG.com Kemenkumhan tidak dapat menyalahkan Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Supari pada hari Rabu, tanggal 20-5-2020 lalu, dengan alas an tidak meminta izin terlebih dahulu untuk melakukan wawancara.

Hal itu ditegaskan praktisi hukum Dolfie Romas, S.Sos, SH, MH, ketika dimintai komentarnya terkait polemik yang belakangan ini antara Deddy Corbuzier dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagaimana diketahui bahwa Deddy, nama panggilan Deddy Corbuzier, baru-baru ini melakukan wawancara ekslusif dengan Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan RI di era pemerintahan Presiden SBY.

Materi wawancara berkisar pada isu Virus Corona atau Covid-19 yang disinyalir merupakan pandemi dengan melibatkan kepentingan kelompok tertentu. Video hasil wawancara tersebut kemudian diunggah di media virtual Youtube.

Video itu akhirnya menuai tanggapan keras dari Kemenkumham karena narasumber Deddy masih merupakan tahanan Rutan Pondok Bambu, yang kebetulan saat wawancara itu sedang opname di RSPAD.

Kemenkumham beralasan bahwa Deddy harus memiliki izin dari Kemenkumham untuk melakukan waawancara dengan Siti Fadilah yang masih berstatus tahanan. Siti Fadilah Supari selama ini ditahan di Rutan Pondok Bambu karena kasus dugaan korupsi yang oleh Siti Fadilah tidak pernah dapat dibuktikan.

“Pada saat itu Deddy Corbuzier sedang menjalankan fungsi pers, dengan melakukan kegiatan jurnalistik dimana Deddy Corbuzier memiliki kemerdekaan yang dilindungi oleh undang-undang sebagaimana diatur pada pasal 28 UUD 1945, merdeka dalam mengeluarkan pendapat dan pikirin,”

“Deddy Corbuzier memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelas Rompas yang belasan tahun sebagai wartawan sebelum beralih profesi sebagai praktisi hukum atau pengacara. kamis (28/05/2020), di Jakarta.

Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, lanjut Rompas, bahkan menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

“Bahkan, dalam Pasal 4 ayat 1 berbunyi ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’ dan ayat 2, ‘Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran’,” sebut Rompas.

Apa yang dilakukan oleh Deddy Corbuzier dalam mewawancarai seseorang, siapa pun itu dan dimanapun orang itu berada, tidak ada yang salah, karena mewawancarai seseorang tidak perlu meminta izin kepada pihak lain, selain kepada orang yang akan diwawancarai karena menyangkut hak asasi.

Undang-Undang Pers bahkan ditegaskan barang siapa yang secara melawan hukum menghalang-halangi, menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers yaitu untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat dikenai pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Seharusnya Kemenkumham tidak perlu mempermasalahkan kegiatan jurnalistik yang dilakukan Mas Deddy karena itu sudah diatur dalam undang undang tentang kemerdekaan pers. Yang perlu dipermasalahkan adalah konten atau isi dari wawancaranya, apakah ada yang tidak sesuai fakta,” tegas Rompas.

Perlu diingatkan juga untuk bahwa kemerdekaan pers sangatlah penting. Kemerdekaan menyatakan pikirin dan pendapat sesuai hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan Bangsa.

(DRS/Red)

Pasien Dinyatakan Sehat Oleh RSUD Cibinong, Mendengar Biaya Langsung Meninggal

0

BERIMBANG.com “Sudah jatuh, tertimpa tangga pula,” terjadi pada keluarga miskin almarhum Dahliah (49) warga Kp. Kupu RT, 02 RW 06 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Pendiri relawan Solusi Pasien Urgent NKRI, Abu Hanifah menjelaskan hal itu dari keterangan para anggotanya yang mendampingi pasien Dahliah hingga meninggal dunia.

Abu menceritakan keadaan pasien Dahliah yang dinyatakan sembuh oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Namun, kata Abu, ada biaya yang harus pasien bayar sebesar Rp. 2.485.300,- pasien wajib membayar 75% dari total tagihan jika ingin pulang, pada Rabu 27 Mei 2020.

Abu pun menirukan ucapan pihak RSUD Cibinong yang mengatakan, “Apabila tidak bisa membayar sebesar 75% dulu, maka saya tidak bisa pulangkan, karena kamipun resmi ada aturannya,” tirunya.

“Itu bahasa yang disampaikan pak Wandi bagian keuangan RSUD Cibinong,” kata Abu Hanifah.

Mendengar hal itu sekira pukul 16.00 WIB (27/05), lanjut Abu, pasien yang sudah dinyatakan sehat atau sembuh itu kaget, merasa tidak mampu,

“Akibat tidak bisa di pulangkan pasien pingsan dan langsung meninggal,” jelas Abu Hanifah.

Sedangkan pihak keluarga Dahliah masih mengurus surat keterangan miskin dan lainnya yang membutuhkan waktu.

“Pasien memang tidak mempunyai BPJS, namun seluruh berkas kepengurusan untuk menyelesaikan urusan pasien tersebut sedang di urus sesuai data domisili si pasien,” kata Abu.

Lebih lanjut cerita Abu, usai negosiasi pukul 17.00 WIB (27/05) Jenazah Ibu Dahliah akhirnya bisa dibawa pulang keluarga, setelah membayar Rp. 300.000,-

Sementara, pihak RSUD Cibinong saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, hanya menjawab singkat, bahwa pasien sudah pulang.

Disisi lain secara terpisah, pihak keluarga Dahliah, yang diwakilkan Endang mengeluh, karena biaya pemakaman, menurut ia begitu mahal sebesar Rp 3.5 juta, di tempat pemakaman umum Kp. Prigi Bedahan, Kecamatan sawangan Kota Depok.

Keterangan Endang melalui sambungan telpon yang terekam, ia menjelaskan Jenazah Dahliah belum dikuburkan karena kurangnya rupiah, lalu ia menyesalkan negosiasi terjadi pada malam hari, disepakati Rp 2.5 juta.

“Padahal orang gak mampu,” katanya, “Akhirnya ditunda sampai besok pagi (28/05) pemakamannya,” ujar Endang.

Reporter: Santo
Editor: Tengku Yusrizal

Tim PPID dan Humas BBVet Wates Yogyakarta Mengikuti DJO-PR

0

BERIMBANG.com Sebelas orang anggota Tim PPID dan Humas Balai Besar Veteriner Wates (BBVet Wates) Yogyakarta mengikuti Diklat Jurnalistik Online Pasca Ramadhan (DJO-PR), Rabu, 25 Mei 2020,

melalui fasilitas jaringan WhatsApp Group. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Unit PPID dan Humas BBVet Wates bekerjasama dengan PPWI Nasional. Diklat jurnalistik online dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 25/05 hingga Jumat, 28 Mei 2020 mendatang, dari pukul 09.30 sampai 12.30 WIB setiap harinya.

Sebagai pemateri pada diklat kali ini, penyelenggara menghadirkan narasumber dari PPWI, yakni Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Materi diklat terdiri dari 4 materi pokok, yakni Dasar-dasar Bahasa Indonesia, Cara Praktis Membuat Artikel/Berita, Editing atau Penyuntingan Artikel, dan Cara Praktis Mengunggah Berita di Media Online.

Menurut pemrakarsa acara diklat, drh. Basuki Rochmat Suryanto, tujuan utama dari pelaksanaan diklat jurnalistik ini adalah agar peserta dari Tim PPID dan Humas BBVet Wates mampu menulis berita dan membuat press release.

“Kita berharap melalui kegiatan diklat jurnalistik online ini para peserta bisa meningkatkan kemampuannya dalam menulis berita dan membuat press release,” jelas Basuki yang merupakan Ketua Tim PPID dan Humas BBVet Wates.

Basuki juga menambahkan bahwa dengan adanya diklat ini diharapkan setiap personil PPID dan Humas BBVet Wates dapat berkontribusi aktif terhadap penulisan berita. “Saya berharap melalui diklat ini setiap personil nantinya dapat berkontribusi aktif menulis berita yang akan disampaikan kepada masyarakat,” tambahnya.

Di hari pertama diklat, para peserta dibimbing untuk memahami dan mampu membuat kalimat-kalimat berita menggunakan pola kalimat yang benar sesuai kaidah berbahasa Indonesia yang baik dan benar.

“Setiap kalimat dalam sebuah berita harus ditulis dengan pola kalimat SPOK (Subyek + Predikat + Obyek + Keterangan – red). Judul berita dan seluruh paragraf tulisan kita, pola kalimatnya harus jelas subyeknya, predikatnya, obyek, keterangan dan seterusnya,” terang Wilson yang sudah melatih ribuan warga masyarakat non-wartawan itu.

Jika pola kalimat yang dibuat dalam sebuat tulisan, kata Wilson, tidak jelas struktur SPOK-nya, maka pesan yang ingin disampaikan ke masyarakat tidak akan tersampaikan dengan baik dan tepat.

“Pola kalimat dengan rumus SPOK ini sangat penting dan wajib dipatuhi agar pesan yang ingin disampaikan jelas maknanya, pembaca dapat dengan mudah memahami apa yang ingin kita sampaikan kepada mereka,” tambah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Basuki sebagai salah satu peserta diklat mengatakan bahwa dirinya sangat senang dan bangga mengikuti pelatihan ini.

“Saya sangat bangga mengikuti Diklat Jurnalis Online ini dan saya juga berharap agar teman-teman mengikuti diklat ini dengan baik sehingga dapat meningkatkan kualitas dirinya dalam hal reportase dan pembuatan berita secara tepat, cepat dan benar,” ucap Basuki.

Senada dengan Basuki, peserta diklat lainnya, Hapsari, menyatakan bahwa dirinya amat bersemangat mengikuti DJO-PR ini.

“Sangat menarik dan saya sangat bersemangat mengikutinya. Semoga pelatihan ini bisa menambah ilmu kita dalam menulis berita yang baik dan benar serta membawa kemajuan bagi Humas dan PPID BBVet Wates khususnya,” ujar Hapsari.

Tim Humas Balai Besar Veteriner Wates mempunyai agenda rutin berupa peningkatan kualitas personal yang diadakan secara berkala setiap tahun. Tahun ini program tersebut direncanakan bersinergi dengan program Diklat Jurnalistik Online Ramadhan dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di bulan Ramadhan 1441 H lalu.

Namun, karena berbagai hambatan akhirnya diundur ke hari ini, Rabu, 27 Mei sampai dengan Jum`at, tanggal 29 Mei 2020.

Kegiatan diklat ini kemudian diberi nama DJO-PR (Diklat Jurnalistik Online Pasca Ramadhan – red), yang diikuti oleh 11 (sebelas) peserta dengan berbagai latar belakang tugas di BBVet Wates.

Peserta antara lain merupakan Staff Laboratorium, Sekretaris, Medik Madya, Staff Logistik Balai, Petugas Keamanan, Staff Tata Usaha, Petugas Perpustakaan dan Paramedik Veteriner, yang kesemuanya tergabung dalam Tim Humas BBVet Wates.

Diklat di hari berikutnya, dengan materi Editing atau Penyuntingan Artikel, direncanakan akan dilaksanakan menggunakan aplikasi Zoom. Pasti lebih seru dan menarik.

(BAS/Red)

Nekat Dirikan Bangunan Tanpa Ijin Di Jalan Sukatani, DPMPST Depok Berikan Peringatan Pertama

0

BERIMBANG.com, Depok – Pemilik Bangunan di Jalan Sukatani RT 06/03 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan Depok mendapatkan surat peringatan pertama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu ( DPMPST) atas tidak adanya Ijin Mendirikan Bangunan.

Surat dengan Nomor : 648/276 – DPMPTSP yang dikeluarkan pada tanggal 27 Mei tertulis pemilik bangunan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun tahun 2013 Tentang Bangunan dan Ijin Mendirikan Bangunan.

Dalam pasal 160 menyatakan : setiap pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan bangunan atau penyelenggaraan bangunan dikenakan sanksi administrasi dan /atau sanksi pidana hingga dilakukan pembongkaran.

Pantauan BERIMBANG.com di lapangan, bangunan tersebut ada 4 unit yang baru dibangun dengan presentase diperkirakan 70 persen sudah dibangun. Semenjak surat peringatan pertama dibuat belum ada papan nama peringatan yang di buat DPMPST.

Ketua RT 06/03, Syamsudin mengatakan pemilik bangunan atas nama Sukesi memang sudah pernah memberikan informasi kepada pengurus RT untuk membangun diwilayahnya tetapi yang bersangkutan tidak mengajukan ijin lingkungan sesuai dengan produser yang ada.yaitu salah satu persyaratan pengajuan IMB.

” Memang pernah datang ke kami tapi hanya informasi saja bukan pengajuan ijin lingkungan,” imbunnya.

Iik

Sat Pol PP Kabupaten Bogor Tindak Tegas Restoran & Tempat Wisata Yang Buka

0

BERIMBANG.com Tim Gugus Tugas Pengamanan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap sejumlah restoran dan objek wisata yang buka dimasa PSBB, dijalur puncak.

Kepala Bidang Penertiban Umum (Kabid Tribun) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan kegiatan penertiban ini dilakukan lantaran ada beberapa rumah makan yang sudah membuka jam operasionalnya.

Padahal, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No.32 tahun 2020 dijelaskan bahwa untuk saat ini tidak boleh ada rumah makan maupun objek wisata yang buka.

“Dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekarang, tidak boleh ada rumah makan yang buka dulu, kalaupun boleh pengelola hanya boleh melayani saja,”

“Artinya tidak boleh makan ditempat sebagaimana aturan tersebut. Makanya, kami gabungan dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, Polres dan Kodim melaksanakan operasi penertiban ini,” kata Ruslan kemarin, Selasa (26/05/2020).

Lanjut Ruslan, pihaknya bakal menyisir disejumlah titik dimana rumah makan yang menjual makanan tersebut berada. Dalam hal ini, pihaknya bisa melihat situasi dan kondisi yang ada didalam rumah makan.

“Targetnya sudah kami dapat dari beberapa rumah makan yang buka diwilayah puncak. Kami juga telah memberikan penindakan berupa penututupan sementara karena sudah menyalahi aturan,” ujar Ruslan.

Selama ini, sambungnya, tim gugus tugas divisi pengamanan dan penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, setiap waktu selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah alternatif dalam menerapkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat.

“Tapi, karena kedisiplinan masyarakat masih rendah sehingga mereka menganggap bahwa pandemi ini seolah seperti biasa saja. Inilah yang sulit bagi kami untuk menannamkan kesadaran pada masyarakat guna menjaga kesehatan. Meskipun ada yang sadar mengikutinya ada pula yang tidak,” terang dia.

Lebih lanjut kata Ruslan, sejauh ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor juga selalu berusaha menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat diwilayah Cisarua Puncak agar menyadari bahayanya Covid-19 serta bagaimana cara menghilangkannya.

“Tak henti-hentinya kami selalu memberikan hibauan, bahkan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar, seperti pada mereka yang tidak menggunakan masker. Semua kita lakukan,” imbuhnya.

Sementara, dalam mengantisipasi kerumunan di pasilitas umum seperti stasiun, langkah yang diambil tim gugus yakni melakukan sekat untuk membatasi antrian penumpang, begitu pula dengan mengatur tempat duduknya.

“Termasuk juga dipasar seperti pasar Ciawi, Cisarua, Leuwiliang, Cibinong dan Citeureup sudah kami lakukan. Bahkan bagi penjual pakaian yang buka harus mengikuti protokol kesehatan, misalnya mengurangi kapasitas pengunjungmya. Jika ada yang membandel, kami berikan penindakan tegas.”

“Mengenai Mal sendiri belum ada arahan dari pimpinan kami, tapi hari ini kami akan melakukan rapat untuk mendapatkan hasilnya seperti apa,” pungkasnya.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Idris Akui Kasus Covid 19 Di Depok Terus Meningkat Hingga Gencarnya Deteksi Kasus

0

BERIMBANG.com, Depok – Beberapa hari terakhir ini Kita Depok terus mengalami peningkatan  kasus Covid-19 secara signifikan.

Selasa (26/5/2020) kemarin, Depok mencatat tambahan 21 kasus positif dalam sehari, sehingga pasien positif Covid-19 di Depok kini mencapai 535 orang.

“Penambahan tersebut berasal dari tindak lanjut program rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan swab di Labkesda dan PCR di Laboratorium RSUI sebanyak 12 orang,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melalui keterangan tertulis, Selasa malam.

“Sebanyak 9 orang lagi, infomasi kasus yang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta,” tambahnya.

Idris mengakui, peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan di Depok selama beberapa hari terakhir merupakan konsekuensi dari makin gencarnya deteksi kasus.

Deteksi kasus Covid-19 ditempuh melalui pelaksanaan rapid test yang hingga saat ini hampir mencapai 2.000 tes di beberapa tempat umum.

Hasil rapid test yang reaktif kemudian ditindaklanjuti dengan swab PCR di laboratorium.

Idris menyebutkan, peningkatan kasus Covid-19 di Depok secara signifikan akibat deteksi kasus secara gencar masih akan terjadi. Menurut dia, keadaan itu memberi sinyal positif agar kasus Covid-19 di Depok dapat dipetakan secara menyeluruh dan akurat.

“Strategi deteksi melalui rapid test dan PCR akan terus kami lakukan agar kasus dapat dijaring, dipetakan, dan diintervensi,” ujar dia.

“Mohon kepada sahabat warga dan seluruh elemen untuk dapat memahami hal ini, dengan tidak membuat interpretasi sendiri demi kebaikan dan keselamatan semua,” imbuh dia.

Iik

Tiga Orang Warga Depok Disabet Samurai Oleh Sekelompok Orang Tak Dikenal

0

BERIMBANG.COM, Depok – Tiga orang warga Depok terluka akibat sabetan samurai oleh sekelompok orang tak dikenal. Peristiwa ini terjadi di sebuah ruko Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Menurut Kasubbag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari berdasarkan keterangan sementara para korban, peristiwa berawal ketika empat orang tak dikenal (OTK) mengendarai mobil Toyota Agya mendatangi ruko sekitar pukul 01.15 WIB dini hari tadi.
Belum jelas apa yang dipertengkarkan, namun salah satu dari empat orang tersebut keluar mobil memakai topi hitam dengan membawa samurai. Saat itu ada dua orang di lokasi kejadian, yaitu Rizki (22) dan Julius Misseyer (50). Tiga korban keluar rumah dengan bermaksud melerai. Namun pelaku malah menyerang saksi dan korban secara membabi buta.

Akibatnya, tiga orang terluka yaitu Reza (35), Gofur (65) dan Dani (40). Reza terluka di jari tengah kanan, Ghofur mengalami luka bacok pada betis kiri, punggung tangan kiri dan memar mata kiri, sedangkan Dani mengalami luka bacok tangan kiri.

“Korban langsung dilarikan ke RS Harapan dan mendapatkan perawatan,” kata AKP Elly, Senin (25/5/2020).

Polisi masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. ”kasus ini masih didalami Polres Metro Depok,” pungkasnya.

Red