Beranda blog Halaman 247

Kepsek SMAN 1 Depok : PPDB Tahun Ajaran Sekarang Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya

0

BERIMBANG.com, Depok – Kesiapan SMAN 1 dalam menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun ajaran 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ajaran 2020 semua pendaftar yang ingin mendaftarkan ke SMAN semuanya melalui online dikarenakan adanya Pandemi covid 19.

Seperti untuk tahap pertama untuk Jalur KETM, perpindahan orang tua/guru, tenaga medis Covid 19, prestasi akademik/ non akademik dan prestasi Kejuaraan/perlombaan ditahun sebelumnya dapat dilakukan secara offline tetapi untuk tahun sekarang harus online pendaftarannya.

” Tahun sekarang memang berbeda dengan tahun sebelumnya, pendaftar peserta didik baru tidak harus ke sekolah yang dituju,” ujar Supiatna dikantornya. Senin (8/6)

Bilamana para peserta didik mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran sepeti contoh tahap pertama dapat dibantu oleh sekolah asal untuk di uploud datanya hingga dilakukan oleh pihak sekolah pendaftarannya setelah itu dalam masa pendaftaran tahap pertama tanggal 8 Juni 2020 sampai dengan 12 Juni 2020 pihak sekolah tujuan akan melakukan verifikasi pada tanggal 13 Juni 2020 termasuk data pendaftar yang sudah di uploud akan diperiksa.

” Pada tanggal 13 Juni 2020 kami akan periksa semua data yang telah di uploud seperti contoh jalur prestasi akademik akan kami periksa nilai raportnya dan bilamana tidak sesuai kami anggap tidak sah dan yang non prestasi akademik yang akan diperiksa sertifikatnya” terang Supiatna.

SMAN 1 Depok, masih Supiatna, memberikan pelayanan bagi pendaftar peserta didik melalui pesan singkat WA di nomor tersebut disediakan informasi pendaftaran peserta didik baru bagi yang mengalami kesulitan informasi.

” Pendaftar yang ingin melakukan Pengaduan Seputar PPDB di SMAN 1 Depok atau ingin mendapatkan Informasi PPDB bisa menghubungi nomor WA +62 813-8172-4765 Aktif selama Jam Kerja,” Pungkasnya.

Iik

25 RW Di Depok Masuk Zona Merah, Mana Saja ?

0

BERIMBANG.com, Depok – Dari 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan se Kota Depok, pemerintah Kota Depok mencatat masih ada 25 RW di 7 Kecamatan yang masih masuk dalam zona merah. Sebagai antisipasinya diberlakukan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19 diberlakukan di 25 RW tersebut.

Berikut 25 RW tersebut berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok :

Kecamatan Cimanggis

Kelurahan Pasir Gunung Selatan (RW 06)
Kelurahan Mekarsari (RW 06)
Kelurahan Cisalak Pasar (RW 02)
Kelurahan Tugu (RW 08)

Kecamatan Pancoran Mas

Kelurahan Depok Jaya (RW 01, 04, dan 13)
Kelurahan Pancoran Mas (RW 07 dan 20)
Kelurahan Depok (RW 07 dan 17)
Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RW 06)
Kelurahan Mampang (RW 08)

Kecamatan Beji

Kelurahan Tanah Baru (RW 11)

Kecamatan Sukmajaya

Kelurahan Mekar Jaya (RW 05, 06 dan 08)

Kecamatan Tapos

Kelurahan Sukatani (RW 9 dan 11)
Kelurahan Cilangkap (RW 14)
Kelurahan Jatijajar (RW 07)

Kecamatan Cipayung

Kelurahan Ratu Jaya (RW 02 dan 05)

Kecamatan Cilodong

Kelurahan Sukamaju (RW 04 dan 09)

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, indikator PSKS pada tingkat RW adalah melihat tren kasus positif Covid-19 dalam wilayah tersebut yang masih tinggi mencapai 6 hingga 30 kasus. “25 RW yang ditetapkan PSKS protokol diatur secara khusus dan memang belum kita perkenankan untuk menyelenggarakan ibadah di rumah ibadah dan aktifitas sosial lainnya,” kata Idris dalam wawancara, Kamis 4 Juni 2020.

Aturan tentang PSKS telah diatur dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/235/Kpts/Dinkes/Huk/2020 dan Perwal Nomor 37 tahun 2020 tentang PSBB Proporsional. Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah pengawasan orang masuk dan kelurah dari lokasi PSKS dan pemberian surat rekomendasi bebas tugas oleh lurah setempat apabila warga setempat harus bekerja.

Red

Wilayah Zona Merah Kota Depok Disemprot Cairan Disinfektan

0

BERIMBANG.COM, Depok – Antisipasi Penyebaran Virus Covid 19 Di wilayah Zona Merah semakin meluas, Pemerintah Kota Depok melalui Bidang Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok melakukan penyemproran cairan Disinfektan.

Hingga kini, penyemprotan disinfektan di wilayah zona merah di Kota Depok masih terus dilakukan secara rutin.

Menurut Kepala Bidang PB Dinas Damkar Denny Romulo, penyemprotan disinfektan dikhususkan untuk wilayah-wilayah yang masih berstatus zona merah Covid-19.

Seperti yang telah dilakukan Sabtu (6/6/2020) yang di RW 09 dan RW 11, Kelurahan Sukatani, Tapos, Depok, Deny mengatakan pihaknya menyiapkan dua alat semprot elektrik dan 1.000 liter disinfektan.

PB Dinas Damkar kembali melakukan penyemprotan di wilayah zona merah lainnya yakni di RW 06, Kelurahan Mekarsari, Cimanggis, Depok, Minggu (7/6/2020).

“Untuk di RW 06, Kelurahan Mekarsari ini kami terjunkan tiga personel, tiga alat semprot elektrik, dan satu uni ranger”

“Tentunya penyemprotan ini sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Denny di Cimanggis, Depok, Minggu (7/6/2020).

Setelah penyemprotan selesai dilakukan di RW 06, Kelurahan Mekarsari, tim langsung bergerak menuju Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Depok untuk melakukan kegiatan yang sama.

“Giat ini akan terus berjalan sampai dua minggu ke depan, tidak hanya yang masuk dalam zona merah saja tetapi juga dibeberapa wilayah,” tutur Denny.

Iik

IKA PPKN UNRI Bakal Gelar Webinar Nasional Tentang Pendidikan Pancasila di Era New Normal

0

BERIMBANG.com Riau – Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan suatu bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai wahana di dalam mengembangkan juga melestarikan suatu nilai luhur moral yang berakar pada bangsa Indonesia.

PPKn bertujuan untuk menumbuhkan pengetahuan atau wawasan serta kesadaran dalam bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, wawasan nusantara, serta juga ketahanan nasional di dalam diri para tiap-tiap calon penerus bangsa.

Di masa Pandemi Covid-19 yang saat ini sedang dialami oleh Indonesia dan hampir semua negara di dunia, salah satu bidang yang sangat berdampak adalah bidang Pendidikan. Selama masa Pandemi para siswa dan mahasiswa diwajibkan untuk belajar di rumah masing-masing.

Hal ini merupakan tantangan besar bagi para guru atau tenaga pengajar untuk mengubah sistem dan metode pembelajaran sehingga pelajaran PPKn dapat tersampaikan kepada para siswa dan mahasiswa.

Oleh karena itu Ikatan Keluarga Alumni (IKA) PPKn Universitas Riau (UNRI) tergerak untuk menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema ‘Aktualisasi Pembelajaran PPKn di Era New Normal’.

Acara yang terbuka untuk umum, namun diprioritaskan bagi pengampu mata pelajaran PPKn ini, akan dilaksanakan pada hari Sabtu (13/06/2020) pukul 10.00 – 12.00 WIB.

Webinar akan dipandu oleh moderator Suyitno, M.Pd seorang alumni PPn Uniri yang saat ini merupakan Dosen UAD Yogyakarta.

Pembicara yang akan mengisi acara tersebut adalah Ketua IKA & AP3Kni, Drs. Zahirman, M.H; Koordinator Prodi PPKn, Dr. Hambali, M.Si; Pengamat Pendidikan, Wilson Lalengke, M.Sc., M.A; dan Dosen ITB, Dr. Epin Saepudin, M.Pd, yang kesemuanya adalah para alumni dari Program Studi PPKn Unri, Pekanbaru.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pewarta-indonesia via WhatsApp, Zulfainudin, M.Pd., selaku panitia penyelenggara, ia menyampaikan tujuan diselenggarakannya acara Webinar tersebut yaitu untuk memberikan pemahaman mengenai strategi yang perlu dipersiapkan agar pembelajaran PPKn dapat terealisasi dengan baik di masa New Normal.

“Sasarannya agar pengajar mata pelajaran PPKn dapat menyampaikan pelajaran dengan strategi dan pendekatan tertentu sehingga siswa mencapai kompetensi sesuai dengan jenjang kelasnya masing-masing,” jelas Zulfainudin.

Ia berharap dengan diselenggarakan acara tersebut pembelajaran PPKn dapat tercapai, seperti yang disampaikan oleh Prof. Abdul Azis Wahab dan Prof. Sapriya bahwa inovasi dalam pembelajaran PPKn harus selalu dilakukan, dan melalui pembelajaran PPKn diharapkan peserta didik dapat menjadi lebih mandiri dalam memahami dan mencari solusi terhadap berbagai masalah yang dihadapi serta dapat mengambil keputusan yang terbaik bagi penyelesaian masalah tersebut.

“Inovasi yang dimaksud tentu menyesuaikan dengan tuntutan dan kondisi dimana pembelajaran PPKn diajarkan, baik di masa normal, PSBB, maupun New Normal. Pelajaran PPKn tetap harus tersampaikan dengan baik kepada siswa namun dengan strategi dan pendekatan yang harus disesuaikan agar apa yang diharapkan dari pembelajaran dapat tercapai,” pungkas Zulfainudin.

(Neneng JK)

Ditengah Pandemi Covid 19, Satpas SIM 1221 Pasar segar Tetap Berikan Layanan Prima

0

BERIMBANG.com, Depok – Setelah Pelayanan SIM Satpas 1221 Pasar Segar Satlantas Polrestro Depok dibuka. antusias masyarakat kota Depok dalam pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) membludak.

Pelaksanaan pelayanan Satpas SIM pasgar tersebut menyusul berakhirnya masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Pemerintah Kota Depok pada 4 Juni 2020

Kasubnit Satpas SIM Pasar Segar Depok Iptu Firdaus mengatakan berdasarkan perintah Kapolri sesuai ST/1537/V/Yan 1.1/2020, pelayanan SIM di induk Satpas Polres dibuka mulai Sabtu (30/5) kemarin.

“Setelah dibuka masyarakat begitu antusias sehingga sempat terjadi antrian panjang di tempat pendaftaran,” ujar Iptu Firdaus kepada Wartawan (05/6)

Menurutnya demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pemohon SIM ,Satpas SiM 1221 Pasar Segar Depok selalu berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat .

Pelayanan dilaksanakan hingga malam hari disebabkan membludaknya pemohon yang ingin perpanjangan SIM dampak tertundanya pelayanan karena pandemi covid 19.

Namun demikian, kami melayani pemohon hingga selesai dengan protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah yaitu pada saat pemohon mendaftar cek kesehatan dilakukan cek suhu menggunakan termo guns, jaga jarak minimal 1 meter tiap antrian, cuci tangan, wajib menggunakan masker dan hand sanitizer,”katanya.

Selain itu lanjut Firdaus pihak Satpas juga menerjunkan 2 (dua) unit mobil SIM keliling untuk mempermudah serta mengantisipasi adanya kerumunan pemohon saat mendaftar. Paparnya.

Ditempat yang sama ,salah satu pemohon SIM Muhamad Ramadhan mengapresiasi para petugas satpas SIM pasar Segar Depok yang telah maksimal dalam melayani masyarakat.

“Saya merasa puas dengan pelayanan para petugas satpas ,walau agak ramai dan menunggu lama,saya tetap mengikuti semua proses pembuatan SIM dengan sabar”ungkap dia.

Red

Kabupaten Bogor Terapkan PSBB Parsial 14 Hari ke Depan

0

BERIMBANG.com Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa wilayah Kabupaten Bogor memperpanjang massa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial selama 14 hari ke depan terhitung besok Jumat (05/06/2020),Hal itu dilakukan karena tingkat penyebaran covid-19 masih tinggi.

“Sebetulnya kita masih PSBB parsial karena angka postif covid-19 masih tinggi jadi kita belum bisa menghadapi fase new normal. Jadi kita masih PSBB tapi parsial,” kata Ade Yasin saat di temui seusai memimpin rapat persiapan PSBB Proporsional Secara Parsial di Wilayah Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Bupati Bogor, Cibinong, Kamis (4/6/2020).

Ade Yasin menjelaskan, ada 23 desa/kelurahan di wilayah yang masih harus diawasi secara ketat. Terutama yang masih dalam kategori zona merah atau berbatasan dengan Jakarta, Depok dan Bekasi.

“Ada 23 desa dan kelurahan yang masih harus dalam pengawasan ketat yang berdekatan dengan Depok, Bekasi, Jakarta yaitu Cibinong, Cileungsi, Bojonggede dan Kemang,”

“Ini harus kita patuhi tetap dengan kebiasaan memakai masker dan pembatasan masih berjalan. Tadi kita sudah rapat, ada beberapa fase yang kita tempuh (dalam PSBB parsial),” jelasnya.

Dalam PSBB parsial ini, lanjut Ade Yasin, baru tempat ibadah yang sudah diperbolehkan kembali melakukan kegiatan kaagamaan dan shalat berjamaah. Namun, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pertama Insya Allah besok masyarakat sudah bisa shalat Jumat tapi dengan aturan dan protokol yang ketat,”

“Jadi saya mohon juga masyarakat juga sadar dan paham terhadap virus yang masih merajalela. Selain perilaku hidup bersih sehat, jaga jarak dan protokol kesehatan harus dimaksimalkan. Itu sudah disepakati dengan MUI dan DMI,” tegasnya.

Kemudian, sektor wisata khususnya di kawasan Puncak secara bertahap akan kembali dibuka. Namun, yang baru akan boleh dibuka wisata non air.

“Pembatasan untuk pariwisata masih ada, jadi kita coba dulu dengan protokol kesehatan di hotel dan restoran dengan kapsitasi terbatas juga protokol kesehtan yang ketat,”

“Untuk pariwisata air belum bisa dibuka samma sekali karena memang pesebarannya sangat bahaya di air. Jadi kita ingin minta bantuan dari kementerian KLH yang rata-rata mengelola wiata air seperti air terjun tidak buka dulu,” terang Ade Yasin.

Ia mencontohkan wisata Taman Safari Indonesia yang menjadi salah satu icon wisata di Puncak akan kembali dibuka namun hanya untuk melihat binatang dari kendaraan. Sementara, untuk permainan dan wanaha air belum bisa dibuka.

“Jadi kalau wisata yang tidak berbahaya atau masih bisa jaga jarak itu sedang kita evaluasi persyaratan dan protokolnya. Ada juga yang mengajukan ke kami dengan protokol kesehatan,”

“Jadi ada yang belum buka sama sekali tapi ada yang boleh buka dengan protokol kesehatan. Seperti Taman Safari sudah mengajukan jadi Taman Safari buka hanya boleh melihat dari luar pakai mobil. Tapi permainan dan wanaha airnya belum boleh,” ungkap Ade Yasin.

Saat ini, tahapan tersebut masih dalam sosiali dan perancangan aturan sekaligus sanksi bagi yang melanggar dalam fase penyesuaian ini. Pada intinya, yang baru dibuka adalah tempat ibadah.

“Ini (pelonggaran wisata) masih tahap sosialisasi dan juga mematangkan protokol kesehatannya jadi dalam beberapa hari ini bisa selesai.

“Jadi besok yang baru boleh berjalan adalah tempat ibadah. Sesuai dengan nanti yang kita rumuskan. Longgar tapi tidak bebas, ada syarat-syarat tertentu dan sanksi yang akan diterapkan jika tempat itu melanggar,” pungkas Ade Yasin.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Polisi Panggil 4 Saksi Kasus Premanisme dan Pengusiran Wartawan di Pekanbaru

0

BERIMBANG.com Pekanbaru – Proses penyelidikan terhadap aksi premanisme yang dilakukan ajudan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, T. Azwendi Fajri pada beberapa waktu lalu terhadap wartawan di Polsek Pekanbaru Kota sudah berjalan.

Sesuai dengan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) dari Polsek Pekanbaru Kota nomor: B/54/VI/2020/Reskrim tentang perkembangan hasil penelitian laporan telah memanggil 4 orang saksi.

Menurut Kuasa Hukum Fadila Saputra, Anifam Tanjung SH. di dampingi Ferry Sapma SH. mengatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil SP2HPL dari Polsek Pekanbaru Kota.

“Kita sangat apresiasi kinerja penyidik Reskrim Polsek Pekanbaru Kota yang melaksanakan tugas sebaik mungkin. Kemudian, kami meminta rencana pemanggilan terlapor segera direalisasikan. Karena biar semua terang benderang di mata hukum,” ujar Anifam Tanjung SH, Kamis 4 juni 2020.

Menurutnya, kedepan siap bekerja sama dengan penyidik untuk saling membantu mengungkap kebenaran tentang kasus hukum ini demi terciptanya hukum yang seadil-adilnya.

“Kasus pengusiran, penghinaan terhadap klien kami yang merupakan wartawan dan pemilik media ini harus diusut tuntas sesuai undang-undang yang berlaku dengan tidak mengenyampingkan UU no 40 tahun 1999 tentang pers,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pekanbaru sangat menyayangkan pengusiran wartawan dengan tindakan premanisme. Apalagi dikatakannya bahwa sidang saat itu (Jumat, (08/05/2020) bersifat terbuka, yakni membahas masalah anggaran penanganan Covid 19.

Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani menegaskan di depan Kapolres Pekanbaru, AKBP Nandang Mu’min Wijaya, Jumat pagi (15/05) agar penegak hukum mengusut tuntas tindakan premanisme pada wartawan ini.

“Saya mendukung penuh laporan ini, usut tuntas kasus premanisme terhadap wartawan di gedung rakyat,” pinta Hamdani, dirinya sangat mengecam dan menyayangkan kejadian pada pekan lalu tersebut.

Sementara itu, Kapolres Pekanbaru, AKBP Nandang Mu’min Wijaya di depan Ketua DPRD Pekanbaru mengaku telah menerima laporan tersebut. Dikatakan bahwa aaat ini pihak Kepolisian sedang menindaklanjutinya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa premanisme dan pengusiran wartawan di gedung DPRD Kota Pekanbaru tersebut menjadi viral akibat dilakukan oleh ajudan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Demokrat, T. Azwendi Fajri. Dugaan muncul berkembang pada tindak tanduk wakil rakyat itu selama ini. Jangankan terhadap rakyat, pada wartawan pun masih sempat mereka lakukan aksi premanisme.

Untuk diketahui, tindakan kekerasan aksi premanisme pengusiran dan penghinaan pada wartawan ini diduga dilakukan oleh oknum Ade Barto alias Ade Marton dan Raden Marwan (Staf protokol Sekwan DPRD Kota Pekanbaru).

Sebagaimana diketahui, Ade Barto merupakan ajudan T. Aswendi Wakil Ketua DPRD kota Pekanbaru.

Kekerasan itu dilakukan pada saat Fadila Saputra sedang melakukan peliputan di DPRD Kota Pekanbaru dalam agenda Rapat Kerja Gabungan Komisi terkait refocusing anggaran APBD Kota Pekanbaru pada Jumat, (08/05) pukul 11.00 WIB di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.

Rapat itu bersifat terbuka, yakni dalam artian jangankan insan pers, masyarakat pun boleh menghadiri dan memantau rapat yang membahas anggaran Covid 19 itu.

Mengenai aksi premanisme di gedung rakyat tersebut, sudah dilaporkan dengan No Laporan STPL : B/STPL/43/V/2020/RIAU/RESTA PEKANBARU/SEKTOR PBR KOTA.

Selain dugaan tuduhan penghinaan dan pengusiran, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(Anhar Rosal)

MA Spanyol Larang Penggunaan Bendera Separatisme di Ruang Publik

0

BERIMBANG.com Madrid – Mahkamah Agung (MA) Spanyol telah mengeluarkan keputusan terbaru mengenai kebebasan menyalurkan aspirasi bagi kelompok-kelompok tertentu seperti kelompok gerakan separatis internasional di negara itu.

Dalam release terbarunya di Madrid, Spanyol, 2 Mei 2020 lalu, MA Spanyol menyatakan bahwa negara harus melarang penggunaan umbul-umbul dan sejenisnya untuk dikibarkan dimanapun di wilayah spanyol yang tujuannya untuk mendukung gerakan pemisahan diri dari negara atau yang lazim dikenal separatisme.

Keputusan MA Spanyol itu menjadi satu pukulan berat bagi organisasi Polisario, sebuah kelompok pro kemerdekaan Sahara Barat yang ingin memisahkan diri dari Kerajaan Maroko.

Hal ini dipandang sebagai kemunduran baru bagi Polisario dan pendukungnya di Spanyol. Sistem peradilan Negeri Iberia itu telah memberikan pukulan baru kepada separatis dengan melarang penggunaan panji-panji mereka di ruang publik.

Mahkamah Agung Spanyol, badan peradilan tertinggi di negara itu, telah mem-veto penggunaan bendera “terlarang” maupun ekspresi politik apa pun di dalam dan di luar gedung-gedung publik di negara ini. Keputusan pengadilan tersebut merupakan kemunduran baru bagi Polisario, yang semakin kehilangan posisi di Spanyol.

Menurut teks pernyataan resmi yang dikeluakan pemerintah Spanyol baru-baru ini, penggunaan bendera, panji-panji atau simbol terlarang, seperti yang dilakukan oleh separatis Polisario, di dalam ruangan dan area publik tidak “sesuai dengan kerangka kerja konstitusi dan hukum saat ini” atau dengan “tugas objektivitas dan netralitas ”Pemerintahan Spanyol.

Apakah sesekali atau secara permanen, bendera Polisario tidak boleh hidup berdampingan dengan bendera Spanyol dan lainnya yang didirikan secara sah atau menurut undang-undang. Pernyataan ini menggarisbawahi keputusan Mahkamah Agung yang mengakhiri salah satu anomali paling aneh dalam negara demokrasi seperti Spanyol.

Kenyataan ini merupakan pukulan telak bagi Polisario di Spanyol, yang terjadi hanya beberapa hari setelah pengecaman hebat yang diderita oleh kelompok separatis tersebut pada akhir Mei 2020 lalu saat perayaan Hari Afrika.

Sumber: Press release Kedubes Maroko di Indonesia

Pembangunan Hotel Sayaga Gak Kelar-Kelar, Upaya Peserta Lelang Menggugat

0

BERIMBANG.com Direktur PT Sabrina Jaya Abadi, Sabri Amiruddin yang mengikuti paket lelang kontruksi pembangunan Hotel Sayaga di Kabupaten Bogor mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jawa Barat.

Hal itu dibenarkan oleh pengacaranya, Alfonsus Bersady SH sembari memperlihatkan lembaran ber kop Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Jasa Kontruksi (LBH MAJASSI), isinya materi gugatan, lengkap dengan surat kuasa yang telah ditanda tangani oleh beberapa pengacara termasuk dirinya. saat ditemui di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 04 Juni 2020.

Gugatan ditujukan kepada 5 tergugat: 1. Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan kontruksi pembangunan Hotel Sayaga tahap 1, 2. kelompok kerja Sayaga Wisata Bogor, 3. kuasa pungguna anggaran PT Sayaga Wisata Bogor, 4. pengguna anggaran PT Sayaga Wisata Bogor, 5. Pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa  UKPBJ Kabupaten Bogor.

Dalam materi gugatan dijelaskan perbuatan para tergugat yang telah menambahkan persyaratan tambahan dalam tender pekerjaan kontruksi pembangunan hotel sayaga tahap 1 (tender ulang) adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Seperti dikutip dalam materi gugatan, “Karena Hilangnya kesempatan untuk memasukan penawaran harga dengan adanya persyaratan tambahan dan hilangnya kesempatan untuk memenangkan tender,”

“Hari ini (04/06) sidang resmi,” kata Alfonsus, “Sidang ditunda, karena tergugat 1 sampai dengan 5 tidak ada yang hadir,” ujar dia, “dipanggil lagi tanggal 11 (juni 2020),”

Disisi lain seperti diketahui, PT Sayaga Wisata Bogor membatalkan tender pengerjaan konstruksi pembangunan Hotel Sayaga tahap 1 (tender ulang) dengan nilai pagu paket Rp 17.7 milyar, milik pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Melalui Berita Acara Gagal Tender (BAGT), nomor: 027/107/BAGT/POKJA SWB/V/2020. dengan nama pekerjaan: Konstruksi pembangunan Hotel Sayaga tahap 1 (tender ulang), Lokasi: Kecamatan Cibinong, sumber dana: BUMD, Tahun Anggaran: 2020.

Menurut isi BAGT itu, berdasarkan surat dari PT Sayaga Wisata Bogor, Nomor: 022/B/SWB/V/2020, tanggal 27 mei 2020 perihal: Jawaban Nota Dinas Ketua Pokja ULP, maka panitia Pokja Sayaga Wisata Bogor menyatakan paket pekerjaan kontruksi pembangunan hotel sayaga tahap 1 (tender ulang) gagal tender.

Beberapa waktu lalu redaksi berupaya menghubungi Kepala ULPBJ kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji tidak menjawab konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, hingga berita ini dimuat.

(Tengku Yusrizal)