Bangunan Liar di Jalan Juanda Depok Masih Berdiri, Aktivis Kritik Pemkot: Kasatpol PP Mandul

Spread the love

BERIMBANG.com, Depok, 14 Juli 2025 — Meski telah melanggar aturan dan berdiri di atas lahan milik Pertagas Pertamina, bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda, Depok, hingga kini belum juga ditertibkan. Surat perintah pembongkaran dari Satpol PP Kota Depok yang telah diterbitkan sejak 8 Juli 2025 tampaknya tak kunjung ditindaklanjuti.

Dalam surat bernomor 300/747//Satpol PP/2025, disebutkan bahwa pemilik bangunan diberi waktu 3×24 jam untuk membongkar sendiri bangunan tersebut secara sukarela. Jika tidak, Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok akan melakukan pembongkaran paksa. Namun, hingga batas waktu tersebut terlewati, aktivitas para pedagang di bangunan liar itu tetap berjalan dengan omset yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.

Anton Sujarwo, seorang aktivis sosial Depok, angkat bicara terkait lambannya penindakan tersebut. Menurutnya, ketegasan aparat penegak perda sangat diragukan.

“Ini ada apa dengan Pemkot Depok dan Satpol PP? Surat sudah jelas diterbitkan, waktu sudah lewat, tapi tidak ada tindakan. Kami warga menduga ada pembiaran yang disengaja atau bahkan permainan di balik ini,” ujar Anton Sujarwo kepada BERIMBANG.com, Senin (14/7/2025).

Anton menilai lemahnya sikap Kasatpol PP Depok membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan menurun.

“Kalau sudah seperti ini, wajar kalau warga menilai Kasat Pol PP Depok mandul. Masa ada pelanggaran terang-terangan di depan mata dibiarkan begitu saja? Pemerintah daerah harus serius menertibkan,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan rencana pembongkaran bangunan liar tersebut.

Anton mengingatkan, jika pemerintah terus lamban, warga akan turun tangan melakukan aksi protes lebih besar. “Ini bukan sekadar soal bangunan, ini soal wibawa pemerintah di mata rakyat,” pungkasnya.

iik

Berita Utama

Tinggalkan Balasan